Ditemukan 6670 data
369 — 131
dan idak pernahmenandatangani dokumen apapun yang menyatakan persetujuannyamengenai hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam putusan BPSKKota Pekanbaru telah memutuska perkara ini secara sepihak dengancara Arbitrase, dengan demikian BPSK Kota Pekanbaru telah melampauikewenangan yang diberikan oleh KEPMENPERINDAG di dalammemutuskan perkara ini.Bahwa Penggugat telah hadir pada persidangan BPSK Pemerintah KotaPekanbaru pada tanggal 13 Agustus 2015.
Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PERMA 01 tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen yang berbunyi:*keberatan terhadap putusanarbittase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatifpenyelesaian sengketa yaitu:1.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3. Putusan diambil dari hasil tipnu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu pihak dalam pemeriksaan sengketa;DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa halhal yang telah diuraikan diatas dianggap diulangi danmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan tanpa ada yangdikecualikan;2.
permohonankeberatan diajukan tanggal 18 September 2015, yang berarti bahwapermohonan keberatan diajukan oleh Pemohon masih dalam tenggang waktuempat belas hari kerja sejak putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumendijatuhkan, oleh karenanya secara formal permohonan keberatan tersebut dapatditerima;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terhadap halhalapa saja yang dapat diajukan keberatan.Menimbang, bahwa menurut pasal 6 ayat (8) PERMA Nomor 1 tahun2006, keberatan terhadap putusan Arbitrase
Badan Penyelesaian SengketaKonsumen dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:e Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelahputusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;e Setelah putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukanyang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;Halaman 19 dari 24 Putusan Nomor 194/Pdt.SusBPSK/2015/PN Pbre Putusan diambil dari hasil tinu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu
169 — 62
Bahwa BPSK Kota Padang dalam memberikan putusan Nomor010/PTS/BPSKPDG/ARBT/I/2016 (atau Nomor 01//BPSKPDG/PTS/ARBT/I/2016) tanggal 17 Februari 2016 tersebut menyebutkanbahwa putusan a quo adalah putuan Arbitrase, yang berarti bahwaputusan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan WewenangBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menyatakan:"Penyelesaian sengketa konsumen
oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hurufa di atas, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan";b.
Bahwa nyatanya, persidangan arbitrase yang dilakukan oleh BPSK KotaPadang merupakan upaya terakhir setelah antaraHalaman9 dari 19 Putusan Nomor 40/Pdt.SusBPSK/2016/PN.PdgPENGGUGAT/PEMOHON KEBERATAN dan TERGUGAT/TERMOHONKEBERATAN tidak tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketasecara Konsiliasi maupun Medias sebagaimana dijelaskan butir 7Pertimbangan Hukum;Bahwa prosedur persidangan atas perkara Nomor 83/P3K/X1V2015, yangdilakukan secara berjenjang oleh BPSK Kota Padang tersebut secara nyatatelah
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.
hal tersebut menurut hemat Majelis Hakim adalah bahwa prosespersidangan di BPSK telah berjalan sedemikian rupa dan hal itu diterima olehPemohon Keberatan, terbukti Tergugat (Pemohon) yang dalam perkara di BPSKtelah mengikuti proses dan acara yang diadakan dalam persidangan BPSK;Menimbang, bahwa berdasarkan dalildalil keberatan dari PemohonKeberatan atas putusan BPSK Kota Padang No.010/PTSBPSKPDG/ARBT/1V2016, tanggal 17 Februari 2016, dihubungankan dengan alasanalasan untukdapat dibatalkan putusan arbitrase
107 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
,dan kawankawan, Para Pegawai PT Bank Mandiri Regionl/Sumatera 1, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 April2017Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Baratelah memberikan Putusan Nomor 276/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tanggal22 Maret 2017 agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
Nomor 87 K/Padt.SusBPSK/2018depan persidangan Pengadilan Negeri Sibolga agar memberikan putusansebagai berikut: Menerima permohonan Keberatan Pemohon;" Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 22 Maret 2017 Nomor 276/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini;= Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis berpendapat
Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 22 Maret 2017 Nomor 276/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 batal dan tidak berkekuatan hukum;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tidak berwenang mengadili perkara ini;4.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 276/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 22 Maret 2017;4.
241 — 168 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Notaris di Jakarta, Pasal 8 Ayat 3 "Kegagalan dalampenyelesaian perselisihnan, kontroversi dan konflik yang mungkin timbulakibat adanya perjanjian ini akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase diSingapura atas biaya masingmasing pihak; Ayat 4 "Keputusan dari BadanArbitrase ini adalah keputusan yang terakhir terikat dan tidak dapat diubaholeh kedua belah pihak"; Bahwa menurut Pasal 8 Ayat 3 dan 4 Akta Nomor 16, tersebut di atasgugatan ini seharusnya diajukan ke Badan Arbitrase di Singapura, danbukan
Pasal1266 dan 1267 KUHPerdata sebagaimana telah diuraikan di atas, gugatanPembatalan Perjanjian melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya jugamengacu pada ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.Bahwa meskipun ketentuan Pasal 3 UU tersebut mengatur tentangPengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang telahterikat dalam perjanjian arbitrase, namun di dalam Pasal 5 ayat (2) UUtersebut juga mengatur mengenai sengketa yang tidak dapat diselesaikanmelalui badan Arbitrase.
Tetapi tidak semua sengketadapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenaihak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yangbersengketa atas dasar kata sepakat mereka;Hal. 17 dari 18 hal. Put.
PengadilanTinggi Palangka Raya yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri PalangkaRaya, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberipertimbangan yang cukup, karena dalam Akta Perjanjian Nomor 16, tanggal 6Maret 2008 yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat denganTergugat, Pasal 8 ayat 3 dari Perjanjian tersebut, ditentukan bahwa: Kegagalandalam penyelesaian perselisihan, kontroversi dan konflik, yang mungkin timbulakibat adanya perjanjian ini, akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase
228 — 125
Bandingakan memberikan pertimbangan terhadap apa yang telah diperiksa,dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara runtutpada tingkat banding sebagai berikut;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Pembanding di PengadilanAgama Pekanbaru, Tergugat/Terbanding dalam jawabannya mengajukanEksepsi kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) yang menyatakan bahwapenyelesaian sengketa pada akad pembiayaan Murabahah Nomor57390190063 seharusnya diselesaikan pada Badan Arbitrase
Apabila musyawarah untukmufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran,perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka parapihak bersepakat dan dengan ini bernanji serta mengikatkan diri satu terhadapyang lain, untuk menyelesaikannnya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasionalmenurut prosedur beracara yang berlaku didalam badan arbitarse tersebut*;Menimbang, bahwa atas Eksepsi Terbanding/Tergugat tersebutPengadilan Agama Pekanbaru telah mempertimbangkan
maksud pasal 55ayat (1) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,namun Pasal 55 ayat (2) UndangUndang tersebut dan UndangUndang nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 58 memberi peluangkepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara perdatadiluar Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata kedua belah pihak telahsepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain,untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui Badan Arbitrase
syarat perjanjian pembiayaanMurabahah Nomor 57390190063 angka 22, maka berdasarkan azas hukumPacta Sunt Servanda (Agreement must be Kept) para pihak terikat dan harusmelaksanakan dengan iktikad baik, kekuatan mengikatnya serupa dengankekuatan UndangUndang sesuai maksud pasal 1338 KUH Perdata;Menimbang, bahwa ketika para pihak dalam hal ini Penggugat danTergugat telah sepakat penyelesaian sengketa diantara mereka melaluiBasyarnas, maka sesuai ketentuan pasal 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase
75 — 17
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK Kabupaten Batubara nomor 121/Arbitrase/BPSK/BB/I/2016, tanggal 13 Oktober 2016;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Termohon Keberatan atas nama MURNIATI;3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 529.000,- (Lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat I : Ir Maria Nurtania, KN
Terbanding/Tergugat II : Dinas Pekerja Umum Bidang Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
Terbanding/Tergugat IV : Bupati Kabupaten Mahakam Ulu
121 — 73
PenyelesaianPerselisihan:Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapatdiselesaikan secara damai, maka Para Pihak menetapkan lembagapenyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI)Halaman 29 dari 33 Putusan Nomor:: 56/PDT/2020PT.SMR.Jika BANI yang dipilin sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkanklausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas
:Semua sengketa yang timbul dari kontrak ini, akan diselesaikan dan diputusoleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturanperaturanadministrasi dan peraturanperaturan prosedur arbitrase BANI, yangkeputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagaikeputusan tingkat pertama dan terakhir.
