Ditemukan 3647 data
114 — 31
Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor: 304723 tanggal 24 Juli 2012 dengan Tarif Bea Masuk TarifBea Masuk 0% (ACFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk 5%(MEN);bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan, ditemukanbahwa tanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan specimen tanda tanganpada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic
sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan beamasuk;bahwa menurut Terbanding, bahwa dalam importasinya, Pemohon Banding tidak dapatmenggunakan Fasilitas Tarif Bea Masuk dalam rangka AseanChina Free Trade Areakarena tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka AseanChina Free Trade Area karena tanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda denganspecimen tanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic
Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wayjibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Import.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123216007447015 tanggal 10 Juli 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratKepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1428/KPU.01/2012 kepada Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic
of China perihal Confirmation of Certificate of Origin,bahwa Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The Peoples Republic OfChina mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS12100 tanggal 21 Agustus 2012tentang jawaban atas konfirmasi Certificate of Origin, yang antara lain menyatakan bahwaForm E Nomor: E123216007447015 tanggal 10 Juli 2012 diterbitkan oleh Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The Peoples Republic Of China danditandatangani oleh pejabat yang berwenang
113 — 70
Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form ENomor: E113701509400010 tanggal 26 Januari 2011 kepada pihakpenerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea danCukai Tipe A Tanjung Priok kepada Shandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor
: S866/KPU.01/2011 tanggal 20 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificateof Origin, namun berdasarkan keterangan dari Terbanding, konfimasitentang keabsahan Form E tersebut belum diterima sampai dengandilaksanakannya persidangan;bahwa Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China mengeluarkan pernyataan (Certification)tertanggal 22 Maret 2011 yang menyatakan bahwa Certificate of Origin(Form E) Nomor: E113701509400010(CN2891972) diterbitkan oleh TangXianxian
yang merupakan petugas/pejabat pada Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China,dimana tanda tangannya telah terdaftar berdasarkan GeneralAdministration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of ThePeoples Republic of China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E dan SpecimenSignatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of ThePeoples Republic of China, terdapat kesesuaian tarikan tanda tanganpada Form E dengan Spesimen
114 — 26
KeberatanPemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP019713/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 8 Oktober 2012 oleh Terbanding dapat ditinjau kembali ataudibatalkan;: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic
of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
) yang telah ditandatanganipejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatanganiForm E dengan contoh spesimen tanda tangan petugas yang berwenangmenerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasikepada Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau The PeoplesRepublic of China dengan Surat Nomor: S2062/KPU.01/2012 tanggal 10 Oktober2012 dan pihak Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic
of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E124401811978157 tanggal 10 September 2012benar diterbitkan oleh Guandong Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic of China;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form Etelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan olehnegara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenangyang menandatangani
134 — 28
Terbandingbahwa berdasarkan penelitian dokumen Form E Nomor: E13470ZC40230526 tanggal 27 Mei 2013,kedapatan halhal sebagai berikut: pada box 8 mencantumkan origin criteria WO (Wholly Obtained); danberdasarkan Rule 3 ROO ACFTA menyebutkan bahwa barang dari sub heading 6402.99.90.00,6403.99.00.00 dan 6404.19.00.00 diragukan termasuk dalam kategori Wholly Obtained;bahwa telah dilakukan retroactive check pada pihak Issuing Authority Shenzhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic
Pemohon Banding telah sesuai seperti yangtercantum dalam PIB Nomor: 241070 tanggal 17 Juni 2013;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkandengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkArea on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic
Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama EkonomiMenyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China);bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To AmendThe Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
tanggal 27 Mei 2013diketahui bahwa Product consigned form (Exporters business name, address, country) adalah: ShenzhenGNG Co., Lid., 6/F, 707 Building No. 7 Industrial Park, Luosha Road, Liantang Shenzhen, China;bahwa dalam persidangan tanggal 12 Juni 2014 Terbanding menyerahkan kepada Majelis Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nomor: S2962/KPU.01/2013 tanggal 12Juli 2013, yang ditujukan kepada Shenzhen EnitryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic
of China, yang isinya meminta konfirmasi untuk melakukan penelitian terhadapkeabsahan dokumen Form E Nomor E13470ZC40230526 tanggal 27 Mei 2013 terkait dengan criteriaWholly Obtained berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA dan Surat dari Shenzhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor 47000013541 tanggal 10 September 2013;bahwa Surat dari Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina nomor 47000013541 tanggal 10 September 2013
116 — 23
., Ltd dinyatakan secara sepihak bahwa tidakditandatangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang,dengan demikian Pemohon Banding mohon keadilan dengan adanya klarifikasi danverifikasi dari pihak Terbanding terhadap pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndNoeQuarantine Bureau Of The People's Republic of China untuk pembuktian keabsahan tandatangan pejabat yang berwenang tersebut,Untuk bahan pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdapat data pembanding atas importasiPemohon
Banding sebelumnya dengan supplier Hangzhou Fada Gearbox Group Co., Ltdyaitu Pemberitahuan Impor Barang Nomor: Aju. 07000000128920120710001344 denganmemberitahukan Fasilitas Impor Preferensi Tarif ASEANCHINA Form E No.E123311000850022 tanggal 13 Juni 2012 adalah benar dikeluarkan oleh pihak ZhejiangEntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic of China danditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan kecocokan tanda tangan yang sama danatas Pemberitahuan Impor Barang tersebut
tidak dikenakan Surat Penetapan Tarif dan/atauNilai Pabean,Berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor: SR246/BC.8/2013 tanggal 11 April 2013 bahwakeputusan dijatuhkan sepihak tanpa ada konfirmasi dan pihak pejabat pemerintah yangberwenang atas negara asal barang yaitu Zhejiang EntryExit Inspection And QuarantineBureau Of The People's Republic of China maupun pihak supplier Hangzhou Fada GearboxGroup Co., Ltd di China.bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak melakukankonfirmasi atas specimen
tanggal 17 September 2012, akibat adanyapenetapan Tarif atas impor 19 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan Pemberitahuan ImporBarang Nomor: 084817 tanggal 04 September 2012 oleh Terbanding, dari semuladiberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Tarif sebesar BM 0% (fasilitas ACFTA)sedangkan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar BM 5% (tarif MFNtanpa fasilitas);e bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Specimen Signatures of Officials Authorized toIssue Certificate of Origin of the Peoples Republic
WC mulai berlaku sejak 1 Juli 2012, sedangkanmenurut hasil konfirmasi dari Pemohon Banding, Wu Chanchankewenangannya mulai berlaku 1 Januari 2012,Alamat Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of thePeoples Republic of China adalah 126, Fuchun Road, Hangzhou,Zhejiang 310016, P.R.China, sedangkan menurut hasil konfirmasi dariPemohon Banding beralamat No.110 JIn.
184 — 42
18 April 2013 diterbitkan dengan sah dan benar oleh instansi resmiyang berwenang atas dasar timbal balik;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) junctoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nationsand The People's Republic
of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast AsianNations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation
dalam kerangka ACFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MEN) sebesar5%;bahwa dokumen/bukti pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:1,2:ALembar Penelitian dan Penetapan Tarif tanpa nomor tanggal Mei 2013;Surat Nomor: S2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate ofOrigin;Formulir Konsultasi tanggal 16 Mei 2013;Certificate of OriginACFTA (Form E) Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013;Surat Zhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic
Of China;bahwa berdasarkan Zhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic OfChina Nomor: 33000013211 tanggal 22 Juli 2013 sebagai jawaban konfirmasi surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133333366780007 tanggal 18 April 2013 adalah sah danbenar, serta seluruh material yang digunakan dalam proses produksi diperoleh di China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas
dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Billof Lading, Form E Nomor E133333366780007 tanggal 18 April 2013, surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 danZhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic Of China Nomor:33000013211 tanggal 22 Juli 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18April 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013
104 — 28
8502.11.0000 Bea Masuk 0%(ACFTA), pos tarif 8502.12.1000 Bea Masuk 0% (ACFTA), dan pos tarif8502.13.1000 Bea Masuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadiuntuk pos tarif 8502.11.0000 Bea Masuk 10% (MFN), pos tarif 8502.12.1000 BeaMasuk 10% (MFN), dan pos tarif 8502.13.1000 Bea Masuk 5% (MFN);: bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak sesuai dengan specimen tandatangan pejabat yang berwenang dari Wuxi Jiangsu,China (Jiangsu EntryExitInspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic
Tidak ada manipulasi/pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh pihak manapun;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4790/KPU.01/2012 tanggal 31Agustus 2012, bahwa menurut Terbanding dikarenakan tanda tangan pada Form Etidak sesuai dengan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari WuxiJiangsu,China (Jiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China), maka atas importasi yang dilakukan tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA,
Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123208815450077 tanggal 6 Juni 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratKepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:S1173/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012 kepada Jiangsu Entry Exit Inspection andQuarantine Bureau Of The Peoples Republic
Of China perihal Confirmation ofCertificate of Origin;bahwa Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The PeoplesRepublic Of China mengirimkan kepada Terbanding surat nomor: JS12072 tanggal26 September 2012 tentang jawaban atas konfirmasi Certificate od Origin yangantara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E123208815450077 diterbitkan olehJiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of The Peoples Republic OfChina;bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding
164 — 24
berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan bandingMenurut Majelisatas jawaban surat tersebut, keberatan berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor:959/BC.10/2013 Pasal 1 ayat 2A, yang dapat disimpulkan SKPB dapat diajukankeberatan dan berdasarkan Pasal 5 ayat 10 & 11 Pemohon Banding mengajukanbanding, karena 60 hari lebih tidak ada keputusan dianggap keberatan diterima(Namun Jawaban dari Jiangsu Entry Inspection and Quarantine Bureau of ThePeople's Republic
Referensi E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,e pada dokumen PIB Nomor: 047921 tanggal 23 Mei 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013
yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenRI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations and The Peoples Republic
of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
of China.MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding telah mengirmkan Surat Nomor: S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bereau of the Peoples Republic of China dan telah mendapatkanjawaban dari Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bereau of the PeoplesRepublic of China dengan Surat Nomor: JS13184 tanggal 19 Juli 2013 yangmenyatakan bahwa The Products are Wholly Obtained/WO.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
142 — 31
Surya Prima Indoteknik yang diberitahuan dalam PIB nomor249343 tanggal 21 Juni 2013 telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (FormE) nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh JiangsuEntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China,yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
21 Juni 2013 merupakan barang produksi dari Negara China, dimana antaraNegara China dan Negara yang tergabung dalam ASEAN terikat dalam kerjasamaekonomi ASEAN China Free Trade Area (ACFTA), sehingga terhadap barangtersebut di atas berhak mendapatkan tarip Bea Masuk Impor dalam rangka ACFTAdan bahwa barang impor telah dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E)nomor E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 yang diterbitkan oleh JiangsuEntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic
bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas origin criteria dalam Form ENomor: E133202102690010 tanggal 04 Juni 2013 kepada pihak penerbit Form Edengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor:$2680/KPU.01/2013 tanggal 28 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic
of China perihal Confirmation ofCertificate of Origin, namun sampai dengan sidang terakhir tanggal 26 Juni 2014Terbanding tidak dapat menunjukkan jawaban atas konfirmasi tersebut;bahwa surat nomor: JS13231 tanggal 03 September 2013 yang ditujukan kepadaTerbanding dari Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China yang dilampirkan Pemohon Banding dalam SuratBantahan, antara lain menyatakan bahwa Form E Nomor: E133202102690010diterbitkan secara sah dan benar, dan
178 — 46
Eskalator dan Elevator;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomo:Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East A.Nations and The Peoples Republic
of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi
Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements
Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (1);aoe Ffbahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFmenimbangmengingatMemutuskanForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E yaitu Shanghai EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of People's Republic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S6229/WBCKPP.MP.01/2013 tanggal 9 JuLi 2013 namun sampai diterbitkan keputusan
TerbandTerbanding belum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Fortdimaksud;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 201301135 tanggalDesember 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Shanghai EntryExit InspectionQuarantine Bureau of The People's Republic of China yang pada pokoknya menyatabahwa Form E Nomor: E133100122000619 tanggal 30 Mel 2013 diterbitkan oleh ShangEntryExit Inspection and Quarantine Bureau dan sebagian besar material yang digunauntuk produk
111 — 28
tanggal 23 Juni 2012 tersebut telah dikonfirmasi keabsahan (retroactive check) dengan Surat Nomor: S1247/KPU.01/2012 tanggal 18 JIdan belum mendapat jawaban dari pihak berwenang di negara China;bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor: 2773724 tiJuli 2012 tidak dilengkapi dengan Form E yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang;bahwa Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Associ:South East Asian Nation and The People Republic
dengan Keputusan Terbanding dengan alasan bahwa:1) bahwa cable yang Pemohon Banding impor berdasarkan PIB Nomor: 277324 tanggal 6 Juli 20dilampiri dengan Form E Nomor: E123218KF2280005 dan dinyatakan bahwa cablediproduksi di China dan Pemohon Banding beli serta dikapalkan dari China sehingga berc PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 diberikan keringanan beasehingga tarif bea masuknya menjadi 0%.2) bahwa berdasarkan surat dari Jiangsu Entry Inspection and Quarantine Bureau of The Republic
Banding karena ditemukan tanda tangan pejabat yang berwenang padadiragukan keabsahannya dan Terbanding membatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditberdasarkan tarif MFN. bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri KeuanganNomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 4:2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EcCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
c(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara 1Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework AgreeComprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations aPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Merantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa
of China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada JiangsExit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dengan surat Nomor:KPU.01/2012 tanggal 27 Juli 2012 dan pihak Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine BurPeoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat Nomor: tanggal 18 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E123218KF228005 tanggal2012 benar diterbitkan
125 — 28
Issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China (Xiamen);bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusankeberatan Nomor: KEP7103/KPU.01/2012 tanggal 19 Desember 2012 dan pada pokoknyaSurat Nomor S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang permintaan konfirmasikeabsahan Form E Nomor 123900200780064 tanggal 04 Oktober 2012 dari KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ke Xiamen EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The People's Republic
karena tidak memenuhi ketentuan untukmendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area karena tandatangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan padaSpecimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China (Xiamen);bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakan alasanbahwa berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Xiamen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The People's Republic
tarif yang berlaku adalah tarif beamasuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor 123900200780064 tanggal 04 Oktober2012 dikarenakan menurut Terbanding tanda tangan pejabat yang berwenang padaForm E tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan yang berlaku dan Terbandingtelah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
of China Nomor:S2191/KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 perihal Confirmation on Certificate ofOrigin;bahwa Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic ofChina telah mengirimkan hasil konfirmasi dengan surat nomor 120072T tanggal 30November 2012 yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok perihal Verification of Certificate of Origin No.
68 — 37
Hans Sombu TaopanFery Efendi Tuy,SHYosef LedeIbrahim BanoUrsula Totos BelaYakobertus SeranRuben KalelenaOktari Gaspersz, SEAgustinus Tanau,S.SosEsaf NaitasiYandri NaleYermias TalaslawanBADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIC INDONESIA
131 — 29
.: bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP778/WBC.10/2013 tanggal 25 Juni 2013 karena Pemohon Banding telahmelampirkan konfirmasi dari pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan Nomor: Ref.33000013117 tanggal 14 Juni 2013 yang merupakan jawaban konfirmasiSurat Nomor: S3558/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 24 April 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap
.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend theAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of SouthEast Asian Nation And The Peoples Republic
purposenor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal orrecovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andGoods obtained or produced in a Party solely from products referred to inparagraphs (a), to (i).bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yangtertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukankonfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic
1.Djino Dian Talakua, SH., MH
2.STEVY STOLLANE AYORBABA, SH
3.I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
4.ERLY ANDIKA, SH
5.HARIS SUHUD TOMIA, SH
6.IMRAN MISBACH, SH
7.Elson S. Butarbutar, SH
Terdakwa:
1.DANIEL JITMAU
2.PAULUS SYAMA, SH alias PAUL
3.LUKAS NAUW alias LUKI
4.SIMON AIFAT alias SIMON
151 — 52
TV CWM DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA;
- 1 (satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.
RADAR SORONG DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA;
- 33 (tiga puluh tiga) rangkap UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 1 (satu) rangkap Surat bertulis WEST PAPUA NEW GUINEA NATIONAL CONGRESS;
- 1 (satu) rangkap Surat Bertulis PRINSIP PERJUANGAN MERAIH KEMENANGAN ATAS KEBENARAN;
- 1 (satu) lembar kertas bertulis INDONESIA
MERAH PUTIH; DOTERS HAM/PETRA NAUW 085244226295; PAULUS SYAMA; NO PENGIRIMAN 9238522590; UANG 9.347800.00;
- 1 (satu) rangkap PENGUMUMAN tertanggal Sorong, 26 November 2019 berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 1 (satu) lembar kertas bertulis SUSUNAN ACARA dan seterusnya berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 1 (satu) rangkap kertas bertulis HAI TANAHKU PAPUA dan seterusnya;
- 1 (satu) rangkap PETISI GUNIEA BARU PAPUA BARAT KONGRES NASIONAL ATAS NAMA ORANG DAN NEGARA REPUBLIC
GUINEA BARU PAPUA BARAT berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 1 (satu) rangkap UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA yang ditujukan kepada RAKYAT WEST PAPUA DI SELURUH TANAH PAPUA berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 1 (satu) rangkap PROKLAMASI KEMERDEKAAN UNTUK NEGARA REPUBLIK WEST PAPUA NEW GUINEA berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 24 (dua puluh empat) lembar potongan kertas tebal warna kuning langsat terbentuk pola huruf abjad
KARET PRESIDEN, PROKLAMATOR NEGARA REPUBLIK WEST PAPUA NEW GUINEA 27 NOVEMBER 1997 / 27 NOVEMBER 2019;
- 1 (satu) rangkap surat BERGAMBAR BURUNG MAMBRUK dan bertulis INDEPENDENT STATE OF REPUBLIC OF WEST PAPUA NEW GUINEA;
- 1 (satu) lembar spanduk bertulis HAPPY INDEPENDENCE DAY DIRGAHAYU NEGARA REPUBLIK WEST PAPUA NEGW GUINEA KE XXII TH 27 NOVEMBER 1997/ 27 NOVEMBER 2019 MARI KITA BERSATU, MENGAKHIRI PENINDASAN NKRI DARI NEGERI LELUHUR KITA PAPUA MERDEKA bercorak
TV CWMDI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASIKEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA; 1 (Satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.
RADARSORONG DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XxXIlPROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUANEW GUINEA; 33 (tiga puluh tiga) rangkap UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASIKEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEAberlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;e1 (satu) rangkap Surat bertuls WEST PAPUA NEW GUINEANATIONAL CONGRESS;1 (satu) rangkap Surat Bertulis PRINSIP PERJUANGAN MERAIHKEMENANGAN ATAS KEBENARAN;1 (Satu) lembar kertas bertulis INDONESIA SUDAH SIAPKANLAPANGAN MILITER DI BIAK; BUKA ISTANA PRESIDEN
TVCWM DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASIKEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA;Zi. 1 (satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.RADAR SORONG DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XxXiIlPROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUANEW GUINEA;22. 33 (tiga puluh tiga) rangkap UNDANGAN HUT KE XxXIlPROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUANEW GUINEA berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;23, 1 (Satu) rangkap Surat bertulis WEST PAPUA NEW GUINEANATIONAL CONGRESS;24.
TV CWMDI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASIKEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA; 1 (satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.
309 — 39
barang 2 (dua) jenis barang sesuailembar lanjutan PIB sejumlah 123 Bags;bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensiACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 yang dilampirkan berbedadengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO ShenZhen EntryExitInspection and Quarantine Bereau of the Peoples Republic
of China sehingga Terbanding meragukankeabsahan dari Form E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperationbetween The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara
Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran
235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengancontoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah memintakepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada ShenZhen EntryExit Inspection and QuarantineBureau of the Peoples Republic
of China dan membawa asli specimen tanda tangan;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat dari ShenZhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: 47000013499 tanggal 8 Agustus 2013perihal: Verifikasi Form E Nomor: E1340ZC38300264, yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah yang bernamaXia Xiaoyan;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari
123 — 31
barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 160801 tanggal 26April 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100% (ACFTA), dan ditetapholeh Terbanding menjadi 5%;bahwa berkaitan dengan keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertera pada Formmaka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaituSichuan EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic
Nomor: KEP3748/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013 dimana atas importasiPemohon Banding dengan PIB Nomor: 160801 tanggal 26 April 2013 ditetapkan tidakmendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan pembebanan tbea masuk yang berlaku umum (MEN) dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tanganpejabat yang berwenang menandatangani Form E serta warna official seals (stamp)dibandingkan dengan "Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate ojOrigin of the People's Republic
of China" and Specimen Official Seals dari Sichuan EntrExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputtkeberatan Nomor: KEP3748/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2013 dan pada pokokmengemukakan alasan sebagai berikut:e Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor: E135103000150tanggal 03 April 2013 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan ulpembebasan bea masuk;e Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari 1bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFsebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarifmasuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E135103000150029 tanggaApril 2013, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada SichEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of Chinakeabsahan dari Form E melalui surat Kepala
KPU Bea Cukai Tanjung Priok NonS1781/KPU.01/2013 tanggal 03 Mei 2013;bahwa Nejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's RepubliChina dengan Surat Nomor: NJCWB201307091 tanggal 09 Juli 2013 telah mengirimhasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S1781/KPU.01/2tanggal 03 Mei 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor: E135103000150029 tan;03 April 2013 diterbitkan secara sah dan benar oleh Sichuan EntryExit InspectionQuarantine Bureau of The People's Republic
116 — 49
Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor;bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area, Annex 3Rule 1 (a) menyebutkan: a Party means the individual parties to the agreement i.e.Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The LaoPeoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, TheRepublic
of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand,The Socialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkandiketahui bahwa Invoice Nomor: DNC110205 tanggal 12 Februari 2011 diterbitkanoleh Chemco International (Shanghai) Ltd., Shanghai, China sedangkan padaE114500000520235 tanggal 21 Februari 2011, pada kolom 1 Exporter adalah DaicelNanning Food Ingredients Co., Ltd., Guangxi, China
146 — 25
April 2013 yangditetapkan Terbanding dalam pembebanan BM 15% MEN;bahwa terhadap barang yang diimpor berupa Textile Floor Coverings denganPIB Nomor 035074 tanggal 19 April 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarifyang berlaku umum (MEN) sebesar 15% (lima belas persen);: bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP778/WBC.10/2013 tanggal 25 Juni 2013 bahwa karena Pemohon Banding telahmelampirkan konfirmasi dari pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic
.bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangpengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara
dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend theAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of SouthEast Asian Nation And The Peoples Republic
purposenor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal orrecovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andGoods obtained or produced in a Party solely from products referred to inparagraphs (a), to (i).bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yangtertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukankonfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic
121 — 24
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.53992/PP/M.IXB/19/2014Jenis Pajak : Bea CukaiTahun Pajak : 2013Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Welding Electrode (5 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China;Menurut Terbanding : bahwa oleh karena tanda tangan pada Form E berbeda dengan spesimen tandatangan pejabat yang berwenang pada Jiangsu EntryExit Inspection and QuarantineBureau Of The People's Republic
pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuaikeputusan keberatan Nomor: KEP3071/KPU.01/2013 tanggal 27 Mei 2013 dimanaatas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 112137 tanggal 25 Maret 2013ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA dandikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakantanda tangan pada Form E berbeda dengan spesimen tanda tangan pejabat yangberwenang pada Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalamrangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarifyang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E133216007446005 tanggal 14 Maret 2013,Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu EntryExit Inspection and QuarantineBureau Of The People's Republic of China atas keabsahan dari Form
E melalui surat Kepala KPU Bea danCukai Tanjung Priok Nomor S1311/KPU.01/2013 tanggal 08 April 2013;bahwa Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan suratnomor JS13104 tertanggal 08 April 2013 telah mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas suratTerbanding nomor S1311/KPU.01/2013 tanggal 08 April 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor:E133216007446005 adalah benar diterbitkan oleh Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau ofThe
Peoples Republic of China dan Form E tersebut adalah sah dan benar serta tanda tangan yang adapada kolom 12 adalah asli (authentic);MenimbangMengingatMemutuskan: bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbandingdalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulanbahwa barang impor berupa Welding Electrode (5 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 112137 tanggal 25 Maret 2013mendapat preferensi tarif dalam rangka