Ditemukan 3644 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2013 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48186/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10426
  • jabatan yang bersangkutan;Berdasarkan penelitian dokumen Form E, disimpulkan bahawa Form E Pemohon diragukan keabsahannya karena stempel pada kolom 12 Form E tidak sama dengan conteBerdasarkan uraian tersebut, maka tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA tidadiberikan sehingga jenis barang tersebut ditetapkan klasifikasi pada pos tarif 7227.4dengan pembebanan BM 5%;Menurut Pemohon Banding:Pemohon Banding juga melampirkan surat keterangan dari Shandong EntryExit InspectQuarantine BureauThe Peoples Republic
    Of China yang menerangkan bahwa Form Ebenar diterbitkan oleh petugas yang bernama Zhang Fan dari Shandong EntryExit InspecQuarantine Bureau of the Peoples Republic of China, dimana tanda tangannya telah terIndonesia oleh General Administration of Quality Supervision, Inspection and QuarantinPeoples Republic of China;Pemohon Banding juga mengajukan contoh (Lampiran 6): Form E nomor: E123701311yang ditandatangani oleh Authorized Signature yang lama dengan Pokok Sengketa pacBanding ini yang dilampirkan
    pula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (ACFTA), berlaku antaryaitu perdagangan pada tingkat negara, bukan pada tingkat dibawahnya;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Pre(OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telahdengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FraArea on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian NatiThe Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama FEMenyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikChina);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden kIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To AmAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoO,Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic of China
Register : 01-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53066/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11222
  • .: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan
    dan Republik Rakyat China) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasamaACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO)Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin ofthe AseanChina Free Trade Area.bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukankonfirmasi kepada Guangdong Entry Exit Inspection And Quarantine BureuThe Peoples Republic
    of China dengan surat Nomor: S4496/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 20 Mei 2013 dan pihak Guangdong Entry ExitInspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China sudahmenjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 20 Agustus 2013 yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E134407H40620018 benar diterbitkanoleh Guangdong Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The PeoplesRepublic of China dan menggunakan seluruh material yang diperoleh dariChina.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas
Register : 04-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56131/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12931
  • KEP985/KPU.01/2013 tanggal 14 Pebruari 2013 danmenyatakan Banding atas keputusan tersebut.bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor:117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RlNomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic of China
    dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenThe
    Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule
    Sales Contract Nomor: 13ZH0154 tanggal 13 Mei 2013.bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok Nomor: S4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013, telahdiminta konfirmasi keabsahan tanda tangan pada Form cE NomorE131300018710172 tanggal 25 Juni 2013 kepada Hebei EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China.bahwa berdasarkan Surat Hebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China Nomor: 201388
    September 2013,menyatakan bahwa Form E Nomor E131300018710172 tanggal 25 Juni 2013adalah sah dan benar serta ditandatangani oleh Meng Xinliang.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice,Packing List, PIB, Bill of Lading, Form E Nomor E13130001 8710172 tanggal 25 Juni2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokNomor: S4284/KPU.01/2013 tanggal 05 September 2013 dan Surat Hebei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
Register : 18-12-2013 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54527/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 21 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11618
  • yang dilaporkan dalam PIB atasbarang pada pos 110 berupa Footwear (Shoes), Negara asal China, adalah telah benar dadidukung dengan bukti;bahwa pada persidangan tanggal 17 Juli 2014 Terbanding hadir dan menyerahkan foto kcLembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E Nomor NomorE1333110930330018 tanggal 11 Agustus 2013, Surat Kepala Kantor Pelayanan UtamaTanjung Priok Nomor S4329/KPU.01/2013 tanggal 6 September 2013, Surat dari ShangEntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of China nomor201301211 tanggal 17 April 2014;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kepala Kantor Pelayanan Ut:Tanjung Priok Nomor S4329/KPU.01/2013 tanggal 6 September 2013 diketahui balsurat tersebut ditujukan kepada Shanghai EntryExit Inspection & Quarantine BureatThe Peoples Republic of China yang isinya konfirmasi form E noE1333110930330018 tanggal 11 Agustus 2013 yang berkaitan dengan ASEAN China IOCP dan Overleaf notes dengan alasan origin criteria Wholly Obtain;bahwa berdasarkan
    pemeriksaan Majelis atas Surat dari Shanghai EntryExit InspectioQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor 201301211 tanggal 17 A2014 yang menunjuk pada form E nomor E1333110930330018 tanggal 11 Agustus 2diketahui isinya menyatakan bahwa :Upon the receipt of your letter, we made an investigation on the spot.
Register : 10-10-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57685/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
26349
  • Ltd;: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.01 1/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara
    dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
    Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01 1/2012 tanggal 10 Juli2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabatberwenang di negara yang bersangkutan.bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasikepada Fujian Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
Register : 10-07-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52068/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11928
  • terhadap Form E Nomor: E134100052010017 tanggal 25 Maret2013, kedapatan halhal sebagai berikut:e bahwa berdasarkan Rule 3 Wholly Obtained Products, pos tariff 5702.92 tidak termRepublic
    ACFTA sebesar 0%;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomo:Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East A.Nations and The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi
    negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic
    Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed toriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements
Register : 05-12-2012 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46665/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11224
  • Pemohon Banding tidak dapat diberikan karena keabsahan SKA Form E tersebut diragukan dengialasan, Specimen tanda tangan pada Form E berbeda dengan contoh Specimen of Signature petugberwenang menerbitkan COO Jiangsu, sehingga atas keraguan tersebut maka tarif ditetapkan sesudengan tarif BTKI 2012 sebesar BM 5% (MEN);bahwa untuk mengecek keabsahan tanda tangan pada Form E Nomor: E123201S90650026 tanMei 2012, telah diminta konfirmasi kepada Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine BureauPeoples Republic
    dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO Jiangsu EntryEQuarantine Bureau of P.R China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut:bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NomePMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahutanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EcCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    o(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agion Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian NationsPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa
    untuk melakukan konfirmasi kepada Jiangsu EntryExit and Quarantine BuP.R China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada JiangsuExit and Quarantine Bureau of P.R China dengan surat Nomor: S1108/KPU.01/2012 tanggal2012 dan belum dijawab oleh Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of P.R China;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Specimen Signatures of Official AuthorizedCertificate of Origin of The Peoples Republic
Register : 27-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56848/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22647
  • Form E Nomor E133305051480012 tanggal 17 September 2013, mentPemohon Banding sudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PeratuMenteri Keuangan RI Nomor 117/MK.011/2012;bahwa ketentuan dasar mengenai ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PNNomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI NomorTahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East AsNations and The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengsKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabanAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tal2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesaFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (Persetujkerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara angasosiasi
    tanggal 24 September 201,e Doumentary Credit Nomor 307010071389 tanggal 24 September 2013;e Foto Barang;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banddan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa atas permasalahan keabsahan Form E Nomor E133305051480012 tanggalSeptember 2013 tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kep.pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExit Inspection And Quarantine BereauThe People's Republic
    E133305051480012 penerbit Form E dari Zhejiang EntryExit Inspection And Quarantine Bureau of "Peoples Republic Of China, namun Terbanding tetap menolak keberatan PemolBanding karena menurut Terbanding jawaban tersebut tidak menjawab apa y:ditanyakan Terbanding;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding unmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryEInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa memenuhi permintaan
    Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampailjawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry Exit Inspection ;Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China) yaitu Surat Nomor 33000013tanggal 31 Desember 2013 perihal Verification of Form E No.
Register : 13-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56853/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16145
  • Of China (ProtoKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Keran;Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara AngeAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Anne"Rules Of Origin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tooriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orirequirements
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred toparagraphs (a), to (i);ao osbahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera p:Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pilpenerbit Form E yaitu Shanghai EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of 7People's Republic Of China namun sampai dengan diterbitkan keputusan TerbandiTerbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Forndimaksud;
    bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding unmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Shanghai EntryEInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, namun samdengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding menyatakan belum menerima jawalkonfirmasi tersebut;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor E133104103500tanggal 8 Agustus 2013, diketahui bahwa Form E tersebut telah ditandatangani distempel oleh pihak penerbit
    yaitu Shanghai EntryExit Inspection And QuarantBereau Of The People's Republic Of China;bahwa menurut pendapat Majelis, Form E Nomor E133104103500001 tanggal 8 Agus2013 a quo ditandatangani oleh pejabat berwenang sebagaimana tercantum dalSpecimen Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peop!
    Republic of China yaitu atas nama: Xu Yan, nomor urut: 3, Place of Certifying: ShangChina, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2012;MemperhatikanmengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap PIB pembanding untuk jenis barang pemasok yang sama, Form E tersebut diterima oleh Terbanding;bahwa berdasarkan halhal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E NorE133104103500001 tanggal 8 Agustus 2013, terbukti diterbitkan oleh negara pengeksChina yaitu Shanghai EntryExit Inspection and
Register : 30-05-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13629
  • dan APEC,Hongkong juga tidak terikat bersama RRC dalam perjanjian ACFTA, sehingga statusHongkong sama dengan negara Non FTA lainnya.bahwa dari penelitian dasar permasalahan adalah pengguguran Form E karena tidakmemenuhi ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment).bahwa permasalahan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic
    of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations and ThePeoples Republic of China (TIG Agreement), Annex 3, Rules of origin for theASEANChina Free Trade Area (ROO), Rule 8, Direct Consigment, padahuruf c disebutkan: The Products Whose Transport Involves TransitThrough One or More Intermediate NonACFTA Member
    :125163 tanggal 27 Desember 2012.bahwa Form E Nomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember 2012 sedang Bill ofLading Nomor: MSHSUR2DL033871 tanggal 13 Desember 2012.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menetri Keuangan(PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Register : 02-05-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43063/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11228
  • perjanjian ataukesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintahbeberapa negara lain;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic
    Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    Ltd.Daohutun Village Madian Town, Jiaozhou City, Shandong Province China;bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Certification yangditerbitkan oleh Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of thePeoples Republic of China yang menyatakan :This is to certify that certificate of origin No.
    E113701515560038 (CN2893843) wasexactly by the officer Gao Meihua of Shandong EntryExit Inspection and QuarantineBureau of the Peoples Republic of China, whose signature was registered in yourcountry by General Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantineof the Peoples Republic of China.bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyerahkan fotokopi SpecimentSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China serta fotokopi Form E Nomor
Register : 15-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54079/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11723
  • (tercantum pada Form E Nomor: E133312009550063tanggal 22 Maret 2013 kolom 1);bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA)juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South EastAsian Nations and The People's Republic of China dan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara
    Fotokopi Slide Danny Darussalam Tax Center pada Seminar Sengketa Kepabean dan Solusinyapada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak tanggal 21 Oktober 2009 diHotel Borobudur;bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S1535/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013, telah diminta konfirmasi Form E Nomor:E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013 kepada Zhejiang EntryExit Inspection and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan
    Surat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The PeoplesRepublic of China Nomor: 33000013138 tanggal 27 Mei 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1535/KPU.01/2013 tanggal 18April 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013 diterbitkanoleh Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dan padabox ditambahan O/B Zhejiang Huaxing Elextric Motor
    ;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB,Bill of Lading, Form E Nomor: E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013, Surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1535/KPU.01/2013 tanggal 18 April2013 dan Surat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina Nomor: 33000013138 tanggal 27 Mei 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor:E133312009550063 tanggal 22 Maret 2013 adalah sah sehingga
Register : 27-06-2013 — Putus : 27-02-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50828/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 27 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11122
  • pembebanan tarif Bea Masuk 8450.11.9000BM 5% (MEN) sebagai dasar menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atauNilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP003466/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013tanggal 4 Maret 2013, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalamPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 057292 tanggal 12 Februari 2013dengan klasifikasi pos tarif dan pembebanan Bea Masuk 8450.11.9000 BM0% (ACFTA);bahwa telah dimintakan retroactive check kepada Ningbo EntryExitInspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic
    Impor KPU Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok, diketahui bahwa terhadap PIB nomor 057292 tanggal 12Februari 2013 menggunakan fasilitas Preferensi Tarif Importasi AseanChinadengan nomor Form E adalah E133800028200008 tanggal 27 Januari 2013bahwa Terbanding mengenakan Bea Masuk atas importasi yang dilakukanoleh Pemohon Banding karena Form E yang dilampirkan tanda tanganberbeda dengan tanda tangan yang ada pada Specimen Signatures of OfficialAuthorized to Issue Certificate of Origin of the People's Republic
    of China,sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif MFN.bahwa berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea MasukDalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) disebutkan bahwadalam hal penggunaan tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, FormE harus ditandatangani oleh yang berwenang;bahwa telah dimintakan retroactive check kepada Ningbo EntryExitInspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic Of Chinamengenai
