Ditemukan 19089 data
212 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang ada adalah antara lain :Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga,Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tipikor, PengadilanMiliter;Bahwa tidak tepat dan keliru amar Putusan Majelis Hakim PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Surabaya pada halaman 7 alinea 1, yaituMenimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dengan demikian eksepsiTergugat/Pembanding tentang kompetensi absolut telah terbukti secarasah dan meyakinkan, karena mana haruslah dikabulkan; Bahwa Majelis Hakim Pengadilan
48 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (ima ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBanjarmasin No. 24/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.Bjm, tanggal 25 Maret 2013 yang amarlengkapnya sebagai berikut:1Menyatakan perbuatan Terdakwa Drs.
dibayarkanRp15.300.000,00;89 1 (satu) lembar fotokopi Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah tahunanggaran 2010 PPKD selaku BUD tertanggal 27 September 2010 dengan jumlahpenyediaan dana Rp1.453.800.000,00;90 1 (satu) buah buku asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (DPA SKPD) bagian Perlengkapan tahun anggaran 2010 tertanggal 4Januari 2010;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6 Membebankan biaya perkara kepada Negara ;Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 02/Akta.Pid.Sus/Tipikor
perintah/ persetujuan dariwalikota/sekda yang memerintahkan kepada Terdakwa untuk :1 Memproses pelepasan hak;2 Menyetujui ganti rugi terhadap 8 orang yang menempati bangunan liartanpa ada dokumen pemilikan;443 Melakukan pembayaran ganti rugi terhadap 8 orang yang menempatibangunan liar tanpa ada dokumen pemilikan, jika dikaitkan denganpertimbangan majelis hakim dalam putusannya telah mengakui adanyatindak pidana korupsi sebesar Rp137.605.000,00 sebagimanatertuangdalam putusan Nomor : 24/Pid.Sus/Tipikor
dalam MajelisHakim dan telah diusahakan dengan sungguhsungguh tetapi tidak tercapai mufakat,maka sesuai Pasal 182 ayat (6) KUHAP Majelis Hakim setelah bermusyawarahmengambil keputusan dengan suara terbanyak yaitu menolak permohonan kasasi dariPemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan yang diuraikan di atas MahkamahAgung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banjarmasin No. 24/Pid.Sus/TIPIKOR
No. 48 Tahun 2009, UndangUndang No. 8 Tahun 1981 dan UndangUndangNo. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAKSA/ PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANJARMASIN tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banjarmasin No. 24/Pid.Sus/TIPIKOR
110 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti tidak menerapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor26/Pid.SusTPK/2015/PT.MDN. tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli 2015
Judex Facti melampaui batas kewenangannya;Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa l, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor:26/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/ 2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli 2015 dan telah menghukum Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan TerdakwaVl/
Jaksa Penuntut Umum keliru menetapkan Terdakwa I, Il, Ill, V dan TerdakwaVI sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ini; Bahwa Para Pemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VIsangat merasa keberatan sekali terhadap pertimbangan hukum dan amarPutusan Judex Facti baik Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor26/Pid.SusTPK/2015/PTMDN tanggal 02 November 2015 maupunPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PengadilanNegeri Klas IA Medan Nomor 40/Pid.SusTPK/2015/PN.Mdn. tanggal 28Juli
sekaligus menerima keberatan hukum tersebut danmengadili sendiri perkara pidana ini dengan amar melepaskan ParaPemohon Kasasi/Para Terdakwa I, Il, Ill, V dan Terdakwa VI dari segalatuntutan hukum (Onslaagh van alle rechtsvervolging);Kesimpulan:Bahwa berdasarkan keberatankeberatan hukum sebagaimana diuraikantersebut di atas maka ternyata Putusan Judex Facti baik Putusan PengadilanTinggi Medan Nomor 26/Pid.SusTPK/2015/PT.MDN. tanggal 02 November2015 maupun Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
1.HASAN
2.NURUL HUDA
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi RI KPK cq Pimpinan KPK
183 — 95
AtauTermohon ternyata error in persona dalam menetapkanTersangka.Bahwa dalil permohonan Para Pemohon telah memasuki materipokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakanoleh Termohon kepada Para Pemohon yang seharusnyadisampaikan pada pemeriksaan di persidangan pokok perkarapada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai hakPara Pemohon untuk melakukan pembelaan (p/edoo/).
dengan sendirinyaPraperadilan telah mengambil alih tugas Penuntut Umum dalammembuktikan pokok perkara yang seharusnya disidangkan diPengadilan Tipikor.Bahwa pembuktian unsurunsur tindak pidana yangdipersangkakan kepada Para Pemohon haruslah diadili padapersidangan pokok perkaranya di mana persidangan denganjumlah Majelis Hakim yang lengkap karena memeriksa danmemutus pokok perkara sebagaimana ketentuan Pasal 26UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PengadilanTindak Pidana Korupsi (UU Pengadilan Tipikor
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalamayat (1) hanya dapat diperoleh dari:a) keterangan saksi;b) surat;c) keterangan terdakwa.Ketentuan alat bukti yang sah dalam KUHAP tersebut telah diperluasdalam Pasal 26 A UU Tipikor.
Pasal 5 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UUPENGADILAN TIPIKOR).15) Lingkup kewenangan Praperadilan telah ditentukan dalam KUHAP yaitumemeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugiatau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan kepengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 10 jo.
143 — 63
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, sejaktanggal 21 Agustus 2017 s/d 19 September 2017 ;8. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriKupang, sejak tanggal 20 September 2017 s/d tanggal 18 November 2017 ;Hal 1 dari 71 hal Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2018/PT KPG9. Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 19 Nopember2017 s/d tanggal 18 Desember 2017 ;10.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangpasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 10 Januari 2018 s/d tanggal 8Februari 2018 ;12. Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupangpasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 9 Februari 2018 s/d tanggal 9 April2018 ;Terdakwa Drs, DAUD NDAKULARAK ALIAS DAUD dalam perkara inididampingi oleh Penasehat Hukumnya Dr. MELKIANUS NDAOMANU, S.H.
145 — 56
Juanda No. 5 B Jakarta Pusat, berdasarkan surat Kuasa tertanggal29 Maret 2011 ;Terdakwa ditahan oleh: 1.Penyidik No.SP.Kap/23/XI/2010/Tipikor, tanggal 08 November 2010 sejak tanggal08 November 2010 sampai dengan tanggal 27 November 2010 dengan jenistahanan Rutan ; Perpanjangan oleh Penuntut Umum Nomor : 39/RT.2/F.3/Ft.1/11/2010 tanggal 26November 2010 sejak tanggal 28 November 2010 sampai dengan tanggal 06Januari 2010 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 26 Maret 2011 dengan jenis tahananHakim Tindak Pidana Korupsi Bandung, Nomor : 20/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2011, sejak tanggal 22 Maret 2011 sampai dengantanggal 20 April 2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, No : 20/Pen.Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg. tanggal 13 April 2011, sejak tanggal 21 April 2011sampai dengan tanggal 19 Juni 2011 dengan jenis tahanan Rutan ; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, No : 36/Pen/Tipikor
Bahwa alasan terdakwa mencabut keterangan dalam BAP penyidikanadalah karena keterangan tersebut hanyalah bohong dan karanganterdakwa saja ketika diperiksa oleh Penyidik Tipikor;20.
hadiah lebaran, sarung dan baju koko kepadaterdakwa.Menimbang, bahwa disamping faktafakta hukum sebagaimana tersebut diatas dalam persidangan terdakwa juga telah mencabut keterangannya dalam BAPpenyidikan yang pada pokoknya menyangkal telah menerima sejumlah uang daritahanan atas nama Gayus Halomoan P Tambunan;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan terdakwa mencabut keterangandalam BAP penyidikan adalah karena keterangan tersebut hanyalah bohong dankarangan terdakwa saja ketika diperiksa oleh Penyidik Tipikor
59 — 16
Bin MUDLOFIR;Pemalang ;34 Tahun/ 22 Maret 1977;Lakilaki;Indonesia;Desa Mereng RT. 11 RW.03 Kecamatan WarungpringKabupaten Pemalang;Islam ;Wiraswasta;$1;Para Terdakwa tersebut :Ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh: Penyidik sejak tanggal 22 September 2011 s/d tanggal 11 Oktober 2011; Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2011 s/d 29 Oktober 2011; Hakim sejak tanggal 14 Oktober 2011 s/d 12 Nopember 2011 ; Ketua Pengadilan Tipikor Semarang sejak tanggal 13 Nopember 2011 s/d11 Januari 2012; Ketua Pengadilan
Tinggi Tipikor Semarang sejak tanggal 12 Januari 2012 s/d10 Pebruari 2012;Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : TUGIMAN,SH.
,Advokat/ Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Melon 99 Sewaka PemalangJawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermeterai cukup tertanggal 18Oktober 2011;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor tentangPenunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkarayang bersangkutan ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampir padaberkas perkara ; Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum ; Telah mendengar Keterangan
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jumat , tanggal 20Januari 2012 oleh kami NOOR EDIYONO, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis,LAZUARDI LUMBAN TOBING, SH., dan SININTHA YULIANSIH SIBARANI, SH.MH, masingmasing Hakim Ad Hoc Tipikor selaku Hakim Anggota, Putusantersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka
72 — 56
Sanggahan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim TingkatPertama dalam menguji terpenuhinya unsurunsur Pasal 3.4.1 MajelisHakim Tingkat Pertama telah keliru dalam mempertimbangkan unsurSetiap orang Bahwa dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Tipikor secara tegas menyatakan definisidan pengertian dari kata Setiap Orang adalah orang perseorangan atautermasuk korporasi.
Bahwa pada UU Tipikor, pengertian unsur melawan hukum meliputi melawanhukum formil dan melawan hukum materiil. Penyalahgunaan kewenanganmerupakan salah satu bentuk onrechtmatigedaad.
Bahwa delik inti dari Pasal 3 UU Tipikor adalah menyalahgunakankewenangan. Suatu) dakwaan tindak pidana yang dikaitkan denganunsur/elemen kewenangan atau jabatan atau kedudukan, maka dalammempertimbangkannya tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum administrasinegara yang memberlakukan prinsip pertanggungjawaban jabatan (/iabilityjabatan), yang harus dipisahkan dari prinsip pertanggungjawaban pribadi(liability pribadi) dalam hukum pidana.
Dengan perkataan lain kerugian negara merupakanimplikasi dari:1) adanya perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)UU Tipikor dan2) penyalahgunaan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UUTipikor.
Oleh karenadipraktikkan secara berbedabeda menurut Mahkamah pencantuman katadapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkanketidakpastian hukum dan telah secara nyata bertentangan dengan jaminanbahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamanketakutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
53 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1285 K/Pid.Sus/2013Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiBandung No.10/TIPIKOR/2013/PT.Bdg. tanggal 08 April 2013 yang amar lengkapnyasebagai berikut :Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal21 Januari2013 Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg. atas nama AJIE RIANGGORO, SE.yang dimintakan banding dalam perkara ini, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,tentang uang pengganti
meringankan sebagaiberikut :Halhal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantastindak pidana Korupsi ;Halhal yang meringankan :a Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungankeluarga, dan merupakan tulang punggung keluarga ;b Terdakwa menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan yang diuraikan di atas MahkamahAgung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bandung No.10/TIPIKOR
/2013/PT.Bdg. tanggal 08 April 2013 yang telahmemperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri KelasIA Bandung No.53/Pid.Sus/ TPK/2012/PN.Bdg. tanggal 21 Januari 2013 tidak dapatdipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akanmengadili sendiri perkara tersebut, seperti tertera di bawah ini ;Menimbang, bahwa namun demikian salah seorang Hakim Ad.Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung/Hakim Anggota I (Prof.
