Ditemukan 3824 data
124 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
PBI Interstate, Pte, Ltd ; Risewell Hodings Limited ; Leonard Loo Leong Kian
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG PERSATUAN BATAK ISLAM (DPC - PBI), DK
&REKAN, berkantor di Komplek Halat Center No.A4, JalanHalat Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Desember 2009,Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding ;melawan:DEWAN PIMPINAN CABANG PERSATUAN BATAK ISLAM(DPC PBI), berkedudukan di JIn.
Jaffar Siddik Simbolonmengingat beliau adalah warga PBI dan selama ini telah mengajari anakanakmengaji dipelataran Mesjid Jamik yang berada disebelah tanah Tergugat IIIntervensi tersebut. Kemudian setelah Bapak M. Jaffar Siddik Simbolonmeninggal dunia pada tahun 1992, pengelolaan sekolah tersebut dilanjutkanoleh ahli waris almarhum Bapak M.
TENTANG WAKTU OBJEK GUGATAN DALUWARSA.Bahwa Surat Keterangan Tanah No.127403/A/V/37 sudah ada sejaktanggal 31 Juli 1977 yaitu kurang lebih 31 (tiga puluh satu) tahun yang laludan penerbitan Surat Keterangan Tanah tersebut diurus pada masakepengurusan Bapak Payaman Samosir sebagai Ketua PBI Kabupaten DeliSerdang dan Bapak M. Jaffar Siddik Simbolon sebagai Wakil Ketua IIsedangkan H.
Jaffar Siddik Simbolon mengelola tanah tersebutadalah atas nama PBI bukan sebagai pribadi dan itu terbukti hingga saat iniPenggugat tidak ada mempunyai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keterangan Tanah Nomor :127403/AN/37 tanggal 31 Juli 1977 atas nama pemegang hak Persatuan BatakIslam (PBI) yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II KabupatenDeli Serdang dengan luas tanah + 2673,40 M2 (dua ribu enam ratus tujuh puluhtiga koma empat puluh meter persegi), terletak di Kampung/Desa Cemara,Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ;4.
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PBI INTERSTATE Pte. Ltd. ; PT PAPER BOX INDUSTRIES INDONESIA ; PT DUTA TEGUH PAPERINDO NUSA
59 — 6
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Nomor : 001/PBI-R/I/2012, prihal : Penetapan Atlit Boling PON XVIII Tahun 2012, tertanggal 19 Januari 2012 ; -------------------------------------------------------4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Nomor : 96/KONI Riau/V/2012, prihal : Daftar nama Atlit dan Pelatih untuk entry by name Kontingen Riau PON XVIII Tahun 2012, tertanggal 1 Mei 2012 ; ---------5.
ZULKIFLI KOTO, VENNY VITRIANTY, L A W A N PERSATUAN BOWLING INDONESIA (PBI) Pusat CQ PERSATUAN BOWLING INDONESIA (PBI) Provinsi Riau, KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) Pusat CQ KOMITE OLAH RAGA NASIONAL INDONESIA (KONI) Provinsi Riau,
PERSATUAN BOWLING INDONESIA (PBI) Pusat CQ PERSATUANBOWLING INDONESIA (PBI) Provinsi Riau, berkedudukan di JI. DahliaNo. 82 Kota Pekanbaru, selanjutnya disebut : TERGUGAT Dalam perkara ini melalui Pengurus PBI Provinsi Riau yaitu Ketua Umum :Drs. H.R. Marjohan Yusuf alamat : Jl. Dwikora 01 Pekanbaru, SekretarisUmum : Ir. Anthony Harry, alamat : Jl. Wijaya 02 Pekanbaru telahmemberikan kuasa kepada : 1. ABU BAKAR SIDIK, SH, MH, 2.MARDIONO, SH., 3. JONI IRAWAN, SH, 4. REO LADAMASRI, SH.
2012 dengan tanpa didahului pemberitahuan atau surat teguran ataupunalasan yang jelas kepada Penggugat dan Penggugat II dan tanpa didahuluidengan mencabut dan/atau menarik surat No. 001/PBIR/I/2012 tertanggal 19Januari 2012 dan surat No. 96/KONI Riau/2012 tertanggal 1 Mei 2012,perbuatan Tergugat tersebut diatas dikualifisir sebagai perbuatan melawanhukum yang berakibat hilangnya hak Penggugat dan Penggugat Ilsebagaimana diatur dalam pasal 28 Anggaran Rumah Tangga (ART) PersatuanBowling Indonesia (PBI
Menghukum Tergugat dan/atau Tergugat untuk meminta maafkepada Penggugat dan II melalui media cetak Koran Kompas, RiauPos dan Tribun Pekanbaru pada halaman pertama dibagian OlahRaga selama 3 (tiga) hari berturutturut sebesar 2 (setengah)halaman yang isinya berbunyi : Persatuan Bowling Indonesia (PBI) Provinsi Riau dan Komite OlahRaga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau, dengan inimenyatakan permohonan maaf kepada :1. ZULKIFLI KOTO.2.
Bahwa terhadap pencoretan nama para Penggugat sebagai aatlitBowling Tim Inti 100 % Kontingen Riau PON XVIII adalah berdasarkankeputusan yang melalui musyawarah Pengurus Persatuan BowlingIndonesia (PBI) Riau. Pencoretan yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penggugat sebagai atlit Bowling Tim Inti 100 % KontingenRiau PON XVIII 2012 adalah berdasarkan kriteria sebagai berikut : a.
Para Penggugat telah melanggar Anggaran Dasar (AD) danAnggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Persatuan BowlingIndonesia (PBI), yaitu tentang kedisplinan dimana para Penggugatmenyatakan pada saat rapat pengurus PBI Riau PengurusPersatuan Bowling Indonesia (PBI) Riau tidak becus mengurusorganisasi dan para Penggugat menyatakan tidak mengakuikepengurusan Tergugat !
409 — 381 — Berkekuatan Hukum Tetap
PBI Interstate, Pte, Ltd ; Ong Yew Huat ; Nagaraj Sivaram ; Ho Ai Liang ; Risewell Hodings Limited ; Leonard Loo Leong Kian
hukum ;Mengenai alasanalasan ke 4,5 dan6 : Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(irrelevant), sebab terbukti 1 lembar saham dimaksud telah dibeli oleh RisewellHolding Limited ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : PBI
32 — 17
Menyatakan surat jual beli berupa kwitansi yang dibuat tergugat tertanggal 24 Agustus 1987 terhadap sebidang tanah terletak di PBI Puslitbang Intel S-13 Kel/Ds. Cijujung Kecamatan Kedunghalang Kabupaten Bogor, sebagaimana dalam sertifikat Hak milik No.294 Desa Cijujung tanggal 22 Agustus 1985, GS. Tanggal 13 Agustus 1985 No.4681/1985 tercatat atas nama ASMIN SAIMIN (Tergugat) adalah sah menurut hukum ; 4.
Menyatakan bahwa Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah terhadap sebidang tanah terletak di PBI Puslitbang Intel S-13 Kel/Ds. Cijujung Kecamatan Kedunghalang Kabupaten Bogorsebagaimana dalam sertifikat Hak milik No.294 Desa Cijujung tanggal 22 Agustus 1985, GS. Tanggal 13 Agustus 1985 No.4681/1985 tercatat atas nama ASMIN SAIMIN (Tergugat). 5.
Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor sebidang tanah terletak di PBI Puslitbang Intel S-13 Kel/Ds. Cijujung Kecamatan Kedunghalang Kabupaten Bogor sebagaimana dalam sertifikat Hak milik No.294 Desa Cijujung tanggal 22 Agustus 1985, GS. Tanggal 13 Agustus 1985 No.4681/1985 dari atas nama ASMIN SAIMIN (Tergugat) menjadi atas nama A.M. EFFENDIE (Penggugat).6.
Tanggal 13Agustus 1985 No.4681/1985.Bahwa pada tanggal 24 agustus 1987, sebidang tanah terletak di PBI Puslitbang IntelS13 Kel/Ds.
Tanggal 13 Agustus 1985No.4681/1985 tercatat atas nama ASMIN SAIMIN (Tergugat) adalah sah menuruthukum ;Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya pemilik yang sah terhadap sebidangtanah terletak di di PBI Puslitbang Intel S13 Kel/Ds. Cijujung KecamatanKedunghalang Kabupaten Bogorsebagaimana dalam sertifikat Hak milik No.294 DesaCijujung tanggal 22 Agustus 1985, GS.
Cijujung Kecamatan Kedunghalang Kabupaten Bogor;Menimbang, bahwa sesuai bukti P2 berupa kwitansi tanda penerimaan uang dariPenggugat kepada tergugat untuk pembayaran sebidang tanah seluas 300 M2 (tiga ratusmeter persegi) atas nama Asmin Saimin, maka dapat diketahui bahwa Tergugat telahmenjual sebidang tanah di PBI Puslitbang Intel S13 Kel/Ds.
Cijujung Kecamatan Kedunghalang Kabupaten Bogor,menjadi atas nama Penggugat, dengan demikian maka petitum ke 4 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum nomor 2 agar dinyatakan sah kwitansipembayaran sebidang tanah di PBI Puslitbang Intel S13 Kel/Ds.
Tanggal 13 Agustus 1985No.4681/1985 tercatat atas nama ASMIN SAIMIN (Tergugat) adalah sah menuruthukum ;4 Menyatakan bahwa Penggugat adalah satusatunya pemilik yang sah terhadap sebidangtanah terletak di PBI Puslitbang Intel S13 Kel/Ds. Cijujung Kecamatan KedunghalangKabupaten Bogorsebagaimana dalam sertifikat Hak milik No.294 Desa Cijujungtanggal 22 Agustus 1985, GS.
59 — 16
PBI di Desa Paka Indah Kec. Oheo Kab. Konawe Utara.Terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PBI, tidak ada haknya PBI di tanah adat kami, mendengar teriakanterdakwa tersebut massa menjadi berani dan tersulut emosinya kemudian merusakantara lain TINGGO membakar pos jaga PT. PBI dan dibantu oleh LINGGE yanglangsung menyiramkan bensin yang dibawa oleh ASPIN di dalam botol minumansehingga api cepat menyala dan besar hingga pos jaga PT. PBI hangus terbakarrata dengan tanah selanjutnya massa melanjutkan ke dalam Camp PT. PBI dandisitu terdakwa berteriak MAJU, tidak ada hak PT. PBI di Kec.
PBI (Pertambangan Bumi Indonesia) Desa Paka Indah, Kec. Oheo,Kab. Konawe Utara massa mendatangi PT. PBI hingga terjadi pembakaran padaPos Jaga PT. PBI ;Bahwa saksi berada di tempat kejadian yaitu di PT. PBI sejak jam 09.00 witauntuk menunggu Tim Pansus Kab. Konawe Utara yang akan turun ke PT. PBI ;Bahwa saksi mendengar kalau tim Pansus PT. PBI dihalangi massa terdakwa dijalan sehingga Tim Pansus tidak jadi masuk ke PT. PBI ;Bahwa saksi melihat massa datang ke Base Camp PT.
PBI Desa Paka Indah, Kec. Oheo, Kab. Konawe Utara,terdakwa mendatangi PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT. PBI) ;e Bahwa awalnya ada Tim Pansus yang akan menuju ke PT. PBI namun saat tibadi jembatan Tim Pansus tidak jadi melanjutkan ke PT. PBI kemudian terdakwapulang ;e Bahwa setelah shalat Terdakwa kemudian menuju ke PT. PBI menggunakanmobil kijang milik terdakwa untuk mempertanyakan alasan PT.
PBI di Desa Paka Indah Kec. Oheo Kab.
77 — 20
PBI Desa Paka Indah, Kec. Oheo, Kab.Konawe Utara terjadi pembakaran pada Pos Jaga PT. PBI ;Bahwa saksi tidak melihat langsung pembakaran tersebut dan tidak melihat paraterdakwa yang membakar namun saksi berada ditempat kejadian ;Bahwa awalnya saksi datang ke PT. PBI atas perintah lisan dari Bupati untukbertemu dengan Pansus di PT. PBI ;1010e Bahwa pada saat saksi berada di PT. PBI tersebut tibatiba datang massalangsung menghampiri saksi dan saksi sembunyi di bagian dapur PT.
PBI dan pengrusakan ;e Bahwa saksi tidak melihat langsung pembakaran yang terjadi dan saksi tidakmelihat langsung siapa yang telah membakar pos jaga PT. PBI ;e Bahwa awalnya saksi sementara berada di dalam Camp PT. PBI bersamabeberapa orang tibatiba datang salah seorang karyawan PT. PBI danmemberikan kabar kalau Pos Jaga PT. PBI telah terbakar ;e Bahwa mendengar informasi tersebut saksi langsung keluar dari Camp PT. PBIyang saat itu saksi berpapasan dengan Hj.
PBI Desa Paka Indah, Kec. Oheo, Kab.Konawe Utara, Pos Jaga PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT. PBI) terbakar ;Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran pos jaga PT.PBI;Bahwa awalnya saksi datang naik motor ke PT. PBI dan saksi datang ataskemauan saksi sendiri tanoa ada yang memimpin karena saksi merasa berhakatas lahan di atas areal PT. PBI dimana banyak juga massa ;Bahwa setelah tiba di PBI saksi melihat 2 (dua) orang di dalam pos jaga PT. PBI ;Bahwa sebelum datang ke PT.
PBI Desa Paka Indah, Kec. Oheo, Kab.Konawe Utara, Pos Jaga PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT. PBI) terbakar ;Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran pos jagaPT. PBI dan bukan terdakwa yang membakarnya ;Bahwa awalnya terdakwa datang ke PT. PBI namun tidak ada yang mengajak ;Bahwa terdakwa datang ke PT.
PBI)Desa Paka Indah, Kec. Oheo, Kab. Konawe Utara terjadi pembakaran pada PosJaga dan pengrusakan PT. PBI ;e Bahwa awalnya datang massa kurang lebih 50 (lima puluh) orang denganmengendarai 2 (dua) buah mobil yaitu mobil truk dan mobil Kijang sertamenggunakan sepeda motor menuju PT. PBI ;e Bahwa setelah massa tiba di PT. PBI kemudian massa turun dari kendaraannyadan langsung masuk ke dalam areal PT. PBI ; Bahwa di dalam massa yang datang ke PT.
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat tidak berkapasitas sebagai Penggugat (Eksepsi disqualifycatoir).Bahwa berdasarkan Keputusan Munas PBI No. 12/MUNAS IPBI/II/2000 tanggal 24 Pebruari 2000 (bukti T1) telah disahkan KepengurusanDPP PBI 20002005, dimana Nurdin Purnomo dan Tan Sunk Fuk tidak lagimenjabat Ketua umum dan Sekjen DPP PBI, sehingga sejak itu keduanyatidak berwenang lagi bertindak atas nama PBI ;Bahwa namun ternyata pada tanggal 10 Maret 2000 keduanya masihdengan mengatasnamakan PBI memberikan kuasa kepada R.O.
merupakan kemauan dan seluruh peserta Munas PBI, yangterdiri atas tidak kurang dari 2/3 jumlah DPD yang ada, yakni 19 DPD dari 23DPD seluruh Indonesia (vide Bukti T1) ;Bahwa karena itu gugatan yang pada dasarnya bermaksudmenganulir keabsahan kepengurusan DPP PBI hasil Munas PBI, yangditujukan kepada Tergugat I, Il dan Ill bukan kepada DPP PBI dan seluruhpeserta Munas I, telah salah alamat (error in persona) atau setidaktidaknyakurang pihak karena tidak diikutsertakannya DPP PBI dan seluruh pesertaMunas
yang berlangsung pada tanggal 23 dan 24Februari 2000 adalah sah karena DPP PBI, sesuai dengan ketentuan Pasal30 ayat (1) ART, pada 5 Februari 2000 telah mengatur lebih lanjut apa yangbelum diatur di dalam Pasal 11 ayat (1) ART PBI (vide Bukti PR1) ;Bahwa berdasarkan Keputusan Munas PBI No. 12/MUNAS IPBI/II/2000 tanggal 24 Februari 2000 (vide Bukti PR2), telah disahkanKepengurusan DPP PBI 20002005 dimana Nurdin Purnomo dan Tan SunkFuk tidak lagi menjabat Ketua umum dan Sekjen DPP PBI, sehinggakeduanya
sejak itu tidak berwenang lagi bertindak atas nama PBI ;Bahwa namun ternyata pada tanggal 17 Maret 2000 keduanyadengan mengatasnamakan PBI itu melalui kuasakuasanya R.O.
Mangondow (anggota DPRD DKI Jakarta) ; Usulan 18 Dewan Pimpinan Daerah PBI se Indonesia perlunya MunasPBI (videT 5) ; Bahwa...14 Bahwa setelah Panitia Munas PBI ( Pemohon Kasasi , PemohonKasasi II ) diputuskan dan dikukuhkan dalam rapat DPP PBI tanggal 23Januari 2000 sesuai Surat Keputusan DPP PBI No. 01/lst/DPPPBI/I/2000 tanggal 23 Januari 2000 tentang Pengesahan Panitia Munas PBI(vide Pasal 8 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga PBI ) ; Bahwa setelah Munas PBI dilaksanakan oleh Pemohon Kasasi lI,Pemohon
SISKA PURNAMA SARI, SH.
Terdakwa:
AGUS KUSWANTO Alias BUTAK Alias KARBAN Bin Alm KARJANI
66 — 24
P-04663878 sepeda motor merk Honda Beat, warna merah putih, tahun 2019, dengan Nopol : E-3842-PBI Nomor Rangka : MH1JM2122KK531240, Nomor Mesin : JM21E2508853, an. SRI HARYANTI alamat Desa Tugu Blok B Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu ;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat, warna merah putih, tahun 2019, dengan Nopol : E-3842-PBI Nomor Rangka : MH1JM2122KK531240, Nomor Mesin : JM21E2508853, an.
Seri : P958 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, warna merah putih, tahun 2019, dengan Nopol : E-3842-PBI Nomor Rangka : MH1JM2122KK531240, Nomor Mesin : JM21E2508853 ;
- 3 ( tiga ) buah mata kunci palsu ;
- 1 (satu) buah gagang kunci leter T ;
- 1 (satu) buah kunci pembuka magnet ;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang merk KL45MIN
Dikembalikan kepada saksi Waciah Binti ( Alm ) Carlam ;
97 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
) Nomor 12/23/PBI/2010, Tanggal 29Halaman 13 dari 47 halaman.
Fotokopi Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 (Bukti P2);3.
dan kepatutan (Fit andProper Test);Bahwa ketentuan tentang Daftar Orang Tercela tersebut kemudianpada tahun 2003 dicabut dengan dikeluarkannya PBI Nomor9/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit andProper Test);Halaman 19 dari 47 halaman.
halhal tersebut di atas, jelas tidak terbuktibahwa hak Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya peraturanperundangundangan, dalam hal ini Pasal 3 huruf b 1.1, PBI Nomor12/ 23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 dan Romawi III SuratHalaman 31 dari 47 halaman.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and ProperTest);2. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 13/8/DPNP tanggal 28 Maret2011 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Jo.
79 — 17
PBI massa yang dibawaoleh terdakwa tersebut melakukan demo yang mana massa yangdipimpin oleh terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan aksidemonstrasi untuk menuntut tanah yang berada di lokasipertambangan PT. PBI adalah tanah adat masyarakat SAMBAWA,dimana terdakwa memimpin dan mengomando dengan berteriakmengarahkan massa untuk masuk ke lokasi Camp PT. PBI denganteriakan keras MASUK!!
PBI, tidak ada haknya PBI di tanah adat kami,mendengar teriakan terdakwa tersebut massa menjadi berani dantersulut emosinya kemudian merusak antara lain TINGGOmembakar pos jaga PT. PBI dan dibantu oleh LINGGE yanglangsung menyiramkan bensin yang dibawa oleh ASPIN di dalambotol minuman sehingga api cepat menyala dan besar hingga posjaga PT. PBI hangus terbakar rata dengan tanah selanjutnyamassa melanjutkan ke dalam Camp PT. PBI dan disitu terdakwaberteriak MAJU, tidak ada hak PT. PBI di Kec.
101 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentangUang Elektronik (Electronic Money) tidak sah atau tidak berlaku secaraumum;3. Memerintahkan kepada Gubernur Bank Indonesia untuk mencabutPeraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atasPeraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik(Electronic Money);4.
Bahwa ketentuan tentang Uang Elektronik yang berlaku saat iniadalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentangUang Elektronik (Electronic Money) (Bukti T1) sebagaimana telahdiubah sebanyak 2 (dua) kali, yaitu dengan:1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 tentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)(Bukti T2); dan2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia
Nomor11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)(Bukti T3);b.
Putusan Nomor 61 P/HUM/2017diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 danPeraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016(PBI UangElektronik);Bahwa latar belakang dan tujuan penerbitan PBI Uang Elektronikadalah sebagai berikut:1) Untuk meningkatkan kelancaran dan keamanan bagi seluruhpihak dalam penyelenggaraan Uang Elektronik;2) Untuk memberikan perlindungan kepada Pemegang UangElektronik;3) Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadapinstrumen pembayaran Uang Elektronik; dan4
merugikan hakhak Para Pemohon yangdiatur dalam peraturan perundangundangan yakni PBINomor16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan BankIndonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang ElektronikHalaman 34 dari 44 halaman.
122 — 33
Karena di dalam keputusan Tergugat a quo tidakdijelaskan secara tegas dan lengkap alasan belum disetujuinyaPenggugat selaku Direktur Operasi Bank BJB apakah tidak memenuhipersyaratan integritas, kompetensi dan reputasi keuangan sebagaimanayang diatur di dalam Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia No. 12/23/PBI/2010 (selanjutnya disebut PBI No. 12/23/PBI/2010).
Denganadanya keputusan Tergugat yang belum dapat menyetujui Penggugatselaku Direktur Operasi Bank BJB, sesuai dengan penjelasan Pasal 25ayat (2) PBI 12/23/PBI/2010 Penggugat dianggap tidak lulus dankonsekuensinya Penggugat dilarang menjadi Anggota DewanHalaman 3 dari 79 halaman Putusan No. 02/G/2012/PTUNJKTKomisaris, Anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada industriperbankan (vide Pasal 34 ayat 2 (b) PBI No. 12/23/PBI/2010) ; ii Tidak ada kepastian lamanya jangka waktu larangan untuk bekerjapada
industri perbankan terhadap Penggugat, karena di dalam objeksengketa tidak menjelaskan apakah Penggugat tidak lulusdisebabkan telah melakukan pelanggaran ketentuan integritas yangdiatur didalam Pasal 28 PBI No. 12/23/PBI/2010, karena setiappelanggaran integritas yang diatur Pasal 28 PBI No. 12/23/PBI/2010mempunyai konsekwensi lamanya waktu larangan yang berbedabeda satu sama lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 1PBI No. 12/23/PBI/2010;iii Tidak adanya kepastian bagi Penggugat untuk tetap
PBI No. 12/23/2010tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) kepadaBank Indonesia up.
di Bank BJBselama 26 tahun telah memiliki Sertifikasi Manajemen Risikosebagaimana dipersyaratkan dalam PBI No. 11/19/PBI/2009 tentangSertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum ;4 Berdasarkan ketentuan Pasal 22 PBI No.12/23/PBI/2010 telahditegaskan dalam rangka memberikan persetujuan dan penolakanatas permohonan sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1), BankIndonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan yang meliputi :penelitian administrasi dan wawancara, apabila diperlukan ; 5
55 — 19
/2/15 PBI/2000, diubah lagi menjadi PBI 7/2/PBI/2005 tanggal 20Januari Pasal 54 ayat (1) bahwa Bank wajib memiliki kebijakan danprosedur tertulis mengenai Restrukturisasi Kredit dan atau Terbantahsebagai Bank Umum juga mengabaikan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 11/Pojk.03/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;Bahwa sehubungan dengan kelalain sebagaimana tersebut diatas makahakhak Para Pembantah menjadi terabaikan karena seharusnya ParaPembantah masih dapat menerima fasilitas dimaksud untuk penambahanmodal
/2/15 PBI/2000, diubahlagi menjadi PBI 7/2/PBI/2005 tanggal 20 Januari Pasal 54 ayat (1) bahwaBank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenaiRestrukturisasi KreditMenyatakan Para Pembantah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksudpada Pasal51 PBI 7/2/PBI/2005 dan berhak atas Restrukturisasi Kredit,Menghukum Terbantah untuk memberikan kebijakan Restrukturisasi Kreditdengan perjanjian Restrukturisasi yang diadakan untuk itu kepada ParaPembantahMenghukum Terbantah untuk mencabut permohonan
/2006 sebagaimana diubah menjadi PBI No.13/26/PBI/2011 tanggal 28 Desember 2011 sebagai Upaya Perbaikan yangdilakukan BPR dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalamikesulitan untuk memenuhi kewajibannya.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia PBI Nomor8/19/PBI/2006 tanggal 05 Oktober 2006, yang telah diubahmenjadi PBI No. 13/26/PBI/2011 tanggal 28 Desember 2011,bahwa kriteria Kredit yang dapat direstrukturisasi adalah sebagaiberikut:1) Debitur sedang mengalami kesulitan pembayaran (pokokdan/atau bunga Kredit) karena kondisi keuangannya yangmenurun;2) Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakanmampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.3) Menunjukkan itikad baik dan
Bahwajudex facti Keliru memberikan solusi hukumnya ;Bahwa karena Judex facti telan salah dalam membuatpertimbangan mengenai maksud Penolakan restrukturisasi olehterbantah dengan tanpa memahami tata caranya yang benarsebagaimana disebut didalam Peraturan Bank Indonesia PBINomor 8/19/PBI/2006 yang telah diubah menjadi PBI No.13/26/PBI/2011, maka selanjuinya dalam memberikanpertimbangan solusi hukumnya menjadi keliru.
SUGIHARTO, S.H.
Terdakwa:
AHMAD FIRMAN Alias IMMANG Bin JAMALUDDIN
73 — 19
No 18/29/PBI/2016tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, PBI nomor16/13/PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang KertasRupiah Pecahan Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2014,PBI No 18/22/PBI/2016 tentang Pengeluaran dan Pengedaran UangKertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000, (lima ribu rupiah) tahun emisi 2016dan PBI No 18/30/PBI/2016 tentang Pengeluaran dan Pengedaran UangKertas Rupiah Pecahan Rp. 20.000, (dua
No 18/29/PBI/2016tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, PBI nomor16/13/PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang KertasRupiah Pecahan Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2014,PBI No 18/22/PBI/2016 tentang Pengeluaran dan Pengedaran UangKertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000, (lima ribu rupiah) tahun emisi 2016dan PBI No 18/30/PBI/2016 tentang Pengeluaran dan Pengedaran UangKertas Rupiah Pecahan Rp. 20.000, (dua
No 18/29/PBI/2016tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, PBI nomor 16/13/PBI/2014tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) tahun emisi 2014, PBI No 18/22/PBI/2016tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.50.000, (lima ribu rupiah) tahun emisi 2016 dan PBI No 18/30/PBI/2016tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.20.000, (dua
No 18/29/PBI/2016 tentangPengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp.100.000, (Sseratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, PBI nomor16/13/PBI/2014 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang KertasRupiah Pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) tahun emisi2014, PBI No 18/22/PBI/2016 tentang Pengeluaran dan PengedaranUang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000, (lima ribu rupiah) tahunemisi 2016 dan PBI No 18/30/PBI/2016 tentang Pengeluaran danPengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 20.000, (dua
No 18/29/PBI/2016 tentangPengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) tahun emisi 2016, PBI nomor 16/13/PBI/2014 tentangPengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) tahun emisi 2014, PBI No 18/22/PBI/2016 tentangPengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 50.000, (limaribu rupiah) tahun emisi 2016 dan PBI No 18/30/PBI/2016 tentang Pengeluarandan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan Rp. 20.000, (dua
72 — 5
Bahwa DPP PBI telah menyurati Camat Kecamatan Lubuk Pakam padatanggal 1 Nopember 1988 Nomor : 14/DPP PBI/1988, Hal : PertapakanPendidikan lslam/Madrasah Persatuan Batak Islam Jin. Imam Bonjol LubukPakam.
sekarang di tanah itu sekarang adalah Ahli waris JafarSidik Simbolon;Bahwa PBI tidak pernah mengelola tanah itu;Bahwa Plang PBI berada di Jl.
Fachruddin karenaAmir Siahaan selaku Ketua PBI dan tinggal di alamat itu;Bahwa plang PBI itu masih ada dan masyarakat tidak ada yangmengizinkan itu;Bahwa plang PBI itu tidak ada, karena saksi suru dicabut Plang PBI;Bahwa pendiri Madrasah ditanah itu adalah Bapak Jafar Sidik Simbolon;Bahwa saksi tidak tahu kalau selama ini ada aktivitas PBI ditanah itu;Bahwa yang mengangkat Bapak Jafar Sidik Simbolon menjadi Pengurus /pendiri Madrasah ditempat itu adalah Masyarakat umum setempat;Bahwa setelah Jafar
Jafar Sidik Simbolon danMadyamin; Bahwa ruangan bangunan Sekolah yang dibangun di tanah itu ada2 (dua)lokal sampai sekarang; Bahwa tanah itu adalah milik PBI karena ada plang PBI disitu; Bahwa saksi tahu tanah itu adalah milik PBI karena saksi tinggal disitu sejaklahir dan Pak M.
Jafar Sidik Simbolon bercocok tanam di tanah itu sampaisekolah Madrasah ada dan anak sekolah banyak;Bahwa saksi tahu kalau PBI ada di tanah itu karena ada Pamflet PBI itusaja;Bahwa saksi tahu anak M.
278 — 100
,Bahwa PBI No. 11/28/PBI/2009 yang mencabut PBI No.3/10/PBI/2001 tersebut sendiri bahkan pada perkembangannyajuga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta isiketentuan di dalamnya telah diganti berdasarkan PeraturanBank Indonesia Nomor 14/27/PBlI/2012 tentang PenerapanProgram Anti Pencucian Uang dan Pencegahan PendanaanTerorisme Bagi Bank Umum (PBI No. 14/27/PBI/2012). HalHal 10 dari 92 Hal.Put.No. 15/Pdt. G/2017/PN. Jkt.
Sel.dalam PBI No. 3/10/PBI/2001 tersebut diatur lebihlanjut pada bagian Bab Il KEBIJAKANPENERIMAAN DAN IDENTIFIKASI NASABAH;.
Bahwa dalam perkembangan selanjutnya,ketentuan PBI No. 3/10/PBI/2001 di atas telahdicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkanPBI No. 11/28/PBI/2009 sejak tanggal 1 Juli 2009.Dengan berlakunya PBI No. 11/28/PBI/2009tersebut, maka penerapan Prinsip MengenalNasabah (Know Your Customer Principles) telahdisempurnakan dan pengaturannya diatur dalamPBI No. 11/28/PBI/2009, hal mana ditegaskan padabagian Menimbang huruf d serta dalam Pasal 53PBI No. 11/28/PBI/2009 yang selengkapnya dapatdikutip sebagai
dalam PBI No. 3/10/PBI/2001, digantidengan istilah Customer Due Dilligence didalam PBI No. 11/28/PBI/2009;3.1.3.
Bahwa pada tanggal 28 Desember 2012, BankIndonesia selanjutnya telah menerbitkan danmemberlakukan PBI No. 14/27/PBI/2012 yangmencabut dan menyatakan tidak berlakunya PBINo. 11/28/PBl/2009;Dengan berlakunya PBI No. 14/27/PBI/2012tersebut, maka penerapan Prinsip MengenalNasabah (Know Your Customer Principles) yangsemula diatur dalam PBI No. 11/28/PBI/2009, diaturkembali dengan beberapa penyempurnaan dalamPBI No. 14/27/PBI/2012, hal mana ditegaskandalam Pasal 55 PBI No. 14/27/PBI/2012 yangselengkapnya
146 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan bataswaktu penyampaian tanggapan/keberatan sebagaimana diaturPasal 28 avat (2) PBI No. 6/23/PBI/2004 tidak menyampaikantanggapan/keberatan yang lain atas hasil sementara penilaiankemampuan dan kepatutan (fit and proper test), maka sesuaidengan Pasal 28 ayat (4) PBI No. 6/23/PBI/2004, hasil akhirpenilaian kemampuan dan kepatutan sepenuhnya didasarkanpada hasil penilaian Bank Indonesia i.c.
merupakan pelanggaran prosedur sebagaimana diaturPasal 28 PBI No.6/23/PBI/2004.
No. 6/23/PBI/2004mengatur sebagai berikut:Halaman 28 dari 40 halaman.
No. 6/23/PBI/2004.
No. 6/23/PBI/2004tidak menyampaikan tanggapan/keberatan atas hasil sementara penilaian kemampuan dankepatutan (Fit and Proper Test), maka sesuai dengan Pasal28 ayat (4) PBI No. 6/23/PBI/2004, hasil akhir penilaiankemampuan dan kepatutan sepenuhnya didasarkan padahasil penilaian Bank Indonesia i.c.
139 — 38
yang dilahirkan demi UndangUndang, yangberbunyi :Pasal 1365 KUHPerdata :Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikerugian tersebut.HIm 8 dari 42 hlm Putusan Nomor 261/Pdt.G/2018/PN.BdgBahwa secara nyata Tergugat tidak mengikuti asas yang harus ditaati olen Perbankanyaitu sesuai PBI No. 14/15/PBI/2012 Pasal 2 yang menyebutkan :PBI No. 14/15/PBI/2012 Pasal 2 :1.
Menyatakan Tergugat telah melakukan Penyalahgunaan Keadan (misbruik vanomstandigheiden) yang mengakibatkan terjadinya Perobuatan Melawan HukumKarena tidak sesuai dengan PBI No. 14/15/PBI/2012 dan Undang Undang No. 4 tahun1996 Bab V Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 20 ;3.
No.14/15/PBI/2012 pasal 52, 55 dan 57;5.
Dan hal inisesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor:14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum juncto Pasal 10 ;Hlm 19 dari 42 hlm Putusan Nomor 261/Pdt.G/2018/PN.Bdg6.
Untuk hal tersebutdalam penentuan kolektibilitas, TERGUGAT sudah sesuai dengan ketentuan dalamPeraturan Bank Indonesia (disingkat PBI) No.14/15/PBI/2012, Tentang PenilaianKualitas Aset Bank Umum. Pasal 10 PBI No.14/15/PBI/2012, menjelaskan bahwaKualitas kredit ditetaokan berdasarkan factor penilaian sebagai berikut :a. Prospek usaha;b. Kinerja Debitur; danc.