Ditemukan 16307 data
30 — 1
Wahbah azZuhaili, dalamkitab alFighul Islamiyyu wa Adillatuhd, Juz Vil, halaman 527 dan 529 sebagaiberikut :Leic ,,, so ol gla ww 5,0! aSLJI jbl,sSMig Lans> acca I obs! quoi V wivg peliUlama Malikiyyah membolehkan perceraian karena perselisihan dankemudaratan, untuk mencegah perseteruan, dan agar kehidupan rumah tanggatidak menjadi neraka dan bencana. Rasulullah saw pun telah bersabda : Tidakboleh ada bahaya, dan tidak boleh membahayakan.gual, 9M Slaw wold!
21 — 9
Kitab AlFigh allslami wa adillatuhu, Karangan Wahbah alZuhailly, juz 7,halaman 527, yang berbuny!
22 — 12
Sejalan dengan pendapat pakar hukumIslam dalam Kitab Al Fighi Al Islamiyu Wa Adillatuhu Juz VII Halaman 829 karyaWahbah al Zuhaily, Dalam kitabnya, Wahbah al Zuhaily mengemukakan:Liss stg5) Laas puntd : deslitt JLb,yad 455) gf Gold wyty YJ WI gl Qeeosgs geblitel gf Ae ary al pilptoy Lg Gi! Lice WoI! Lids butt g GLACag Lgst dif sil V9 yard prs Go Go J!dolet OS) j 55 doled! edu WI QJ!
16 — 9
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
31 — 11
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:twos VY i> EU lain) po! Glau & Hail6doJ ale algalg s SLg Lume divg pU & LeUJlyeVs 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
21 — 9
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY gsb gb slaw Qolall ansq, sill Gbpei Leo, Sh!
16 — 0
Wahbah Zuhaily dalam Kitabnya AlFigh Al Islami Wa Adillatuh Juz VII halaman 529 yang digunakan sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang berbunyi : ith daly Login Ga CY Ye Ualill Jac syle) GlsArtinya : Apabila telah tetap adanya dloror ( dalam rumah tangga ) danHakim sudah tidak mampu untuk merukunkannya, maka Hakimdapat menceraikan mereka dengan talak satu ba'in ;Menimbang, bahwa dengan demikian terlepas siapa yang salah, alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat telah cukup alasan dantelah memenuhi
24 — 17
Wahbah AlZuhaili mengutip dan menjelaskanpendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab alFigh alIslami wa Adillatuhu, juz7 halaman 527528, yang kemudian Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat tersebut menjadi pendapat Majelis, menyatakan:Laer Aang NLL nat gory FAM Lace 5 pial g GLAU Go paell AOU jlocgollayal shi bs ale clay SlpoY, iS" : Lady sal ade ayy DL,Leljoo ead) pall old ye Spre oly ars Qh cbalycs dev gh all cadl obArtinya: Mazhab Maliki membolehkan pemisahan (suamiistri)bilamana disebabkan
51 — 36
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:Twos VY i> EU lei) po! Glau & cai6dMoS ale agalg s Sg Lume ding i & LeUjl ves 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
15 — 12
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:qwoi VY i> EU lei) po! Glau & Hail6dMaS ale agalg s SLg Lume ding pU & LeUjlveVs 510 Y pullyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
26 — 11
Putusan No.130/Pdt.G/2021/PA.PdnFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab Al/Asybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:lal Ae jo U5h nt 63Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat Ulama Mazhab Maliki dalam kitab AlFigh AlIslami waAdillatuhu (Beirut: Dar AlFikr, 1985) jilid Vil halaman 527, yang kemudianMajelis Hakim sependapat dan
31 — 18
dari suaaminya dengan talaq satu ba'in jikakemadaratan itu betul betul teryadi dan hakim tidak mampumendamaikan keduanya",AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:6 LeU quai Y Gio Ei Leino) poo!
40 — 37
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oV fgslb ob glaw wold! ardg, sill gb!
36 — 21
AlFigh alIslamy wa adilatuh, juz 7, halaman 527, karangan Wahbah alZuhailly, yang berbunyi:Twos VY i> EU lain) po! Glau & cai6S ale algalg s Sug Lume dog pU & LeUJl eV 510 Y prlulyArtinya: Perceraian diperbolehkan apabila disebabkan perselisihan yangterus menerus ataupun disebabkan kemadharatan untukmencegah pertikaian agar jangan sampai kehidupan suamiistrimenjadi neraka dan bencana, hal ini berdasarkan sabdaRasulullah saw.: Tidak ada kemadharatan dan tidak bolehmelakukan kemagharatan;3.
27 — 1
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cba LS Se Opi walall 63Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
41 — 22
Suriatl).Menimbang, bahwa selanjutnya pengadilan memandang perlu pulauntuk mempertimbangkan perihal batasan serta cakupan kewenanganpemohon dalam menjalankan kekuasaan atau hak perwaliannya sebagai tantedari anakanak tersebut.Menimbang, bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, Majelis Hakimjuga mengambil alih, untuk dijadikan pertimbangan dalam penetapan ini,pendapat Al Wahbah Azzuhailiy dalam kitabnya al Figh al Islamiy wa Adillatuh,Juz 7, hal. 752 sebagai berikut :dle yall Aabaally yeclll Sle
13 — 8
Wahbah azZuhaili, dalam kitab alFighul Islamiyyu wa Adillatuhu, Juz VU, halaman 527dan 529 sebagai berikut :Ulama Malikiyyah membolehkan perceraian karena perselisihan dankemudharatanuntuk mencegah perseteruandan agar kehidupan rumah tanggatidak menjadi neraka dan bencana. Rasulullah saw pun telah bersabda : Tidakboleh ada bahaya, dan tidak boleh membahayakan. 9Talak yang dijatuhkan hakim karena perselisihan adalah talak bain, karenabahaya tidak akan hilang kecuali dengan itu.
29 — 22
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:Artinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjaminnafkahterhadap istrinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya,sehingga istri berhak untuk minta cerai ke pengadilan disebabkansuami tidak mampu menjamin nafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan meneruskanrumah tangga yang sudah tidak terjalin harmonis
19 — 1
Wahbah azZuhaili, dalamkitab alFighul Islamiyyu wa Adillatuhd, Juz Vil, halaman 527 dan 529 sebagaiberikut :: erLiwls 6a) ale algily , sMg lLua> ; arg wl dls) Twasjlo Va yyo YUlama Malikiyyah membolehkan perceraian karena perselisihan dankemudaratan, untuk mencegah perseteruan, dan agar kehidupan rumah tanggatidak menjadi neraka dan bencana. Rasulullah saw pun telah bersabda : Tidakboleh ada bahaya, dan tidak boleh membahayakan.Jon VY ypall oY WIL GMb Sw oli!
26 — 20
Imam Wahbah azZuhaili dalam AlFighu alIslami wa Adillatuhu KaryaJuz Vil halaman 32:Tlo WI pas, duslall 49 Eg5q// Spo OL 15 Gely elo! olArtinya: Bahwa perkawinan adalah wajib bagi seseorang yang khawatirterjerumus ke dalam perzinahan tanpa melakukan perkawinan;3. Kaidah Fightyah sebagai berikut;Whe)! Ube ule p vie awliclls ysArtinya: Menolak kerusakan haruslah didahulukan dari pada menarikkemashlahatan;4.