Ditemukan 14191 data
Terbanding/Penuntut Umum : H.Nurul Hidayah SH.
43 — 36
tanpa sifat melawan hukum (afwiyzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitasserta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehinggaHakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formallegalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridisyang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukupdengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklahHalaman 19 dari 35 halaman putusan Nomor 1322/Pid.Sus/2019/PTMDNsekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotikaSaja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan haruspula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak ataumelawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld).2.
Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld)(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana,Penerbit Sinar Grafika).Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (baca : memiliki atau menguasal) seseorang makaHalaman 20 dari 35 halaman putusan Nomor 1322/Pid.Sus/2019/PTMDNberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan
DEBY RITA AFRITA, SH.MH
Terdakwa:
ASRIZEN Panggilan ARI
22 — 4
kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikankendaraan bermotor adalah seseorang mengendarai dan mengendalikanserta mengarahkan suatu moda kendaraan yang digerakkan oleh mesinmotor dan berjalan dengan menggunakan bantuan roda pada suatu bidangpermukaan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannyadalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslahterlebin dahulu terpenuhi unsur schuld
buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yangMembahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyalschuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan (denodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld
gemis aanvoorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapattimbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yang kKemudiandijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimana tercantumdalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa, Tubuh danKesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, danKesehatan karangan Drs.P.A.F Lamintang, SH., halaman 181, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld
itu kurang lebih merupakan suatu sikapkurang berhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspada atau suatukelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebabterjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadioleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengan segera melakukanHalaman 7 dari 11 Putusan Nomor 148/Pid.Sus/2018/PN Pmntindakan pencegahan sedini mungkin agar kemungkinankemungkinansebagaimana
45 — 31
., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schula), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana.
41 — 14
Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaanyaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telahada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).
Maka untukmenentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak ataumelawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahanpada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kKesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalammelakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perobuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld
72 — 57
unsur Menista atau menista denganTulisan, maka terlebih dahulu akan dikemukakan pokokpokok pikiran sebagaiDerikUt n annem n nnn nn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn ne nnn nn nanan nna nn nana ncncac nceBahwa ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitasYaitu...yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).Bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asas culpabilitas; serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan hokum secara terpadu harus menjadi sandaran dalamPutusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan haruspula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
justice) belaka ; += 200 20==Bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh kesimpulandimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkaraa quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklahsekedar membuktikan terdakwa memfitnah secara tanpa hak atau melawan hokum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
kedua : Tentang Unsur Menista atau Menista dengan Tulisan.oon Bahwa untuk menentukan apakah unsur menista atau menista dengan tulisan,maka terlebih dahulu akan dikemukakan pokokpokok pikiran sebagai berikut :Bahwa ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitasyaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
TENGKU ISMAIL, SH
Terdakwa:
Federik Bahari Akbar panggilan Adit
97 — 8
mengendarai suatu moda kendaraan yang digerakkanoleh mesin motor dan berjalan dengan menggunakan bantuan rodapada suatu bidang permukaan yaitu mengendarai sepeda motor merkYamaha Mio BA 4110 QE menyusuri jalan umum PadangBukittinggitepatnya di depan Wisma Yorifa Korong Pasa Mudik, Nagari LubukAlung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karenakelalaiannya dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorangharuslah terlebin dahulu terpenuhi unsur schuld
atau culpa pada diripelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam buku DelikDelikKhusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan sertaKejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatankarangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama,Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 169/Pid.Sus/2020
/PN Pmnmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheia);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa,Tubuh dan Kesehatan serta
,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebin merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dankurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi olen seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera
74 — 13
Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan kerusakan kendaraan/baranqg Menimbang, bahwaundangundang telah tidak memberikan penjelasanyang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengan kelalaian, atau sculdatau culpa;19Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukum maupunputusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yang dimaksud dengankelalaian, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu dapat disebut
mempunyai schuld dalam melakukan perbuatannya,jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatian dan perhatian yangperlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karena itu menurut Simons dan vanHammel, schuld mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schuld juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schuld, yaitu onbewuste schuldjika pelaku sama sekali tidak
44 — 17
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle materiele wederrechtelijkheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas danasas Culpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle
Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikaptidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibatyang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkan
76 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1541 K/PID.SUS/20151.2.akan dihubungi apabila Terdakwa sudah berada di Makassar, dengandemikian perbuatan tersebut menurut Judex Facti termasuk kedalambentuk Kealfaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam bentukketidaktahuan Terdakwa atas barang yang dibawanya tersebut,sehingga Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan secarapidana;Bahwa sejalan dengan pertimbangan tersebut diatas Judex Factiterdapat pendapat yang berbeda (Disenting Opinion) dalam penilaianterhadap fakta hukum hanya
No. 1541 K/PID.SUS/2015Terdakwa tersebut Majelis Hakim Judex Facti menilai bahwa tidakadanya unsur Kesalahan berupa kesengajaan dari diri Terdakwa danperbuatan Terdakwa tersebut termasuk kedalam bentuk Kealfaan yangtidak disadari (onbewuste schuld) dalam bentuk ketidaktahuanTerdakwa, yang menyebabkan unsur "Tanpa hak memasukkan keIndonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkanatau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyaipersediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti terhadap pendapat yang berbeda(disenting opinion) menyatakan perbuatan Terdakwa tersebuttermasuk dalam kealfaan yang tidak disadari (onbewuste schuld),karena kealfaan yang tidak disadari biasanya terjadi karenaketololan, ketidaktahuan, terkejut, kKecapaian atau keadaan pikirandan / atau jiwa seseorang sehingga tidak dapat menguasai tingkahlakunya secara normal dan sama sekali tidak dapat memperkirakanakibat dari tindakannya itu, oleh karenanya pelaku tidak dapatdituntut
Bahwa dari pendapat hukum para ahli hukum tersebut diatas dapatditarik kesimpulan bahwa perbuatan kealfaan yang tidak disadariOnbewuste Schuld termasuk dalam Delik Materiil yakni perbuatanTerdakwa tersebut akan menimbulkan sesuatu akibat ataupunHal. 11 dari 18 hal. Put.
No. 1541 K/PID.SUS/2015mengetahui isi barang yang dititipkan kepadanya sehingga tidak adaunsur kesalahan berupa kesengajaan dari diri Terdakwa danperbuatan Terdakwa tersebut termasuk kedalam kealfaan yang tidakdisadari (onbewuste schuld) dalam bentuk ketidaktahuan;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang dikemukakan oleh PenuntutUmum tersebut diatas, apabila Majelis Hakim Judex Facti memasukkan ataumemuat secara benar faktafakta dan keadaan beserta alat pembuktian yangdiperoleh dari pemeriksaan di
47 — 5
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiadapidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle
Maka untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpahak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele
Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimanaterurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatanyang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
Sedangkanyang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukansuatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai)seseorang maka berdasarkan
EFRAN, SH.
Terdakwa:
YOSE RIZAL Bin ZAINAL MEDAN
22 — 10
Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaituasas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangHalaman 13 dari 18 Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2018/PN Pbmyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvanallematerielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas
sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harusmenjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis
) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanyaditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa denganbersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atautidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmuhukum pidana yaitu sebagaimana terurai dibawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
35 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 612 K/Pid.Sus/2011fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atauasas "tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada"(vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiadapidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiadapidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) ;Bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitasserta asas "tiada pidana tanpa sifat melawan hukum" secara terpaduharus
;Bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanopa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri Terdakwa denganbersandar pada asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid vanalle schuld
) dan asas "tiada pidana tanpa sifat melawan hukum"(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atautidaknya unsur "tanoa hak atau melawan hukum" ;Bahwa adapun tentang ajaran "kesalahan" (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(vide: Leden Marpaung, "AsasTeoriPraktik Hukum Pidana", Penerbit Sinar Grafika) ;Bahwa dari uraian di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (dengan jalan memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas cCulpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika walaupunsecara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
38 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sahmenurut UndangUndang. mendapat keyakinan bahwa seseorang yangdianggap dapat bertanggung jawab. telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya" Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas "tiada pidana tanpa aturan UndangUndang yang telahada" (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiadapidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van alle schuld
) dan asas "tiadapidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van alle matehelewederrechtelijkheid );Bahwa sedangkan merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld)terdiri dari kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
Sedangkan"kealpaan" (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaandengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa kesadaran(onbewuste schuld).
;e Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkapsebagaimana dalam pertimbangan hukum Majelis Hakimdalam putusannya, tidak terlihat adanya unsur kesalahanterhadap PEMOHON KASASI karena perbuatan tersebutterkualifikasi sebagai suatu kealpaan tanpa kesadaran(onbewuste schuld) dan tiada pemidanaan kecualiterpenuhinya asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) sebagaimana yangdiisyaratkan dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman
41 — 11
Namun menurut doktrin ilmupidana kelalaian ion bisa dimasukkan sebagai schuld atau culpa. DimanaMemorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan.
Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itudapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jikaperbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatianyang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.
Selanjutnya menurut Simonspula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang dibenarkandan tidak disanggah oleh terdakwa ,dihubungkan dengan keterangan terdakwadan barang bukti yang diajukan di persidangan ,maka diperoleh suatu rangkaianfakta hukum Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 seikra pukul 20.00wib terdakwa sepulang dari warung kopi dekat
HARRY ACHMAD DWI MARYONO
Terdakwa:
ATAURRAHMAN Alias TAONG
36 — 7
hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanHalaman 12 dari 21 Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN.Smp.hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (
perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau. menguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas,orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikannarkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan
35 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas "tiada pidana tanpa aturan UndangUndang yangtelah ada" (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas"tiada pidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas"tiada pidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van ailematerielewederrechtelijkheid).Hal. 11 dari 16 hal. Put.
Nomor 853 K/Pid.Sus/2013Bahwa merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld) terdiri dari:kesengajaan (dolusjopzef). Yang dimaksud dengan "kesengajaan ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu. Yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikaptidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkanakibat yang dilarang oleh UU disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.
(Zain Al Ahmad, hittp://catatansangpengadil.blogspotcom/201 0/06/kerangkapikirpoembuktianunsurtanpa.html diunduh pada 5 September 2010).Bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1)kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaandengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis).Sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan
kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
96 — 46
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld);b. Dasar hukum Yurisprudensi:Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 2831 K/Pdt/1996tanggal 7 Juli 1996 menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikanadanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuanPasal 1365 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:1. Adanya perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad);2. Adanya perbuatan Tergugat sampai dengan Tergugat Ill yangbersifat melawan hukum;3.
Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyebutkan bahwa: Dalam halperbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukumdan suatu kerugian melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihakTergugat;Unsur Kesalahan menurut J.
Satrio:... kesalahan / schuld disini adalah sesuatu yang tercela yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dankarenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku danakibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepadasi pelaku;Doktrin: Unsur kerugian menurut Prof. Dr.
141 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 363 K/MIL/2016karena dalam suatu proses persidangan pidana haruslah dapat diukurseberapa jauh kesalahan (schuld) yang terdapat pada diri seorang Terdakwapada dugaan tindak pidana yang didakwakan tanpa ada sedikitoun keraguanpada Majelis Hakim pemeriksa suatu perkara tentang hal tersebut.
Sedangkan unsur subyektif adalah unsurunsur dariperbuatan yang dapat berupa: Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (toerekenings vatbaarheid); Kesalahan (schuld);Untuk melinat suatu tindak pidana (delik) tersebut tidaklah bisa berdirisendirisendiri karena baru akan bermakna apabila ada suatu prosespertanggungjawaban pidana.
Moeljatnomenyebutkan:Untuk adanya suatu~ penjatuhan pidana terhadap pembuat(strafvorrassetzungen) diperlukan lebih dahulu) pembuktian adanyaperbuatan pidana (strafbarehandlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subyektif pembuat.
Utomo, halaman 30);Bahwa rumusan delik dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanyasekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feitsebagai delik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggungjawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan),apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupunberupa culpa
130 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
oleh Terdakwa, hal tersebut tidakmemenuhi salah unsur syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal1320 KUHPerdata yaitu adanya kausa yang halal yaitu suatu perjanjianyang tidak memakai suatu sebab halal, atau dibuat dengan suatu sebabyang palsu (didahului oleh rangkaian kebohongan).Dalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 November 1921, NJ1922 halaman 184, W 10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913halaman 504, W. 9453 antara lain telah memutuskan bahwa :Het bewegen tot aangaan van een schuld
No. 1150 K/Pid/2015untuk menggerakkan orang tersebut menyerahkan suatu benda,mengadakan suatu perikatan utang atau meniadakan suatu piutang,maka orang sudah dapat mengatakan bahwa orang tersebut terbukti"mempunyal maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawanhukum :HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981halaman 200, W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa :Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld een geoorloofde oorzakheeft Voor de toepassing van Sr. 326 doet
de geldiggheid de schuld naarburgerlijk recht niet ter zake (CREMERS Wetboek van Strafrechthalaman 197).Artinya :Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak.
41 — 6
Ketentuanini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak19hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle
Makauntuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkaraa quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandarpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimanaterurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas Kesengajaan (dolus/opzet)atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet)ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalahsikap tidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkanakibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkan