Ditemukan 40713 data
10 — 3
GW tye Wp aArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya."
8 — 1
Termohon tidak dapat didengar jawabannya dipersidangan karena Termohon tidak pernah hadir, maka secara yuridis formalTermohon dapat dianggap tidak bermaksud untuk mempertahankan hakhakkeperdataannya dan atau membela kepentingannya di persidangan,Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:Seu (REEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
pecah/retak dan sulit dipertahankan dan jika Hakim telah yakin pecahnyahati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telah terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:ei aeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
9 — 4
Teg PR Gs o Lau col) Sip2e SIS uw FYpoArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim dangugur haknya."
12 — 4
dangugatan Penggugat dinyatakan gugur sesuai dengan Pasal 148 Rbg.Menimbang, bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut tidak pernah hadir dan tidak pula mengirim wakil atau kuasanya yangsah, maka Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih sebagai dasarpertimbangan pengarang Kitab Ahkamul Qur an, Juz 2, halaman 45 :Artinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangan sedangkanorang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka di termasukorang zalim
143 — 77
muka.Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Penggugat tidak datangmenghadap di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut danketidakhadirannya bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah menuruthukum.Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:Jl ye Sri oe lao lin pllis on Sol 22sArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim
14 — 4
ternyata tidak datangnya itutidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga Majelis Hakim berpendapatbahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yang terdapatdalam sunan alDaruquthni:AU GeV Al 588 Cag ld Gaskill BA Ge (Sle Ul ged dsHal. 3 dari 5 halaman Penetapan Nomor 763/Padt.P/2016/PA.PwlArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim
23 — 15
telah dipanggil secara sah dan patut, sedang ternyata tidak datangnya itutidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga Majelis Hakim berpendapatbahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yang terdapatdalam sunan alDaruquthni:A GY As jah Cand lb Guoltal SS Ge SIS Gl Ged GsArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim
13 — 5
Putusan No.523/Pdt.G/2018/PA.PwlMenimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:J 5 Vall sg cx Alb qroluall plSF do p55 Ul ae5 baArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg. gugatan Penggugatharus dinyatakan gugur.Menimbang
12 — 7
olSF Se eSLS ol oe Bs4) > 9 all 548 GaiArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg permohonan Pemohon danPemohon II harus dinyatakan gugur.Menimbang, bahwa oleh karena sidang perkara ini dilangsungkan dalampelayanan terpadu, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun2015
11 — 4
No. 296/Pdt.G/2014/PA Pwl.Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat ulama fiqh dalam kitab AhkamulQur'an Juz 2 hal 405, yang diambil alin menjadi pertimbangan Majelis Hakim yangberbunyi:al > Y ol Lb 99Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil olen Pengadilan Agama dengan patuttidak menghadap, maka termasuk zalim dan gugur haknya" ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguhsungguh berperkara, makapermohonan Pemohon harus dinyatakan
10 — 3
148 Rbg.Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il yang telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak pernah hadir dan tidak pula mengirim wakil ataukuasanya yang sah, maka Hakim Tunggal sependapat dan mengambil alihHalaman 4 dari 6 halaman Penetapan Nomor 0240/Pat.P/2016/PA.KAGsebagai dasar pertimbangan pengarang Kitab Ahkamul Qur an, Juz 2, halaman45:Artinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka diatermasuk orang zalim
11 — 5
kuasanya,meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, sedang ternyata tidakdatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh untukberperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:Os 815 Solus elSS 20 Ase oll td Qs> Vaslb 5@5Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
11 — 5
tidakpula menyuruh orang lain sebagai wakil atau kuasanya, meskipun telah dipanggil secarasah dan patut, sedang ternyata tidak datangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasanyang sah, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhmmad saw. yang terdapatdalam sunan alDaruquthni:Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim (PengadilanAgama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orang yang zalim
7 — 4
YW 2%Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya."
13 — 9
Putusan No.400/Padt.G/2018/PA.Pwldatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh untukberperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:J > Ville 545 Cag 818 Grolisall pl ho pS Wl os3 BsArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya.Menimbang, bahwa
14 — 8
Petitum dalam surat permohonanPemohon, namun tidak serta merta hal tersebut menjadikan permohonanPemohon dapat dikabulkan, karena mengingat perkara ini merupakan perkarayang dikhawatirkan dapat menimbulkan suatu kebohongan besar (de grotenlangen);Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 405 yang berbunyi:IAT mr GeArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
Putusan Nomor 829/Pdt.G/2021/PA.Smdhati kedua belah pihak yang berperkara yang menyebabkan pecahnya rumahtangga mereka, maka berarti telan terpenuhi maksud Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figih dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz II hal 406 yang berbunyi:eee ; Re EEArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim, dangugurlah haknya.Menimbang
51 — 6
ternyata tidakdatangnya itu tidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga MajelisHakim berpendapat bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak bersungguhsungguh untuk berperkara;Menimbang, bahwa memperhatikan pendapat ulama figh dalam kitabAhkamul Qur'an Juz 2 hal 405, yang diambil alin menjadi pertimbangan MajelisHakim yang berbunyi:al ja Y al Us se Gans ald quabaall ale Gyo aS Le GI cea esArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil oleh Pengadilan Agamadengan patut tidak menghadap, maka termasuk zalim
7 — 1
sedang ternyata tidak datangnya itu tidakdisebabkan oleh suatu alasan yang sah, sehingga Majelis Hakim berpendapatbahwa Penggugat yang sangat berkepentingan dalam perkara ini telah tidakbersungguhsungguh untuk berperkara.Menimbang, bahwa memperhatikan hadis Nabi Muhammad saw. yangterdapat dalam sunan alDaruquthni:a 55 Vallb sg5Cxt Alb qrolisdll plSS ho pS ul os 3Artinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim
10 — 6
dan gugatanPenggugat dinyatakan gugur sesuai dengan Pasal 148 Rbg.Menimbang, bahwa Penggugat dengan Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut tidak pernah hadir dan tidak pula mengirim wakil atau kuasanya yangsah, maka Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih sebagai dasar pertimbanganpengarang Kitab Ahkamul Qur an, Juz 2, halaman 45 :Artinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangan sedangkanorang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim
8 — 4
Putusan No.307/Pdt.G/2018/PA.PwlArtinya: "Barang siapa yang telah dipanggil ke persidangan oleh hakim(Pengadilan Agama) tapi tidak menghadap, maka dia tergolong orangyang zalim dan gugur haknya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 148 R.Bg. gugatan Penggugatharus dinyatakan gugur.Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama