Ditemukan 5478 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2014 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 01-09-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 32/PDT.G/2014/PN Rap
Tanggal 28 Mei 2015 — Perdata - KHAIRUL ANWAR RITONGA Lawan - BENI SIREGAR, SH
726537
  • menguji secara Keperdataan,dengan melakukan Gugatan Prayudisial sesuai dengan ketentuan Pasal 81 KUHP*mempertangguhkan Penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentanghukum yang harus diputuskan lebih dahulu oleh satu) mahkamah lain,mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara ;Bahwa, menyikapi tentang ketentuan dari Pasal 81 KUHP, telah diatur pula didalam ketentuan Pasal Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 1956 tertanggall8 Maret 1956 tentang Sengketa Pra Yudisial
    mediator berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Agustus 2014, namunberdasarkan laporan mediator, tertanggal 01 Oktober 2014, ternyata perdamaian melaluiMediasi antara Para Pihak tidak tercapai ;Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut, pihak Tergugat telahmengajukan Jawabannya, tertanggal 04 Nopember 2014, yaitu sebagai berikut :I TENTANG EKSEPSIGugatan Penggugat Obscuur Libel ;Bahwa, dalam posita Gugatannya pada hal 1 Penggugatmendalilkan Gugatan diajukan karena ada perselisihan berupapra yudisial
    Jadi jelasdisini bahwa Penggugat didalam menyusun Gugatannya hanyaingin melepaskan diri untuk sementara terhadap Laporan Polisiyang dibuat oleh Tergugat dan Penggugat tidak membedakanmana yang menjadi Perbuatan Melawan Hukum dan manaGugatan Prayudisial, sehingga menyebabkan GugatanPenggugat menjadi kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) ;Halaman 7 dari 27 Putusan Perdata Gugatan Nomor 32/Pdt.G/2014/PNRAP.IlIIIe Bahwa dengan diajukannya Gugatan Pra Yudisial olehPenggugat bukan berarti secara serta
Register : 07-01-2020 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 04-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 K/TUN/KI/2020
Tanggal 13 Februari 2020 — ,M.Si VS KOMISI YUDISIAL RI;
251137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,M.Si VS KOMISI YUDISIAL RI;
    ., Kewarganegaraan Indonesia, Advokat, beralamat diKota Sorong, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16Juli 2019;Pemohon Kasasi;LawanKOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, tempatkedudukan di Jalan Kramat Raya, Nomor 57, Jakarta Pusat;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Roejito, S.Sos., M.Si.
    Menerima dan mengesahkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2019 tentangKlasifikasi Informasi yang dikecualikan tertanggal 10 April 2019;4.
    tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 22 Oktober2019 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi adalahsalinan Putusan Komisi Yudisial
    Putusan Nomor 85 K/TUN/KI/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.dan Pasal 20A ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun 2011tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 22 Tahun 2004 tentangKomisi Yudisial:; Bahwa dengan demikian, Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor051/XI/KIPPSA/2018, tanggal 21 Mei 2019 patut dinyatakan batal danmemerintahkan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar menolakmemberikan salinan
    Putusan Komisi Yudisial Nomor 0024/I/KY/II/2017lengkap yang disertai Pertimbangan Etik yang dimohonkan oleh PemohonInformasi vide Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan juncto Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 1 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang
Register : 07-01-2020 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 13-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 K/TUN/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — ,MH VS KOMISI YUDISIAL RI;
396308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,MH VS KOMISI YUDISIAL RI;
    Irmanputra Sidin & Associates(Advocates & Legal Consultans), bertempat di Jakarta,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September2019;Pemohon Kasasi;LawanKOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, tempatkedudukan di Jalan Kramat Raya Nomor 57 Jakarta Pusat;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Untung MahaGunadi, S.H., jabatan Kepala Bagian Perencanaan danHukum, dan kawankawan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 01/SKK/PIM/HK.03.03/05/2019, tanggal 15Mei 2019;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut
    Bahwa Komisi Yudisial sesuai ketentuan Pasal 24 B UndangUndangDasar 1945 bukan pemegang kekuasaan kehakiman, melainkansupporting (Lembaga Negara yang dicantumkan dalam UndangUndangDasar) sehingga keputusannya bersifat eksekutif;2. Bahwa Pedoman dan batas wewenang Rekruitmen Hakim Agungsudah ditentukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RepublikHalaman 5 dari 8 halaman.
    Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak meminta HakimAgung Non Karier, sesuai isi Surat Wakil Ketua Mahkamah AgungBidang Non Yudisial Nomor: 4)WKMA.NY/7/2018 tanggal 20 Juli 2018;4.
    Bahwa sesungguhnya Komisi Yudisial Republik Indonesia in casu dalammenerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa telahmelampaui kewenangannya sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1)huruf b UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, sehingga Keputusannya Tidak Sah akibat hukumkeputusan tersebut menjadi tidak mengikat sejak keputusan tersebutditetapbkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidakpernah ada serta tidak diperlukan tindakan pembatalannya;Menimbang
Register : 07-11-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 616 K/TUN/KI/2019
Tanggal 21 Nopember 2019 — ,M.Kn vs KOMISI YUDISIAL RI;
22692 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,M.Kn vs KOMISI YUDISIAL RI;
    ,dan kawankawan, kewarganegaraan Indonesia, ParaAdvokat pada Kantor Adams & CO, Counsellors at Law,beralamat Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 31 Juli 2019;Pemohon Kasasi;LawanKOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, tempatkedudukan di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat,yang diwakili oleh Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum.,jabatan Ketua;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Roejito, S.Sos.
Register : 29-08-2023 — Putus : 17-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 405/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal 17 April 2024 — Penggugat:
Karminah
Tergugat:
1.Penghubung Komisi Yudisial RI Jawa Tengah
2.Komisi Yudisial Republik Indonesia
260
  • Penggugat:
    Karminah
    Tergugat:
    1.Penghubung Komisi Yudisial RI Jawa Tengah
    2.Komisi Yudisial Republik Indonesia
Register : 29-06-2010 — Putus : 23-11-2010 — Upload : 08-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 90/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 23 Nopember 2010 — Tutui Adisari, SH;Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
6248
  • Tutui Adisari, SH;Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
    ., ketiganyaAdvokat warga negara Indonesia padaHalaman 1 dari 47 Halaman Putusan Nomor64/G/20 10/PTUN JKTSekretaris JenderalLaw Firm Kantor Profesional Muda(KPM) HADIST beralamat di JalanPercetakan Negara 10 A No B3Salemba, Jakarta Pusat, selanjutnyadisebut ............. 0002 eee eeKomisi Yudisial Republik Indonesia ,Tempat Kedudukan Jal an KramatRaya No 57 Jakarta Pusat, dalam halini member i kuasa kepadaSoemartono, S.H., Tenaga AhliKomisi Yudisial RepublikIndonesia, ; s2a+eseessnessneessDrs.
    RepublikIndonesia Nomor : 03/KEP/SET.KY/PH/III1/2010 Tanggal30 Maret 2010 tentang Pemberhentian dengan hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkunganSekretariat Jenderal Komisi Yudisial RepublikIndonesia yang ditujukan kepada Penggugat ;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanSekretaris Jendral Komisi Yudisial RepublikInonesia Nomor : 03/KEP/SET.KY/PH/II1/2010 Tanggal30 Maret 2010 tentang Pemberhentian dengan hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Sekretariat Jenderal
    Mentaati ketentuan jam kerjaBahwa dengan diberhentikannya Penggugat sebagaiPegawai Negeri Sipil di lingkungan Komisi Yudisial ,kepentingan Penggugat tidak akan dilanggar mengigatPenggugat masih muda dan = mempunyai = pendidikantinggi ;Mengabdi pada negara tidak terbatas di lingkunganKomisi Yudisial saja, masih banyak instansi lainyang dapat mempekerjakan Penggugat ;Bahwa berdasarkan hal hal yang telah Tergugat uraikandi atas maka dengan kerendahan hati mohon agarPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
    Undang RepublikIndonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentangKomisi Yudisial (foto copy dari fotocopy)Bukti T 21 : Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 32 tahun 1979 tentangPemberhentian Pegawai Negeri Sipil(foto copy dari foto copy) ;Bukti T 22 : Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomori74/M Tahun 2005 tentangPengangkatan Sekretaris Jenderal KomisiYudisial Republik Indonesia (foto copydari foto copy) ;Bukti T 23 : Peraturan Sekretaris JenderalKomisi Yudisial Republik IndonesiaNomor 01 tahun 2009
    ,Nomor 101/BU.KY/IX/2009 tanggal 25 SeptemberHalaman 39 dari 47 Halaman Putusan Nomor64/G/20 10/PTUN JKT402009, Perihal Pemanggilan Bekerja IIMenimbang, bahwa berdasarkan bukti T8 terdapatSurat dari Kepala Biro Umum Komisi Yudisial RepublikIndonesia yang ditujukan kepada Sdr. Tuti Adisari, SH.
Register : 08-02-2011 — Putus : 03-05-2011 — Upload : 22-10-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 26/B/2011/ PT.TUN.JKT.
Tanggal 3 Mei 2011 — .,; SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,;
8788
  • .,;SEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,;
    No. 26/B/2011/PT.TUN.JKTSEKRETARIS JENDERAL KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,Tempat Kedudukan Jalan Kramat Raya No. 57 JakartaPusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1 SOEMARTONO, S.H., Tenaga Ahli Komisi Yudisial Republik Indonesia ;2 Drs. PATMOKO, Kepala Biro Umum ; 3 ROEJITO, S.Sos, M.Si., Kepala Bagian Tata Usahan dan Kepegawaian Biro4 TRIPURNO UTOMO, S.E., Ak., Plt.
Register : 16-02-2016 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 16-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 118/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 12 April 2016 — PAHALA SHETYA LUMBAN BATU SH >< KOMISI YUDISIAL RI CS
5727
  • PAHALA SHETYA LUMBAN BATU SH >< KOMISI YUDISIAL RI CS
    (menjabat sebagaiKetua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi pada Komisi Yudisial Rl), danBapak Dr.
    ., (menjabat sebagai Ketua Bidang HubunganAntar Lembaga Komisi Yudisial Rl), yang keduanya adalah masingmasingAnggota Komisi Yudisial Rl, dan Bapak Sofjan Tandjung, S.H., (menjabat sebagaiTenaga Komisi Yudisial Rl), dengan didampingi 2 (dua) orang staf Komisi YudisialRI sebagai masingmasing sebagai Notulen dan Pengarah acara dan Penggugatsangat terkejut atas beberapa pertanyaan di saat pemeriksaan telah memperolehkeyakinan telah adanya tekanan dan upaya pembunuhan karakter atas diri sayadan jabatan
    Rlpukul 09.00 hingga 11.30 Wib di dalam suatu ruangan pemeriksaan tertutup dikantor Komisi Yudisial RI Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat;.
    Selain ituyang dilakukan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan Peraturan BersamaMahkamah Agung Republik Indonesia Dan Komisi Yudisial Republik IndonesiaO2/PRsMA/IN! 2012Nomor : 2/P8/P.KY/03/2012. Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan PedomanPerilaku Hakim, Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia DanOA /PB/MAS IN 2012Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : %/?8/?
    Pasal 22F ayat (1) Undangundang Nomor 18 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas Undangundang Nomor 22 Tahun 2004 tentangKomisi Yudisial berbunyi : "Sanksi berat berupa pemberhentiantetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 22D ayat (2) huruf cangka 4) dan angka 5) diusulkan Komisi Yudisial kepada MajelisKehormatan hakim".c.
Register : 14-11-2018 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 270/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 11 April 2019 — ., M.H ; Komisi Yudisial Republik Indonesia
250157
  • ., M.H ; Komisi Yudisial Republik Indonesia
    Bahwa, pada kedua objek sengketa, Komisi Yudisial memasukkan kalangan nonkarier pada Kamar Pidana, Kamar Militer, Kamar Perdata dan Kamar Agama,adalah karena Komisi Yudisial tidak sematamata memperhatikan surat WakilKetua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, tetapi juga Putusan MahkamahKonstitusi Nomor53 Tahun 2016, serta undangundang Komisi Yudisial sendiri.
    tersebut, berikutnya Komisi Yudisial mempertimbangkan dan menetapkankelulusan bagi peserta seleksi pada tahapan wawancara tersebut, berdasarkanbatas minimum nilai kelulusan yang ditetapkan oleh rapat pleno Komisi Yudisial.
    Bahwa, yang hadir pada rapat pleno terkait surat Wakil Ketua Mahkamah AgungBidang Non Yudisial, yaitu Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial, SekretarisJenderal Komisi Yudisial, Kepala Biro Rekrutmen Advokasi Dan PeningkatanKapasitas Hakim, dan Saksi sendiri, Kepala Sub Bagian Rekrutmen Hakim Agungpada Komisi Yudisial, dan yang menjadi pokok pembahasannya adalah suratWakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, sehubungan denganadanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53 Tahun 2016.
    Bahwa, kedudukan Komisi Yudisial tidak setara dengan Mahkamah Agung,kendatipun di dalam Undangundang Dasar 1945, Komisi Yudisial diletakkan didalam Bab Kekuasaan Kehakiman, namun Komisi Yudisial bukan pelakuKekuasaan Kahakiman.
    dalam menjalakankewenangan mandiri yang dimiliki oleh Komisi Yudisial berdasarkan konstitusi.Bahwa, boleh saja jika terkait pbenambahan Hakim Agung, lalu Mahkamah Agungbekerja sama dengan Komisi Yudisial, guna pemenuhan kebutuhan MahkamahAgung terhadap Hakim Agung, sepanjang Mahkamah Agung tidakHalaman 102 dari 143 halaman, Putusan Nomor :270/G/2018/PTUNJKT.mengintervensi Komisi Yudisial dalam menjalakan kewenangan mandiri yangdimiliki oleh Komisi Yudisial berdasarkan konstitusi.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1869 K/PDT/2017
Tanggal 26 September 2017 — PAHALA SHETYA LUMBAN BATU, SH. vs KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, dkk. ;
8869 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PAHALA SHETYA LUMBAN BATU, SH. vs KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, dkk. ;
    (menjabat sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi padaKomisi Yudisial Rl), dan Bapak Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., (menjabatsebagai Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial Rl), yangkeduanya adalah masingmasing Anggota Komisi Yudisial Rl, dan BapakSofjan Tandjung, S.H., (menjabat sebagai Tenaga Komisi Yudisial Rl),dengan didampingji 2 (dua) orang staf Komisi Yudisial RI sebagai masingHal. 3 dari 41 hal. Put.
    RI pukul 09.00 hingga 11.30 Wib di dalam suatu ruanganpemeriksaan tertutup di kantor Komisi Yudisial RI Jalan Kramat Raya Nomor5/7 Jakarta Pusat:.
    Berita Acara PemeriksaanKomisi Yudisial RI pada hari Kamis, 29 Agustus 2013 serta KomisiYudisial Surat Pemberitahuan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial RINomor 2906/SET/XII/2013 tertanggal 19 Desember 2013 yang padapokoknya memberitahukan bahwa Komisi Yudisial telah melakukanHal. 23 dari 41 hal.
    Hakim senyatanya PemohonKasasisemula Pembanding/Penggugat tidak terbukti atas perbuatanyang dituduhkan dan pemeriksaan Komisi Yudisial terhadap dir!
    3 ayat 1, yaitu Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiriatas: a. 3(tiga) orang Hakim Agung; dan b. 4 (empat) orang AnggotaKomisi Yudisial;d.
Register : 04-04-2014 — Putus : 23-09-2014 — Upload : 15-12-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 157 / Pdt.G / 2014 / PN.JKT.PST.
Tanggal 23 September 2014 — KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA dan CS.
6815
  • KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA dan CS.
    (menjabat sebagaiKetua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi pada Komisi Yudisial Rl), danBapak Dr. lbrahim, S.H., M.H., LL.M., (menjabat sebagai Ketua Bidang HubunganAntar Lembaga Komisi Yudisial Rl), yang keduanya adalah masingmasingAnggota Komisi Yudisial Rl, dan Bapak Sofjan Tandjung, S.H., (menjabat sebagaiTenaga Komisi Yudisial Rl), dengan didampingi 2 (dua) orang staf Komisi YudisialRI sebagai masingmasing sebagai Notulen dan Pengarah acara dan Penggugatsangat terkejut atas beberapa pertanyaan
    Rlpukul 09.00 hingga 11.30 Wib di dalam suatu ruangan pemeriksaan tertutup dikantor Komisi Yudisial RI Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat;.
    Rl sebagaimana tertuang dalamUU No 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 22Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
    Suparman Marzuki, SH, MSi pada saat itu;Bahwa justru apa yang dilakukan oleh Komisi Yudisial Rl maupun MajelisKehormatan Hakim telah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan subtansimasalah. Bahwa atas laporan yang didapat Komisi Yudisial Rl, penggugat telahmenggunakan Narkoba. Lalu Komisi Yudisial Rl berdasarkan tugas dan fungsinyamemerintahkan kepada BNN untuk melakukan tes urine terhadap penggugatguna mendapatkan bukti yang benar terkait laporan tersebut.
    Selain ituyang dilakukan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan Peraturan BersamaMahkamah Agung Republik Indonesia Dan Komisi Yudisial Republik IndonesiaO2/PB/MA/IE (2012Nomor : 9/P8/P.K/03/2012. Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan PedomanPerilaku Hakim, Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia DanO4/PB/MA/IK/2012Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor ; 4/P8/?
Register : 04-06-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PT SEMARANG Nomor 256/PDT/2024/PT SMG
Tanggal 20 Juni 2024 — Pembanding/Penggugat : Karminah Diwakili Oleh : PHO IWAN SALOMO, SH
Terbanding/Tergugat I : Penghubung Komisi Yudisial RI Jawa Tengah
Terbanding/Tergugat II : Komisi Yudisial Republik Indonesia
3817
  • Pembanding/Penggugat : Karminah Diwakili Oleh : PHO IWAN SALOMO, SH
    Terbanding/Tergugat I : Penghubung Komisi Yudisial RI Jawa Tengah
    Terbanding/Tergugat II : Komisi Yudisial Republik Indonesia
Register : 18-10-2017 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 10-04-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 216/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 13 Maret 2018 — DEWAN PENGURUS PUSAT SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA : KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, dkk.
9059
  • DEWAN PENGURUS PUSAT SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA : KETUA KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    KETUAKOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA;Berkedudukan di Jalan Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. M. Selamat Jupri, S.H. : Tenaga Ahli Komisi Yudisial;2. Kharles Rajagukguk, S.H. : Kepala Bagian Rekrutmen Hakim;3. Rachmawati Oktiviani, S.H. : Kepala Sub Bagian Hukum danOrganisasi;4. Rentauli Simanjuntak, S.H. : Staf Pelaksana Sub BagianHukum dan Organisasi;5. Dani Dwiyantoro, S.H. : Staf Pelaksana Sub Bagian Hukumdan Organisasi;6.
    Bahwa Tergugat merupakan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia,yang berkewenangan mengeluarkan Surat Pengumuman Hasil SeleksiAdministrasi Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA RITahun 2017 No.: 08/PENG/PIM/RH.04/10/2017.
    Sedangkan objek sengketa perkara a quo tidaklah finaloleh karena dalam proses seleksi masih ada 3 tahapan seleksi sampaidengan keputusan Final dari Komisi Yudisial untuk diusulkan kepadaDPR menjadi Calon Hakim Ad Hubungan Industrial pada MA, yaituseleksi kualitas, seleksi kepribadian dan kesehatan dan seleksiwawancara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Rl No.5 Tahun 2016 Tentang Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HubunganIndustrial di MA;Halaman 16 dari 49 halaman.
    (Fotokopi dari fotokopi);: Surat Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesiakepada Daftar Nama Terlampir Nomor : 2116/SET/RH.04/08/2017, tanggal 31 Agustus 2017, Hal : KoordinasiPengusulan Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial padaMA Tahun 2017. (Fotokopi sesuai dengan asli);: Surat Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh SejahteraIndonesia (DPPSBSI) kepada Ketua Komisi Yudisial cq.Danang Wijayanto Sekretaris Jenderal, Perihal KoreksiUndangan, tanggal 5 September 2017.
    Bukti T16 : Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomr 5Tahun 2016, tanggal 19 Juni 2016, Tentang Seleksi CalonHakim ad Hoc Hubungan Industrial Di Mahkamah Agung.(Add Informandum);17. Bukti T17 :Keputusan Ketua Komisi Yudisial Republik IndonesiaNomor : 05/PIM/RH.04/10/2017, tanggal 10 Oktober 2017,Tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Calon Hakim AdHoc Hubungan Industrial Di Mahkamah Agung RepublikIndonesia Tahun 2017.
Register : 08-09-2023 — Putus : 23-10-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 444/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal 23 Oktober 2023 —
Tergugat:
Komisi Yudisial Republik Indonesia
9061

  • Tergugat:
    Komisi Yudisial Republik Indonesia
Register : 20-06-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 127/G/K I/2019/PTUN.JKT
Tanggal 12 September 2019 — Penggugat:
KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
Tergugat:
H.SUPRAN,S.Pd.,M.Si
202119
  • MENGADILI

    1. Menerima Keberatan Pemohon Keberatan;
    2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 051/XI/KIP-PS-A/2018, tanggal 21 Mei 2019;
    3. Memerintahkan Komisi Yudisial Republik Indonesia menolak memberikan Salinan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0024/I/KY/II/2017 yang lengkap disertai Pertimbangan Etik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik;
    4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 806.000,-
    Penggugat:
    KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA,
    Tergugat:
    H.SUPRAN,S.Pd.,M.Si
    Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 39 dan Pasal 40, Komisi Yudisial dan/atauMahkamah Agung wajib menjaga kerahasiaan keterangan atauinformasi yang diperoleh".Pasal 20A ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun 2011tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 22 Tahun 2004tentang Komisi Yudisial."
    padaayat (1) yang dilakukan anggota Komisi Yudisial dikenai sanksisesuai dengan peraturan perundangundangan.4.6.7.
    Hasil Informasi yang dimintakan terkait hasil pemeriksaanKomisi Yudisial bukan merupakan produk akhir Komisi Yudisialkarena sifat putusan sidang pleno tersebut merupakanpengusulan penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agungsehingga apabila dibuka akan mengganggu sinergitas antaraKomisi Yudisial dan Mahkamah Agung.4.7.
    Menerima dan mengesahkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2019 tentang KlasifikasiInformasi yang dikecualikan tertanggal 10 April 2019.4.
    Karena padaprinsipnya informasi yang dimohonkan tersebut merupakan informasi yang sifatnyatertutup yang wajib untuk dirahasiakan dan untuk perlindungan terhadap hakhakseseorang individu (dalam hal ini pihakpihak yang terperiksa);Menimbang, bahwa dalam sengketa ini Termohon keberatan/dahuluPemohon informasi adalah pihak pelapor pada Komisi Yudisial yang telahdiberikan petikan putusan Komisi Yudisial terhadap hasil pemeriksaan yang telahdilakukan oleh Komisi yudisial Majelis Hakim berpendapat bahwa
Register : 10-12-2015 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 16-05-2018
Putusan PN BANGIL Nomor 52/Pdt.G/2015/PN Bil
Tanggal 11 Oktober 2016 — . - KETUA KOMISI YUDISIAL RI
14647
  • .- KETUA KOMISI YUDISIAL RI
Register : 20-08-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 83/Pdt.Bth/2018/PN Unr
Tanggal 28 Maret 2019 — Penggugat:
TRI GUNARTI
Tergugat:
SUMARAH WULANDARI
Turut Tergugat:
1.Komisi Yudisial KY
2.Komisi Pemberantasan Korupsi
7133
  • Penggugat:
    TRI GUNARTI
    Tergugat:
    SUMARAH WULANDARI
    Turut Tergugat:
    1.Komisi Yudisial KY
    2.Komisi Pemberantasan Korupsi
    Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya No.57 Jakarta Pusat sebagaiTurut Tergugat .3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav4Jakarta 12950 sebagai Turut Tergugat II .Pengadilan Negeri tersebut ; Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran No.83/Pdt.G/2018/PN.Unr, tertanggal 20 Agustus 2018, tentang PenunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Halamanidari32Putusan Nomor 83/Pdt.G/2018/PN.
    Bahwa Penggugat dalam posita gugatan a quo (posita angka 9halaman 6), menyertakan Komisi Yudisial sebagai pihak TurutTergugat dan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pihak TurutTergugat Il karena Penggugat menduga adanya pelanggaran tujuanhukum dan tumpangan kepentingan oleh oknumoknum yangberkepentingan.3. Bahwa berdasarkan posita tersebut di atas, maka tidak terdapathubungan hukum antara Turut Tergugat II dengan Penggugat,Tergugat, maupun Obyek Sengketa.4.
Putus : 09-02-2012 — Upload : 10-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — ., ; KETUA KOMISI YUDISIAL R.I.,
19762767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tanggal 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi, yaitu Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor
    Menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tanggal 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.4.
    Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mencabut butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir-butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.5.
    ., ; KETUA KOMISI YUDISIAL R.I.,
    Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku) hakim dilakukanpengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial.(2). Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud padaayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukanpengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etikdan Pedoman Perilaku Hakim.Ketentuan pasal tersebut diatas secara tegas membingkaikewenangan Komisi Yudisial di dalam melaksanakan fungsipengawasan eksternal terhadap hakim.
