Ditemukan 5242 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : permainan peringan
Putus : 15-01-2007 — Upload : 27-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01K/KPPU/2005
Tanggal 15 Januari 2007 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia ; PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
661576 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia ; PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 10-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PUTRA SAMI JAYA ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI
120147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTRA SAMI JAYA ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) RI
    pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha, Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);4 Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor I pada tanggal 17 Februari 2012menerima surat dari Termohon Keberatan Nomor: 321/SJ/II/2012tentang Pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 06/KPPUL/2010tertanggal 14 Februari 2012.
    Pasal 43 ayat (2) Peraturan Komisi Persaingan UsahaNo. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, MajelisKomisi dalam rangka memperoleh faktafakta persidangan dalammemeriksa dugaan pelanggaran di bidang persaingan usaha melakukanpemeriksaan dan meminta keterangan saksi dalam hal ini SaudaraFauzi Maulana;Pasal 42 huruf (a) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,berbunyi sebagai berikut:Alatalat bukti pemeriksaan Komisi berupa:a Keterangan
    Pasal 43 ayat (2) Peraturan Komisi Persaingan UsahaNo. 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara, MajelisKomisi dalam rangka memperoleh faktafakta persidangan dalammemeriksa dugaan pelanggaran di bidang persaingan usaha melakukanpemeriksaan dan meminta keterangan saksi dalam hal ini SaudaraFauzi Maulana;Bahwa uraian Majelis Komisi dalam Butir 1.5.
    Bahwa yang dimaksud dengan persaingan usaha tidak sehatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 adalah persaingan antarapelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/ataupemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur atau melawan hukum atau = menghambatpersaingan usaha;3.3.2.
    Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU)/TermohonKeberatan Nomor 06/KPPU L/2010, yang ditetapkan pada tanggal 3 September2010 dan dibacakan pada tanggal 3 September 2010;4.
Upload : 13-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 K/PDT.SUS/2010
.; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
4036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    BUDHY ANDIKA PRATAMA, bertempat tinggal di Jl.Kampung Delima No. 45, RT/RW = 002/001,Kelurahan Taman Bunga, Pangkalpinang, selakuDirektur CV CAHAYA ABADI ;Para Pemohon Kasasi dahulu) Pemohon Keberatan dan II/Penggugat Intervensi dan Penggugat ;mel awan:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),berkedudukan di JI.H. Ir.
    Menghukum Terlapor II dan Terlapor Ill membayar dendasebesarRp 857.649.820,00 (delapan ratus lima puluh tujuh jutaenam ratuS empat puluh sembilan riobu delapan ratus duapuluh = rupiah) secara tanggung renteng' yang harusdisetorkan ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan
Register : 16-02-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 30/Pdt.Sus/2016/PN Skt
Tanggal 11 April 2016 — HARI NUGROHO, S.E vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA [ KPPU ]
4824
  • HARI NUGROHO, S.EvsKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA [ KPPU ]
    PANCA DARMA PUSPAWIRA, berkedudukan di jalan Jenderal BasukiRahmat No. 18 Surakarta, Jawa Tengah, untuk selanjutnya disebutPEMOHON KEBERATAN ;Melawan :KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KPPU , berkedudukan danberkantor di jalan Ir. H.
    ., telahmengemukakan halhal sebagai berikut :Maka perkenankanlah kami menyampaikan Keberatan Atas Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPUL/2015 tanggal 18 Januari2016, terhadap :KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA KPPU , berkedudukan danberkantor di jalan Ir. H.
    Agung Darma Intra selaku Terlapor IV, membayardendasebesar Rp. 1.660.210.000, (satu milyar enam ratus enam puluhjuta duaratus sepuluh ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagaisetoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persainganusaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bankPemerintah dengankode penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di BidangPersaingan Usaha);Menghukum PT.
    Cahaya Sempurna Sejati selaku Terlapor V,membayardenda sebesar Rp. 369.976.000, (tiga ratus enam puluhsembilan jutasembilan ratus tujun puluh enam ribu rupiah) yang harusdisetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggarandi bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melaluibank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Melarang PT.
    Monopoli Dan Persaingan Usaha, Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 03 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya HukumKeberatan Terhadap Putusan KPPU, dan Peraturan Komisi PengawasPersaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata CaraPenangangan Perkara, maka yang menjadi dasar pertimbangandiajukannya Permohonan Keberatan oleh Pemohon Keberatan adalahdengan dasar, alasan serta pertimbangan hukum sebagai berikut :l.
Upload : 21-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 PK/PDT.SUS/2011
USKARINDO PRIMA; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA ( KPPU ), CS.
8158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • USKARINDO PRIMA; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA ( KPPU ), CS.
    Tentang unsur persaingan usaha tidak sehat.Dimana berdasarkan UndangUndang No. 5 Tahun1999, persaingan usaha tidak sehatdidefinisikan sebagai persaingan antar pelakuusaha dalam menjalankan kegiatan produksi danatau) pemasaran barang dan atau jasa yangdilakukan dengan cara tidak jujur atau melawanhukum atau) menghambat persaingan usaha. Unsurtersebut juga tidak terbukti telah dilakukanoleh Pemohon Keberatan, karena lagi lagi alatHal. 18 dari 64 hal. Put.
    Tentang unsur persaingan usaha tidak sehat.Dimana berdasarkan UndangUndang No. 5 Tahun1999, persaingan usaha tidak sehatdidefinisikan sebagai persaingan antar pelakuusaha dalam menjalankan kegiatan produksi danatau. pemasaran barang dan atau jasa yangdilakukan dengan cara tidak jujur atau melawanhukum atau menghambat persaingan usaha;Unsur tersebut juga tidak terbukti telah dilakukanoleh Pemohon,' karena lagi lagi alat bukti yangdipergunakan oleh Termohon dalam pertimbangannyahanya mendasarkan padaalat
    setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha,Departemen Perdagangan, Sekretariat Jenderal SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha);Menghukum Pemohon Keberatan Il membayar denda sebesarRp 400.000.000, (empat ratus juta rupiah) yang harusdisetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha,Hal. 40 dari 64 hal.
    No. 09 PK/Pdt.Sus/2011Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
    Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 tentangProsedur Mediasi di Pengadilan;6.Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Hal. 57 dari 64 hal.
Putus : 11-06-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 11 Juni 2020 — PT LUMBUNG CAPITAL VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
371158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT LUMBUNG CAPITAL VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    PUTUSANNomor 579 K/Pdt.SusKPPU/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT LUMBUNG CAPITAL, diwakili oleh R. Eddie JuniantoSubari, Direktur, berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 12,Rasuna Epicentrum, Jalan H.R.
    Rasuna Said Blok X5 Nomor 13,Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 5 Februari 2020;Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan;lawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), diwakilioleh Kurnia Toha, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha,berkedudukan di Jalan Ir. H.
    ., Direktur Penindakan, Deputi BidangPenegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Februari 2020;Termohon Kasasi/Termohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor11
    (PendapatanDenda Pelanggaran di bidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya30 (tiga puluh) hari setelan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap(inkracht);Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinanbukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;Bahwa terhadap amar Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidanganPengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mohon agar diberikan putusansebagai berikut:1.Menyatakan Pemohon Keberatan/dahulu
    Terlapor, sebagai Permohonyang benar (goed opposant);Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/dahuluTerlapor untuk seluruhnya terhadap Putusan Komisi PengawasPersaingan Usaha Nomor 11/KPPUM/2019, tanggal 29 Oktober 2019;Membatalkan hukuman denda dalam amar ke2 Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 11/KPPUM/2019, tanggal 29Oktober 2019;Menyatakan amar ke2 Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 11/KPPUM/2019, tanggal 29 Oktober 2019 tidak mengikat dantidak mempunyai akibat
Register : 11-11-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 308/ B / 2014 /PT.TUN.JKT.
Tanggal 2 Desember 2014 — .; KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA.;
7235
  • .;KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA.;
    PUTUSANNomor : 308/B / 2014/PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat banding telah memutuskansebagai berikut, dalam sengketa antara :LARRY EDITH, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, tempattinggal di Jalan Dago Timur 11A Bandung 40135, untukselanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT/ PEMBANDING ;lawanKETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan
Upload : 08-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 906 K/PDT.SUS/2010
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU); PT. EKA BALINGGA, DKK.
