Ditemukan 6670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 07-10-2020
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 70/Pdt.G/2020/PTA.Pbr
Tanggal 7 Oktober 2020 — PEMBANDING VS TERBANDING
228125
  • Bandingakan memberikan pertimbangan terhadap apa yang telah diperiksa,dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama secara runtutpada tingkat banding sebagai berikut;DALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Pembanding di PengadilanAgama Pekanbaru, Tergugat/Terbanding dalam jawabannya mengajukanEksepsi kewenangan mengadili (Kompetensi Absolut) yang menyatakan bahwapenyelesaian sengketa pada akad pembiayaan Murabahah Nomor57390190063 seharusnya diselesaikan pada Badan Arbitrase
    Apabila musyawarah untukmufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran,perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka parapihak bersepakat dan dengan ini bernanji serta mengikatkan diri satu terhadapyang lain, untuk menyelesaikannnya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasionalmenurut prosedur beracara yang berlaku didalam badan arbitarse tersebut*;Menimbang, bahwa atas Eksepsi Terbanding/Tergugat tersebutPengadilan Agama Pekanbaru telah mempertimbangkan
    maksud pasal 55ayat (1) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,namun Pasal 55 ayat (2) UndangUndang tersebut dan UndangUndang nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 58 memberi peluangkepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara perdatadiluar Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata kedua belah pihak telahsepakat dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain,untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui Badan Arbitrase
    syarat perjanjian pembiayaanMurabahah Nomor 57390190063 angka 22, maka berdasarkan azas hukumPacta Sunt Servanda (Agreement must be Kept) para pihak terikat dan harusmelaksanakan dengan iktikad baik, kekuatan mengikatnya serupa dengankekuatan UndangUndang sesuai maksud pasal 1338 KUH Perdata;Menimbang, bahwa ketika para pihak dalam hal ini Penggugat danTergugat telah sepakat penyelesaian sengketa diantara mereka melaluiBasyarnas, maka sesuai ketentuan pasal 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun1999 tentang Arbitrase
Register : 09-04-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 56/PDT/2020/PT SMR
Tanggal 5 Mei 2020 — Pembanding/Penggugat : PT. FAHREZA DUTA PERKASA Diwakili Oleh : PT. FAHREZA DUTA PERKASA
Terbanding/Tergugat I : Ir Maria Nurtania, KN
Terbanding/Tergugat II : Dinas Pekerja Umum Bidang Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Terbanding/Tergugat III : Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
Terbanding/Tergugat IV : Bupati Kabupaten Mahakam Ulu
12173
  • PenyelesaianPerselisihan:Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapatdiselesaikan secara damai, maka Para Pihak menetapkan lembagapenyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI)Halaman 29 dari 33 Putusan Nomor:: 56/PDT/2020PT.SMR.Jika BANI yang dipilin sebagai Lembaga Pemutus Sengketa maka cantumkanklausul arbitrase berikut tepat di bawah pilihan yang dibuat di atas
    :Semua sengketa yang timbul dari kontrak ini, akan diselesaikan dan diputusoleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturanperaturanadministrasi dan peraturanperaturan prosedur arbitrase BANI, yangkeputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa sebagaikeputusan tingkat pertama dan terakhir.
    Undang Undang Nomor 30Tahun 1999 tentang ARBITRASE dan ALTERNATIF PENYELESAIANSENGKETA, yang menyatakan:Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yangtercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbulsengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihaksetelah timbul sengketa;Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian tersebut merupakanperjanjian arbitrase maka Pengadilan Negeri sebagai pengadilan umum tidakberwenang untuk
    mengadili sengketa diantara para pihak dalam perjanjian itu,sebagaimana bunyi Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangARBITRASE dan ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA, yang dalamPasal 3 menyatakan:Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yangtelah terikat dalam perjanjian arbitrase.Dan Pasal 11 ayat (2) yang menyatakan:Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalamsuatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecualidalam
Putus : 21-07-2010 — Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1084 K/Pdt/2009
Tanggal 21 Juli 2010 — PT JAYA NUR SUKSES ; JANNIX J. CONDRO
9077 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kondominium Rajawali Jakarta, sebagaimana yang telahdituangkan dalam akta perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susuntertanggal 26 Agustus 1994:Bahwa di dalam akta pengikatan jual beli sarusun tertanggal 26 Agustus1994 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat tersebut dinyatakan dandisepakati oleh para pihak apabila terjadi perselisinan yang timbul sebagaiakibat perjanjian tersebut dan/atau pelaksanaannya yang tidak dapatdiselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui suatuBadan Arbitrase
    Nasional Indonesia yakni BANI dan para pihak secarategas setuju dan mufakat bahwa tidak ada badan peradilan/pengadilan lain,yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perselisinan tersebutselain arbitrase dimaksud, sebagaimana disebutkan di dalam pasal 21perjanjian pengikatan untuk jual beli satuan rumah susun tanggal 26Agustus 1994 tersebut;Bahwa demikian pula dari bunyi pasal 3 UndangUndang RepublikIndonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang arbitrasedan alternatif penyelesaian
    sengketa yaitu mengatakan bahwa PengadilanNegeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telahterikat dalam perjanjian arbitrase:Bahwa begitu juga telah dinyatakan didalam putusan Mahkamah Agungtanggal 27 Januari 1983 No. 455 K/Sip/1982, yang mengatakan bahwaadanya kesepakatan (perjanjian) dari para pihak untuk menyerahkanpenyelesaian sengketa mereka melalui arbitrase menyebabkan pengadilantidak berwenang lagi (onbevoegd) memeriksa dan mengadili perkaramereka:Bahwa selanjutnya apabila
    dinubungkan pula dengan putusan MahkamahAgung tanggal 04 Mei 1988 No. 3178 K/Pdt/1984, maka eksekusi bahwapengadilan tidak berwenang dengan adanya klausula arbitrase, adalahbersifat absolut, karena lingkungan peradilan umum secara keseluruhantidak berwenang mengadilinya.
Upload : 04-02-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/PDT.SUS/2009
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, TBK.; AGUSTRI ATMOJO
8392 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADIRA DINAMIKAMULTI FINANCE TBK CABANG PADANG tersebut ;Menyatakan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenberlaku ;Menghukum Pemohon Keberatan PT.
    menyelesaikanperkaranya ;Bahwa, ternyata dari konsiliasi tersebut telan diperolehkesepakatankesepakatan yang harus dilaksanakan oleh keduabelah pihak, namun pihak Termohon Kasasi tidak maumelaksanakan kesepakatan tersebut ;Bahwa klausula yang dicantumkan dalam kesepakatan tersebutadalah apabila usulan perdamaian tersebut tidak tercapai, makaproses penyelesaian sengketa diteruskan oleh BadanPenyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan caraarbitrase ;Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, maka Arbitrase
    BadanPenyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah memeriksadan memutuskan perkara ini ;Bahwa pertimbangan yang diberikan oleh Arbitrase BadanPenyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah tepat danbenar, sehingga oleh karenanya putusan Pengadilan NegeriPadang harus dibatalkan.1.
    tersebutMahkamah Agung berpendapat :Bahwa kasus jual beli kendaraan secara kredit yang diputuskan olehBPSK, judex facti Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan BPSKPadang, surat pengakuan hutang piutang sah dan mengikat, TermohonKeberatan ingkar perjanjian, Pemohon Keberatan melakukan penarikan sepedamotor dan Termohon Keberatan adalah sah dan berdasarkan hukum ;Bahwa permohonan Kasasi dari Termohon Keberatan dikabulkan danmenolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan, serta menyatakanbahwa putusan arbitrase
    No. 117 PK/Pdt.Sus/2009dan benar dan tidak terbukti adanya kekeliruan dan kekhilafan yang nyatadalam putusannya yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri yangkeliru karena mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan,pada hal kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketasecara arbitrase dan hal tersebut telah dilakukan, dimana dalam SuratPerjanjian telah disepakati apabila tidak terjadi perdamaian, maka penyelesaiansengketa melalui BPSK ;Bahwa dengan demikian judex
Register : 04-10-2011 — Putus : 13-06-2012 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 534/PDT/G/2011/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Juni 2012 — - PT PRIMA CITRAPERDANA; perseroan Terbatas yang beralamat di Menara Thamrin Building 19 Floor Suite 1903 Jl MH THAMRIN Kav. 3 Jakarta yang selanjutnya disebut sebagai------------------------ PENGGUGAT LAWAN - PT ASURANSI AXA INDONESIA , .Alamat : Mayapada Tower 8 Floor Jl Jendral Sudirman Kav.28 Jakarta yang selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT
153149
  • Sehingga berdasarkan hal tersebutgugatan Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak5 Bahwa Proses Arbitrase diatur dalam Undangundang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ( selanjutnyadisebut UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ) ;Bahwa Pasal 1 butir 1 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Arbitrase adalah cara Penyelesaian Suatu Sengketa Perdata di LuarPeradilan Umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang
    dibuatsecara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Bahwa Pasal 1 butir 3 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Hal 23 dari 71 Hal Putusan No.534/Pdt.G/201 1/PN.JktSelPerjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausulaArbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat parapihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiriyang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.6 Bahwa dengan adanya klausula Arbitrase dalam Butir
    Dimana mengenai klausula tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 3UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan :Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase.dan Pasal 11 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa butir 1 danbutir 2 yang menyatakan :Adanya suatu Perjanjian Arbitrase tertulis meniadakan hak para pihakuntuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuatdalam perjanjiannya
    dan Alternatif PenyelesaianSengketa adalah menyangkut kekuasaan lembaga arbitrase untukmenyelesaikan perselisihan dalm perkara ini, dimana tegas tegasditentukan bahwa pada tingkat pertama bilamana timbul perselisihan(dalam melaksanakan agreement tersebut) yang tidak dapat diselesaikanoleh kedua belah pihak secara musyawarah maka badan arbitrase yangterdiri dari tiga orang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak untukmenyelesaikan perselisihan.
    Ketentuan mana bagi pihakpihak mempunyaikekuatan sebagai undangundang yang harus ditaati.b Yurisprudensi Pengadilan Negeri Jakarta UtaraNomor : 113/Pdt.G/1980/PN.JKT.UTARA yang menyatakan :Bahwa karena adanya Klausula Arbitrase yang sudah disetujui kedua belahpihak dan karenanya mengikat mereka sebagai undangundang (Pasal 1338BW), maka sudah teranglah sengketa tidak dapat diperiksa oleh Pengadilantetapi harus diselesaikan oleh Dewan Arbitrase yang telah dimufakatidalam perjanjian para pihak tersebut
Putus : 05-06-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 700/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 5 Juni 2013 — PT. UNICOMINDO PERDANA melawan WALIKOTA SURABAYA Cs
12348
  • Mengingat telah ada kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan melalui panitiaarbitrase dalam kontrak nomor 658.1/11/402.2.02/1989 tanggal 2 Juli 1989 danaddendumaddendumnya maka berdasarkan pasal 3 UndangUndang fiomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa PengadilanNegeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa ini; KEPENTINGAN PARA PENGGUGAT 22 2222 n enone nen3.
    Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,karena ada klausula arbitrase (pactum de compromitendo), sehingga yangberwenang mengadili adalah Badan Arbitrase ;2. Kapasitas para Penggugat (HANDY PRAYOGEE dan CHRISTINE CHRISTNAWATI .....CHRISTNAWATI WIBOWO) dalam gugatan bertindak untuk dan atas nama PTUnicomindo Perdana, namun tanpa menyebutkan dasar tindakannya tersebut ; 3.
    (pactum de compromitendo), sehingga yang berwenang mengadili adalahBadan Arbitrase ; 22222 2o nanan nnn nnn36Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Penggugat, jawabanPara Tergugat, Replik Penggugat serta Duplik Para Tergugat, dapat ditegaskan bahwa intidalil gugatan Penggugat adalah didasarkan pada adanya Kontrak Bagi Hasil Usaha DanKontrak Manajemen antara Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya(Tergugat I) dengan PT.
    Unicomindo Perdana (Peggugat) DalamRangka Pembangunan Instalasi Pembakaran Sampah Nomor:658.1/14/402.1.02/94tanggal 7 Maret 1994, ternyata telah diperjanjikan oleh Penggugat dengan Tergugat Ibahwa, apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut akan diselesaikanoleh .....oleh Panitia Arbitrase.
    , maka sesuaiketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, Pengadilan Negeri dhi.
Register : 16-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 11-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 295/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 26 Oktober 2020 — NITA YANTI >< PT. DEXA INDO PRATAMA (DIP) ; PITER RASIMAN, S.E ; PT. POOL ADVISTA INDONESIA
618243
  • Bahwaberdasarkan Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham(untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Repo), maka sudahsepatutnya Pemohon PKPU melakukan penjualan terhadap saham yangHal. 14 Putusan No.295/Pdt.Sus.PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pstdijaminkan dan apabila mempunyai permasalahan lebih lanjut maka parapihak dapat menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Pasar ModalIndonesia (BAPMI), hal ini telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (9) Jo.
    Pasal10 ayat (3) Perjanjian Repo, yang menyatakan:3 ayat (9) Perjanjian Repo:Apabila sampai batas waktu tersebut Pihak Pertama tidakmelakukan pembellian Kembali, maka pihak kedua berhakmelakukan penjualan sebagian atau seluruh saham Jaminantersebut (pencairan Saham Jaminan) dengan pemberitahuantertulis terlebih dahulu kepada Pihak PertamaPasal 10 ayat (3)Semua perselisihan diantara Paraharus diajukan oleh salah satupihak yang berselisih kepada Badan Arbitrase Pasar ModalIndonesia (BAPMI).
    Para Pihakmenyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan,gugatan, atau permohonan dalam bentuk dan cara apapunkepada instansi peradilan atau lembaga perwasitan lain, tentangsegala sesuatu yang berhubungan dengan perselisihan atausengketa yang diselesaikan melalui arbitrase BAPMI, kecualiuntuk pelaksanaan putusan BAPMI tersebut.2.
    Menyatakan seluruh tagihan Pemohon PKPU kepada Para Termohon PKPUtidak jelas, tidak pasti dan tidak dapat dibukikan secara sederhana sehinggamembuktikan lebih lanjutpada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia; dan3.
    dan Termohon PKPUIImendalilkan bahwa berdasarkan Perjanjian Penjualan dan Pembelian KembaliSaham (untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Repo), maka sudahsepatutnya Pemohon PKPU melakukan penjualan terhadap saham yangdijaminkan dan apabila mempunyai permasalahan lebih lanjut maka para pihakdapat menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia(BAPMI), hal ini telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (9) Jo.
Register : 09-08-2017 — Putus : 09-10-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN MARISA Nomor 19/PDT.SUS-BPSK/2017/PN.MAR
Tanggal 9 Oktober 2017 — - Thomas Oloan Siregar, SH.,MH DAN Beny Radja JH Manurung, SH., Mh SEBAGAI PENGGUGAT - Triso Suleman DAN PT. Bank Danamon Tbk qq Danamon Simpan Pinjam Unit Pasar Marisa SEBAGAI TERGUGAT
400196
  • (d/h Tergugat) dalam Putusan BPSK 006tidak pernah diberikan kesempatan untuk memilin dan memberikan persetujuannyaatas dipilinnya cara arbitrase dalam sengketa aquo.Bahwa, kalaupun dalam pertimbangan Putusan BPSK 006 Halaman 4 Paragraf 6menyatakan Tergugat telah menandatangani berita acara penyelesaian sengketamaka pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.Bahwa, tindakan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Pohuwato yang tidak pernahmemberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memilih
    dan memberikanpersetujuannya atas dipilinnya cara arbitrase dalam sengketa aquo adalahbertentangan dengan Pasal 52 UU Perlindungan Konsumen Jo.
    sengketa konsumen antara Penggugat/Pemohon keberatan,Tergugat/Termohon Keberatandan TurutTergugat/Turut Termohon Keberatantelahsesuai dengan ketentuan UU PK No 8 tahun 1999 Junco Kepmen PerindagNo.350/2001 dan peraturan lainnya serta tetap mengedepankan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase;e Penggugat/Pemohon keberatan mendaililkan BPSK tidak pernahmenginformasikan dan meminta persetujuan Penggugat/Pemohon keberatanuntuk melakukan proses arbitrase adalah bertentangan
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalampemeriksaan sengketa;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim membaca dan meneliti permohonankeberatan tersebut maka yang menjadi pokok permohonannya adalah sebagai berikut:1.
    BPSK KabupatenPohuwato tidak pernah menginformasikan dan memintaPersetujuan Penggugat Untuk Melakukan Proses Arbitrase sehubungan denganPengaduan yang diajukan oleh Tergugat Sehingga Putusan BPSK PohuwatoMengandung Cacat Formil dan Secara Hukum Harus Dinyatakan Batal DemiHukum;4. Putusan BPSK 006 mengandung Ultra Petita karena memutus sengketa diluartuntutan tergugat;5. Putusan BPSK 006 tidak dilandasi pertimbangan hukum yang cukup;6.
Register : 26-12-2019 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1043/Pdt.G/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 September 2020 — Penggugat:
1.PT. INVESTREE RADHIKA JAYA
2.PT.Investree
Tergugat:
1.PT. Optima Citra Kreasi
2.ARIFIANZA AMILIUS
35386
  • Apabila cara musyawarah tidaktercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan penyelesaiannyamelalui Arbitrase yang akan dilaksanakan di Jakarta, pada kantor BadanArbitrase Nasional Indonesia (BANI), oleh 3 (tiga) Arbitrator yang ditunjuksesuai dengan ketentuan peraturan dan prosedur yang diberlakukan BANI.Keputusan arbiter adalah keputusan yang final, mengikat dan terhadapnyatidak diperbolenkan upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan kedua surat bukti diatas,
    ternyatadalam perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat tersebut terdapat dualembaga yang berbeda yang disepakati oleh Penggugat dan Para Tergugatuntuk menyelesaikan sengketa diantara mereka yakni Pengadilan NegeriJakarta Barat dan melalui Arbitrase ;Halaman 13 dari 16 Putusan Nomor 1043/Pdt.G/2019/PN.
    Brt.Menimbang, bahwa dalam Pasal 3 jo Pasal 11 Undang UndangNo.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketadisebutkan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase ;Menimbang, bahwa jika kesepakatan Penggugat dan Para Tergugatdikaitkan dengan Pasal 3 jo Pasal 11 Undang Undang No.30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa diatas, maka dengandemikian terdapat dua hal berbeda yang saling
Putus : 05-03-2014 — Upload : 21-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 5 Maret 2014 — ZULFIKAR VS PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG BUKITTINGGI
297230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalamsetiap proses penyelesaian sengketa Konsumen dengan cara Konsiliasi atauMediasi atau Arbitrase, saksi dapat dihadirkan oleh Majelis dan/atau atassaran atau permintaan para pihak yang bersengketa, (2).