    Hal ini sesuai persyaratan impor yangdikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor 57/IMDAG/PER/12/2010.bahwa Pemohon Banding menolak alasan yang meragukan keabsahantandatangan yang tertera pada Form E, karena Pemohon Banding telahmenerima surat verifikasi dari Ningbo EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic of China, No.S 130004 tertanggal18032013 yang menerangkan tentang keabsahan dari Form ENo.E133800028200008 yang kami pergunakan sebagai fasilitas
    Ltd., China.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan jawaban dari NingboEntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic OfChina Nomor Reff. $130004 tanggal 18 Maret 2013, yang pada pokoknyamenyatakan bahwa We confirm that the Certificate Issued by Our Bureau isauthentic and accurate... .bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E NomorE133800028200008 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Banding berhakmenggunakan fasilitas ACFTA.bahwa berdasarkan
Register : 28-02-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52981/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11924
  • atas importasi yang dilakukan denganPemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 454538 tanggal 09 November 2012 tidakdapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor E123706000160023 tanggal20 Oktober 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form E dibandingkan dengan"Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic
    of China"dari Shandong EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatanNomor: KEP433/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013, dengan alasan pada pokoknya antara lainadalah bahwa pada pengajuan PIB dimaksud seluruh komponennya telah disesuaikan dengandokumen kelengkapan dan pelindung importasinya serta pembebanan tarif pada PIB atas partaibarang dimaksud telah disesuaikan dengan data sesungguhnya
    ) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor: E123706000160023tanggal 20 Oktober 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2451/KPU.01/2012 tanggal 28 November2012 kepada Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    Nomor: E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 adalah tidak sah;bahwa perjanjian ACFTA merupakan perjanjian internasional antara Pemerintah denganPemerintah (G to G), oleh karena itu pembuktian tentang keabsahan Form E Nomor:E123706000160023 tanggal 20 Oktober 2012 harus oleh Terbanding sebagai Pemerintah;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: 123706000160023 tanggal 20Oktober 2012 dan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of ThePeoples Republic
Register : 02-02-2012 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43060/PP/m.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • Central African Republic 70. Nigeria21, Chad 77. Oman22. Chile 78. Pakistan23. Chinese Taipei 79. Panama24. Colombia 80. Papua New Guinea25. Congo Sl. Paraguay26. Costa Rica 82. Peru27. Cote d'Ivoire 83. Philippines28. Croatia 54, Qatar29. Cuba 85. Rwanda30. Democratic Republic of The Congo 56. Saint Kitts and Nevis31. Djibouti 87. Saint Lucia32; Dominica &8. Saint Vincent and the Grenadines33. Dominican Republic 89. Saudi Arabia34. Ecuador 90. Senegal35. Egypt 91. Sierra Leone36.
    South Africa36: Former Yugoslav Republic of 94. Sri LankaMacedonia(FYROM)39, Gabon 95. Suriname40. Georvia 96. Swaziland41, Ghana 97. Tanzania42. Grenada 98. Thailand43. Guatemala 99, The Gambia44. Guinea 100. Togo45. Guinea Bissau 101. Tonga46. Guyana 102. Trinidad and Tobago47. Haiti 103. Tunisia48. Honduras 104.
    Uganda49.50.dt,52.53.54.55.56.Hong Kong, ChinaIndiaJamaicaJordanKenyaKorea, Republic ofKuwait .Kyrgyz, Rep.105.106.107.108.109.110.1/1,UkraineUnited Arab EmiratesUruguayVenezuela (Bolivarian Republic ofVenezuela)VietnamZambiaZimbabwebahwa Switzerland tidak termasuk negara yang dikecualikan pada daftar tersebutdiatas sehingga atas impor impor kawat dipilin dan tali, dengan diameter 3 mm ataulebih dari Switzerland dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK
Register : 31-07-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52138/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11020
  • Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)Nomor: SPTNP004154/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2013 tanggal 15 Maret2013 dengan jumlah kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Imporsebesar Rp.101.243.000,00;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133106108720018tanggal 23 Januari 2013 dan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenangdari Shanghai didapatkan tanda tangan pejabat yang berwenang berbedadengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate ofOrigin of the Peoples Republic
    Tarif Bea MasukMenurut Terbandingbahwaberdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized to IssueCertificate of Origin of The Peoples Republic of China dan form E, kedapatan tanda tanganpejabat yang menandatangani form E berbeda dengan contoh resmi tanda tangan pejabatyang berwenang menandatangani SKA tersebut,bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor :E133106108720018 tanggal 23 Januari 2013 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan CukaiTipe
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja SamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China).bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive EconomicCoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And ThePeoples Republic
    Ltd dengan alamat No. no. 40, WengshuiRoad, 200072, Shanghai, China.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S956/KPU.01/2013tanggal 20 Maret 2013, yang ditujukan kepada Shanghai EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China,diketahui isinya adalah meminta konfirmasi untuk melakukan penelitianterhadap tanda tangan dan dokumen Form E Nomor E133106108720018tanggal 23 Januari 2013.bahwa dalam
