Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 41 Tahun 2004 |
Tahun | 2004 |
Tentang | Wakaf |
Klasifikasi | Undang-Undang Hukum Materiil Perdata Agama |
Materi Muatan Pokok |
Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertibdan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimanamestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Keadaandemikian itu, tidak hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan Nazhir dalam mengelola danmengembangkan harta benda wakaf tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang peduliatau belum memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untukkesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf. Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk memenuhi kebutuhan hukum dalam rangkapembangunan hukum nasional perlu dibentuk Undang-Undang tentang Wakaf. |
Sejarah Lengkap
Lampiran
Lampiran
Statistik
Statistik
401
135
Dilaksanakan oleh Peraturan Pelaksana
Dilaksanakan oleh Peraturan Pelaksana