Ditemukan 896165 data
24 — 7
- Menyatakan perkara Nomor 82/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
82/Pdt.P/2023/PA.Buk
21 — 10
- Menyatakan perkara Nomor 64/Pdt.P/2023/PA.Buk tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Membebankan biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
64/Pdt.P/2023/PA.Buk
RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
Terdakwa:
HARIS HARIADI BIN PARMADI
38 — 27
SF/INV/2303/00346 tanggal 06/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/00354 tanggal 06/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01590 tanggal 23/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no.
SF/INV/2303/01620 tanggal 23/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01632 tanggal 23/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01992 tanggal 27/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no.
SF/INV/2303/01995 tanggal 27/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/02146 tanggal 29/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01214 tanggal 18/04/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Rekap Nota Pembelian Barang dari PT. NUANSA DHARMA CIPTA.
184/Pid.B/2023/PN Klk
10 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1881/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluhribu rupiah).
1881/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara, Nomor 2553/Pdt.G/2023/PA.Tbn, oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 2553/Pdt.G/2023/PA.Tbn, telah selesai karena di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.188.000,00 (seratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
2553/Pdt.G/2023/PA.Tbn
7 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1789/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 12 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluhribu rupiah);
1789/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1764/Pdt.G/2023/PA.Tnk. dari Pemohon;
- Menyatakan permohonan Nomor 1764/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1764/Pdt.G/2023/PA.Tnk
9 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 459/Pdt.P/2023/PA.ME dari Para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Muara Enim tahun Anggaran 2023;
459/Pdt.P/2023/PA.ME
67 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 111/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 2 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
356/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
14 — 2
MENETAPKAN
- Menyatakan para Pemohon yang telah dipanggil dengan patut dan resmi tidak dating;
- Menyatakan perkara Nomor 260/Pdt.P/2023/PA.Smdg, gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023;
260/Pdt.P/2023/PA.Smdg
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Srydari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Sry, dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh limaribu rupiah);
275/Pdt.G/2023/PA.Sry
30 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 827/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
827/Pdt.G/2023/PA.Kis
70 — 0
MENGADILI
- Menyatakan perkara Register Nomor 574/Pdt.G/2023/PA.Pyktanggal 28 November 2023,gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarayang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
574/Pdt.G/2023/PA.Pyk
25 — 16
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 3733/Pdt.G/2023/PA.Sda tanggal 27 Desember 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 13 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1092/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluhribu rupiah).
1092/Pdt.G/2023/PA.Kis
52 — 33
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tertanggal 1 Agustus 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1189/Pdt.G/2023/PA.Tnk
26 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1535/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);
1535/Pdt.G/2023/PA.Tnk
SUGIYEM
37 — 43
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor: 153/Pdt.P/2023/PN Skh;
- Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 153/Pdt.P/2023/PN Skh dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
153/Pdt.P/2023/PN Skh
16 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1792/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 13 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1792/Pdt.G/2023/PA.Kis
59 — 26
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 257/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 19 September 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
328/B/TF/2023/PT.TUN.JKT