Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Register : 12-12-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 48/G/2023/PTUN.SMD
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat:
Khaeruddin Arief Hidayat
Tergugat:
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Kalimantan Utara
1770
  • Penggugat:
    Khaeruddin Arief Hidayat
    Tergugat:
    Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Kalimantan Utara
Register : 20-12-2023 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 33/G/2023/PTUN.BNA
Tanggal 2 Mei 2024 — Penggugat:
Muhibbussabri
Tergugat:
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh
Intervensi:
RIDWAN
182117
Register : 27-10-2015 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 230/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 29 Maret 2016 — Dr. H.M. IQBAL WIBISONO, S.H.,M.H ; KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
196119
  • (DPP Partai Golkar), telah melakukan pelantikan ataumengambil sumpah jabatan Anggota DPR RI terpilin dari partai Golkaratasnama Saudara Bambang Sutrisno sebagai pengganti, bukanPenggugat sebagai calon terpilih yang telah ditetapkan oleh Tergugat;Halaman 10 dari 85 halaman.
    dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI melaluiKeputusan KPU/Tergugat Nomor 416/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentangPenetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon TerpilihAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun2014 tanggal 14 Mei 2014, dengan perolehan suara sebanyak 50.868suara (vide: Pasal 214 ayat (1) Joncto Pasal 215 huruf (a) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012);Bahwa setelah menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik danPenetapan Calon Terpilin Anggota Dewan Perwakilan
    Bambang Sutrisno tidak pernah lapor ke DPP baik ke DPP AgungLaksono maupun DPP Aburizal Bakrie apalagi ke saksi, sehingga saksi jugatidak mengetahui yang bersangkutan dari Partai mana dan daerah mana;Bahwa saksi menjelaskan dalam hal penggantian calon seperti ini umumnyadikomunikasikan dulu antara DPP Partai Golkar, kemudian DPP Partai Golkardikomunikasikan ke DPD dimana calon itu berada;Bahwa DPP maupun DPD Partai Golkar mengambil tindakan atau perbuatankeberatan, namun DPP tidak ada jalur komunikasi
    pelantikan sebagai Anggota Dewan karena tahum 2008 yangbersangkutan (Iqbal) menerima uang 50 juta dari anggota DPRD Partai golkarkab.
    Surat dari Partai Golkar ke Pimpinan Dewan untukpenggantian dalam hal ini PAW.
Putus : 21-11-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 244/Pdt.G/2013/PN. Mks
Tanggal 21 Nopember 2013 —
304112
  • KSI Lawan DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI DPP PBR, Dk
    berdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART (Anggaran RumahTangga) ;UU Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian PerselisihanPartai Politik melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain,Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadisampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian Hukum dan HAM;Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik oleh MahkamahPartai Politik tersebut harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari dan Putusan Mahkamah Partai Politik atau
    UU No 2 Tahun 2008,tentang Partai Politik sebagai berikut :Pasal 16(1).Anggota partai politik dibernentikan keanggotaanya dari partai politik apabilaMeninggal duniaMengundurkan diri secara tertulisMenjadi anggota partai politik lainabCd) Melanggar AD/ART partai))))Pasal 7 Ayat (2) huruf a dan huruf b dalam Anggaran rumah tanggaPBR disebutkan:Pasal 7Anggota berhenti :Anggota Partai Bintang Reformasi dinyatakan berhenti karena :a) Meninggala dunia ,b) Atas permintaan sendiri ,c) Menjadi Anggota Partai
    Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Sertakeputusan keputusan partai ;. Setia dan disiplin kepada partai serta menjunjung tinggikehormatan dan nama baik Partai Bintang Reformasi ;. Mendukung dan membela panji panji Partai Bintang Reformasi ;dari bunyi Pasal 6 tersebut jelas sekali disebutkan tentangkewajiban anggota Partai Bintang Reformasi.
    Secara faktualpenggugat adalah mantan kader partai yang tidak tahu berterimakasih kepada partai PBR yang telah mengantar Penggugat sebagaiAnggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dimana pada Pasaltersebut jelas bisa diuraikan atau disebutkan tentang pelanggaranAnggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai, serta yangbersangkutan sudah jelasjelas berpindah partai ke partai Hanuranamun mencaricari alasan untuk menuntut sesuatu yang bukanlagi haknya di partai lain, hal ini semakin menunjukkanbagaimana
    atas UU RI Nomor : 2 Tahun 2008, tentang partai Politik,dalam Pasal 32, ayat (1), menyabutkan : Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD?
Register : 08-07-2022 — Putus : 19-08-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN SAMBAS Nomor 25/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Sbs
Tanggal 19 Agustus 2022 — Penggugat:
Effendi
Tergugat:
1.DPP PDI Perjuangan
2.Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan
3.DPD PDI Perjuangan Prov. kalimantan Barat
4.DPC PDI Perjuangan Kab. Sambas
5.Mardani
22021
  • Penggugat:
    Effendi
    Tergugat:
    1.DPP PDI Perjuangan
    2.Mahkamah Partai DPP PDI Perjuangan
    3.DPD PDI Perjuangan Prov. kalimantan Barat
    4.DPC PDI Perjuangan Kab. Sambas
    5.Mardani
Register : 20-02-2018 — Putus : 18-05-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 96/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 18 Mei 2018 — Penggugat:
MIRZAN IKBAL
Tergugat:
1.GUMARI
2.MAHKAMAH PARTAl DEMOKRAT
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAl DEMOKRAT
27492
  • Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2015 ;5.
    Bahwa TERGUGAT Il (Mahkamah partai) Demokrat berwenang untukmemeriksa dan memutus Perselisihnan Internal Partai Demokrat, hal iniberdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat No. 2Tahun 2014, Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hasil PemilihanUmum Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat Tahun 2014 ;6.
    Bahwa Mahkamah Partai memiliki pedoman beracara di dalammenyelesaikan perselisian internal partai terkait pemilu tahun 2014 antaralain sebagai berikut:1.1.
    UU 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.8. kedudukan Surat Edaran Mahkamah Partai No. 01/MP/7/2014 TentangPedoman Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum/PHPU Terkait dengan KodeEtik Partai Demokrat adalah BersifatTidakMengikat, Karena SecaraInstrument Surat Edaran tersebut tidak berpedoman dan diaturdalamPasal 98 AD/ART Partai Demokrat maupun di dalam Surat KeputusanDewan Kehormatan Partai Demokrat No. 1 s/d 5 yang dijadikan sebagaiPedoman Beracara/Hukum Acara Mahkamah Partai untukPenyelesaikanPerselisianHasil
    Bahwa Putusan Mahkamah Partai No. 262/DPPPHPU/2014 tertanggal 16Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut kemudian olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat sesuai dengan ketentuan Pasal 22ayat(7) Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 PutusanMahkamahPartai yang telah berkekuatan hukumtetap WAJIBdilaksanakan oleh DPP Partai Demokrat kemudian DPP Partai Demokratmenerbitkan Surat Keputusan No. 80/SK/DPP.PD/II/2018 TentangPergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD ProvinsiSumatera
Register : 02-11-2022 — Putus : 26-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PN Meureudu Nomor 7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn
Tanggal 26 Desember 2022 — Penggugat:
HASNITA, S.Pd
Tergugat:
1.KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH
2.MAJELIS TUHA PEUT MAHKAMAH PARTAI ACEH
3.KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN PIDIE JAYA
4.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN PIDIE JAYA
5.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH
6.TGK. RIDWAN, SH
7.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE JAYA
Turut Tergugat:
1.Gubernur Provinsi Aceh, Cq.
26017
  • Penggugat:
    HASNITA, S.Pd
    Tergugat:
    1.KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH
    2.MAJELIS TUHA PEUT MAHKAMAH PARTAI ACEH
    3.KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN PIDIE JAYA
    4.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN PIDIE JAYA
    5.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH
    6.TGK. RIDWAN, SH
    7.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE JAYA
    Turut Tergugat:
    1.Gubernur Provinsi Aceh, Cq.
Register : 15-06-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 11-09-2023
Putusan PN SOASIU Nomor 22/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Sos
Tanggal 14 Agustus 2023 — Penggugat:
Riri Aisyah Do.Taher
Tergugat:
1.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT(DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPD HANURA) PROV. MALUKU UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPC HANURA) KOTA TIDORE KEPULAUAN
12494
  • Penggugat:
    Riri Aisyah Do.Taher
    Tergugat:
    1.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT(DPP) PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPD HANURA) PROV. MALUKU UTARA
    4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (DPC HANURA) KOTA TIDORE KEPULAUAN
Putus : 19-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1102 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 19 Desember 2018 — SARMIDI VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN GUNUNGKIDUL
13394 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SARMIDI VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN GUNUNGKIDUL
    PUTUSANNomor 1102 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SARMIDI, bertempat tinggal di Jalan Dsn.Kedungdowo Wetan RT 013 RW 004 Ds.Pampang, Kecamatan Paliyan, KabupatenGunungkidul, D.I.
    Nomor 1102 K/Padt.SusParpol/2018Negeri Wonosari tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat tidak pernah menyelesaikanperselisinan dengan Termohon Kasasi/Tergugat melalui proses internalpartai politik dan Mahkamah Partai Politik sehingga gugatan Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata) bahwa Putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor12/Pdt.Sus/2018/PN Who., tanggal 17 Juli 2018 dalam
Register : 02-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 14/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Mre
Tanggal 29 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
22742
  • PENETAPANNomor 14/Pdt.SusParpol/2018/PN MreDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadiliperkaraperkara Perdata Khusus Partai Politik dalam tingkat pertama ;Setelah membaca :1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, tanggal 02 Oktober 2018,Nomor 14/Pdt.SusParpol/2018/PN Mre, tentang Penunjukkan MajelisHakim untuk mengadili perkara ini ;2.
    PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNANKABUPATEN PALI, yang beralamat di Jalan Merdeka KelurahanHandayani Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten PALI,selanjunya disebut sebagai Tergugat ;Halaman 1 dari 4 Putusan Nomor 14/Pdt.SusParpol/2018/PN Mre2. TN.
Register : 17-01-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 16-03-2022
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 3/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Lsk
Tanggal 14 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
13512
Register : 18-10-2023 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 696/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 Mei 2024 — OSMAN SAPTA, Ketum DPP Partai Hanura
2.KODRAD SHAH, Sekjen DPP Partai Hanura
3.EL ADRIAN SYAH, Ketua DPD Partai Hanura SUMUT
4.RIRI STEPHANIE SIREGAR, Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut
5.NESSI ARIANI, Ketua DPC Partai Hanura Tanjung Balai
6.BUYUNG POHAN, Sekretaris DPC Partai Hanura Tanjung Balai
1470
  • OSMAN SAPTA, Ketum DPP Partai Hanura
    2.KODRAD SHAH, Sekjen DPP Partai Hanura
    3.EL ADRIAN SYAH, Ketua DPD Partai Hanura SUMUT
    4.RIRI STEPHANIE SIREGAR, Sekretaris DPD Partai Hanura Sumut
    5.NESSI ARIANI, Ketua DPC Partai Hanura Tanjung Balai
    6.BUYUNG POHAN, Sekretaris DPC Partai Hanura Tanjung Balai
Register : 11-10-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN AMUNTAI Nomor 7/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Amt
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penggugat:
H Bahrani S Sos
Tergugat:
1.Mawardi SH
2.Khaerani AR SPd SD
8753
Register : 03-10-2022 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 590/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 April 2023 — Penggugat:
RENI
Tergugat:
SAIFUL HAMID
Turut Tergugat:
1.MAHKAMAH PARTAI DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPW-PERINDO) PROVINSI SUMATERA SELATAN
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPD-PERINDO) KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
8954
  • Penggugat:
    RENI
    Tergugat:
    SAIFUL HAMID
    Turut Tergugat:
    1.MAHKAMAH PARTAI DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPP-PERINDO)
    3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPW-PERINDO) PROVINSI SUMATERA SELATAN
    4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERSATUAN INDONESIA (DPD-PERINDO) KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Putus : 12-12-2007 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3K/PARPOL/2006
Tanggal 12 Desember 2007 — ALEX THEDDY SYAFEI, Sp ; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Propinsi Jawa Barat ; DR. SUNATRA, SH., MS, dkk
13265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ALEX THEDDY SYAFEI, Sp ; Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Propinsi Jawa Barat ; DR. SUNATRA, SH., MS, dkk
Register : 10-10-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 16-01-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 21/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal 10 Januari 2019 — Penggugat:
H. AMIR MAHMUD, SE. MM
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
350506
  • Bahwa Penggugat selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Barito Utaradari Partai Hanura selama ini selalu aktif dalam kepengurusan PartaiHanura, selalu berjuang membesarkan nama Partai Hanura, bahkanPenggugat diberi kepercayaan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Hanura Provinsi Kalimantan Tengah masa bakti 2016 2021.3.
    Di dalam ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Undang Undang Nomor2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik menyebutkan :Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal oleh Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART; Dalam Penjelasannya atasPasal 32 Ayat (1) tersebut, disebutkan : yang dimaksud denganperselisihan partai politik meliputi antara lain : (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hakanggota Partai Politik
    Mahkamah Partai, namun masihterjadi perselisihan kepengurusan, maka kepengurusan yang sah adalahkepengurusan yang memperoleh putusan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap.Bahwa Tergugat juga tidak mencermati ketentuan yang mengatur tentangsyarat Partai Politik yang mengusul pemberhentian adalah Partai Politikyang tidak dalam sengketa partai politik.
    pengganti antar waktu tidak dalamsengketa partai politik.Bahwa Tergugat seharusnya memastikan terlebin dahulu pula apakahsudah ada Surat Keterangan tidak ada sengketa partai politik dariMahkamah Partai atau pengadilan; Sebab faktanya jelas jelas dandiketahui umum bahwa kepengurusan Partai Hanura sudah sangat kisruhakibat dualisme kepengurusan DPP Partai Hanura saat ini; Sehinggasyarat itu wajib sebagai kelengkapan berkas persetujuan jika DPP PartaiHanura ingin mengeluarkan surat Penggantian Antar
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati NuraniRakyat.
Register : 08-07-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN SINJAI Nomor 5/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Snj
Tanggal 20 Juli 2022 — Penggugat:
HASNAH
Tergugat:
1.DPP PARTAI BULAN BINTANG
2.Sainuddin
19872
  • Penggugat:
    HASNAH
    Tergugat:
    1.DPP PARTAI BULAN BINTANG
    2.Sainuddin
Register : 20-11-2023 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN SERANG Nomor 182/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN SRG
Tanggal 24 Januari 2024 — IING MUDAKIR
Tergugat:
2.DPP PARTAI BERKARYA
3.DPW PARTAI BERKARYA
4.MAHKAMAH PARTAI Berkarya
Turut Tergugat:
DPD PARTAI BERKARYA KOTA CILEGON
6130
  • IING MUDAKIR
    Tergugat:
    2.DPP PARTAI BERKARYA
    3.DPW PARTAI BERKARYA
    4.MAHKAMAH PARTAI Berkarya
    Turut Tergugat:
    DPD PARTAI BERKARYA KOTA CILEGON
Register : 25-09-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 38/Pdt.Sus-Parpol/2018/PN Llg
Tanggal 13 Nopember 2018 — Penggugat:
WAHISUN WAIS WAHID
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Kabupaten DPC Partai Bulan bintang Kabupaten Musi Rawas
2.Dewan Pimpinan Propinsi DPW partai bulan bintang Provinsi sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai bulan bintang
22133
  • Penggugat:
    WAHISUN WAIS WAHID
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Kabupaten DPC Partai Bulan bintang Kabupaten Musi Rawas
    2.Dewan Pimpinan Propinsi DPW partai bulan bintang Provinsi sumatera Selatan
    3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai bulan bintang
    Dewan Pimpinan Kabupaten Dpc Partai Bulan Bintang Kabupaten MusiRawas, bertempat tinggal di Jalan Lintas sumatera Desa Pedang KecamatanMusi Rawas , sebagai Tergugat ;2. Dewan Pimpinan Propinsi Dpw Partai Bulan Bintang Provinsi SumateraSelatan, bertempat tinggal di Jalan Volley Blok G No.14 Rt.30 Rw.9 KelurahanLorok Pakjo Kec.llir Barat Palembang , sebagai Tergugat II;3.
    Dewan Pimpinan Pusat Dpp Partai Bulan Bintang, bertempat tinggal diJalan Raya Pasar Minggu KM.18 No.1B Jakarta Selatan , sebagai Tergugat III;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; Telah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ; Telah membaca Surat gugatan tanggal 25 September 2018 yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukadana pada tanggal 25September 2018 dan terdaftar dalam Register perkara perdataNo.38/Pdt.SusParpol/2018/PN.LIg.
Register : 04-07-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 15-03-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Llg
Tanggal 25 September 2017 — Penggugat:
1.EDI SUKAMTO
2.A.BASTARI IBROHIM
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG DPC pARTAI Hati Nurani Rakyat Kab.Muratara
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Hati Nuarani Rakyat
20987
  • Penggugat:
    1.EDI SUKAMTO
    2.A.BASTARI IBROHIM
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN CABANG DPC pARTAI Hati Nurani Rakyat Kab.Muratara
    2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Selatan
    3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Hati Nuarani Rakyat