Ditemukan 6802 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-02-2014 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 403/PID.B/2013/PN.Kbj
Tanggal 6 Februari 2014 — -EKO PRANATA SEMBIRING
276
  • deelneming);Menimbang, bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming)adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orangatau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukanmasingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa lembaga turut serta (deelneming) sebagaimanapasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukantanggujawab pidana atas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebihdari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkanperbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana ; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh,menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukan tindakpidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya ; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengajaberbuat dalam melakukan suatu tindak pidana ;Menimbang,
    terdakwa dan saksi Boy Sandi Sitepu maupunsaksi Roy Saputra Sitepu mengkonsumsi ganja tergolong Narkotika Golongan tersebut sudah memenuhi seluruh unsur dari pasal dan sudah tergolongsebagai satu tindak pidana, dengan demikian kualitas perbuatan terdakwamaupun saksi Boy Sandi Sitepu dan saksi Roy Saputra Sitepu (terdakwadalam perkara terpisah) masingmasing sudah merupakan tindak pidana, danjika dikaitkan dengan lembaga turut serta (deelneming), maka terdakwatergolong sebagai orang yang melakukan (plegen
Putus : 06-12-2017 — Upload : 06-01-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1267 K/PID/2017
Tanggal 6 Desember 2017 — HAMID DHARMA
374136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yaitu : ...karena adanya amanahdari almarhum Leu So Ang (lbu kandung Terdakwa) untuk segeramembuat akta tanpa memasukkan saksi Tony dan saksi Lucky yangsaat itu tidak diketahui keberadaannya;Jika mengikuti logika pertimbangan Judex Facti di atas maka hal iniberarti Terdakwa melakukan Tindak Pidana memasukkan keteranganpalsu tersebut atas perintah dari orang lain bukan atas kemauannyasendiri berarti dalam putusan Judex Facti Terdakwa harus dijatuhkanputusan sebagai orang yang disuruh melakukan(mede plegen
    ).Dengan demikian adalah SALAH PENERAPAN HUKUM jikaTerdakwa dijatuhkan sebagai pelaku yang melakukan (Dader) bukanPlegen sebagaimana yang dimaksud oleh Deelneming sebabberdasarkan pertimbangan Judex Facti di atas Terdakwa adalahorang yang disuruh melakukan (mede plegen) sedangkan yangmenyuruh melakukan adalah Leu So Ang (doen plegen) namunternyata Terdakwa dihukum sebagai Dader mestinya dihukumberdasarkan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP bukan hanyaPasal 266 ayat (1) KUHP saja dengan demikian terjadi
    Dengan demikianTerdakwa bukan pelaku tunggal (Dader) melainkan secara bersamasama/ikut serta (mededader/Mede plegen) dan sebagaimana yangdisampaikan di atas Terdakwa seharusnya dihukum bukan denganPasal 266 ayat 1 KUHP melainkan dengan Pasal 266 ayat 1 KUHPJo Pasal 55 KUHP.
    No. 1267 K/PID/2017Agustus 2017 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalamputusannya Nomor 1447/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Mei 2017dan mohon MARI pada tingkat kasasi mengadili sendiri denganmemutus agar Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ons/lagvan alle recht vervolging) karena Judex Facti telah salah menerapkanhukum dan melanggar hukum yang berlaku yaitu salah menerapkanhukum terhadap status Terdakwa yang (mede plegen/ikut sertamenjadi dader/pelaku tunggal dan melanggar Pasal
Register : 24-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 07-05-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 86/Pid.B/2021/PN Plw
Tanggal 27 April 2021 — Penuntut Umum:
GINA OLIVIA.SH.
Terdakwa:
1.YUDI PRASETIA ALS YUDI BIN FAHRIL
2.INDIAR SUANDI ALS IYAR BIN M. IDIR
4320
  • Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen);b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen);Halaman 21 dari 26 Putusan Nomor 86/Pid.B/2021/PN Plwc.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain,dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruhtidak dipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana iaturut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus:a.
Register : 04-05-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 27/Pid.B/LH/2020/PN Kfm
Tanggal 22 Juni 2020 — Penuntut Umum:
RIO ROZADA SITUMEANG, S.H.
Terdakwa:
VICTORIA EKO Alias TORI
33529
  • Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta MelakukanPerbuatanMenimbang, bahwa unsur pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP merupakanPenyertaan (dee/neming) melakukan tindak pidana, Melakukan (plegen),Menyuruh Melakukan (doen plegen), Turut Melakukan (madeplegen) di dalamajaran hukum pidana seseorang tidak dapat melakukan perbuatan tersebutsekaligus, melainkan suatu rumusan perbuatan yang bersifat alternatif, artinyasalah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilah unsurdeelneming;Menimbang
    , bahwa Melakukan (plegen) adalah pelaku atau merekayang melakukan (pembuat pelaksana: p/eger) adalah orang yang melakukansendiri suatu perbuatan yang memenuhi semua unsur delik.
    dengandader adalah pleger dalam melakukan delik masih diperlukan keterlibatan oranglain minimal 1 orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, ataupembuat penganjur, dalam tindak pidana formil, plegernya adalah siapa yangmelakukan dan menyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalamHalaman 18 dari 28 Putusan Nomor 27/Pid.B/LH/2020/PN Kfmdelik tersebut maka plegernya adalah orang yang perbuatannya menimbulkanakibat yang dilarang oleh undangundang;Menimbang bahwa Menyuruh Melakukan (doen plegen
    Soesilo sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (p/eger). Jadi bukan orang itu sendiri yang menyuruh peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandangdan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain.
    Tidak bolehmisalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yangsifatnya menolong, sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidakmasuk orang yang turut melakukan (medepleger) akan tetapi dihukum sebagaimembantu melakukan (medeplichtige) pasal 56 KUHP.Menimbang, bahwa menurut pandangan Majelis Hakim dalam perkara aquo sebagaimana perbuatan Terdakwa yang didakwakan tergolong sebagaiyang melakukan (plegen) dengan kata lain Terdakwa yang juga melakukan danmenyelesaikan perbuatan
Putus : 01-08-2011 — Upload : 02-01-2012
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor NOMOR : PUT/34-K/PMT-I/BDG/AD/IV/2011
Tanggal 1 Agustus 2011 — RINGAN SUWONO Serka / 21950012490575 Ba Tuud
4318
  • Bahwa secara fakta hukum peristiwa pidana atau perbuatanpidana yang di tuduhkan kepada Terdakwa/Pembanding terbagi atasorang yang melakukan (plegen), orang yang menyuruh' melakukan( doen plegen), orang yang turut melakukan(medeplegen), atau orang yang dengan pemberian, salah memakaikekuasaan,memakal...memakai kekerasan dan sebagainya atau) apakah dihukum sebagaiorang membantu) melakukan kejahatan (medeplichtig ), akan tetapidalam pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Militer I 01Banda Aceh telah
    Bahwa terhadap keberatan keberatan ad.5 s.d ad. 7tersebut, dari uraian fakta perbuatan dan fakta hukum didalamsurat dakwaan telah dijelaskan peran masing masing pelakutermasuk Terdakwa, oleh karena pasal yang didakwakan adalah pasal363 ayat (1) ke4 KUHP Pencurian yang dilakukan oleh dua orangatau lebih dengan bersekutu, maka tidak diharuskan uraian dakwaanmenyebutkan siapa yang berperan yang melakukan (plegen), yangmenyuruh melakukan (doen plegen), atau yang turut melakukan(medeplegen), cukup dijelaskan
Putus : 08-09-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan PN JEPARA Nomor 132/Pid.B /2015/ PN Jpa
Tanggal 8 September 2015 —
2610
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telah mewujudkan/memenuhi semuaunsurunsur dari suatu perbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkan ataskemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindakpidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsungHal
    .21 dari 27 hal.Putusan Pidana Nomor: 132/Pid.B/2015/PN.Jpasuatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak adaunsur kesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatu tindakpidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang sehubungandengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana ia turut serta
Register : 31-05-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 31-05-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 348/Pid.B/2011/PN.GS
Tanggal 26 Maret 2012 — SUBADI Bin SUTARMULYO, dkk
207195
  • Kelompok initerdiri dari orang yang melakukan/ pelaku (p/egen), yang menyuruhlakukan (doen plegen),yang turut serta melakukan (medeplegen), sengaja menganjurkan/penganjur (uitlokken);won ceeennee Menimbang, bahwa orang yang melakukan (plegen) adalah seseorang secaraindividu telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana,dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang tersebut harus pulamemenuhi elemen sebagai Pegawai Negeri (vide R.
    Lamintang, Loc Cit,him. 599);woncennnane Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)mengharuskan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (plegen), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian, dipandang dan dihukum sebagai orangyang melakukan sendiri suatu peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain(plegen) yang harus dipandang sebagai suatu alat (instrument) saja, maksudnya
    ;woncennnaee Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medeplegen) dalam artibersamasama melakukan mengharuskan sedikitnya ada dua orang, yaitu orang yangmelakukan (plegen) dan orang yang turut melakukan (medeplegen) peristiwa pidanatersebut. Para subjek hukum tersebut melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut.
Register : 08-12-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 806/Pid.B/2020/PN Kpn
Tanggal 25 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ARIO DEWANTO, SH
Terdakwa:
SYAFII Bin KASIMIN
8130
  • Yang melakukan (plegen) atau pembuat pelaksana, disyaratkanperbuatan pelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;Halaman 13 dari 17 Putusan Nomor 806/Pid.B/2020/PN Kpn2. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuatpenyuruh, menurut Memorie van Toelichting adalah ia melakukantindak pidana akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya;3.
    Yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat pesertamenurut Memorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengajaberbuat dalam melakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut, maka yang harusdibuktikan dalam unsur ini dinubungkan dengan perkara ini adalah : Apakahbenar perbuatan pidana tersebut di lakukan Terdakwa dan apakah kapasitasdari Terdakwa dalam perbuatan pidana tersebut?
    , bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim berpendapat : perbuatan pidana tersebut di lakukanTerdakwa bersama saudara lukman secara bersamasama dengan kapasitasTerdakwa dan Saudara Lukman samasama sebagai pelaku karena tanpa adaperanan keduanya itu. maka tidak mungkin perbuatan itu dilakukansebagaimana dalam unsur kedua;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa juga telah memenuhi rumusanunsur Pasal 480 ayat (1) KUHP sebagai syarat terdakwa sebagai Pelaku atauPelaksana (plegen
Register : 05-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN Koba Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
BUDHI FITRIADI, S.H., M.H.
Terdakwa:
BUJANG SAHARI als. BUDUNG bin ZAINAL SALAM
10644
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut dengan pembuatpenganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Anak dari Lie Kim Chandengan dijanjikan upah sebesar Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) per Kilogram darisetiap pasir timah yang didapatkan dan 6 (enam) orang pekerja tambang yangsalah satunya adalah Saksi Min Jun Alias Teler Anak dari Ko Hian Men yangdijanjikan atas upah sebesar Rp4.000,00 (Empat ribu Rupiah) per Kilogram daripasir timah yang didapatkan yang kemudian dibagi secara rata kepada 6 (enam)pekerja;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa merupakan plegen
    JohanesAlias Ahap Anak Dari Petrus yang diperuntukkan membantu kegiatanpenambangan Terdakwa dapat berjalan, serta Terdakwa juga memberikan upahkepada Saksi Sandi Saputra Alias Sandot Bin Suhi dan Saksi KemasMuhammad Danil Alias Danil Bin Kemas Edi Gunadi dan para pekerja tambanglainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsurini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa unsur sebelumnya, yaitu dengan sengaja, akandipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa plegen
    (yang melakukan) dandoen plegen (yang menyuruh melakukan) kegiatan penambangan di dalamkawasan hutan dengan menggunakan alat berat tersebut dilakukan secarasadar dan sebelum melaksanakan kegiatan penambangannya, Terdakwamelakukan beberapa persiapan terlebih dahulu seperti menyewakan alat beratekskavator dan mesin mitsubishi fuso serta alatalat pertambangan lainnya, danHalaman 45 dari 50 Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN KbaTerdakwa juga melakukan perekrutan pekerja tambang sebanyak 6 (enam)orang
    (yang melakukan) dandoen plegen (yang menyuruh melakukan) kegiatan penambangan di dalamkawasan hutan dengan menggunakan alat berat tersebut tidak memiliki izin daripihak berwenang, sementara Terdakwa menyatakan mengetahul secara jelasbahwa untuk melakukan suatu kegiatan penambangan diwajibkan untukmemiliki izin, sehingga berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa plegen (yangmelakukan) dan doen plegen (yang menyuruh melakukan) kegiatanpenambangan
Putus : 07-02-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 540/PID.B/2012/PN.SBG
Tanggal 7 Februari 2013 — RAFIKA MESRA Als IRA.
425
  • Sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukanperbuatan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,
    Olehkarena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turutserta melakukan perbuatan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3 Orang yang turut serta melakukan
Register : 20-09-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN STABAT Nomor 756/Pid.Sus/2018/PN Stb
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Ferawati Naibaho, SH
Terdakwa:
ROHANI BR. PA ALIAS UNIN
2511
  • Pid.Sus/2018/PN Stb.Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (dee/lneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 21-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
1.IWAN SAPUTRA Als IWAN Bin MULYADI
2.SUDARMAN Als SUDAR Bin JAHIM
28832
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);Halaman 20 dari 27 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN Kbac. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    bergantian mencuci pasir timah yang masih kotordan bercampur dengan tanah tersebut di dalam 1 (Satu) buah sakan yangterbuat dari kayu untuk memisahkan antara pasir timah, pasir biasa dan tanah.Setelah Saksi Juliyanto dan Para Terdakwa mendapatkan pasir timah yangsudah bersih kemudian Saksi Juliyanto dan Para Terdakwa memasukkan pasirtimah tersebut ke dalam 1 (satu) buah mangkok warna abuabu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Para Terdakwa menjadi pelaku atau plegen
Putus : 07-01-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 252/Pid.Sus/2020/PN Blg
Tanggal 7 Januari 2021 — Rina Hutagalung als Rina
4216
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukanMenimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana mengaturmengenai penyertaan (deelneming) pada suatu delik atau perouatan pidana dimanaterhadap mereka yang melakukan penyertaan tersebut dipidana sebagai pelaku tindakpidana;Menimbang, bahwa penyertaan (deelneming) pada suatu delik atauperbuatan pidana diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 252/Pid.Sus/2020/PN Big1) yang melakukan perouatan (plegen
    ) sedangkan orangnya disebut denganpembuat pelaksana (plegen;2) yang menyuruh melakukan perouatan (doen plegen) sedangkan orangnyadisebut dengan pembuat penyuruh (doen plegen;3) yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen) sedangkan orangnyadisebut dengan pembuat peserta (doen plegen;Menimbang, bahwa menurut R.
Putus : 11-10-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN STABAT Nomor 733/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 11 Oktober 2017 — Darwis
31514
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 11-01-2016 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PN WAINGAPU Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN. Wgp
Tanggal 17 Februari 2016 — - VEKTOR EPSILON PRAING alias EPSI
8218
  • Unsur Dilarang menepatkan, membiarkan, melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan kekerasan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini oleh pembuat undangundang telahdirumuskan secara alternatif, maka jika salah satu perbuatan telah memenuhi salah satuunsur yang ditetapkan maka dengan sendirinya unsur tersebut terpenuhi secarakeseluruhan ;Menimbang, bahwa melakukan, menyuruh melakukan atau turus serta dapatdisama artikan dengan melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen plegen) danturut
    Soesilo, yang mana pergertian dari melakukan (pleger) adalah seorangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.dan pengertian menyuruh melakukan (doen plegen) iyalah sedikitnya ada dua orangyang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iya menyuruh orang lain. sedangkan turutmelakukan (medepleger) artinya bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus adadua orang, ialah orang yang
Register : 17-03-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PN STABAT Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Stb
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
1.UTAMI FILIANDINI, SH
2.Ella S Hasibuan, SH.
Terdakwa:
Edi Prasetyo Alias Egi
4416
  • turut serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasingperbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga dee/neming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu :yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana;Halaman 9 dari 12 Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Stbyang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapi tidaksecara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alat dalamtangannya;yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurut Memorievan Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat
Register : 21-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 99/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
1.PUJI ANANTO Als PUJI Bin KODRAT
2.M JEFRI SAPUTRA Als JEFRI Bin JUMINO
29240
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand. Yang sengaja menganjurkan (uitlokken) orangnya disebut denganpembuat penganjur (Uitlokker);atau Kedua, yakni orang yang disebut dengan pembuat pembantu(medeplichtige) kejahatan, yang dibedakan menjadi:a.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    Kemudian setelah + 1 (Satu) jam bekerja Para Terdakwa danrekan didatangi beberapa anggota polisi yang kemudian menyuruh ParaTerdakwa dan rekan untuk menghentikan semua aktifitas penambangan ParaTerdakwa dan rekan hingga akhirnya Para Terdakwa dan rekan beserta barangbukti dibawa ke kantor Polsek Koba;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Para Terdakwa menjadi pelaku atau plegen dalammelakukan pertambangan tanpa izin bersama rekanrekannya mulai daribersamasama
Putus : 29-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN STABAT Nomor 381/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 29 Mei 2017 — Frengki Antonius Manurung als Anton
32011
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Halaman 10 dari
Register : 18-08-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 21-10-2016
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 108/Pid.B/2016/PN.Pbl
Tanggal 19 Oktober 2016 — HENDRA bin SURNADI (Terdakwa)
859
  • Kanigaran Kec.Kanigaran Kota Probolinggoatau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang melakukan (dader), yang menyuruh melakukan (doen plegen), danyang turut serta (mede plegen) telah dengan sengaja melakukan Penganiayaanterhadap Korban BUDIONO Als NONO yang mengakibatkan luka berat, yangdilakukan dengan cara atau uraian perbuatan sebagai berikut: Berawal Pada hari minggu
    Kanigaran Kec.Kanigaran Kota Probolinggo atausetidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagaiorang yang melakukan (dader), yang menyuruh melakukan (doen plegen), dan yangturut serta (mede plegen) telah dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadapKorban BUDIONO Als NONO, yang dilakukan dengan cara atau uraian perbuatansebagai berikut: = === 992222 22 nn enn non nnn nnn nn nnn nnnBerawal
Register : 21-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN Koba Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
Zondrafia, S.H.
Terdakwa:
JULIYANTO Als JULI Bin ZAIRO MUKTI
28940
  • Yang melakukan (plegen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen;b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendiriansaja, tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapatdimasukkan ajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek deelnement aan de uitvoeringvan het feit).
    Setelah Terdakwa danrekan mendapatkan pasir timah yang sudah bersih kemudian Terdakwa danrekan memasukkan pasir timah tersebut ke dalam 1 (satu) buah mangkokwarna abuabu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat bahwa Terdakwa menjadi pelaku atau plegen dalam melakukanpertambangan tanpa izin bersama rekanrekannya yakni dengan Terdakwamenghidupkan mesin tanah serta membantu Saksi Iwan dan Saksi Sudarmemisahkan pasir timah dengan posir biasa dan tanah;Menimbang, bahwa berdasarkan