Undang Undang Nomor 30Tahun 1999 tentang ARBITRASE dan ALTERNATIF PENYELESAIANSENGKETA, yang menyatakan:Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yangtercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbulsengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihaksetelah timbul sengketa;Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian tersebut merupakanperjanjian arbitrase maka Pengadilan Negeri sebagai pengadilan umum tidakberwenang untuk
mengadili sengketa diantara para pihak dalam perjanjian itu,sebagaimana bunyi Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangARBITRASE dan ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA, yang dalamPasal 3 menyatakan:Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yangtelah terikat dalam perjanjian arbitrase.Dan Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan:Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalamsuatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecualidalam
90 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kondominium Rajawali Jakarta, sebagaimana yang telahdituangkan dalam akta perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susuntertanggal 26 Agustus 1994:Bahwa di dalam akta pengikatan jual beli sarusun tertanggal 26 Agustus1994 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat tersebut dinyatakan dandisepakati oleh para pihak apabila terjadi perselisinan yang timbul sebagaiakibat perjanjian tersebut dan/atau pelaksanaannya yang tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui suatuBadan Arbitrase
Nasional Indonesia yakni BANI dan para pihak secarategas setuju dan mufakat bahwa tidak ada badan peradilan/pengadilan lain,yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perselisinan tersebutselain arbitrase dimaksud, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 21perjanjian pengikatan untuk jual beli satuan rumah susun tanggal 26Agustus 1994 tersebut;Bahwa demikian pula dari bunyi pasal 3 UndangUndang RepublikIndonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang arbitrasedan alternatif penyelesaian
sengketa yaitu mengatakan bahwa PengadilanNegeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telahterikat dalam perjanjian arbitrase:Bahwa begitu juga telah dinyatakan didalam putusan Mahkamah Agungtanggal 27 Januari 1983 No. 455 K/Sip/1982, yang mengatakan bahwaadanya kesepakatan (perjanjian) dari para pihak untuk menyerahkanpenyelesaian sengketa mereka melalui arbitrase menyebabkan pengadilantidak berwenang lagi (onbevoegd) memeriksa dan mengadili perkaramereka:Bahwa selanjutnya apabila
dinubungkan pula dengan putusan MahkamahAgung tanggal 04 Mei 1988 No. 3178 K/Pdt/1984, maka eksekusi bahwapengadilan tidak berwenang dengan adanya klausula arbitrase, adalahbersifat absolut, karena lingkungan peradilan umum secara keseluruhantidak berwenang mengadilinya.
83 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADIRA DINAMIKAMULTI FINANCE TBK CABANG PADANG tersebut ;Menyatakan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenberlaku ;Menghukum Pemohon Keberatan PT.
menyelesaikanperkaranya ;Bahwa, ternyata dari konsiliasi tersebut telan diperolehkesepakatankesepakatan yang harus dilaksanakan oleh keduabelah pihak, namun pihak Termohon Kasasi tidak maumelaksanakan kesepakatan tersebut ;Bahwa klausula yang dicantumkan dalam kesepakatan tersebutadalah apabila usulan perdamaian tersebut tidak tercapai, makaproses penyelesaian sengketa diteruskan oleh BadanPenyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan caraarbitrase ;Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, maka Arbitrase
BadanPenyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah memeriksadan memutuskan perkara ini ;Bahwa pertimbangan yang diberikan oleh Arbitrase BadanPenyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah tepat danbenar, sehingga oleh karenanya putusan Pengadilan NegeriPadang harus dibatalkan.1.
tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa kasus jual beli kendaraan secara kredit yang diputuskan olehBPSK, judex facti Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan BPSKPadang, surat pengakuan hutang piutang sah dan mengikat, TermohonKeberatan ingkar perjanjian, Pemohon Keberatan melakukan penarikan sepedamotor dan Termohon Keberatan adalah sah dan berdasarkan hukum ;Bahwa permohonan Kasasi dari Termohon Keberatan dikabulkan danmenolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan, serta menyatakanbahwa putusan arbitrase
No. 117 PK/Pdt.Sus/2009dan benar dan tidak terbukti adanya kekeliruan dan kekhilafan yang nyatadalam putusannya yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri yangkeliru karena mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan,pada hal kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketasecara arbitrase dan hal tersebut telah dilakukan, dimana dalam SuratPerjanjian telah disepakati apabila tidak terjadi perdamaian, maka penyelesaiansengketa melalui BPSK ;Bahwa dengan demikian judex
153 — 149
Sehingga berdasarkan hal tersebutgugatan Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak5 Bahwa Proses Arbitrase diatur dalam Undangundang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ( selanjutnyadisebut UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ) ;Bahwa Pasal 1 butir 1 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Arbitrase adalah cara Penyelesaian Suatu Sengketa Perdata di LuarPeradilan Umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang
dibuatsecara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Bahwa Pasal 1 butir 3 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Hal 23 dari 71 Hal Putusan No.534/Pdt.G/201 1/PN.JktSelPerjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausulaArbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat parapihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiriyang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.6 Bahwa dengan adanya klausula Arbitrase dalam Butir
Dimana mengenai klausula tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 3UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan :Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase.dan Pasal 11 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa butir 1 danbutir 2 yang menyatakan :Adanya suatu Perjanjian Arbitrase tertulis meniadakan hak para pihakuntuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuatdalam perjanjiannya
dan Alternatif PenyelesaianSengketa adalah menyangkut kekuasaan lembaga arbitrase untukmenyelesaikan perselisihan dalm perkara ini, dimana tegas tegasditentukan bahwa pada tingkat pertama bilamana timbul perselisihan(dalam melaksanakan agreement tersebut) yang tidak dapat diselesaikanoleh kedua belah pihak secara musyawarah maka badan arbitrase yangterdiri dari tiga orang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak untukmenyelesaikan perselisihan.
Ketentuan mana bagi pihakpihak mempunyaikekuatan sebagai undangundang yang harus ditaati.b Yurisprudensi Pengadilan Negeri Jakarta UtaraNomor : 113/Pdt.G/1980/PN.JKT.UTARA yang menyatakan :Bahwa karena adanya Klausula Arbitrase yang sudah disetujui kedua belahpihak dan karenanya mengikat mereka sebagai undangundang (Pasal 1338BW), maka sudah teranglah sengketa tidak dapat diperiksa oleh Pengadilantetapi harus diselesaikan oleh Dewan Arbitrase yang telah dimufakatidalam perjanjian para pihak tersebut
139 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 21 Juni2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa perjanjian antara kedua belah pihak memuatklausul arbitrase
, yaitu perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaankontrak, apabila tidak dapat diselesaikan secara damai, maka penyelesaiandilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaanHalaman 3 dari 6 halaman.
400 — 196
(d/h Tergugat) dalam Putusan BPSK 006tidak pernah diberikan kesempatan untuk memilin dan memberikan persetujuannyaatas dipilinnya cara arbitrase dalam sengketa aquo.Bahwa, kalaupun dalam pertimbangan Putusan BPSK 006 Halaman 4 Paragraf 6menyatakan Tergugat telah menandatangani berita acara penyelesaian sengketamaka pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.Bahwa, tindakan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Pohuwato yang tidak pernahmemberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memilih
dan memberikanpersetujuannya atas dipilinnya cara arbitrase dalam sengketa aquo adalahbertentangan dengan Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen Jo.
sengketa konsumen antara Penggugat/Pemohon keberatan,Tergugat/Termohon Keberatandan TurutTergugat/Turut Termohon Keberatantelahsesuai dengan ketentuan UU PK No 8 tahun 1999 Junco Kepmen PerindagNo.350/2001 dan peraturan lainnya serta tetap mengedepankan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase;e Penggugat/Pemohon keberatan mendaililkan BPSK tidak pernahmenginformasikan dan meminta persetujuan Penggugat/Pemohon keberatanuntuk melakukan proses arbitrase adalah bertentangan
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalampemeriksaan sengketa;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim membaca dan meneliti permohonankeberatan tersebut maka yang menjadi pokok permohonannya adalah sebagai berikut:1.
BPSK KabupatenPohuwato tidak pernah menginformasikan dan memintaPersetujuan Penggugat Untuk Melakukan Proses Arbitrase sehubungan denganPengaduan yang diajukan oleh Tergugat Sehingga Putusan BPSK PohuwatoMengandung Cacat Formil dan Secara Hukum Harus Dinyatakan Batal DemiHukum;4. Putusan BPSK 006 mengandung Ultra Petita karena memutus sengketa diluartuntutan tergugat;5. Putusan BPSK 006 tidak dilandasi pertimbangan hukum yang cukup;6.
112 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April2017;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikan PutusanNomor 1097/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016, tanggal 12 April 2017 yang amarnyasebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan
9 (sembilan), 10 (sepuluh) dan 11(sebelas) tersebut di atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatanhukum tetap (inkracht);Bahwa terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Kabupaten Batu Bara tersebut, Pemohon telah mengajukanpermohonan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Simalungunagar memberikan putusan sebagai berikut:Menerima permohonan Keberatan Pemohon;Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batu Bara tanggal 12 April 2017, Nomor 1097/Arbitrase
Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Simalunguntelah memberikan Putusan Nomor 35/Pdt.GSus/2017/PN.Sim., tanggal 14Juni 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan PT BankMandiri (Persero), Tbk., yang salah satu Kantor Cabangnya berlokasi diJalan Sangnawaluh Komplek Ruko Megaland Nomor 5051 A, Lantai 3;Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1097/Arbitrase
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1097/Arbitrase/BPSKBB/XI/2016, tanggal 12April 2017;4.
1.PT. INVESTREE RADHIKA JAYA
2.PT.Investree
Tergugat:
1.PT. Optima Citra Kreasi
2.ARIFIANZA AMILIUS
353 — 86
Apabila cara musyawarah tidaktercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannyamelalui Arbitrase yang akan dilaksanakan di Jakarta, pada kantor BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI), oleh 3 (tiga) Arbitrator yang ditunjuksesuai dengan ketentuan peraturan dan prosedur yang diberlakukan BANI.Keputusan arbiter adalah keputusan yang final, mengikat dan terhadapnyatidak diperbolenkan upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan kedua surat bukti diatas,
ternyatadalam perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat tersebut terdapat dualembaga yang berbeda yang disepakati oleh Penggugat dan Para Tergugatuntuk menyelesaikan sengketa diantara mereka yakni Pengadilan NegeriJakarta Barat dan melalui Arbitrase ;Halaman 13 dari 16 Putusan Nomor 1043/Pdt.G/2019/PN.
Brt.Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 jo Pasal 11 Undang UndangNo.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketadisebutkan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase ;Menimbang, bahwa jika kesepakatan Penggugat dan Para Tergugatdikaitkan dengan Pasal 3 jo Pasal 11 Undang Undang No.30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diatas, maka dengandemikian terdapat dua hal berbeda yang saling
797 — 623 — Berkekuatan Hukum Tetap
"Pasal penyelesaian perselisihan ayat (2) Apabila musyawarah untukmufakat telah diupayakan namun pendapat atau penafsiran, perselisihnanatau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, makapara pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diriuntuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase menurut prosedurberacara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut;.
Putusan Nomor 272 K/Ag/2015Syariah yang akan menyelesaikan sengketa yang termuat dalam duaakad Mudharabah Muqgayyadah tersebut;""Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah memilih penyelesaiansengketa melalui Badan Arbitrase Syariah maka berdasarkan Pasal 3Undangundang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase PengadilanAgama tidak berwenang mengadili perkara tersebut;.1.Bahwa adalah sangat tidak berdasarkan hukum dan tidakmengindahkan hukum acara perdata yang berlaku apabilaMajelis Hakim Tinggi Pengadilan
Bahwa perlu Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RIketahui berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, Basyarnas tidak berwenang mengadiliperkara tersebut, karena terdapat persyaratan terhadapsengketa yang diselesaikan melalui mekanisme arbitrase, yangberbunyi:1.
Bahwa perlu Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RIpertimbangkan eksistensi lembaga Basyarnas yang secarakhusus merupakan sebuah pilihan hukum bagi umat Islamdalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah. apabila salahsatu. pihak tidak menjalankan putusan tersebut dengansukarela maka dapat dimintakan eksekusinya melaluiPengadilan Agama, berdasarkan pada Surat EdaranMahkamah Agung poin 4 (empat) No.8 Tahun 2008 tentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah.
Bahwa berdasarkan kaidah hukum, UU No.3 Tahun 2006tentang Peradilan Agama mengesampingkan UU No.30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa(lex specialis drogat lex generalis).
118 — 34
Tjitrosudibio, telah disesuaikan denganaslinya dan diberi materaisecukupnya dan diberi tanda P 15;16) Fotocopy VariaPeradilan tahunXVIl No.204 September 2002, hal 68, telahdisesuaikan denganaslinya diberi materai yang cukup, diberi tanda P 16 ;Halaman 31 dari 55 halaman Putusan Sela Nomor.121/Pdt.G/2014/PN.Plg17) Fotocopy UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pasal 2 dan pasal 4ayat (1), (2) tidak ada aslinya telah diberi materai
7;18) Fotocopy Rules and Prosedures BANIpasal 1 Bab Ruang Lingkup, telahdisesuaikan dengan aslinya dan diberi materaisecukupnya diberi tanda P18;19) Fotocopy Hukum AcaraBadan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI)pasal 2 Arbitrase Penundukan diri pasal 2.1, 2.2, tidak adaaslinya,diberimaterai yang cukup dan diberi tanda P 19;Menimbang, bahwa untuk menguatkan bantahanannya (Replik) terhadapeksepsi kewenangan absolute, Penggugat mengajukan saksi ahli : DR.
., MH dibawah sumpah memberikan keterangan sebagaiberikut : Bahwa klausula arbitrase adalah suatu ketentuankesepakatanyangdicantumkan didalam suatu perjanjian, jika nantinya timbul sengketaakan diselesaikan ke forum arbitrase, tidak ke pengadilan Negeri; Bahwa Klausula arbitrase dapat dicantumkan dalamperjanjian pokoksebelum terjadinya sengketa, atau dalam suatu perjanjian tersendirisetelah timbul sengketa, harus secara tegas dicantumkan dalamperjanjiandan ditanda tangani oleh para pihak; Bahwa dalam
Perjanjian juga disebutkan lembaga forum arbitrase pilihanpara pihak misalnya BANI atau SIAC, para pihak juga dapat menentukanpilihan hukum yangakan digunakan untuk penyelesaian sengketanyamisalnya hukum Indonesia, atau hukum Singapura atau hukum Negaralain; Bahwa syarat syarat suatu forum arbitrase memiliki Kewenangan dalampenyelesaian suatu sengketa jika terdapat klausula arbitrase dalamperjanjian yang ditanda tangani para pihak; Bahwa jika para pihak tidak tegas menyatakan akan menyelesaikanperselisinan
yang timbul dari perjanjian melalui forum arbitrase, dan jikapara pihak tidak pula memilih suatuforum arbitrase tertentu, sehinggamenjadi rancu, sebaiknya penyelesaian dikembalikan kepada habitatnyamelalui penyelesaian sengketa yang umum yaitu Pengadilan Negeri; Bahwa jika klausula arbitrase tidak jelas dan menimbulkan multi tafsirtentang keberadaan klausula arbitrase maka lembaga arbitrase akanmenolaknya;Halaman 32 dari 55 halaman Putusan Sela Nomor.121/Pdt.G/2014/PN.Plg Bahwa dalam suatu perjanjiian
Terbanding/Tergugat : PT Permodalan Nasional Madani Persero Unit Layanan Modal Madani Jenar Syariah
312 — 131
ini unsur naturaliaberupa pasal pasal dalam perjanjian yaitu pasal (1) sampai pasal (9). 3.Unsur Aksidentalia, yaitu sebagai hal khusus (particular) yang dinyatakandalam perjanjian yang disetujui oleh para pihak, termasuk unsur aksidentaliaadalah adanya kesepakatan para pihak dalam hal adanya sengketa atauperselisihan yang berhubungan dengan perjanjian, dalam kasus ini, unsuraksidentalia berupa pasal (10) tentang Penyelesaian sengketa akandiselesaikan melalui dan menurut prosedur peraturan Badan Arbitrase
SyariahNasional (BASYARNAS);Menimbang, bahwa sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Agung RINomor 88 K/AG/2016, yang abstraksi hukumnya menyebutkan : Jika dalamAkta yang disepakati para pihak menyebutkan tentang adanya klausul yangmenyatakan bahwa dalam penyelesaian sengketa para pihak bersepakat danberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk menyelesaikansengketanya melalui Badan Arbitrase Syarian Nasional serta menurut padaperaturan dan prosedur arbitrase yang berlaku di dalam Badan
618 — 243
Bahwaberdasarkan Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham(untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Repo), maka sudahsepatutnya Pemohon PKPU melakukan penjualan terhadap saham yangHal. 14 Putusan No.295/Pdt.Sus.PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pstdijaminkan dan apabila mempunyai permasalahan lebih lanjut maka parapihak dapat menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Pasar ModalIndonesia (BAPMI), hal ini telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (9) Jo.
Pasal10 ayat (3) Perjanjian Repo, yang menyatakan:3 ayat (9) Perjanjian Repo:Apabila sampai batas waktu tersebut Pihak Pertama tidakmelakukan pembellian Kembali, maka pihak kedua berhakmelakukan penjualan sebagian atau seluruh saham Jaminantersebut (pencairan Saham Jaminan) dengan pemberitahuantertulis terlebih dahulu kepada Pihak PertamaPasal 10 ayat (3)Semua perselisihan diantara Paraharus diajukan oleh salah satupihak yang berselisih kepada Badan Arbitrase Pasar ModalIndonesia (BAPMI).
Para Pihakmenyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan,gugatan, atau permohonan dalam bentuk dan cara apapunkepada instansi peradilan atau lembaga perwasitan lain, tentangsegala sesuatu yang berhubungan dengan perselisihan atausengketa yang diselesaikan melalui arbitrase BAPMI, kecualiuntuk pelaksanaan putusan BAPMI tersebut.2.
Menyatakan seluruh tagihan Pemohon PKPU kepada Para Termohon PKPUtidak jelas, tidak pasti dan tidak dapat dibukikan secara sederhana sehinggamembuktikan lebih lanjutpada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia; dan3.
dan Termohon PKPUIImendalilkan bahwa berdasarkan Perjanjian Penjualan dan Pembelian KembaliSaham (untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Repo), maka sudahsepatutnya Pemohon PKPU melakukan penjualan terhadap saham yangdijaminkan dan apabila mempunyai permasalahan lebih lanjut maka para pihakdapat menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia(BAPMI), hal ini telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (9) Jo.
298 — 231 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalamsetiap proses penyelesaian sengketa Konsumen dengan cara Konsiliasi atauMediasi atau Arbitrase, saksi dapat dihadirkan oleh Majelis dan/atau atassaran atau permintaan para pihak yang bersengketa, (2).
Bukti dan fakta dalam persidangan di Pengadilan NegeriBukittingi, Majelis Hakim telah meminta kepada PemohonKasasi salinan putusan Arbitrase BPSK Kota Bukittinggidan salinan putusan BPSK itu telah Pemohon Kasasiserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim. DanMajelis Hakim tidak pernah memerintahkan ataumemberitahukan kepada Pemohon Kasasi untukmenjadikan putusan BPSK ini sebagai alat bukti dipersidangan.
Dengan adanya acuan Keputusan ArbitraseBPSK Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2013semestinya telah secara langsung dan tidak langsungmenjadi acuan dalam sengketa ini bukannya menjadi alatbukti di persidangan, sebaliknya putusan Arbitrase BPSKKota Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2013 inilahyang menjadi acuan dalam persidangan PengadilanNegeri Bukittinggi;1.
Termohon Kasasi hanya memintaPemohon Kasasi untuk menandatangani tumpukan kertastersebut secara tergesagesa;Surat Perjanjian Pembiayaan Bersama (bukti P.12) yangdiberikan oleh Termohon Kasasi kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Bukittinggi adalah dengan suku bunga13,26% sama dengan apa yang diberikan sewaktu dipersidangan Arbitrase BPSK Bukittinggi.
Berdasarkan bukti P.16:(Salinan Penjelasan Penting bagi konsumen (Credit & TermCondition) yang didapatkan sewaktu persidangan di BPSk)Bahwa salinan dari Credit &Term Condition ini baru sajaPemohon Kasasi ketahui keberadaanya dan hanya barudidapatkan sewaktu. persidangan Arbitrase di BPSKBukittinggi dan sebelumnya Termohon Kasasi tidak pernahmemberikan salinannya kepada Pemohon Kasasi;Di dalam Credit & Term Condition ini sangat jelas ditulisbahwa:a.
YULIE YANTI, bertindak selaku Direktur Utama PT. TUNAS SEGERA CAHAYA
Tergugat:
1.NANNY TAMIN, selaku Direktur Utama PT. MULTI AGUNG SARANA ANANDA
2.PT. XL AXIATA, Tbk
402 — 208
3 bulan setelah terjadinya perbedaan atau perselisihandimaksud, maka KEDUA BELAH PIHAK berhak untuk mengajukanpermasalahan ini kepada pihak Arbitrase yaitu Badan ArbitraseNasional Indonesia (selanjutnya disebut sebagai BANI).Halaman 11 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 339/Padt.G/2021/PN Jkt.
TSC didasarioleh adanya Perjanjian Kerjasama Operasi sehingga berlaku sebagaiUndangUndang bagi kedua pihak yang telah membuatnya,sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa :semua kontrak (peranjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundangundang bagi mereka yang membuatnya.Bahwa dengan adanya klausul arbitrase dalam Perjanjian KerjasamaOperasi antara PT. MASA dengan PT.
TSC tersebut maka PengadilanNegeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara a quosebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 UndangUndangNomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa (UU No. 30 Tahun 1999).
Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 menyatakan sebagai berikut:Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam peranjian arbitrase.Pasal 11 UU No. 30 Tahun 1999 menyatakan sebagai berikut:(1) Adanya suatu peranjian arbitrase tertulis meniadakan hak parapihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau bedapendapat yang termuat dalam peranjiannya ke PengadilanNegeri(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan ikut campurtangan di dalam suatu penyelesaian
sengketa yang telahditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam halhal tertentu yangditetapkan dalam UndangUndang ini.Bahwa penegasan tidak berwenangnya Pengadilan apabila terdapatklausula arbitrase antara pihak juga dinyatakan dalam YurisprudensiMahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984 yang menyatakan bahwadalam hal ada klausula arbitrase, pengadilan negeri tidakberwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik konvensimaupun rekonvensi.Bahwa dari penjelasan dan fakta di atas telah jelas bahwa PengadilanNegeri