Ditemukan 6670 data
137 — 52
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 BPSKdapat melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen,dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 KEPMENPERINDAG Nomor:350/Mpp/Kep/12/2001 BPSK berkedudukan di Ibu Kota Daerah Kabupatenatau Daerah Kota yang berfungsi untuk menangani dan menyelesaikansengketa konsumen di luar pengadilan;.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 KEPMENPERINDAG Nomor:350/Mpp/Kep/12/2001 :(1) Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan;(2) Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan proses penyelesaian sengketa secaraberjenjang;.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 KEPMENPERINDAG Nomor:350/Mpp/Kep/12/2001 :(1) Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi dilakukansendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi olehMajelis yang bertindak pasif sebagai Konsiliator;(2) Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Mediasi dilakukansendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi olehMajelis yang bertindak aktif sebagai Mediator;(3) Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase dilakukansepenuhnya
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 KEPMENPERINDAG Nomor:350/Mpp/Kep/12/2001 :(1) Dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase, parapihakmemilih arbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsurpelaku usaha dan konsumen sebagai anggota Majelis;Halaman 21 dari 32 Putusan Nomor 125/Pdt.SusBPSk/2015/PN Pik(2) Arbitor yang dipilin oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) memilih arbitor ketiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsurPemerintah sebagai Ketua Majelis;b.
Bahwa terhadap putusan BPSK, maka para pihak dapat mengajukankeberatan kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan konsumendengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun2006 yang menentukan alasan keberatan terhadap putusan BPSK adalahsebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 70 Undangundang RepublikIndonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, yang menentukan sebagai berikut :Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonanpembatalan
Bank Tabungan Pensiunan Nasional
Tergugat:
Harun Husain
Turut Tergugat:
1.Ponu Polimengo
2.Said Husain
317 — 169
mengeluarkan ketentuan.BAB VIIIPUTUSANPasal 37(1) Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasiatau Mediasidibuatdalamperjanjian tertulis yangditandatangani oleh konsumen dan pelaku usahayangbersangkutan ;(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikuatkandengan Keputusan Majelis yang ditandatanganiolehKetuadananggota Majelis.(2) Keputusan Majelissebagaimanadimaksud dalam ayat (2) tidakmemuat sanksi administratif.(3) Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase
ANTARA DEBITUR/KONSUMEN/ NASABAH BANK DENGAN KREDITUR/BANK/LEMBAGAHalaman 21 dari 41 Putusan Nomor 1/Pdt.SusBPSK2018/PN MarKEUANGAN MERUPAKAN KEWENANGAN LEMBAGA ALTERNATIFPENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN.20.Bahwa selain fakta hukum yang telah Pemohon Keberatan uraikan diatas,Penyelesaian secara arbitrase antara Debitur/Konsumen/Nasabah Bankdengan Kreditur/Bank/Lembaga Keuangan merupakan kewenanganLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sesuaiUndang Undang No. 21 Tahun
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim membaca dan menelitipermohonan keberatan tersebut maka yang menjadi pokok permohonannyaadalah sebagai berikut:Halaman 36 dari 41 Putusan Nomor 1/Pdt.SusBPSK2018/PN Mar.
Bahwa penggugat/pemohon keberatan (pelaku usaha) tidak pernahsetuju atau tidak pernah menerima penyelesaian perselisihan di BPSKbaik melalui konsiliasi, mediasi maupun arbitrase dalam perkara a quo;. Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kab. Pohuwato dalam perkara a quomelebihi wewenang yang diperbolehkan hukum (ultra vires) danmelanggar tata cara penyelesaian;. Bahwa BPSK Kabupaten Pohuwato tidak berwenang secaramutlak/absolute untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;.
Bahwa penyelesaian secara arbitrase antara debitur/konsumen/nasabahbank dengan kreditur/bank/lembaga keuangan merupakan kewenanganlembaga alterntif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan Penggugat/ PemohonKeberatan diluar alasanalasan yang dimaksud Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2006 Tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen, namun demikian dengan berdasarkan Pasal
125 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
BANK MANDIRI (Persero) Tbk Cabang Sibolga,berkedudukan di Jalan Brigjend Katamso Nomor 43 Sibolga;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikan PutusanNomor 288/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 yang amarnyasebagai berikut:MENGADILI:1.
pada butir 9 (sembilan), 10 (sepuluh), dan 11(sebelas) seluruhnya di atas, terhitung sejak Keputusan ini berkekuatanhukum tetap (in kracht);Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Sibolga agarmemberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan Keberatan Pemohon;" Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara tanggal 31 Maret 2017 Nomor 288/Arbitrase
Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase ataukonsiliasi;b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadipelanggaran ketentuan dalam undangundang ini;e. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulisdari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadapperlindungan konsumen;f.
BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mutlakmenangani perkara ini;Bahwa, terhadap permohonan keberatan atas putusan BPSKtersebut, Pengadilan Negeri Sibolga telah memberikan putusan Nomor22/Pdt.Sus/2017/PN.Sbg tanggal 17 Mei 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.2.Mengabulkan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara tanggal 31 Maret 2017 Nomor 288/Arbitrase
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 288/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 31 Maret 2017;4.
125 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Bank Mandiri (Persero)Tbk, beralamat di Kantor Cabang Pembantu Balam, Jalan LintasRiauSumatera Utara KM 20 Balam, Kabupaten Rokan Hilir,Provinsi Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari2017;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ternyataBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara telahmemberikan Putusan Nomor 1187/Arbitrase
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KabupatenBatubara Nomor 1187/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 29 Desember2016 batal dan tidak berkekuatan hukum;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batubaratidak berwenang mengadili perkara ini;4.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 1187/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016tanggal 29 Desember 2016;3.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1187/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 29Desember 2016;4.
116 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
., yang diwakili olen Pemimpin Cabang,Mardin Setiawan, berkedudukan di Jalan Brigjend KatamsoNomor 3, Sibolga;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Baratelah memberikan Putusan Nomor 277/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tanggal27 Maret 2017 yang amarnya sebagai berikut:1.
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 277/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 Tanggal 27 Maret 2017 bataldan tidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menghukum Termohon Keberatan (semula Konsumen/Pelapor) untukmembayar seluruh biaya perkara pada semua tingkat peradilan;4. Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon KeberatanHalaman 13 dari 17 hal. Put.
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu BaraNomor 277/ Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tanggal 27 Maret 2017 bataldan tidak mempunyai kekuatan hukum;3.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 277/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 27 Maret 2017;4.
Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 277/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 27 Maret 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;3.
127 — 45
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain;dan/atau;d.
lingkungan Peradilan Umum;Selanjutnya dalam ayat (3) juga disebutkan Penyelesaian sengketa sebagaimanadimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah;Menimbang, bahwa mendasarkan pada ketentuan tersebut di atas makamenurut Majelis, Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilandalam lingkungan peradilan agama akan tetapi dimungkinkan adanya pilihan hukumdalam akad yakni permasalahan/ sengketa diselesaikan dengan musyawarah, mediasiperbankan, melalui Badan Arbitrase
115 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
ini tenggang waktu untukHalaman 2 dari 15 hal Putusan Nomor 237 K/Pdt.SusBPSK/2017mengajukan keberatan atas Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara tersebutdi atas.Bahwa Pemohon Keberatan mengetahui adanya Keputusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu BaradenganNomor Putusan 45/PTS Arb/BPSKBB/V/2016 pada tanggal 18 Mei 2016tersebut adalah diketahui Pemohon Keberatan setelah pembacaanputusan tanggal 18 Mei 206, oleh karena Pemohon Keberatan tidakmenghadiri sidang pembacaan putusan arbitrase
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikatPutusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pada Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 45/PTSArb/BPSKBB/V/2016 tanggal 18 Mei 2016;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biayabiayayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp891.000,00 (delapanratus sembilan satu ribu rupiah);ll. Tentang Putusan Bpsk Kabupaten Batu BaraB.
Bahwa Amar Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian sengketaKonsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor45/PTSArb/BPSKBB/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 , sangatmerugikan Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan (Drs.Jannes Tambunan) apabila terjadi perselisihan hukum antaraPemohon Keberatan dan Termohon Keberatan sebagaimandisebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan SuratPerjanjian Kredit ini dengan segala akibat hukumnya sertapelaksanaannya bank (Pemohon Keberatan) dan yangberhutang (Termohon
2001 sebagai PeraturanPelaksannya).Bahwa dalam hal ini perkara a quo adalah perkara sengketakonsumen, yang ranahnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) yang hukum acaranya atau Peraturan Pelaksananya sudahdiatur dalam UUPK Nomor 8 Tahun 1999, dengan tidakmengenyampingkan (R.Bg) (Staatsblaad Nomor 227 tahun 1927)sebagai pendukung beracara di BPSK.Bahwa di dalam KepMenPerindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tugas dan wewenag BPSK tidak adanya larangan atau batalnyapilihan penyelesaian dengan cara Arbitrase
Pasal 52 huruf (a) UUPK Nomor 8 Tahun 1999 berbunyi: Tugas dan wewenang BPSK meliputi melaksanakanpengawasan dan penyelesaian sengketa konsumen dengancara melalui Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase ;3. UUPK Nomor 8 Tahun 1999 jo KepMen Perindag RI Nomor350/Kep/MPP/12/2001 tidak ada disebutkan larangan bagikonsumen untuk memilih penyelesaiannya di BPSK mana pun;4.
172 — 61
22Oktober 2015.Bahwa hak Pemohon Keberatan untuk menolak serta menyangkal putusan yangdijatunkan oleh Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pekanbaruyang memutus perkara a quo, namun menurut hemat Termohon Keberatan,putusan yang dijatuhkan tersebut dibuat berdasarkan penelitian yang arif danbijaksana, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak beratsebelah dan mencerminkan rasa keadilan.Bahwa Pemohon Keberatan tidak dapat mengelak dengan fakta hukum yangterungkap dipersidangan arbitrase
Bahwa pengetahuan Pemohon Keberatan menyangkut kewenangan BadanPeyelesaian Sengketa Konsumen terlalu singkat sehingga perlu kami uraikanbahwa pelaksananan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumendapat dilakukan dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsolidasi,termasuk juga memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukanpengawasan terhadap pencantuman klausula baku, melaporkan kepadapenyidik umum apabila terdapat pelanggaran ketentuan undangundang nomor8 tahun 1999 tentang Perlindungan
;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat (3) Peraturan MahkamahAgung No. : 01 Tahun 2006, tanggal 13 Maret 2006 tentang Tata Cara PengajuanUpaya Hukum Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) ditentukan bahwa :Keberatan terhadap putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhipersyaratan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa, yaitu :Halaman 20 Putusan
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau ;c. Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalampemeriksaan sengketa.
;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanalasanalasan keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan atas putusan BPSKdengan menghubungkan buktibukti yang diajukan dipersidangan yakni apakahcukup alasan untuk membatalkan putusan BPSK aquo ;Menimbang, bahwa syarat pembatalan putusan Arbitrase BPSK in casuputusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor : 58 / Pts / BPSK / IX / 2015 tanggal 22Oktober 2015 sesuai ketentuan diatas bersifat alternatif diantara 3 opsi yangditentukan yakni : adanya
92 — 49
Bahwa para pihak telah sepakatMimili BPSK sebagaimana Berita Acara Kesepakatan para pihakNomor:009/BPSK/V/2016 dimana para pihak telah sepakat memilihacara penyelesaian sengketa konsumen di Baan Penyelesaian SengketaKonsumen Kota Cirebon dengan cara arbitrase;30.Bahwa Penggugat (dahulu Tergugat) di depan anggota majelis arbiterBPSK Kota Cirebon menyatakan TIDAK KEBERATAN diperiksa dalampersidangan arbitrase di BPSK Kota Cirebon;31.Bahwa BPSK Kota Cirebon Menggelar Persidangan Arbitraseberdasarkan
kesepakatan sehingga dalil keberatan dari penggugatdiatas yang menyebutkan bahwa persidangan arbitrase tidakHalaman 13 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Padt.G/2016/PN.
Sbr.dilaksanakan berdasarkan kesepakatan adalah wujud distorsi dariketerangan dan fakta yang ada.32.Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Putusan BPSK Kota CirebonNo. 012/BPSK/VV2016 tertanggal 16 Juni 2016 dalam perkara a quotidak sedikitopun bertentangan dengan Peraturan PerundangUndanganyang berlaku, serta tidak keluar dari Kewenangan yang dimilikinya.33.Bahwa, jelas Majelis BPSK Kota Cirebon sudah dengan tepat dan benardalam memberikan putusan dalam perkara arbitrase /BPSK/VV2016tertanggal 16
dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitase sebagaimana diatur dalamPasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan AltematifPenyelesaian Sengketa, yaitu:Halaman 21 dari 24 Putusan Perdata Gugatan Nomor 37/Padt.G/2016/PN.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;c.
196 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungandengan perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada halhalyang berkaitan dengan keberadaan keberlakuan, pelaksanaan hakatau kewajiban dari para pihak, para pihak akan menyelesaikannyamelalui arbitrase yang akan dilaksanakan di Jakarta pada KantorBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) oleh 3 (tiga) arbitratoryang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan dan prosedur yangdiberlakukan BANI;Keputusan arbiter adalah keputusan
S.H., S.E., Notaris di Jakartadengan Nomor 215 (Cessie);Bahwa Perjanjian Jual Beli Hak Tagih/Piutang dengan Badan PenyehatanPerbankan Nasional (BPPN) tertanggal 15 April 2003 dengan jelas dantegas memuat Klausul Arbitrase dalam Pasal 19 ayat 1 yangmenyebutkan : Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketaberhubungan dengan keabsahan, keberlakuan, pelaksanaan hak ataukewajiban dari para pihak akan menyelesaikannya melalui arbitrase yangakan dilaksanakan di Jakarta, pada kantor Badan Arbitrase
Bahwa klausul arbitrase memiliki akibat hukum yaitu sengketa yang akan11.atau telah timbul tidak akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan,sehingga tidak perlu diselesaikan melalui prosedur beracara gugatmenggugat di pengadilan;Bahwa UndangUndang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa dalam Pasal 3 dan Pasal 11 mengatursecara tegas kewenangan absolut arbitrase, bahkan Hakim waiibmenolak menyelesaikan sengketa yang telah ditetapkan akandiselesaikan melalui arbitrase
Nomor 301 K/PDT/2015975K/Sip/1982 tertanggal 27 Januari 1983 dan Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 3179K/Pdt/1984;13.Bahwa dengan diberlakukannya Undangundang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa makakewenangan absolut arbitrase adalah suatu public order atau ketentuanyang mengikat;14. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakim yang memeriksaperkara a quo harus menyatakan dirinya tidak berwenang;Il.
yang ditunjuk sesuaidengan ketentuan peraturan dan prosedur yang diberlakukan BANI;Bahwa terbukti dan tidak dapat dibantah kebenarannya berdasarkan buktitersebut di atas yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini (kKompetensi absolut) dan yangberwenang untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat adalahBadan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN);9.
92 — 15
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional atauLembaga arbitrase lain; dan , ataud. Melalui Pengadilan dalam Lingkungan PeradilanUmum;Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya pilihanforum untuk menyelesaikan sengketa dalam perkara ini,tergugat telah mengajukan bukti awal berupa foto copy AktaNotaris tentang Akad Pembiayaan Murabahah, Nomor : 23,tertanggal 12 Desember 2011, dalam pasal 17 tentangPenyelesaian Sengketa, sebagai berikut:1.
Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud padaayat (2) tidak tercapai, maka para pihak bersepakatuntuk menyelesaikannya melalui Badan ArbitraseSyariah Nasional (Basyarnas) menurut peraturan danprosedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badanarbitrase tersebut;4.
pelaksanaan akad ini tunduk kepadaketentuan perundangundangan yang berlaku di Indonesia danketentuan syariah yang berlaku bagi Bank, termasuk tetapi tidakterbatas pada Peraturan Bank Indonesia dan fatwa DewanSyariah Nasional Majelis Ulama Indonesia;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 17 AkadPembiayaan Murabahah yang dibuat para pihak, ternyata paratelah sepakat apabila terjadi sengketa atau perselisihan memilihsendiri lembaga yang menyelesaiaknya, yaitu melalui lembagamusyawarah, mediasi, Badan Arbitrase
Sehingga tidak menutupkemungkinan bagi para pihak yang berkeinginan menyelesaikansecara nonligitasi dapat melalui musyawarah, mediasiperbankan syariah, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional,akan tetapi apabila para pihak ingin menyelesaikanperselisihannya melalui lembaga peradilan maka sesuai denganketentuan Pasal 49 Undangundang No: 3 Tahun 2006 tentangPerubahan atas Undangundang No:7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama dan Pasal 55 ayat (1) Undangundang No: 21Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
197 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2865 K/Padt/2016segala bentuk sengketa, perselisinan,pertentangan danperbedaan diantara para pihak mengenai penerapan dan/atauinterprestasi ketentuanketentuan dalam perjanjian ini, akandiselesaikan dan diputuskan oleh badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) menurut peraturanperaturan administrasi danprosedur arbitrase BANI dan dilaksanakan di Jakarta Indonesia;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 17 pengakhiran perjanjian sebelumwaktunya, disebut:Pasal 17.1: Pengakhiran perjanjian oleh Bank DKI
Dalam hal salah satu pihak telah mengajukan perkaranya kePengadilan, maka dapat ditafsirkan para pihak tidak serius denganperjanjian arbitrase atau dalam hati para pihak tidak ada niat untukmenggunakan arbitrase;Penafsiran ini sesuai dengan yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2027 K/Pdt/1984 tanggal 23 April 1986 yang padapokoknya menegaskan bahwa perjanjian yang secara tidak wajar sangatmemberatkan pihak lainnya, tidak mengikat atas dasar bertentangandengan keadilan.
Nomor 2865 K/Padt/2016Undang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun1999:Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yangbersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu,lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikatmengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbulsengketa.
;Bahwa di dalam Pasal 5 Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 disebutkanbahwa:Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa dibidang perdagangan dan hak yang menurut hukum danperaturanperundangundangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.;Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, telah mengatur sengketa yang tidakdapat diselesaikan melalui arbitrase.
sehingga telah benar ketentuan klausula arbitrase berlakuterhadap sengketa a quo.
129 — 27
Tentang kompetensi / kewenangan mengadiliMenimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan bahwadalam kontrak pada Bab X tahun 2015, para pihak Penggugatdan Tergugat telah sepakat tentang penyelesaian Perselisihan jika tidak dapat diselesaikansecara damai maka para pihak sepakat menyelesaikan Perselisihandimaksud kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BAN1) ;Menimbang, bahwa dalam jawab jinawab para pihak tidak adamelampirkan kontrak yang menjadi perjanjian yang mengikat para pihak ;Menimbang
Nasional Indonesia (BANI) ;Menimbang, bahwa berdasarkan UU NO.30 Tahun 1999 UndangUndang tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa mengaturyurisdiksi Absolut Arbitrase :a.
Pasal 3 Menyatakan , PN tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase ;Halaman 35 of 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 123/Pdt.G/2016/PN.Pdgb. pasal 11 mempertegas yurisdiksi absolut arbitrase yang disebut dalampasal 3 , yang menyatakan : adanya klausul Arbitrase dalam perjanjian, meniadakan hak para pihakuntuk mengajukan penyelesaian sengketa yang termuat dalam perjanjianke Pengadilan Negeri ; PN wajib menolak dan tidak campur tangan didalam penyelesaiansengketa
yang telah ditetapkan melalui Arbitrase, kecuali dalam haltertentu yang ditetapkan dalam Undang undang ini ( misalnya pelaksanaanputusan Arbitrase yang diatur dalam BAB VI (pasal 59 pasal 69) dapatdiminta kepada Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa dalam hal ada klausul Arbitrase, PengadilanNegeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan baik dalamKonvensi maupun dalam rekonvensi.
Bahwa melepaskan klausul arbitraseharus dilakukan secara tegas dengan suatu persetujuan yang ditandatanganikedua belah pihak ; (pbutusan MA No. 3179 K/Pdt/1984 ;Menimbang, bahwa meskipun secara substansial masalah yangdisengketakan merupakan bidang perdata yang masuk dalam yurisdiksiPengadila Negeri , namun haknya untuk mengadili sengketa itu , disingkirkanoleh klausul arbitrase;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut makaEksepsi Tergugat dalam hal kewenangan Absolut dapat dikabulkan
304 — 187
Adanya Klausula Arbitrase Yang Sah Dalam Perjanjian YangMenjadi Dasar Gugatan Aquo (Penyelesaian Perselisihan ParaPihak Adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia SehinggaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang MemeriksaPerkara A Quo/Kompetensi Absolut)1.
Tempat Arbitrase adalah Jakarta,Indonesia.Hal 15 Putusan No. 146/PDT/2018/PT.DKI.Hal demikian diperkuat kembali pada Pasal 14 dalam Perjanjian,menegaskan:Arbitrase akan dilaksanakan dalam bahasa Indonesia dan HukumIndonesia akan digunakan dimana hasilnya akan dianggapsebagai penyelesaian dan mengikat para pihak2.
;Dengan sahnya Perjanjian yang dibuat antara para pihakdalam Perkara a quo , maka klausul arbitrase dalamPerjanjian tersebut mengikat para pihak sebagai UndangUndang yang tidak dapat ditarik secara sepihaksebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdaia..
;(vide halaman 13, 14, 15 dan 16 Putusan No.583/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST) Bahwa Majelis Hakim Pemeriksa Perkara melalui PutusanNo. 583/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST dimaksud telah memutusantara lain:Menimbang, bahwa dan Bukti T1 dan T2 tersebut di atas,ternyata terdapat klausula arbitrase, maka untuk menyelesaikansengketa antara Penggugat dan Tergugat sudah menjadiKompetensi Absolut dari Arbitrase, sehingga badan peradilantidak bervenang untuk mengadili sengketa yang bersangkutan.MENGADILLIMenyatakan menurut
Bahwa menurut ketentuan UndangUndang No. 30 Tahun 1999tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketaberbunyi sebagai berikut:Pasal 3Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapthak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.Pasal 4(1) Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antaramereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telahmemberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalamputusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika
133 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
pemeriksaan peninjauankembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Di dalam perjanjian sewa menyewa antara Pemohon PeninjauanKembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit dengan Termohon PeninjauanKembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit sama sekali tidak terdapat klausulmengenai segala perselisinan antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit harusdiselesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase
Nomor 057/STOAABL/III/O7 tertanggal 9 Agustus 2007 yang merupakan kewajiban penyewadalam kaitannya dengan Perjanjian Pemesanan Unit ("KekuranganPembayaran") dan Penyewa setuju dengan tanpa dapat dicabut kembaliuntuk membayar Kekurangan Pembayaran tersebut kepada Pemilik tanpaada potongan apapun;Pa Bahwa, walaupun di dalam Perjanjian Pengakhiran Pemesanan UnitNomor 009/PPPSMABL/VIII/2007 tanggal 10 Agustus 2007 (vide bukti P8)terdapat klausula arbitrase, namun tanpa mengurangi rasa hormat kami perludisampaikan
di sini bahwa klausula arbitrase tersebut bukan untukmenyelesaikan permasalahan keberadaan utang (existing) TermohonPeninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada PemohonPeninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit karena mengenaikeberadaan utang (existing) Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit tidak perlu dipermasalahkan lagi dikarenakan utang tersebuttelah ada/timbul sebelum berakhirnya perjanjian
Bahwa, namun demikian dengan adanya klausul arbitrase tersebut tidakmutlak mengharuskan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit mengajukan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ataspermasalahan kegagalan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi/Termohon Pailit melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya kepadaPemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pemohon Pailit karenaberdasarkan ketentuan Pasal 303 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, sebagaimana
Bahwa, demikian pula berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor453/Pdt.Sus/2013 yang menegaskan kaidah hukum "Klausul Arbitrase dalamperjanjian tidak menghalangi pailit";10.
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT RIZKY BAROKAH
Tergugat:
SALMAH UBBAYYID
495 — 324
Utama, tegasnya bukan sebagai Pejabat YangBerwenang Membuat Keputusan;Bahwa tentang semua dasar dan alasan yang telah didalilkan Pemohonkepada Majelis Pengadilan Negeri Yang Mulia dalam perkara a quo, mulaldari Angka (Satu Romawi), sampai dengan Angka V (Lima Romawi)dengan seluruh uraiannya yang cukup panjang lebar, berikut dengan semuaPertimbangan Hukum serta Petitum yang telah diajukan oleh Pemohondalam perkara a quo, sebagaimana pokok gugatan a quo, yaitu gugatanPermohonan Keberatan atas Putusan Arbitrase
BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, maka secara logika, bahwa Pemohon melawanBPSK Kota Bogor selaku Termohon Keberatan, yaitu Badan Pemerintahyang telah mengeluarkan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor,96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal 10 Desember 2020, sehingga tidakpada tempatnya Pemohon mengajukan Gugatan Permohonan Keberatankepada Termohon pada Pengadilan Negeri Cibinong dalam sidang acarapemeriksaan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember
Singkatnya,Gugatan Pemohon dalam perkara a quo adalah absurd, keliru dan sesat,sehingga menjadi cacat hukum;Halaman 25 dari 48 Putusan Nomor 389/Pdt.SusBPSK/2020/PNCbi Bahwa dalam hal segala keberatan Pemohon atas Putusan Arbitrase BPSKNomor: 96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal 10 Desember 2020, makasangat jelas posisi hukum Termohon tidak dalam kapasitas dan kompetensiuntuk memberikan jawaban.
Bahwa dalam hal Pengadilan ini, melalui Kewenangan Majelis Hakim YangMulia, mengharuskan Termohon untuk menjawab segala keberatan, dasar,alasan dan pertimbangan hukumnya, maka Termohon, diluar keahlian,kapasitas dan kompetensi Pemohon selaku Konsumen, maka Termohonakan mengajukan Saksi/Ahli dari BPSK Kota Bogor;Demikian, fakta dan dasar hukum yang Termohon sampaikan, mohon MajelisHakim Pengadilan Negeri Cibinong Yang Mulia, yang memeriksa perkara a quountuk menyatakan Menerima/Menguatkan Putusan Arbitrase
Menolak Permohonan Keberatan Pemohon atas Putusan Arbitrase BPSKKota Bogor Nomor: 96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember2020 untuk seluruhnya;2. Menguatkan Putusan Arbitrase BPSK Kota Bogor Nomor:96/Pts.BPSK/BPSK/X/2020, tanggal, 10 Desember 2020 untuk seluruhnya;3. Menyatakan BPSK Kota Bogor berwenang mengadili perkara a quo;4.
89 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 63 K/Pdt.SusBPSK/2016Konsumen menurut Pasal 19 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen, oleh karena itu kewenanganabsolut Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berhak mengadili perkaraa quo;Berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, maka sangat wajar danberalasan hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaruyang mulia membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Pekanbaru Nomor 38/Pts/BPSK/VI/2015 tanggal 18 Agustus 2015 dengan pertimbanganpertimbangan hukum yang adil
perusahaanyang berwenang untuk itu dan kemudian tidak ada stempel perusahaantetapi hanya tanda tangan Turut Termohon Keberatan, oleh karenakuitansi Turut Termohon Keberatan tersebut adalah cacat hukum makabukti tersebut tidak akan berakibat hukum apaapa bagi PemohonKeberatan;Bahwa sangat berlebihan dan keliru Majelis Arbiter BPSK Pekanbarumenilai bukti tersebut sebagai pertimbangan hukum sedangkan buktibukti yang Pemohon Keberatan hadirkan tidaklah dinilai secara seimbangdalam pertimbangan hukum putusan Arbitrase
BPSK Pekanbarutersebut;Bahwa Pemohon Keberatan menolak pertimbangan hukum dalamPutusan Arbitrase BPSK Pekanbaru Nomor 38/Pts/BPSK/VI/2015 tanggal18 Agustus 2015 karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang benardan sangat beralasan hukum untuk ditolak dan dikesampingkan olehkarena itu Majelis Hakim Pengadilan Pekanbaru sangat beralasan hukumuntuk membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Pekanbaru Nomor 38/Pts/BPSK/VI/2015 pada tanggal 18 Agustus 2015 tersebut;Hal. 7 dari 14 hal Put.
Membatalkan putusan Arbitrase BPSK Pekanbaru Nomor 38/Pts/BPSK/VI/2015 tertanggal 18 Agustus 2015;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yangtimbul menurut hukum;Akan tetapi apabila Ketua/Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, makadimohonkan putusan yang seadilnyaadilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Pekanbaru telahmemberikan Putusan Nomor 179/Pdt.SusBPSK/2015/PN Pbr., tanggal 7Oktober 2015 yang amarnya sebagai berikut:1.
153 — 55
. : 01 Tahun 2006, tanggal 13 Maret 2006 tentang TataCara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) ditentukan bahwa : Keberatan terhadap putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diaturdalam pasal 70 UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu : a.
Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau ; c.
Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihakdalam pemeriksaan sengketa ; 2 nnn nnnMenimbang, bahwa syarat pembatalan putusan Arbitrase BPSK in casuputusan BPSK Kota Pekanbaru No. 09/Pts/BPSK/X/2013, tanggal 01 Oktober2013 sesuai ketentuan diatas bersifat alternatif diantara 3 opsi yang ditentukanyakni : adanya dokumen yang diakui palsu/dinyatakan palsu, atau ditemukandokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan17setelah putusan diucapkan atau adanya
145 — 53
BERJAYA) tidak dapat diterima karena belum memenuhisyarat gugatan dengan pertimbangan bahwa gugatan Penggugatpremature karena tidak ada bukti yang menunjukkan pernah ada mediasi,konsiliasi maupun arbitrase sebagaimana yang disebutkan dalam SuratPerjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602.1/248/PROPJJ/MIMB/DPUKKB/V/2005 tanggal 16 Mei 2005 pasal 10 antara Penggugat denganTergugat;Bahwamenunjuk pada Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor602.1/248/PROPJJ/MIMB/DPUKKB/V/2005 tertanggal 16 Mei 2005 pasal10
PutusanMahkamah Agung RI Nomor 1504 K/Pdt/2009, tanggal 28 Juli 2010 dalamperkara a quo menyatakan gugatan tidak dapat diterima/premature oleh karenabelum adanya proses yang harus dilalui sebelum diajukan ke Pengadilansebagaimana kontrak yang disepakati para pihak;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tentang kompetensi Absolutyang diajukan oleh Pembanding/Tergugat yang pada pokoknya perkara a quoadalah kewenangan lembaga Arbitrase bukan Pengadilan Negeri Tenggarong,ternyata oleh Pengadilan tingkat Pertama
Putusan Pengadilan Negeri Tenggarongtanggal 5 Februari 2008, Nomor 12/Pdt.G/2007/PN.Trg. agar kedua belah pihakterlebih dahulu menempuh proses meoiasi, konsiliasi dan arbitrase, karenanyamaka tuntutan hukum sebagaimana terurai dalam petitum gugatanPutusan No. : W/POT/Z0IG/PT. SME.
Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan APS ;I. Dalam Pokok Perkara :1. Bahwa Perjanjian Kerja (Kontrak) No.602.1/248/PROPJJ/MIMB/DPUkKB/V/2005 tanggal 16 Mei 2005 yang dirubah dengan KontrakNo.602.1/53/PPJJ/DPUKKB/VII/2005 dan dirubah lagi dengan KontrakNo.602.1/97/PPJJ/DPUKKB/XII/2005 dan terakhir dirubah denganPutusan No. : W/POT/Z0IG/PT SME.
Halaman 23 dari 27dinyatakan sebagai tidak dapat diterima (niet onvankeijk verklaard), makasesuai ketentuan pasal 192/ RBg., kepada Terbanding/Penggugat harusdiletakkan pada pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar seluruh biayaperkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkansebesar Rp. 150. 000, (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah );Mengingat serta memperhatikan ketentuanketentuan Hukum yangbersangkutan dengan hal ini, khususnya Undangundang Nomor 30 tahun1999, tentang Arbitrase
Terbanding/Tergugat : HETI KURNIA
111 — 75
Dalam Perjanjian tersebut kedua pihak telahbersepakat untuk memilih pilihan forum yang mengaturpenyelesaian sengketa yang timbul diantara keduanya, yaituBadan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (disebutBAKTI). Hal ini diatur dalam:> Pasal 22 Perjanjian Pemberian Amanat Untuk TransaksiKontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif,tanggal 18 Maret 2015, yang berbunyi,22.
Para Pihak wayibmemanfaatkan sarana penyelesaian perselisihanyang tersedia di Bursa Berjangka.(3) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapatyang timbul tidak dapat diselesaikan melalui carasebagaimana dimaksud pada angka (1) danangka (2), maka Para Pihak sepakat untukmenyelesaikan perselisihan melalui:a) Badan Arbitrase Perdagangan BerjangkaKomoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan danProsedur Badan Arbitrase PerdaganganBerjangka Komoditi (BAKTI);> Profil Pialang Berjangka dari Dokumen PembukaanRekening
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 11UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi,Pasal 3Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.Pasal 11(1) Adanya suatu peranjian arbitrase tertulis meniadakan hakpara pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa ataubeda pendapat yang termuat dalam peranjiannya kePengadilan Negeri.Hal. 12 dari 41 hal Put.No.732/PDT/2018/
PT.DKI.1.5.1.6.(2) Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan Ccampurtangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telahditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam halhal tertentuyang ditetapkan dalam UndangUndang ini.Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, jika dalam suatuperjanjian terdapat klausul Arbitrase yang menerangkanbahwa penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan perjanjiantersebut akan dilakukan di forum Arbitrase, maka PengadilanNegeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ataspelaksanaan
Menyatakan bahwa Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi(BAKTI) adalah lembaga yang berwenang mengadili perkara a quo.DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan PENGGUGAT KONVENSI untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT KONVENSI bukan Penggugat yangberitikad baik.DALAM REKONVENSI1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKONVENSIuntuk seluruhnya;.