Ditemukan 6671 data
118 — 34
Tjitrosudibio, telah disesuaikan denganaslinya dan diberi materaisecukupnya dan diberi tanda P 15;16) Fotocopy VariaPeradilan tahunXVIl No.204 September 2002, hal 68, telahdisesuaikan denganaslinya diberi materai yang cukup, diberi tanda P 16 ;Halaman 31 dari 55 halaman Putusan Sela Nomor.121/Pdt.G/2014/PN.Plg17) Fotocopy UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pasal 2 dan pasal 4ayat (1), (2) tidak ada aslinya telah diberi materai
7;18) Fotocopy Rules and Prosedures BANIpasal 1 Bab Ruang Lingkup, telahdisesuaikan dengan aslinya dan diberi materaisecukupnya diberi tanda P18;19) Fotocopy Hukum AcaraBadan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI)pasal 2 Arbitrase Penundukan diri pasal 2.1, 2.2, tidak adaaslinya,diberimaterai yang cukup dan diberi tanda P 19;Menimbang, bahwa untuk menguatkan bantahanannya (Replik) terhadapeksepsi kewenangan absolute, Penggugat mengajukan saksi ahli : DR.
., MH dibawah sumpah memberikan keterangan sebagaiberikut : Bahwa klausula arbitrase adalah suatu ketentuankesepakatanyangdicantumkan didalam suatu perjanjian, jika nantinya timbul sengketaakan diselesaikan ke forum arbitrase, tidak ke pengadilan Negeri; Bahwa Klausula arbitrase dapat dicantumkan dalamperjanjian pokoksebelum terjadinya sengketa, atau dalam suatu perjanjian tersendirisetelah timbul sengketa, harus secara tegas dicantumkan dalamperjanjiandan ditanda tangani oleh para pihak; Bahwa dalam
Perjanjian juga disebutkan lembaga forum arbitrase pilihanpara pihak misalnya BANI atau SIAC, para pihak juga dapat menentukanpilihan hukum yangakan digunakan untuk penyelesaian sengketanyamisalnya hukum Indonesia, atau hukum Singapura atau hukum Negaralain; Bahwa syarat syarat suatu forum arbitrase memiliki Kewenangan dalampenyelesaian suatu sengketa jika terdapat klausula arbitrase dalamperjanjian yang ditanda tangani para pihak; Bahwa jika para pihak tidak tegas menyatakan akan menyelesaikanperselisinan
yang timbul dari perjanjian melalui forum arbitrase, dan jikapara pihak tidak pula memilih suatuforum arbitrase tertentu, sehinggamenjadi rancu, sebaiknya penyelesaian dikembalikan kepada habitatnyamelalui penyelesaian sengketa yang umum yaitu Pengadilan Negeri; Bahwa jika klausula arbitrase tidak jelas dan menimbulkan multi tafsirtentang keberadaan klausula arbitrase maka lembaga arbitrase akanmenolaknya;Halaman 32 dari 55 halaman Putusan Sela Nomor.121/Pdt.G/2014/PN.Plg Bahwa dalam suatu perjanjiian
157 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyebutkan:Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkanbagianbagian dari isi atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan akadini, maka nasabah dan bank akan berusaha untuk menyelesaikan secaramusyawarah dan mufakatApabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisinanmelalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yangdisepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini nasabah denganbank sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasakepada Badan Arbitrase
Syariah Nasional (Basyarnas) untukmemberikan keputusannya menurut tata cara dan prosedur berarbitraseyang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebutPutusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) bersifat final danmengikatBahwa dari Akad Pembiayaan Nomor 100 tersebut seharusnyaTermohon Keberatan terlebih dahulu harus menempuh jalur penyelesaianmelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai mediatordalam menyelesaikan perselisihan antara Pemohon Keberatan denganTermohon Keberatan
ke halaman 43 s.d. halaman 56 adalahpertimbangan hukum yang salah menerapkan atau melanggar hukum yangberlaku dan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang sebagaimanayang diatur dalam perundangundangan yang berlaku;Bahwa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 01 tahun 2006 tentang Tata Cara PengajuanKeberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumenpada pasal 6 ayat (3) yang dikutip berbunyi sebagai berikut:(3) Keberatan terhadap putusan arbitrase
BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diaturdalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:a.
Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;c.
307 — 85
Adapun alasan Pemohon Keberatan menyatakan demikiandidasarkan kepada halhal sebagai berikut:Putusan No.44/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Krs, Halaman 6 dari 17Bahwa sesungguhnya salah satu tugas dan wewenang dari BPSK adalah melaksanakanpenanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasi, atau Mediasi,atau Arbitrase.
Haryadin SH, M.Hum sebagai ketua Majelis211 Hasan, S.Pd sebagai Anggota Majelis30 Imam Buchori, SE sebagai Anggota MajelisAll Mustain, SE sebagai Anggota Majelis50 Hamid, SH sebagai Anggota MajelisBahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disebutkan bahwa Dalampenyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase, para pihak memilih arbitor
Alangkahterkejutnya Pemohon Keberatan/Semula Teradu tibatiba BPSK Kabupaten Probolinggolangsung memutus perkara aquo secara Arbitrase.
Hal tersebut jelas bertentangan denganPasal 4 ayat (2) Kepmendag tersebutBahwa oleh karena Majelis BPSK Kabupaten Probolinggo telah secara sepihakmemutuskan untuk dilakukan penyelesaian sengketa dengan metode Arbitrase dimana haltersebut salah satu bukti Majelis BPSK Kabupaten Probolinggo telah salah dalammenerapkan hukum, dimana keputusan sepihak tersebut sangat bertentangan dengan apayang telah diamanatkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganRepublik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;30 Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalampemeriksaan sengketa;Menimbang, bahwa selain alasanalasan tersebut, berdasarkan Pasal 6 ayat(5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketakonsumen (BPSK) menyebutkan bahwa dalam hal keberatan diajukan
67 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 6 K/Pdt.SusBPSkK/2017Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhi pernyataanPembatalan
Putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatifepenyelesaian sengketa yaitu:a) Surat atau dokumen yang diajukan dalam Pemeriksaan setelahputusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;b) Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan;c) Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa;Bahwa menurut UndangUndang
Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen,dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaranketentuan dalam Undangundang ini;e. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, darikonsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungankonsumen;Halaman 10 dari 19 hal.Put.
74 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Keberatan tidak pernah memberikan persetujuan baiksecara lisan maupun tertulis kepada Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Kabupaten Batu Bara, untuk menyelesaikanpermasalahan/perselisihan dengan Termohon Keberatan baik secaramediasi, konsiliasi, bahkan arbitrase;5. Bahwa perlu Pemohon Keberatan jelaskan bahwa Tn.
Tidak terdapat dokumen apapun yang menunjukkan adanya kesepakatanantara pihak Termohon Keberatan maupun Pemohon Keberatan untukmemilin proses mediasi, konsiliasi ataupun arbitrase untuk penyelesaiansengketa;3. Tidak terdapat kerugian sama sekali yang diterima Termohon Keberatanoleh karena Termohon Keberatan lah yang tidak memenuhi kewajibannyadalam perjanjian kredit sehingga yang dirugikan ialah PemohonKeberatan;4.
Tentang Keberatan Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan; Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2006 tentang TataHalaman 44 dari 54 hal. Put.
Nomor 993 K/Padt.SusBPSK/2016Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) di sebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhi pernyataanpembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifePenyelesaian Sengketa yaitu:a) Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusandi jatunkan di akui palsu atau
Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase ataukonsiliasi;b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;Halaman 45 dari 54 hal. Put. Nomor 993 K/Padt.SusBPSK/2016d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaranketentuan dalam undangundang ini;e.
139 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memori Kasasi tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 21 Juni2018 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa perjanjian antara kedua belah pihak memuatklausul arbitrase
, yaitu perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaankontrak, apabila tidak dapat diselesaikan secara damai, maka penyelesaiandilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaanHalaman 3 dari 6 halaman.
91 — 63
Apabila dengan jalan musyawarah sebagimana di maksud dalam ayat(1) tidak tercapai kata sepakat, maka PARA PIHAK setuju dan sepakatmemilih domisili Hukum di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI);Seyogyanya PENGGUGAT untuk menyelesaikan sengketanya denganTERGUGAT yang timbul akibat dari Perjanjian Penunjukan DistributorNo.08/PKSD/TTCHB/03/13 No. IGM 320/PKS/DIR/V2013, PerjanjianPenunjukan Distributor No. 09/PKSD/TTCG/03/13 No.
IGM 322/PKS/DIR/V2013, namun jugatelah melanggar Pasal 3 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa ;Bahwa uraian kami di atas didukung juga dengan ketentuan peraturanperundangundangan, yaitu Pasal 1 dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yangberbunyi sebagai berikut : Pasal1 angka 1:Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luarperadilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuatsecara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal1 angka 3:Perjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausulaarbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuatpara pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrasetersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.Hal 11 Putusan No.239/PDT/2017/PT.DKI Pasal3:Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase;Sehubungan dengan Eksepsi Prosesual, Pasal 134 HIR mengatur sebagaiberikut
Pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa jo. Pasal 134 HIR, maka Pengadilan Negeri JakartaSelatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Aquo(Perkara Perdata Nomor: 318/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.)
134 — 54
dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan.Bahwa prinsip dasar penyelesaian di BPSK bukan berjenjang yaitu apabilaTERGUGAT, TURUT TERGUGAT dan PENGGUGAT telah sepakatmemilin cara penyelesaian sengketa dengan cara mediasi dan ternyatatidak terdapat penyelesaian, maka sengketa tidak dapat diajukanpenyelesaiannya dengan cara mediasi atau arbitrase.Bahwa PENGGUGAT tidak pernah bersepakat dengan TERGUGAT danTURUT TERGUGAT untuk memilih cara penyelesaian pengaduankonsumen dengan cara Arbitrase
, melainkan BPSK KOTA PALANGKARAYA telah memutuskan perkara ini secara sepihak dengan cara Arbitrase(vide halaman 7 PUTUSAN BPSK), dengan demikian BPSK KOTAPALANGKA RAYA telah melampaui kewenangan yang diberikan olehKEPMENPERINDAG di dalam memutuskan perkara ini.BPSK KOTA PALANGKA RAYA TELAH KELIRU DI DALAM MEMBERIKANPERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN DALAM PERKARA INIHalaman 4 dari 27 Putusan Nomor 86/PdtSusBPSK/2016/PN Pik14.15.16.17.18.19.Bahwa sesuai bukti PERJANJIAN di atas (Bukti P2), PENGGUGAT
atau konsiliasi;Pasal 2 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 350/Mpp/Kep/12/2001menentukan bahwa BPSK berkedudukan di Ibu Kota Daerah Kabupatenatau Daerah Kota yang berfungsi untuk menangani dan menyelesaikansengketa konsumen di luar pengadilan;Pasal 4 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 350/Mpp/Kep/12/2001menentukan:1) Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan
Majelis menerima hasil musyawarah konsumen dan pelaku usahadan mengeluarkan ketentuan;Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK dengan cara arbritase;Pasal 32 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 350/Mpp/Kep/12/2001menentukan:1) Dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase, parapihak memilih arbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelakuusaha dan konsumen sebagai anggota Majelis;2) Arbitor yang dipilin oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) memilih arbitor ketiga
Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);Terhadap Putusan BPSK, khususnya putusan penyelesaian sengketakonsumen yang dilakukan dengan cara arbitrase, para pihak dapatmengajukan permohonan pembatalan apabila putusan diduga mengandungunsurunsur sebagai berikut:Halaman 21 dari 27 Putusan Nomor 86/PdtSusBPSK/2016/PN Pika. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusandijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;b.
Bank Tabungan Pensiunan Nasional
Tergugat:
Harun Husain
Turut Tergugat:
1.Ponu Polimengo
2.Said Husain
315 — 168
mengeluarkan ketentuan.BAB VIIIPUTUSANPasal 37(1) Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Konsiliasiatau Mediasidibuatdalamperjanjian tertulis yangditandatangani oleh konsumen dan pelaku usahayangbersangkutan ;(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikuatkandengan Keputusan Majelis yang ditandatanganiolehKetuadananggota Majelis.(2) Keputusan Majelissebagaimanadimaksud dalam ayat (2) tidakmemuat sanksi administratif.(3) Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase
ANTARA DEBITUR/KONSUMEN/ NASABAH BANK DENGAN KREDITUR/BANK/LEMBAGAHalaman 21 dari 41 Putusan Nomor 1/Pdt.SusBPSK2018/PN MarKEUANGAN MERUPAKAN KEWENANGAN LEMBAGA ALTERNATIFPENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN.20.Bahwa selain fakta hukum yang telah Pemohon Keberatan uraikan diatas,Penyelesaian secara arbitrase antara Debitur/Konsumen/Nasabah Bankdengan Kreditur/Bank/Lembaga Keuangan merupakan kewenanganLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan sesuaiUndang Undang No. 21 Tahun
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satupihak dalam pemeriksaan sengketa;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim membaca dan menelitipermohonan keberatan tersebut maka yang menjadi pokok permohonannyaadalah sebagai berikut:Halaman 36 dari 41 Putusan Nomor 1/Pdt.SusBPSK2018/PN Mar.
Bahwa penggugat/pemohon keberatan (pelaku usaha) tidak pernahsetuju atau tidak pernah menerima penyelesaian perselisihan di BPSKbaik melalui konsiliasi, mediasi maupun arbitrase dalam perkara a quo;. Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kab. Pohuwato dalam perkara a quomelebihi wewenang yang diperbolehkan hukum (ultra vires) danmelanggar tata cara penyelesaian;. Bahwa BPSK Kabupaten Pohuwato tidak berwenang secaramutlak/absolute untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;.
Bahwa penyelesaian secara arbitrase antara debitur/konsumen/nasabahbank dengan kreditur/bank/lembaga keuangan merupakan kewenanganlembaga alterntif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan Penggugat/ PemohonKeberatan diluar alasanalasan yang dimaksud Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2006 Tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen, namun demikian dengan berdasarkan Pasal
Terbanding/Penggugat : FOSTER OIL AND ENERGY PTE, LTD
333 — 234
Dengandemikian, dengan ada atau tidaknya Eksepsi, hakim wajibmenyatakan diri tidak berwenang apabila cukup alasanobjektif bahwa perkara yang dikemukakan dalam gugatanPenggugat, termasuk dalam yurisdiksi absolut lingkunganperadilan lain.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UndangUndangNo. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa menyatakan bahwa PengadilanNegeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihakyang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
sesuai dengan aturan dari SingaporeInternasional Arbitrase Center (SIAC).
Hal mana dalamperjanjian tersebut, Arbitrase dilakukan di Singapore danbahasa yang digunakan adalah bahasa Inggris. Dengandemikian, berdasarkan ketentuan Pasal 3 UndangUndangNo. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, maka Pengadilan Negeri Bekasiyang mengadili dan memutus perkara aquo tidak berwenanguntuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalamperjanjian arbitrase tersebut.
Artinya penerapan FundingAgreement yang merupakan persetujuan arbitrase diantaraTergugat dan Penggugat mengikat secara mutlak kepadapara pihak. Selain itu, apabila timbul sengketa dari apa yangtelah mereka perjanjikan, kKewenangan untuk menyelesaikandan memutus sengketa, mutlak menjadi kewenanganbadan arbitrase dalam hal ini SIAC.
Apabila dihnubungkan dengan Pasal 3 UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa, maka Pengadilan Negeri Bekasi tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.e Bahwa sejalan dengan itu. Yurisprudensi Mahkamah Agung No.3179 K/PDT/1984 menyatakan, Pengadilan Negeri tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdatatentang suatu perjanjian yang dimana dalam perjanjian tersebutada klausula arbitrase.
140 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2598 K/Pdt/2018pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kalimantan Baratyang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat atasdasar Perjanjian Pengadaan Pupuk NPK, yang di dalam perjanjian a quoterdapat klausula arbitrase yaitu yang menyatakan apabila terjadi sengketaakan diselesaikan melalui lembaga arbitrase;Bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 3 Juncto
Pasal 11ayat (1) Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa, maka Pengadilan Negeri Sambas tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yangmembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi: PT RANA
NINA ROSSANA
Tergugat:
PT. BANK MUAMALAT INDONESIA
61 — 47
Sengketa tersebut bisadiselesaikan melalui musyawarah, mediasi perbankan, BadanArbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase laindan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.b. Bahwa dalam perjanjian antara Terlawan dengan Terlawan II padapokoknya menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa akandilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapaipenyelesaiannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(Basyarnas).c.
PENGADILAN AGAMA DEPOK, Nomor0002/Pdt.Eks/PA.Dpk, CACAT HUKUM DAN HARUSLAH DIBATALKANkarena PENGADILAN AGAMA Depok tidak mempunyai kewenanganHalaman 8 dari 13 halaman, Putusan Nomor 1907/Pdt.G/2016/PA.Dpk.21.22,23.24.secara ABSOLUT untuk memeriksa permohonan Eksekusj dariTerlawan.a, Terdapat forum penyelesaian yang dipilih antara Terlawan dengan Terlawan pada pokoknya menyebutkan bahwapenyelesaian sengketa akan dilakukan secara musyawarahmufakat dan apabila tidak tercapai penyelesaiannya melaluiBadan Arbitrase
150 — 59
dan idak pernahmenandatangani dokumen apapun yang menyatakan persetujuannyamengenai hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam putusan BPSKKota Pekanbaru telah memutuska perkara ini secara sepihak dengancara Arbitrase, dengan demikian BPSK Kota Pekanbaru telah melampauikewenangan yang diberikan oleh KEPMENPERINDAG di dalammemutuskan perkara ini.Bahwa Penggugat telah hadir pada persidangan BPSK Pemerintah KotaPekanbaru pada tanggal 13 Agustus 2015.
Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (3) PERMA 01 tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen yang berbunyi:*keberatan terhadap putusanarbittase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratanpembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70Undangundang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatifpenyelesaian sengketa yaitu:1.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3. Putusan diambil dari hasil tipnu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu pihak dalam pemeriksaan sengketa;DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa halhal yang telah diuraikan diatas dianggap diulangi danmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan tanpa ada yangdikecualikan;2.
permohonankeberatan diajukan tanggal 18 September 2015, yang berarti bahwapermohonan keberatan diajukan oleh Pemohon masih dalam tenggang waktuempat belas hari kerja sejak putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumendijatuhkan, oleh karenanya secara formal permohonan keberatan tersebut dapatditerima;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terhadap halhalapa saja yang dapat diajukan keberatan.Menimbang, bahwa menurut pasal 6 ayat (8) PERMA Nomor 1 tahun2006, keberatan terhadap putusan Arbitrase
Badan Penyelesaian SengketaKonsumen dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:e Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelahputusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;e Setelah putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukanyang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;Halaman 19 dari 24 Putusan Nomor 194/Padt.SusBPSK/2015/PN Pbre Putusan diambil dari hasil tinu muslihat yang dilakukan oleh salahsatu
153 — 149
Sehingga berdasarkan hal tersebutgugatan Penggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak5 Bahwa Proses Arbitrase diatur dalam Undangundang Nomor 30 Tahun 1999tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ( selanjutnyadisebut UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ) ;Bahwa Pasal 1 butir 1 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Arbitrase adalah cara Penyelesaian Suatu Sengketa Perdata di LuarPeradilan Umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang
dibuatsecara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.Bahwa Pasal 1 butir 3 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketamenyatakan :Hal 23 dari 71 Hal Putusan No.534/Pdt.G/201 1/PN.JktSelPerjanjian Arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausulaArbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat parapihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiriyang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.6 Bahwa dengan adanya klausula Arbitrase dalam Butir
Dimana mengenai klausula tersebut diatur secara khusus dalam Pasal 3UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyatakan :Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa parapihak yang telah terikat dalam Perjanjian Arbitrase.dan Pasal 11 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa butir 1 danbutir 2 yang menyatakan :Adanya suatu Perjanjian Arbitrase tertulis meniadakan hak para pihakuntuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuatdalam perjanjiannya
dan Alternatif PenyelesaianSengketa adalah menyangkut kekuasaan lembaga arbitrase untukmenyelesaikan perselisihan dalm perkara ini, dimana tegas tegasditentukan bahwa pada tingkat pertama bilamana timbul perselisihan(dalam melaksanakan agreement tersebut) yang tidak dapat diselesaikanoleh kedua belah pihak secara musyawarah maka badan arbitrase yangterdiri dari tiga orang yang telah disetujui oleh kedua belah pihak untukmenyelesaikan perselisihan.