1) KUH.Pidana, UndangUndangNo.48 Tahun 2009, UndangUndang No.8 Tahun 1981 dan UndangUndang No.14Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang No.5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang No.3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/ PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI CIREBON tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Bandung Nomor : 10/TIPIKOR
97 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1727 K/Pid.Sus/2016Gemotiveerd), karena hanya membenarkan dan mengambilalih pertimbanganPengadilan tipikor Surabaya tanpa memberi pertimbangan sendiri, denganmenggunakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dan tanpamempertimbangan seluruh dari keberatankeberatan Terdakwa;Bahwa, padahal apabila diteliti secara seksama, pertimbangan putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, nyatanyatasama sekali tidak memberi suatu pertimbangan apapun terhadap keberatankeberatan
NURI adalah PerkaraPidana/Tipikor melainkan Perkara Perdata antara Terdakwa MOH. NORIdengan Reza Febriant (Terdakwa berkas lain) karena telah terikat dalamPerjanjian Kerja Sama Nomor 01 tanggal 28 April 2012 di depan Notarisdan PPAT MOH. SUGIONO, SH.M.Kn.;Kekhilafan Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Menyalahgunakankewenangan;Bahwa dalam amar putusan Pengadilan tipikor surabayamempertimbangkan bahwa Terdakwa telah melakukan Penyalahgunaankewenangan selaku direktur CV.
1869 — 1170 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, walaupun Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pasal tersebut. Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum memperkaya ... [Selengkapnya]
di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara diMedan yang telah menjatuhkan putusan yang amar putusannya berbunyiseperti tersebut di atas dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut,telah melukai rasa keadilan dari masyarakat dan Negara dalam hal inisebagai pihak yang telah dirugikan atas perbuatan Terdakwa yang telahmelakukan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi Tipikor padaPengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan telah melakukan kekeliruan,dengan alasan bahwa Hakim Majelis Pengadilan Tinggi
Tipikor diPengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan tidak menerapkan ataumenerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yakni dalam halpenerapan Pasal 3 jo.
atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara, sebagaimana dalam Surat Tuntutan kamimelanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sehingga sangat keliru apabila HakimPengadilan Tinggi Tipikor
di Pengadilan Negeri Medanyang dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor dengan menjatuhkanhukuman kepada Terdakwa dengan pidana Tambahan terhadapTerdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesarRp93.620.000,00 (sembilan puluh tiga juta enam ratus dua puluh riburupiah) dan bukan sebesar kerugian Negara yang terjadi akibatperbuatan Terdakwa yaitu sebesar Rp204.606.046,59 (dua ratusempat juta enam ratus enam ribu empat puluh enam rupiah lima puluhsembilan sen), sehingga menurut kami Penuntut Umum bahwaputusan
HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai HakimAnggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dantanggal itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut,dan dibantu oleh Rudi Soewasono Soepadi, S.H., M.Hum. Panitera Penggantidengan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum danTerdakwa.Hakim Hakim Anggota : Ketua :ttd./ ttd./H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.ttd./M.S. Lumme, S.H.Panitera Pengganti :ttd.
Terbanding/Terdakwa : Bhira Tawado , S.Hut Bin Atang Herdiana
85 — 54
PUTUSANNomor : 26/TIPIKOR/2012/PT.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT BANDING padaPENGADILAN TINGGI BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraTindak Pidana Korupsi pada peradilan tingkat banding dengan acara pemeriksaan biasamenjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : BHIRA TAWADO, S. Hut.
LakilakiKebangsaan : IndonesiaAlamat : Balokang Patrol RT 020 RW 005 DesaJajawar Kecamatan Banjar Kota BanjarAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaPendidikan : S1Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan :Penyidik Polri, tidak dilakukan penahanan ;" Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Desember 2011 sampai dengan tanggal 20Desember 2011 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, sejak tanggal 21 Desember2011 sampai dengan tanggal 19 Januari 2012 ;" Hakim Tipikor
Bandung, sejak tanggal 29 Desember 2011 sampai dengantanggal 27 Januari 2012 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Kls.
A Bandung, sejak tanggal28 Januari 2012 sampai dengan 27 Maret 2012 ;= Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung sejak tanggal 28 Maret2012 s/d tanggal 26 April 2012 ;= Penetapan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung / PengadilanTindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Nomor : 46/Pen/Tpikor/2012/PT.BdgTertanggal 03 April 2012 mulai sejak tanggal 29 Maret 2012 sampai dengan 27April 2012 ;= Perpanjangan Penahanan Wakil ketua Pengadilan Tinggi Bandung / PengadilanTindak Pidana Korupsi
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiBandung yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PengadilanTinggi Bandung tanggal 27 April 2012 Nomor : 26/TIPIKOR/2012 /PT.Bdg, ditunjukselaku Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding.Putusan mana pada hari SENIN tanggal 18 Juni 2012 diucapkan dalam persidangan yangterbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakimhakim Anggotatersebut dan dibantu SAIFUL ASNURI, SH.
44 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa YUSALMAN.SP;1 Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPadang No. 7/TIPIKOR/2015/PT.PDG tanggal 26 Juni 2014 yang amar lengkapnyasebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;2.
Membebaskan Terdakwa Eri Zulfian, SPt, SH, MM oleh karena itudari Dakwaan Primer tersebut; (vide : putusan nomor 7/TIPIKOR/2015/PT.PDG halaman 89 dari 115).Bahwa atas putusan Majelis Hakim tersebut, kami tidak sependapat, denganalasan sebagai berikut :e Bahwa berdasarkan ketentuan umum Pasal ayat (3) UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangRI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999
Bukti Surat yang telahdiajukan oleh Penuntut Umum dalam pemeriksaan persidanganperkara a quo;e Bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP berbunyi :Tidak terpenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, kdan I Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.e Bahwa dari apa yang telah kami sampaikan, Majelis Hakim tingkatPertama dan Banding (Judex Facti) telah tidak menerapkan caramengadili ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, makakami memohon atas amar tersebut agar PT Tipikor
Padang Nomor7/TIPIKOR/2015/PT.Pdg tanggal 04 Juli 2015 atas nama ERIZULFIAN, S.Pt., S.H., M.M., batal demi hukum (van rechtwegenietig) sesuai dengan dasar yang telah kami uraikan dalam perkaraa quo di atas;a.3.
M.H., HakimHakim AdHoc Tipikor pada Mahkamah Agung sebagai Anggota,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga olehKetua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut dan dibantu oleh R. HERUWIBOWO SUKATEN, S.H. M.H. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh JaksaPenuntut Umum dan Terdakwa.HakimHakim Anggota : Ketua Majelis :Ttd./ MS. LUMME, S.H. Ttd./ DR. ARTIDJO ALKOSTAR, S.H. LLM.Ttd./ PROF. Dr. KRISNA HARAHAP, S.H. M.H.Hal.119 dari 126 hal. Put.
118 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keuangan No. 175/PMK.07/2009adalah merupakan peraturan perundangundangan karena peraturan tersebutdikeluarkan oleh Menteri sebagaimana diatur dalam UndangUndang No. 10Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Judex Factidalam menyatakan tidak terbuktinya unsur pasal "secara melawan hukum"adalah menyesatkan dan tidak berdasarkan kepada hukum.Alasan kasasi dari Terdakwa:Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor
Bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya telahmelampaui batas wewenangnya dikarenakan Pemohon Kasasi telahdidakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana dalam SuratDakwaannya yang menguraikan Pemohon Kasasi melanggar PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008, Tertanggal 4 Januari2008, Tentang BUKU dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18Tahun 2010, Tertanggal 25 Agustus 2010 Tentang Petunjuk TeknisPenggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan TahunAnggaran
"Telah dijadikandasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSurabaya.Bahwa Ahli Emmanuel Sujatmoko, SH.MS. yang penjelasannya dijadikanpertimbangan hukum jelasjelas tidak memenuhi KUHAP, dikarenakan:1. Bahwa berdasarkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas namaTersangka Drs. H.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabayadalam menerapkan hukum tentang Dakwaan Primair karena melanggarPasal 2 Jo. Pasal 18 UndangUndang No. 31 tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 Tentang PerubahanAtas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo.
Bahwa dalam hal pertimbangan Dakwaan subsidair, Majelis HakimPengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut dalammenjatuhkan Putusannya telah salah dalam menerapkan hukumnya, yangAmarnya berbunyi Menyatakan Terdakwa Drs. H. Abdul Fatah, SH.MM.terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi secara bersamasama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.Bahwa sesuai dengan Dakwaan Subsidair yang melanggar Pasal 9 Jo.Pasal 18 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 Jo.
41 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1005 K/Pid.Sus/201542selanjutnya saya Terdakwa Robert Edison Tandjung mengundurkan diri dalampengurusan selanjutnya pengurusan administrasi dan lain lain di selesaikan olehTerdakwa Yessi Hein Mumu.Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan NegeriKupang pada halaman 150 point kedua dan ketiga Terdakwa Yessi Hein Mumumemperoleh keuntungan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)sedangkan saya Terdakwa Robert Edison Tandjung memperoleh keuntungansebesar Rp50.000.000
Terdakwa Robert Edison Tandjung tidak berkeberatan dandapat menerima tetapi saya memberi masukan bahwa yang di maksudkandengan Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP, seharusnya menentukan peranankeikutsertaan seseorang yang terlibat dalam melakukan tindak pidana korupsiharus diuraikan secara objektif tentang keikutsertaan dan bukan subyektifitaspenafsiran sematamata dengan standart yang tidak jelas seperti yang selama inidilakukan oleh Polisi, Jaksa dan HakimTipikor pada Pengadilan Negeri Kupangdan Hakim Tipikor
Atas dasar itulah,maka Terdakwa memohon adanya pemeriksaan tingkat banding atas putusanPengadilan Tipikor pada Pengadilan Negri Kupang berupa pidana tambahanmembayar uang pengganti kepada negara hanya karena adanya pelunasan hutangdari Yessy Hein Mumu kepada Terdakwa, yang seharusnya hal itu merupakantanggung jawab hukum Yessy Hein Mumu secara pidana.Bahwa, atas dasar alasan tersebut di atas, maka Majelis Tingkat Banding telah tidakmenerapkan aturan hukum tentang asas pertanggugjawaban hukum pidanasebagaimana
123 — 61
; Tempat lahir : Belu ; Umur / Tgl. lahir : 42 tahun / 26 Februari1972 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : RT.005, RW.002,Kelurahan Lasiana,Kecamatan Kelapa Lima,Kota Agama : KristenKatholik; Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV.Eka Cipta Persada ; Pendidikan : ee 1 PenyidikTidak dilakukan penahanan;2 Penuntut UmumTerdakwa ditahan di Rutan Kelas II B Penfui Kupang; 3 sejak tanggal 28 Februari 2014 sampai dengan tanggal 19 Maret 2014;4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Kupangsejak tanggal 12 Maret 2014 sampai dengan 10 April 2014 ;5 Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 01April 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014;6 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada PengadilanNegeri Kupang sejak tanggal 01 Mei 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni Terdakwa tersebut di atas di dampingi oleh Penasihat Hukum : 1.
Hakim AdHoc Tipikor masingmasingmasing sebagai Hakim Anggota Majelis yang ditunjuk untuk memeriksa danmengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiTindak Pidana Korupsi Kupang tanggal 08 Oktober 2014, Nomor : 55/PEN.PID.SUS/2014/PTK. dan putusan tersebut pada hari SELASA tanggal 28Oktober 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum olehHakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggotaserta dibantu oleh ABRAHAM PUNUF, SH.
95 — 184
ND ReTerdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan oleh:Penyidik (tidak dilakukan penahanan); =" 20200 Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 April 2013 s/d tanggal 28April 2OTG feeseseeee ener eter ene tiresHakim Pengadilan TIPIKOR sejak tanggal 29 April 2013 s/d tanggal 28 Mei2013; 222 none nnnnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neeDiperpanjang oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sejak tanggal 29 Mei 2013 s/d tanggal 27
Juli 2013 5Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sejak tanggal 28 Juli 2013 s/d 26 Agustus 2013 ; Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sejak tanggal 27 Agustus 2013 s/d 25 September 2013 ;Terdakwa didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya, yaitu 1.
79 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 296 K/Pid.Sus/2013Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang buktidalam perkara lain.7 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima riburupiah).Membaca putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 23/TIPIKOR/2011/ PT.Bdg, tanggal 22 Juni 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :e Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan PenuntutUmum ;e Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 24Februari 2011, Nomor : 1122/Pid.B/2010/PN.Bdg, yangdimintakan
Tingkat Pertama yaitu PengadilanNegeri Bandung;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Mahkamah Agung akanmempertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankan ;Halhal yang memberatkan :e Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian Negara;e Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya;Halhal yang meringankan :e Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan yang diuraikan di atas MahkamahAgung berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 23/TIPIKOR
Nomor 296 K/Pid.Sus/2013MENGADILIMengabulkan permohonan kasasi dart Pemohon Kasasi : Jaksa/ PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Bandung tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 23/TIPIKOR/ 2011/PT. Bdg, tanggal 22 Juni 2011, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri BandungNomor 1122/PID/B/2010/PN.BDG, tanggal 24 Februari 2011;a.MENGADILI SENDIRI:Menyatakan Terdakwa TEDIH SUPRIATNA, S.Sos.
SYAMSUL RAKANCHANIAGO, SH.MH., HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agungsebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh TETYSITI ROCHMAT SETYAWATI, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri olehPemohon Kasasi : Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. HakimHakim Anggota, Ketua,ttd ttdPROF.DR.H. ABDUL LATIF,SH.M.HUM. DR.H.M. ZAHARUDDIN UTAMA,SH.MM.ttdH. SYAMSUL RAKAN CHANIAGO,SH.MH.
155 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1742 K/PID.SUS/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DEVI SARAH binti AGUS BAKRI;Tempat Lahir : Bandung;Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun/4 Februari 1962;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Gugus Depan III/II RT 01 RW 04 Nomor78, Bekasi;Agama : Islam;Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil/Staf pada
2010tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Administrasi Kesekretariatan Keuanganbersamasama dengan Nurdiana (dilakukan penuntutan secara terpisah) padahari dan tanggal tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2010 sampaidengan Desember 2010 atau setidaktidaknya dalam tahun 2010 bertempat diKantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber DayaKesehatan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesiaatau setidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi (TIPIKOR
2010tentang Pengangkatan sebagai Tenaga Administrasi Kesekretariatan Keuanganbersamasama dengan Nurdiana (dilakukan penuntutan secara terpisah) padahari dan tanggal tidak dapat diingat lagi antara bulan Januari 2010 sampaidengan Desember 2010 atau setidaktidaknya dalam tahun 2010 bertempat diKantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (PUSRENGUN) Sumber DayaKesehatan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atausetidaktidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR
MOH SUYONO
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SIDOARJO
158 — 41
Kredibel untuk tahap pemerisaan perkara pokok dipersidangan.Untuk mentersangkakan seseorang dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3UndangUndang Tipikor harus memenuhi minimal 2(dua) alat bukti yangrelevan dengan unsur deliknya, setelah ada putusan MK unsur delik dalamPasal 2 dan 3 itu tidak lagi menjadi delik formil, ia berubah menjadi delikmateriil, artinya unsur delik menimbulkan kerugian Negara harus benarbenar dibuktikan, dan unsur delik intinya / bestander deliknya adalahmelawan hukum artinya boleh
Unsur delik dalam pasal tersebut soal delik suap dalam tidakpidana tipikor yang tidak terkait dengan kerugian kKeuangan Negara, jadi alatbukti yang menyatakan adanya kerugian keuangan Negara tidak diperlukan,yang diperllukan surat yang ada kaitannya dengan unsur delik tadi misalnyaHalaman 44 dari 70 Putusan Nomor 08/Pid.Prap/201 7/PN.SdaSurat yang menjanjikan akan memberikan sesuatu.
Validitas alatbukti itu penting janganjangan alat buktinya diperoleh dengan intimidasi,mencuri, diperoleh sebelum ada surat perintah penyidikan.Unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara harus dibuktikan, bahwayang diperiksa itu Subyeknya berstatus sebagai pegawai negeri ataupenyelengara Negara yang sudah ditentukan dalam perundangundangan.Dalam undangundang tipikor sudah disebutkan secara limitative siapa sajayang disebut sebagai Pegawai negeri.Apabila unsur pegawai negeri atau penyelengara
Negara tidak terbuktimeskipun perbuatannya ada, rezim hukum yang berlaku hukum tindakpidana umum, undangundang pemberantasan tipikor itu termasuk undangundang khusus, ada hukum pidana administrasi ada hukum pidana khusus,kalau tidak termasuk kreteria pegawai negeri atau penyelenggara Negaratermasuk tindak pidana umum.Kalau tindak pidana umum penyidiknya adalah polri dan atau PPNS kalaumenyangkaut administrasi penal law seperti kepabeanan, cukai, kehutanan,undangundang pangan, tetapi penyidik tunggal