    Bukti dan fakta dalam persidangan di Pengadilan NegeriBukittingi, Majelis Hakim telah meminta kepada PemohonKasasi salinan putusan Arbitrase BPSK Kota Bukittinggidan salinan putusan BPSK itu telah Pemohon Kasasiserahkan langsung kepada Ketua Majelis Hakim. DanMajelis Hakim tidak pernah memerintahkan ataumemberitahukan kepada Pemohon Kasasi untukmenjadikan putusan BPSK ini sebagai alat bukti dipersidangan.
    Dengan adanya acuan Keputusan ArbitraseBPSK Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2013semestinya telah secara langsung dan tidak langsungmenjadi acuan dalam sengketa ini bukannya menjadi alatbukti di persidangan, sebaliknya putusan Arbitrase BPSKKota Bukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2013 inilahyang menjadi acuan dalam persidangan PengadilanNegeri Bukittinggi;1.
    Termohon Kasasi hanya memintaPemohon Kasasi untuk menandatangani tumpukan kertastersebut secara tergesagesa;Surat Perjanjian Pembiayaan Bersama (bukti P.12) yangdiberikan oleh Termohon Kasasi kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Bukittinggi adalah dengan suku bunga13,26% sama dengan apa yang diberikan sewaktu dipersidangan Arbitrase BPSK Bukittinggi.
    Berdasarkan bukti P.16:(Salinan Penjelasan Penting bagi konsumen (Credit & TermCondition) yang didapatkan sewaktu persidangan di BPSk)Bahwa salinan dari Credit &Term Condition ini baru sajaPemohon Kasasi ketahui keberadaanya dan hanya barudidapatkan sewaktu. persidangan Arbitrase di BPSKBukittinggi dan sebelumnya Termohon Kasasi tidak pernahmemberikan salinannya kepada Pemohon Kasasi;Di dalam Credit & Term Condition ini sangat jelas ditulisbahwa:a.
Putus : 08-03-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 8 Maret 2018 — ANDI TRI JUMA VS PT BANK MANDIRI (Persero), Tbk
11299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April2017;Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikan PutusanNomor 1097/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016, tanggal 12 April 2017 yang amarnyasebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan
    9 (sembilan), 10 (sepuluh) dan 11(sebelas) tersebut di atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatanhukum tetap (inkracht);Bahwa terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Kabupaten Batu Bara tersebut, Pemohon telah mengajukanpermohonan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Simalungunagar memberikan putusan sebagai berikut:Menerima permohonan Keberatan Pemohon;Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batu Bara tanggal 12 April 2017, Nomor 1097/Arbitrase
    Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Simalunguntelah memberikan Putusan Nomor 35/Pdt.GSus/2017/PN.Sim., tanggal 14Juni 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan PT BankMandiri (Persero), Tbk., yang salah satu Kantor Cabangnya berlokasi diJalan Sangnawaluh Komplek Ruko Megaland Nomor 5051 A, Lantai 3;Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1097/Arbitrase
    Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1097/Arbitrase/BPSKBB/XI/2016, tanggal 12April 2017;4.
Register : 25-04-2013 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 11_a_PDT_G_BPSK_2013_PNBT_NO_28052013_JualBeli
Tanggal 28 Mei 2013 — ZULFIKAR (P) >< PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE BUKITTINGGI TBK. Cabang Bukittinggi
13354
  • Dalam setiap proses penyelesaian sengketa konsumen dengancara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase, saksi dapat dihadirkan oleh Majelis dan/atau atas saran atau permintaan para pihak yang bersengketa. (2).Saksisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari saksi dan saksi ahli.dan Pasal24 (1) Atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa atau karena jabatannya,majelis dapat memerintahkan seorang saksi ahli untuk didengar kesaksiannya dalampersidangan;Bahwa Majelis BPSK dalam menyelesaikan
    Hasil penyelesaiansengketa konsumen dengan cara Arbitrase dibuat dalam bentuk putusan Majelis yangditandatangani oleh Ketua dan anggota Majelis. (5). Keputusan Majelis sebagaimanadimaksud dalam ayat (4) dapat memuat sanksi administratif;Serta Pasal 40 (1). Putusan BPSK dapat berupa :a. perdamaian; b. gugatan ditolak;atau c. gugatan dikabulkan. (2). Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amarputusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. (3).
    Bahwa majelis arbiter Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaBukittinggi dalam putusan tersebut telah keliru dan tidak memahami dudukpersoalanya yang sebenarnya serta tidak menyeluruh dalam menilai semua buktibukti dan faktafakta ataupun jawaban dari pemohon keberatan dulu tergugat sertafaktafakta yang terungkap selama persidangan Arbitrase pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) dalam perkara a quo.9.
    Bahwa Mgjelis arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) perkara aquo telah salah dan keliru menetapkan nilai angsuran sebesar Rp. 2.965.881, (duajuta sembilan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh satu rupiah)perbulan dari mana sumbernya tidak ada satu kalimat, data, ataupun fakta yangterungkap di persidangan maupun dalam pertimbangan hukum majelis yangmenyebut angka Rp 2.965.881, (dua juta Sembilan ratus enam puluh lima ribudelapan ratus delapan puluh satu rupiah) tibatiba
    diajukan oleh parapihak secara sah dipersidangan, maka Majelis berpendapat bahwa keberatan PemohonKeberatan/Pelawan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa karena keberatan Pemohon Keberatan/Pelawan dinyatakan tidakdapat diterima, maka kepada Pemohon Keberatan/Pelawan haruslah dihukum untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Mengingat, kentuan Pasal 6 ayat 2 Perma No. 1 Tahun 2006, UU No. 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase
Register : 01-06-2015 — Putus : 27-08-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 132/Pdt.G/2015/PN.Skt
Tanggal 27 Agustus 2015 — 1. SABARUDIN AL. SABAR; 2. TITIN SUMARNI; 3. DIRO SUMARTO; 4. MUSMI VS 1. BANK SYARIAH MEGA MITRA CABANG PASAR LEGI; 2. SWASONO ADI; 3. NOTARIS RIVAI SIREGAR, SH
7714
  • Melalul Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaarbitrase lain; dan/atau;d.
    Melalul Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)atau lembaga arbitrase lain; dan/atau;d.
    olehPengadilan dalam lingkungan Peradilan Agamaselanjutnya dalam Ayat (2) menyebut :Dalam hal Para Pihak telah memperjanjkan sengketa selainsebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesalan sengketadilakukan sesuai dengan isi AkadMenimbang, bahwa Penjelasan Pasal 55 Ayat (2) UndangundangNomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berbunyi : yang dimaksuddengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad, adalahupaya sebagai berikut :a. musyawarah;b. mediasi perbankan;c. melalui Badan Arbitrase
    Syariah Nasional (Basyarnas)d. atau lembaga arbitrase lain; dan/ataue. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.Menimbang, bahwa, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 93/PUUX/2012 menegaskan bahwa penjelasan pasal 52 Ayat (2) UU Nomor: 21tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tersebut bertentangan denganUUD 1945 dan tidak memiliki kKekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa Menurut pertimbangan Mahkamah Konstitusi,penjelasan pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan hilangnyahak
Putus : 29-04-2015 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 272 K/Ag/2015
Tanggal 29 April 2015 — PT. PERMODALAN BMT VENTURA VS TOTO SAPTORI, Dkk
797623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • "Pasal penyelesaian perselisihan ayat (2) Apabila musyawarah untukmufakat telah diupayakan namun pendapat atau penafsiran, perselisihnanatau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, makapara pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diriuntuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase menurut prosedurberacara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut;.
    Putusan Nomor 272 K/Ag/2015Syariah yang akan menyelesaikan sengketa yang termuat dalam duaakad Mudharabah Muqgayyadah tersebut;""Menimbang, bahwa oleh karena para pihak telah memilih penyelesaiansengketa melalui Badan Arbitrase Syariah maka berdasarkan Pasal 3Undangundang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase PengadilanAgama tidak berwenang mengadili perkara tersebut;.1.Bahwa adalah sangat tidak berdasarkan hukum dan tidakmengindahkan hukum acara perdata yang berlaku apabilaMajelis Hakim Tinggi Pengadilan
    Bahwa perlu Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RIketahui berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, Basyarnas tidak berwenang mengadiliperkara tersebut, karena terdapat persyaratan terhadapsengketa yang diselesaikan melalui mekanisme arbitrase, yangberbunyi:1.
    Bahwa perlu Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RIpertimbangkan eksistensi lembaga Basyarnas yang secarakhusus merupakan sebuah pilihan hukum bagi umat Islamdalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah. apabila salahsatu. pihak tidak menjalankan putusan tersebut dengansukarela maka dapat dimintakan eksekusinya melaluiPengadilan Agama, berdasarkan pada Surat EdaranMahkamah Agung poin 4 (empat) No.8 Tahun 2008 tentangEksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah.
    Bahwa berdasarkan kaidah hukum, UU No.3 Tahun 2006tentang Peradilan Agama mengesampingkan UU No.30 Tahun1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa(lex specialis drogat lex generalis).
Putus : 31-07-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1058 K/Pdt/2012
Tanggal 31 Juli 2013 — NY.MAYA JEAN KIDAM >< PT.PUTERI MEA, dk
241168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Notaris di Jakarta, Pasal 8 Ayat 3 "Kegagalan dalampenyelesaian perselisihnan, kontroversi dan konflik yang mungkin timbulakibat adanya perjanjian ini akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase diSingapura atas biaya masingmasing pihak; Ayat 4 "Keputusan dari BadanArbitrase ini adalah keputusan yang terakhir terikat dan tidak dapat diubaholeh kedua belah pihak"; Bahwa menurut Pasal 8 Ayat 3 dan 4 Akta Nomor 16, tersebut di atasgugatan ini seharusnya diajukan ke Badan Arbitrase di Singapura, danbukan
    Pasal1266 dan 1267 KUHPerdata sebagaimana telah diuraikan di atas, gugatanPembatalan Perjanjian melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya jugamengacu pada ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase.Bahwa meskipun ketentuan Pasal 3 UU tersebut mengatur tentangPengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang telahterikat dalam perjanjian arbitrase, namun di dalam Pasal 5 ayat (2) UUtersebut juga mengatur mengenai sengketa yang tidak dapat diselesaikanmelalui badan Arbitrase.
    Tetapi tidak semua sengketadapat diselesaikan melalui arbitrase, melainkan hanya sengketa mengenaihak yang menurut hukum dikuasai sepenuhnya oleh para pihak yangbersengketa atas dasar kata sepakat mereka;Hal. 17 dari 18 hal. Put.
    PengadilanTinggi Palangka Raya yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri PalangkaRaya, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberipertimbangan yang cukup, karena dalam Akta Perjanjian Nomor 16, tanggal 6Maret 2008 yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat denganTergugat, Pasal 8 ayat 3 dari Perjanjian tersebut, ditentukan bahwa: Kegagalandalam penyelesaian perselisihan, kontroversi dan konflik, yang mungkin timbulakibat adanya perjanjian ini, akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase
Register : 18-08-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 245/Pdt.G/2020/PTA.Smg
Tanggal 27 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : Dani Supriyani Diwakili Oleh : Agus Triatmoko, S.H., M.H. dan Rekan
Terbanding/Tergugat : PT Permodalan Nasional Madani Persero Unit Layanan Modal Madani Jenar Syariah
312131
  • ini unsur naturaliaberupa pasal pasal dalam perjanjian yaitu pasal (1) sampai pasal (9). 3.Unsur Aksidentalia, yaitu sebagai hal khusus (particular) yang dinyatakandalam perjanjian yang disetujui oleh para pihak, termasuk unsur aksidentaliaadalah adanya kesepakatan para pihak dalam hal adanya sengketa atauperselisihan yang berhubungan dengan perjanjian, dalam kasus ini, unsuraksidentalia berupa pasal (10) tentang Penyelesaian sengketa akandiselesaikan melalui dan menurut prosedur peraturan Badan Arbitrase
    SyariahNasional (BASYARNAS);Menimbang, bahwa sesuai pula dengan Putusan Mahkamah Agung RINomor 88 K/AG/2016, yang abstraksi hukumnya menyebutkan : Jika dalamAkta yang disepakati para pihak menyebutkan tentang adanya klausul yangmenyatakan bahwa dalam penyelesaian sengketa para pihak bersepakat danberjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain untuk menyelesaikansengketanya melalui Badan Arbitrase Syarian Nasional serta menurut padaperaturan dan prosedur arbitrase yang berlaku di dalam Badan
Putus : 01-12-2016 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 145/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 1 Desember 2016 — Perdata - PT. BANK DANAMON INDONESIA ,Tbk Lawan - M U R N I A T I
7517
  • Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Putusan BPSK Kabupaten Batubara nomor 121/Arbitrase/BPSK/BB/I/2016, tanggal 13 Oktober 2016;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh Termohon Keberatan atas nama MURNIATI;3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 529.000,- (Lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Register : 19-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 25/Pdt.G.S/2019/PN Pkb
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
1.PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH AL FALAH
2.KA Jauhari kuasa hukum dari Reza Fahlevi (PT.BPR Syariah Al-falah
Tergugat:
ALI ASZAHAR
8045
  • Mediasi perbankan, c.Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitraselain; dan/atau, d.
    PkbMenimbang, bahwa yang menjadi dasar dari gugatan ini adalahPerjanjian Jualbeli Al Murabahah Nomor Rekg : 150.0.09620.1 tanggal 13November 2019 yang berkaitan dengan Perbankan Syariah sehingga demikianhal tersebut merupakan dari Pengadilan Agama, selain itu dalam fotokopi suratPerjanjian Jualbeli Al Murabahah Nomor Rekg : 150.0.09620.1 tanggal 13November 2019 yang dilampirkan oleh Penggugat sebagai bukti awal diketahuibahwa dalam akad tersebut para pihak telah memilih penyelesaian sengketamelalui Badan Arbitrase
    Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedurberacara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut, yang semakinmempertegas bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara aquo;Menimbang, bahwa oleh karena telah dinyatakan bahwa PengadilanNegeri tidak berwenang mengadili, maka Penggugat dihukum membayar biayaperkara;Memperhatikan Pasal 134 HIR/160 RBg dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1.
Putus : 10-08-2016 — Upload : 07-10-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 84/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Lbp
Tanggal 10 Agustus 2016 — PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, (Bank Danamon) berkedudukan di Jakarta, beralamat di Menara Bank Danamon, Lantai 17, Jalan Rasuna Said Kav. C.10 No. 6, Mega Kuningan, Jakarta 12940 cq. PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., DSP Tanjung Morawa, Jalan Irian nomor 111 Desa/Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Burhan Sidabariba, S.H.,M.H., Fransiska Simbolon, S.H., dan Janstonny R. Purba, S.H., Kesemuanya adalah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Burhan Sidabariba & Rekan berkantor di Jl. Teuku Umar No. 12 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : SK-HKM-970 tanggal 13 Juni 2016, selanjutnya disebut sebagai sebagai Penggugat/ Pemohon Keberatan (Semula Teradu/Pelaku Usaha); L a w a n Yun Efendi, Pegawai Negeri Sipil (PNS), lahir di Lubuk Pakam, 13 Januari 1959, Warga Negara Indonesia, Islam, Menikah, Laki-laki, beralamat di Dusun Mesjid Jalan Inpres, Kel/Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Prov. Sumatera Utara, sebagai Tergugat / Termohon Keberatan (semula Pengadu/Konsumen);
6161
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian KreditNo. 0000529/PK/02617/0100/1214 tanggal O05 Desember 2014Halaman 3 dari 33 Putusan Perdata Nomor 84/Pdt.G/2016/PN.Lbpsebagaimana telah diuraikan pada poin 2 (dua) di atas, makapenyelesaian yang terjadi dalam perkara aquo merupakan sepenuhnyawewenang dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bukan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara ;Bahwa Konsumen telah menentukan sendiri forum Arbitrase untukmenyelesaikan sengketa pada Badan
    UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen yang berbunyi : (2). penyelesaiansengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luarpengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yangbersengketa, jo.e Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRI Nomor : 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yangberbunyi : Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melaluicara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase
    Bahwa apa yang menjadi pertimbanganpertimbangan hukum BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dalamkeputusannya Nomor : 56/PTS.ARB/BPSKBB/V/2016 tanggal 30 Mei 2016sebagaimana kami kutip selengkapnya dengan huruf miring di bawah ini :Menimbang, bahwa KONSUMEN telah memilih penyelesaian sengketa(a quo) melalui jalur Arbitrase berdasarkan surat pernyataan memilihpenyelesaian sengketa melalui Arbitrase pada tanggal 28 2016sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang PerlindunganKonsumen
    Nomor : 8 tahun 1999 pasal 52 huruf (a) dan huruf (c) yangberbunyi : Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen, dengan cara melalui Mediasi, atau Arbitrase atauKonsiliasi, (c).
    , pemanggilan sidang Arbitrase (pertama) tanggal 12 Mei 2016 dengan bukti pengiriman PT.
Putus : 06-12-2016 — Upload : 12-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 993 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 6 Desember 2016 — SURIYADI, VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK, KANTOR CABANG BALIGE,
7584 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Keberatan tidak pernah memberikan persetujuan baiksecara lisan maupun tertulis kepada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Kabupaten Batu Bara, untuk menyelesaikanpermasalahan/perselisihan dengan Termohon Keberatan baik secaramediasi, konsiliasi, bahkan arbitrase;5. Bahwa perlu Pemohon Keberatan jelaskan bahwa Tn.
    Tidak terdapat dokumen apapun yang menunjukkan adanya kesepakatanantara pihak Termohon Keberatan maupun Pemohon Keberatan untukmemilin proses mediasi, konsiliasi ataupun arbitrase untuk penyelesaiansengketa;3. Tidak terdapat kerugian sama sekali yang diterima Termohon Keberatanoleh karena Termohon Keberatan lah yang tidak memenuhi kewajibannyadalam perjanjian kredit sehingga yang dirugikan ialah PemohonKeberatan;4.
    Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2006 tentang TataHalaman 44 dari 54 hal. Put.
    Nomor 993 K/Padt.SusBPSK/2016Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) di sebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhi pernyataanpembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifePenyelesaian Sengketa yaitu:a) Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusandi jatunkan di akui palsu atau
    Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase ataukonsiliasi;b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;Halaman 45 dari 54 hal. Put. Nomor 993 K/Padt.SusBPSK/2016d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaranketentuan dalam undangundang ini;e.