Ketentuan mana bagi pihakpihak mempunyaikekuatan sebagai undangundang yang harus ditaati.b Yurisprudensi Pengadilan Negeri Jakarta UtaraNomor : 113/Pdt.G/1980/PN.JKT.UTARA yang menyatakan :Bahwa karena adanya Klausula Arbitrase yang sudah disetujui kedua belahpihak dan karenanya mengikat mereka sebagai undangundang (Pasal 1338BW), maka sudah teranglah sengketa tidak dapat diperiksa oleh Pengadilantetapi harus diselesaikan oleh Dewan Arbitrase yang telah dimufakatidalam perjanjian para pihak tersebut
131 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untukmengupayakan penyelesaian melalui dan menurut ketentuan sertaprosedur yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI);.
pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum di KantorPanitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;Selama proses penyelesaian sengketa belum putus baik di tingkat BANImaupun di tingkat Pengadilan Negeri, para pihak tetap wajibmelaksanakan kewajiban masingmasing, berdasarkan perjanjian inisampai ada Keputusan Penyelesaian Sengketa;Dari Uraian dalam Pasal 18 khususnya ayat (2) tersebut di atas Penggugatseharusnya menempuh penyelesaian melalui dan menurut ketentuan sertaprosedur yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase
, dimana di dalam ketentuan Pasal 3bahwa "Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara para pihakyang telah terikat dengan perjanjian arbitrase";Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan NegeriJakarta Selatan tidak berwenang (tidak kompeten) mengadili perkara a quo;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut makapatut dan adil jika eksepsi Tergugat/Terbanding dikabulkan;Bahwa pertimbangan dan
Apabila mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untukmengupayakan penyelesaian melalui dan menurut ketentuan sertaprosedur yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI)";"3. Apabila penyelesaian melalui BANI tetapi tidak memuaskan Para Pihakmaka para pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum di KantorPanitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan";Halaman 14 dari 217 hal. Put. Nomor 999 K/Padt/2017"4.
;Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenapertimbangan hukum putusan Judex Facti /Pengadilan Tinggi yangmembatalkan putusan Judex Facti /Pengadilan Negeri dengan menerimaeksepsi Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidakberwenang mengadili perkara ini dapat dibenarkan, dimana hubungan hukumantara Penggugat dan Tergugat didasarkan atas suatu perjanjian berupaDokumen Kontrak Kerja yang didalam Pasal 18 perjanjian tersebutmengandung atau terdapat klausal Arbitrase
97 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Mandiri (Persero), Tbk, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 7 November 2016;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikanputusan Nomor 1133/Arbitrase/BPSKBB/VI/2016 tanggal 20 Oktober 2016yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;2.
mematuhi keputusan pada butir 9 (sembilan), 10(sepuluh) dan 11 (sebelas) tersebut di atas, terhitung sejak Keputusan iniberkekuatan hukum tetap (inkracht);Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima permohonan keberatan Pemohon;Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Batubara Nomor 1133/Arbitrase
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara Nomor 1133/Arbitrase/BPSKBB/V1I/2016, tanggal 20Oktober 2016;3.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 1133/Arbitrase/BPSKBB/VI/2016tanggal 20 Oktober 2016;4.
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengenai pembatalan suatu perjanjian ;Bahwa upaya menyelesaikan permasalahan yang ada dengan jalanmusyawarah akan tetapi tetap tidak membawa hasil sebagaimana diharapkan,sehingga sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2) Perjanjian a quo apabilapenyelesaian secara musyawarah tidak membawa hasil maka perselisihantersebut akan diselesaikan melalui Dewan Artbirase yang harus dibentuk sendirioleh Penggugat dan Tergugat, dan masingmasing telah menunjuk seorangArbiter ;Bahwa dalam tahap penyelesaian melalui arbitrase
inipun tetap tidakmembawa hasil karena Dewan Arbitrase yang dibentuk tidak berhasilmenjalankan proses arbitrase karena pihak Tergugat terkesan tidak serius danselalu memperlambat jalannya proses arbitrase, hal ini telah Penggugatkemukakan melalui surat kuasa hukumnya tanggal 9 November 2007 ;Bahwa puncak dari deadlock proses arbitrase adalah denganpengunduran diri Bapak Mustafa Hamid selaku Ketua Arbiter (arbiter ketiga),dan yang paling prinsip bagi Penggugat bahwa proses arbitrase tersebut pastiakan
sulit dijalankan karena tidak memenuhinya syarat dari arbiter yang ditunjukoleh Tergugat karena arbiter tersebut adalah pegawai (bagian finance) dariHotel Cilegon City pada masa pengelolaan Penggugat ;Bahwa karena perselisihan antara Penggugat dan Tergugat tidak dapatdiselesaikan dengan cara arbitrase maka menurut Pasal 16 ayat (5) Perjanjian aquo perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;Bahwa terbukti berdasarkan faktafakta Tergugat telah melakukanwanprestasi terhadap
97 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Proses mediasi, konsiliasi dan arbitrase tersebut merupakan suatu carapenyelesaian perselisihnan yang sifatnya alternatif berdasarkan pilihan danpersetujuan para pihak, dimana alternatif penyelesaian tersebut bukanmerupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang sehinggahanya dapat dipilih salah satu alternatif penyelesaian berdasarkanpersetujuan para pihak;Halaman 16 dari 55 hal.
Sehingga Pemohon Keberatan tidak sepakat dan tidak setujumenyelesaikan sengketa melalui BPSK dengan cara arbitrase, oleh karenaPemohon Keberatan mematuhi perjanjian tersebut yang berlaku sebagaiUndangUndang bagi para pihak;Halaman 27 dari 55 hal. Put.
Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase ataukonsiliasi;b. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;c. Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;d. Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaranketentuan dalam undangundang ini;e. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, darikonsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungankonsumen;f.
BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhi pernyataanPembatalan Putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UndangHalaman 46
Nomor 86 K/Pdt.SusBPSK/2017Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa yaitu:a)b)C)Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusandijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan;Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihakdalam pemeriksaan sengketa;Bahwa menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen
98 — 42
Dalam dokumen kontrak, terdapat klausula arbitrasesebagaimana tercantum dalam bagian Syaratsyarat KhususKontrak, huruf Y: Penyelesaian Perselisinan/Sengketa, diaturketentuan sebagai berikut:Dalam hal terjadi perselisinan/sengketa diantara para pihak,para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebutmelalui musyawarah untuk mufakat, Dalam hal musyawarahuntuk mufakat tidak tercapai, maka para pihak sepakatmeyelesaikan perselisihan/sengketa melalui Badan Arbitrase Halaman 9 dari 65 halaman
Ketentuan pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 TentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yangsecara lengkap berbunyi sebagai berikut:Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.c.2) Ketentuan Pasal 11 UU No. 30 Tahun 1999 TentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yangsecara lengkap berbunyi sebagai berikut:(1)Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakanhak para pihak untuk mengajukan penyelesaiansengketa
Bahwaperjanjian yang didalamnya memuat clausula arbitrase,baik gugatan konpensi maupun rekopensi.
Untukmeniadakan atau melepas clausula arbitrase ini, harusdilakukan secara tegas dalam suatu persetujuan yangditandatangani oleh kedua belah pihak dalam perjanjianterebut, berdasarkan pasal 377 HIR jo. 615 RV ;Ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.115PK/Pdt/1 983tanggal 14 Juli 1990 ;Kaidah hukumnya:Pengadilan Negeri tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengkaji perkara ini karena didalamperjanjian dinyatakan bahwa penyelesaian perselisihanantara Penggugat asli/Pemohon kasasi dan Tergugatasli
/Termohon Kasasi akan diselesaikan melalui lembagaarbitrase.Ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1715K/Pdt/2001 tanggal 12Desember 2001 ;Kaidah hukumnya:Arbitrase sebagai extra yudicial yanglahir dari clausula arbitrase dari suatu perjanjianmempunyai legal effect yang memberi kewenanganabsolut kepada badan= arbitrase tersebut untukmenyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjiantersebut berdasarkan atas asas hukum pacta suntservanda dan hakim peradilan umum karena jabatannyaharus menyatakan
127 — 45
Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain;dan/atau;d.
lingkungan Peradilan Umum;Selanjutnya dalam ayat (3) juga disebutkan Penyelesaian sengketa sebagaimanadimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah;Menimbang, bahwa mendasarkan pada ketentuan tersebut di atas makamenurut Majelis, Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan oleh pengadilandalam lingkungan peradilan agama akan tetapi dimungkinkan adanya pilihan hukumdalam akad yakni permasalahan/ sengketa diselesaikan dengan musyawarah, mediasiperbankan, melalui Badan Arbitrase