Ditemukan 5326 data
393 — 249 — Berkekuatan Hukum Tetap
Desain Industri Indonesia Nomor IDD0000039980, Judul DesainIndustri: Shower; Tanggal Permohonan Desain Industri: tanggal 11April 2014 (Desain ) dengan gambar desain sebagai berikut: b. Desain Industri Indonesia nomor IDD0000039778, Judul DesainIndustri: Tutup Saluran Air; Tanggal Permohonan Desain Industri:tanggal 20 Maret 2014 (Desain II) dengan gambar sebagai berikut: 3.
Bahwa dalam pendaftaran suatu Desain Industri, harus ada unsurkebaruan dalam Desain Industri yang didaftarkan.
Hal tersebut sesuaidengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Desain Industri yang mengatur:Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.Sedangkan definisi baru diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang UndangDesain Industri yang mengatur:"Desain Industri dianggap bani apabila pada Tanggal Penerimaan,Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telahada sebelumnya";Jadi, apabila telah ada pengungkapan atas sebuah Desain Industrisebelumnya, maka Desain Industri tersebut tidak
Bahwa terdaftarnya Desain Industri dalam Daftar Umum Desain Industripada Turut Tergugat, sebagai berikut: Judul Desain Industri: Shower, terdaftar Nomor IDD0000039980tertanggal 11 April 2014 atas nama Tergugat (Desain ); Judul Desain Industri: tutup saluran Aijr, terdaftar NomorIDD0000039778 tertanggal 20 Maret 2014 atas nama Tergugat(Desain Il) baru diketahui oleh Para Penggugat belakangan ini;11.Bahwa unsur kebaruan dari Desain adalah tidak ada.
Padahal, telah patutdiketahui oleh Tergugat bahwa Desain dan Desain II sama sekali tidakmemiliki unsur kebaruan, karena kedua desain tersebut telah diungkapkanjauh sebelum Tergugat mendaftarkan Desain Industri Desain danDesain pada kantor Turut Tergugat.
309 — 236
Wirasatya 19 Denpasar, DusunWirasatya, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasaratau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja dan tanpa hakmelakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, yaitu tanpapersetujuan Pemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eksklusif untukmelaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya, telah membuat,memakai, menjual mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barangyang
diberi Hak Desain Industri dan hal tersebut tidak untuk kepentinganpenelitian dan pendidikan, yang terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaianperbuatan sebagai berikut : n Bahwa sejak tahun 2006, dengan dibantu para pegawainya, saksi Hentjetelah mulai melakukan penjualan terhadap kue pia dengan merek Legong ditoko saksi di JIn.
Menyatakan terdakwa ANTONIUS YANTO SAKO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dantanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,yaitu tanpa persetujuan Pemegang Hak Desain Industri yang memilikihak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya,telah menjual barang yang diberi Hak Desain Industri, sebagaimanadiatur dalam Pasal 54 ayat (1) Jo.
Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU RI No. 31Tahun 2000 tentang Desain Industri dan tersusun dalam dakwaanPENUNtUt UMUM ; 22n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn en nn nnnnerennnneneence=2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTONIUS YANTON SAKOdengan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; 3.
Desain Industri/2013/PN.Niaga.Sby berkekuatan hukum tetap ; 2. Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadapkan terdakwa kepersidangan, setelah putusan Niaga No.06/HKI/Desain Industri/2013/PN.Niaga.Sby, berkekuatan hokum tetap; 3.
96 — 65
No. 25/PID/2012/PT.BTN. ...........0+Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakanHak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpapersetujuan membuat, memakai, menjual, mMengimpor, mengekspor, dan/ataumengedarkan barang yang diberi hak Industri, yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut : Diawali oleh saksi Edi Sutomo Santoko pemilik PT.
Dan padasaat ditanyakan oleh penyidik kepada Terdakwa ALI mengenai jinuntuk menjual cotton buds lekukan/bengkok pada tangkai ujung,terdakwa ALI menunjukkan sertifikat Nomor ID 0 010 156D denganjudul Desain Industri Pembersih Telinga (cotton buds) yang manaperlindungan yang diberikan hanya konfigurasi berupa 2 (dua)coakan tengah 2 (dua) Strip bukan lekukan/bengkok pada tangkaiujung seperti yang dimiliki oleh saksi Edi Sutomo Santoko, selakupemegang Hak Desain Industri cotton buds merk Charmi ; Perbuatan
terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 54 ayat (1) UU.RI No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri ; II.
Menyatakan terdakwa ALI bersalah melakukan tindak pidana DesainIndustri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 ayat(1) UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri ; 2. Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa ALI dengan pidana penjaraselama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3.
No. 25/PID/2012/PT.BTIN. ...........0.e Menyatakan Terdakwa ALI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membuat danmengedarkan barang yang diberi hak desain industri ; e Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan ; e Menetapkan barang bukti berupa :1. 171 pack pembersih telinga yang menggunakan desain industri terdaftardan 1 karton pembersih telinga produksi PT.
195 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2009,Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual KEMHUM dan HAM Rlmengeluarkan Sertifikat Desain Industri Nomor Pendaftaran ID 0 012 766 DJudul Desain Industri Antena dengan perlindungan diberikan untuk Konfigurasikemudian pada tanggal 25 Maret 2009, Direktorat Jendral Hak KekayaanIntelektual KEMHUM dan HAM RI mengeluarkan Sertifikat Desain IndustriNomor Pendaftaran ID 0 012 811 D Judul Desain Industri Antena denganperlindungan diberikan untuk konfigurasi;Hal. 2
Sukhri telah memiliki SertifikatDesain Industri atas antena tersebut yaitu Sertifikat Desain Industri Nomor ID 0012 766 D dan Sertifikat Desain Industri Nomor ID 0 012 811 D;Bahwa Terdakwa II. Lauw Ing Lioe Alias Lioenardi telah memasarkanantena tiga jari dan antena lima jari hasil produksi Terdakwa .
Sukhri dalam memasarkan atau mengedarkan antena tiga jari danantena lima jari yang konfigurasinya sama dengan antena yang diberiperlindungan berdasarkan Sertifikat Desain Industri Nomor ID 0 012 766 D danSertifikat Desain Industri Nomor ID 0 012 811 D;Bahwa dengan beredarnya antena tiga jari dan antena lima jari yangkonfigurasinya sama dengan antena yang diberi perlindungan berdasarkanSertifikat Desain Industri Nomor ID 0 0 12 766 D dan Sertifikat Desain IndustriHal. 3 dari 14 hal Putusan Nomor 1365
pidana dalam Pasal 54 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri jo Pasal55 Ayat (1) ke1 KUHP;2.
RI. yang diduga hasil tindak pidana Desain Industri;4. 1 (satu) pcs antena lima jari yang tidak terdaftar di Ditjen HK Kemhumdan HAM RI.
121 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri, perobuatan mana dilakukanTerdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Semenjak awal tahun 2004, Terdakwa menjalankan usaha memproduksiantena dalam merek MASUTA dengan type M168, MT189, MT128 dan M100 yang dibuatdi pabrik/gudang di ujung Jin.
Hukum dan HAM RIL.Dimana sertifikat Desain Industri dengan judul antena dalam/indoor nomorID 0010957 D tanggal 2 Januari 2008 dalam uraian desain industri yangdiberikan perlindungan adalah konfigurasi yang meliputi bagian belakang(yang berbentuk segitiga), bagian tengah dan segi empat tatakan bawahsedangkan pada bagian depan yang terdapat pada gambar antenadalam/indoor menyerupai bulan sabit tidak diberikan perlindungan karenasudah dimiliki orang lain (Tjhia Tjing Kiong) ;Sekitar bulan Oktober /
menyerupai wing/sabit sesuaidengan sertifikat Desain Industri nomor ID 0010116D tertanggal 12Desember 2006 perlindungannya meliputi konfigurasi pada bagian depandan belakang (sabit dan segitiga) dan sertifikat Desain Industri nomor ID0011013D tertanggal 23 Oktober 2007 perlindungannya meliputi konfigurasipada bagian depan (sabit) atas nama Tjhia Tjing Kiang ;Perobuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 54 ayat (1) UU.RI No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ;Mahkamah Agung
Menyatakan Terdakwa : SUTJIA BAYU HANDAKA, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat dan menjual salahsatu komponen barang yang telah diberi Hak Desain Industri tanpa ijinpemegang Desain Industri tersebut "pidana dalam Pasal 54 ayat (1) UU. R.Il No. 31 Tahun 2000 tentang DesainIndustri ;sebagaimana diatur dan diancam.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 14 Januari2009 Nomor : 2105/PID.B/2008/PN.TNG, yang dimintakan banding tersebutdengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehinggaamar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa SUTJIA BAYU HANDAKA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa persetujuanpemegang Hak Desain Industri telah membuat dan meniualkomponen/barang yang telah diberi Hak Desain Industri" ;Menjatuhkan
818 — 419
32/Pdt.Sus-Desain Industri/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst
Sertifikat Desain Industri atas nama TergugatVI;1) No.
Para anggotadapat menyatakan suatu desain tidak baru atau tidak asli jika desaintersebut tidak berbeda secara signifikan dari desain yang telahdiketahui atau kombinasi dari fitur desain yang telah diketahui.
perlindungan Desain Industri diberikanuntuk desain yang baru, yang berarti tidak sama dengan pengungkapanyang ada sebelumnya (vide Pasal 2 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).
pendesain atau hakpemegang desain kemudian yang digugat adalah desain yang mana karenaada berbagai desain yang dimiliki masing masing pemilik desain;@ Bahwa pemilik Desain Industri punya hak untuk melarang pihak lain atassuatu desain industri tersebut dan melaporkan jika terjadi suatu pelanggaran ;@ Bahwa dalam desain industri tidak dijelaskan sama sekali siapa pihak yangberkepentingan tersebut;@ Bahwa Persyaratanpersyaratan yang diajukan seseorang atau badan hukumguna melakukan permohonan Desain
Desain Industri atas nama Tergugat II H.
254 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
444 — 167
503 — 248 — Berkekuatan Hukum Tetap
133 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
;e Menetapkan barang bukti berupa:1. 171 pack pembersih telinga yang menggunakan Desain Industri terdaftardan 1 karton pembersih telinga produksi PT.
Bahwa selain itu sebagaimana dijelaskansaksi ahli dan ditentukan UndangUndang Desain Industri,jelas bahwa suatu Desain Industri adalah kreasi suatukonfigurasi yang harus dapat diwujudkan dalam pola duadimensi atau tiga dimensi serta dapat dipakai untukmenghasilkan suatu produk.
Bahwa alat bukti Surat:Bahwa Pemohon Kasasi, saudara Ali adalah pemegangSertifikat Desain Industri yang terdaftar dengan nomorpendaftaran: ID 0 010 156D dengan judul korek kuping(cutton bud) sejak 17 Maret 2005 sampai dengan 17Maret 2015;Bahwa alat bukti berupa Sertifikat Desain Industri No.
ID 0008 561D atas nama Eddy Sutomo Santoko (Pelapor)untuk judul Desain Industri "Pembersih Telinga" CottonBuds, telah dinyatakan tidak memiliki "kKebaruan" dantelah "dibatalkan" oleh Putusan Pengadilan Niaga No.49 /Desain Industri / 2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 23Agustus 2011;Bahwa selain itu bukti surat yang digunakan oleh saksiahli, saudara Agung sebagai pembanding denganSertifikat saudara Ali/Pemohon Kasasi sudah dinyatakan"ditolak" karena Desain Industri yang dilakukan denganNo.Permohonan
A 00 2004 02430 oleh pemohon EddySutomo Santoko (pelapor) dengan judul Desain IndustriPembersih telinga (Cotton Buds) telah dinyatakan tidakmemenuhi unsur "KEBARUAN".
320 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
matras baby bath/bak bayi merek swaroski yang didugahasil tindak pidana desain industriDirampas untuk dimusnahkan;Hal. 3 dari 11 hal.
pidana desain industri dari Toko Satuan PasarTanjung Lantai 1 Nomor 22A, 203, 204 Jember;1 (satu) biji bak mandi produk milik Sdr.
matras baby bath/bak bayi merek swaroski yang didugahasil tindak pidana desain industri;dirampas untuk dimusnahkan;.
pidana desain industri dari TokoSatuan Pasar Tanjung Lantai 1 Nomor 22A, 203, 204Jember: 1 (satu) biji bak mandi produk milik Sdr.
tanpa seijin pemilik Hak Desain Industri yang sah tersebut telahmelanggar Pasal 54 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) UndangUndangNomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri juncto Pasal 55 Ayat(1) ke1 KUHP;.
