Ditemukan 2048 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2019 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
JULIANI BARASILA HUTABARAT, S.H.
Terdakwa:
SUPIRNO Bin KLIWON Alm
336
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Supirno Bin Kliwon (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan setiap organisme pengganggu tumbuhan karantina

    dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantinayang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    tindakan karantina).
    tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan);Menimbang, bahwa Media pembawa hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yangdapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (vide pasal1 angka 6 UndangUndang Nomor 14 tahun 1992 tentang Karantina
Register : 29-06-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 19-08-2018
Putusan PN NEGARA Nomor 69/Pid.Sus/2018/PN Nga
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
GEDION ARDANA RESWARI, SH
Terdakwa:
SYAFII H .
6433
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa SYAFII H tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa media pembawa hama dari suatu area ke area lain di wilayah Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bahan asal ikan dan bahan asal ikan tersebut tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina untuk keperluan
    tindakan Karantina sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;--
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian
    , hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuarea ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapisertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagian bagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina
    dengan tujuan Denpasar Bali; Bahwa kerang / kulit kerang yang memiliki nama latin Pectinida Sp yangdiangkut oleh terdakwa termasuk dalam media pembawa hama dan penyakitikan karantina, dan apabila membawa / mengirim media pembawa hama danpenyakit ikan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NegaraRepublik Indonesia, harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, dankemudian dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat tempatpemasukan dan pengeluaran yang dalam
    hal ini Pos Karantina PelabuhanGilimanuk Bali; Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 31 Ayat (1) Jo.
    Unsur setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakitikankarantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatuareakearea lain didalam Wilayah Negara Kesatua Republik Indonesia: 2.02025 Unsur wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagian bagiantumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong bendalain, dilaporkan dan pengeluaran untuk keperluan karantina:
    dilengkapi sertifkatkesehatan area asal bagi ikan adalah bagi setiap orang yang membawa mediahama dan penyakit ikan karantina wajib membawa sertifikat kesehatan yangmenyatakan komoditi tersebut bebas dari hama penyakit ikan karantina dansurat karantina tersebut ditanda tangani oleh petugas karantina; Menimbang, bahwa yang termasuk dengan hewan adalah semua binatangyang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang hidup secara liar; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ikan adalah semua biotaperairan
Register : 12-11-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 21-08-2017
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN.Tjt
Tanggal 26 Januari 2016 — Rappeng Bin H. Sulaiman
6410
  • SULAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa Media Pembawa Hama Dari Suatu Area Ke Area Lain Didalam Wilayah Negara Republik Indonesia Tanpa Dilengkapi Sertifikat KesehatanDari Area Asal Bahan Asal Hewan dan Bahan Asal Hewan Tersebut Tidak Dilaporkan Dan Diserahkan Kepada Petugas Karantina Untuk Keperluan Tindakan Karantina;2.
    Tjt.Negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dariarea asal tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, tidka melaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukan danpengeluaran untuk kepentingan karantina, sebagaimana diatur dan diancampidana Pasal 31 Ayat (1) jo Pasal 6 UU No. 16 Tahun 1992 Tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaantunggal Penuntut Umum;2.
    DWIDJOSOEKARTO, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 6 UU No. 16 Tahun 1992 Setiap media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :a.
    satu elemen unsur terpenuhi maka unsur ini dianggap telahterpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hama dan penyakit hewankarantina, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina adalahhewan, asal bahan hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang dipersidanganbahwa
    Tjt.dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak dilengkapi oleh sertifikat Kesehatan yangdiberikan oleh petugas karantina setempat yaitu petugas karantina wilayah Batam;Menimbang, berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur keempat ini telah terpenuhi.Ad.5 Unsur Tidak Melaporkan Dan Diserahkan Kepada Petugas KarantinaDitempatTempat Pemasukan Dan Pengeluaran Untuk KeperluanTindakan KarantinaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan petugas karantina hewan, ikandan tumbuhan
    Tjt.Diserahkan Kepada Petugas Karantina Untuk Keperluan TindakanKarantina;2.
Register : 15-08-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 183/Pid.B/2019/PN Sgi
Tanggal 17 September 2019 — Penuntut Umum:
SRI WAHYUNI, S.H.
Terdakwa:
ANWAR BIN M. YUNUS
7715
  • YUNUS TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KARANTINA TUMBUHANSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KE SATU;
  • MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANAKURUNGAN SELAMA 5 (LIMA) HARI;
  • MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH
    YUNUS;

    • BAWANG MERAH / BAWANG PEKING DARI INDIA SEBANYAK 400 KARUNG YANG TIAP KARUNG DENGAN BERAT 9,5 KG;
    • 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY SERTIFIKAT PELEPASAN KARANTINA TUMBUHAN / KEAMANAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN (PSAT) DARI BADAN KARANTINA PERTANIAN MEDAN TANGGAL 13 MARET 2019 BESERTA 8 (DELAPAN) LEMBAR LAMPIRAN;
    • 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR /BON / KONTAN YANG DITERBITKAN OLEH UD RIZKI / GROSIR REMPAH-REMPAH JALAN SUNGAI PAUH LANGSA, TERTANGGAL 24 MEI 2019;
    <
    Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit hewan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari luar negeri kKedalam wilayah Negara republik indonesia;2. Mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhankarantina dari suatu area ke area yang lain didalam wilayah Negararepublik Indonesia;3. Mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayahNKRI;4.
    Mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organismepengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah NKRI apabila Negaratujuan menghendakinya;Bahwa tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina berupa :pemeriksaan;pengasingan;pengamatan;perlakuan;penahanan;penolakan;pemusnahan;GON Oa FwWN PFpembebasan;Bahwa tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa hama danPenyakit hewan Karantina, Hama dan Penyakit ikan Karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalamdan
    ikan Karantina, atau organisme pengganggutumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalam wilayah NKRI wajib :a.
    Tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;8.
    karantina:Menimbang, bahwa menurut pasal 1 ke 6 UU RI Nomor 16 tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dimaksud dengan mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikankarantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan, dan bagianbagiannya dan atau / benda lain yang dapat membawa hama dan penyakitHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Sgihewan karantina, hama dan penyakit
Putus : 10-07-2018 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — JPU Kejari Tarakan VS RAMADHAN alias DANI bin MAS TUA
23566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Ramadhan alias Dani bin Mastua terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dengan sengajamengangkut media pembawa hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggutumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain didalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapisertifikat Kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasilbahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan,
    kecualimedia pembawa yang tergolong bahan lain, tanpa melalui tempattempatpemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, tanpa dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan tindakan karantina sebagaimana diaturdalam dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 31 Ayat (1) junctoPasal 6 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;2.
    Menyatakan Terdakwa Ramadhan alias Dani bin Mastua tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dengan sengaja mengangkut media pembawa hama danpenyakit ikan karantina yang dibawa dari suatu area ke area lain tanpadilengkapi sertifikat Kesehatan dari asal bagi ikan tanpa melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan, tanpa dilaporkandan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukandan pengeluaran untuk keperluan karantina*:2.
    Hewan,Ikan, dan Tumbuhan yang didakwakan Penuntut Umum sehinggaTerdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana "Dengan sengajamengangkut media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yangdibawa dari suatu area ke area lain tanpa dilengkapi sertifikat Kesehatandari asal bagi ikan tanpa melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan karantina" berdasarkan fakta hukum
    suatu area ke area lain tanpa dilengkapi sertifikatkesehatan dari asal bagi ikan tanpa melalui tempattempat pemasukandan pengeluaran yang ditetapkan, tanpa dilaporkan dan diserahkankepada petugas karantina di tempattempat pemasukan danpengeluaran untuk keperluan karantina".
Register : 19-12-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1067/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 18 Februari 2019 — Penuntut Umum:
NURHASANIATI,SH
Terdakwa:
DEWA PUTU SUPARTA, SH, M.Si.
3821
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Dewa Putu Suparta, SH, M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memasukkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana
    penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) lembar sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) No.0207095/2018.1.4602.OK yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian
    • 1 (satu) lembar keitansi
    • 1 (satu) lembar bukti penerimaan negara kementrian pertanian
      (1) Jo pasal 5 UU No.16 Tahun 1992tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.2.
      Bahwa Ahli Karantina drh.
      ditempat tempat pemasukkanuntuk keperluan tindakan karantina.
      Bahwa yang dimaksud denganHalaman 27 dari 38 Putusan Nomor 1067/Pid.Sus/2018/PN BtmMedia pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalahhewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan danbagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantinaBahwa Terdakwa DEWA PUTU SUPARTA, SH, M.Si berangkat
      Bahwa yang dimaksud dengan Media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahanasal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan keterangan saksisaksiserta keterangan terdakwa yang terungkap dalam
Register : 27-03-2014 — Putus : 15-06-2014 — Upload : 27-08-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 458/PID.B/2014/PN.BDG
Tanggal 15 Juni 2014 — IVAN WIJONO
627
  • satu) lembar surat Sertificate of oringinal issued by the thai chamber of commerce Bangkok, Thailand tanggal 3 Juni 2013 Nomor C 1055005 ; 1 (satu) lembar surat Sertificate of oringinal issued by the thai chamber of commerce Bangkok, Thailand tanggal 3 Juni 2013 Nomor C 1055006 ; 1 (satu) lembar surat dari Ivan Wijono yang dibuat dengan tulisan tangan dan ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- ; 1 (satu) lembar surat penahanan sementara Nomor : 005/47.0/VI/2013 dari kantor stasiun Karantina
    Pasal 7 ayat (1) huruf cPP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjaraselama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;3.
    koki tersebut, selanjutnya terhadap ikankoki milik terdakwa tersebut dilakukan Tindakan Karantina danterhadap terdakwa dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku ;Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuaiketentuan pasal 5 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 31 ayat (1) UndangUndangNomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan JoPasal 7 ayat (1) huruf c PP No. 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut diatasTerdakwa
    Membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantinahama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina, yang dimasukkan kedalam wilayah negaraRepublik Indonesia, wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugaskarantina ditempattempat pemasukan untuk keperluan tindakankarantina, pemilik wajib melaporkan paling lambat dua harisebelum kedatangan ;Ad. 1.
    Tentang unsur kedua : Membawa media pembawa hama danpenyakit hewan karantina hama dan penyakit ikan karantina atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina, yang dimasukkankedalam wilayah negara Republik Indonesia, wajib dilaporkan dandiserahkan kepada petugas karantina ditempattempat pemasukanuntuk keperluan tindakan karantina, pemilik wajib melaporkanpaling lambat dua hari sebelum kedatangan ;Menimbang, bahwa tujuan dari unsur Ad 2 tersebut diatas kaitannyadengan perkara ini adalah untuk mencegah
    2 (dua) hari sebelum kedatangan ikantersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan Menteri Kelautandan Perikanan Nomor PER20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina untukPemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dari luarnegeri dan dari suatu area ke area lain diwilayah Negara RepublikIndonesia untuk dilakukan tindakan karantina ;Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur kedua telahterpenuhii ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yangdidakwakan telah terpenuhi, maka
Register : 12-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 219/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
EDI SETIAWAN,S.H.
Terdakwa:
1.EDI IRAWANSYAH Als EDY Bin SABRI
2.MUHADI Als MUH Bin MUHARIS
3.ANDRI Als ANDRI Bin SYAMSUDDIN
9337
  • ANDRI Als ANDRI Bin SYAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Secara Bersama sama Melakukan Percobaan Pengiriman Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina Dari Suatu Area ke Area Lain Di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia Tanpa di Lengkapi Sertifikat Kesehatan Dari Area Asal Bagi Hewan dan Tidak Di laporkan dan Di serahkan kepada Petugas Karantina di Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
    Untuk Keperluan Tindakan Karantina ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka di ganti dengan Pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan

    Tumbuhan Kelas Lembar,Halaman 19 dari 44 Putusan Nomor 219/Pid.B/2018/PN Sbwkemudian pada tahun 2000 ahli dipindahkan ke wilayah kerja PelabuhanLaut Bima sebagai Tenaga Fungsional Karantina Tumbuhan, setelah itusekitar tahun 2008 sejak dilakukan Re Organisasi Badan KarantinaPertanian ahli diangkat menjadi Kepala Sub Seksi PelayananOperasional Stasiun Karantina Pertanian Kelas Sumbawa Besarsampai dengan sekarang ini;Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab ahli adalah memberikanpelayanan tindakan karantina
    hewan dan tumbuhan, memberikanpelayanan Uji laboratororium karantina) hewan dan tumbuhan,melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturanperundangundangan karantinan hewan dan karantina tumbuhan,kemudian melakukan tindakan pengawasan terhadap lalu lintas mediapembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggutumbuhan karantina;Bahwa wilayah tugas ahli yaitu di semua wilayah pulau Sumbawa danwilayah kerja Pelabuhan Fery Poto Tano Kab.
    Unsur dengan sengaja melakukan percobaan membawa media pembawahama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirimdari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesiatanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asalHalaman 32 dari 44 Putusan Nomor 219/Pid.B/2018/PN Sbwhewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagiantumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong
    benda lain, sertadilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;3.
    di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina;2.
Register : 23-08-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 213/Pid.Sus/2016/PN Tbh
Tanggal 14 Nopember 2016 — - SUHARDI ALIAS ACOK BIN JUMADI
549
  • Menyatakan terdakwa SUHARDI ALIAS ACOK BIN JUMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ;3.
    Menyatakan terdakwa SUHARDI alias ACOK Bin JUMADI secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan sebagaimana diatur dalam pasal 31 Ayat (1) jo Pasal 6 UU RINo. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ;2.
    tersebut termasuk pelabuhan tidak resmi atau pelabuhantikus yang tidak ada kantor Karantina Tumbuhan, dan apabila Terdakwasampai di Parit 13 Tembilahan tersebut, Terdakwa tidak ada rencanaakan melapor kepada petugas Karantina yang ada di Tembilahan.Bahwa Pada saat Kapal SB APPOLO yang dinahkodai oleh Sdr.
    Toh, halaman 19 dari 31 halamanada rencana akan melaporkan kepada petugas karantina Hewan, Ikandan Tumbuhan.
    Unsur dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.Ad.1.
    yang ada di Tembilahan.Menimbang, bahwa terdakwa selaku pemilik buah segar selama ini tidakpernah melaporkan kepada petugas Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru Wllayah kerja Tembilahan, untuk keperluan tindakan Karantina BuahSegar asal impor yang dimilikinya atau dibawanya dengan menggunakan SBAPPOLO, dan jika ada, Balai Karantina Pertanian Kelas Pekanbaru WilayahKerja Tembilahan, akan melakukan penahanan dan penolakan sertaPutusan Nomor 213/Pid.Sus/206/PN.
Putus : 27-02-2019 — Upload : 18-03-2019
Putusan PT PADANG Nomor 7/TIPIKOR/2019/PT PDG
Tanggal 27 Februari 2019 — Kamaruddin, S.P;
6037
  • terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau SuratJalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi SyaufilEfendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalantidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masukmaupun Agenda Surat keluar.e Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalanyang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukanpungutan yang tidak mempunyai dasar hukum atau pungutan liar dengancara
    terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau SuratJalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi SyaufilEfendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalantidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masukmaupun Agenda Surat keluar.Halaman 8 dari 26 hal.Putusan Nomor 7/TIPIKOR/2019/PT PDGe Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalanyang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukanpungutan
    terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau SuratJalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi SyaufilEfendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalantidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masukmaupun Agenda Surat keluar.e Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat JalanHalaman 12 dari 26 hal.Putusan Nomor 7/TIPIKOR/2019/PT PDGyang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukanpungutan
    pedagang yang membutuhkan secaralangsung oleh terdakwa.Bahwa terdakwa Kamaruddin dalam membuat Surat Karantina atau SuratJalan yang telah berisikan nomor surat, menurut keterangan saksi SyaufilEfendil dan saksi Asridanti, penomoran Surat Karantina atau Surat Jalantidak terdaftar atau tidak teregister dalam pembukuan Agenda SUrat Masukmaupun Agenda Surat keluar.Bahwa dalam pelaksanaan pengurusan Surat Karantina atau Surat Jalanyang dikeluarkan oleh terdakwa, terdakwa Kamaruddin, S.P melakukanpungutan
    berupa uang kepada terdakwa Kamaruddin,S.P, dalam proses pembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan, berkenaandengan kewenangan dan kekuasaan terdakwa selaku Kepala UPT DinasPertanian Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok dan mempunyaihubungan kekuasaan dan kewenanganya dengan terdakwa dalam prosespembuatan Surat Karantina atau Surat Jalan karena merupakan inisiatif dariterdakwa dalam membuat surat Karantina atau Surat Jalan tanpa adanyadasar hukum.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
Register : 15-02-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 21/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 9 Mei 2018 — Penuntut Umum:
M. Bayu Segara, SH.
Terdakwa:
HERIYANTO Als. IYEM Anak LAURENSIUS ATUT
4821
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa HERIYANTO Als IYEM Anak LAURENSIUS ATUT tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa sosis tanpa dilengkapi surat Persetujuan PemasukanImpor dan Sertifikat Kesehatan Karantina dari Negara serta Sertifikat Pelepasan Karantina dari tempat Pemasukan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan
    RI Nomor 16Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut:1.
    Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalamwilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagihewan,bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong bendalain;b. melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;
    c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempattempatpemasukan untuk keperluan tindakan karantina;Menimbang, bahwa dalam pasal 6 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Setiap mediapembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisuatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:a. dilengkapi sertifikat Kesehatan
    Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina;(2) Setiap media pembawa hama dan penyakitikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam dan/atau dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina;(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggutumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesiatidak dikenakan tindakan karantina, kecuali disyaratkan
    oleh Negara tujuan;Menimbang, bahwa dalam pasal 21 UndangUndang RI Nomor 16 Tahun1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dikatakan Denganmemperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang,alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau didugamembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakankarantina;Menimbang, bahwa dalam pasal 25 UndangUndang RI Nomor
Register : 29-03-2017 — Putus : 02-05-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 388/Pid.Sus/2017/PN Bdg
Tanggal 2 Mei 2017 — - ITANG KUSUMA KHOUW als ATUK
13533
  • TANGKUSUMA KHOUW alias ATUK akan dikirimkan ke Jakarta melalui orangsuruhan AKIAT, dan pemilik benur harus mengajukan permohonankarantina kepada Stasiun Kelas Il Karantina kan Bandung sebagaimanadiatur dalam Pasal 9 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan yaitu "setiap media pembawa hama dan penyakithewan karantina yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina
    Bdg.Wajib Dilakukan Tindakan Karantina terlebih dahulu.Bahwa Terdakwa menampung benur lobster dari Sukabumi ke Bandungdan dikirimkan lagi ke Jakarta melalui orang suruhan AKIAT danrencananya akan mengeluarkan benih lobster tersebut ke Singapuramelalui Pintu Pengeluaran dan Pemasukan Karantina Jawa Barat yangtelah ditetapbkan melalui Kepmen KP Nomor 56/KEPMENKP/2014, wajibbagi Terdakwa untuk melaporkan kepada pihak karantina dan untukdilakukan tindakan karantina.
    (d) Bahwa Berdasarkan Permen KP Nomor 56/KemenKP/2014 tentangPenetapan Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media PembawaHama Dan Penyakit Ikan Karantina tanggal 06 Oktober 2014membagi wilayah kerja Karantina untuk Jawa Barat, yaitu :(1) Wilayah Pelabuhan :Pelabuhan Bojonegara kab.
    (c) Pasal 9 UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikandan Tumbuhan yaitu(1) Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantinayang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain di dalam, dan/atau dikeluarkan dari Wilayah NegaraRepublik Indonesia dikenakan Tindakan Karantina.(2) Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atauOorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkanke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke arealain di dalam wilayah
    negara Republik Indonesia dikenakanTindakan Karantina.(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina danOrganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkandari Wilayah Negara Republik Indonesia tidak dikenakanTindakan Karantina, kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.Bahwa Terdakwa ITANG KUSUMA KHOUW alias ATUK sejak tanggal 20Halaman 18 dari 31 halaman, Putusan Nomor 388/Pid.B/2017/PN.
Register : 24-07-2017 — Putus : 05-10-2017 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 863/Pid.Sus/2017/PN Bdg
Tanggal 5 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
BAMBANG SUBIYANTO SH MH
Terdakwa:
SURATNO
7417
  • atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawaatau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara RepublikIndonesia dikenakan tindakan karantina dan Media pembawa hama dan penyakitikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkandari wilayah negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina,kecuali disyaratkan oleh negara tujuan, yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut : Bahwa terdakwa bersama dengan
    Bahwa karena telah ditetapkan sebagai Pintu Masuk dan Keluar MediaPembawa Penyakit Ikan dan Hewan Karantina, maka Wajib bagiTerdakwa untuk melaporkan kepada pihak Balai Karantina yntukdilakukan Tindakan Karantina berupa pengajuan permohonanpemeriksaan karantina dan selanjutnya dilakukan pemerikaankesehatan dari biota yang akan dilalulintaskan.f.
    Pasal 9 UU RI Np. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan yaitu1. Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yangdimasukkan, dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam, dan/atau dikeluarkan dari Wilayah Negara RepublikIndonesia dikenakan Tindakan Karantina.2.
    Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organismepengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari WilayahNegara Republik Indonesia tidak dikenakan Tindakan Karantina,kecuali disyaratkan oleh negara tujuan.Bahwa Terdakwa SURATNO tidak mengajuan permohonan pemeriksaanKarantina di Balai Karantina Ikan Bandung maupun Jakarta.
    Setiap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/ataudibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia dikenakan tindakan karantina.4.
Register : 10-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 270/Pid.Sus/2020/PN Tte
Tanggal 14 Desember 2020 — Penuntut Umum: FERIYANI S.A DUWILA, SH Terdakwa: RUDY YONAS
13248
  • di tempat pemasukan dan tempatpengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluantindakan karantina dan pengaasan dan/atau pengendalian sebagaimanayang di maksud Pasal 35 ayat (1) huruf c Jo Pasal 88 ayat (1) huruf cUndang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan,lkan danTumbuhan.2.
    Sierad Tahun 2017; Balai Karantina Pertanian Kelas Il Temate 2018 sampai sekarang;Bahwa ahli baru pertama kali memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan;Bahwa setiap unggas yang dibawa harus dilengkapi dengan sertifikat HPHK (Hamadan Penyakit Hewan Karantina);Bahwa prosedur untuk mendapatkan sertifikat tersebut meliput: Yang membawa unggas harus dilengkapi sertifikat Kesehatan hewan; Unggas harus dibawa; Dilaporkan kepada petugas terkait untuk dilakukan karantina;Bahwa yang berwenang mengeluarkan
    Halmahera Barat, dilakukan pemeriksaan olehpetugas gabungan dari POM dan Karantina Pertanian terhadap KM.
    ) karena bisa menularkan penyakit; Bahwa Terdakwa tidak melapor pada pejabat karantina saat mengeluarkan danmemasukan hewan/media pembawa dari Manado ke Jailolo Kab.
    Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 33 Undangundang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhanpengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Register : 15-11-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN AMLAPURA Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Am
Tanggal 16 Februari 2017 — PIDANA TERDAKWA AMRIL HUSEIN
39933
  • I WAYAN MERTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan
    , tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ; b. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina) sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 78/Pid.B/2016/PN.Amp2.
    WAYAN MERTAterbukti melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukanpelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 6 (setiap media pembawa hamadan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim darisatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a.dilengkapi sertifikat kesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan
    ,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain ; b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempatpemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina)sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama yaitu melanggar Pasal 31 Ayat(1) Jo Pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dantumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke1 KUHP.
    dan penyakit ikan karantina, atauorganisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu areake area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib : a. dilengkapi sertifikatkesehatan dari areal asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan ,ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolongbenda lain, b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telahditetapkan dan c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina
    asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawayang tergolong benda lain ; b. melalui tempattempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan dan ; c. dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina).Ad. 1.
    hewan, ikan, tumbuhan dan bagianbagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain : b. melalui tempattempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetaokan dan : c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempattempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina).
Register : 11-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.I NYOMAN SANDI YASA,SH.
2.ELI TUTIK SASMITA, SH
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
AGIS PURWANTO JUNAEDIN
3217
  • dan pengeluaran untuk keperluantindakan karantina, yang dilakukan oleh terdakwa Agis Purwanto Junaedin dengancaracara sebagai berikut :Bahwa pada pada hari minggu tanggal 7 Oktober 2018 terdakwa dihubungi olehsdr.
    Mansyur memberikan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus riburupiah) kepada terdakwa untuk mengurus Sertifikat kesehatan karantina sebesarRp. 155.000, (Seratus lima puluh lima ribu rupiah), untuk membayar Disiribusitimbangan dan untuk uang Makan Sopir.Bahwa kemudian terdakwa berangkat menuju ke Surabaya dengan menggunakantruck merk NISSAN Warna Merah dengan nomor polisi EA 8501 SZ mengangkutrumput laut dan berhenti di depan Kantor Karantina Ikan untuk mengurus SertifikatKesehatan Karantina di Kantor
    Karantina Ikan Kabupaten Bima, akan tetapi karenasudah malam Kantor Karantina Ikan Kabupaten Bima, sudah tutup lalu terdakwamemutuskan untuk melanjutkan perjalanan dan akan mengurus SertifikatKesehatan Ikan di Kantor Karantina Ikan Poto Tano setelan sampai di depan KantorKarantina Ikan Poto Tano, terdakwa berhenti untuk melaporkan rumput Laut yangterdakwa bawa, akan tetapi oleh petugas Karantina Ikan Poto Tano mengatakankepada terdakwa bahwa terdakwa harusnya mengurus Sertifikat KesehatanKarantina
    Mansyur memberikan uang sebesar Rp.400.000, (empat ratus riburupiah) kepada terdakwa untuk mengurus Sertifikat kesehatan karantina sebesarRp. 155.000, (seratus lima puluh lima ribu rupiah), untuk membayar Distribusitimbangan dan untuk uang Makan Sopir.Bahwa kemudian terdakwa berangkat menuju ke Surabaya dengan menggunakantruck merk NISSAN Warna Merah dengan nomor polisi EA 8501 SZ mengangkutrumput laut dan berhenti di depan Kantor Karantina Ikan untuk mengurus SertifikatKesehatan Karantina di Kantor
Register : 15-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 561/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
SLAMET, SH
Terdakwa:
SAHRAWI bin DUSSALEH Alm
41516
  • Saksi AHLI AGUS QURNIAWAN, SpiDibawah sumpah pada pokoknya di persidangan menerangkan sebagai berikut :UUBahwa benar Ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungankeluarga.Bahwa dasar legalitas saya sebagai Ahli di bidang Karantina sesuaipenugasan dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan KeamananHasil Perikanan Kelas II Semarang yang memiliki tugas pokok dan fungsimelakukan melakukan pengawasan lalulintas Ikan dan Hasil Perikanan keatau dari Wilayah Balai Karantina Ikan, Pengendalian
    kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan,atau tumbuhan;d) Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggutumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atauorganisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untukdicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negaraRepublik Indonesia;e) Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama danpenyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhankarantina adalah hewan, asal bahan hewan, hasil bahan
    asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagianbagiannya dan/atau benda lain yang dapatmembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakitikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;f) Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daurhidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati,termasuk bagianbagiannya;g) Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut,pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos,pos perbatasan dengan
    pihak pemilik ikan tersebut harus melakukan pengurusansertifikat kesehatan ke Kantor Karantina Ikan di Pangkalan Bun.
    ikan tersebut dari Kuala Jelaidengan tujuan Semarang adalah melakukan pengurusan sertifikat kesehatandi balai karantina Kuala Jelai berhubung di Pelabuhan Kuala Jelai, Sukamaratidak terdapat Kantor Karantina Ikan , maka Kantor Karantina Ikan terdekatberada di Pangkalan Bun, sehingga seharusnya pihak pemilik ikan tersebutharus melakukan pengurusan sertifikat kesehatan ke Kantor Karantina Ikandi Pangkalan BunTanggapan Terdakwa :Terdakwa membenarkan keterangan saksi.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan
Register : 21-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Dps
Tanggal 13 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Arief Wirawan, SH. MH.
Terdakwa:
Gallant Yudha Ardianata Als. Gallant
13156
  • Sus/2018/PN Dps.pembawa tersebut kepada petugas Karantina Ikan untuk dilakukantindakan karantina ikan.
    hama dan penyakit ikan karantina atauorganism pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkankedalam dan/atau dibawa atau dikirim dari Suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakankarantina ;(3) Media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan organismpengganggu tumbuhan karantina yang dikeluarkan dari wilayahNegara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakankarantina,kecuali disyaratkan oleh Negara tujuan.
    Selanjutnya pelapor menyerahkan mediapembawa tersebut kepada petugas Karantina Ikan untuk dilakukantindakan karantina ikan.
    Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 PP Nomor 15 Tahun 2002tentang Karantina Ikan, yang dimaksud dengan Tindakan Karantina Ikanadalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnyahama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area kearea lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit dari dalamwilayah Republik Indonesia ke negara yang mensyaratkan penyakit ikantertentu.
    Jelas melanggar ketentuan karantina sebagaimanatersebut pada Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c dan Pasal 9 ayat (3)Undang undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan danTumbuhan.
Putus : 08-12-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 148/PID/2016/PT.SMR
Tanggal 8 Desember 2016 — Nama Lengkap : EDY PURWANTO Bin MISTUR Tempat lahir : Jember Umur/ tanggal lahir : 35 Tahun/ 15 Juli 1990 Jenis Kelamin : Laki- laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Gajah Mada RT 32 No 63 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
10126
  • No. 148/PID/2016/PT.SMRsengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama danpenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organismepengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau dikirim dari satu area ke arealain di dalam wilayah negara Repuplik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan,ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yangtergolong benda lain, melalui tempat
    benda lain, melalui tempat tempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina sebagaimana diaturali media pembawayang tergolong benda lain, melalui tempat tempat pemasukan danpengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina ditempat tempat pemasukan dan pengeluaran untukkeperluan tindakan karantina sebagaimana diatur dalam pasal 31
    Jopasal 6 huruf a, b dan c Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 1992tentang karantina hewan, Ikan dan tumbuhan ;2.
    c yang berbunyi barang siapa dengan sengajamelakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa hama dan penyakithewan Karantina, hama dan penyakit Ikan Karantina, atau organismepengganggu tumbuhan Karantina yang dibawa atau dikirim dari suatu area kearea lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikatkesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asalhewan, ikan, tumbuhan dan bagian bagian tumbuhan, kecuali mediapembawa yang tergolong benda lain, melalui
    No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan.
Register : 20-05-2019 — Putus : 07-08-2019 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 158/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 7 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
JOHN CHRISTIAN LUMBAN GAOL
Terdakwa:
HARIS PURWADI
8910
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Haris Purwadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja telah membawa media pembawa hama dan penyakit hewan karantina
    1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, danTumbuhan;2 2.
    untuk keperluantindakan karantina.
    Kemudian ketika sampai di tempatpemasukan (PLBN Entikong) Telur Ayam serta sertifikat Kesehatan tersebuttersebut dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina yang ada diWilker PLBN Entikong untuk dilakukan tindakan karantina dan dibuatkanSertifikat Pelepasan dari UPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikongdengan ditandatangani Dokter Hewan Karantina.Bahwa bahan asal Hewan dari luar Negeri (Malaysia) dalam hal ini TelurAyam merupakan Media Pembawa yang pemasukannya dilarang olehpemerintah
    Dokumen yang harus di miliki adalah SertifikatKesehatan/Sertifikat Sanitasi dari Negara asal yang dilampiri SuratPersetujuan Pemasukan (SPP) dan ditambah dengan Sertifikat Halal.Kemudian ketika sampai di tempat pemasukan (PLBN Entikong) TelurAyam serta sertifikat Kesehatan tersebut tersebut dilaporkan dandiserahkan kepada Petugas Karantina yang ada di Wilker PLBN Entikonguntuk dilakukan tindakan karantina dan dibuatkan Sertifikat Pelepasan dariUPT Stasiun Karantina Pertanian Kelas Entikong dengan