    persidangan pada tanggal 13 Maret 2014 Terbandingmenyatakan bahwa telah menerima jawaban konfirmasi atas surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S956/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2013 dengan jawaban bahwa form E yangdisengketakan adalah authentic and true, kemudian Terbanding menyerahkanLPPT, surat konfirmasi dan jawabannya kepada Majelis.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Shanghai EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
Register : 09-01-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52670/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 22 Mei 2014 —
2015
  • sebesar CIF USD 11,788.50 dan adanyakekurangan pembayaran sebesar Rp.52.288.000,00 (lima puluh dua juta duaratus delapan puluh delapan ribu rupiah);: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    PMK.011/2012tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadapMemperhatikanMengingatbarang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan.bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukankonfirmasi kepada ke penerbit Form E di China dengan surat Nomor: S8310/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 9 Oktober 2012 dan pihak Jiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of China sudahmenjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 25 Oktober 2012 yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E123202100220038 tanggal 3 September2012 benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection And QuarantineBureu The Peoples Republic of China.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanPemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam
Register : 19-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56844/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15130
  • terdapat keraguan atas keabsahan stempel yang tercantum dalam Form E ditelah dilakukan retroactive check kepada pihak issuing authority, namun belum diterimajawaban, atas importasi Jenis Barang: 100% Cotton Yarn Dye Carbon Peach, diberitahukdalam PIB Nomor 252679 tanggal 25 Juni 2013, ditetapkan dalam Surat Keputusan NomKEP6109/KPU.01/2013 tanggal 3 Oktober 2013;bahwa telah dilakukan retroactive check kepada pihak issuing authority, Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of the Peoples Republic
    of China, melalui SuratKepala Kantor KPU BC Nomor S3138/KPU.01/2013 tanggal 19 Juli 2013, dan sampaidengan penjelasan tertulis pengganti SUB ini disusun belum diterima jawaban dari pihakissuing authority sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MEN);bahwa sebelum menerbitkan keputusan, seharusnya Terbanding memastikan bahwapermohonan konfirmasi telah diterima baik oleh pihak Shanghai EntryExit Inspection anQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China.
    check kepada pihak issuing authority namun samdengan penjelasan tertulis pengganti SUB ini disusun Terbanding belum menerijawaban dari pihak issuing authority sehingga pembebanan bea masuknya dikenakan tbea masuk yang berlaku umum (MEN);bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karseharusnya Terbanding menjelaskan apa alasannya meragukan asal barang sehinsmerasa perlu untuk meminta konfirmasi kepada Shanghai EntryExit Inspection Republic
Register : 24-07-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54082/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11519
  • yangditerbit oleh InnerMongolia EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dan ditandatangani oleh Mr.Li Hong;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between TheAssociation of South East Asian Nations and The People's Republic
    of China dan Peraturan PresidenRepublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend TheAgreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, dalam melaksanakankerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal Barang
    Spesimen tanda tangan Pejabat InnerMongolia EntryExit Inspection and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China;2.
    RE: Verification of Form E Reference NoE131504001170023;Surat tanggal 15 April 2013 perihal RE: Verification of Form E Reference NoE131504001170023;Spesimen tanda tangan;Matriks PIB;bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung PriokNomor: S1494/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, telah diminta konfirmasi keabsahan tanda tanganpada Form E Nomor: E131504001170023 tanggal 14 Maret 2013 kepada InnerMongolia EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    of China;bahwa berdasarkan Surat InnerMongolia EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China Nomor: 150000133 tanggal 21 Juni 2013 sebagai jawaban konfirmasiSurat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1494/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, menyatakan bahwa Form E Nomor: E131504001170023 tanggal14 Maret 2013 adalah sah dan benar;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB,Bill of Lading
Register : 27-09-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56113/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12820
  • sebesar 5%.bahwa menurut Pemohon Banding, importasi Pemohon Banding atas jenis barangEmpty Glass Bottle 37ML Medicated Oil, negara asal China, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam PIB Nomor: 013278 tanggal 10 Mei 2013, Pos Tarif7010.90.9000, sesuai Form E Nomor: E133713121311188 tanggal 19 April 2013yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi adalah benar dikeluarkan olehPejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong EntryExitInspectionand Quarantine, Bureu of the people's Republic
    of China).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan
    SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Betweenb)c)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h)))The Association Of Southeast Asian Nations And The
    Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the
    umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenabarang impor Empty Glass Bottle 37ML Medicated Oil bukanlah jenis barang yangmenggunakan criteria "W0/Wholly Obtained, dan dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MFN) sebesar 5%.bahwa Terbanding dengan surat Nomor: S2913/WBC.02/KPP.MP.01/2013 tanggal09 Juli 2013 melakukan konfirmasi atas Form E Nomor: E133713121311188 tanggal19 April 2013 kepada Shandong EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of ThePeople Republic