575 — 269 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan pasal 25 ayat (1) Perjanjian TRIPs tersebut maka dapatdisimpulkan Perlindungan atas suatu Desain Industri hanya diberikan kepadaDesain Industri yang baru (mempunyai kebaruan/Novelty) apabila DesainIndustri tersebut secara Signifikan berbeda dari Desain Industri yang telahdikenal dan telah ada sebelumnya ;15.Bahwa demikian juga halnya dalam Pasal 2 UndangUndang No. 31 tahun2000 Tentang Desain Industri disebutkan :1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.2)
pendaftaran Desain Industri berjudul : PENABOLPOIN dengan Nomor permohonan Desain Industri : AOO 2009 03912dengan tanggal penerimaan permohonan Desain Industri tanggal 03Desember 2009, Klasifikasi Internasional Desain Industri 1906 denganDesain Industri tampak pada Gambar dibawah ini :DESAIN INDUSTRI PENA BOLPOIN* No.
Industri dan mengumumkannyadalam Berita Resmi Desain Industri ;6.
LaporanNo.LK.012701/Desain Industri/X/2011/DitSidik dengan tuduhanTindak Pidana Pelanggaran Desain Industri sebagaimana dimaksudHal. 15 dari 30 hal.Put.
Pada halaman 7 tentang nama Pendesain.Dalam Gugatan tertulis :DESAIN INDUSTRI "GEL PEN" No. Pendaftaran: ID 0 033 602 DPemegang Desain: DONG A Pencil Co. Ltd. Nama Pendesain: KimJewon Tgl. 28 Juli 2011.Seharusnya adalah :DESAIN INDUSTRI "GEL PEN" No. Pendaftaran: ID 0 033 602 DPemegang Desain: DONG A Pencil Co. Ltd.
130 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTORAT HAK CIPTA,DESAIN INDUSTRI, DESAIN TATA LETAK SIRKUITTERPADU, DAN RAHASIA DAGANG,
646 — 317 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus.HKI/Desain/2018/ PN Niaga Sby., tanggal 24 Oktober 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2.
diatur di dalam Pasal 9 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;3.
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi bersalah karena secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan desain industri berupa kuping gerobak dorong, kaki gerobak dorong, dan pegangan karet gerobak yang mempunyai persamaan dengan desain industri terdaftar yang dimiliki oleh Penggugat Rekonvensi;4.
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan kuping gerobak dorong, kaki gerobak dorong, dan pegangan karet gerobak dengan menggunakan desain industri yang sama yang dimiliki oleh Penggugat Rekonvensi adalah secara tanpa hak dan melawan hukum;5.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menghentikan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri terhadap kuping gerobak dorong, kaki gerobak dorong, dan pegangan karet gerobak yang sama dengan desain industri yang telah terdaftar yang merupakan milik dari Penggugat Rekonvensi;6.
Menyatakan batal pendaftaran desain industri:1)2)3)Kaki Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0020550D tanggal 14 Mei2009;Kuping Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0025632D tanggal 14Mei 2009; danPegangan Karet Gerobak terdaftar Nomor ID0020554D tanggal 18Agustus 2009;atas nama Tergugat sebagai pemegang hak desain industri danmenghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desainindustri dan hakhak lain yang berasal dari desain industri tersebut;4.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadapputusan dan mencatat pembatalan pendaftaran desain industri:1) Kaki Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0020550D tanggal 14 Mei2009;2) Kuping Gerobak Dorong terdaftar Nomor ID0025632D tanggal 14Mei 2009; dan3) Pegangan Karet Gerobak terdaftar Nomor ID0020554D tanggal 18Agustus 2009;atas nama Tergugat dari Daftar Umum Desain Industri di DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual dan mengumumkannya dalam BeritaResmi Desain Industri;6.
Menyatakan bahwa desain industri atas kuping gerobak dorong, kakigerobak dorong, dan pegangan karet gerobak yang merupakan milikTergugat Rekonvensi mempunyai persamaan dengan desain industriterdaftar yang merupakan milik dari Penggugat Rekonvensi;9.
Nomor ID0020554D tanggal 18Agustus 2009;atas nama Tergugat sebagai pemegang hak desain industri danmenghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan hak desainindustri dan hakhak lain yang berasal dari desain industri tersebut;Memerintahkan Panitera atau Pejabat Pengadilan untuk menyampaikansalinan putusan tentang pembatalan pendaftaran desain industri:1.)
