Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2016 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN PARIAMAN Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Tanggal 30 Mei 2016 — RESKANA PANGGILAN RES
8410
  • dan berjalan dengan menggunakanbantuan roda pada suatu bidang permukaan yaitu mengendarai sepedamotor merk Honda Supra Revo warna biru yang belum ada platnomornya (provit) menyusuri jalan dari arah Pauh Kambar menuju arahSungai Sarik, tepatnya di Jalan Umum Limpato, Kenagarian SungaiSarik, Kecamatan VIl Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karenakelalaiannya dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnyaseseorang haruslah terlebih dahulu terpenuhi unsur schuld
    atau culpapada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam bukuDelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, danKesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itudapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukantanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2016
    /PN Pmnmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa,Tubuh dan Kesehatan serta
    ,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian dankurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi oleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera
Putus : 20-11-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 113/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 20 Nopember 2013 — SUBAIRI ;
12921
  • Ketiga asas diatas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
    Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukumpidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaituasas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitassemata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle
    Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawahini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yangdimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
Register : 05-02-2015 — Putus : 01-04-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Tanggal 1 April 2015 — TERDAKWA : MOH. ALI BILFAKIH
5942
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa)ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasarini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untuk Kelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orangdalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yang ringan,sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinya adalahPage 11ldari1l8 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN.Sgr.kealpaan berat.
Register : 09-02-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 15 Juni 2021 — Penuntut Umum:
NOVAN BERNADI, SH.
Terdakwa:
AKMALUL HAYAT Bin MOH. AMIN JAKFAR
4812
  • Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
    undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), SedangkanHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN.Smp.kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Register : 17-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN BINJAI Nomor 243/Pid.B/2016/PN.BnJ
Tanggal 14 Juni 2016 — SUROTO
7713
  • Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam halini si pelaku telah membayangkan atau menduga akantimbulnya suatu akibat,akan tetapi ia berusaha untukmencegah tetapi timbul juga akibat tersebut;2.Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    Bahwa pada saat itu Terdakwasudah berusaha mengerem kenderaan Terdakwa sambil membuang stirke kanan namun mobil tidak berhenti dan berhenti setelahmenabrak dan menggilas tubuh korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas maka Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwatersebut adalah termasuk dalam Kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) sehingga atas Perbuatan tersebut Terdakwaharuslah dipandang telah melakukan delik Culpa yangmengakibatkan matinya orang lain,dengan demikian
Putus : 26-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/MIL/2015
Tanggal 26 Mei 2015 — FAISAL TAGATARI
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam faktafakta persidangan, juga tidak ada yang dapat menunjukkanadanya kesalahan (schuld) Terdakwa, karena Terdakwa sama sekali tidakmengetahui atau menyadari kalau tas yang dititip tersebut berisi Narkotika, olehkarena itu sesuai asas culpabilitas, Terdakwa tidak dapat dipersalahkan telahmelakukan delik kepemilikan narkotika, walaupun secara gramatikal yangbersandar pada asas legal perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur delikmemiliki/menguasai Narkotika.Bahwa terhadap diri Terdakwa, telah
    Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas"tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide : Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwizigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiel wederrechtelijkheid),sehingga dalam menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidak, tidakcukup hanya ditinjau sebatas
    Kemudian Judex Facti yang berpedoman kepada ketentuan Pasal6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, dengan 3 (tiga) asasfundamental, diantaranya adalah "tiada pidana tanpa kesalahan", telah menyatakanTerdakwa tidak terbukti memiliki kesalahan (schuld) sehingga secara otomatismenyatakan Terdakwa tidak melakukan tindak pidana dan harus dibebaskan daridakwaan.Bahwa Saksi3 telah ternyata memberikan keterangan yang merupakan kebohongansebagaimana yang juga dikemukakan Judex Facti dalam pertimbangan
    memaknai atau memberipenafsiran terhadap Pasal 6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 dalamkasus ini sebagaimana pertimbangan Judex Facti di atas, khususnya dalammemaknai asas "tiada pidana tanpa kesalahan", hanya karena Terdakwa mengakutidak mengetahui isi tas yang dibawanya adalah sabusabu, serta tidak mengetahuitujuan Saksi3 mengajak Terdakwa ke daerah Binjai, Kabupaten Langkatmelakukan transaksi narkotika, lalu Judex Facti memastikan serta menyimpulkanTerdakwa tidak mempunyai kesalahan (schuld
    pertanggung jawaban pidanadimana unsur dari perbuatan pidana tersebut adalah :12.a) Unsur Formil : Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagaiperbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yangmelanggar larang tersebut.b) Unsur Materiil : Bersifat melawan hukum.sedangkan unsur pertanggung jawaban pidana adalah "kesalahan", yang unsurunsurdari kesalahan tersebut salah satunya adalah "kesengajaan (dolus)", artinyakesengajaan atau dolus adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld
Register : 12-06-2019 — Putus : 22-07-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Mna
Tanggal 22 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ARMINTO PUTRA PRATAMA, SH.MH
Terdakwa:
KORNELES DEHOTMAN Bin SYAIFUDIN
4618
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kKemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
    Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D. Hazewinkel Suringa dalam bukunya Inleiding tot destudie van het Nederlands Strafrecht menerangkan bahwa untuk adanyakealpaan diperlukan adanya 2 syarat yaitu :a.
    dan kecepatan Terdakwa mendekati tempat pesta sekitar 40Km/jam, yang seharusnya Terdakwa sadari ada keramaian dan Terdakwaseharusnya menurunkan kecepatan motornya dan berhati hati danmemperhatikan keadaan sekitarnya namun Terdakwa tidak lakukan haltersebut sehingga menabrak pejalan kaki yang akan menyebrang jalan danmengakibatkan pejalan kaki tersebut mengalami luka dibagian kepala dan jikadikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagaiKealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
Register : 19-09-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 328/Pid.Sus/2018/PN Mre
Tanggal 13 Agustus 2018 — N a m a : JUNAIDI Bin NANG CIK; Tempat Lahir : Serigeni; Umur/Tgl.Lahir : 48 Tahun / 18 Nopember 1969; Jenis Kelamin : Laki–laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun IV Desa Serigeni Lama Rt.16 Kec.Kayu Agung Kab.OKI; A g a m a : I s l a m; Pekerjaan : Sopir;
10530
  • Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal duniaMenimbang, bahwaundangundang telah tidak memberikan penjelasanyang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengan kelalaian, atau sculaatau culpa;Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukummaupun putusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yangdimaksud dengan kelalaian, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu dapat disebut
    mempunyai schuld dalam melakukanperbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatiandan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karena itumenurut Simons dan van Hammel, schu/d mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanyakehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schuld juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schuld, yaitu onbewusteHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 328
    /Pid.Sus/2018/PN Mre.schuld jika pelaku sama sekali tidak dapat membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain kKeadaan yang menyertaitindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikap demikian danbewuste schuld jika pelaku sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain kKeadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukanitu dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaan seperti
Register : 11-07-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 24-10-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 77/Pid.B/2014/PN.Kds
Tanggal 17 September 2014 — MUJAHIDIN Als JOLODOT Bin RAMIJAN
348
  • dengan demikian terbuktilah perbuatan terdakwa sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terobukti melakukan perbuatanpidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    dalam suatu peristiwa pidana adalah :Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itudapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam normahukum;Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukanyang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Halaman 15 Putusan Perkara Nomor : 77/Pid.B/2014/PN.KDS16Menimbang , bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal351 ayat (1) KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupun alasanpembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syarat pemidanaantersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri
Register : 09-03-2017 — Putus : 27-12-2016 — Upload : 09-03-2017
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 529/Pid.Sus/2016/PNMre
Tanggal 27 Desember 2016 — N a m a : HENDRI EFENDI Bin JUNJUNG; Tempat Lahir : Pendopo; Umur/Tgl.Lahir : 48tahun/10 November 1967; Jenis Kelamin : Laki–laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Talang Ubi Bawah Rt.01 Rw.01, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali; A g a m a : I s l a m; Pekerjaan : Swasta;
7213
  • Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan kerusakan kendaraan/baranqg Menimbang, bahwaundangundang telah tidak memberikan penjelasanyang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengan kelalaian, atau sculdatau culpa;19Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukum maupunputusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yang dimaksud dengankelalaian, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu dapat disebut
    mempunyai schuld dalam melakukan perbuatannya,jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatian dan perhatian yangperlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karena itu menurut Simons dan vanHammel, schuld mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schuld juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schuld, yaitu onbewuste schuldjika pelaku sama sekali tidak
Register : 09-02-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 15 Juni 2021 — Penuntut Umum:
NOVAN BERNADI, SH.
Terdakwa:
SYAHNANDA AINUN NAJIB Bin ACHMAD SURAINI
348
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastlada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld), dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN.Smp.van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas buktiterpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet)atau kealpaan (
    sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat mendugaakibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentukyaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kKesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan dengankeinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapatdibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    )dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidakada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasal) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Putus : 29-04-2014 — Upload : 03-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2412 K/PID.SUS/2013
Tanggal 29 April 2014 — KIKI MUHAMMAD AKBAR
8255 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kasus ini, isi putusan Judex Facti Majelis Hakim PengadilanTinggi Kupang sebagai berikut:menyatakan Terdakwa KIKI MUHAMMAD AKBAR tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan seluruh tindak pidana sebagaimanadidakwakan, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari selurun dakwaan.Disini terlihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi KUPANG berkesimpulanbahwa perbuatan pidana telah terbukti atau sudah voltoid (perobuatan/kelakuandan akibat) tetapi Terdakwa tidak salah (geen straf zonder schuld
    Putusan Nomor 2412 K/PID.SUS/2013Syarat tersebut timbul berdasarkan azasazas umum tentang hukum dankeadilan umpamanya, bertentangan dengan hukum hal pertanggungjawaban,kesalahan (geen straf zonder schuld).Meskipun elemen tersebut harus ada dan merupakan syarat, namun karenabukan merupakan bagian esensial dari suatu tindak pidana, maka kalau haltersebut tidak terobukti, maka amar putusan berbunyi lepas dari segala tuntutanhukum (ontslag van alle rechtsvervolging).Bahwa menurut Yurisprudensi tetap
    Putusan Nomor 2412 K/PID.SUS/2013Disini terlinat bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang berkesimpulanbahwa perbuatan pidana telah terbukti atau sudah Voltoid (perbuatan/kelakuandan akibat) tetapi Terdakwa tidak salah (geen straf zonder schuld).
    segala tuntutan hukum(bebas tidak murni) karena kesalahan adalah elemen, bukan unsur.Hal mana dikategorikan sebagai perumusan tentang keadaan yang meliputiperbuatan yang dilarang, atau perumusan tentang keadaan pelaku kejahatan.Perumusan tentang keadaan yang meliputi perobuatan dan keadaan pelaku(Terdakwa), inilah yang disebut elemen.Syarat tersebut timbul berdasarkan azasazas umum tentang hukum dankeadilan umpamanya, bertentangan dengan hukum hal pertanggungjawaban,kesalahan (geen straf zonder schuld
Register : 29-01-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Mna
Tanggal 9 Maret 2020 — Penuntut Umum:
Muhamad Arpi SH
Terdakwa:
SUDIRMAN Bin UMARIDIN
2116
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181).Sedang Mr. D. Hazewinkel Suringa dalam bukunya Inleiding tot de studie vanhet Nederlands Strafrecht menerangkan bahwa untuk adanya kealpaandiperlukan adanya 2 syarat yaitu :a.
    menggunakanMobil Pick Up Suzuki Carry BD9812BC menuju aran Kota Manna yang saatkejadian Terdakwa kurang memperhatikan pejalan kaki yang bernama PARISyang sudah menyebrang jalan dan Terdakwa kaget melihat korban menyebrangjalan dan tanpa menguasai lagi kendaraannya Terdakwa tidak sempat lagimelakukan pengereman sehingga menabrak seorang anak yang bernamaPARIS sehingga korban PARIS meninggal dunia dan jika dikaitkan dengan teorikealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagai Kealpaan yang tidak disadari(onbewuste schuld
Register : 09-05-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AFDAL SAPUTRA,SH
Terdakwa:
DONI Pgl DONI
364
  • bahwasanyaTerdakwa telah mengendarai suatu moda kendaraan yang digerakkanoleh mesin motor dan berjalan dengan menggunakan bantuan rodaHalaman 10 dari 16 Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Pmnpada suatu bidang permukaan yaitu mengendarai sepeda motor merkHonda Beat dengan nomor polisi BA 3646 WU menyusuri jalan dariarah Sungai Limau menuju arah Tiku;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karenakelalaiannya dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorangharuslah terlebin dahulu terpenuhi unsur schuld
    atau culpa pada diripelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam buku DelikDelikKhusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan sertaKejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatankarangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama,Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke
    voorzichtigheid enoplettenheia);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu: a. tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa,Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagiNyawa, Tubuh, dan Kesehatan
    ,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebin merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dankurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi olen seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera
Register : 06-07-2015 — Putus : 02-08-2015 — Upload : 24-12-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 124 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Tanggal 2 Agustus 2015 — TERDAKWA :GEDE WIDIADA
6726
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana.
Register : 11-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 30-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 224/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 11 Juli 2018 — Pembanding/Tergugat II : ANY MAELANI Binti Alm HADI SUMINTA
Terbanding/Penggugat : SRI WULANDARI, SH
Turut Terbanding/Tergugat V : UDKHIYAH Binti AHMAD
Turut Terbanding/Tergugat III : Kepala Cabang PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KC BRI INDRAMAYU
Turut Terbanding/Tergugat I : ONO SUHARNO, SH Bin SUHARTO
Turut Terbanding/Tergugat IV : TIARA FEBIYANTI Binti CARSIDI
6542
  • Dengan tidak hadirnya Tergugat dalam persidangan sudah sepatutnya gugatan Penggugat dapatdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima.Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5. ada kesalahan (Schuld)Namun ternyata
    tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh Tergugat IIItelah memenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan(Schuld) yang dibuat oleh Tergugat Ill.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yangPenggugat tujukan kepada Tergugat Ill adalan gugatan yang tidakberdasar dan tidak beralasan;6.
    )namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimanapada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld(adanya kesalahan) tidak terpenuhi.
    adanva kesalahan (schuld)yang dibuat oleh Turut Tergugat I.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yangPenggugat tujukan kepada Turut Tergugat adalah gugatan yang tidakberdasar dan tidak beralasan.5.
    )namun ternyata unsurunsur perobuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpentingyaitu schuld (adanya kesalahan) tidak terpenuhi.
Register : 05-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN CILACAP Nomor 342/Pid.Sus/2014/PN Clp
Tanggal 18 Desember 2014 — Maulana Firmansyah Bin Supriyanto
569
  • jawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa diatas telahterpenuhi ;Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, dalam teori M.v.T (memorie van Toelichting) dijelaskan bahwadalam hal kealpaan pada diri pelaku terdapat :a kekurangan pemikiran ;b kekurangan pengetahuan ;c kekurangan kebijaksanaan ;dan bentukbentuk kealpaan terdiri dari :a Kealpaan yang disadari (bewuste schuld
    ) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelaku melakukansesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahalseharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan dari terdakwadiperoleh faktafakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013sekitar
    telahterpenuhi ;Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka ringan dankerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalampasal 229 ayat (3) ;Menimbang, dalam teori M.v.T (memorie van Toelichting) dijelaskan bahwadalam hal kealpaan pada diri pelaku terdapat :d kekurangan pemikiran ;e kekurangan pengetahuan ;f kekurangan kebijaksanaan ;dan bentukbentuk kealpaan terdiri dari :c Kealpaan yang disadari (bewuste schuld
    ) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;d Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelaku melakukansesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahalseharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan dari terdakwadiperoleh faktafakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013sekitar
    kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mobilIzusu Panther No.Pol R 5710 ZP dan menabrak pengendara sepeda motor jenis hondaverza mengakibatkan salah seorang pengendara motor tersebut meninggal dunia danmenimbulkan kerugian bagi rumah milik dari Korban Agus Priyanto yang rusak akibatmobil Terdakwa menabrak pintu kios tempat jualan Handphone dan Vocher pulsa danapabila dikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwa dikategorikan kealpaan yangdiketahui Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
Putus : 07-10-2013 — Upload : 03-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2489 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 7 Oktober 2013 — NURHAYATI KAHAR PGL. IYET
9172 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuanini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagaidasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP),asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan ( afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheia).Hal. 11 dari 17 hal. Put.
    No. 2489 K/Pid.Sus/2012Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitasserta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
    (afwizigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis danaspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosialekonomis Terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan putusantersebut dapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekatikeadilan sosial (social justice) dan keadilan nurani (moral justice) yangtidak hanya mementingkan keadilan undangundang (/egal justice)belaka.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (do/lus/opzet) ataukealpaan (culpa
    suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu :1) Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk).2) Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan3) Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (do/us eventualis).Sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam duabentuk yaitu :1) Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    ) dan2) Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
Register : 25-02-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
HARRY ACHMAD DWI MARYONO
Terdakwa:
ATAURRAHMAN Alias TAONG
357
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanHalaman 12 dari 21 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN.Smp.hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (
    perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau. menguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas,orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikannarkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan
Putus : 21-12-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1150 K/PID/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — Harmi als Armi
12237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh Terdakwa, hal tersebut tidakmemenuhi salah unsur syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal1320 KUHPerdata yaitu adanya kausa yang halal yaitu suatu perjanjianyang tidak memakai suatu sebab halal, atau dibuat dengan suatu sebabyang palsu (didahului oleh rangkaian kebohongan).Dalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 November 1921, NJ1922 halaman 184, W 10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913halaman 504, W. 9453 antara lain telah memutuskan bahwa :Het bewegen tot aangaan van een schuld
    No. 1150 K/Pid/2015untuk menggerakkan orang tersebut menyerahkan suatu benda,mengadakan suatu perikatan utang atau meniadakan suatu piutang,maka orang sudah dapat mengatakan bahwa orang tersebut terbukti"mempunyal maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawanhukum :HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981halaman 200, W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa :Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld een geoorloofde oorzakheeft Voor de toepassing van Sr. 326 doet
    de geldiggheid de schuld naarburgerlijk recht niet ter zake (CREMERS Wetboek van Strafrechthalaman 197).Artinya :Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak.