Ditemukan 6828 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 07-06-2022
Putusan PN WATAMPONE Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Tanggal 31 Mei 2022 — Penuntut Umum:
Indraswaty, S.H
Terdakwa:
1.HASRI ALIAS ASRI BIN HAMKA
2.HAMDAN SALAM ALIAS HAMDAN BIN ABDUL SALAM
3.A.MUHAMMAD TAUFIK ALIAS TAUFIK BIN A.ABD KARIM
21595
  • Abd Karim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang melakukan ( plegen ), yang menyuruh melakukan ( doen plegen ) dan turut serta melakukan perbuatan ( medeplegen ) Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hasri Alias Asari Bin Hamka tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 6 ( enam ) bulan, terhadap Terdakwa II Hamdan Salam Alias Hamdan Bin Abdul Salam, Terdakwa
Register : 01-12-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 15-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 823/PID/2016/PT SBY
Tanggal 18 Januari 2017 — KEMIATI FP Binti SANUAR
412417
  • Hal inisangat ironis mengingat Aturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55ayat 1 ke1 KUHP yaitu sebagai orang yang melakukan (Plegen),sebagai orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) ataupunsebagai orang yang turut serta melakukan (mede plegen) Plegen / orangyang melakukan adalah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir / unsur dari peristiwa pidana.
    Doen plegen /orang yang menyuruh melakukan adalah juga dia yang melakukanperbuatan pidana, akan tetapi tidak secara pribadi, melainkan denganperantaraan orang lain sebagai alat dalam tangannya, apabila orang lainberbuat tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggung jawab karenakeadaan yang tidak tahu, disesatkan atau tunduk pada kekerasan tidakHalaman 5 dari 15 Putusan Nomor 823/PID/2016/PT SBYdijadikan pertimbangan sama sekali olen Jaksa Penuntut Umum denganmenerapkan dakwaan tunggal pasal 385
    ALI MAS'UD lah yang menyuruhterdakwa untuk menandatangani perjanjian sewa dengan janji danimingiming akan diurus semua kalau ada perkara hukum, bahkan H.ALI MAS'UD juga menyediakan pengacara untuk membantu Terdakwa.Dalam hukum pidana materiil kita, sebagai orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen) dibedakan menjadi dua yaitu sebagaiyang menyuruh (manus domina) dan yang disuruh (manus ministra).Akan tetapi telah terjadi diskriminasi hukum ketika JPU hanyamenjadikan saudara H.
    Dalam medeplegen terdapat palingsedikitnya ada dua orang sebagai pelaku kejahatan ialah orang yangmelakukan (plegen) dan orang yang turut melakukan (medeplegen).Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak nampak tertulis dantidak dapat mendiskripsikan / menguraikan dengan cermat dan jelas"apakah Terdakwa sebagai orang yang melakukan (Plegen), sebagaiorang yang menyuruh melakukan (doen plegen) ataupun sebagai orangyang turut serta melakukan (mede plegen )" siapakah diantara para,terdakwa sebagai
Putus : 11-12-2012 — Upload : 27-05-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 675/Pid.B/2012/PN.Jr
Tanggal 11 Desember 2012 — BUANI als. B. HO
18070
  • Ho bukanlah orangyang berkedudukan Plegen atau dader atau manus ministra melainkan orang yang harusdikualifisir sebagai Doen Plegen atau middelijke Dader atau manus Domina. Sedangkan orangyang seharusnya didudukan sebagai Plegen atau Dader atau Manus Ministra dalam perkara initidak didakwa dan dibawa dalam persidangan ini.
    Ho bukanlah orang yang berkedudukan Plegen atau dader ataumanus Ministra melainkan orang yang harus dikualifisir sebagai Doen Plegen atau middelijkeDader atau manus Domina.
    Sedangkan orang yang seharusnya didudukan sebagai Plegen atauDader atau Manus Ministra dalam perkara ini tidak didakwa dan dibawa dalam persidanganini ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dihukum sebagai orangyang melakukan peristiwa pidana, yaitu orang yang melakukan, yang menyuruh melakukanatau turut melakukan perbuatan itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP bahwaperbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang dapat dihukum ;Menimbang
Register : 03-11-2014 — Putus : 15-01-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 151-K/PM III-16/AD/XI/2014
Tanggal 15 Januari 2015 —
8336
  • Guntur yang hilangsebagai pelakunya apalagi dilakukan secara bersamasama atausendirisendiri, padahal sampai dengan disidangkan perkara ini tidakada satupun orang lain yang dijadikan tersangka atau Terdakwa danapa pertanggungjawaban Terdakwa/pembanding dalam perbuatanpidana tersebut diatas, Hakim mencantumkan dalampertimbangannya bahwa Pembanding dalam kasus pidana inisebagai pelaku (Plegen), kemudian muncul pertanyaan lantas siapasebagai orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), yang turutserta
    Bahwa sampai dengan disidangkan perkara ini tidak adasatupun orang lain yang dijadikan tersangka atau Terdakwadan apa pertanggung jawaban Terdakwa/pembanding dalamperbuatan pidana tersebut diatas, Hakim mencantumkandalam pertimbangannya bahwa Pembanding dalam kasuspidana ini sebagai pelaku (Plegen), kemudian munculpertanyaan lantas siapa sebagai orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen), yang turut serta melakukan (medeplegen) dan yang sengaja menganjurkan (uitlokken).
    Alex Bin Santiung.Bahwa sampai dengan disidangkan perkara ini tidak adasatupun orang lain yang dijadikan tersangka atau Terdakwadan apa pertanggung jawaban Terdakwa/pembanding dalamperbuatan pidana tersebut diatas, Hakim mencantumkandalam pertimbangannya bahwa Pembanding dalam kasuspidana ini sebagai pelaku (Plegen), kemudian munculpertanyaan lantas siapa sebagai orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen), yang turut serta melakukan (medeplegen) dan yang sengaja menganjurkan (uitlokken).Bahwa JIKA
    Alex Bin Santiung.Bahwa sampai dengan disidangkan perkara ini tidak adasatupun orang lain yang dijadikan tersangka atau Terdakwadan apa pertanggung jawaban Terdakwa/pembanding dalamperbuatan pidana tersebut diatas, Hakim mencantumkan 20 dalam pertimbangannya bahwa Pembanding dalam kasuspidana ini sebagai pelaku (Plegen), kemudian munculpertanyaan lantas siapa sebagai orang yang menyuruhmelakukan (doen plegen), yang turut serta melakukan (medeplegen) dan yang sengaja menganjurkan (uitlokken).f.
    Guntur yang hilangsebagai pelakunya apalagi dilakukan secara bersamasama atausendirisendiri, padahal sampai dengan disidangkan perkara ini tidakada satupun orang lain yang dijadikan tersangka atau Terdakwa danapa pertanggungjawaban Terdakwa/pembanding dalam perbuatanpidana tersebut diatas, Hakim mencantumkan dalampertimbangannya bahwa Pembanding dalam kasus pidana inisebagai pelaku (Plegen), kKemudian muncul pertanyaan lantas siapasebagai orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), yang turutserta
Putus : 18-10-2016 — Upload : 18-11-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 1141 /Pid.B/2016 /PN Bks
Tanggal 18 Oktober 2016 — pidana -MUHAMAMAD FIRDAUS Alias DAUS Bin UNDANG ABDUL FAQIH
17076
  • Dilakukan sebagai pelaku, atau pelaku turut serta, atau pelakuyang disuruh melakukan (p/legen, mede plegen atau doen plegen);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur barang siapaMenimbang, bahwa unsur barang siapa telah dipertimbangkan olehMajelis Hakim sebagaimana dalam pertimbangan dakwaan primair dandinyatakan telah terpenuhi.
    Dengan demikian, maka unsur dengansengaja mengakibatkan rasa sakit atau luka telah terpenuhi secarahukum ;Menimbang, bahwa dengan dengan pertimbangan hukum sepertitersebut di atas, menurut Majelis Hakim unsur ad 2 telah terpenuhi ;Ad. 3 Unsur Dilakukan sebagai pelaku, atau pelaku turut serta, ataupelaku yang disuruh melakukan (p/egen, mede plegen atau doen plegen)Menimbang, bahwa, ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPadalah bentuk delik penyertaan yang terdiri dari 3 (tiga) kualifikasi pelakutindak
    Dalam delik penyertaan ini pelakuknya lebih dari satuorang, sehingga peran dari masingmasing pelaku adalah dapat samasama sebagai pelaku (plegen) atau dapat pula sebagai pelaku utamasedangkan yang lain sebagai pelaku turut serta (medeplegen). Sementaraitu kualifikasi lainnya dari Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah pelakusebagai orang yang disuruh untuk melakukan (doen plegen).
    Untuk pelakuyang terakhir ini syaratnya si pelaku tidak dapat dimintakanpertanggungjawaban secara pidana.Menimbang, bahwa terkait dengan faktafakta hukum dalamperkara ini, maka bentuk penyertaan yang relevan adalah bentukpenyertaan 2 (dua) kualifikasi yang pertama yakni sebagai pelaku utama(plegen) atau pelaku turut serta (medeplegen).
Register : 04-06-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 309/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
Rutiyana Binti M. Johan Efendi
7126
  • Luka lecet cakar di punggung kanan atas dengan ukuran 5 cm X 0,5 cm.Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, Visum et Repertumtersebut, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.Ad. 3.Unsur yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke l1 KUHP mengandung 3 (tiga)bentuk atau kwalifikasi sesuai dengan peranan seseorang//beberapa orangdalam suatu perbuatan pidana yaitu :(1)(2).(3)Mereka atau orang yang melakukan perbuatan pidana (plegen
    ) :Tentang (Plegen) ini JAN REMMELINK dalam buku hukum Pidana Komentar atas pasalpasal terpenting dari Kitab Undangundang Hukum PidanaBelanda dan pandangannya dalam Kitab Undangundang Hukum Acara Indonesia Hal.308 310, antara lain mengatakan Pasal 55 KUHP pertamatama menyebutkan siapa yang berbuat atau melakukan tindak pidana secara tuntas.
    Sekalipun seorang pelaku (Plegen) bukan seorang turut serta(deelnemer) kiranya dapat dimengerti mengapa ia perlu disebut pelaku, disamping pihakpihak lainnya yang turut serta atau terlibat dalam tindak pidana yang ia lakukan, akan dipidana bersamasama dengan sebagai pelaku(dader), Sedangkan cara penyertaan dilakukan dan tanggung jawabnyajuga turut ditentukan oleh keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku (utama) karena itu (plegen) adalah orang yangmemenuhi semua unsur delik
    (juga dalam bentuk percobaan atau persiapannya) termasuk bila dilakukan lewat orangorang lain atau bawahanmereka, sebab itu pula dapat dimengerti mengapa pelaku selalu ditunjukoleh pembuat undangundang takala mereka memutuskan delik dan menetapkan ancaman pidana;Mereka atau orang yang menyuruh lakukan perbuatan pidana (doen plegen)Menurut MvT (Memorie van Toelichting) mengungkapkan pelaku bukan sajaia yang melakukan tindak pidana, melainkan juga pelaku ia yangmelakukannya tidak in persona tetapi
    Dari 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan perbuatan pidana, adayang berperan (kualifikasi) sebagai pelaku perbuatan pidana (plegen)dan ada yang berperan (kualifikasi) sebagai yang turut serta melakukanperbuatan pidana (medeplegen).Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, maka unsur ini telahterbukti dan terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 Ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan
Register : 23-09-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 10-11-2022
Putusan PN WATAMPONE Nomor 223/Pid.Sus/2022/PN Wtp
Tanggal 25 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
ANDI SAHRIAWAN.AM, SH., MH
Terdakwa:
NURYHANI ALIAS ANI BINTI BARISANG
482
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Nuryhani Alias Ani Binti Barisang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum menyuruh melakukan ( doen plegen ) menjual, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) tahun dan pidana denda Rp2.000.000.000,00
Register : 11-12-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MARABAHAN Nomor 272/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 20 Januari 2015 — MAWANSYAH Als MAWAN Bin ARDIANSYAH
12577
  • Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan(doen plegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen).Halaman 13 dari 22Putusan No. 272/Pid.B/2014/PN Mrh.14Ad.1.
    Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan(doen plegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen).Ad.1. Unsur barangsiapa.Menimbang, bahwa unsur ini telah diuraikan dalam pembuktian DakwaanPrimer di atas, maka unsur barangsiapa ini telah terpenuhi.Ad.2.
    Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doenplegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen).Halaman 17 dari 22Putusan No. 272/Pid.B/2014/PN Mrh.18Menimbang, bahwa apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebihdari 1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masingmasing peserta dalam persitiwa tersebut (dee/neming).Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan katadan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif
Register : 11-12-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MARABAHAN Nomor 271/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 20 Januari 2015 — MUHYIDIN Als IMUH Bin SASI
12489
  • Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan(doen plegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen).Ad.1.
    Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan(doen plegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen).Ad.1. Unsur barangsiapa.Menimbang, bahwa unsur ini telah diuraikan dalam pembuktian DakwaanPrimer di atas, maka unsur barangsiapa ini telah terpenuhi.Ad.2.
    Orang yang melakukan (plegen), yang menyuruh melakukan (doenplegen), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede plegen).Halaman 17 dari 22Putusan No. 271/Pid.B/2014/PN Mrh.18Menimbang, bahwa apabila dalam suatu peristiwa pidana terdapat lebihdari 1 orang, sehingga harus dicari pertaunggungjawaban dan peranan masingmasing peserta dalam persitiwa tersebut (dee/neming).Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan katadan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif
Putus : 01-03-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN MEULABOH Nomor 3/Pid.B/2012/PN.Mbo
Tanggal 1 Maret 2012 — NANDA SAPUTRA Bin SUDIRMAN , ARIZONA SAPUTRA Bin YUSRI ALI
709
  • Unsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (p/legen), yangmenyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yangturut serta melakukan tindak pidana (mede pleger) ;Ad. 1.
    ), yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger) ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankedudukan Para Terdakwa dalam peranannya melakukan perbuatan pidana sehubungandengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umumyang didakwakan kepada Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena untuk menilaisejauhmana pertanggungjawaban Para Terdakwa
    atas tindak pidana yang telahdilakukan oleh Para Terdakwa ;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana merumuskan mengenaipengertian pelaku Yaitu :1. mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen);2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doenplegen);3. mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yang melakukan(plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan/ memenuhisemua
    unsurunsur dari suatu. perbuatan pidana seorang diri saja secara fisikberdasarkan atas kemauan/ inisiatif sendiri serta kKesadaran penuh ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindakpidana (doen plegen) adalah penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatutindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai pelaku pidana, terhadap hal ini didalam ilmu pengetahuan hukum pidana,harus ;1. ada seseorang yang menyuruh orang lain melakukan
    ), oleh karenanya salah satu sub unsur pasal 55 ayat (1)ke1KUHPidana telah terpenuhi, maka terhadap sub unsur yang lainnya tidak perludipertimbangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, makaUnsur orang yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen), yang menyuruhorang lain untuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), yang turut sertamelakukan tindak pidana (mede pleger) telah terpenuhi dan terbukti menuruthukum ;Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya
Register : 03-10-2011 — Putus : 12-12-2011 — Upload : 31-12-2011
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 71 /Pid. B/2011/PN.SWL
Tanggal 12 Desember 2011 — SUDIRWANDI, S.Ag Pgl. PAK GURU
13218
  • ), orangnya disebut denganpembuat pelaksana (pl/eger );b. yang menyuruh melakukan (doen plegen), orangnyadisebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) atauyang di dalam doktrin juga sering disebut sebagaimiddelijk daderschap;c. yang turut serta melakukan (mede plegen), orangnyadisebut dengan pembuat peserta (mede pleger)ataupun yang di dalam doktrin juga seringdisebut sebagai mededaderschap;Menimbang, bahwa selanjutnya teori diatas' tentunyaharus dikaitkan dengan fakta hukum yang ada dalam35persidangan
    Pasal55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dasar dakwaan JaksaPenuntut Umum terhadap terdakwa, apakah terdakwa selakuOrang yang melakukan atau orang yang menyuruh melakukanatau sebagai orang yang turut melakukan perbuatantersebut;Unsur Selaku orang yang melakukan ( plegen)Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh unsur ini adalahOrang yang dengan sadar dan dengan menggunakan tenaganyasendiri melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana;Menimbang, bahwa apa yang dimaksud Jaksa PenuntutUmum dalam perkara ini
    WANDItersebut sudah memiliki ijin yang sah, sebab sebagai manadisyaratkan dalam pengertian doen plegen bahwa orangyang menyuruh haruslah menyadari bahwa perbuatan yangdisuruh dan yang menjadi tujuan dari orang yang menyuruhtersebut merupakan suatu tindak pidana, sedangkanberdasarkan fakta hukum bahwa yang menunjukkan secaralangsung mengenai posisi kapal yang dipergunakan sebagaialat untuk melakukan penambangan emas dilokasi tempatkejadian perkara adalah ISWANDI Pgl.
    PAK GURU;Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebutternyata apa yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebutdiatas sangat bertolak belakang dengan apa yangdisyaratkan dalam pengertian doen plegen tersebut,dengan demikian berdasarkan alasan tersebut diatasterdakwa SUDIRWANDI, S.Ag. Pgl. PAK GURU tidak layakdipersalahkan dengan alasan sebagai orang yang menyuruhmelakukan suatu perbuatan yang dilarang, sebab terdakwaSUDIRWANDI, S.Ag. Pgl.
    WANDI = untukmelakukan penambangan dilokasi yang tidak memiliki ijinyang sah, sehingga dalam hal ini apa yang dimaksud unsurdoen plegen tidak terpenuhi;Unsur Selaku orang turut serta melakukan (mede plegen)Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah orangyang dengan sadar melakukan kerjasama untuk melakukansuatu. perbuatan yang dapat dipidana dan orang yangdimaksud harus pula bersamasama melaksanakan perbuatandimaksud untuk terwujudnya kehendak bersama tersebut;38Menimbang, bahwa terhadap unsur
Putus : 21-12-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 PK/Pid.Sus/2010
Tanggal 21 Desember 2010 — Hendri S. Bin Syahril
6849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Soesilo hal. 72 3;Pengertian Orang yang melakukan (plegen) adalah"Orang ini adalah seseorang yang sedemikian rupa telah berbuat segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana" ;Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen). " Di sini sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (plegen)."
Register : 04-06-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 310/Pid.B/2018/PN Kag
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Hendi Sinatrya Imran, SH
Terdakwa:
Lusi Andriani Binti Syaiful Bahri
4113
  • dengan hasil sebagaiberikut: Luka lecet cakar di punggung kanan atas dengan ukuran 5 cm X 0,5 cm.Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, Visum et Repertumtersebut, maka unsur ini terpenuhi.Ad. 3.Unsur yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP mengandung 3 (tiga)bentuk atau kwalifikasi sesuai dengan peranan seseorang//beberapa orangdalam suatu perbuatan pidana yaitu :(1) Mereka atau orang yang melakukan perbuatan pidana (plegen
    ) :Tentang (Plegen) ini JAN REMMELINK dalam buku hukum Pidana Komentar atas pasalpasal terpenting dari Kitab Undangundang Hukum PidanaBelanda dan pandangannya dalam Kitab Undangundang Hukum Acara Indonesia Hal.308 310, antara lain mengatakan Pasal 55 KUHP pertamatama menyebutkan siapa yang berbuat atau melakukan tindak pidana secara tuntas.
    Sekalipun seorang pelaku (Plegen) bukan seorang turut serta(dee/lnemer) kiranya dapat dimengerti mengapa ia perlu disebut pelaku, disamping pihakpihak lainnya yang turut serta atau terlibat dalam tindak pidana yang Ia lakukan, akan dipidana bersamasama dengan sebagai pelaku(dader), Sedangkan cara penyertaan dilakukan dan tanggung jawabnyajuga turut ditentukan oleh keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku (utama) karena itu (p/legen) adalah orang yangmemenuhi semua unsur delik
    Mereka atau orang yang menyuruh lakukan perbuatan pidana (doen plegen)Menurut MvT (Memorie van Toelichting) mengungkapkan pelaku bukan sajaia yang melakukan tindak pidana, melainkan juga pelaku ia yangmelakukannya tidak in persona tetapi melalui orang lain yang seolahsekedar alat bagi kehendaknya, yakni bila orang tersebut karena ketidaktahuan yang ada pada dirinya kekhilafan atau kesesatan yang sengajaditimbulkan baginya atau sebab (ancaman) kekerasan yang menghalangikehendak bebasnyaternyata bertindak
    Dari 2 (dua) orang atau lebih yang melakukan perbuatan pidana, adayang berperan (kualifikasi) sebagai pelaku perbuatan pidana (plegen)dan ada yang berperan (kualifikasi) sebagai yang turut serta melakukanperbuatan pidana (medeplegen).Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, maka unsur ini telahterbukti dan terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 Ayat (1)KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan
Putus : 15-01-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN MEULABOH Nomor 139/Pid.B/2012/PN.Mbo
Tanggal 15 Januari 2013 — HUSAINI FAHMI Bin FAZALMI
5317
  • Unsur mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen),mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana(doen plegen),mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger) ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur di atas, Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    barang bukti dari Pusat Laboratorium Cabang Medan NomorLAB5748/NNF/2012, tanggal 29 Oktober 2012, barang bukti milik Terdakwatersebut positif mengandung Canabinoid atau Ganja dan terdaftar dalam golongan (satu) nomor urut 8 lampiran UndangUndang R.I No.35 Tahun 2009 TentangNarkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan tersebut di atas,maka unsur narkotika golongan bagi diri sendiri ini telah terpenuhi menurut hukum;Ad.3.Unsur mereka yang melakukansendiri suatutindak pidana (plegen
    ),merekayang menyuruh orang lain untuk melakukan suatutindak pidana(doen plegen), mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede pleger) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkankedudukan Para Terdakwa dalam peranannya melakukan perbuatan pidanasehubungan dengan pasal 55 ayat(1) ke1 KUHPidana dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa ;Menimbang, bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan, karena untukmenilai sejauhmana pertanggungjawaban Terdakwa
    atas tindak pidana yangtelah dilakukan oleh Terdakwa ;28Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana merumuskanmengenai pengertian pelaku Yaitu :1. mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen);2. mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana(doen plegen);3. mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (mede plegen);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telah mewujudkan/memenuhi
    Bahwa ada kawan dari sekolah mengatakan Enak kali Kita Hisap Ganja ;e Bahwa akhirnya ganja dibeli dengan cara patungan dan kemudiandigunakan dengan cara bersamasama dengan temanteman Terdakwa ;Menimbang, bahwa setelah dikaitkan antara penjelasan diatas denganfaktafakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksisaksi maupunketerangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, maka terhadap perbuatanTerdakwa termasuk kedalam katagori mereka yang turut serta melakukan tindakpidana (mede plegen
Register : 19-07-2017 — Putus : 30-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN CIREBON Nomor 136/Pid.B/2017/PN CBN
Tanggal 30 Juni 2017 — Pidana Terdakwa: - ACHMAD EMOD als EMOD bin TASLIM Jaksa: - IRNA SEPTELINA
758
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari suatu perbuatan pidanaHalaman 16 dari 20 Putusan Nomor 136/Pid.B/2017/PN Cbnseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnyasendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa
    penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkanmenyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak ada unsurkesalahan atau setidaktidaknya unsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut serta mendampingi
Register : 25-02-2013 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 42/Pid.Sus/2013
Tanggal 9 April 2013 — Pidana - Yono Bin Sankarta (TERDAKWA)
8422
  • bersamasama dengan surat keterangan sahnya hasilhutan telah terpenuhi;ad. 5 Unsur Orang yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh orangmelakukan perbuatanMenimbang, bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdalam Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana merupakan ruang lingkup ajaran deelnemingdan sifatnya adalah alternatif: Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPmaka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) adalah mereka yang melakukansendiri suatu perbuatan pidana (plegen
    ), mereka yang menyuruh orang lain melakukansuatu perbuatan pidana (doen plegen), mereka yang turut serta (bersamasama)melakukan suatu perbuatan pidana (medeplegen) dan mereka yang dengan sengajamenganjurkan (menggerakkan) orang lain untuk melakukan perbuatan pidana(uitloking).
    Meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan daders dalam 4 (empat) macamseperti tersebut diatas akan tetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitudalam arti luas mencakup keempat macam golongan daders tersebut sedangkan dalamarti sempit yaitu daders dalam golongan plegen saja sedangkan dalam lapangan IImuPengetahuan Hukum Pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yang berdirisendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentukpenyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige
    vormen van deelneming/accessoirevormen van deelneming);Menimbang, bahwa terhadap redaksional pengertian kata orang = yangmelakukan (plegen) perbuatan dikenal penafsiran dari beberapa doktrin IlmuPengetahuan Hukum Pidana, yaitu :a.
    Hazewinkel Zuringa berpendapat bahwa orang yang melakukan (plegen)adalah ada beberapa orang yang melakukan satu perbuatan pidana ; dand. Prof. Satochid Kartanegara, SH berpendapat bahwa pendirian Prof.
Putus : 28-02-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2265 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 28 Februari 2011 — ZUHRI bin IBRAHIM
5339 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Unsur "Mereka yang melakukan sendiri suatu tindak pidana (plegen),mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana(doen plegen), mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger)";Bahwa dalam pertimbangannya terhadap unsur ini Judex Factimenyatakan sebagai berikut : Menimbang bahwa yang dimaksuddengan menyuruh melakukan suatu tindak pidana (doen plegen adalahPenyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal
    No. 2265 K/Pid.Sus/2010truk untuk mengangkut kayu tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan"Menyuruh", oleh karena itu tidak memenuhi unsur "Mereka yang melakukansendiri suatu tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lainuntuk melakukan suatu tindak pidana (doen plegen), mereka yang turut sertamelakukan tindak pidana (mede pleger)" sebagaimana dimaksud Pasal 55Ayat 1 ke 1 KUHP, oleh karena itu unsur ini harus dinyatakan tidak terbukti ;Bahwa karena unsur ini tidak terbukti, maka unsurunsur
Putus : 10-12-2009 — Upload : 22-09-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 284/Pid.B/2009/PN.SKH
Tanggal 10 Desember 2009 — BAMBANG SUPRIYADI Bin HARYANI
265
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan ataskemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukansendiri secara langsung suatu
    ' tindak pidana, melainkan menyuruhorang lain, dalam hal ini penyuruh dipidana sebagai petindak,sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya tidak adaunsur kesalahan atau setidak tidaknya unsur kesalahannyaditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu' perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimanaia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal iniharusa.
Register : 04-06-2013 — Putus : 13-05-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 109/Pid.B/2013/PN.GS
Tanggal 13 Mei 2013 — ARIANTO Bin JAMALUDIN, CS
3019
  • Kelompok initerdiri dari orang yang melakukan/ pelaku (plegen), yang menyuruhlakukan (doen plegen),yang turut serta melakukan (medeplegen), sengaja menganjurkan/penganjur (uitlokken);wane nene nee Menimbang, bahwa orang yang melakukan (plegen) adalah seseorang secaraindividu telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana,dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang tersebut harus pulamemenuhi elemen sebagai Pegawai Negeri (vide R.
    Lamintang, LocCit, hlm. 599);wane nene nee Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)mengharuskan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (plegen), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian, dipandang dan dihukum sebagai orangyang melakukan sendiri suatu peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain(plegen) yang harus dipandang sebagai suatu alat (instrument) saja, maksudnya
    tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidakberwenang memberikan perintah semacam itu;7) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu itndak pidana itu tidakmempunyai suatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yangtelah disyaratkan oleh undngundang yaitu sebagai suatu sifat yangharus dimiliki oleh pelakunya sendiri.;17wenn nene nee Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medeplegen) dalam artibersamasama melakukan mengharuskan sedikitnya ada dua orang, yaitu orang yangmelakukan (plegen
Register : 02-05-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN JEMBER Nomor 351/Pid.Sus/2017/PN Jmr
Tanggal 20 Juni 2017 — terdakwa I. Agung Pradana bin Abdullah dan terdakwa II. Muhammad Sahril bin Mamat Rohimat
7628
  • Kelompok ini terdiri dari orang yang melakukan/ pelaku (plegen), yangmenyuruhlakukan (doen plegen), yang turut serta melakukan (medeplegen), sengajamenganjurkan/penganjur (uitlokken); wonnan Menimbang, bahwa orang yang melakukan (plegen) adalah seseorang secaraindividu telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana,dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatan misalnya orang tersebut haruspula memenuhi elemen sebagai Pegawai Negeri (vide R.
    Lamintang, Loc Cit, hlm. 599); 0020conenenenee Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)mengharuskan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yangdisuruh (plegen), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian, dipandang dan dihukum sebagaiorang yang melakukan sendiri suatu peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orangHalaman 27 dari 30 Putusan Nomor 351/Pid.Sus/2017/PN Jmrlain (plegen)
    itu tidak mempunyaisuatu hoedanigheid atau suatu sifat tertentu seperti yang telah disyaratkan olehundngundang yaitu sebagai suatu sifat yang harus dimiliki oleh pelakunyaSONUII1.; nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nn nn nn nn nnn nnn n nn ne nenen nnn enenenennnnnsenenennsconeeennnne Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan (medeplegen) dalam artibersamasama melakukan mengharuskan sedikitnya ada dua orang, yaitu orang yangHalaman 22 dari 30 Putusan Nomor 351/Pid.Sus/2017/PN Jmrmelakukan (plegen