Ditemukan 11561 data
Siti Kurniasih
45 — 12
Pemohon:
Siti Kurniasih
Santi Kurniasih
61 — 19
Pemohon:
Santi KurniasihPENETAPANNomor 129/Pdt.P/2020/PN SgnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara perdata permohonantelah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam perkara Permohonan yangdiajukan oleh:SANTI KURNIASIH : Umur 39 tahun, jenis kelamin perempuan, agamaIslam, kKebangsaan Indonesia, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Kementerian Kelautan danPerikanan, tempat tinggal di Tegalsari Rt.03/Rw.16Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen,Kabupaten Sragen.Selanjutnya
Lani Kurnianingsih) di Bank BCA dengan Nomor Rekening0770518776, maka diperlukan seorang wali anak untuk anak yang masih dibawah umur; Bahwa untuk diangkat sebagai seorang wali anak tersebut diperlukanpenetapan Pengadilan; Bahwa pemohon Santi Kurniasih dengan almarhum Lani Kurnianingsihmasih ada hubungan keluarga.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK 3314105610810002 tanggal 27 Juli2017 atas nama Santi Kurniasih, S.Pi (diberi tanda P11);2. Fotocopy Surat Keterangan/Pengantar Nomor 490/715/63/2020 tanggal 11Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Lurah Sragen Kulon dan diketahuioleh Camat Sragen (diberi tanda P2);3. Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : 490/716/063/2020 tanggal11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Lurah Sragen Kulon dandiketahui oleh Camat Sragen (di beri tanda P3);4.
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3314102503110003 tanggal 13 Februari2017 (diberi tanda bukti P10);11.Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3314100104100006 tanggal 15 Januari2020 (diberi tanda bukti P11);12.Fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor 614/12/XII/2008 tanggal 4 Desember2008, atas nama Sutarto, SE dan Santi Kurniasih,S.Pi (diberi tanda P12);13.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK 3314100901800011 tanggal 27 Juli2017 atas nama Sutarto,SE (diberi tanda P13);14.Fotokopi Surat Keterangan Nomor 490/762/63/2020
51 — 34
TRIYONO, melawan ANA KURNIASIH
,Keduanya Advokat, yang berkantor di KantorAdvokat Suwardi, S.H. dan Rekan, alamat diPolodadi RT.31/RW.13 Desa Mranggen,Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli2017;Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PELAWAN;Lawan:ANA KURNIASIH, beralamat di Dalem RT.03 / RW.02, DesaSawit, Kecamatan Gantiwarno, KabupatenKlaten, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaWijayanto, S.H., AdvokatPenasehat Hukum,beralamat di Dalangan RT.01 / RW.01Kalitengah, Kec.
Menghukum Pelawan untuk menyerahkan tanah sawah SHMNo.341 a/n ANA KURNIASIH yang terletak di ds.Sawit,kec.Gantiwarno, kab.Klaten kepada Terlawan tanpa syaratapapun dan membayar ganti rugi hasil selama 2 tahunmenggarap sawah tersebut sejumlah Rp 30.000.000,(tiga puluhjuta rupiah) dan apabila Terlawan enggan atau menolak , makaPengadilan Negeri Klaten dengan kekuasaannya dapat mintabantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia untukmelaksanakan.SUBSIDAR :Apabila majelis hakim berpendapat lain, Mohon
EVI KURNIASIH
19 — 16
Pemohon:
EVI KURNIASIH
130 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
ADE KURNIASIH binti KAWIDI
PUTUSANNOMOR 1926 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : ADE KURNIASIH binti KAWIDI;Tempat lahir : Banyuwangi;Umur/tanggal lahir :41 tahun/21 Mei 1973;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan HKSN Komp.
Barito Samugara TransEnergi);Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Kuala Kapuaskarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI selaku Direktur PT.Barito Samugara Trans Energi berdasarkan Akta Pendirian Notaris Anmad Yani,S.H.
Menyatakan Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Niaga Usaha Hilir Minyak Bumi dan/atau GasBumi Tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf dUndangUndang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumiyang kami dakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDIdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Hal. 4 dari 13 hal.
PertaminaPatra Niaga dengan Nomor Loading Order (LO) 8048798170;Dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Terdakwa Ade Kurniasih bintiKawidi;Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 276/Pid.Sus/2014/PN.KIk. tanggal 16 Februari 2015, yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa ADE KURNIASIH binti KAWIDI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
37 — 1
Menyatakan Terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair , oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;2. Menyatakan terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum, meyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR tersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.8.000.000.(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara ;5. Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dalam rumah tahanan agar dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yang dijatuhkan ;6.
DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR
sampai dengan tanggal 7 Nopember 2013;Terdakwa menolak didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum;Pengadilan Negeri tersebut :Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan saksisaksi maupun terdakwadipersidangan;Telah ...2/1318/put2Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar pembelaan dari penasihat hukum Terdakwa ;Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya sebagai berikutlelisanmohonUmumMenyatakan terdakwa DEDEH KURNIASIH
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTIAMSIR dengan Pidana penjara selama 6(enam) tahun dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supayatetap ditahan ;. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa DEDEH KURNIASIHBBINTI AMSIR sebesar Rp.800.000.000(delapan ratus juta rupiah)Subsidair 6(enam) bulan penjara ;.
rekannya saksi MARDIYANTOdan saksi LIBER PURBA mendapatkan informasi dari warga masyarakatyang tidak mau diketahui identitasnya melalui Handphone bahwadidaerah Taman Kota ada seorang perempuan yang melakukan transaksiNarkoba, atas adanya informasi tersebut kemudian saksi AEN BSULAEMAN bersama kedua rekannya langsung menuju kedaerah Taman KotaBlok Al Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan JakartaBarat, sekitar jam 10.45 Wib saksi AEN B SULAEMAN bersama keduarekannya melihat terdakwa DEDEH KURNIASIH
Menyatakan Terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair , oleh karena itu Terdakwa harusdibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;2. Menyatakan terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIR terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakatau melawan hukum, meyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman;3.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDEH KURNIASIH BINTI AMSIRtersebut, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;4, Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.8.000.000.(delapan ratus jutarupiah) dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayaroleh Terdakwa diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara j;5. Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dalam rumahtahanan agar dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yangdijatuhkan ;6.
65 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
NIKE KURNIASIH binti KUSNUDIN
Nike Kurniasih;w1 (satu) bendel kuitansi jual beli 1 (satu) unit kKendaraan roda dua merkHonda Type New Vario 150 Exsklusif tahun 2015 warna hitam Nopol. AE4902HB nomor kerangka KF1112Fk076377 nomor mesin KF11E1076300 beserta Berita Acara Serah Terima Kendaraan dari dealer MarcoMotor ke sdri. Nike Kurniasih;4. 1 (satu) bendel foto copy data identitas konsumen sdri.
Nike Kurniasih;5. 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 90 tanggal 8 April 2015;6. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1500241415.AH.05.01tahun 2015 tanggal 9 April 2015;7. 1 (satu) lembar history payment untuk nasabah a.n. Nike Kurniasih;8. 1 (satu) lembar surat pernyataan Nike Kurniasih tertanggal Madiun 27Mei 2015;9. Surat Kuasa dari Nike Kurniasin kepada PT.
Nike Kurniasih;3. 1 (satu) bendel kuitansi jual beli 1 (satu) unit kendaraan roda dua merkHonda Type New Vario 150 Exsklusif tahun 2015 warna hitam Nopol. AE4902HB nomor kerangka KF1112Fk076377 nomor mesin KF11E1076300 beserta berita acara serah terima kendaraan dari dealer Marco Motorke sdri. Nike Kurniasih;4. 1 (satu) bendel foto copy data identitas konsumen sdri.
AE4902HB atas nama Nike Kurniasih;11.1 (satu) buah STNKB 1 (satu) unit kendaraan roda merk Honda type NewVario 150 Exsklusif tahun 2015 warna hitam nopol. AE4902HB atasnama Nike Kurniasih;Dikembalikan kepada PT. Central Santosa Finance melalui saksi Arifin;6.
Eni Kurniasih
53 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon Eni Kurniasih bertindak selaku wali dari Sri Malaikha Dewi, Perempuan lahir di Kudus, tanggal 04-06-2019 masih dibawah umur ;
- Memberi ijin kepada Pemohon Eni Kurniasih untuk mewakili kepentingan anak kandungnya yang bernama Sri Malaikha Dewi, Perempuan lahir di Kudus, tanggal 04-06-2019 masih dibawah umur tersebut selaku ahli waris Aly Syafii dalam memperoleh hak
Pemohon:
Eni Kurniasih
55 — 32
NIKE KURNIASIH Binti KUSNUDIN
Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.Subsidair:Bahwa ia terdakwa NIKE KURNIASIH BINTI KUSNUDIN pada hari Selasatanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 11.30 WIB atau setidaktidaknya pada tahun2015 bertempat di PT. Central Santosa Finance Cabang Madiun dengan alamatkantor JI.
Bahwa kemudian setelah itu diterbitkan sertifikat Fidusia antara pihak PemberiFidusia yaitu Nike Kurniasih dengan Penerima Fidusia yaitu lobnu HidayatHalaman 5 dari 17 Putusan Nomor 260/PID.SUS/2017/PT SBYsebagai Perwakilan dari PT.
Nike Kurniasih.1 (satu) bendel kwitansi jual beli 1 (satu) unit kendaraan roda dua merkHonda Type New Vario 150 Exsklusif tahun 2015 warna hitam Nopol: AE4902HB No Ka KF1112Fk076377 Nosin KF11E1076300 beserta beritaacara serah terima kendaraan dari dealer Marco Motor ke sdri. NikeKurniasih.. 1 (Satu) bendel foto copy data identitas konsumen sdri.
Nike Kurniasih.. 1 (Satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 90 tanggal 8 April 2015.. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia no.W.1500241415.AH.05.01tahun 2015 tanggal 09 April 2015.. 1 (Satu) lembar history payment untuk nasabah an. Nike Kurniasih.. 1 (Satu) lembar surat pernyataan Nike Kurniasih tertanggal Madiun 27 Mei2015.. Surat Kuasa dari Nike Kurniasin kepada PT.
Nike Kurniasih.5. 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor 90 tanggal 8 April 2015.6. 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia no.W.1500241415.AH.05.01tahun 2015 tanggal 09 April 2015.7. 1 (satu) lembar history payment untuk nasabah an. Nike Kurniasih.8. 1 (satu) lembar surat pernyataan Nike Kurniasih tertanggal Madiun 27Mei 2015.9. Surat Kuasa dari Nike Kurniasih kepada PT. Central Sentosa Financecab.
EVY KURNIASIH
76 — 16
- Menetapkan Pemohon EVI KURNIASIH Binti SUMARDI YAHYA sebagai Wali Pengampu dari anak-anak kandung Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (EVI KURNIASIH Binti SUMARDI YAHYA) untuk mewakili anak kandung Pemohon yang bernama :
- KEVIN PUTRA SUBAGIJO
- FARHAN PUTRA SUBAGIJO
- FARRELL PUTRA SUBAGIJO
Yang masih dibawah umur / belum dewasa tersebut diatas, untuk melakukan tindakan hukum baik menjual atau mengagunkan harta bersama
Pemohon:
EVY KURNIASIH
NUNUNG KURNIASIH
71 — 4
Pemohon:
NUNUNG KURNIASIH
EDE KURNIASIH
43 — 38
Pemohon:
EDE KURNIASIH
Cucu Kurniasih
77 — 45
Pemohon:
Cucu Kurniasih
Dedeh Kurniasih
57 — 11
Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon dari nama Dedeh Kurniasih menjadi nama Nia Dedeh Kurniasih di dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pemohon;
Pemohon:
Dedeh Kurniasih