Ditemukan 11433 data
114 — 7
MISDAR LAWAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROVINSI ACEHCq DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAIBULAN BINTANG KABUPATEN PIDIE JAYA, DKK
telah ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya ;(4) Diberhentikan oleh Partai karena pelanggaran terhadap anggarandasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai lainnya ;(5) Tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota legislatif sebagaimanaaturan Partai ;(6) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai lainnya ;(7) Berhalangan tetap, sehingga tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsisebagai anggota ;Kemudian berdasarkan pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan PartaiBulan
Partai Politik menyebutkan jenisjenis perselisihan partai politik antara lain, Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan, Pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, Pemecatantanoa alasan yang jelas, Penyalahgunaan wewenang, Pertanggungjawabankeuangan, dan atau Keberatan terhadap keputusan partai politik ;Menimbang, bahwa UU Partai Politik mengamanatkan perselisihan partaiPolitik tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme interen partaiberdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ ART
UU PartaiPolitik juga mengamanatkan penyelesaian perselisihan partai politik melaluiMahkamah Partai politik atau sebutan lain ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 32 UU RI Nomor 2 Tahun 2011 adalahditegaskan sebagai berikut :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh
Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian ;(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari ;(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan ;Menimbang, bahwa dalam hal penyelesaian
Tidak semuaperselisihan internal partai harus berakhir di pengadilan ;Menimbang, bahwa perselisihan dalam tubuh partai wajib diselesaikanterlebin dahulu melalui Mahkamah Partai, dalam banyak putusan telahberkembang suatu yurisprudensi bahwa penyelesaian perselisihan partai politikharus diselesaikan lebih dahulu lewat Mahkamah Partai atau lembaga sejenisdengan nama lain.
60 — 12
,M.Kn (Penggugat)- DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (Tergugat I)- DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), (Tergugat II)
Robinson Tampubolon SH sebagai bakal calon Wakil BupatiToba Samosir bukanlah orang partai apalagi kader Partai GERINDRA.
politik, dalam halini Partai Gerindra karena :e Para pihak merupakan bagian dari Partai Gerindra, Penggugat adalahAnggota Partai Gerindra dan Tergugat I adalah Pimpinan Partai Gerindra.
:Penyelesaian perselisihan internal partaipolitik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentukoleh partai politik ;Bahwa aturan mengenai Mahkamah Partai diatur secara lebih detail dalamPasal 61 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Gerindra yang berunyi :Dewan Pemimpin Pusat Partai Gerindraatas persetujuan Ketua Dewan Pembinamembentuk Mahkamah Partai yangdisebutkan Majelis Kehormatan ;Dan pasal 60 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra
terhadap nama baik Partai Gerindra ;Bahwa dengan demikian, hal hal yang dipersoalkan Penggugat incasuseharusnya diajukan terlebih dahulu kehadapan Mahkamah Partai Gerindra(Majelis Kehormatan Partai Gerindra) untuk diperoses secara internal.
tidakmendapat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra, dan setahu saksibahwa kasus ini belum ada diselesaikan secara internal PartaiGerindra;Bahwa menurut aturannya bagi calon Kepala Derah harus adarekomendasi dari DPC Partai maupun dari DPD Partai;Bahwa dalam penentuan calon Kepala Daerah, kewenanganmemang ada di DPP Partai Gerindra;Bahwa dalam pencalonan itu pihak Partai membuat penjaringancalon dan dari hasil penjaringan tersebut lalu direkomendasikankepada Ketua Partai dan pada saat itu hasil penjaringannya
H.MUH ARIFIN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
68 — 12
li>Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan tindakan tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II mencabut Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018;
- Menyatakan Penggugat tetap sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pdriode 2014-2019 dari Partai
Penggugat:
H.MUH ARIFIN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
230 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), cq KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, DK
98 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPP PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), DKK
99 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDI SISWOYO, SE ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT. dk
ketentuan Pasal 6 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat mewakili partai dalambentindak ke dalam dan ke luar.
Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2)ART Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat mewakili partai dalambertindak ke dalam dan ke luar organisasi di daerah;Bahwa Penggugat telah mengajukan surat keberatan atas pemberhentianPenggugat sebagai anggota Partai Demokrat, sekaligus juga memohon kepada TergugatI untuk menyelenggarakan Sidang Mahkamah Partai Politik Partai Demokratsebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Partai Politik;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
Adalah Dewan Kehormatan Partai Demokrat;Pasal 15 ayat (5) AD Partai Demokrat:Dewan Kehormatan berwenang memeriksa, memutuskan dan atau menjatuhkan sanksiatas pelanggaran etika, moral dan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi yangdilakukan oleh pengurus partai dan kader partai yang ditugaskan dilembaga eksekutifHal. 3 dari 22 hal.
Rapat Pleno DPP Partai Demokrat, melainkan melalui KeputusanRapat Pengurus Harian Terbatas DPP Partai Demokrat.
Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD ART;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan olehMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik;3 Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada Ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada Ayat (2) harus diselesaikanpaling
67 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, , DKK
Bahwa berdasarkan uraian pada point 1 sampai dengan 6 di atas, makajelas tindak lanjut yang dilakukan oleh Para Turut Tergugat dalammelaksanakan proses PAW terhadap diri Penggugat adalah cacathukum, karena usulan PAW terhadap Penggugat oleh Tergugat III initidak sesuai prosedur Partai dan permasalahan ini menimbulkanperselisihan di internal partai, maka sebagaimana ketentuan Pasal 32Ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,perselisinan a quo pun harus diselesaikan di internal
partai terlebihdahulu, sebelum dilaksanakannya PAW oleh Para Turut Tergugat.
Undang UndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengamanatkan bahwa perselisihanpartai Politik tersebut diselesaikan terlebin dahulu melalui mekanisme intern partaiberdasarkan AD (Anggaran Dasar)/ART (Anggaran Rumah Tangga). Undangundang Partai Politik juga mengamanatkan penyelesaian perselisihan partai politikmelalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain.
Pengajuan gugatanperselisihan Partai Politik yang belum diselesaikan terlebih dahulu melaluimekanisme internal partai atau Mahkamah Partai Politik maka gugatan tersebutPremature, Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut makaPengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaaro); Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak sesuai danbertentangan dengan hukum acara perdata yang berlaku karena prematur,terutama terkait dengan penyelesaian sengketa internal
politik;Bahwa sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikan olehMahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa meneliti secara saksama
49 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPD PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM;
ALASANALASAN PEMOHON TERHADAP PERMOHONAN UJI MATERI1.Bahwa Pemohon adalah perwakilan partai politik PPP (Partai PersatuanPembangunan) di kota Surakarta yang selama ini sering menjadi salahsatu partai yang selalu aktif dalam kegiatan politik diantaranya menjadipeserta pilkada dengan mengusung salah satu bakal calon walikotaSurakarta dalam Pilkada;:Bahwa Struktur Kepengurusan DPD PPP Kota Surakarta ditetapkanberdasarkan Surat Keputusan Nomor: 116/SK/DPP/D/V/2015 tertanggal 19Mei 2015 tentang Perubahan
terakhir dari Menteri tentangpenetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaianbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;.
Putusan Nomor 42 P/HUM/2015kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundangundangan, KPUProvinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaranPasangan Calon berdasarkan keputusan terakhir dari Menteri tentangpenetapan kepengurusan Partai Politik hasil Kesepakatan perdamaian tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat;8.
Di samping itu, hakhak konstitusional partai politik sebagai badanhukum publik yang diatur dalam UUD 1945 tidak boleh sedikitpun diciderai olehHalaman 12 dari 16 halaman.
Selanjutnya keputusan tersebut dipergunakan olehTermohon sebagai pedoman untuk menerima pendaftaran Calon dalamPemilihan;Bahwa dengan demikian, Partai Politik (termasuk Pemohon) yangsedang menghadapi perselisihan tetap dapat mengikuti tahapan pemilinan,sepanjang pada saat masa pendaftaran Partai Politik yang bersangkutanmenyertakan Keputusan Pejabat yang berwenang tentang PengesahanKepengurusan Partai Politik yang terakhir yang bebas dari sengketa hukum(tidak dalam proses penyelesaian sengketa di
Tergugat:
Partai BERINGIN KARYA
52 — 12
BAJAU
Tergugat:
Partai BERINGIN KARYA
83 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA (PP. PMB)
Bahwa sebagai Anggota Partai Matahari Bangsa, Penggugat telah bekerjakeras sesuai dengan aturan yang digariskan Partai yang diatur dalamAnggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PartaiMatahari Bangsa (PMB). Buah kerja keras Penggugat tersebut Penggugatberhasil menduduki jabatan sebagai Pimpinan Daerah Partai MatahariBangsa Kota Dumai berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat PartaiMatahari Bangsa Nomor 748/P.1/1431 tertanggal 17 Maret 2010;1.2.
Sementara Sahabat AndrianBudi Saputra saat ini telah menjadi Anggota Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA).
Sehingga sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (4) Anggaran DasarRumah Tangga Partai Matahari Bangsa (PMB) dan sesuai ketentuan Pasal 16ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Sahabat AndrianBudi Saputra tidak mungkin mewakili Partai Matahan Bangsa (PMB) sebagaiAnggota DPRD, karena seorang Anggota Partai Matahari Bangsa (PMB) tidakdimungkinkan merangkap sebagai anggota partai lain dan harus dikeluarkandari partai;Bahwa
Pengesahan Reshuffle PimpinanDaerah Partai Matahari Bangsa Kota Dumai Propinsi Riau;.
Menyatakan tidak sah karena cacat hukum dan karenanya batal demi hukumSurat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Matahari Bangsa Nomor 817/P.1/1432tanggal 15 September 2011 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPRDKota Dumai Propinsi Riau Masa Bakti 20092014 Partai Matahari Bangsa(PMB);.
38 — 8
LUCY KURNIASARI >< DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT Cs
Surat Gugatan Penggugat tertanggal 21 April 2016 yang didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22April 2016 tercatat dibawah Register Nomor: 232/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST dalam perkara antara :e ANDI SIAMAN SANTO. uu... eeeeeeeeeeeeeetereeee Sebagai PenggugatLawane DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRATCS recceceeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeeeeeeeaaeeeeeeseeeeeeneeeeeeeees sebagaiTergugat4.
102 — 40
PENGURUS PARTAI BERKARYA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REBUPLIK INDONESIA
PUTUSANNOMOR : 136/G/2017/PTUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara pada tingkat pertamadengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamsengketa antara :PENGURUS PARTAI BERKARYA, berdasarkan SK. Menteri Hukum danHak Asasi Manusia, Nomor : 21.AH21.AH.11.01. Tahun 2016, tanggal 13Oktober 2016, yang berkedudukan diJin Pangeran Antasari No. 20.
RATIUS
Tergugat:
DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
42 — 10
Penggugat:
RATIUS
Tergugat:
DPD PARTAI PERINDO KABUPATEN BENGKAYANG
SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTA
84 — 23
Penggugat:
SUPIYAH MANGAYU HASTUTI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KOTA MADIUN
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN JAKARTABahwa dalam perkara a quo tersebut diatas, secara jelas dan nyatatermasuk dalam lingkup perselisinan partai politik sebagaimana diatur dalampasal 32 ayat (1) ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 2tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 tahun 2008tentang Partai Politik, selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Ayat (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Ayat (2) : Penyelesaian perselisihan internal Partai
Partai Politik.5.
Anggota DPRD KotaMadiun.Bahwa terhadap Surat Keputusan dari Tergugat Ill mengenai pemecatanPenggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telahsesuai dengan mekanisme internal partai dan garis kebijakan partai, dimanatermuat dalam konsideran surat keputusan apabila ternyata kader partaiterbukti melanggar kode etik dan disiplin partai maka DPP Partai dapatmemberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian darikeanggotaan partai.Bahwa selanjutnya dihubungkan dengan Keputusan
dinyatakan bersalah;Bahwa saksi dipecat dari Partai Demokrat tersebut pada saat adaPergantian Antar Waktu anggota Dewan dari Partai Demokrat;Bahwa setahu saksi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terdapatMahkamah Partai Politik;Bahwa saksi mengetahui adanya surat pemecatan Penggugat dari PartaiDemokrasi Perjuangan (PDIP) dari berita di koran;Bahwa masa bakti akhir tugas saksi dan Penggugat Dewan di DPRD KotaMadiun tersebut pada tahun 2019;Bahwa badan Kehormatan Partai bisa mengetahui adanya
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik, ayat(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian,ayat (4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. (5)Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain
HJ.NORMA TASDIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
70 — 16
li>Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan tindakan tidak berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Tergugat I dan Terugat II mencabut Surat Keputusan Nomor SK.PP/1304/2018 tanggal 9 Juli 2018;
- Menyatakan Penggugat tetap sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Pdriode 2014-2019 dari Partai
Penggugat:
HJ.NORMA TASDIR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP Partai Bulan Bintang PBB
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPP Partai Bulan Bintang
Salman ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
34 — 0
Penggugat:
Salman ST
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Darul Aceh Kabupaten Aceh Timur
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Darul Aceh
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
55 — 6
Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
2.KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.KETUA DEWAN PENGURUS CABANG DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGOKETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA, beralamat di Jalan Raden Saleh No. 09, RT.02 / RW.02 DaerahKhusus lbukota Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Dalam hal ini diwakili oleh :OTMAN RALIBI,S.H., M. JAFAR SHODIQ, SH.,MH., ABDI NOORMAN,SH., ABDUL KADIR, SH.,MH., M RUTABUZZAMAN,SH.,MH., TASRIPINSAID, SH.,MH., dan HARYANTO, S.H.
,;MH Kesemuanya adalah Advokat,Alamat pada LEMBAGA HUKUM DAN HAM PARTAI KEBANGKITANBANGSA JAWA TIMUR (LAKUMHAM PKB JATIM) beralamat di Grha GusDur (Grha GD) JI. Gayungsari Timur No. 33 Kel. Mananggal Kec.
KETUA DEWAN PENGURUS WILAYAH (DPW) PARTAI KEBANGKITANBANGSA JAWA TIMUR, beralamat di Jalan Ketintang Madya No. 153 155, Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ; Dalam hal ini diwakili oleh :OTMAN RALIBI,S.H., M. JAFAR SHODIQ, SH.,MH., ABDI NOORMAN,SH., ABDUL KADIR, SH.,MH., M RUTABUZZAMAN,SH.,MH., TASRIPINSAID, SH.,MH., dan HARYANTO, S.H.
124 — 33
Penggugat:Ashari TuruyTergugat:1.Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
68 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Para Pemohon Kasasi II: 1. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi dan 2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, Pemohon Kasasi III: Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari, tersebut;
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, 2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I Partai Golongan Karya Jambi, 3. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Batang Hari, 4. Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) Kabupaten Batang Hari vs Quzwaini M.
Tergugat III (DPD II Partai politikGOLKAR Kabupaten Batang Hari) sebagai partai Penggugat menggantikan H.Abdul Fattah, SH.
UU No.2Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 47 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkarmenyatakan bahwa:Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalamPeraturan
UUNo.2 Tahun 2011 telah diatur secara tegas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada111213ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Kemudian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008jo.
politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai politik kepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (2) harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari.Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danMengikat secara
No. 749 K/Pdt.Sus/2012Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
Tergugat:
1.AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
5.FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua Dewan SyariâÂÂah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
6.KHAIRUL
98 — 59
., M.M
Tergugat:
1.AHMAD SYAIKHU (Presiden Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
2.ABOE BAKAR ALHABSY (Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejehtera (PKS)
3.DEDI KURNIADI (Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
4.ABDUL WAHAB SYAHRANI (Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Timur)
5.FAHRUL RAZI, S.Pd.I (Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
6.KHAIRULALIM (Bendahara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimatan Timur
7.ISMAIL LATISI, S.Pd (Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD PKS) (Kota Samarinda)
8.FARDY ISKANDAR, M.H (Ketua Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW) Kalimantan Timur
9.DENY KRESTIONO, (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP)
10.ARDANI HAJI BUSRO, S.Ag (Anggota Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Wilayah Partai Keadilan Sejahterah (DPW