Ditemukan 896309 data
342 — 306
25/G/TF/2023/PTUN.TPI
139 — 95
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio tanggal 6 Juni 2023 Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Sos, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
28/PDT/2023/PT TTE
Eny Armaini Riza
65 — 24
28/Pdt.P/2023/PN Bta
252 — 0
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, sekedar menyangkut lamanya pidana pengganti denda sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; 1. Menyatakan Terdakwa Temmy Wijaya, S.E., M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2.
12/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE
106 — 66
158/Pid.B/2023/PN Arm
Budi Prasetyo
34 — 15
44/Pdt.P/2023/PN Bta
Muhamad Holil
33 — 13
36/Pdt.P/2023/PN Bta
Eka Novitasari
36 — 26
4/Pdt.P/2023/PN Bta
I Made Sumatra
33 — 17
29/Pdt.P/2023/PN Bta
EKA NOVITA ZAHARA
48 — 11
52/Pdt.P/2023/PN Bta
MASNAH
43 — 40
6/Pdt.P/2023/PN Bta
SURYA ABDI JULIANSYAH, S.H
Terdakwa:
ARIP YULIANSYAH BIN AMBARI
72 — 28
163/Pid.B/2023/PN Bta
78 — 49
M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 103/Pid.Sus/2023/PN Tte tanggal 24 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut:- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00
36/PID.SUS/2023/PT TTE
SUCI MEILIKA
50 — 16
41/Pdt.P/2023/PN Bta
WARIYANTO
26 — 13
2/Pdt.P/2023/PN Bta
273 — 0
M.SI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte, tanggal 7 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR, S.KM. M.SI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD RAMDHANI ABUBAKAR, S.KM. M.SI oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3.
14/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE
Clarina Anggraini
39 — 26
18/Pdt.P/2023/PN Bta
FATMAWATI
53 — 10
22/Pdt.P/2023/PN Bta
Kiki Novitasari
46 — 8
24/Pdt.P/2023/PN Bta
Evy Isnaini
39 — 16
8/Pdt.P/2023/PN Bta