Ditemukan 6670 data
264 — 200 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat dengan ini mengajukan Eksepsi atas gugatan Penggugat,sebagai berikut:Terkait Eksepsi Absolut;4.1.Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa, memutusdan mengadili perkara a quo;Kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara a quo merupakankewenangan lembaga Arbitrase Kamar Dagang Internasional;4.1.1.4.1.2.4.1.3.Bahwa Tergugat adalah Perusahaan yang bergerak di bidangindustri dan perdagangan gasket otomotif berdasarkan JointVenture Agreement (JVA)/Perjanjian Usaha Patungan
Pokok permasalahan padaakhirnya akan diselesaikan berdasarkan Ketentuan Perdamaiandan Arbitrasi Kamar Dagang Internasional oleh 3 (tiga) arbitrator,sesuai dengan ketentuan tersebut, maka tempat arbitrase adalahJakarta, Indonesia atau suatu tempat lain sebagaimanadisepakati oleh Para Pihak.
danAlternatif Penyelesaian Sengketa;Pasal 3 Undag Undang Arbitrase menyatakan:Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang terikat dalam perjanjian Arbitrase;Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Arbitrase:Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak parapihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau bedapendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke pengadilan Negeri;Pasal 11 ayat (2) Undang Undang Arbitrase:Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur
adanyaklausul arbitrase, secara total lingkungan peradilan umum tidakberwenang mengadili sengketa yang timbul dari perjanjian;Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 228 K/Sip/1976 tanggal 30September 1983 yang menyatakan:Klausul arbitrase menyangkut kekuasaan absolut untukmenyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian;Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat bahas pada jawabanpoin 3 di atas, adapun beberapa gugatan yang diajukan olehHalaman 18 dari 39 hal.
Ltd (NLK)/Nippon Leakless Corporationsebagai Tergugat Il; Nichias Corporation sebagai Tergugat III;Adalah merupakan para pihak yang dimaksud dalam Pasal 28.1 JointVenture Agreement atau perjanjian usaha patungan tersebut di atas,sehingga apabila terjadi perselisihan seharusnya tunduk dan patuh terhadapketentuan Pasal 28.1 dimaksud yaitu melalui jalur arbitrase;.
80 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Mandiri(Persero) Tbk. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16Mei 2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanPutusan Nomor 284/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tanggal 3 Mei 2017 yangamarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;2.
Nomor 85 K/Pdt.SusBPSK/2018 Menerima permohonan Keberatan Pemohon; Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 3 Mei 2017 Nomor 284/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, terhadap alasan tersebut di atas, Termohon
Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 3 Mei 2017 Nomor 284/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini;4.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 284/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 3 Mei 2017;4.
107 — 100
Jika persetujuantidak dicapai, perselisinan harus diselesaikan melalui arbitrase denganpermintaan tertulis para pihak sesuai dengan peraturan BadanArbitarse dan Konsiliasi Kamar Dagang Internasional di Singapura (ataudi Indonesia, jika pembeli setuju) oleh tiga Arbitrase dalam bahasainggris. Segala putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihakdan semua yang terkait.3.
Bahwa kedudukan dan keberadaan arbitrase dalam sistem hukum5D.diperkokoh oleh UndangUndang nomor 30 tahun 1999.UndangUndang ini dengan tegas mengatur yurisdiksi absolute arbitrase :4.1. Pasal 3 menyatakan, Pengadilan negeri tidak berwenang untukmengadili sengketa para pihak yang terikat dalam perjanjianarbitrase.
Dalam penjelasan umum (alinea ke lima) dikatakan,arbitrase yang diatur dalam undangundang ini merupakanpenyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan atasperjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa.4.2. Pasal 11 mempertegas yurisdiksi absolute arbitrase yang disebutdalam pasal 3, yang menyatakan : adanya klausula arbitrase dalam perjanjian, meniadakan hak parapihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa yang termuatdalam perjanjian ke Pengadilan Negeri.
Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak campur tangan didalam penyelesaian sengketa yang ditetapkan melalui arbitrase,kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam undangundangini.Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia juga mengakuieksistensi yurisdiksi absolute arbitrase bahkan jauh sebelum UndangUndang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase berlaku.
(bukti TI 8)23.Bahwa sesuai dengan kontrak aquo yang ditandatangani dandisepakati bersama, dalam Article 14 Arbitrase dan Article 17 Governing Law, apabila terjadi perselisinan dan sengketa yangditimbulkan karena kontrak aquo, maka perselisihan dan sengketaharus diselesaikan dengan hukum Inggris Singapura, melalui ArbitraseKamar Dagang Singapura atau Arbitrase di Indonesia, apabila pihakPenggugat menyetujui.24.Bahwa tanpa pernah diajukan penyelesaian melalui arbitrase baik diSingapura maupun di Indonesia
137 — 134 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2776 K/Pdt/2017Untuk penyelesaian sengketa telah dimuat klausul dalam akta tersebut,bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaian akan ditempuh denganmusyawarah dan mufakat dalam waktu 30 hari kerja sejak timbulnyaperselisihan, jika tidak tercapai mufakat maka permasalahan akandiselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) denganproses berita acara dalam bahasa Indonesia, menggunakan 1 arbiter yangditujuk oleh Ketua BANI, yang mana keputusannya final dan mengikat parapihak (Pasal
Lembaga Peradilandiharuskan menghormati Lembaga Arbitrase sebagaimana yang termuatdalam Pasal 11 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 yangmenyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase. Pengadilan Negeriwajib menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaiansengketa yang telah ditetapkan melalui Arbitrase;Hal tersebut merupakan prinsip /imited court involment.
Dilarangnya campurtangan Pengadilan hanya untuk menegaskan bahwa Arbitrase adalahsebuah lembaga yang mandiri (independen), dan menjadi kewajibanPengadilan untuk menghormati lembaga Arbitrase juncto Undang UndangNomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;Oleh karena Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan NegeriBangko yang bukan merupakan kewenangannya, maka dengan demikiansudah sepatutnya gugatan Penggugat dalam perkara a quo layak untukditolak, atau setidaktidaknya tidak dapat diterima
91 — 64
Apabila dengan jalan musyawarah sebagimana di maksud dalam ayat(1) tidak tercapai kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju dan sepakatmemilih domisili Hukum di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Seyogyanya PENGGUGAT untuk menyelesaikan sengketanya denganTERGUGAT yang timbul akibat dari Perjanjian Penunjukan DistributorNo.08/PKSD/TTCHB/03/13 No. IGM 320/PKS/DIR/V2013, PerjanjianPenunjukan Distributor No. 09/PKSD/TTCG/03/13 No.
IGM 322/PKS/DIR/V2013, namun jugatelah melanggar Pasal 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa ;Bahwa uraian kami di atas didukung juga dengan ketentuan peraturanperundangundangan, yaitu Pasal 1 dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yangberbunyi sebagai berikut : Pasal1 angka 1:Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luarperadilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuatsecara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal1 angka 3:Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausulaarbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuatpara pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrasetersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.Hal 11 Putusan No.239/PDT/2017/PT.DKI Pasal3:Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase;Sehubungan dengan Eksepsi Prosesual, Pasal 134 HIR mengatur sebagaiberikut
Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa jo. Pasal 134 HIR, maka Pengadilan Negeri JakartaSelatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Aquo(Perkara Perdata Nomor: 318/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.)
81 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat I dan Penggugat)untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dan mufakat;Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan, makadiselesaikan melalui Arbitrase, bukan Pengadilan Negeri;Atau, setidaktidaknya Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN. Jaktim) hanya dapatmenyelesaikan perselisihan apabila: penyelesaian melalui Arbitrase telah ditempuholeh para pihak (ic.
Jaktim tanpa mengindahkan syarat penyelesaian terlebih dahulu melaluiArbitrase (BANI), kewajiban menyerahkan penyelesaian perselisihan melalui BANIadalah merupakan ketertundukan penyelesaian perselisihan pada ketentuansebgaimana diatur dalam UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase;Secara khusus Pasal 3 UndangUndang No. 30 Tahun 1999, menegaskan bahwaPengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telahterikat dalam Perjanjian Arbitrase, oleh karena itu Pengadilan
yang dimaksud berbeda dengan arbitraseyang diatur menurut UU No. 30 Tahun 1999, karena arbitrase yang dimaksudadalah bukan BANI tetapi di Dinas Tenaga Kerja, itupun hanya terhadapperselisihan tertentu, artinya tidak semua jenis perselisihan ketenagakerjaandapat diselesaikan menurut arbitrase.
Apalagi perselisihan partai politikbukanlah merupakan kewenangan BANI, karena jelas sengketa yangmerupakan kewenangan BANI diatur didalam Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yangmenyatakan:(1)Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa dibidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturanperundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa;(2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase
Berdasarkan hal tersebut dapat dianalogkan bahwa kewenanganPengadilan Negeri tidak dapat diserahkan kepada lembaga arbitrase sepanjangtidak terdapat ketentuan yang memperbolehkannya secara expresis verbis;4 Bahwa, menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, proses penyelesaian perselisihan tersebut dimulaiproses bipartit, mediasi/konsiliasi/arbitrase dan kalau proses tersebut tidakberhasil barulah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial, denganmencantumkan
121 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 354 k/Pdt.SusBPSK/2016Keberatan Terhadap Putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimanadiatur dalam pasal 70 Undangundang Nomor 30/ 1999 tentangAbritase dan Alternatif Penyelesaian sengketa yaitu :a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelahputusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;b.
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumenyang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;atauc. Putusan diambil dari hasil tipnu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu pihak dalam pemeriksaan sengketa Psl. 6 ayat (4) PERMA 1 Tahun 2006 Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimanadimaksud ayat (3) Majelis Hakim dapat Mengeluarkan Pembatalanputusan BPSK.
404 — 0
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara Nomor : 745/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tersebut;3. Menghukum Termohon Keberatan dahulu Penggugat/ Konsumen untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.501.000.-( lima ratus satu ribu Rupiah) ;
190 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
DepartemenEnergi dan Sumber Daya Mineral adalah Arbitrase Internasional.Demikian pula seandainya (quod non) Departemen Energi dan SumberDaya Mineral menganggap nilai kompensasi/perjumpaan hutang sebagaisisa kewajiban Royalti yang terhutang, sehingga Penggugat dianggapcidera janji atas pelaksanaan kewajiban pembayaran Royaltysebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat 1 PKP2B (kewajiban kontraktual),Hal. 8 dari 30 hal. Put.
Hal mana disebabkan Pasal 23 PKP2Byang berlaku sebagai UndangUndang bagi Pemerintah RepublikIndonesia dan Penggugat selaku para pihak dalam kontrak (ex.Ps.1338KUHPerdata) telah menggariskan bahwa bilamana timbul persoalan ataspelaksanaan PKP2B maupun bilamana salah satu pihak dianggap ciderajanji, maka satusatunya pihak yang berwenang menyelesaikan dan/ataumemberikan sanksi adalah lembaga Arbitrase Internasional.
Namundemikian kewenangan Arbitrase Internasional tersebut telah diambialih,oleh Tergugat secara tanpa hak, dengan secara sepihak memvonisPenggugat telah memiliki hutang kepada Pemerintah Republik IndonesiaHal. 9 dari 30 hal. Put. No. 94 K/TUN/2009cq.
Para pihak yangterikat kontrak dalam PKP2B memiliki pilihan hukum (choice of law)menentukan hukum yang berlaku (governing law) ;Ketentuan tentang arbitrase sebagaimana yang dimaksud di atas,diakui pula oleh Penggugat dalam positanya pada angka 8 huruf p,s, dan t. Penggugat dalam gugatannya dengan tegas menyatakanbahwa satusatunya lembaga, yang berwenang menanganipersoalan berdasarkan kontrak karya PKP2B adalah ArbitraseInternasional.
Dengan adanya klausula arbitrase (arbitrase clause)menentukan kompetensi absolute arbitrase, sehingga berdasarkanketentuan dalam UndangUndang No.380 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Penyelesaian Sengketa, pengadilan tidak berwenangmengadili sengketa dagang yang mengandung klausula arbitrase ;Bahwa dalam Ketentuan Pasal 2 huruf a UndangUndang No.5Tahun 1986 jo.