12499 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI (KPPU); PT. EKA BALINGGA, DKK.
    Keberatan maupun panggilan untuk menghadirisidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam perkara No. 12/KPPUL/2009.
    tidak mempedomani dan telah melakukan pelanggaranterhadap ketentuanketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha TidakSehat dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU.
    Membebaskan Pemohon dari kewajiban membayar denda yang harusdisetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan dendapelanggaran di bidang persaingan usaha, Departemen PerdaganganSekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha) ;6.
    Membebaskan Pemohon Keberatan Ill dari kKewajiban membayar dendapelanggaran di bidang persaingan usaha, Departemen PerdaganganSekretariat Jenderal Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha) ;6. Memerintahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon ;7.
    Bahwa akibat Persekongkolan tersebut, telah terbukti menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimanateruraidalam Butir 3.5. Bagian Tentang Hukum Putusan KPPU padahalaman 26, yang dapat kami kutip sebagai berikut:3.5. Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat;3.5.1.
Putus : 23-01-2009 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03K/KPPU/2005
Tanggal 23 Januari 2009 — PT INTERTEKNIS SURYA TERANG ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
152152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT INTERTEKNIS SURYA TERANG ; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
Upload : 13-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139 K/PDT.SUS/2011
PRIMER KOPERASI ANGKATAN LAUT SURABAYA; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI
6983 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRIMER KOPERASI ANGKATAN LAUT SURABAYA; KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA RI
    Raya Hang TuahUjungSurabaya, dan kawankawan, berdasarkan Surat KuasaKhusus 15 Juli 2010, Pemohon Kasasi dahulu Pemohon ;melawan:KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIKINDONESIA, berkedudukan di Jalan Ir.
    Dengandemikian unsur persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Terlapor IIdalam operasional taksi di Bandara Juanda tidak terpenuhi.Dari uraian di atas unsur Terlapor Il melakukan praktek monopolidan/atau persaingan tidak sehat pasal 17 ayat 1 UndangUndang Nomor 5Hal. 4 dari 45 hal. Put.
    Dengandemikian unsur persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Terlapor dalam operasional taksi di Bandara Juanda tidak terpenuhi.Dari uraian di atas unsur Terlapor melakukan praktek monopoli danatau persaingan tidak sehat pasal 19 huruf d UndangUndang Nomor 5Hal. 5 dari 45 hal. Put.
    Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan ataupemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.b.
    Penentuan Pasar Bersangkutan yang tepat diperlukan untukmengukur struktur pasar dan batasan dari perilaku anti persaingan yangdilakukan.
Putus : 04-08-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 900 K/Pdt.Sus-KPPU/2021
Tanggal 4 Agustus 2021 — PT PP (PERSERO) Tbk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),
704207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PP (PERSERO) Tbk VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),
Putus : 23-12-2014 — Upload : 18-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 679 K/Pdt.Sus-KPPU/2014
Tanggal 23 Desember 2014 — PT MUARABUNGO PLANTATION VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
289152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MUARABUNGO PLANTATION VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Pengawas Persaingan Usaha Nomor 01/KPPUM/2014 tanggal 8 April2014 yang amarnya sebagai berikut:1.
    Menghukum Terlapor, membayar denda sebesar Rp1.249.000.000,00 (satu miliardua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negarasebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha SatuanKerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kodepenerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);3.
    usaha tidaksehat;Hal ini telah sesuai dan sejalan dengan keterangan ahli hukum persaingan usahaDr.
    Pengambilalihan saham perusahaan lain tersebut dapat mengakibatkanterjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat; danb.
    Dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usahatidak sehat; danb.
Register : 10-10-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 29-05-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 740/Pdt.G/2016/PN Tng
Tanggal 8 Desember 2016 — FORISA NUSAPERSADA Tergugat Komisi Pengawas Persaingan Usaha
1800
  • FORISA NUSAPERSADATergugatKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Putus : 11-06-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651 K/Pdt.Sus-KPPU/2020
Tanggal 11 Juni 2020 — PT LUMBUNG CAPITAL VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
403386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT LUMBUNG CAPITAL VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
    PUTUSANNomor 651 K/Pdt.SusKPPU/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT LUMBUNG CAPITAL, diwakili oleh R. Eddie JuniantoSubari, Direktur, berkedudukan di Bakrie Tower Lantai 12,Rasuna Epicentrum, Jalan H.R.
    Rasuna Said Blok X5 Nomor 13,Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 20 Januari 2020;Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;LawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), diwakilioleh Kurnia Toha, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha,berkedudukan di Jalan Ir. H.
    ., Direktur Penindakan, Deputi BidangPenegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Februari 2020;Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatanterhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah
    425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di bidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah putusan ini memiliki Kekuatan hukum tetap(inkracht);Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinanbukti pembayaran denda tersebut ke KPPU;Bahwa, terhadap amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidanganPengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mohon agar diberikan putusansebagai berikut:1.Menyatakan Pemohon Keberatan
    /dahulu Terlapor sebagai Permohonyang benar (goed opposant);Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/dahuluTerlapor untuk seluruhnya terhadap Putusan Komisi PengawasPersaingan Usaha Nomor 10/KPPUM/2019, tanggal 5 November 2019;Membatalkan hukuman denda dalam amar ke2 Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor 10/KPPUM/2019, tanggal 5November 2019;Menyatakan amar ke2 Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaNomor 10/KPPUM/2019, tanggal 5 November 2019 tidak mengikat dantidak mempunyai
Putus : 28-03-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 K/Pdt.Sus-KPPU/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA VS PT ANGKASA PURA LOGISTIK
531309 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA tersebut;
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA VS PT ANGKASA PURA LOGISTIK
    PUTUSANNomor 208 K/Pdt.SusKPPU/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, yang diwakilioleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, MuhammadSyarkawi Rauf, berkedudukan di Jalan Ir.
    ., dan kawankawan, DirekturPenindakan, Deputi Bidang Penegakan Hukum, KomisiPengawas Persaingan Usaha, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 13 September 2017;Pemohon Kasasi;LawanPT ANGKASA PURA LOGISTIK, yang diwakili oleh DirekturUtama, A.Y. Sikado, berkedudukan di Graha Angkasa Pura Blok B12 Kavling 2, Kota Baru Bandar Kemayoran, RT.03,RW.10, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, KecamatanKemayoran Kota, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada Dr. N.
    harus disetor ke Kas Negara sebagaiSetoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan UsahaSatuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);Bahwa setelah Terlapor melakukan pembayaran denda, maka SalinanBukti Pembayaran Denda tersebut dilaporkan dan diserahkan ke KPPU;Bahwa, terhadap amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan telah mengajukan alasan di depan persidanganPengadilan
    Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 08/KPPUL/2016 tanggal 14 Juni 2017;3. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat(1) dan (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;4.
    Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISIPENGAWAS PERSAINGAN USAHA tersebut;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor358/Pdt.SusKPPU/2017/ PN.Jkt.Pst., tanggal 5 September 2017;MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Nomor 08/KPPUL/2016 tanggal 14 Juni 2017;3.
Putus : 18-02-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116 PK/Pdt.Sus-KPPU/2019
Tanggal 18 Februari 2020 — PT ANGKASA PURA LOGISTIK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
785485 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ANGKASA PURA LOGISTIK VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
    Satrio, Kav. 18, Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Januari 2019 dan 29Agustus 2019;Pemohon Peninjauan Kembali:LawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA, berkedudukan diJalan Ir. H.
    Juanda, Nomor 36, Jakarta Pusat, diwakili oleh UkayKaryadi selaku Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha,memberi kuasa kepada Muhammad Hadi Susanto, S.H., M.H., dankawankawan, Direktur dan Para Staf Direktorat Penindakan, DeputiBidang Penegakan Hukum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha,berkantor di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 36, Jakarta Pusat,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 17 dari 9 hal Put.
    dari Pemohon Kasasi: KOMISIPENGAWAS PERSAINGAN USAHA tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor358/Pdt.SusKPPU/2017/PN Jkt.Pst., tanggal 5 September 2017:Halaman 3 dari 9 hal Put.
    Nomor 116 PK/Pdt.SusKPPU/2019MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Nomor 08/KPPUL/2016 tanggal 14 Juni 2017;3.
    Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 208 K/Pdt.SusKPPU/2018tanggal 28 Maret 2018;MENGADILI KEMBALI: Mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor08/KPPUL/2016 tanggal 14 Juni 2017; Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar Pasal 17 ayat(1) dan (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang LaranganPraktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:3.
Register : 16-02-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 29-11-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 31/Pdt.Sus/2016/PN Skt
Tanggal 11 April 2016 — vs KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA [ KPPU ]
11044
  • vsKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA [ KPPU ]
    Panca Darma Puspawira selaku Terlapor Ill, membayar dendasebesar Rp. 1.660.210.000, (satu milyar enam ratus enam puluh juta dua ratussepuluh ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;4. Menghukum PT.
    Agung Darma Intra selaku Terlapor NM, membayar dendasebesar Rp. 1.660.210.000, (satu milyar enam ratus enam puluh juta dua ratussepuluh ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;5. Menghukum PT.
    Cahaya Sempurna Sejati selaku Terlapor V, membayar dendasebesar Rp. 369.976.000, (tiga ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratustujuh puluh enam ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoranpendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KomisiPengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;Halaman 2 dari 48 Putusan Nomor 31/Pdt.G/KPPU/PN Skt6. Melarang PT.
    OPENING STATEMENT.1.Bahwa guna mendukung terciptanya persaingan usahayang sehat di Indonesia, maka lahirlah UndangUndangNomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek MonopoliDan Persaingan Tidak Sehat, yang berdasarkan ketentuanPasal 3 mengatur tentang tujuan pembentukan UU Nomor 5Tahun 1999 tersebut, yaitu :a. Menjaga kepentingan umum dan efisiensi ekonomisosial ;b. Kesempatan yang sama bagi pelaku usaha ;c. Mencegah praktek monopoli dan persaingan usahatidak sehat ;d.
    Menciptakan persaingan usaha semu ;e.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 09-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1106 K/Pdt.Sus-KPPU/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA R.I (KPPU) VS PT. FORISA NUSAPERSADA
652425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA R.I (KPPU) tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 740/Pdt.Sus.KPPU/2016/PN.Tng tanggal 8 Desember 2016 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: - Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon;- Membatalkan putusan KPPU Nomor 14/KPPU-L/2015 tanggal 30 Agustus 2016;3.
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA R.I (KPPU) VS PT. FORISA NUSAPERSADA
    PUTUSANNomor 1106 K/Pdt.SusKPPU/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa persaingan usaha pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA R.I (KPPU),diwakili oleh Ketua, Muhammad Syarkawi Rauf, berkedudukan diJalan Ir. H.
    Surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor1253/AK/KMKPL/V1/2016 perihal Pemberitahuan Jadwal SidangMajelis Komisi Perkara Nomor 14/KPPUL/2015 tertanggal 6 Juni2016 (Surat P1);b. Surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor1289/AK/KMKPL/V1I/2016 perihal Perubahan Jadwal SidangMajelis Komisi Perkara Nomor 14/KPPUL/2015 tertanggal 14Juni 2016 (Surat P2);c.
    Surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor1297.1/AK/KMKPL/VI/2016 perihal Perubahan Jadwal SidangMajelis Komisi Perkara Nomor 14/KPPUL/2015 tertanggal 15Juni 2016 (Surat P3);d. Surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor1297.2/AK/KMKPL/VI/2016 perihal Perubahan Jadwal SidangMajelis Komisi Perkara Nomor 14/KPPUL/2015 tertanggal 15Halaman 3 dari 87 hal. Put. Nomor 1106 K/Padt.SusKPPU/20171.3.Juni 2016 (Surat P4);e.
    Udin Silalahi, SH., LL.M., Dosen Universitas PelitaHarapan, Tangerang, berkaitan dengan hukum persaingan usaha;. Saksi Ahli Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H., Dosen Fakultas HukumUniversitas Kristen Indonesia, Jakarta, berkaitan dengan hukum acarapemeriksaan perkara persaingan usaha;.
    Bahwa sanksi administratif ini dimaksudkan agar dapat memberikankepastian hukum pada dunia usaha, dan meningkatkan rasionalitaspelaku usaha untuk tidak melakukan tindakan anti persaingan;12. Bahwa secara filosofis, sanksi denda merupakan bentuk efek jeradan perampasan atas keuntungan yang diperoleh secara tidak sah,melawan hukum, atau atas tindakan anti persaingan;13.
Register : 15-11-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 13-03-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 986/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN JKT.SEL
Tanggal 3 Februari 2020 — Lumbung Capital, lawan KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
174100
  • Lumbung Capital,lawanKOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Rasuna Said Blok X5, Jakarta Selatan12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2019, sebagaiPemohon Keberatan/ Dahulu Terlapor;Lawan:KOMIS PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA,bertempat tinggal di Jalan Ir. H.
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Ap.1.250.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatandenda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan KerjaKomisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintahdengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan DendaPelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambatlambatnya30 (tiga puluh) hari setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukumtetap (inkracht).3.
    Menerima Permohonan Keberatan dari PemohonKeberatan/Dahulu Terlapor untuk seluruhnya terhadap PutusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 11/KPPUM/2019tanggal 29 Oktober 2019;3. Membatalkan hukuman denda dalam amar ke2 Putusan KomisiPengawas Persaingan Usaha Nomor: 11/KPPUM/2019 tanggal 29Oktober 2019;4.
    Pasaribu, S.H., LL.M., danReny Ismaryati, S.H., kKeduanya adalah Staf Direktorat Penindakan, DeputiBidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : 892/K/SK/X1/2019 tanggal 26 November 2019;Menimbang, bahwa selanjutnya Termohon Keberatan menyerahkan kepersidangan salinan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor:11/KPPUM/2019 tanggal 29 Oktober 2019 berikut berkas perkaranya yangdimohonkan keberatan oleh Pemohon Keberatan / Dahulu Terlapor;Menimbang
    Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 1.250.000.000,00(Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang harus disetor keKas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas PersainganUsaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha)selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Putusan ini memilikikekuatan hukum tetap (/nkrach?g);3.
Putus : 21-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/TUN/2015
Tanggal 21 Mei 2015 — LARRY EDITH VS KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
5941 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LARRY EDITH VS KETUA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Putusan Nomor 191 K/TUN/2015Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut:Objek gugatan ini adalah Surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia Nomor 2509/SJ/XII/2013 tertanggal 18 Desember 2013 tentangperkembangan laporan;. Aspek formal pengajuan gugatan;a.
    Penggugat telah menjelaskan secara rinci per surat tanggal 13 Juli 2013semua unsurunsur pembuktian pelanggaran UndangUndang Nomor5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh terlapor yang jelas merupakanperkara persaingan usaha tidak sehat yang berada dalam kewenanganabsolut Tergugat sesuai amanat undangundang tersebut;.
    Hal ini menimbulkankesan bahwa Termohon Kasasi telah berpihak kepada pihak yangdilaporkan oleh Pemohon Kasasi, di mana Pemohon Kasasi tidakdiberikan kesempatan lebih lanjut untuk membuktikankeyakinannya bahwa telah terjadi Persaingan Usaha tidak sehat;6.
    Bagian Klarifikasi Laporan di Biro Investigasi KPPU telahmenyimpulkan berdasarkan Subjektifitasnya bahwa substansiLaporan yang disampaikan oleh Pelapor bukan merupakanpermasalahan persaingan usaha dalam kompetensi absolut KPPU,dengan alasan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pasal 19 a, b, danHalaman 18 dari 24 halaman.
    Menghalangi Pemohon Kasasi/Pelapor KPPU menduga telah terjadipelanggaran Hukum Persaingan Usaha saja sudah jelas salah.Apalagi ditambah bahwa alat/dasar/alasan/argumentasi hukum yangdipakai untuk menghalangi orang lain/pihak lain menduga telahterjadi pelanggaran Hukum Persaingan Usaha yang didasarkan padaalat/dasar/alasan/argumentasi hukum yang sudah pasti salah, tidaktepat dan menyesatkan.