Ditemukan 3822 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PN BANTUL Nomor 33/Pdt.G/2018/PN Btl
Tanggal 26 September 2018 — Penggugat:
ASY SYIFANA MEIRITA
Tergugat:
PT. BPR. KURNIA SEWON
10839
  • Bahwa menurut UndangUndang No. 7 tahun 1992 tentangPerbankan, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 10tahun 1998 PBI No. 7/ 2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 dan SuratEdaran Bank Indonesia No. 7/3/ DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentanghalaman 3 dari 25 Putusan Nomor 33/Pdt.G/2018/PN BtlKualitas Aktiva Produktif, Peraturan Bank Indonesia No. 2/15/ PBI / 2000tanggal 12 Juni tahun 2000 tentang Perubahan Surat Keputusan DireksiBank Indonesia No. 31/ 150/ Kep/Dir tanggal 12 November 1998 tentangRestrukturisasi
    Tidak BenarTergugat telah melaksanakan ketentuan sesuai dengan UndangundangNo.7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaiman telah diubah denganUndangundang No.10 tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia/PBINo. 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan PembentukanPenyisihnan Penghapusan Aktiva Produkti Bank Perkreditan Rakyat.Dalam PBI No.8/19/PBI 2006Bab IV.RESTRUKTURISASI KREDITPasal 16.BPR dapat melakukan Restrukturisasi kredit terhadap debitur yangmemenuhi kriteria sebagai berikut :a.
    Undangundang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan,sebagaiman telah diubah dengan Undangundang No.10 tahun 1998Z, PBI No.8/19/PBI/2006 Pasal 16 perihal RESTRUKTURISASI3. Perjanjian Kredit No.04.10/17943/17790/BPR/KURNIASEWON/2016, tanggal 17 Mei 201612. BenarPertemuan pada hari Senin , tanggal 19 Maret 2018 di Pengadilan NegeriBantul pihak Penggugat dan Tergugat telah menghadiri Panggilan atasperkara Perdata No.14/Eks.HT/2016/PN.Btl dan tidak ada kesepakatanantara Penggugat dan tergugat.13.
    PBI No.8/19/PBI/2006 Pasal 16 perihal RESTRUKTURISASI3. Perjanjian kredit No.04.10/17943/17790/BPR/KURNIAhalaman 12 dari 25 Putusan Nomor 33/Pdt.G/2018/PN BtlSEWON/2016, tanggal 17 Mei 201614. Tidak BenarBerdasarkan dalil dalil yang telah dijelaskan bahwa Tergugat telahmelaksanakan Tindakan Hukum yang BENAR dan SAH.menurut perundangundangan dan peraturanperaturan yang berlaku.15.
    )Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan PembentukanPenyisihnan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ;Menimbang, bahwa mengenai kriteria Debitur yang mendapatkanrestrukturisasi kredit, hal tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan BankIndonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset BankUmum yang berbunyi sebagai berikut :Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yangmemenuhi kriteria sebagai berikut :a.
Register : 02-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN MALANG Nomor 150/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
I D.G.P. AWATARA
Terdakwa:
Aradea Kartanegara
5715
  • Husein (DPO) pada hari Jumattanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Juli tahun 2016 atau setidaktidaknya masih ditahun 2016 bertempat diPerum PBI J7, No. 09, Kec.
    Ziath Ibrahim Bal Biyd, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi korban menerangkan telah terjadi pemukulan yang menimpasaksi korban pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIBbertempat di Perum PBI J7, No. 09, Kec.
    Muhamad Guntur Maulana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi melihat telah terjadi pemukulan yang menimpa ayah tirinyapada hari Jumat tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 09.00 WIB bertempat diHalaman 8 dari 18 Putusan Nomor 150/Pid.B/2019/PN MIgPerum PBI J7, No. 09, Kec.
Register : 25-05-2016 — Putus : 19-07-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 39/Pdt.G-SUS/2016/PN.Sim
Tanggal 19 Juli 2016 — PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk (“Bank BTPN”) melawan SAMINGAN, Dk
12147
  • Pdt.GSUS/2016/PN.Simkemauan dari para pihak, hal tersebut merupakan cerminan dari Pasal 1338 ayat3 BW diatur tentang Perjanjian Harus Dilaksanakan Dengan Itikad Baik ;Bahwa terdapat korelasi antara pengaturan klausul perjanjian kredit denganpenyelarasan terhadap perlindungan hukum kepada Termohon Keberatan selakukonsumen, dimana klausul perjanjian kredit telah tunduk dan patuh terhadapketentuan UndangUndang Perbankan, Undang Undang Perlindungan Konsumenserta peraturan Bank Indonesia/OJK, diantaranya PBI
    Nomor: 7/6/PBI/2005tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data PribadiNasabah, PBI Nomor :7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabahdan PBI Nomor 8/5/PBI/2005 tentang Mediasi Perbankan, Yang kesemuanya itudiperbolehkan dan menjadi mekanisme dunia Perbankan (Sebagaiazas lexspecialis derogat legi generalis).
    PerjanjianKredit atau Perjanjian lainnya dengan BANK; v) dinyatakan lalai/wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya menurut perjanjian lainnyadengan kreditur/pihak ketiga lainnya; vi) terlibat dalam suatu perkarapengadilan.Bahwa Majelis Hakim BPSK Batubara tidak mempertimbangkan korelasiantara penyelarasan / penyesuaian bentuk perlindungan hukum kepadanasabah dalam pemberian kredit oleh Bank telah berdasarkan pada ketentuanUndangUndang Perbankan, UUPK serta peraturan dari Bank Indonesiayakni, PBI
    Nomor: 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi ProdukBank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, PBI Nomor :7/7/PBI/2005Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dan PBI Nomor 8/5/PBI/2005Tentang Mediasi Perbankan.Bahwa klausul perjanjian kredit telah tunduk dan patuh terhadapketentuan UndangUndang Perbankan, Undang Undang PerlindunganKonsumen serta peraturan Bank Indonesia/OJK, diantaranya PBI Nomor:7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan PenggunaanData Pribadi Nasabah, PBI Nomor
    :7/7/PBI/2005 Tentang PenyelesaianPengaduan Nasabah dan PBI Nomor 8/5/PBI/2005 tentang MediasiPerbankan.
Register : 25-07-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 18-02-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 153/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 5 Februari 2015 — Ir. BIEN SUBIANTORO, MM. MBA;KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
14055
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (FitAnd Proper Test), selanjutnya disebut PBI Fit and Proper Test.e.
    permintaanklarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) PBI Fitand Proper Test.
    (fotokopi sesuai dengan asli) ;Peraturan Bank Indonesia Nomor : 12/23/PBI/2010 Tentang Uji Kemampuan danKepatutan (Fit dang Proper Test). (fotokopi darifotokopi) ;Surat Bank Indonesia kepada Direksi PT.
    ) No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentangUji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) ;Menimbang, bahwa Tata Cara Uji Kemampuan da Kepatutantertuang pada Pasal 30 ayat (2) (60) Bagian II Peraturan Bank Indonesia(PBI) No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji162Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) yang menyebutkanbahwa :(2) Uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan langkahlangkah sebagai berikut :a. klarifikasi bukti, data
    No.12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Register : 28-05-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2020
Tanggal 6 Agustus 2021 — KOMUNITAS PASIEN CUCI DARAH INDONESIA (KPCDI) VS PRESIDEN RI;
433250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peserta PBI Jaminan Kesehatan; danb.
    PBI Jaminan Kesehatan; danb.
    untukmengetahui status kepesertaan PBI JK;.
    Fotocopy Testimoni dari peserta JKN (PBI dan PBPU) (Bukti T 5);6.
Putus : 26-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3373 K/Pdt/2012
Tanggal 26 September 2013 — PT. TIGARAKSA SATRIA, Tbk vs BANK CENTRAL ASIA, Tbk, dk
8953 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tujuan pembukaan rekening;(vide Pasal 10 PBI Nomor 5/21/PBI/2003 Jo. Nomor 3/10/2001:bukti T.I18);Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi KeuanganMencurigakan kepada PPATK paling lambat 3 (tiga) hari kerjasetelah Bank mengetahui adanya unsur Transaksi KeuanganMencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.(vide Pasal 14 ayat (1) PBI Nomor 5/21/PBI/2003 Jo.
    Nomor 5/21/PBI/2003 Jo.
    Sehingga, berdasarkan bukti T.I18 (vide PBINomor 5/21/PBI/2003 Jo.
    Sehingga, berdasarkanbukti T.I18 (vide PBI Nomor 5/21/PBI/2003 Jo.
Register : 10-11-2011 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 18-04-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 199/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 19 Maret 2012 — 1.H. Said Hartono, S.E,2.H. Soetjipto, S.H,,M.H;Gubernur Bank Indonesia
8059
  • MenurutPara Penggugat adalah wajar apabila kemudian PPAPWD (PenyisihanPenghapusan Aktiva Produktif wajib dibentuk) kredit macet atas nama SriRahayuningsih tersebut menjadi berkurang, dan labanya menjadi bertambahsebesar Rp. 15.358.000, Disamping itu jumlah tersebut tidaklah materialsehingga belum dapat dimasukkan dalam kategori adanya tindakan rekayasawindow dressing sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf ((a) dalampenjelasan PBI No. 6/23/PBI/2004 dinyatakan yang dimaksud dengan rekayasaadalah
