Ditemukan 3644 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2013 — Putus : 28-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51023/PP/M.XA/19/2014
Tanggal 28 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11220
  • ., Ltd dinyatakan secara sepihak bahwa tidakditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang,dengan demikian Pemohon Banding mohon keadilan dengan adanya klarifikasi danverifikasi dari pihak Terbanding terhadap pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndNoeQuarantine Bureau Of The People's Republic of China untuk pembuktian keabsahan tandatangan pejabat yang berwenang tersebut,Untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdapat data pembanding atas importasiPemohon
    Banding sebelumnya dengan supplier Hangzhou Fada Gearbox Group Co., Ltdyaitu Pemberitahuan Impor Barang Nomor: Aju. 07000000128920120710001344 denganmemberitahukan Fasilitas Impor Preferensi Tarif ASEANCHINA Form E No.E123311000850022 tanggal 13 Juni 2012 adalah benar dikeluarkan oleh pihak ZhejiangEntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic of China danditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan kecocokan tanda tangan yang sama danatas Pemberitahuan Impor Barang tersebut
    tidak dikenakan Surat Penetapan Tarif dan/atauNilai Pabean,Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor: SR246/BC.8/2013 tanggal 11 April 2013 bahwakeputusan dijatuhkan sepihak tanpa ada konfirmasi dan pihak pejabat pemerintah yangberwenang atas negara asal barang yaitu Zhejiang EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic of China maupun pihak supplier Hangzhou Fada GearboxGroup Co., Ltd di China.bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak melakukankonfirmasi atas specimen
    tanggal 17 September 2012, akibat adanyapenetapan Tarif atas impor 19 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan ImporBarang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012 oleh Terbanding, dari semuladiberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas ACFTA)sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar BM 5% (tarif MFNtanpa fasilitas);e bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Specimen Signatures of Officials Authorized toIssue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    WC mulai berlaku sejak 1 Juli 2012, sedangkanmenurut hasil konfirmasi dari Pemohon Banding, Wu Chanchankewenangannya mulai berlaku 1 Januari 2012,Alamat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of thePeoples Republic of China adalah 126, Fuchun Road, Hangzhou,Zhejiang 310016, P.R.China, sedangkan menurut hasil konfirmasi dariPemohon Banding beralamat No.110 JIn.
Register : 10-10-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56212/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13729
  • Surya Prima Indoteknik yang diberitahuan dalam PIB nomor249343 tanggal 21 Juni 2013 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (FormE) nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh JiangsuEntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China,yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
    21 Juni 2013 merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antaraNegara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasamaekonomi ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), sehingga terhadap barangtersebut di atas berhak mendapatkan tarip Bea Masuk Impor dalam rangka ACFTAdan bahwa barang impor telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E)nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh JiangsuEntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic
    bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas origin criteria dalam Form ENomor: E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 kepada pihak penerbit Form Edengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:$2680/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of China perihal Confirmation ofCertificate of Origin, namun sampai dengan sidang terakhir tanggal 26 Juni 2014Terbanding tidak dapat menunjukkan jawaban atas konfirmasi tersebut;bahwa surat nomor: JS13231 tanggal 03 September 2013 yang ditujukan kepadaTerbanding dari Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China yang dilampirkan Pemohon Banding dalam SuratBantahan, antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202102690010diterbitkan secara sah dan benar, dan
Register : 27-09-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46500/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9520
  • bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak sesuai dengan specimen tandatangan pejabat yang berwenang dari Sichuan, China (Sichuan EntryExit InspectionAnd Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China) dan belum ada jawabanretroactive check, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikanpreferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yangberlaku umum;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP4152
    Pemberitahuan Pabean Impor; danMenimbangMengingatMemutuskanSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E125103000155248tanggal 13 Mei 2012 karena tanda tangan pada Form E tidak sesuai denganspecimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Sichuan EntryExit InspectionAnd Quarantine Bereau Of The People's Republic
    Of China dan Terbanding telahmelakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut sesuai Surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S937/KPU.01/2012 tanggal 22 Juni 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin,namun menurut keterangan dari Terbanding, jawaban atas konfirmasi tersebut belumditerima sampai dengan dilaksanakannya persidangan ini;bahwa Pemohon Banding menyerahkan
    Certification dari Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bureau tertanggal 02 Juli 2012 yang menyatakan bahwaForm E Nomor: E125103000155248 tanggal 13 Mei 2012 dengan Invoice Nomor:00002995 tanggal 07 Mei 2012 adalah benar diterbitkan oleh Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bureau;bahwaberdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form EE Nomor:E125103000155248 tanggal 13 Mei 2012 dan Specimen Signatures of OfficialAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China
Register : 20-09-2013 — Putus : 07-10-2013 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 454/PID.B/2013/PN.SLMN
Tanggal 7 Oktober 2013 — PIDANA: UMI SANGADAH ALS SANGADAH Binti SAMIDIN
262
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas cangklong warna ungu muda merk sky republicDikembalikan kepada Terdakwa 3 (tiga) batang sabun Lux warna putih masing-masing seberat 85 gram, 3 (tiga) buah minyak kayu putih cap Lang ukuran 120 ml, 1 (satu) buah shampo Sunsilk 170 ml dan 1 (satu) buah pasta gigi Pepsodent 190 gram.
    Sleman, telah mengambil barangsesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksuduntuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut dilakukandengan caracara sebagai berikut :Berawal ketika Terdakwa masuk ke dalam Toko Indomaret Jalan Ring RoadBarat No. 99 Trihanggo Gamping Sleman Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal27 Juli 2013 sekira jam 20.30 Wib selanjutnya mengambil beberapa barang darirak pajangan toko lalu dimasukkan ke dalam tas cangklong warna ungu merkSky Republic
    saksi adalah pengelola Toko Indomaret Jalan Ring RoadBarat No. 99 Trihanggo Gamping Sleman Yogyakarta;Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa setelah diberitahu olehsaksi ANDI MADEWA;Bahwa Saksi mengetahui ketika Terdakwa diinterogasi, ada barangberupa 3 (tiga) batang sabun Lux warna putih masingmasingseberat 85 gram, 3 (tiga) buah minyak kayu putih cap Lang ukuran120 ml, 1 (satu) buah shampo Sunsilk 170 ml dan 1 (satu) buahpasta gigi Pepsodent 190 gram dalam tas tas cangklong warna ungumerk Sky Republic
    Sabtu tanggal 27 Juli 2013 sekira jam 20.30 Wib,bertempat di Toko Indomaret Jalan Ring Road Barat No. 99 TrihanggoGamping Sleman Yogyakarta Terdakwa telah mengambil beberapabarang dari rak pajangan toko; Bahwa terdakwa telah mengambil barangbarang berupa 3 (tiga) batangsabun Lux warna putih masingmasing seberat 85 gram, 3 (tiga) buahminyak kayu putih cap Lang ukuran 120 ml, 1 (satu) buah shampoSunsilk 170 ml dan 1 (satu) buah pasta gigi Pepsodent 190 gram dalamtas tas cangklong warna ungu merk Sky Republic
    persetujuan Toko Indomaret Jalan Ring Road BaratNo. 99 Trihanggo Gamping Sleman Yogyakarta; Bahwa terdakwa mengambil barangbarang tersebut dengan maksuduntuk digunakan bagi kepentingan terdakwa sendiri; Bahwa ketika Terdakwa telah berada di luar dan hendak meninggalkantoko, satpan Toko bernama Ilham datang dan menangkap lalu melakukaninterogasi dan penggeledahan;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukanBarang Bukti berupa :e 1 (satu) buah tas cangklong warna ungu muda merk sky republic
    Bahwa benar, barangbarang yang diambil oleh Terdakwa berupa 3 (tiga)batang sabun Lux warna putih masingmasing seberat 85 gram, 3 (tiga)buah minyak kayu putih cap Lang ukuran 120 ml, 1 (Satu) buah shampoSunsilk 170 ml dan 1 (satu) buah pasta gigi Pepsodent 190 gram dalam tastas cangklong warna ungu merk Sky Republic;Bahwa benar, Terdakwa selanjutnya pergi ke kasir hendak membayarnamun yang dibayar hanya untuk roti merk Sari Roti sedangkan barangbarang yang diambil terdakwa dan diletakkan dalam tas
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42612/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11232
  • Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area, Annex 3Rule 1 (a) menyebutkan: a Party means the individual parties to the agreement i.e.Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The LaoMenimbangMengingatMemutuskanPeoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia,
    The Union of Myanmar, TheRepublic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand,The Socialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkandiketahui bahwa Invoice Nomor: SHC2110811 tanggal 23 Januari 2011 diterbitkanoleh Chemco International (Shanghai) Ltd., Shanghai, China sedangkan pada FormE Nomor: E113216024846007 tanggal 12 Februari 2011, pada kolom 1 Exporteradalah Changzhou
Register : 17-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54045/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11424
  • masingmasing item barang berdasarkan tipe/model/ukuran sehingga tidak sesuai denganketentuan Revised Operational Certification Prosedure (OCP) ACFTA Rule 9, Rule 7 huruf (e) dan Butir4 Overleaf Notes;bahwa sehubungan Form E Nomor: E1344018006588053 tanggal 16 September 2013 tidak sesuaiketentuan ROO ACFTA maka tarif preferential dalam rangka skema ACFTA tidak dapat diberikan dandikirimkan konfirmasi kepada pihak issuing authority, Guangdong EntryExit Inspection and QuarantineBureau of The People's Republic
    dikerjakan oleh orang China dan tidak diperbolehkan tenaga pekerjaNegara lain di luar China;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkandengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkArea on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama EkonomiMenyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To AmendThe Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    adalah:Chinalight (Guangzhou) Import and export Corp, No. 82 Xingang Dong Road, haizhu District, Guangzhou,China dengan uraian barang QM13G/QM11G bakery oven, QM230P/QM115P/QM12P10 proofer,Altray for bakery oven;bahwa dalam persidangan tanggal 03 Juli 2014 Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S5499/KPU.01/2013 tanggal 14November 2013, yang ditujukan kepada Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic
    of China, yang isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadapkeabsahan dokumen Form E Nomor 1344018006588053 tanggal 16 September 2013 terkait denganuraian barang yang tidak memenuhi Rule 4 Overleaf Notes ASEANChina FTA OCP dan Surat dariGuangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor44000013823 tanggal 4 April 2014;bahwa Surat dari Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina nomor 44000013823
Register : 26-06-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52149/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11823
  • Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
    BruneiDarussalam, the Kingdom of Cambodia, the Republic of Indonesia,the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, theUnion of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic ofSingapore, the Kingdom of Thailand, the Sosialist Republic ofVietnam and the Peoples Republic of China (China).b. Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor :c.
Register : 18-09-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57565/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
30132
  • barang 2 (dua) jenis barang sesuailembar lanjutan PIB sejumlah 123 Bags;bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensiACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 yang dilampirkan berbedadengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO ShenZhen EntryExitInspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic
    of China sehingga Terbanding meragukankeabsahan dari Form E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara
    Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran
    235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengancontoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah memintakepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada ShenZhen EntryExit Inspection and QuarantineBureau of the Peoples Republic
    of China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat dari ShenZhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 47000013499 tanggal 8 Agustus 2013perihal: Verifikasi Form E Nomor: E1340ZC38300264, yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah yang bernamaXia Xiaoyan;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari
Register : 11-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55956/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13028
  • Juni 2013 dengan uraian bara(tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sejumlah 640 Bags;bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasitarif prefrensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena ttangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E13330605406(tanggal 26 Juni 2013 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tatpetugas yang berwenang menerbitkan COO Zhajiang EntryExit Inspection and QuararBereau of the Peoples Republic
    of China sehingga Terbanding meragukan keabsahanForm E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenNomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreenon Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East ANations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi
    BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengeszFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetuKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Ne:Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
    dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 hi(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Fordengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Matelah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Zhejiang EntryInspection and Quarantine Bureau of the Peoples Republic
    of China dan membawaspecimen tanda tangan;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat dari Zhejiang EntryInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Not33000013379 tanggal 23 Agustus 2013 perihal: Verifikasi Form E NoE133306054060032, yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E133306054060032 tan26 Juni 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah yang bernama Wang Zhongxdan The Stamp Inbox 12 is Also Valid;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E133306054060032
Register : 13-11-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56166/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13931
  • dan APEC,Hongkong juga tidak terikat bersama RRC dalam perjanjian ACFTA, sehingga statusHongkong sama dengan negara Non FTA lainnya.bahwa dari penelitian dasar permasalahan adalah pengguguran Form E karena tidakmemenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment).bahwa permasalahan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic
    of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and ThePeoples Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin for theASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 8, Direct Consigment, padahuruf c disebutkan: The Products Whose Transport Involves TransitThrough One or More Intermediate NonACFTA Member
    125163 tanggal 27 Desember 2012.bahwa Form E Nomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember 2012 sedang Bill ofLading Nomor: MSHSUR2DL033871 tanggal 13 Desember 2012.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menetri Keuangan(PMK) Nomor: 235/PMK.01 1/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Register : 04-07-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50839/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11322
  • Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
    Enomor E13307307340008 tanggal 21 Februari 2013.bahwa menurut Majelis, kesalahan pencantuman nomor Form E pada PIBdiakhiri dengan angka 5 yang seharusnya angka 8 yang mana terbukti padaMemperhatikanMengingatBukti Penerimaan Berkas PIB juga menyebut angka 5 sementara Form Eyang diserahkan menyebut angka 8, adalah merupakan human error.bahwa dalam persidangan tanggal 13 Februari 2014, Terbandingmenyerahkan surat jawaban konfirmasi dari Zhejiang EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of China tanpa nomor dantanggal yang merupakan jawaban atas surat konfirmasi Terbanding nomorS1001/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Zhejiang EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China tanpanomor dan tanggal yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomorS1001/KPU.01/2013 tanggal 21 Maret 2013, menyatakan: After checkingagainst our files, we confirm that the certificate has been proved to be issuedby
    The signature inbox 12 was written by officer Zhou Teng of Zhejiang EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China whose signaturehas been registered to your country by General Administration of QualitySupervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China inJuly, 2012.
Register : 04-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46660/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10128
  • berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan bahvdalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkarpreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tanda tangan yantercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    .01/2012 tanggal 24 Oktober 2012,berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapapreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (Form E);bahwa penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berda:penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukan bahwa tanda tangan yang terc:dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen Signatures of OfAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    yang berlaku sumum;bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/bukti pendukung yang dilampirkan disimpulkan dalam importasinya, Pemohon tidak dapat menggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan untuk mendaypreferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) karena tanda tangantercantum dalam Form E berbeda dengan Specimen tanda tangan pada Specimen SignatuOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
    Agreement on Comprehensive EcoCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples RepulChina (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara1Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FramAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthNations and The Peoples Republic
    melakukan konformasi kepada Jiangsu EntryExit and Quarantine BurP.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada JEntryExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S1738/KPU.01/2012 tanSeptember 2012 namun belum dijawab oleh Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of P.R Clbahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Official AuthoriIssue Certificate of Origin of The Peoples Republic
Register : 07-01-2015 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 5/PDT.P/2015/PN.Smn
Tanggal 3 Februari 2015 — Perdata: HADI NUGROHO SOEDARSONO
295
  • Menetapkan secara hukum penambahan nama anak Pemohon bernama MIURICA SOEDARSONO sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Republic Of Singapore tertanggal 28 Maret 2008 No. T0808469B, menjadi MIURICA MILLIANO SOEDARSONO ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari sejak menerima salinan penetapan ini, melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman ;4.
    Bahwa Pemohon ingin menambah nama anak bernama MIURICASOEDARSONO sesuai dengan Kutpan Akte Kelahiran yang dikeluarkanoleh Republic Of Singapure tertanggal 28 Maret 2008 No.
    Bahwa penambahan nama anak merupakan keinginan kedua orang tuanya;;5 Bahwa penetapan dari pengadilan sangat diperlukan oleh Pemohon untukkepastian hukum;Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemohon mohon sudilah kiranya Ketua /Hakim Pengadilan Negeri Sleman menerima, memeriksa , dan memutuskanpermohonan ini sebagai berikut :1 Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Menetapkan dan menyatakan penambahan nama anak yang bernamaMIURICA = SOEDARSONO sesuai dengan Kutpan Akte yangdikeluarkan oleh Republic
    Kantor Pendaftaran Pendudukdan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dicatat dalam buku registeryang tersedia untuk itu ;4 Meghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohondatang menghadap sendiri ;Menimbang, bahwa dipersidangan Hakim telah membacakan permohonanPemohon dan Pemohon menyatakan tetap pada permohonannyaMenimbang, bahwa dipersidangan Pemohon telah mengajukan buktibukti suratyaitu :1Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran, dari Republic
    Apokat No. 12,Prujakan, Rt. 004 / Rw. 033, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, maka Pengadilan NegeriSleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini ;Menimbang, bahwa Pemohon bermaksud untuk menambah nama anak Pemohonsebagimana didalam Kutipan Akte yang dikeluarkan oleh Republic Of Singapore dariMIURICA SOEDARSONO dirubah menjadi MIURICA MILLIANOSOEDARSONO;Menimbang, bahwa maksud pemohon tersebut ternyata didukung oleh suratsurat bukti yaitu bukti bertanda P.1 sampai dengan P.5 dan keterangan
Register : 15-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54087/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11423
  • April 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 7,5%(Bebas 100%), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MEN) sebesar 7,5%;Mbahwai thetblandemgastikan keabsahan Form E yang dilampirkan importer, telah dilakukan konfirmasi kepenerbit Form E di China melalui Surat Nomor: S2140/KPU.01/2013 tanggal 28 Mei 2013, namun hasilkonfirmasi belum diterima pihak Terbanding;Mbahyvet Ponnoltoyadignitengphon Banding dapat dikeluarkan oleh Shanghai EntryExit and Quarantine BureauThe people Republic
    Perusahaan yang cukup besarsehingga perusahaan tersebut mempunyai stempel yang berbeda untuk masingmasing divisi;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) junctoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East AsianNations and The People's Republic
    of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of SoutheastAsian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal Barang
    Surat Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of ChinaNomor: 201302036 tanggal 30 Agustus 2013;3. Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133106200750008 tanggal 25 Maret 2013;4. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal 30 April 2013;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP3819/KPU.01/2013 tanggal 27 Juni 2013;2.
    Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP006648/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 30 April 2013;Cao NAARbahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S2140/KPU.01/2013 tanggal 28 Mei 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada FormE Nomor: E133106200750008 tanggal 25 Maret 2013 kepada Shanghai EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan Surat Shanghai EntryExit Inspection
Register : 17-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56130/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14223
  • S/N LZZ5BLMDA746955 E/N. 1304007032317Sinotruk GVW 25 TON (10 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic
    of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation
    Betweenb)Cc)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h))The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The Rules Of Origin Of The
    Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan bukti/dokumensebagai berikut:Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) tanggal Juli 2013,Surat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S3350/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli2013 perihal Confirmation on Certificate of Origin,Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133707004540300 tanggal 13 Juni 2013,Surat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    2013;Fotokopi Letter of Confirmation tanggal 24 Juni 2014.bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S3350/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013, telah dimintakonfirmasi keabsahan Form E Nomor E133707004540300 tanggal 13 Juni 2013MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskankepada Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China.bahwa berdasarkan Surat Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau ofThe Peoples Republic
Register : 27-11-2012 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46614/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10121
  • ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana ditetapkarLampiran Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 2 (a) yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form Itelah ditandatangi oleh pejabat yang berwenang;bahwa guna penelitian Form E, dilakukan konfirmasi sesuai surat Terbanding Nomor: KPU.01/2012 tanggal 6 Agustus 2012 kepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine BuThe People's Republic
    of China dan jawaban atau tanggapannya belum diterima;bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak sama dengan sptanda tangan pejabat yang berwenang Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine BureauPeoples Republic of China, maka terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 309742 tanJuli 2012, pembebanan Bea Masuknya dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MEN).bahwa dari penelitian diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi ACFTA tidak dapat diberikanPemohon
    berbeda dengan contoh specimen tand:petugas yang berwenang menerbitkan COO Shanghai EntryExit and Quarantine Bureau of P.Fsehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NomcPMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahutanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EcCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    o(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara A Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agion Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa
Register : 30-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52163/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11319
  • Tarif Bea MasukMenurut Terbandingberdasarkan penelitian terhadap FORM E nomor E133205014270023 tanggal26 Maret 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form dibandingkan dengan "Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic ofChina" and Specimen Official Seals dari Jiangsu EntryExit Inspection AndQuarantine Bereau Of The People's Republic Of China.bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan
    atastanda tangan yang tertera pada form E, maka telah dilakukan konfirmasi(retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Jiangsu EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of Chinadengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A TanjungPriok nomor S1764/KPU.01/2013 tanggal 3 Mei 2013, namun jawabankonfirmasi belum diterima.bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas tandatangan pada form E yang dilampirkan serta belum terdapat
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
    Port of Loading : Lianyungang, China.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E NomorE133205014270023 tanggal 26 Maret 2013 diketahui bahwa Productconsigned form (Exporters business name, address, country) adalah:ZhangJiagang Disan Trading Co., Ltd. dengan alamat RM.4318, No.1 EastVillage, Yangshe Town, Zhangjiagang City, China.bahwa dalam persidangan tanggal 20 Maret 2014, Terbanding menyerahkansurat jawaban konfirmasi dari Jiangsu EntryExit Inspection and QuarantineBureau of The Peoples Republic
    of China Nomor JS13145 tanggal 26 Juni2013 kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Jiangsu EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor:JS13145 tanggal 26 Juni 2013 yang merupakan balasan atas surat Terbandingnomor S1764/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013, menyatakan: AfterMemperhatikanMengingatchecking against our files and the customs declaration form of exportation,bill of lading, we found that the exporter had submitted sll necessaryinformation
Register : 14-02-2013 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48186/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10426
  • jabatan yang bersangkutan;Berdasarkan penelitian dokumen Form E, disimpulkan bahawa Form E Pemohon diragukan keabsahannya karena stempel pada kolom 12 Form E tidak sama dengan conteBerdasarkan uraian tersebut, maka tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA tidadiberikan sehingga jenis barang tersebut ditetapkan klasifikasi pada pos tarif 7227.4dengan pembebanan BM 5%;Menurut Pemohon Banding:Pemohon Banding juga melampirkan surat keterangan dari Shandong EntryExit InspectQuarantine BureauThe Peoples Republic
    Of China yang menerangkan bahwa Form Ebenar diterbitkan oleh petugas yang bernama Zhang Fan dari Shandong EntryExit InspecQuarantine Bureau of the Peoples Republic of China, dimana tanda tangannya telah terIndonesia oleh General Administration of Quality Supervision, Inspection and QuarantinPeoples Republic of China;Pemohon Banding juga mengajukan contoh (Lampiran 6): Form E nomor: E123701311yang ditandatangani oleh Authorized Signature yang lama dengan Pokok Sengketa pacBanding ini yang dilampirkan
    pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antaryaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Pre(OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telahdengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FraArea on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian NatiThe Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama FEMenyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikChina);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden kIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To AmAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoO,Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic of China
Register : 02-10-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57688/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27336
  • China.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkasbanding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Bandingdalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RINomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China(persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antaranegaranegara
    berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of South East Asian Nation And The PeoplesRepublic Of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan PerdaganganBarang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama EkonomiMenyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia TenggaraDan Republic
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a), to (i).MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang terterapada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepadapihak penerbit Form E yaitu Liaoning EntryExit Inspection And Quarantine Bereau OfThe People's Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S5012/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 4 Juni 2013 namun sampai
    for the ACFTA pada annex 3 Rule 4 dan 5 kandungan produk minimal 40%dari suatu Negara sudah memenuhi persyratan originating criteria apalagi jikamencantumkan WO yang menggambarkan seluruh kandungan produk berasal dariNegara tersebut.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB Pembanding Nomor Aju:0000000000460620121203003055 diketahui bahwa terdapat jenis barang yangsama berupa Sigma Elevator dari Pemasok yang sama yaitu Liaoning EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic
Register : 04-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56131/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12931
  • KEP985/KPU.01/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 danmenyatakan Banding atas keputusan tersebut.bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RlNomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic of China
    dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe
    Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule
    Sales Contract Nomor: 13ZH0154 tanggal 13 Mei 2013.bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013, telahdiminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form cE NomorE131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 kepada Hebei EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China.bahwa berdasarkan Surat Hebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China Nomor: 201388
    September 2013,menyatakan bahwa Form E Nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013adalah sah dan benar serta ditandatangani oleh Meng Xinliang.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice,Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E13130001 8710172 tanggal 25 Juni2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokNomor: S4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 dan Surat Hebei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic