Ditemukan 2905 data
197 — 85
,M.H;Warga Negara : IndonesiaPekerjaan : Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MahkamahAgung R.1Halaman 1 dari 7 halaman. Penetapan Nomor 75/G/2020/PTUN.JKT.ALamat. NamaWarga NegaraPekerjaanAlamat. NamaWarga NegaraPekerjaanAlamat. NamaWarga NegaraPekerjaanAlamat. NamaWarga NegaraPekerjaanAlamat. NamaWarga NegaraPekerjaan: Gedung Mahkamah Agung RI Jl.
Merdeka UtaraNo.913, Jakarta Pusat:: Abdurrahman Rahim, S.H.1,M.H;: Indonesia: Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MahkamahAgung R.I: Gedung Mahkamah Agung RI Jl. Merdeka UtaraNo.913, Jakarta Pusat:: Marta Satria Putra, S.H.M.H;: Indonesia: Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MahkamahAgung R.1: Gedung Mahkamah Agung RI Jl. Merdeka UtaraNo.913, Jakarta Pusat;: Dr. Riki Perdana Raya Waruru, S.H.M.H;: Indonesia: Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MahkamahAgung R.: Gedung Mahkamah Agung RI Jl.
,Ph.D;;: Indonesia: Hakim Yustisial Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.1: Gedung Mahkamah Agung RI Jl. Merdeka UtaraNo.913, Jakarta Pusat;: Abdul Halim, S.H.1.,M.H;: Indonesia: Hakim Yustisial Ditjen Badilag Mahkamah Agung R.1Halaman 2 dari 7 halaman. Penetapan Nomor 75/G/2020/PTUN.JKT.Alamat : Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Lt.68 JI.
A.Yani Kavling 58 By Pass, Cempaka Putih, JakartaPusat 10510;Semuanya Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung R.I, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 27 Mei 2020.
Yufrizal
Termohon:
KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TERANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN
160 — 1083
Bahwa dengan tidak patuhnya Terlapor untuk melaksanakankewajibannya membayarkan upah Pemohon sejak dikeluarkan NotaPemeriksaan II maka menjadi kewajiban hukum Termohon untukmeningkatkan ketahap Represif yustisial yaitu upaya paksa melaluilembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan olehPengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS Ketenagakernaan untuk Terlapormempertanggung jawaban perbuatan ketidakpatunan pada hukum danmembayarkan upah Pemohon.17.
Bahwa sampai saat ini Termohon belum meningkatkan ketahapRefresif Yustisial dan Memerintahkan melakukan tindakan penyidikandalam hal ketidakpatuhan yang diancam sanksi pidana sebagaimanapasal 33 ayat (2 a) sehingga upah pemohon belumterbayarkanberdasarkan perintah pengadilan.
Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan kewajiban hukumnyamelakukan tahap Represif yustisial, yaitu merupakan upaya paksamelalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan olehPengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS Ketenagakerjaan sesuaidengan surat permohonan Pemohon No 03/Yuf/NP/0320 tanggal 27 MaretPerihal Upaya paksa/ penyidikan terhadap Terlapor3.
Represif non yustisial yaitu merupakan upaya paksa diluar lembagapengadilan untuk memenuhi ketentuan peraturan perudangundanganketenagakerjaan dalam bentuk Nota Pemeriksaan sebagai peringatanatau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan berdasarkan pemeriksaan dan/ ataupengujian;c.
Pasal 9 ayat(1) huruf a meliputi tindakan Pembinaan terhadap NormaKetenagakerjaan untuk mencegah terjadinya pelanggaran NormaKetenagakerjaan.(2) Tahapan represif non yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9ayat (1) huruf b meliputi upaya paksa di luar lembaga pengadilanterhadap Norma Ketenagakerjaan yang tidak dipenuhi Ssesuai denganketentuan peraturan perundangundangan di bidang Ketenagakerjaan.(3) Tahapan represif yustisial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)huruf c meliputi upaya paksa
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Andi Samsan Nganro, SH.MH (Hakim AgungRoki Panjaitan, SH (Panitera Muda Pidana KhususMariana Panjaitan, SH.MH (Asisten/Hakim Yustisial)Susilowati, SH.MH (Asisten/Hakim Yustisial) Rudi Suparmono, SH.MH (Asisten/Hakim Yustisial)Emilia Djajasubagia, SH.MH (Asisten/Hakim Yustisial)Amin Safrudin, SH.MH (Asisten/Hakim Yustisial)Murganda Sitompul, SH.MH (Asisten/Hakim Yustisial113. DAFTAR PESERTA RAPAT KAMAR AGAMA10.il.12.13.TIM KAMAR PERADILAN AGAMA Dr. H. AHMAD KAMIL, S.H., M.HumProf. Dr. H.
38 — 25
Ketua PN menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.i.Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada Tergugat,Ketua PN cukup memerintahkan panitera mencoret perkara dari bukuregister ;ii:Apabila panggilan sidang sudah disampaikan kepada Tergugat,tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan oleh Ketua PNatau Majelis tersebut adalah :e Memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuanpencabutan kepada Tergugat;e Pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada harisidang yang
119 — 23
Ketua PN menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.i.Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepadaTergugat, Ketua PN cukup memerintahkan panitera mencoretperkara dari buku register ;ii.Apabila panggilan sidang sudah disampaikan kepada Tergugat,tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan oleh KetuaPN atau Majelis tersebut adalah :Hal 2 dari4 hal Penetapan Perkara No.18/Pdt.G/PN Wnge Memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuanpencabutan kepada Tergugat;e Pemberitahuan
52 — 21
ini telah menyampaikan memori banding ke Pengadilan TinggiAgama, namun memori banding Pembanding/Tergugat tersebut belum disampaikan kepadapihak Terbanding/Penggugat ; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa sebelum memeriksa pokok perkara, Majelis PengadilanTinggi Agama terlebih dahulu menilai formil banding, karena pernyataan bandingdisampaikan sebelum Pembanding diberitahu ini putusan kepada yang berkepentingan ;Menimbang, bahwa pada prinsipnya begitu diucapkan putus dan oleh hakimsebagai kewjiban yustisial
, muncullah hak konstitusi (banding) para pihak, baik hadir saatdiucapkan putusan maupun tidak hadir, sedangkan pemberitahuan isi putusan merupakankewajiban administrasi untuk memberi batas waktu berakhirnya hak banding, olehkarenanya menurut Majelis Pengadilan Tinggi Agama akibat kewajiban yustisial ( bandingsetelah putusan diberitahukan), dengan demikian banding setelah diucapkan putusanmskipun belum diberitahukan kepada isi putusan, secara substantif sudah benar ; Menimbang, bahwa berdasarkan
62 — 11
Ketua PN menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.i.
Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada Tergugat,Ketua PN cukup memerintahkan panitera mencoret perkara daribuku register ;halaman 2 dari 5 halaman Penetapan Pencabutan Nomor 43/Padt.G/2019/PN Wngil.Apabila panggilan sidang sudah disampaikan kepada Tergugat,tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan oleh KetuaPN atau Majelis tersebut adalah :e Memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuanpencabutan kepada Tergugat;e Pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada harisidang
78 — 8
Ketua PN menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.i.Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepadaTergugat, Ketua PN cukup memerintahkan panitera mencoretperkara dari buku register ;ii:Apabila panggilan sidang sudah disampaikan kepada Tergugat,tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan oleh KetuaPN atau Majelis tersebut adalah :e Memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuanpencabutan kepada Tergugat;e Pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada harisidang yang
115 — 43
Ketua PN menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.i.Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada Tergugat,Ketua PN cukup memerintahkan panitera mencoret perkara dari bukuregister ;ii.Apabila panggilan sidang sudah disampaikan kepada Tergugat,tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan oleh Ketua PNatau Majelis tersebut adalah :e Memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuanpencabutan kepada Tergugat;e Pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada harisidang yang
20 — 7
Ketua PN menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.i. Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada Tergugat,Ketua PN cukup memerintahkan panitera mencoret perkara daribuku register ;il.
Apabila panggilan sidang sudah disampaikan kepada Tergugat,tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan oleh KetuaPN atau Majelis tersebut adalah :e Memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuanpencabutan kepada Tergugat;e Pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidangyang ditentukan ;e Memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara daribuku register.c.
13 — 6
berperkara, sehingga cukup alasan untuk mencoret perkara tersebut dariregister perkara;Menimbang, bahwa untuk kepentingan administrasi yustisial makadiperintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari registerperkara dan membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;MENGADILI1. Membatalkan perkara nomor ......... / Pdt.G/2016/PA.Prgi2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;3.
92 — 28
tergugat rekonvensiuntuk menambah panjar biaya perkara;Memerhatikan surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Kalabahi Nomor0020/Pdt.G/2014/PA Klb Tanggal 30 Desember 2014 yang menyatakan bahwapemohon/tergugat rekonvensi belum membayar kekurangan biaya tersebut;Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Ketua Majelis Hakimberpendapat pemohon/tergugat rekonvensi' tidak bersungguhsungguhberperkara sehingga cukup alasan untuk membatalkan perkara ini;Menimbang bahwa untuk kepentingan administrasi yustisial
12 — 9
surat keterangan Panitera Pengadilan Agama Sengkang,bahwa kekurangan biaya tersebut belum dibayar;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka terrnyatabahwa Penggugat tidak memenuhi isi Surat tersebut di atas;Halaman 1 dari 2 putusan NomorMenimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut, Pengadilan AgamaSengkang berpendapat bahwa Pemohon tidak bersungguhsungguhberperkara, sehingga cukup alas an untuk mencoret perkara tersebut dariregister;Menimbang, bahwa untuk kepentingan administrasi yustisial
6 — 0
Agama PontianakNomor : W14A1/1930/HK.05/XII/2012 tertanggal 18 Desember 2012 yangmenerangkan bahwa kekurangan biaya tersebut belum dibayar;Menimbang, berdasarkan halhal tersebut di muka, maka ternyata Penggugat tidakmemenuhi isi surat teguran tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut PengadilanAgama berpendapat Penggugat tidak bersungguhsungguh berperkara, sehingga cukupalasan untuk mencoret perkara tersebut dari register;Menimbang, bahwa untuk kepentingan administrasi yustisial
31 — 3
keterangan Panitera Pengadilan Agama Watansoppengyang menerangkan bahwa kekurangan biaya tersebut belum dibayar.Menimbang bahwa, berdasarkan halhal tersebut diatas, maka ternyatabahwa penggugat telah tidak memenuhi isi surat teguran tersebut.Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas,Pengadilan Agama berpendapat bahwa penggugat tidak bersungguhsungguhberperkara, sehingga cukup alasan untuk mencoret perkara tersebut dari register.Menimbang bahwa, untuk kepentingan administrasi yustisial
14 — 3
/PA.PrgMenimbang bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka ternyata bahwaPenggugat telah tidak memenuhi isi surat teguran tersebutMenimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasPengadilan Agama berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguh sungguhberperkara, sehingga cukup alasan untuk mencoret perkara tersebut dari registerasi.Menimbang bahwa untuk kepentingan administrasi yustisial makadiperintahkan panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara danmembebankan
11 — 5
Tertanggal 19 April 2012 yang menerangkan bahwa kekurangantersebut belum dibayar.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, Pengadilanberpendapat Penggugat tidak bersungguhsungguh berperkara, sehingga cukup alasanmencoret perkara tersebut dari register.Menimbang, bahwa untuk kepentingan administrasi yustisial, maka diperintahkan Paniterauntuk mencoret perkara tersebut dari register perkara dan membebankan gat untukmembayar biaya perkara.MENETAPKAN.
9 — 3
surat keterangan Panitera Pengadilan AgamaMasamba yang menerangkan bahwa kekurangan biaya tersebut belumdibayar.Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, makaternyata bahwa Pemohon telah tidak memenuhi surat teguran tersebut.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas Pengadilan Agama berpendapat bahwa Pemohon tidakbersungguhsungguh berperkara, sehingga cukup alasan untuk mencoretperkara tersebut dari register.Menimbang, bahwa untuk kepentingan administrasi yustisial
11 — 3
Keterangan Panitera Pengadilan Agama Pinrang yangmenerangkan bahwa kekurangan biaya tersebut belum dibayar.Menimbang bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka temyata bahwaPenggugat telah tidak memenuhi isi surat teguran tersebut.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasPengadilan Agama berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh berperkara,sehingga cukup alasan untuk mencoret perkara tersebut dari registerasi.Menimbang bahwa untuk kepentingan administrasi yustisial
71 — 17
Tengah nomor420/1537/2012 tanggal 1 Maret 2012, sesuai maksud pasal (3) PeraturanPemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan danPerceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, maka Majelis Hakimtingkat banding berpendapat bahwa dalam perkara a quo, Majelis Hakim tingkatpertama telah keliru dalam melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkansuatu) alat bukti, meskipun alat bukti tersebut menyangkut masalahadministrasi kepegawaian, bukan termasuk bidang tehnis yustisial
,MH., Bahwa suatukeputusan yustisial adalah merupakan hasil dari proses pemeriksaan didepansidang sesuai dengan ketentuan beracara di depan Pengadilan, termasukpemeriksaan sekecil apapun alat bukti yang diajukan oleh para pihak yangberperkara, sehingga keputusan yustisial akan benar hanya apabila fakta,hukum, dan penalaran hukumnya benar, kalau salah satunya salah, makakeputusan itu pasti salah, maka dari pendapat ini dapat disimpulkan bahwaHakim dalam mempertimbangkan sesuatu harus berdasarkan prosespemeriksaan