152 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lekom Maras sebagai pelaksanaan eksekusiPutusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No: 397/V/ARBBANI/2011 tanggal 21 Nopember 2011 sampai dengan perkara dalamperlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan seluruh perlawanan Pelawan;2 Menyatakan bahwa perlawanan pelawan adalah tepat dan beralasan;3.
Menyatakan Surat Nomor 111/LMGEN/BBM/VI/2014, tertanggal 27Juni 2014 perihal tentang Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaansehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor: 397/V/ARBBANI/2011 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;on7. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Cibinong untukmengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan, serta memberitahukankepada Kepala Desa Kadungmangu Kecamatan babakan MadangKabupaten Bogor mengenai pengangkatan sita eksekusi tersebut;8.
tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 02/Pen.Pdt/PBT.SitaEksekusi/2016/PN.CBI jo. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 22Maret 2016 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 02/Pen.Pdt/PBT.SitaEksekusi/2016/PN.CBI jo. 17/Eks.ARB/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 24Maret 2016 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;Menyatakan Surat Nomor 111/LMGEN/BBM/VI/2014 tertanggal 27 Juni2014 perihal tentang "Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaansehubungan dengan Putusan Arbitrase
116 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
., yang diwakili olen Pemimpin Cabang,Mardin Setiawan, berkedudukan di Jalan Brigjend KatamsoNomor 3, Sibolga;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Baratelah memberikan Putusan Nomor 277/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tanggal27 Maret 2017 yang amarnya sebagai berikut:1.
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 277/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 Tanggal 27 Maret 2017 bataldan tidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menghukum Termohon Keberatan (semula Konsumen/Pelapor) untukmembayar seluruh biaya perkara pada semua tingkat peradilan;4. Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon KeberatanHalaman 13 dari 17 hal. Put.
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 277/ Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 bataldan tidak mempunyai kekuatan hukum;3.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 277/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 27 Maret 2017;4.
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 277/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 27 Maret 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;3.
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT RIZKY BAROKAH
Tergugat:
SALMAH UBBAYYID
497 — 324
Utama, tegasnya bukan sebagai Pejabat YangBerwenang Membuat Keputusan;Bahwa tentang semua dasar dan alasan yang telah didalilkan Pemohonkepada Majelis Pengadilan Negeri Yang Mulia dalam perkara a quo, mulaldari Angka (Satu Romawi), sampai dengan Angka V (Lima Romawi)dengan seluruh uraiannya yang cukup panjang lebar, berikut dengan semuaPertimbangan Hukum serta Petitum yang telah diajukan oleh Pemohondalam perkara a quo, sebagaimana pokok gugatan a quo, yaitu gugatanPermohonan Keberatan atas Putusan Arbitrase
BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, maka secara logika, bahwa Pemohon melawanBPSK Kota Bogor selaku Termohon Keberatan, yaitu Badan Pemerintahyang telah mengeluarkan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor,96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal 10 Desember 2020, sehingga tidakpada tempatnya Pemohon mengajukan Gugatan Permohonan Keberatankepada Termohon pada Pengadilan Negeri Cibinong dalam sidang acarapemeriksaan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember
Singkatnya,Gugatan Pemohon dalam perkara a quo adalah absurd, keliru dan sesat,sehingga menjadi cacat hukum;Halaman 25 dari 48 Putusan Nomor 389/Pdt.SusBPSK/2020/PNCbi Bahwa dalam hal segala keberatan Pemohon atas Putusan Arbitrase BPSKNomor: 96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal 10 Desember 2020, makasangat jelas posisi hukum Termohon tidak dalam kapasitas dan kompetensiuntuk memberikan jawaban.
Bahwa dalam hal Pengadilan ini, melalui Kewenangan Majelis Hakim YangMulia, mengharuskan Termohon untuk menjawab segala keberatan, dasar,alasan dan pertimbangan hukumnya, maka Termohon, diluar keahlian,kapasitas dan kompetensi Pemohon selaku Konsumen, maka Termohonakan mengajukan Saksi/Ahli dari BPSK Kota Bogor;Demikian, fakta dan dasar hukum yang Termohon sampaikan, mohon MajelisHakim Pengadilan Negeri Cibinong Yang Mulia, yang memeriksa perkara a quountuk menyatakan Menerima/Menguatkan Putusan Arbitrase
Menolak Permohonan Keberatan Pemohon atas Putusan Arbitrase BPSKKota Bogor Nomor: 96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember2020 untuk seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember 2020 untuk seluruhnya;3. Menyatakan BPSK Kota Bogor berwenang mengadili perkara a quo;4.
Bank Tabungan Pensiunan Nasional
Tergugat:
Harun Husain
Turut Tergugat:
1.Ponu Polimengo
2.Said Husain
317 — 169
mengeluarkan ketentuan.BAB VIIIPUTUSANPasal 37(1) Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasiatau Mediasidibuatdalamperjanjian tertulis yangditandatangani oleh konsumen dan pelaku usahayangbersangkutan ;(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikuatkandengan Keputusan Majelis yang ditandatanganiolehKetuadananggota Majelis.(2) Keputusan Majelissebagaimanadimaksud dalam ayat (2) tidakmemuat sanksi administratif.(3) Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase
ANTARA DEBITUR/KONSUMEN/ NASABAH BANK DENGAN KREDITUR/BANK/LEMBAGAHalaman 21 dari 41 Putusan Nomor 1/Pdt.SusBPSK2018/PN MarKEUANGAN MERUPAKAN KEWENANGAN LEMBAGA ALTERNATIFPENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN.20.Bahwa selain fakta hukum yang telah Pemohon Keberatan uraikan diatas,Penyelesaian secara arbitrase antara Debitur/Konsumen/Nasabah Bankdengan Kreditur/Bank/Lembaga Keuangan merupakan kewenanganLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sesuaiUndang Undang No. 21 Tahun
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim membaca dan menelitipermohonan keberatan tersebut maka yang menjadi pokok permohonannyaadalah sebagai berikut:Halaman 36 dari 41 Putusan Nomor 1/Pdt.SusBPSK2018/PN Mar.
Bahwa penggugat/pemohon keberatan (pelaku usaha) tidak pernahsetuju atau tidak pernah menerima penyelesaian perselisihan di BPSKbaik melalui konsiliasi, mediasi maupun arbitrase dalam perkara a quo;. Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kab. Pohuwato dalam perkara a quomelebihi wewenang yang diperbolehkan hukum (ultra vires) danmelanggar tata cara penyelesaian;. Bahwa BPSK Kabupaten Pohuwato tidak berwenang secaramutlak/absolute untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;.
Bahwa penyelesaian secara arbitrase antara debitur/konsumen/nasabahbank dengan kreditur/bank/lembaga keuangan merupakan kewenanganlembaga alterntif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan Penggugat/ PemohonKeberatan diluar alasanalasan yang dimaksud Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2006 Tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen, namun demikian dengan berdasarkan Pasal
92 — 15
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional atauLembaga arbitrase lain; dan , ataud. Melalui Pengadilan dalam Lingkungan PeradilanUmum;Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya pilihanforum untuk menyelesaikan sengketa dalam perkara ini,tergugat telah mengajukan bukti awal berupa foto copy AktaNotaris tentang Akad Pembiayaan Murabahah, Nomor : 23,tertanggal 12 Desember 2011, dalam pasal 17 tentangPenyelesaian Sengketa, sebagai berikut:1.
Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud padaayat (2) tidak tercapai, maka para pihak bersepakatuntuk menyelesaikannya melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (Basyarnas) menurut peraturan danprosedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badanarbitrase tersebut;4.
pelaksanaan akad ini tunduk kepadaketentuan perundangundangan yang berlaku di Indonesia danketentuan syariah yang berlaku bagi Bank, termasuk tetapi tidakterbatas pada Peraturan Bank Indonesia dan fatwa DewanSyariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 17 AkadPembiayaan Murabahah yang dibuat para pihak, ternyata paratelah sepakat apabila terjadi sengketa atau perselisihan memilihsendiri lembaga yang menyelesaiaknya, yaitu melalui lembagamusyawarah, mediasi, Badan Arbitrase
Sehingga tidak menutupkemungkinan bagi para pihak yang berkeinginan menyelesaikansecara nonligitasi dapat melalui musyawarah, mediasiperbankan syariah, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional,akan tetapi apabila para pihak ingin menyelesaikanperselisihannya melalui lembaga peradilan maka sesuai denganketentuan Pasal 49 Undangundang No: 3 Tahun 2006 tentangPerubahan atas Undangundang No:7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama dan Pasal 55 ayat (1) Undangundang No: 21Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
129 — 27
Tentang kompetensi / kewenangan mengadiliMenimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwadalam kontrak pada Bab X tahun 2015, para pihak Penggugatdan Tergugat telah sepakat tentang penyelesaian Perselisihan jika tidak dapat diselesaikansecara damai maka para pihak sepakat menyelesaikan Perselisihandimaksud kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BAN1) ;Menimbang, bahwa dalam jawab jinawab para pihak tidak adamelampirkan kontrak yang menjadi perjanjian yang mengikat para pihak ;Menimbang
Nasional Indonesia (BANI) ;Menimbang, bahwa berdasarkan UU NO.30 Tahun 1999 UndangUndang tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa mengaturyurisdiksi Absolut Arbitrase :a.
Pasal 3 Menyatakan , PN tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase ;Halaman 35 of 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 123/Pdt.G/2016/PN.Pdgb. pasal 11 mempertegas yurisdiksi absolut arbitrase yang disebut dalampasal 3 , yang menyatakan : adanya klausul Arbitrase dalam perjanjian, meniadakan hak para pihakuntuk mengajukan penyelesaian sengketa yang termuat dalam perjanjianke Pengadilan Negeri ; PN wajib menolak dan tidak campur tangan didalam penyelesaiansengketa
yang telah ditetapkan melalui Arbitrase, kecuali dalam haltertentu yang ditetapkan dalam Undang undang ini ( misalnya pelaksanaanputusan Arbitrase yang diatur dalam BAB VI (pasal 59 pasal 69) dapatdiminta kepada Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa dalam hal ada klausul Arbitrase, PengadilanNegeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalamKonvensi maupun dalam rekonvensi.
Bahwa melepaskan klausul arbitraseharus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatanganikedua belah pihak ; (pbutusan MA No. 3179 K/Pdt/1984 ;Menimbang, bahwa meskipun secara substansial masalah yangdisengketakan merupakan bidang perdata yang masuk dalam yurisdiksiPengadila Negeri , namun haknya untuk mengadili sengketa itu , disingkirkanoleh klausul arbitrase;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut makaEksepsi Tergugat dalam hal kewenangan Absolut dapat dikabulkan
157 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 648 PK/Pdt/2011Kembali dahulu sebagai Terbanding/Pelawan dengan posita gugatan sebagaiberikut:PROLOG:Bahwa terlebih dahulu perlu kami sampaikan prolog atau latar belakangdiajukan perlawanan ini, sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 06 September 2007 Pelawan telah mengajukanPermohonan Penyelesaian Sengketa kepada Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) yang berkedudukan di Jalan Mampang Prapatan No.2, JakartaSelatan menghadapi Terlawan, dengan alasan pada pokoknya Terlawan telahmelakukan wanprestasi
Igas Utama dan Irene Ratnawati Rusli, masingmasing sebagaiTermohon dan Termohon II;Untuk memenuhi, menepati serta mentaati isi "Persetujuan Bersama/Kesepakatan Pengakhiran ("Persetujuan Bersama") (Bukti P2) BuiltOperate Transfer Agreement No. 02/IGASMUI/BOTA/X/2003 tanggal 17Oktober 2003 (Bukti P3)" yang dibuat pada tanggal 22 November 2007 olehpara pihak serta telah ditanda tangani bersama;b) Menghukum Pemohon, Termohon dan Termohon Il membayarbiaya Arbitrase yang timbul dalam perkara ini masingmasing
dibacakan;e) Menyatakan Putusan ini bersifat final dan mengikat, dan karena itumempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak dibacakan;f) Memerintahkan Sekretaris Majelis Sidang BANI dan/atau AsistenSekretaris Majelis untuk mendaftarkan turunan resmi PutusanArbitrase ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatanatas biaya Pemohon, Termohon dan Termohon II dalam tenggangwaktu sebagaimana ditetapkan Undangundang No. 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;Bahwa
No. 648 PK/Pdt/201 1kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar menunjukseorang Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri JakartaSelatan, untuk melakukan pemanggilan kepada Pelawan, yang antaralain berisikan sebagai berikut:"Kami, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;Telah membaca:1.Surat Permohonan Eksekusi Putusan Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) tertanggal 25 Juni 2008 No. 025/KNA/VI/2008 dariIr.
Menuangkan kesepakatan ini dalam suatu Putusan Arbitrase yang finaldan mengikat kedua belah Pihak;Kemudian pertimbangan putusan No.903/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., tersebutmengutip pula diktum putusan BANI No. 263/IX/ARBBANI/2007., bahkan lebihdipertegas dengan mencantumkan bukti para Pihak.
172 — 61
22Oktober 2015.Bahwa hak Pemohon Keberatan untuk menolak serta menyangkal putusan yangdijatunkan oleh Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pekanbaruyang memutus perkara a quo, namun menurut hemat Termohon Keberatan,putusan yang dijatuhkan tersebut dibuat berdasarkan penelitian yang arif danbijaksana, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak beratsebelah dan mencerminkan rasa keadilan.Bahwa Pemohon Keberatan tidak dapat mengelak dengan fakta hukum yangterungkap dipersidangan arbitrase
Bahwa pengetahuan Pemohon Keberatan menyangkut kewenangan BadanPeyelesaian Sengketa Konsumen terlalu singkat sehingga perlu kami uraikanbahwa pelaksananan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumendapat dilakukan dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsolidasi,termasuk juga memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukanpengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepadapenyidik umum apabila terdapat pelanggaran ketentuan undangundang nomor8 tahun 1999 tentang Perlindungan
;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat (3) Peraturan MahkamahAgung No. : 01 Tahun 2006, tanggal 13 Maret 2006 tentang Tata Cara PengajuanUpaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) ditentukan bahwa :Keberatan terhadap putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhipersyaratan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa, yaitu :Halaman 20 Putusan
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau ;c. Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalampemeriksaan sengketa.
;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanalasanalasan keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan atas putusan BPSKdengan menghubungkan buktibukti yang diajukan dipersidangan yakni apakahcukup alasan untuk membatalkan putusan BPSK aquo ;Menimbang, bahwa syarat pembatalan putusan Arbitrase BPSK in casuputusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor : 58 / Pts / BPSK / IX / 2015 tanggal 22Oktober 2015 sesuai ketentuan diatas bersifat alternatif diantara 3 opsi yangditentukan yakni : adanya
133 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksaan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Di dalam perjanjian sewa menyewa antara Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit dengan Termohon PeninjauanKembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit sama sekali tidak terdapat klausulmengenai segala perselisinan antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit harusdiselesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase
Nomor 057/STOAABL/III/O7 tertanggal 9 Agustus 2007 yang merupakan kewajiban penyewadalam kaitannya dengan Perjanjian Pemesanan Unit ("KekuranganPembayaran") dan Penyewa setuju dengan tanpa dapat dicabut kembaliuntuk membayar Kekurangan Pembayaran tersebut kepada Pemilik tanpaada potongan apapun;Pa Bahwa, walaupun di dalam Perjanjian Pengakhiran Pemesanan UnitNomor 009/PPPSMABL/VIII/2007 tanggal 10 Agustus 2007 (vide bukti P8)terdapat klausula arbitrase, namun tanpa mengurangi rasa hormat kami perludisampaikan
di sini bahwa klausula arbitrase tersebut bukan untukmenyelesaikan permasalahan keberadaan utang (existing) TermohonPeninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit karena mengenaikeberadaan utang (existing) Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit tidak perlu dipermasalahkan lagi dikarenakan utang tersebuttelah ada/timbul sebelum berakhirnya perjanjian
Bahwa, namun demikian dengan adanya klausul arbitrase tersebut tidakmutlak mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit mengajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ataspermasalahan kegagalan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya kepadaPemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit karenaberdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, sebagaimana
Bahwa, demikian pula berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor453/Pdt.Sus/2013 yang menegaskan kaidah hukum "Klausul Arbitrase dalamperjanjian tidak menghalangi pailit";10.
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Kediri
42 — 8
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHANPasal 9Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan tahapan penyelesaian sebagai berikut :a Musyawarah untuk mencapai mufakat. b Alternatif penyelesaian perselisihan meliputi : Mediasi Arbitrase. c Peradilan Umum.
dan/atau penasihat partaiGolongan Karya yang berfungsi sebagai mediator atau arbiter internal. 3 Jika dipandang perlu, Dewan kehormatan dapat merekomendasikanpenggunaan bantuan badan independen sebagai mediator ataupun arbitereksternal. 4 Dalam hal penyelesaian perselisihan dilakukan melalui arbitrase, maka semuakeputusan arbitrase baik internal maupun eksternal bersifat tetap dan mengikat(Final and binding) bagi pihak serta wajib dilaksanakan.Pasal 121 Penyelesaian perselisihan melalui peradilan
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHANPasal 9Penyelesaian perselisihan dilakukan dengan tahapan penyelesaian sebagai berikut :a Musyawarah untuk mencapai mufakat. b Alternatif penyelesaian perselisihan meliputi : Mediasi Arbitrase. 222222 n nanan nnn nn eec Peradilan Umum.
Pasal 11Dalam hal tidak diperoleh kemufakatan pada musyawarah sebagaimanadimaksud pada pasal 10 ayat (4) Peraturan organisasi ini, maka berdasarkanrekomendasi dari Dewan Kehormatan penyelesaian perselisihan dapatditempuh melalui alternatif penyelesaian yaitu mediasi atau arbitrase yangberfungsi sebagai penengah atau penilai dalam pengambilan keputusanpenyelesaian perselisihan.
Dalam hal penyelesaian perselisihan dilakukan melalui arbitrase, maka semuakeputusan arbitrase baik internal maupun eksternal bersifat tetap dan mengikat(Final and binding) bagi pihak serta wajib dilaksanakan.Pasal 12Penyelesaian perselisihan melalui peradilan umum merupakan pilihanterakhir, yaitu bilamana setelah dilakukannya upaya penyelesaian perselisihanmelalui musyawarah tidak tercapai kemufakatan dan berdasarkan rekomendasidari dewan kehormatan, perselisihan tidak memungkinkan untuk diselesaikandengan
775 — 221
Apabila tidak tercapai kesepakatan, Para Pihak setuju untuk menyelesaikanSengketa melalui proses arbitrase di depan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) sesuai ketentuanketentuan BANI.Berdasarkan hal di atas, dapat disampaikan sebagai berikut:Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) tanggal 6 Maret 2014, Pasal 22.2.tentangYurisdiksi, sebagai PACTA SUNT SERVANDA, hal ini sesuai Pasal 1338 ayat (1) KitabUndangundang Hukum Perdata, menyebutkan, 7.
Bahwa menurut Pasal 3 Undangundang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi:Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telahterikat dalam perjanjian arbitrase."
Pasal 11 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 TentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi:24Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatupenyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam halhaltertentu yang ditetapkan dalam Undangundang ini.Dengan demikian, Tergugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim tidak melanjutkanpemeriksaan atas perkara ini mengingat Pengadilan Negeri tidak memiliki Kewenangan
(in casu BANI), maka berdasarkanketentuan Pasal 3 Undangundang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa;Bahkan jauh sebelum lahirnya Undangundang Arbitrase dan APS telah menjadiyurisprudensi tetap Mahkamah Agung yaitu salah satunya putusan Mahkamah Agung No.225 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983, yang dalampertimbangannya menyimpulkan bahwa perjanjian yang memuat klusula arbitrase adalahmenyangkut kekuasaan absolute untuk menyelesaikan perkara karena25perjanjian
arbitrase mempunyai kekuatan undangundang yang harus ditaati para pihak;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, berikut Tergugat sampaikan juga Jawabanterhadap Gugatan Penggugat sesuai perintah Majelis Hakim (walaupun Tergugat telahmeminta agar permasalahan mengenai Yurisdiksi pengadilan negeri diperiksa terlebihdahulu sebelum Tergugat mengajukan Jawaban sesuai hukum acara perdata yangberlaku).