Ditemukan 134967 data
7 — 0
tersebut dapat diterima dan dapat menguatkan dalilgugatan Penggugat; Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yang dihadirkanoleh Penggugat termasuk dari keluarga dan atau orang orang dekat dengan para pihak,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2006; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
8 — 5
Putusan Nomor 1180 /Pdt.G/2016/PA.TbnTermohon tidak pernah hadir tanpa alasan sah menurut hukum, maka perkara ini dapatdiperiksa dan diputus dengan verstek (tanpa hadirnya Termohon), berdasarkan pasal125 HIR, dan hal ini selaras dengan pendapat ahli figh, dalam Kitab Ahkamul QuranJuz II halaman 405 yang berbunyi:tUki qUE uiO DJc gnO svpnTpU> Pl? sY qU?
12 — 6
Surat EdaranMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1964 ;Menimbang, bahwa dalam kitab Ahkamul Quran Juz Il Halaman 405 disebutkan:4 j= Valle 5g4 2 > 99 ald Galina alSa ys Sle I!
10 — 0
menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat(keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraian tersebut di atas menjadikanalasan gugatan Penggugat telah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul
10 — 1
tersebut dapat diterima dan dapat menguatkan dalil permohonan Pemohon; Menimbang bahwa sesuai dalil permohonan Pemohon tersebut, pihak Pemohontelah menghadirkan saksi dari keluarga dan atau orang orang dekat dengan para pihak,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
10 — 4
Hal ini sesuai dengan pendapatahli Fikih dalam Kitab Ahkamul Quran juz II halaman 405 yang berbunyisebagai berikutpls Vsolwoll olSayoeSladlisou.oArtinya: Barang siapa yang dipanggil Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orangyang dholim dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidanganserta tidak mengajukan bantahan, maka hal tersebut dianggap sebagai telahmembenarkan dalildalil gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa
10 — 1
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan permohonanPemohon telah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifigih dalam Kitab Ahkamul
19 — 8
formalTergugat dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan, mengakuidan membenarkan semua Posita dan Petitum dalam surat gugatan Penggugat,namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan gugatan Penggugat dapatdikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkara yangdikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de groten langen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul
12 — 5
Hal inisesuai dengan pendapat ahli Fikih dalam Kitab Ahkamul Quran juz II halaman405 yang berbunyi sebagai berikutpls Usolwoll elSayoeSladlissou.oArtinya: Barang siapa yang dipanggil Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orangyang dholim dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidanganserta tidak mengajukan bantahan, maka hal tersebut dianggap sebagai telahmembenarkan dalildalil gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa
12 — 11
dilaksanakan;Menimbang, bahwa Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patutnamun tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menguasakankepada wakilnya yang sah, sedang ternyata ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat dapat diputus denganverstek, sebagaimana dimaksud pasal 125 HIR;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir maka hak jawabanmenjadi gugur, hal ini sejalan dengan dalil dalam Kitab Ahkamul
7 — 0
tersebut dapat ditertma dan dapat menguatkan dalilgugatan Penggugat; Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yang dihadirkanoleh Penggugat termasuk dari keluarga dan atau orang orang dekat dengan para pihak,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah dengan Undang UndangNomor 3 Tahun 2006; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahli fiqihdalam Kitab Ahkamul
10 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan permohonanPemohon telah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan;Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
10 — 5
Hal ini sesuai dengan pendapatahli Fikih dalam Kitab Ahkamul Quran juz II halaman 405 yang berbunyisebagai berikut:al daWelllbogarruold iyolmollolSavyopSlrll 200Artinya: Barang siapa yang dipanggil Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orangyang dholim dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidanganserta tidak mengajukan bantahan, maka hal tersebut dianggap sebagai telahmembenarkan dalildalil gugatan Penggugat
12 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan permohonanPemohon telah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan;Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
8 — 0
tersebut dapat diterima dan dapat menguatkan dalilpermohonan Pemohon; 5 Menimbang bahwa sesuai dalil permohonan Pemohon tersebut, pihak Pemohontelah menghadirkan saksi dari keluarga dan atau orang orang dekat dengan para pihak,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
7 — 3
Hal ini sesuai dengan pendapat ahli Fikih dalamKitab Ahkamul Qur'an juz II halaman 405 yang berbunyi sebagai berikut:al daMollbggaorzy pldguolwollelSavopSlacllssoueArtinya: Barang siapa yang dipanggil Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orangyang dholim dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidanganserta tidak mengajukan bantahan, maka hal tersebut dianggap sebagai telahmembenarkan dalildalil permohonan Pemohon
12 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan permohonanPemohon telah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifigih dalam Kitab Ahkamul
9 — 1
dapat diterima dan dapat menguatkan dalilgugatan Penggugat; Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yang dihadirkanoleh Penggugat termasuk dari keluarga dan atau orang orang dekat dengan para pihak,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
10 — 3
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan permohonanPemohon telah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifigih dalam Kitab Ahkamul
8 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 1974tentang perkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul