Ditemukan 16 data
83 — 9
Profesor Van Remmelen berpendapat bahwa pendapat dari Menteri Kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertian Willens en wetens tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalam Memorie van Toelichting itu telah mengartikan opzettelik pelegen van een misdriff atau kesengajaan melakukan suatu kejahatan atau melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki (Lamintang hal. 281 2011);Unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur
Profesor Van Remmelen berpendapat bahwa pendapat dari MenteriKehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertian Willens enwetens tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalamMemorie van Toelichting itu telah mengartikan opzettelik pelegen van eenmisdriff atau kesengajaan melakukan suatu kejahatan atau melakukan tindakanyang terlarang secara dikehendaki (Lamintang hal. 281 2011);Unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsur melawanhukum subjektif.
58 — 26
Mereka yang melakukan sendiri sesuatu perbuatan pidana (pelegen);2. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatanpidana (doen plegen);3. Mereka yang turut serta (bersamasama) melakukan sesuatu perbuatanpidana (medeplegen) dan4.
30 — 10
Profesor Van Remmelen berpendapat bahwa pendapat dari Menteri Kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertian Willens en wetens tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalam Memorie van Toelichting itu telah mengartikan opzettelik pelegen van een misdriff atau kesengajaan melakukan suatu kejahatan atau melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki (Lamintang hal. 281 2011).
Profesor Van Remmelenberpendapat bahwa pendapat dari Menteri Kehakiman diatas pada akhirnyajuga berkisar pada pengertian Willens en wetens tersebut sebenarnya telahdipergunakan orang terlebin dahulu dalam Memorie van Toelichting itu telahmengartikan opzettelik pelegen van een misdriff atau kesengajaanmelakukan suatu kejahatan atau melakukan tindakan yang terlarang secaradikehendaki (Lamintang hal. 281 2011).Unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan ke dalam unsurmelawan hukum subjektif.
27 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pelegen);c. Orang yang turut melakukan (Medepleger);Medepleger (orang yang turut melakukan) adalah berkaitan dengan suatuperistiwa pidana yang pelakunya lebih dari 1 (satu) orang, sehingga harusdicari peranan dan tanggung jawab masingmasing pelaku dari peristiwaHal. 33 dari 34 hal. Put. No. 105 PK/Pid.Sus/201334pidana tersebut. Dalam hal ini tidaklah mungkin suatu perbuatan pidanadiantara pelaku kejahatan mempunyai kedudukan atau peranan yangsejajar.
114 — 70
yang melakukan sendiri tindak pidana, mereka yang menyuruh oranglain melakukan (doen plegen) dan mereka yang turut serta melakukan(medeplegen;Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsurunsur Pasal 378Hal 149 dari 172 halaman, Putusan Nomor 170/Pid.B/2014/PN PbmKUHP pada perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa tidak dapat dikategorikansebagai pelaku (p/eger), demikian pula tidak terobukti adanya orang yangdisuruh, maka Terdakwa tidak dapat diketegorikan sebagai menyuruh oranglain melakukan (doen pelegen
dipertimbangkan apakah ketentuanPasal 65 ayat (1) KUHP dapat diperlakukan pada perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa Pasal 65 ayat (1) KUHP, berbunyi Dalam gabungandari beberapa perbuatan, yang masingmasing harus dipandang sebagaiperbuatan sendirisendiri dan yang masingmasing menjadi kejahatan yangterancam dengan hukuman utama yang sejenis, maka satu hukuman sajadijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagaipelaku (p/eger), oarng yang menyuruh orang lain melakukan (doen pelegen
1931N.J.1932 halaman 1319 W.1190 untuk adanya suatu tindakan yang berlanjut itutidaklah cukup jika beberapa tindak pidana yang sejenis, akan tetapi tindaktindak pidana itu haruslah pula merupakan pelaksanaan satu maksud yangsama yang terlarang menurut undangundang (PAF Lamintang, 1997 : 708709);Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalampertimbangan dakwaan alternatif pertama primair, Terdakwa tidak dapatdikategorikan sebagai pelaku (p/eger), oarng yang menyuruh orang lainmelakukan (doen pelegen
), maupun orang yang turut serta melakukan(medepleger) dalam perkara ini;Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagaipelaku (p/eger), oarng yang menyuruh orang lain melakukan (doen pelegen),maupun orang yang turut serta melakukan (medepleger) dalam perkara ini,maka terhadap perbuatannya tersebut, Terdakwa tidak dapat pula dikenakanketentuan 64 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa karena unsur kedua s/d keempat dari Pasal 378KUHP maupun Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dan Pasal 64 ayat
pertama dengan sengaja tidak terpenuhi pada perbuatanTerdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur 3, 2 dan 5 dariPasal 372 KUHP pada perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa tidak dapatdikategorikan sebagai pelaku (p/eger), demikian pula tidak terbukti adanyaorang yang disuruh, maka Terdakwa tidak dapat diketegorikan sebagaimenyuruh orang lain melakukan (doen pelegen
116 — 35
denganperanannya masingmasing dalam terjadinya suatu tindak pidana tersebut dandapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukan danOrang yang turut serta melakukan perbuatan dalam arti kata bersamasamamelakukan sedikitdikitnya harus ada dua orang dan semua melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu,dimana penjatuhan pidananya adalah dipidana sebagai pelaku tindak pidana bagimereka yang Melakukan (pleger) , Menyuruh melakukan (doen pelegen
2.SUBAKRI
3.SULIONO
22 — 3
adalah merupakandelik penyertaan yang lebih menitikberatkan pada Penjatuhan Pidana (strafbaarheid vanhet feit ) terhadap para pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orangdalam suatu bentuk kerjasama sesuai dengan peranannya masingmasing dalam terjadinyasuatu tindak pidana tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yangtelah dilakukan dimana penjatuhan pidananya adalah dipidana sebagai pelaku tindakpidana bagi mereka yang Melakukan (pleger), Menyuruhlakukan (doen pelegen
77 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa, jugamengakibatkan Terdakwa dibebaskan, karena apa yang didakwakan tidaksesuai kualitas penyertaan yang terbukti, (Pembahasan Permasalahan,Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Ed.2, hal. 396397);Apabila bentuk deelneming ada dijumpai, JPU harus memilahmilah peransetiap pelaku apakah sebagai turut serta atau kawan berbuat (mededaderschap) atau turut memberi bantuan (medeplichtigheid) atau persekongkolandan apakah bantuanbantuan ini bersifat pasif atau aktif sebagai u/tlokkeratau doen pelegen
2.EKO HADI IRAWAN SUGIANTO alias ANTOK
117 — 32
merupakan delikpenyertaan yang lebih menitikberatkan pada Penjatuhan Pidana (strafbaarheid van het feit )terhadap para pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam suatu bentukkerjasama sesuai dengan peranannya masingmasing dalam terjadinya suatu tindak pidana tersebutdan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukan dimana penjatuhanpidananya adalah dipidana sebagai pelaku tindak pidana bagi mereka yang Melakukan (pleger) ,Menyuruhlakukan (doen pelegen
1.NI MADE SAPTINI
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
H. LALU MUHAMMAD RAIS ALS HAJI RAIS BIN. H. LALU MUKTAMAR YASIN.Almarhum
327 — 176
dengan peranannyamasingmasing dalam terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukan dan Orangyang turut serta melakukan perbuatan dalam arti kata bersamasama melakukansedikitdikitnya harus ada dua orang dan semua melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, dimanapenjatuhan pidananya adalah dipidana sebagai pelaku tindak pidana bagi merekayang Melakukan (p/eger), Menyuruh lakukan (doen pelegen
139 — 42
denganperanannya masingmasing dalam terjadinya suatu tindak pidana tersebut dandapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukan danOrang yang turut serta melakukan perbuatan dalam arti kata bersamasamamelakukan sedikitdikitnya harus ada dua orang dan semua melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu,dimana penjatuhan pidananya adalah dipidana sebagai pelaku tindak pidana bagimereka yang Melakukan (p/eger), Menyuruh melakukan (doen pelegen
152 — 62
denganperanannya masingmasing dalam terjadinya suatu tindak pidana tersebut dandapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukan danOrang yang turut serta melakukan perbuatan dalam arti kata bersamasamamelakukan sedikitdikitnya harus ada dua orang dan semua melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu,dimana penjatuhan pidananya adalah dipidana sebagai pelaku tindak pidana bagimereka yang Melakukan (pleger), Menyuruh lakukan (doen pelegen
208 — 141
denganperanannya masingmasing dalam terjadinya suatu tindak pidana tersebut dandapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukandanOrang yang turut serta melakukan perbuatan dalam arti kata bersamasamamelakukan sedikitdikitnya harus ada dua orang dan semua melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu,dimana penjatuhan pidananya adalah dipidana sebagai pelaku tindak pidana bagimereka yang Melakukan (pleger) ,Menyuruhlakukan (doen pelegen
64 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 907 K/PID.SUS/201684.85.86.dan Anggota P2T tersebut di atas tidak jelas dalampertimbangan hukum putusan aquo, siapa yang melakukan(pelegen); siapa yang menyuruh (doneplegen) dan siapa yangturut serta (medeplegen) serta siapa yang menganjurkan(uitlokken) tidak jelas, sehingga unsur penyertaan dalamperkara a quo TIDAK TERPENUHI dan Judex factie tingkatbanding telah gagal membuktikan peran PemohonKasasi/Terdakwaapakah sebagai yang bersamasamamelakukan dengan anggota P2T(kolektif) ataukah menyuruhanggota
281 — 157
denganperanannya masingmasing dalam terjadinya suatu tindak pidana tersebut dandapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang telah dilakukan danOrang yang turut serta melakukan perbuatan dalam arti kata bersamasamamelakukan sedikitdikitnya harus ada dua orang dan semua melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu,dimana penjatuhan pidananya adalah dipidana sebagai pelaku tindak pidana bagi179mereka yang Melakukan (pleger) ,Menyuruhlakukan (doen pelegen
31 — 0
Profesor Van Remmelen berpendapat bahwa pendapat dari Menteri Kehakiman diatas pada akhirnya juga berkisar pada pengertian Willens en wetens tersebut sebenarnya telah dipergunakan orang terlebih dahulu dalam Memorie van Toelichting itu telah mengartikan opzettelik pelegen van een misdriff atau kesengajaan melakukan suatu kejahatan atau melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki (Lamintang hal. 281 2011);Menimbang, bahwa unsur melawan hukum dalam pencurian digolongkan