Ditemukan 7291 data
8 — 0
- Menghukum Tergugat (Sobri bin Misar) untuk memberikan kepada Penggugat (Siti Lia Oktariani binti Muhamad Hasir) nafkah anak bernama Muhamad Aidan, laki-laki lahir di Tangerang pada tanggal 10 Oktober 2021 sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan, diluar biaya Kesehatan dan Pendidikan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau berumur 21 tahun;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.595.000
9 — 0
- Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj teradap Termohon (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Ciamis;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan yaitu :
- Mutah berupa uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Nafkah selama iddah sebesar Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 595.000
14 — 4
Arvie Farraz bin Arif Munandar, umur 8 Tahun, lahir di Jakarta, tanggal 4 November 2012;
berada dibawah hadhonah Penggugat (Andini Ratnawati Binti Dayat) dengan kewajiban tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 595.000
8 — 6
kepada Penggugat (Tania Puspita Binti Gianto) nafkah anak bernama Devano Arsyad Darmawan, Jenis Kelamin Laki - Laki, Tempat / Tanggal Lahir Tangerang Selatan, 28 Februari 2021 sejumlah Rp.500.000 (lim ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan penambahan10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri atau berumur 21 tahun;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.595.000
OEY HAN BING
Tergugat:
OEY HUEI BENG alias MEMEY
82 — 34
dan Adendum I Kesepakatan Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 30 Mei 2018 yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan (Akta Perdamaian/Acta Van Dading) Nomor : 03/Pdt.G/2018/PN.Bdg yang dibacakan pada persidangan tanggal 4 Juni 2018 adalah tidak sah batal demi hukum;
- Menyatakan Putusan/Akta Perdamaian Nomor : 03/Pdt.G/2018/PN.Bdg tanggal 4 Juni 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sejumlah Rp 595.000
10 — 2
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.595.000,- (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah);
21 — 17
secara hukum bahwa Penggugat adalah selaku pemegang hak Hadhonah / hak asuh atas anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama Arumi Nasha Razata (P) lahir di Jakarta, 17 Desember 2020 dan tinggal satu atap dengan Penggugat dengan Penggugat dengan ketentuan Penggugat harus memberi akses untuk Tergugat untuk bertemu dengan anak untuk mencurahkan kasih sayangnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.sejumlah Rp. 595.000
19 — 11
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (Ramlin bin Yusuf) Terhadap Penggungat (Taqwatul Akbar binti A.hamid);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 595.000
Fitri Luwiyan
Terdakwa:
Muhammad Rizki Islahudin Bin Haryadi
37 — 7
Pada pukul 21.00 WIB Terdakwa mengojek saksiDWI BAGUS AL HADID menggunakan Spm Honda Vario warna merahuntuk mengantar saksi ke BRI Cabang Magelang untuk mentransferkanuang pembelian shabu;Bahwa pukul 21.45 wib Terdakwa mentransfer sebesar Rp.595.000, (limaratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menggunakan uangnya sendiri melaluiKartu ATM BRI milik Terdakwa dan atas nama Terdakwa di Kantor BRICabang Magelang.
Pada pukul21.00 WIB Terdakwa mengojek saksi DWI BAGUS AL HADIDmenggunakan Spm Honda Vario warna merah untuk mengantar saksi keBRI Cabang Magelang untuk mentransferkan uang pembelian shabu, pukul21.45 wib Terdakwa mentransfer sebesar Rp.595.000, (lima ratus sembilanpuluh lima ribu rupiah) menggunakan uangnya sendiri melalui Kartu ATMBRI milik Terdakwa dan atas nama Terdakwa di Kantor BRI CabangMagelang.
22 — 0
Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh luima ribu rupiah);
5 — 6
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;