    Komisi Yudisial telah memasuki ranah pengawasanteknis yudisial, padahal tentang hal itu bukan ranah kewenangannyaatau bukan intra vires kewenangan Komisi Yudisial dalampelaksanaan fungsi pengawasan eksternal hakim.
    dimaksudpada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Komisi Yudisial danMahkamah Agung.Ketentuan Pasal 32A ayat (4) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009menyatakan :Kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana dimaksudpada ayat (3) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan MahkamahAgung.2.
    No. 36 P/HUM/2011peristiwa yang belum tentu terjadi, bahwa Komisi Yudisial telah melakukanpengawasan terhadap suatu putusan hakim dengan menggunakanketentuan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4, dan butir 10.1,10.2,10.3,10.4 KB KEPPH,sehingga seolaholah pengawasan oleh Komisi Yudisial akan mengubahputusan hakim.10.Sudah cukup jelas bahwa Pemohon ternyata sama sekali tidak memahamitugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, normanorma yang terkandung di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku
    Akan tetapi, Majelis Hakimberpendapat, jika memang ditemukan oleh Komisi Yudisial adanyaindikasi yang didukung oleh buktibukti awal yang cukup bahwakekeliruan itu dilakukan dengan sengaja, masalah ini masuk kedalam wilayah pengawasan "perilaku, baik oleh Mahkamah Agungmaupun oleh Komisi Yudisial secara sendiri atau bersamaan.
Register : 06-04-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 112/Pdt.Bth/2017/PN Mks
Tanggal 9 Agustus 2017 — Penggugat:
RAUF LASFIRADY
Tergugat:
1.PT.BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI
2.PT.BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI CABANG PANAKKUKANG
3.KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
4.OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL VI
2411
  • Penggugat:
    RAUF LASFIRADY
    Tergugat:
    1.PT.BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI
    2.PT.BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI CABANG PANAKKUKANG
    3.KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
    4.OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL VI
Register : 04-02-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 05-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 02/PID/TPK/2015/PT.DKI
Tanggal 3 Maret 2015 — AL JONA AL KAUTSAR
11788
  • DKW: PDS 19/JKT.PST/06/2014 terhadapterdakwa yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikutDAKWAAN :PRIMAIR :Bahwa Terdakwa AL JONA AL KAUTSAR, SE sebagai Calon PegawaiNegeri Sipil berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi YudisialRepublik Indonesia Nomor : 03/KEP/SET.KY/PB/XII/2008 tanggal 1 Desember2008, selanjutnya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat JenderalKomisi Yudisial Republik Indonesia yang diangkat berdasarkan KeputusanSekretaris Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
    Data transfer UPP dan UPS dari BRI Cabang Veteran Jakarta kepadaPegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Rl Tahun 2009 (bulanFebruari s/d Desember 2009);b. Data transfer UPP dan UPS dari BRI Cabang Veteran Jakarta kepadaPegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Rl Tahun 2010 (bulanJanuari s/d Desember 2010);c.
    Data transfer ULP dan ULS dari BRI Cabang Veteran Jakarta kepadaPegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Rl Tahun 2012 (bulanJanuari s/d Desember 2012);e.
    Data transfer ULP dan ULS dari BRI Cabang Veteran Jakarta kepadaPegawai Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI Tahun 2013 (bulanJanuari s/d Maret 2013);1 (satu) ordner berisi dokumen Pembayaran UPS dan UPP Tahun 2009(bulan Januari s/d Desember 2009) asli;12 (dua belas) Buku Kas Umum Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI(Januari 2009 s/d Desember 2009) asli;1 (satu) ordner berisi dokumen Pembayaran UPS dan UPP Tahun 2010(bulan Januari s/d Desember 2010) asli;11.
    dan ULS Tahun 2013(bulan Januari s/d Maret 2013) fotocopi;1 (satu) Buku Kas Umum Komisi Yudisial Rl Tahun Anggaran 2013(Bulan Januari);1 (satu) Buku Pembantu Kas Komisi Yudisial Rl Tahun Anggaran 2013(Bulan Februari);1 (satu) Buku Kas Umum Komisi Yudisial Rl Tahun Anggaran 2013(Bulan Maret);39.40.41.42.43.44.45.46.47.48.49.1 (satu) buku Cek BankRek.No.0329.01.001773.30.7 Bendahara PengeluaranNo.CEQ 661301 sampai dengan CEQ 661325;1 (satu) buku Cek BankRek.No.0329.01.001773.30.7 Bendahara PengeluaranNo.CEM