Ditemukan 896185 data
26 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1934/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 Oktober2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.020.000,00 (satu juta duapuluh ribu rupiah).
1934/Pdt.G/2023/PA.Kis
22 — 0
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 743/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 04 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);743/Pdt.G/2023/PA.Ktp
13 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 659/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
659/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1021/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluhribu rupiah).
1021/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 1
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 210/Pdt.G/2023/PA.Sub., tanggal 15 Maret 2023;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
210/Pdt.G/2023/PA.Sub
24 — 0
- Mengabulkan gugatan pencabutan perkara Nomor 321/Pdt.G/2023/PA. KBr dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Koto Baru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Koto Baru tahun 2023
351/Pdt.G/2023/PA.KBr
1.Cristhorion Seoula
2.Belatrix Marylion
Tergugat:
1.Herlina Hudojo
2.Ir. Subianto
35 — 23
- Mengabulkan permohonan pencabutan perlawanan Para Pelawan;
- Menyatakan perkara perlawanan tanggal 16 Januari 2023 yang terdaftar dalam register Nomor 11/Pdt.Bth/2023/PN Mlg dicabut;
- Menghukum Para Pelawan membayar biaya perkara perlawanan sejumlah Rp491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
11/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
31 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 16/Pdt.P/2023/PA.Pst tanggal 24 Juli 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
16/Pdt.P/2023/PA.PST
17 — 19
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 298/Pdt.G/2023/PA.Una tanggal 31 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
298/Pdt.G/2023/PA.Una
13 — 7
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1317/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 28 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
1317/Pdt.G/2023/PA.Tnk
12 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 317/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 10 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 420.000,00,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
317/Pdt.G/2023/PA.Sgta
55 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 22/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor :22/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
22/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Terbanding/Penuntut Umum I : IBNU SUUD, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : WILHELMINA M., S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : IKE ROSMAWATI., S.H.
110 — 0
MENGADILI :
- Menerima permintaan Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomo: 23/Pid.B/ 2023/PN Jkt Pst. tanggal 29 Agustus 2023 yang dimohonkan Banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
266/PID/2023/PT DKI
16 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat tatus tujuhpuluhribu rupiah).
1/Pdt.G/2023/PA.Kis
141 — 42
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 46/Pdt.G/2023/PA.Mtw, tanggal 25 Januari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
46/Pdt.G/2023/PA.Mtw
10 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 464/Pdt.P/2023/PA.ME dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Muara Enim tahun Anggaran 2023;
464/Pdt.P/2023/PA.ME
66 — 42
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 268/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 12 Oktober 2023 yang dimohonkanbanding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
381/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Terbanding/Penggugat : Umar M Andi Atjo bin. Marsidin Andi Atjo
108 — 61
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Poso Nomor 103/Pdt.G/2023/ PA.Pso. tanggal 7 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1445 Hijriyah ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
14/Pdt.G/2023/PTA.Pal
107 — 33
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 196/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
346/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1965/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tigaratus dua puluhribu rupiah).
1965/Pdt.G/2023/PA.Kis