Ditemukan 896176 data
58 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2388/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
2388/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 120/Pdt.G/2023/PA.Mpw;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mempawah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Mempawah tahun 2023;
120/Pdt.G/2023/PA.Mpw
44 — 23
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 183/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 14 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
338/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
129 — 0
MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Pembanding/Semula Penggugat;Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 12/G/2023/PTUN.BJM tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250.000.00. (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
80/B/2023/PT.TUN.BJM
16 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3419/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 25 September 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00,- (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
3419/Pdt.G/2023/PA.Krw
14 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1853/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 29 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000.00,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1853/Pdt.G/2023/PA.Krw
24 — 25
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 348/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 03 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
348/Pdt.G/2023/PA.Kdr
28 — 7
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 288/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor:288/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);288/Pdt.G/2023/MS.Tkn
35 — 20
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 116/Pdt.P/2023/PA.Sdw tanggal 19 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sendawar untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
116/Pdt.P/2023/PA.Sdw
15 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1932/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 22 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
1932/Pdt.G/2023/PA.Tnk
8 — 9
- Menyatakan perkara Register Nomor 2888/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 14 Agustus 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000.00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
2888/Pdt.G/2023/PA.Krw
32 — 27
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 22/Pdt.P/2023/PA.Brb dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Barabai tahun anggaran 2023;
22/Pdt.P/2023/PA.Brb
SHERLY MARDIANA
35 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Pemohon No.522/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr, dicabut dari register perkara permohonan yang sedang berjalan ;
- Memerintahkan permohonan Pemohon No.522/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Utr. dicabut dari register perkara perdata ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu Rupiah);
522/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
31 — 18
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 448/Pdt.G/2023/PA.Sub dari Para Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 448/Pdt.G/2023/PA.Sub dicabut;
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.6.540.000,00 ( enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah)
448/Pdt.G/2023/PA.Sub
26 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1934/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 Oktober2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.020.000,00 (satu juta duapuluh ribu rupiah).
1934/Pdt.G/2023/PA.Kis
22 — 0
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 743/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 04 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);743/Pdt.G/2023/PA.Ktp
13 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 659/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
659/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1021/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluhribu rupiah).
1021/Pdt.G/2023/PA.Kis
4 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1728/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1978/Pdt.G/2023/PA.Kis
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1989/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus duapuluh ribu rupiah).
1989/Pdt.G/2023/PA.Kis