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonvensi bersalah karena secaratanpa hak dan melawan hukum menggunakan desain industri berupakuping gerobak dorong, kaki gerobak dorong, dan pegangan karetgerobak yang mempunyai persamaan dengan desain industri terdaftaryang dimiliki oleh Penggugat Rekonvensi;.
936 — 415 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 638 K/Pdt.Sus/201215.16.Novelty) apabila Desain Industri tersebut secara Signifikan berbeda dariDesain Industri yang telah dikenal dan telah ada sebelumnya ;Bahwa demikian juga halnya dalam Pasal 2 UndangUndang No. 31 tahun2000 Tentang Desain Industri disebutkan :1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.2) Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan,Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telahada sebelumnya.3) Pengungkapan sebelumnya
03Desember 2009, Klasifikasi Internasional Desain Industri 1906 denganDesain Industri tampak pada Gambar dibawah ini :DESAIN INDUSTRI PENA BOLPOIN No.
3 0113606 7 tanggal permohonan 30 Maret 2007dengan tanggal Pengumuman Desain Industri 2022008 ;Bahwa berdasarkan bunyi Pasal 1 butir (2) UndangUndang No. 31 tahun2000 Tentang Desain Industri disebutkan : Pendesain adalah seorangataubeberapa orang yang menghasilkan Desain Industri, artinyaDesain Industri bukan hasil tiruan/jiplakan Desain orang lain ;Bahwa berdasarkan faktafakta Hukum tersebut diatas ternyata Tergugat mengajukan Pendaftaran Desain Industri berjudul PENA BOLPOINdengan nomor pendaftaran
ID O O23 602 D bertanggal 28 Juli 2011adalah dengan itikad buruk (Bad faith) karena yang didaftar sudahterungkap sebelumnya dan sudah terdaftar atas nama orang lain (Wan JinXl) dan merupakan Desain Industri orang lain, sehingga yang didaftarkanTergugat adalah hasil tiruan atau Jiplakan hasil Desain Industri orang lain ;TENTANG HAK KEPEMILIKAN DESAIN INDUSTRI22.Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan Pembatalan Desain Industriterhadap Desain Industri dengan nomor Pendaftaran ID O O23 602 Dbertanggal 28
Pada halaman 7 tentang nama Pendesain.Dalam Gugatan tertulis :DESAIN INDUSTRI "GEL PEN" No. Pendaftaran: ID 0 033 602 DPemegang Desain: DONG A Pencil Co. Ltd. Nama Pendesain: KimJewon Tol. 28 Juli 2011.Seharusnya adalah :DESAIN INDUSTRI "GEL PEN" No. Pendaftaran: ID 0 033 602 DPemegang Desain: DONG A Pencil Co. Ltd.
168 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Boma Internusa; PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia;Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
222 — 148 — Berkekuatan Hukum Tetap
953 — 580 — Berkekuatan Hukum Tetap
438 — 216 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan Penggugat dapat melarangorang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barangbarang yang diberiHak Desain Industri ;Tentang Penggugat Sebagai Pihak yang Berkepentingan ;Bahwa setelah Penggugat melakukan pengecekan pada Direktorat HakCipta, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri dan Rahasia Dagangpada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual diketahui dan ditemukanpada Daftar Umum Desain Industri telah terdaftar Desain
Dengan tidak berbedasecara signifikan dari kedua desain industri a quo, maka Desain Industri KotakMakanan Model Flip n Flap yang diajukan Permohonan Pendaftaran DesainHal. 6 dari 26 hal. Put.
mengajukan Gugatan PembatalanPendaftaran Desain Industri terhadap Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal38 UndangUndang Desain Industri ;Tentang Alasan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri "Kotak Makanan"Berdasarkan dan Pasal 2 UndangUndang Desain Industri ;Bahwa Pasal 2 ayat (1) Undangundang Desain Industri menyebutkan :(1) Hak Desain Industri hanya diberikan untuk Desain Industri yang baru ;Bahwa dari halhal yang telah diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwaDesain Industri "Kotak Makaman" Nomor
LeonardLau selaku Managing Director Microwave Packaging, melakukan riset danpengembangan atas desain industri kemasan kotak makanan konvensionaltersebut. Kemasan kotak makanan hasil desain Mr.
Direktorat Hak Cipta,Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang,tersebut harus ditolak ;Hal. 17 dari 26 hal. Put.
211 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT Nusamandala Primadaya; Agus Gunawan;Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang