Ditemukan 134967 data
8 — 0
dan dapatmenguatkan dalil gugatan Penggugat;Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, Majelis Hakim telahpula mendengar keterangan saksi dari keluarga dan atau orang orang dekat dari keduabelah pihak karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo pasal 76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yangdiubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006;Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
8 — 0
tersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikanorang dekat (keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraiantersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugat telah sesuai denganmaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
7 — 4
Dan hal iniselaras dengan pendapat ahli fiqh, dalam Kitab Ahkamul Quran Juz II halaman405 yang berbunyi:Hal. 5 dari 9 hal. Putusan Nomor 0043/Pdt.G/2017/PA.Tbn.tUki qgUE uaO DJIc gnO svpnTpU bB1sy qu aU al syArtinya: "Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim islam,kemudian ia tidak menghadap maka termasuk orang yang dlalim,dan gugurlah haknya ";Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikandengan menasehati Penggugat agar mengurungkan niatnya, namun tidakberhasil.
10 — 1
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan gugatan Penggugattelah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor Tahun 1974tentang perkawinan; Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat ahli fiqih dalam Kitab Ahkamul
9 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan permohonanPemohon telah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
7 — 0
Termohon (Verstek) ;Menimbang bahwa meskipun diputus dengan verstek oleh karena perkara inimengenai perceraian, maka kepada Pemohon tetap dibebani bukti;Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan bukti surat (P.1) dan saksi saksiyang menerangkan dalam sidang keterangan mana satu dengan lainnya telah salingbersesuaian, maka keterangan saksi tersebut dapat diterima dan dapat menguatkan dalilpermohonan Pemohon;Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
9 — 2
keterangan saksi tersebut dapat diterima dan dapatmenguatkan dalil gugatan Penggugat; Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yangdihadirkan adalah orang orang yang dekat dan atau dari keluarga pihak berperkara,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo.pasal 76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 terakhir dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 ; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
16 — 0
dapat diterima dan dapat menguatkan dalilgugatan Penggugat; Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, saksi yang dihadirkanoleh Penggugat termasuk dari keluarga dan atau orang orang dekat dengan para pihak,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifigih dalam Kitab Ahkamul
11 — 0
tersebut dapat diterima dan dapat menguatkan dalilpermohonan Pemohon; Menimbang bahwa sesuai dalil permohonan Pemohon tersebut, pihak Pemohontelah menghadirkan saksi dari keluarga dan atau orang orang dekat dengan para pihak,karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; 5 Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
12 — 0
tersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikanorang dekat (keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraiantersebut di atas menjadikan alasan gugatan Penggugat telah sesuai denganmaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figin dalam Kitab Ahkamul
9 — 3
Hal inisesuai dengan pendapat ahli Fikih dalam Kitab Ahkamul Quran juz II halaman405 yang berbunyi sebagai berikutal dr Mellbogacru eld yrolmoll olSryoeSlrobless ounArtinya: Barang siapa yang dipanggil Hakim Islam untuk menghadap dipersidangan, kemudian ia tidak menghadap, maka ia termasuk orangyang dholim dan gugurlah haknya.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidanganserta tidak mengajukan bantahan, maka hal tersebut dianggap sebagai telahmembenarkan dalildalil gugatan Penggugat
12 — 0
buktiKutipan Akta Nikah nomor 110/16/IV/2011 tanggal 7 April 2011 (bukti P.2), olehkarena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pulamengirimkan orang lain sebagai wakilnya yang sah untuk menghadap di persidanganmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu atas dasar alasan yang dibenarkan oleh hukum maka gugurlah hakjawabnya sebagaimana ibarah dalam kitab Ahkamul
10 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan permohonanPemohon telah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
9 — 5
Pasal 125 jo Pasal 126 HIR. permohonan tersebutdapat diputus dengan verstek;Menimbang, bahwa sikap Termohon yang tidak hadir di persidangantanpa keterangan tersebut harus dianggap bahwa Termohon sebagai mengakuidalildalil permohonan dan buktibukti yang diajukan Pemohon, maka karenanya berdasarkan pasal 174 HIR. dengan sendirinya dalil Pemohon tersebutdinyatakan telah terbukti dan karenanya pula telah menjadi fakta yang tetap;Menimbang, bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan dalil syar'i dalamkitab Ahkamul
8 — 2
tersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikanorang dekat (keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraiantersebut di atas menjadikan alasan gugatan Penggugat telah sesuai denganmaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figin dalam Kitab Ahkamul
10 — 3
tersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikanorang dekat (keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraiantersebut di atas menjadikan alasan gugatan Penggugat telan sesuai denganmaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figih dalam Kitab Ahkamul
8 — 0
tersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikanorang dekat (keluarga) sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, berdasarkan uraiantersebut di atas menjadikan alasan gugatan Penggugat telah sesuai denganmaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan;Mengingat bahwa lebih lanjut Majelis Hakim sependapat dan mengambilalin pendapat ahli figin dalam Kitab Ahkamul
12 — 0
lo all grow oleArtinya : "Apabila mereka berazam (bertetap hati) untuk thalak, makasesunguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"Menimbang, bahwa Majelis sependapat dan mengambil alih pendapatahli figin sebagai pendapat Majelis tersebut dalam Kitab Ahkamul Qur'an Juz IIhal. 405 sebagai berikut :==2n see men en annsen enone nnn anememenennnnsmesalbY araArtinya : "Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim islam,kemuaian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang dlalim,dan gugurlah
12 — 0
saksisaksitersebut menjadikan keterangannya dapat diposisikan orang dekat (keluarga)sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 tentang peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangperkawinan, berdasarkan uraian tersebut diatas menjadikan alasan permohonanPemohon telah sesuai dengan maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang perkawinan; Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul
8 — 0
dan dapatmenguatkan dalil gugatan Penggugat;Menimbang bahwa sesuai dalil gugatan Penggugat tersebut, Majelis Hakim telahpula mendengar keterangan saksi dari keluarga dan atau orang orang dekat dari keduabelah pihak karenanya telah terpenuhi ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 jo pasal 76 (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 yangdiubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006;Mengingat bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahlifiqih dalam Kitab Ahkamul