Ditemukan 4315 data
29 — 32
Asli) dengan Pemohon II (Rina Putri Melinia binti Muji Yono) yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2012 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
14 — 16
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I dan Pemohon II yang dilangsungkan pada 08 Desember 2019 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
11 — 7
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Badrun bin Dahram) dengan Pemohon II (Juwita binti Abdussamad) yang dilaksanakan pada tahun 1985 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000.00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
25 — 3
Riduan) dengan Pemohon II (Nor Patiah binti Hormansyah) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2017 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00
9 — 7
Jaini) dengan Pemohon II (Bainah binti Anang Jaini) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 1996 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000.00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
12 — 4
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Rusnani bin Muhammad) dengan Pemohon II (Norsiah binti Syahran) yang dilaksanakan pada tanggal 05 September 1986 di Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
16 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sujarwo Bin Ahmad Basrani) dengan Pemohon II (Sinta binti Muhammad Jabir) yang dilangsungkan pada tanggal 11 Februari 2015 di Desa Kait-Kait Baru Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bati-Bati Kabupaten
9 — 3
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Supriatno bin Saminrin) dengan Pemohon II (Sri Murniati binti Akhmad Husairi) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2006 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
AHLUL ILMI
70 — 21
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa nama Ahlul Ilmi, lahir di Bati-bati tgl 11-07-1971 adalah orang yang sama dengan nama Ulul Ilmi Jeman ;
- Menyatakan Pemohon berhak menyesuaikan/menyamakan semua data kependudukan, paspor dan data-data lain yang berhubungan dengan Pemohon, sesuai dengan nama Ahlul Ilmi lahir di Bati-bati tgl 11-07-1971 ;
- Memerintahkan kepada kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada
11 — 4
Mahmudah binti Anang Ganal) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 1985 di Desa Padang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000.00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
11 — 4
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sayuti bin Rahmat) dengan Pemohon II (Saiwiningsih binti Bilik) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Mei 2004 di Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
4. Membebankan kepada
17 — 2
Menyatakan sah perkawinan antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2014 di Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut ;4. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT);5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dan Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah) ;
22 — 20
N :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Karhani bin Anang Bahruni) dengan Pemohon II (Siti Hafshah binti Ahmadi) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2016 di Desa Bentok Darat, wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati
, Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pelaihari Tahun Anggaran 2024;
24 — 2
Tarmuji Bin Anang Alus) dengan Pemohon II (Noor Aina Binti Anang Kustani) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Februari 2012 di Dusun 1 RT. 001 Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 0,00 (nol rupiah
20 — 9
Ismed Ayan) yang dilangsungkan pada tanggal 10 Februari 2020, di Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4.
14 — 5
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Masdi bin Asan) dengan Pemohon II (Kholipah Nismawati binti Ningram) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2000 di Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
11 — 7
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Juhri bin Untak) dengan Pemohon II (Rusniah binti Aspan) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 1977 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
7 — 6
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( Juriansyah bin Anang ) dengan Pemohon II ( Halimah binti Asmara ) yang dilangsungkan pada tanggal 07 Juni 2011 di Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bati-Bati Kabupaten
11 — 3
Akhmad) dengan Pemohon II (Siyarti binti Hasan) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2004 di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
4.
10 — 8
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Sani bin Anang Amas) dengan Pemohon II (Siti Patmah binti Ramli) yang dilaksanakan pada 03 Juli 1974 di Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut