Ditemukan 17962 data
12 — 1
15 — 0
20 — 0
23 — 2
12 — 1
22 — 0
22 — 0
12 — 1
12 — 0
25 — 0
21 — 0
26 — 1
38 — 1
11 — 0
14 — 0
9 — 0
9 — 0
- Tentang : Wakaf
Wakaf
dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:a.
Wakif: UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf b. Nazhir;c. Harta Benda Wakaf;d.
dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (2) Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisanserta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.Pasal 18Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalampelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjukkuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.Pasal 19Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan
surat dan/ataubukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.Pasal 20Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan:a. dewasa;b. beragama Islam;c. berakal sehat;d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.Pasal 21(1) Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.(2) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :a. nama dan identitas Wakif,;b. nama dan identitas Nazhir;c. data dan keterangan harta benda wakaf:d. peruntukan harta benda wakaf;e. jangka waktu
162 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) PROVINSI BALI., II. RASMADI, DKK;
., dan kawan kewarganegaraan Indonesia, ParaAdvokat pada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH)Muhammadiyah Bali, beralamat di Denpasar, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/MHHK/LKBH/I/2020tanggal 10 Januari 2020;Para Pemohon Kasasi;LawanKETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA(BWI) PROVINSI BALI, tempat kedudukan pada KantorKementerian Agama Wilayah Bali Up.
suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaPenggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah secara Hukum Surat Perwakilan BadanWakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor 54/BWI/BALI/XI/2019 tanggal 25September 2019 Perihal Tindak lanjut dan penjelasan status kenazhirantanah wakaf
Masjid Darussalam;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negaraberupa Surat Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor54/BWI/BALI/X1I/2019 tanggal 25 September 2019 Perihal Tindak lanjutdan penjelasan status kenazhiran tanah wakaf Masjid Darussalam;Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini:Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan ParaTergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:Bahwa Pengadilan
Menyatakan batal atau tidak sah secara Hukum Surat Perwakilan BadanWakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor 54/BWI/BALI/XI/2019 tanggal 25September 2019 Perihal Tindak lanjut dan penjelasan status kenazhirantanah wakaf Masjid Darussalam;3.
Mewajibkan Termohon Kasasi/semula Termohon Banding/semulaTergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa SuratPerwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor54/BWI/BALI/X1I/2019 tanggal 25 September 2019 Perihal Tindak lanjutdan penjelasan status kenazhiran tanah wakaf Masjid Darussalam;4.
80 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI), PROVINSI BALI., II. H. NAKHROWI, SH;;