Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 864 K/Pid.Sus/2016 |
|
Nomor | 864 K/Pid.Sus/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Melawan hukummerugikan keuangan negaraPengelolaan dana desaprogram fiktifmelawan hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Lumme, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | Rudi Soewasono Soepadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | Perbuatan melawan hukum mencakup perbuatan hukum secara formil maupun materiil yakni meskipun tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercala karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma yang hidup dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Tujuannya adalah untuk menjangkau berbagai modus iperandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomuan negara yang meliputi memperkaya diri sendiri atau orang lain. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat pertama membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, walaupun Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pasal tersebut. Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti maka unsur lain dalam dakwaan Primair tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan sehingga Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Primair. Pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan tersendiri oleh Judex Facti Majelis Hakim Banding. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan judex factie. MA berpendapat, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pertimbangan bahwa perbuatan melawan hukum mencakup perbuatan hukum secara formil maupun materiil yakni meskipun tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan norma yang hidup dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana, hal ini bertujuan guna menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang meliputi memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 864_K/Pid.Sus/2016.zip
- Download PDF
- 864_K/Pid.Sus/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 864 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 58/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn.
Banding : 06/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN.
Statistik18711172