    Sehingga perbuatan Tergugat dalam memberikan sanksikepada Para Penggugat untuk dinyatakan tidak lulus Fit andProper Test adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1)huruf (a) dalam penjelasan PBI No. 6/23/PBI/2004 ; 33 Bahwa mengenai dasar pertimbangan pengaktifan kembali kreditatas nama Sri Rahayuningsih tersebut dari posisi hapus bukumenjadi kredit macet tersebut adalah Karena sesuai hasil keputusan Rapat Direksi dan Kepala Bagian tanggal 4 Juni2008 dan tanggal 18 Desember 2008, Kredit
    ) No. 6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) BankPerkreditan Rakyat (selanjutnya disebut PBI Fit and Proper Test) dan ;d Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 6/35/DPBPR Tentang PenilaianKemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Bank Perkreditan Rakyat tanggal16 Agustus 2004 (selanjutnya disebut SE BI Fit and Proper Test) ;3 Bahwa dalam ketentuan tersebut di atas, penilaian kemampuan dan kepatutan dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu
    :a Penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper) untuk calon pengurus(Direktur dan Komisaris) didasarkan pada Pasal 15 PBI Fit and ProperTest ; b Penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper) untuk Pengurus(Direktur dan Komisaris) yang sedang dalam masa jabatannya (eksisting)didasarkan pada Pasal 24 PBI Fit and Proper Test ;Oleh karena Para Penggugat merupakan Pengurus (Direktur dan Komisaris) yangsedang dalam masa jabatannya (eksisting), maka pemeriksaan Fit and Properterhadap Para Penggugat
    didasarkan pada ketentuan Pasal 24 48 PBI Fit andProper Test ; 4 Bahwa kewenangan atas pemeriksaan Fit and Proper Test, Pasal 27 PBI Fit andProper Test dan Angka III Huruf A.1 Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/35/DPBPR mengatur sebagai berikut : Halaman 39 dari 118 halaman Putusan No.199/G/2011/PTUNJKTPAGEPasal 27 : Bank Indonesia melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan setiap waktu, apabila dianggap perlu ;Angka III Huruf A.1: Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap PSP, Pengurus dan PejabatEksekutif
Register : 28-11-2016 — Putus : 09-11-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PT MAKASSAR Nomor 380/PID/2016/PT.MKS
Tanggal 9 Nopember 2016 — BAHARUDDIN bin LAUPE
10730
  • Put.No.380/Pid/2016/PT.Mks:9/11/Pbi/2007 tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing tidaklah relevandilekatkan dalam menilai aktivitas yang dilakukan oleh Terdakwa.Sebagaimana diketahui, bahwa pedagang valuta asing (money changer)dalam hal ini bertugas sebagai perantara jual beli international denganmenyediakan jasa penukaran (menjualmembeli) uang asing, yang mempunyaiciri yang kompleks sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Bank Indonesia No.9/11/Pni/2007 sebagimana diubah dengan PBI No. 12/22/PBI
    Put.No.380/Pid/2016/PT.Mkspertama menyimpulkan jika tindakan tersebut telah memenuhi unuur secaramelawan hukum.Bahwa sebagaimana diterangkan sebelumnya pendapat mejalis hakimtingkat pertama telah terbukti dan keliru menafsirkan Peraturan Bank IndonesiaNomor: 9/11/Pbi/2007.Bahwa sebagaimana ketentuan yang sebenarnya, bahwa PeraturanBank Indonesia Nomor 9/11/Pbi/2007 adalah mengenai ketentuan yang mestidipenuhi oleh Money Changer.
    Bahwa selain itu, aktivitas yang dilakukan olehTerdakwa bukanah aktivitas jual beli mata uang asing, melainkan penjualanmata uang dinar lrak, yang bukan money changer sebagaimana di maskuddalam Peratuan Bank Indonesia Nomor : 9/11/Pbi/2007.
    Sehingga majelishakimtingkatpertama menyimpulkan jika tindakan tersebut telah memenuhi unuur secaramelawan hukum.Bahwa sebagaimana diterangkan sebelumnya pendapat mejalis hakimtingkat pertama telah terbukti dan keliru menafsirkan Peraturan Bank IndonesiaNomor: 9/11/Pbi/2007.Bahwa sebagaimana ketentuan yang sebenarnya, bahwa PeraturanBank Indonesia Nomor 9/11/Pbi/2007 adalah mengenai ketentuan yang mestidipenuhi oleh Money Changer.
    Put.No.380/Pid/2016/PT.Mksmata uang dinar lrak, yang bukan money changer sebagaimana di maskuddalam Peratuan Bank Indonesia Nomor : 9/11/Pbi/2007. Sehingga terhadappendapat demikian telah terang bahwa majelis hakin tingkat pertama telahmelakukan kekeliruan dalam menafsirkan terhadap ketentuan Perauran BankIndonesia Nomor 9/11/Pbi/2007.Bahwa selanjutnya ketidak setujuan atas pertimbangan majelishakimtingkat pertama sebagaimana halaman 21 point 2 dibawa ini :2.
Putus : 04-07-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2981 K / PDT / 2011
Tanggal 4 Juli 2012 — SUYANTO LIONO vs Drs. SUGENG KOESDRIYANTO, MPD.,
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • cacatformil dan dapat dikategorikan sebagai gugatan yang obscuur libel, hal inidapat Tergugat Ill uraikan berdasarkan pada argumentasi hukum sebagaiberikut :a.Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat Ill sama sekali tidakmempunyai hubungan hukum/perikatan (verbintenis) apapun, baik jualbeli, sewamenyewa ataupun perikatanperikatan yang lainnya ;Bahwa Tergugat Ill hanya mempunyai hubungan hukum/perikatan(verbintenis) sewamenyewa (kontrak) atas rumah yang terletak diPerumahan Pondok Blimbing Indah (PBI
    ) Blok F4 Nomor : 22 Malangdengan Tergugat II, selain itu Tergugat Ill sama sekli tidak diberitahudan tidak mengetahui apabila rumah yang terletak di PerumahanPondok Blimbing Indah (PBI) Blok F4 Nomor : 22 Malang telah dijual/dipindah tangankan kepada Penggugat ;Bahwa dengan ditariknya Suyanto Liono sebagai pihak dalam perkaraini yaitu sebagai Tergugat III dan bukan sebagai Turut Tergugat makamenjadikan gugatan yang diajukan Penggugat mengandung cacatformil dan bersifat obscuur libel, karena Tergugat
    selanjutnya mohon disebutsebagai Penggugat Rekonvensi sedangkan Tergugat Dalam Konvensidisebut sebagai Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Dalam Konvensidisebut Turut Tergugat Rekonvensi sedangkan Tergugat dalam Konvensidisebut sebagai Turut Tergugat Rekonvensi II ;Bahwa sejak tanggal 11 Agustus 2003 sampai dengan tahun 2019Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah terikat dansaling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pengontrakan rumah yangterletak di Perumahan Pondok Blimbing Indah (PBI
    Pondok Blimbing Indah (PBI) blok F4 nomor : 22 Malang,dan. apabila.
Register : 01-09-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 104/PDT.G/2015/PN Yyk
Tanggal 26 Januari 2016 — 1.Farik Andriyanto, SE 2.Irnia Agitya Fahmi, SE melawan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah Pusat di Jakarta, Cq PT. Bank BRI Syariah Kantor Cabang Yogyakarta
12942
  • /2005tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;Bahwa Peraturan Bank Indonesia NOmor 7/2/PBI/2005 tentang PenilaianKualitas Aktiva Bank Umum sudah tiga kali diubah berdasarkanPeraturan Bank Indonesia Nomor: 8/2/PBI/2006 tentang Perubahan atasPeraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang PenilaianKualitas Aktiva Bank Umum, Peraturan Bank Indonesia Nomor:9/6/PBI/2007 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Bank IndonesiaNomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umumdan Peraturan
    Bank Indonesia Nomor 11/2/PBI/2009 tentang PerubahanKetiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentangPenilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, yang dalam hal ini ParaPenggugat mendasarkan pada ketentuan yang belum dirubah sehinggamenjadi tidak relevan dan tidak berlaku;Bahwa selain ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum dan Surat Edaran BankIndonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang mendasarkan padaUndangundang Nomor 10 TAhun
    1998 tentang Perbankan tidak relevandengan gugatan aquo karena sudah tidak berlaku, ketentuan PeraturanBank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas AktivaBank Umum juga tidak berlaku untuk perbankan syariah, yang manaperbankan syariah mendasarkan pada ketentuan Undangundang Nomor21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lex specialis derogate lexgeneralis).
    Dalam hal ini karena Tergugat adalah badan hukum yangmenjalankan usaha perbankan syariah maka Peraturan Bank IndonseiaHalaman 17 dari 31 Halaman, Putusan Nomor 104/Pdt.G/2015/PN YykNomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umumtidak berlaku untuk Tergugat;.
    Bahwa mengenai restrukturisasi untuk perbankan syariah sudah diaturkhusus berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/18/PBI/2008tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah Dan Unit UsahaSyariah yang telah diubah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor13/9/PBI/2011 tentang Prubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank SyariahDan Unit Usaha Syariah, yang mana mengatur mengenai persyaratanrestrukturisasi.
Register : 11-11-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 328/PDT/2021/PT MKS
Tanggal 21 Desember 2021 — Pembanding/Tergugat I : PT. BANK BUKOPIN, TBK Diwakili Oleh : PT. BANK BUKOPIN, TBK
Pembanding/Tergugat II : AKHMAD YOGI WIRAWAN Diwakili Oleh : PT. BANK BUKOPIN, TBK
Terbanding/Penggugat : FERDY PIEKARSA
Turut Terbanding/Tergugat III : KPKNL
12032
  • Adapun alasanalasan yang dapat PemohonBanding kemukakan sebagai berikut :Pertimbangan judex factie tingkat pertama dalam putusan No.41/Pdt.G /2021/PN.Mks tanggal 2 September 2021 terdapat = kekeliruan/kesalahpahaman dalam memahami Peraturan Bank Indonesia Nomor :14/15/PBI/2012Sebagaimana dalam pertimbangan judex factie tingkat pertama hal.39 paragraf9 sampai dengan hal.40 Paragraf 3 yang berbunyi sebagai berikut :Menimbang, bahwa permohonan Penghapusan denda dan bunga utangmelalui program kebijakan
    Nomor ;14/15/PBI/2012 padaputusan judex factie tingkat pertama yang dapat menimbulkanketidakpastian hukum.
    Bahwa terkait hapus buku hapus tagih yang diaturdalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang PenilaianKualitas Aset Bank Umum Bab VII, sebagaimana pasal 67 ayat (3) dan ayat(4) adalah dapat dilakukan sepanjang dalam melaksanakan restruktur kreditguna meringankan beban dari debitur.
    atas Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat danbenar berdasarkan fakta hukum sebagaimana adanya ketentuan dasarhukum yang berlaku TENTANG Peraturan Bank Indonesia Nomor :14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas aset Bank Umum.
    Jasa Keuangan POJK.No.11/POJK.03/2015sangat jelas mengacu pada ketentuan dalam peraturan PBINOMOR.14/15/PBI/2012 tentang penilaian kuaitas asset bank umum yangtertuang dan telah diatur Pasal 67 Ayat 4 yang berbuny) :Hapus Tagih terhadap sebagian penyediaan dana sebagaimanadimaksud pada ayat 3 hanya dapat dilakukan dalam rangkahrestrukturisasi kredit atau dalam rangkah penyelesaian kredit .Halaman 15 dari 23 halaman Putusan Nomor 328/PDT/2021/PTMKS4.
Register : 15-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 11-06-2020
Putusan PT MANADO Nomor 157/PDT/2016/PT MND
Tanggal 6 Desember 2016 — Pembanding/Penggugat : ALFRED SALINDEHO, SE
Terbanding/Tergugat : PT BANK PANIN Tbk CABANG MANADO
4522
  • Bahwa terhadap Debitur yang bermasalah atau mengalami kesulitanmembayar pinjaman, apabila mengacu pada Pasal 51 Peraturan BankIndonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum,maka diperkenankan untuk dilaksanakan Restrukturisasi Kredit.
    Melanggar peraturan perbankan, lebin khusus lagi tentang tujuanBank menurut Pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubaholeh UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 51 PeraturanBank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas AktivaBank Umum;b.
    Melanggar kewajiban hukum Tergugat sendiri bila mengacu padaPasal 51 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang PenilaianKualitas Aktiva Bank Umum, dimana pada intinya menjelaskan bahwa pihakBank dapat melaksanakan restrukturisasi kredit atas nasabah yang masihmemiliki prospek usaha;C.
    Melanggar peraturan perbankan, lebih khusus lagi tentang tujuanBank menurut Pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubaholeh UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal 51Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang PenilaianKualitas Aktiva Bank Umum;e.
    Pertimbangan judex factie PN Bitung bertentangan maksud(keliru menafsirkan) Pasal 51 dan melanggar Pasal 54 ayat (1)Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang PenilaianKualitas Aktiva Bank Umum.19.
Putus : 28-08-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3118 K/Pdt/2014
Tanggal 28 Agustus 2015 — DIDIK HARTOYO, DK VS PT BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL Tbk
3025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas pinjaman yang macet tersebut, Tergugat tidak melakukanpenanganan yang sesuai dengan Pasal 1 Angka 25 Peraturan BankIndonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva BankUmum, yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor8/2/PBl/ 2006 Walaupun telah diberikan Restrukturisasi kredit, namun tidaksesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005 Jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006;4.
    Bahwa begitu pula hal ini secara hukum tidak dapat dibenarkan karenaberdasarkan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank Indonesia Nomor7/2/PBI/2005 Jo.
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006 yangberbunyi :"Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbankan yang dilakukan Bank dalamkegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untukmemenuhi kewajibannya yang dilakukan antara lain melaluia.Penurunan suku bunga kredit;b.Perpanjangan waktu kredit;c.Pengurangan tunggakan bunga kredit;d.Pengurangan tunggakan pokok kredit;e.Penambahan fasilitas kredit;f.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara "(Vide Hukum perbankan di Indonesia
    Peraturan BankIndonesia Nomor 8/2/PBI/2006 adalah sebagai perbuatan yang melawanhukum, oleh karenanya Tergugat harus dihukum untuk menghentikantindakan tindakan intimidasi, pemaksaan dan pengancaman danmelakukan Restrukturisasi kredit sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku;Bahwa untuk menghindari jangan sampai Tergugat mengulur ulur waktuatas pelaksanaan isi putusan Pengadilan dalam Perkara ini sehinggamerugikan Penggugat, maka Tergugat harus dihukum untuk membayaruang paksa kepada
    Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Restrukturisasi kredit sesuaidengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Pasal 1 angka 25Jo. Nomor 8/2/PBI/2006;. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat setiap harinya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)terhitung sejak mereka !alai melaksanakan isi putusan dalam perkara inidengan baik dan sempurna;.
Register : 05-12-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 20-02-2015
Putusan PT PONTIANAK Nomor 81/ PDT / 2014/ PT.PTK
Tanggal 21 Januari 2015 — BANK BUKOPIN, Melawan : DANIEL CHANDRA
9141
  • dengan menyatakan apayang diputuskan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sudah tepat dan benarberdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan , berdasarkan bukti surat maupunsaksi yang diajukan Termohon banding ; Menimbang, bahwa atas alasan memori banding Pemohon banding dan kontramemori banding Termohon banding tersebut , majelis Hakim tingkat banding berpendapatsebagai berikut : Menimbang, bahwa peraturan tentang Daftar Hitam Nasional ( DHN ) diaturdalam Peraturan Bank Indonesia ( PBI
    ) Nomor : 8/29/PBI/2006.
    Tanggal : 18 September2014 beserta berkas perkara tersebut , majelis tingkat banding tidak menemukan adanyabukti Surat Peringatan (SP) dimaksud yang diberikan kepada termohon banding semulapenggugat, sehingga oleh karena itu terbukti pemohon banding semula tergugat tidakmelakukan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan oleh Bank Indonesia tersebut dalamPeraturan Bank Indonesia ( PBI ) Nomor : 8/29/PBI/2006.
    . ; Menimbang, bahwa karena terbukti Pembanding semula Tergugat tidakmelakukan kewajiban sebagaimana yang diwajibkan oleh Bank Indonesia tersebut dalamPeraturan Bank Indonesia ( PBI ) Nomor : 8/29/PBI/2006.
Register : 12-09-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA PEKALONGAN Nomor 395/Pdt.G/2018/PA.Pkl
Tanggal 28 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
20852
  • Sriwijaya No. 1 Pekalongan ) karenaPelawan dianggapwanprestaSI;Bahwa merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor72/PBU20A5 Jo Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/2/PBI/2006,ketika Debitur / Nasabah dianggap wanprestasi, seharusnya Kreditur( KSPPS SM NU Pekalongan ) wajib melakukanRestrukturisasi ;Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 25 Peraturan Bank IndonesiaNomor 7/2/PBI/ 2005 Jo Peraturan Bank Indonesia Nomor8/2/PBI/2006 yang dimaksud Rektrukturisasi kredit adalah upayaperbankan yang dilakukan Bank dalam
    Rerstrukturing (Penataan Kembali)Bukan sebaliknya menyusahkan dan mempersulit Pelawan dalammelakukan pembayaran dengan memberikan dan membebankansuku bunga kepada Pelawan, sehingga tidak sesuai dengan prinsippembiayaan Syariah ;Bahwa oleh karena Terlawan belum pernah melakukan mekanismePerbankan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan BankIndonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Jo Peraturan Bank Indonesia Nomor8/2/PBI/2006, karena Hutang Pelawam menjadi lebin Besar karenadikenakan tunggakan bunga, maka objek
    jaminan Pembiayaan milikPelawan yang akan dijual Lelang karena dilakukan dengan tanpaalas hak yang benar, maka merupakan suatu perbuatan melawanhukum yang sangat merugikanPelawan) Bahwa selain itu penyelesaian sengketa yang khusus tejadi antarapihak KREDITUR dengan DEBITUR akibat tidak dapat dipenuhinyakewajiban Pelawan kepada Terlawan dapat dilakukan diluarpengadilan dengan meminta jasa bantuan mediasi dari BankIndonesia berdasarkan PBI Nomor 8/5/PBI/2006 tentang MediasiPerbankan.
    Sesuai PBI 8/5/ PBI/2006 tersebut, upaya penyelesaiiansengketa antara Debitur dan Kreditur dapat dilakukan/melaluinegoisasi, konsiliasi, Mediasi, Arbitrase sebagaimana diatur dalamUndangUndang No. 30/1999; Bahwa pada kenyataannya kebijakkan Bank Indonesiasebagaimana posita 5, 6, 7, 8 diatas,) sama sekali tidak pernahdilakukan oleh Terlawan , padahal Pelawan telah memenuhi syaratuntuk dilakukan restrukturisasi maupun mediasi, danlainlainHal. 5 dari 67 halaman Putusan No 0395/Pdt.G/2018/PA.Pkl10.11.12
    antarapihak krditur dengan debitur akibat tidak dapat dipenuhikewajiban penggugat kepada tergugat dapat dilakukan di luarpengadilan dengan meminta jasa bantuan mediasi dari BankIndonesia berdasarkan PBI Nomor 8 / 5 / PBI / 2006 tentangmediasi perbankan sesuai PBI 8/5 / PGI / 2006 tersebut.
Putus : 25-03-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN SUKADANA Nomor 06/Pid.B/2014/PN.Sdn
Tanggal 25 Maret 2014 — Pidana - SUKIRNO Bin TIMAN
7228
  • ./2014/PN/Skd.pemeriksaan tingkat security features (unsur pengamanan) yaitu level 1 (overt) danlevel 2 (overt dan convert) maka dapat disimpulkan bahwa,uang rupiah dan tidaksesuai dengan PBI No.7/42/PBI/2005 tentang pengeluaran dan pengedaran uang kertasrupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat 3 UndangundangRI No.07 tahun 2011 tentang mata uang;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa SUKIRNO Bin TIMAN, pada hari Rabu tanggal 23
    saksi MUHAMMAD YUSUF Bin SUDIP bawake polres Lampung Timur untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan uang diragukan keasliannya, yangperiksa dan di tandatangani oleh ENTOL MAHYUDA ,SE Bin E.TAFSOENDIJI padahari jumat tanggal 1 november 2013 diperoleh kesimpulan bahwa : setelah dilakukanpemeriksaan tingkat security features (unsur pengamanan) yaitu level 1 (overt) danlevel 2 (overt dan convert) maka dapat disimpulkan bahwa,uang rupiah dan tidaksesuai dengan PBI
    No.7/42/PBI/2005 tentang pengeluaran dan pengedaran uang kertasrupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat 2 UndangundangRI No.07 tahun 2011 tentang mata uang.ATAUKETIGABahwa ia terdakwa SUKIRNO Bin TIMAN, pada hari Rabu tanggal 23 oktober 2013sekira jam 24.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu tertentu yang masih di bulanoktober 2013,bertempat di Jalan Ds.
    No.7/42/PBI/2005 tentang pengeluaran dan pengedaran uang kertasrupiah pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2005.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 245 KUHP;Menimbang, bahwa atas pembacaan surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan membuktikan dakwaannya PenuntutUmum dimuka persidangan telah mengajukan saksisaksi, sebagai berikut :SAKSI I : BAMBANG SUDHIBYO Bin RUSDL di sumpah
Putus : 30-06-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 K/TUN/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — KEPALA PERWAKILAN BANK INDONESIA WILAYAH IV vs. MALAKIN
12853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Disamping itu dalam surat Tergugattersebut judulnya Penetapan Hasil Sementara Uji kemampuan dan Kepatutanakan tetapi subtansi Penetapan tersebut sudah final sebagaimana tersebut padaalinia 3 ;Bahwa Penggugat dan dipersalahkan oleh Perwakilan Bank Indonesia WilayahIV Surabaya melanggar Pasal 28 huruf a angka dan angka 3 PBI Nomor 12/23/PBI/2010 sebagai berikut :e Angka 1 Menyembunyikan dan ataumengaburkan pelanggaran dari suatuketentuan atau kondisi keuangan dan atautransaksi yang sebenarnya ;e Angka
    Alasan Menggugat:Bahwa atas dasar buktibukti yang Penggugat miliki terkait hasil ujikemampuan dan kepatutan dan masalah integritas yang dituduhkankepada Penggugat, khususnya Pasal 28 huruf a angka 1 dan angka 3 PBINomor 12/23/PBI/2010 sebagai berikut :e Angka 1 Menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggarandari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan atau transaksiyang sebenarnya ;e Angka3 Melanggar Prinsip kehatihatian dibidang perbankan danasas perbankan yang sehat ;2 Bahwa Tindakan Tergugat
    bertentangan dengan Pasal 53ayat 2 huruf a UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 ;Bahwa Tergugat selain melanggar SE.BI Nomor 13/8/DPNP jugamelanggar asas asas umum pemerintahan yang baik kususnya asaskecermatan Pasal 53 ayat 2 huruf b UndangUndang Nomor 9 Tahun2004 karena tidak memeriksa secara cermat ;Bahwa Penggugatdituduh memiliki permasalahan integritas sebagaimanadimaksud Surat Bank Indonesia Nomor 15/2/APBU/Sb/Rahasia tanggal23 Januari 2013 pada alinea kedua sesuai peraturan Bank IndonesiaNomor 12/23/PBI
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Sdr.Malakin, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia(PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test)selanjutnya disebut PBI Fit and Proper Test (mohonperkenan Judex Juris Yang Mulia untuk memeriksa BuktiT1) juncto Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011 tentang Uji Kemampuandan Kepatutan (Fit And Proper Test) selanjutnya disebut SEil.lil.iV.Fit and Proper Test
    (mohon perkenan Judex Juris YangMulia untuk memeriksa Bukti T2).Bahwa secara hukum pelaksanaan Uji Kemampuan danKepatutan (Fit and Proper Test) sebagaimana diatur dalamPasal 30 PBI Fit and Proper Test dilaksanakan setelah BankIndonesia memperoleh bukti, data dan informasi yangdiperoleh dari hasil pengawasan dan informasi lainnya, yangdalam pelaksanaannya dilakukan dengan langkahlangkahsebagai berikut:e Klarifikasi bukti, data dan informasi kepada pihakpihak yang diuji.e Penetapan dan penyampaian
Putus : 19-03-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 K/TUN/2015
Tanggal 19 Maret 2015 — BOYDI, S.E., VS GUBERNUR BANK INDONESIA
6349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test); dan ;2) Huruf b angka 2) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitumelanggar prinsip kehatihatian di bidang perbankan dan asasasasperbankan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hurufa angka 3) PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test);Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam Keputusan TUN Tergugatdiputuskan bahwa : Penggugat
    Penyampaian tanggapan dimaksudwajib dilakukan secara tertulis yang disertai dengan bukti, data daninformasi yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sertadisampaikan kepada Kantor Perwakilan Tergugat di Palembang;Menindaklanjuti Surat Tergugat No. 14/32/DPB1/UAPBU/Pg/Rahasiatanggal 28 Desember 2012 Perihal: Hasil Sementara Penilaian UjiKemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), dan sesuai PBI No.12/23/PBI/2010, Penggugat pada tanggal 10 Januari 2013 telahmemberikan tanggapan atas hasil Sementara
    Saya juga membantah telah melakukan tindakan baik secaralangsung maupun tidak langsung sebagaimana pasal 28huruf a angka 1 dan 3 PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fitand Proper Test), yaitu berupa :a. Menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggarandari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atautransaksi sebenarnya;b.
    Penggugat melakukan pelanggaran faktor integritas yaitu merupakanperbuatan yang melanggar prinsip kehatihatian di bidang perbankandan asasasas perbankan yang sehat sebagaimana dimaksud dalamPasal 28 huruf a angka 3) PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit andProper Test);Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan Keputusan TUN (beshicking)tersebut telah melanggar AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik(AAUPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2)
    /2010 yang menentukan bahwa pihak yang tidak lulus harusberhenti dari jabatannya sejak tanggal surat penetapan tidak lulus olehTergugat serta dihubungkan dengan keputusan Tergugat yang memintaBPD SumselBabel untuk menyesuaikan Keputusan TUN Tergugatmengenai pemberhentian Penggugat sebagai Pejabat Eksekutif yangpelaksanaannya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan oleh pengurusBPD SumselBabel;Adapun bunyi ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf b PBI 12/23/PBI/2010yang berkaitan dengan alasan permohonan
Register : 12-09-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 09-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 156/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 19 Desember 2013 — BOYDI, S.E;GUBERNUR BANK INDONESIA
7846
  • 23/PBI/2010 tanggal 29Halaman 5 dari 106 halaman, Putusan Nomor 156/G/2013/PTUNJKTDesember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test);dan ;2 Huruf b angka 2) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitu melanggarprinsip kehatihatian di bidang perbankan dan asasasas perbankan yang sehatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3) PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan(Fit and Proper Test) ; Berdasarkan pertimbangan tersebut,
    Sahabat Mulya (grup PT IKI) tersebuttelah lunas dan Bank tidak pernah menggunakan fasilitas buyback guaranteetersebut ; Halaman 21 dari 106 halaman, Putusan Nomor 156/G/2013/PTUNJKT2Tit.222 Saya juga membantah telah melakukan tindakan baik secara langsung maupuntidak langsung sebagaimana pasal 28 huruf a angka 1 dan 3 PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan(Fit and Proper Test), yaitu berupa : a Menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu
    No. 12/23/PBI/2010tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan danKepatutan (Fit and Proper Test) ; b Penggugat melakukan pelanggaran faktor integritas yaitumerupakan perbuatan yang melanggar prinsip kehatihatiandi bidang perbankan dan asasasas perbankan yang sehatsebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3) PBINo. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang UjiKemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) ;Bahwa tindakan Tergugat dalam menerbitkan Keputusan TUN (beshicking)tersebut
    Tergugat antara lain menerbitkan PBI Fitand Proper Test jo.
    Rivai periode14 Juni 2002 sampai dengan 4 Juni 2007 terdapat indikasiPenggugat terlibat atau bertanggungjawab dalampermasalahan integritas sebagaimana dimaksud dalamPasal 28 PBI Fit and Proper Test.
Register : 12-09-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 19 Desember 2013 — NELSON WIJAYA;GUBERNUR BANK INDONESIA
9046
  • sengketa, secaralangsung menimbulkan kerugian dan melanggar kepentingan maupun hakPenggugat yang dilindungi hukum ;Bahwa di dalam objek sengketa Tata Usaha Negara yang diterbitkan olehTergugat, pada bagian Menimbang, Penggugat dinyatakan telah melakukantindakan dimaksud pada : 1 Huruf b angka 1) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitu terbukti tidakmelaksanakan perintah Bank Indonesia untuk melakukan atau tidakmelakukan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf dPBI No.12/23/PBI
    /2010, tanggal 29 Desember 2010 Tentang UjiKemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) ; dan2 Huruf b angka 2) memenuhi pelanggaran faktor integritas yaitu melanggarprinsip kehatihatian di bidang perbankan dan asasasas perbankan yangsehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a angka 3) PBI No. 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 Tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan(Fit and Proper Test) ; Dengan diterbitkannya objek sengketa oleh Tergugat yang menyatakan PenggugatTIDAK LULUS konsekwensi
    hukumnya : e Penggugat dilarang menjalankan fungsi sebagai Pemimpin Divisi Kreditatau Pejabat Eksekutif pada Bank Pembangunan Daerah SumatraSelatan Bangka Belitung sejak tanggal surat Keputusan Tata UsahaNegara Tergugat berdasarkan Pasal 34 PBI No. 12/23/ PBI/2010 danSurat Edaran Bank Indonesia No. 13/8/DPNP tanggal 28 Maret 2011Bagian III Huruf C angka 3 ; e Penggugat dilarang menjabat/menjadi anggota Dewan Komisaris,anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada industri perbankan untukjangka waktu
    5 (Jima) tahun berdasarkan Pasal 35 huruf b angka 2) PBINo. 12/23/PBI/2010 ; on enee Bahwa kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Bank PembangunanDaerah Sumatra Selatan Bangka Belitung tidak jelas karena saat iniberdasarkan keputusan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Sumatraselatan Bangka belitung yang menindaklanjuti Surat Kantor PerwakilanBank Indonesia Wilayah VII No. 15/9/DPKP/APBU/ PG/Rahasia,tanggal 8 Juli 2013, Penggugat didemosikan menjadi Staf, padahalbentuk demosi tersebut merupakan penghukuman
    Apabila dalam jangkawaktu 3 (tiga) bulan fasilitas kredit debitur tersebut tidak dapatdilunasi, maka kami minta Saudara menurunkan kualitas kreditdebitur tersebut menjadi Macet (5) :1818Penetapan penyampaian action plan yang ditetapkan oleh Tergugatpada dasarnya bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat padatanggal 26 Agustus 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No : 8/13/PBI/2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.7/3/PBI/2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BankUmum pada