Ditemukan 4352 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-05-2015 — Upload : 17-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 25 Mei 2015 — DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (PBR) KOTA KOTAMOBAGU, DKK
7341 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (PBR) KOTA KOTAMOBAGU, DKK
    DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASI (PBR)KOTA KOTAMOBAGU, berkedudukan di Kelurahan Biga, KecamatanKotamobagu Utara, Kota Kotamobagu;2. KETUA DPRD KOTA KOTAMOBAGU, berkedudukan di Jalan AhmadYani, Kelurahan Kotamobagu, Kota Kotamobagu;3. WALIKOTA KOTA KOTAMOBAGU, berkedudukan di Jalan Ahmad Yani,Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, KotaKotamobagu;4.
    Bahwa Penggugat adalah Anggota DPRD Kota Kotamobagu dari PartaiBintang Reformasi (PBR) periode 2009 s.d 2014 dan Penggugat terpilihmelalui DAPIL 3 Kecamatan Kotamobagu Selatan;2. Bahwa Penggugat sejak diambil sumpah sebagai Anggota DPRD KotaKotamobagu pada bulan Septemaber 2009, Penggugat selalu tetap loyalserta melaksanakan kewajiban serta hak sebagai Anggota DPRD KotaKotamobagu kepada Partai Bintang Reformasi;Hal. dari 7 hal Put. Nomor 268 K/Pdt.SusParpol/20143.
    Bahwa setelah Penggugat membaca melalui media dimana Penggugatakan di PAW oleh Parta Bintang Reformasi, Penggugat mengecekkebenaran proses tersebut ke Pemkot Kota Kotamobagu melalui Asisten bahwa hal ini secara administrasi telah ditanda tangani oleh WalikotaKota Kotamobagu atas dasar usulan dari Dewan Pimpinan Cabang PartaiBintang Reformasi (PBR) Kota Kotamobagu yang untuk selanjutnya akanberproses di kantor Gubernur Propinsi Sulawesi Utara.
    Bahwa Partai Bintang Reformasi (PBR) secara nasional telah bergabungke Partai Amanat Nasional (PAN) sejak Juni 2011. Di kaitan denganPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 dan 13 tentang hal ini telahada Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Yudicial Review dimanaBPR yang anggota legislatifnya tidak akan diberhentikan atau tidak lagidituntut untuk mengundurkan diri dari Partai lama.
    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PartaiBintang Reformasi (PBR) khususnya pada:e Bab IV Pasal 6 ayat 1 huruf d R huruf e;e Bab VIII Pasal 16 ayat 2 huruf c dan huruf I;e Pasal 18 ayat 2 huruf c;e Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 7 ayat 2;e Pasal 27 Penggantian Antar Waktu (PAW) ayat 2, 3 dan ayat 4;3.1.
Register : 24-10-2013 — Putus : 10-04-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 194/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 10 April 2014 — MAP;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I
4735
  • MAP;MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI R.I
    ., Warga Negara Indonesia, PekerjaanMantan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan KebijakanProgram Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Pusat pada Deputi Program danReformasi Birokrasi, Kementrian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertempattinggal di Jalan Kasuari Blok E/15 Cipinang Indah IlJakarta Timur; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Dr. Yoni A.Setyono, SH, MH., 2. Febby Mutiara Nelson, SH, MH.,3. Abdul Toni, SH., 4. Meddy Setiawan, SH., 5.
    Ananta Antasari, SH., Jabatan Kepala SubbagianPerencanaan dan Jaringan Dokumentasi Hukum,Kementerian PAN dan RB ;Semua kewarganegaraan Indonesia, beralamat danberkedudukan pada Kementerian PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, JalanJenderal Sudirman Kav. 69 Jakarta 12190, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 21 Nopember 2013 danNomor : SKK/001/M.PANRB/PTUN/12/2013, Tanggal16 Desember 2013, selanjutnya disebut sebagaiJ ieseesessuee TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut
Register : 14-05-2012 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN LAHAT Nomor No : 04 /Pdt.G/2012/PN.L.T
<<< L>>> Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP. PBR), DKK.
9417
  • <<< L>>>Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP. PBR), DKK.
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi (DPP. PBR),alamat Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 43 Tebet Jakarta Selatan,selaku TERGUGAT 1.2. Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi (DPC. PBR)Kabupaten Lahat, alamat Sekretariat Jalan Kolonel Burlian No. 1ATalang Kapuk Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan, selakuTERGUGAT 2;3. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi (DPW.
    Bahwa PARA PENGGUGAT kesemuanya adalah anggota PartaiBintang Reformasi dan sesuai dengan Surat Keputusan DewanPimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi (DPW. PBR) PropinsiSumatera Selatan, Nomor: 125/KPTS/DPWPBRSUMSEL/XII/2011tertanggal 30 Muharrom 1433 H/ 28 Desember 2011 M, PARAPENGGUGAT selain berstatus sebagai Anggota Partai PBR jugamenduduki posisi sebagai Pengurus Dewan Pimpinan CabangPartai Bintang Reformasi (DPC.
    Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Nomor: 0319/Kpts/DPPPBR/IV/12 tertanggal 6 Jumadil Akhir 1433H/27 April 2012 M; Tentang Pencabutan Status Keanggotaan Sadri.SRI MARHAENI W, SH Sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi;b. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Nomor: 0318/Kpts/DPPPBR/IV/12 tertanggal 6 Jumadil Akhir 1433H/27 April 2012 M; Tentang Pencabutan Status Keanggotaan Sdr.JALALUDIN Sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi;c.
    Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Nomor: 0317/Kpts/DPPPBR/IV/2012, tertanggal 6 Jumadil Akhir1433 H /27 April 2012 M; Tentang Pencabutan Status KeanggotaanSdr. ALGUN ASDIANTO Sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi.4.1 a.
Register : 21-03-2012 — Putus : 23-07-2012 — Upload : 21-05-2013
Putusan PN SELONG Nomor 23 / Pdt.G / 2012 / PN. Sel
Tanggal 23 Juli 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR ), DKK
15673
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR ), DKK
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPPPBR):beralamat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 43, Tebet,Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;II. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASIPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (DPWPBR. NTB) : beralamatdi Jalan Gontoran No. 29, Bertais, Kota Mataram, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II :Ill. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI BINTANG REFORMASIKABUPATEN LOMBOK TIMUR (DPCPBR.
    Dengan demikian bertentangan dengan Pasal 12Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi (PBR) ayat 2 (dua)yang menyatakan :"Sebelum diberhentikan anggota/pengurus DewanPimpinan bersangkutan diberi Peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga)kali, ke satu, kedua dan ketiga, yang masingmasing berjangka waktu10 (sepuluh) hari oleh Dewan Pimpinan Partai setingkat diatasnya ;9.
    Bahwa Surat Keputusan Tergugat No. 0317/Kpts/DPPPBR/II/2012tanggal 16 Februari 2012 tentang pemberhentian Penggugat sebagaiAnggota Partai Bintang Reformasi, Surat Instruksi Tergugat II Nomor : 039/A/DPWPBR/NTB/III/2012 tertanggal 1 Maret 2012 tentang pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi, Surat KeputusanTergugat Ill Nomor : 12/Kpts/DPCPBR/Lotim/III/2012 tertanggal 8 Maret2012 tentang Pencabutan Kartu Tanda Keanggotaan Partai BintangReformasi atas nama Penggugat adalah tidak
    Menyatakan Surat Tergugat No. 0317/Kpts/DPPPBR/11/2012 tanggal 16 Februari 2012 tentang pemberhentianPenggugat sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi,Surat Instruksi Tergugat II No. 039/A/DPWPBR/NTB/11/2012 tanggal 1 Maret 2012 tentang PemberhentianPenggugat sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi,Surat Keputusan Tergugat Ill No. 12/Kpts/DPCPBR/Lotim/11/2012 tertanggal 8 Maret 2012 tentang Pencabutan KartuTanda Keanggotaan Partai Bintang Reformasi atas namaPenggugat adalah tidak sah dan tidak
    Menyatakan bahwa Penggugat tetap sebagai AnggotaPartai bintang Reformasi dan Anggota Fraksi Partai BintangReformasi dalam Keanggotaan DPRD Kabupaten LombokTimur periode 20092014 5 22220 nn nonce nn nee5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III telahmelakukan Perbuatan Melanggar Hukum terhadapPRNIQQUOQAL jaseseeeeresitesscneteenesenses nesieeseesernniieneaieensaEe6.
Putus : 24-09-2014 — Upload : 30-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 467 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 24 September 2014 — DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BINTANG REFORMASI KABUPATEN MUSI RAWAS, DKK
8128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI BINTANG REFORMASI KABUPATEN MUSI RAWAS, DKK
    berdasarkan KartuTanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PartaiBintang Reformasi.
    Dengan Kartu Tanda Anggota Nomor 005.16.1606.07.2008.tanggal bulan Juli Tahun 2008 dan selain itu Penggugat juga terdaftar sebagaiPengurus dan Kader Partai Bintang Reformasi di Dewan Pimpinan Cabang PartaiBintang Reformasi Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Surat Keputusan DewanPimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Nomor 131/KPTS/DPWPBR/SUMSEL/V/2012;2 Bahwa Penggugat II adalah Anggota Partai Bintang Reformasi berdasarkan KartuTanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Dewwan Pimpinan Pusat PartaiBintang
    Reformasi.
    dan Anggaran Rumah Tangga, pedomanpedoman PartaiBintang Reformasi, Garis perjuangan Partai Bintang Reformasi dan Peraturanperaturan lainnya.
    Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi, hasil kongres PartaiBintang Reformasi yang ditetapkan di Bali pada tanggal 23 April 2006.Alinea ke4 Partai Politik merupakan salah satu instrument untukmelaksanakan Amar Makruf Nahi Munkar, menegakkan keadilan danmenghancurkan kedholiman dalam rangka memperjuangkan terwujudnyacitacita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;2 Pasal 7, Anggaran Rumah Tangga Partai Bintang Reformasi tentang anggotaberhenti;1 Anggota Partai Politik Bintang Reformasi dinyatakan
Register : 26-08-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PN PADANG Nomor 665/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Tanggal 10 Nopember 2020 — REFORMASI Bin SALEMO
7018
  • REFORMASI Bin SALEMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa senjata penusuk tanpa izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.
    REFORMASI Bin SALEMO
    Reformasi BinSalemoTempat lahir : PadangUmur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 6 April 1999Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.Mandala Gang Merpati Rt.0O5 Rw.005 Kel.Dadok Tunggul Hitam Kecamatan Koto TangahKota PadangAgama : IslamPekerjaan : BuruhTerdakwa ditangkap sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 16 April2020 ;Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan , masingmasing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020;2.
    REFORMASI BinSALEMO iterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Membawa senjata penusuk tanpa izin, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) UUDrt No. 12 Tahun 1951.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 09(sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.5.
    REFORMASI BinSALEMO pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekira pukul 03.00 wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2020, bertempat di Jalan RayaDadok Tunggul Hitam Depan TPU Kel. Dadok Tunggul Hitam Kec.
    REFORMASI Bin SALEMO yang identitasterdakwa adalah bersesuaian dengan identitas terdakwa yang tercantumdidalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui dan dibenarkannyadan terbukti pula selama persidangan berlangsung dimana terdakwadapat dengan bebas memberikan keterangan, tidak tergangguingatan/jiwanya, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenarterhadap diri terdakwa.
    REFORMASI Bin SALEMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Membawa senjata penusuk tanpa izin,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal yaknimelanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidanapenjara selama 09 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.4.
Register : 14-11-2013 — Putus : 14-05-2014 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 27/PDT.G/2013/PN.LLG
Tanggal 14 Mei 2014 — Penggugat:
1.Isa Ansori
2.Yon Sobri
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Bintang Reformasi Kab. MURA
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi Provinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
15924
  • Penggugat:
    1.Isa Ansori
    2.Yon Sobri
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Bintang Reformasi Kab. MURA
    2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bintang Reformasi Provinsi Sumatera Selatan
    3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Putus : 09-10-2013 — Upload : 25-02-2014
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 54/PDT/2013/PT.BJM
Tanggal 9 Oktober 2013 — Fatmawati Melawan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi, Dkk
5216
  • Fatmawati Melawan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi, Dkk
    Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi, alamat JalanK.H. Abdullah Syafie No. 2 Tebet, JakartaSelatan ; Selanjutnya disebut sebagai Tergugat Terbanding2. Riduansyah, SH., yang dalam pengakuannya sebagai orang yangditunjuk dalam jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai BintangReformasi, alamat Jalan Sultan Adam Komplek Citra Malkon Temon BlokG No.39 RT. 36 Banjarmasin;Selanjutnya disebut sebagai Tergugat Il /Terbanding 3.
    Ahmad Sahal, pekerjaan anggota Partai Bintang Reformasi, alamatJalan Banua Anyar No. 1 Rt. 4,Banjarmasin; Halaman 1 dari 3 halamanSelanjutnya disebut sebagai Tergugat Ill /Terbandingini diajukan oleh pemohon banding dan diterima oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasinsebelum perkara bandingnya diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin;eonennnne= Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan banding tersebutdiajukan setelah berkas perkaranya diterima dan didaftarkan di Pengadilan TinggiBanjarmasin
Putus : 21-10-2014 — Upload : 29-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 K/Pdt.Sus-Par-pol/2014
Tanggal 21 Oktober 2014 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR), , DK
17379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP-PBR), , DK
    Reformasi Wilayah Sulawesi Selatan denganDaerah Pemilihan Maros, Pangkep, Barru, ParePare;Hal. 1 dari 26 hal.
    Wawan Mattaliu, S.Kom Sebagai Anggota Partai Bintang Reformasi danRekomendasi Penggantian Antar Waktu.
    Reformasi dinyatakanberhenti karena menjadi anggota Partai politik lain.
    ;Mendukung dan membela panjipanji Partai Bintang Reformasi;dari bunyi Pasal 6 tersebut jelas sekali disebutkan tentang kewajiban AnggotaPartai Bintang Reformasi.
    Bintang Reformasi Nomor 0408/Kpts/DPPPBR/VIII/2013, pada bagian menimbang point ke 2).
Register : 12-01-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN Melonguane Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Mgn
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penggugat:
WOLTER ARIMAU
Tergugat:
REFORMASI ARIMAU
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. KEPL. TALAUD
5427
  • Penggugat:
    WOLTER ARIMAU
    Tergugat:
    REFORMASI ARIMAU
    Turut Tergugat:
    KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. KEPL. TALAUD
Register : 04-12-2014 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 323/B/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 24 Februari 2015 — MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA.; KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.; NOEROEL KOMARIJAH.; RAHAJU WILUDJENG.; TAYYIB.;
5444
  • MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA.;KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.;NOEROEL KOMARIJAH.;RAHAJU WILUDJENG.;TAYYIB.;
    Nama : SRI RAHAYU TJANDRA DEWIL, S.H.Jabatan: Kepala Bidang Penyiapan PembinaanIntegritas Sumber Daya Manusia (SDM)Aparatur, Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Hal. 1 dari 11 hal. Put. No.323/B/2014/PT.TUN.JKT4. Nama : NANIK WULANDARI SUDIASTUTI, S.H.Jabatan: Kepala Sub Bagian Pertimbangan danBantuan Hukum, KementerianPendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi.5.
    Nama : ANANTA ANTASARI, S.H.Jabatan: Kepala Sub Bagian Perencanaan danJaringan Dokumentasi Hukum,Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi.6.
Putus : 08-09-2008 — Upload : 30-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03K/PARPOL/2007
Tanggal 8 September 2008 — MOHAMMAD IKSAN ; FAF ADISISWO, dkk ; DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH) PARTAI BINTANG REFORMASI ; BAMBANG BUDIONO, S.E. ; dkk
6525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MOHAMMAD IKSAN ; FAF ADISISWO, dkk ; DEWAN PIMPINAN PUSAT HASIL ISLAH (DPP ISLAH) PARTAI BINTANG REFORMASI ; BAMBANG BUDIONO, S.E. ; dkk
Register : 06-09-2022 — Putus : 22-09-2022 — Upload : 23-09-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 23/G/SPPU/2022/PTUN.BNA
Tanggal 22 September 2022 — ,selaku Ketua Umum Partai Amanah Reformasi (PAR) Tergugat; KOMISIONER KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH
374266
  • Menyatakan batal Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta Lampiran Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 Atas Nama Partai Amanah Reformasi (PAR) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran yang bernama Attarikhul Kabir dan Koordinator yang bernama Nur Azizah;3.
    Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk mencabut Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 beserta Lampiran Tanda Pengembalian Data Dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilihan Umum Tanggal 14 Agustus 2022 Atas Nama Partai Amanah Reformasi (PAR) yang ditandatangani oleh Petugas Pendaftaran yang bernama Attarikhul Kabir dan Koordinator yang bernama
    Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk menerima Pendaftaran dan melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan Partai Amanah Reformasi (PAR);5. Mewajibkan kepada Tergugat (Komisi Independen Pemilihan Aceh) untuk menindak lanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimaksud paling lama 3 (tiga) hari sejak Putusan diucapkan dalam persidangan;6.
    ,selaku Ketua Umum Partai Amanah Reformasi (PAR) Tergugat;KOMISIONER KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH
Register : 17-10-2018 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 244/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 27 Maret 2019 — . ; MENTERI DALAM NEGERI RI ; MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI ; KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
12280
  • . ; MENTERI DALAM NEGERI RI ; MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI ; KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
    Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi dan KepalaBadan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ.
    Bahwa Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi dan KepalaBadan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ.
    Menyatakan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi danKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ.
Register : 09-02-2012 — Putus : 26-06-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 38/B/2012/PT.TUN.JKT
Tanggal 26 Juni 2012 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ; II.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI;
12640
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA ;II.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI;
    IR (dalam kapasitasnya sebagai Ketua PartaiBintang Reformasi Periode Tahun 20062011),Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Karyawan,Tempat Tinggal di Jalan Anggrek CendrawasihRaya No.57 Blok A7 RT.007 RW.003 KelurahanKemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat ;2. Hj.
    ., MSi (dalam kapasitasnya sebagai Ketua PartaiBintang Reformasi Periode Tahun 20062011),Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,Tempat Tinggal di Jalan Arjuna No.13 RT.004RW.006 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan DurenSawit, Jakarta Timur ;3. Hj.
    EPTATI KAMARUDDIN, MSi (dalam kapasitasnya sebagai WakilBendahara Partai Bintang Reformasi Periode Tahun20062011), Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanKaryawan Swasta, Tempat Tinggal di Jalan Pete VINo.16 RT.008 RW.012 Kelurahan Gandaria Utara,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ; 4. VENCE K.
    LG SYAMSUL MUJAHIDIN, S.E (dalam kapasitasnya sebagai Ketua PartaiBintang Reformasi Periode Tahun 20062011),Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta,Tempat tinggal di Jalan Pejangkik No. 58 Pajang,Mataram Timur, Mataram ; Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa khususkepada : DENNY ARDIANSYAH LUBIS, S.H., M.H,JHON ELI TUMANGGOR, S.H dan RIKY MULIASIREGAR, S.H kesemuanya Warga NegaraIndonesia, Pekerjaan Advokat/Konsultan Hukumpada Kantor Law Office Denny Lubis & Associates,beralamat di Gedung CIKS
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI, yang diwakilioleh BURSAH ZARNUBI, S.E sebagai Ketua UmumPartai Bintang Reformasi dan RUSMAN HM ALI, S.Hsebagai Sekretaris Jenderal Partai BintangReformasi, kewarganegaraan Indonesia, beralamatdi Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 43, TebetJakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaARIEF PATRAMIJAYA M ZEN, S.H., LL.M..
Putus : 05-03-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 18 / G /2012 / PTUN. PTK
Tanggal 5 Maret 2013 —
9567
  • Mencabut Penetapan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2307/M.PAN-RB/08/2012 tanggal 8 Agustus 2012 Perihal Tanggapan Alokasi Formasi CPNS Tahun 2012 (Obyek Sengketa 4) dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/100/M.PAN-RB/06/2012 tanggal 11 Juni 2012 Perihal : Persetujuan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2012 (Obyek Sengketa 5);----------------------------
    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
    Pkr.18/G/2012/PTUN.PTKKedeputian SDM Aparatur;Kementerian PAN dan RB ;kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPegawai pada Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi, beralamat di JalanJend.
    CPNS Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun2.4 Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasitanggal 8 Agustus 2012, nomor : B/2307/M.PANRB/08/2012perihalTanggapan Alokasi Formasi CPNS Daerah tahun2.5 Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasitanggal 11 juni 2012, nomor : R/100/M.PANRB/06/2012 perihalPersetujuan Rincian Alokasi Formasi CPNS Daerah tahunMemerintahkan Tergugat 1 untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yangmenjadi Obyek Sengketa berupa Pengumuman
    Put.Pkr.18/G/2012/PTUN.PTK67RB/8/2011 perihal : Penyelesaian Kasus Ujian CPNS Daerah KabupatenKubu Raya Tahun 2010.;5.2 Obyek Sengketa 4 berupa Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tanggal 8 Agustus 2012, dengan nomor : B/2307/M.PANRB/08/2012 perihal Tanggapan Alokasi Formasi CPNS Daerahtahun 2012.;5.3 Obyek Sengketa 5 berupa Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi tanggal 11 Juni 2012, dengan nomor: R/100/M.PANRB/06/2012 perihal Persetujuan
    (Fotocopy sesuai fotocopy).;3. .T.2 .3 : Surat Undangan Sekretaris Menteri Pendayagunaan AparturNegara dan Reformasi birokrasi Nomor : Und/361 /S/PANRB/05/2011 tanggal 6Mei 2011 Perihal : Undangan Rapat yang akan diadakan tanggal 12 Mei 2011(Fotocopy sesuai fotocopy ).;4 T.2 4 : Surat Undangan Deputi II Menpan Bidang SDM Apratur padaKementrian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor :Und/534/D.I1/PANRB/O/2011 tanggal 10 Juni 2011 Perihal : Ralat Undangan(Fotocopy sesuai fotocopy
    Pkr.18/G/2012/PTUN.PTK3 Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :B/1898/M.PANRB/8/2011 tanggal 12 Agustus 2011 Perihal Penyelesaian KasusUjian CPNS Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2010, (vide Bukti P7 = BuktiT.1 3 = Bukti T.2 2 = Bukti T.3 9) selanjutnya disebut sebagai OBYEKSENGKETA 33;4 Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor :B/2307/M.PANRB/08/2012 tanggal 8 Agustus 2012 Perihal Tanggapan AlokasiFormasi CPNS Tahun 2012, (Vide
Register : 03-12-2015 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor : 251/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 6 April 2016 — RIFIANTI ; PELAKSANA TUGAS ASISTEN DEPUTI KOORDINASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN APARATUR PADA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
4527
  • RIFIANTI ; PELAKSANA TUGAS ASISTEN DEPUTI KOORDINASI PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN APARATUR PADA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
    BuktiT 1Surat dari Deputi Bidang Reformasi BirokrasiAkuntabilitas Aparatur Dan Pengawasan502. BuktiT 23. BuktiT 34. BuktiT 4Kementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi R.I. Nomor : R.0129/D.1/PANRB/P/04/2015, tanggal 30 April 2015, HalPermohonan Pembatalan Surat Keputusan MenteriPendidikan No. 9.0818/ICI.C3/C.98, ditujukankepada Irjen Kementerian Pendidikan Dasar DanMenengah, (fotokopi dari foto kopi) ;Surat dari Plt.
    Asisten Deputi KoordinasiPenanganan Pengaduan Masyarakat Dan AparaturKementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi R.I.
    Bukti T 7Kementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi R.l. Nomor : B/16/D.I.PANRB/PL/09/2015, September 2015, HalPermohonan Pembatalan Surat KeputusanMendikbud No. 9.0818/ICI.C3/C.98, ditujukankepada Rifianti, (fotokopi dari foto kopi) ;Surat dari A.N.
    Nomor 31Tahun 2013, Tentang Organisasi Dan Tata KerjaKementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi, (fotokopi sesuai denganaslinya) ;Pedoman Umum Penanganan PengaduanMasyarakat Bagi Instansi Pemerintah dariKementerian Negara Pendayagunaan AparaturNegara R.l. (Per. Menag. PAN No. PER/05/M.PAN/4/2009, (fotokopi sesuai dengan aslinya);Peraturan Menteri Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi R.l.
    Nomor 64Tahun 2011, Tentang Petunjuk PelaksanaanPengelolaan Pengaduan Masyarakat di LingkunganKementerian Pendayagunaan Aparatur NegaraDan Reformasi Birokrasi, (fotokopi dari fotokopi) ;Surat Tugas dari Sekretaris KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara Dan Reformasi Birokrasi R.I, (fotokopi darifotokopi) ;SOP Penanganan Dumas Di Kementerian NegaraPAN (TP 5000), (fotokopi dari fotokopi) ;54Menimbang, bahwa Pihak Penggugat dan Pihak
Register : 04-06-2012 — Putus : 08-08-2012 — Upload : 21-05-2013
Putusan PN SELONG Nomor 45 / Pdt.G /2012 /PN.Sel
Tanggal 8 Agustus 2012 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP PBR), DKK
3641
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP PBR), DKK
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BINTANG REFORMASI (DPP PBR),Beralamat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya No.43, Tebet Jakarta Selatan.Untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I.2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSINUSA TENGGARA BARAT (DPWPBR. NTB), Beralamat di Jalan Gontoran No.29, Bertais, Kota Mataram.Untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II.3.
    Bahwa atas Surat Rekomendasi Tergugat I Nomor : 0960/A/DPPPBR/IV/2012tertanggal 26 April 2012 tersebut diatas, Tergugat III melalui surat keputusan No :14/Ptsn/DPCPBR/Lotim/V/2012 tertanggal 30 Mei 2012 telah menarik Penggugatdari keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Timur Periode 20092014 dari PartaiBintang Reformasi dan mengusulkan Sdr. Burhanuddin, SH sebagai Pengganti AntarWaktu.9.
    Kabupaten Lombok Timur Nomor : 14/Kpts/DPCPBR/LOTIM/V/2012 tanggal 30 Mei 2012 tentang Pergantian antar Waktu AnggotaDPRD Kabupaten Lombok Timur Periode 20092014 dari Partai Bintang Reformasiatas nama H.M.Ruba1i, A.Md. diberi P4.1 (satu) exemplar foto copy Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga PartaiBintang Reformasi ( Ketetapan Muktamar (Islah) NO.
    , Nomor : 14/Kpts/DPCPBR/Lotim/V/2012 tertanggal 30 Mei 2012 Tentang Pergantian Antar Waktu AnggotaDPRD Kabupaten Lombok Timur Periode 20092014 dari Partai Bintang Reformasi atasnama.
    RUBAI, A.Md dapat terbaca/diketahui bahwa apa alasan dari Dewan PimpinanCabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Lombok Timur menerbitkan surat keputusantersebut.Menimbang, bahwa sesuai dasar pertimbangan yang dijadikan dasar DewanPimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Lombok Timur telah termuat jelasbahwa penarikan Penggugat sebagai keanggotaan DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagaiberikut :1.
Register : 11-07-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 314/Pid.B/2014/PN-Tjb
Tanggal 23 Juli 2014 — JAYANDA REFORMASI HASIBUAN Alias YANDA
8142
  • Jayanda Reformasi Hasibuan Alias Yanda tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan; 2.Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit
    JAYANDA REFORMASI HASIBUAN Alias YANDA
    Surya, terdakwa II Jayanda Reformasi Hasibuan Als.Yanda, Zakaria Als. Zaka, Baginda Khair Nasution Als.
    Surya, terdakwa III Jayanda Reformasi Hasibuan Als. Yanda, ZakariaAls. Zaka dan Baginda Khair Nasution Als. Ginda (terdakwa dalam berkas terpisah),serta Oka Deni (DPO) berkumpul di simpang Hessa Mesjid dan sepakat untukmelakukan pencurian / bajing loncat, dan pada saat itu mempersiapkan 3 (tiga) unitsepeda motor dan pisau silet dan telah sepakat juga untuk membagi tugas bahwa yangakan menjadi pengemudi (joki) adalah terdakwa III Jayanda Reformasi Hasibuan Als.Yanda dan Zakaria Als.
    Zakaberhasil menaiki truk yang diboncengi oleh terdakwa III Jayanda Reformasi HasibuanAls.
    Jayanda Reformasi HasibuanAlias Yanda yang mengemudikan sepeda motor Honda Supradengan membonceng Zakaria Alias Zaka dan Zakaria Alias Zakasebagai tukang panjat/yang naik keatas Truck, sementaraterdakwa .
    Andi Rahmad Khalik Rambe Alias Andi kehabisanminyak sehingga Zakaria Alias Zaka menghubungi Baginda KhairNasution Alias Ginda dan kemudian datang Terdakwa Ill.Jayanda Reformasi Hasibuan Alias Yanda dan terdakwa II.
Register : 10-03-2014 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 28-11-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 49/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 10 September 2014 — 1.NOEROEL KOMARIJAH,2.RAHAJU WILUDJENG,dkk;1.MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,2.KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
198188
  • 1.NOEROEL KOMARIJAH,2.RAHAJU WILUDJENG,dkk;1.MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,2.KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kav.69Jakarta Selatan 12190. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :SKK/002/M.PANRB/PTUN/04/2014, tanggal 11 April 2014,memberikan Kuasa kepada: 1. Nama : Drs. HERMAN SURYATMAN , M.Si.Jabatan : Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan InformasiPublik, Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi.2.
    Nama : SRI RAHAYU TJANDRA DEWI, S.H.Jabatan : Kepala Bidang Penyiapan Pembinaan IntegritasSumber Daya Manusia (SDM) Aparatur,Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi.4. Nama : NANIK WULANDARI SUDIASTUTI, S.H.Jabatan : Kepala Subbagian Pertimbangan dan BantuanHukum, Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi.5.
    Nama : DODOT PRADOTO, Ak.Jabatan : Auditor Ahli Muda, Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Semuanya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat danberkedudukan pada Kantor Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Jalan JenderalSudirman Kav.69 Jakarta Selatan 12190.; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; 2.
    Bahwa Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi, disingkat Kemeneg PAN, adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesiayang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Sedangkan BadanKepegawaian Negara, disingkat BKN adalah Lembaga Pemerintah NonKementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidangmanajemen Kepegawaian Negara.
    Dengan demikian, nyatalah bahwa MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala BKNadalah badan atau pejabat tata usaha negara sebagaimana dimaksudkan dalamPasal 1 angka 8 UndangUndang No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara;4.