Ditemukan 896184 data
PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PATI UNIT PATI KOTA I
Tergugat:
1.FEBBY AIR SYAELINDRA
2.JOHAN FARID AMRULLOH
22 — 10
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100002420/3444/02/2023 tanggal 10 Februari 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang
Nomor: 100002420/3444/02/2023 tanggal 10 Februari 2023;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp86.805.603,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus lima ribu enam ratus tiga rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
4 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1728/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1978/Pdt.G/2023/PA.Kis
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1989/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus duapuluh ribu rupiah).
1989/Pdt.G/2023/PA.Kis
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 602/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 empatratus dua puluh ribu rupiah).
602/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2201/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2201/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 12
- Menyatakan batal gugatan Penggugat Nomor 1332/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 10 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencoret perkara tersebut dalam Register Perkara
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1332/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 121Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 05 Juni 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah.
121/Pdt.P/2023/PA.Tnk
52 — 4
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 686/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 686/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.595.000,- ( lima raus sembilan puluh lima ribu rupiah);
686/Pdt.G/2023/PA.Tsm
15 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 49/Pdt.P/2023/PA.Ed. dari Para Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ende Tahun 2023;
49/Pdt.P/2023/PA.Ed
33 — 17
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2178/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluhribu rupiah).
2178/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 267/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 267/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
267/Pdt.P/2023/MS.Tkn
83 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 160/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 25 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);
160/Pdt.G/2023/PA.Btk
7 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2181/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
2181/Pdt.G/2023/PA.Kis
46 — 14
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1151/Pdt.G/2023/PA.Mks.. tanggal 11 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
11 — 0
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 275/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
275/Pdt.P/2023/MS.Tkn
25 — 5
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara nomor 192/Pdt.G/2023/PA.TA, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Tulungagung Tahun Anggaran 2023 ;
192/Pdt.G/2023/PA.TA
7 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2316/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 27 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus duapuluh ribu rupiah).
2316/Pdt.G/2023/PA.Kis
17 — 11
- Menyatakan perkara Register Nomor 4142/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 28 November 2023 dicabut oleh Penggugat
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.190.000,00- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
4142/Pdt.G/2023/PA.Krw
15 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1254/Pdt.G/2023/PA.Pwd.
- Menetapkan perkara Nomor 1254/Pdt.G/2023/PA.Pwd. telah serkesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlagh Rp 305.000,00 ( tiga ratus lima ribu)
1254/Pdt.G/2023/PA.Pwd
13 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 492/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 03 Agustus 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 800.000,00,- (delapan ratus ribu rupiah);
492/Pdt.G/2023/PA.Sgta