Ditemukan 4105 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : pengembangan
Putus : 22-08-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Renvoi Prosedur /2016 /PN Niaga Sby jo 11/G.lain-lain//2015/ PN Niaga Sby
Tanggal 22 Agustus 2016 — PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk lawan SUMARSO, SH DAN ZULFIKAR RAMLY, SH, M.Hum selaku Kurator dari PT. LADANG RIZKY JAYA SENTOSA
21051
  • Untuk bangunan dengan luas lebih dari 70 M2 diberikan 70% dari harga jualtermasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Bahwa sesuai Pasal 5 PKS mengatur mengenai kewajiban Pengembang untukmenyerahkan kepada Bank berupa Asli Sertifikat Pecahan, IMB, BAST Bangunan, danapabila terjadi kelalaian maka Pengembang dikenakan biaya denda keterlambatan kepadaBank sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari kalenderketerlambatan; Bahwa berdasarkan PKS tersebut, Pemohon telah memberikan fasilitas
    Ladang Rizki Jaya Sentosa) diatur yakni Konsumen harus memperoleh persetujuanterlebih dahulu dari Pengembang, yang salah satu syaratnya adalah Konsumenmenyetorkan uang muka sebesar 20% dari harga jual yang ditetapkan oleh Pengembang.Selanjutnya Pengembang mengusukkan permohonan kredit Konsumen melalu' KPRMandiri di Bank/Pemohon; Bahwa berdasarkan perjanjian kredit yang ditandatangami antara Pemohon dengankonsumen pembeli Rumah dari Proyek Perumahan Pengembang dalam butir III.
    Agunandiatur yang pada intinya disepakati bahwa konsumen akan menyerahkan tanah yangdibeli dari pengembang PT.
    sesuai Pasal 5 PKS, telah disepakati oleh Pemohon dengan Pengembang yaituPengembang berjanji akan melunasi sisa hutang Konsumen kepada Bank/Pemohonapabila Pengembang tidak dapat menyelesaikan kewajiban berupa penyerahan bangunantepat waktu kepada Konsumen dan asli dokumen yang terdiri dari IMB dan sertifikattanah atas nama Konsumen berikut Sertipikat Hak Tanggungan kepada Bank/Pemohondalam jangka waktu yang telah disepakati pada PKS (atau disebut juga Buy BackGuarantee dari pihak Pengembang);Bahwa
    Denda keterlambatan Pengembang/Termohon Pailit/PT Ladang Rizky JayaSentosa sebesar Rp.1.420.200.000, (satu miliar empat ratus dua puluh jutadua ratus ribu Rupiah);.
Putus : 07-08-2019 — Upload : 03-06-2020
Putusan PN CIBINONG Nomor 330/Pdt.G/2018/PN.Cbi
Tanggal 7 Agustus 2019 — * Perdata - PT. BANK JABAR BANTEN X SITI KHODIJAH, ST
82219
  • atau rekening giro penampungan milikpemegang dengan nomor rekening 0078259906100 atas nama GedeKarya Wilaga pada BANK Kantor Cabang Cibinong.Pemindahbukuan ke Rekening Penjual/ Pengembang dengan NomorRekening 0078259906100 atas nama!
    Siti Khodijah(PENGGUGAT), berdasarkan penawaran sekaligus pemesanan yangdilakukan oleh TERGUGAT kepada TERGUGAT III selaku Developer/Pengembang PT. Manunggal Ing Sekawan PERUMAHAN MUTIARAKERADENAN HUNIAN NYAMAN NAN ASRI.
    Siti Khodijan (PENGGUGAT) dariSaudara Eka Jatnika (Suami PENGGUGAT), justru menurut keterangan Saudara Teguh, bahwa yang menerima Sertifikat tersebut adalah Asrofi selakukaryawan dari Developer/ Pengembang PI.
    dana melalui rekeningDEBITUR di BANK Kantor Cabang Cibinong no rekening0013910261100 yang kemudian dipindahbukukan kembali oleh BANK kerekening Penjual/ Pengembang atau rekening giro penampungan milikpemegang dengan nomor rekening 0078259906100 atas nama GedeKarya Wilaga pada BANK Kantor Cabang Cibinong.Pemindahbukuan ke Rekening Penjual/ Pengembang dengan NomorRekening 0078259906100 atas nama!
    Jual Beli Nomor: 27Notaris Dendy Santoso, S.H., Notaris Kabupaten Bogor antaraPENGGUGAT selaku Pemilik Lahan Tanah dengan TERGUGAT IIIselaku Developer/ Pengembang lahan untuk dijadikan rumah;.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1647 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PETRUS YUSTINUS PARITO VS WIDIASTOWO RAKRYAN PUTRA, DK
4250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena dalam kasus a quo hubunganhukum antara Pengembang dan Para Tergugat jelas dan mengikat,pihak pengembang telah menjual tanah dan bangunan objek sengketakepada Para Tergugat. Seharusnya Penggugat juga memasukkanPengembang dalam gugatan ini.
    Bahwa objek sengketa yang sekarang dikuasai Para Tergugat jelassetelah adanya pembelian tanah dan rumah terletak di Perumahan GriyaGrafika Citra Sentosa Blok: A Nomor 3 RT 007/RW 005, KelurahanGedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan SuratPerjanjian Pendahuluan Jual Beli kepada Pengembang atau developeryaitu CV Bangun Citra Sentosa beralamat di Jalan Jatisari Gang IlNomor 29 Gisikdrono, Semarang tanggal sembilan belas Juli tahun duaribu delapan (1972008);4.
    Bahwa selanjutnya berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam SuratPerjanjian Pendahuluan Jual Beli antara Pengembang CV Bangun CitraSentosa sebagai Penjual dan Tergugat sebagai pembeli sudah jelastidak ada pihak ketiga dalam perjanjian tersebut;5. Bahwa hingga gugatan ini diajukan Tergugat telah memenuhikewajibannya membayar harga rumah objek sengketa sesuaikesepakatan dalam perjanjian;6.
    Padahal jelas objek sengketa telah dibeli Tergugat sejaktahun 2008 dari Pengembang CV Bangun Citra Sentosa;2. Bahwa dalil penggugat yang menyatakan Para Tergugat harusmengosongkan objek sengketa adalah dalil yang tidak benar dan tidakmendasar. Jelas gugatan dari Penggugat tidak jelas yang tibatibamuncul sebagai pihak pemilik objek sengketa a quo yang nyata objeksengketa adalah milik Para Penggugat.
    Penggugat tidak menjelaskandalam gugatannya bagaimana proses hubungan objek sengketa denganPengembang yang jelas sejak tahun 2008 pengembang telah menjualkepada Para Tergugat;3.
Upload : 21-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 923 K/Pdt/2005
8052 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGEMBANG ARGOWISATA PRIMA(Jakarta)Hal. 2 dari 12 hal. Put.
    PENGEMBANG ARGOWISATA PRIMA(Jakarta)Kesemuanya terletak di :Desa : Pasir Buncir ;Hal. 4 dari 12 hal. Put.
    PENGEMBANG ARGOWISATA PRIMA(Jakarta)Kesemuanya terletak di :Desa : Wates Jaya ;Kecamatan : Cijeruk ;Kabupaten : Dati ll Bogor ;Propinsi : Jawa Barat ;Bahwa obyekobyek Hak Tanggungan tersebut diatas adalah merupakanjaminan yang diberikan oleh Perseroan Terbatas PT. BANK PACIFIC dalamLikuidasi kepada Bank Indonesia ;Hal. 5 dari 12 hal. Put.
    PENGEMBANG ARGOWISATAHal. 6 dari 12 hal. Put. No. 923 K/Pdt/2005Kesemuanya terletak diDesaKecamatanKabupatenPropinsiPRIMA (Jakarta) ;: Wates ;: Cijeruk ;: Dati ll Bogor ;: Jawa Barat ;Sertifikat Hak Guna Bangunan :NomorTerdaftar atas namaKesemuanya terletak diDesaKecamatanKabupatenPropinsi71,2,3,4,5;: PT.
    PENGEMBANG ARGOWISATAPRIMA (Jakarta) ;Kesemuanya terletak diDesa : Wates Jaya ;Kecamatan : Cijeruk ;Kabupaten : Dati Il Bogor ;Propinsi : Jawa Barat ;3. Menetapkan biaya perkara permohonan dibebankan kepada Pemohon ;4. Biaya menurut hukum ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Cibinong telahmengambil putusan, yaitu penetapan No. 60/Pdt. P/2004/PN. CBN. tanggal 14Oktober 2004, yang amarnya sebagai berikut :1.
Putus : 26-01-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1684 K/Pdt/2010
Tanggal 26 Januari 2011 — Drs. HERRY SULISTYO DKK VS H. JUFRI ZUBIR DKK
5240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Marlis ; Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Developer/Pengembang/Perumahan Bukit Raya Indah ;Pelawan NM membeli/memiliki dan atau menguasai Rumahpermanent type 153 dan Tanah dengan ukuran + 30 m x + 12m seluas + 360 m?
    /Pengembang/Perumahan Bukit Raya Indah ;Pelawan V membeli/memiliki dan atau menguasai Rumahpermanent type 70 dan Tanah dengan ukuran + 18 x + 16.125m seluas + 290.25 m?
    Lintong Mangasa Siahaan (Pelawan VIl) ; Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Developer/Pengembang/Perumahan Bukit Raya Indah ; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Developer/Pengembang/Perumahan Bukit Raya Indah ; Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Komplek PerumahanBukit Raya Indah ;4.a.9. Pelawan KX membeli/memiliki dan atau menguasai Rumahpermanent type 70 dan Tanah dengan ukuran + 17 mx+14mseluas + 238 m?
    danbangunan rumah type 153 objek eksekusi yang terletak di Blok A/No. 2,RT 02/RW 01, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, KotaPekanbaru, dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Developer/Pengembang/Perumahan Bukit Raya Indah ; Sebelah Selatan berbatas dengan Komplek Perumahan Bukit RayaIndah ; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hj. Marlis ; Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Developer/Pengembang/Perumahan Bukit Raya Indah ;.
    No. 1684 K/Pdt/2010 Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Developer/Pengembang/Perumahan Bukit Raya Indah ; Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Komplek Perumahan BukitRaya Indah ; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Developer/Pengembang/Perumahan Bukit Raya Indah ; Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Developer/Pengembang/Perumahan Bukit Raya Indah ;. Pelawan V adalah pemilik yang syah/menguasai secara syah menuruthukum atas tanah dengan ukuran + 18 mx + 16.125 m, seluas + 290,275m?
Register : 08-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 246/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 19 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat III : Paramita Hadiprana Diwakili Oleh : Agus Tribowo Sakti, SH.MH,DKK
Pembanding/Penggugat II : Ariobimo Purnomo Putro Diwakili Oleh : Agus Tribowo Sakti, SH.MH,DKK
Terbanding/Tergugat III : Erwin Kurniawan
Terbanding/Tergugat I : Ho Mie Lieng alias Mie Lieng Hotama
Terbanding/Tergugat II : Honny Kurniawan
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala BPN RI Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel
Turut Terbanding/Penggugat I : Lawrence Philip
Turut Terbanding/Penggugat IV : AM DJAJANEGARA
101137
  • KE WARGAPERUMAHAN MUTIARA KEMANG/ PARA PENGGUGAT7)8)9)Bahwa untuk mewujudkan janji dan komitmen Pengembang atas fasilitassosial Club House (Sport Center) tersebut, pada tanggal 1 Oktober 2005 Pengembang diwakili oleh Tergugat Ill, melakukan serah terimapengelolaan Perumahan Mutiara Kemang kepada warga PerumahanMutiara Kemang yang targabung dalam P3MK, termasuk serah terimapengelolaan Club House (Sport Canter) yang berlokasi di Blok C1Perumahan Mutiara Kemang, halmana demikian diketahui dari bukti
    Tentang TERGUGAT IIIBahwa berdasarkan bunyi uraian pertimbangan hukum padaalinea ke2 halaman 32 dalam Putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan No. 141/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., Tanggal 6Oktober 2015, secara tegas telah menyatakan bahwakedudukan Tergugat Il (sekarang TERGUGAT III)sebagaimana bukti P1 dan P4, hanya bertindak selakumarketing, bukan sebagai kuasa pengembang, sehinggatindakan Tergugat Il (sekarang TERGUGAT III) tidakdapat dikatakan telah mewakili pengembang yangberwenang melakukan tindakan
    atas nama pengembang,karena tidak ada surat kuasa yang dapat dijadikan dasarHalaman 14 Putusan Nomor 246/PDT/2019/PT.DKIdari tindakan Tergugat Il (sekarang TERGUGAT III)tersebut.
    TERGUGAT Ill hanyalah marketingyang digaji oleh pihak Pengembang Perumahan Mutiara Kemang,yaitu mendiang Yung Ardi Dinarta alias Ayung, untuk memasarkanunit rumah yang akan dijual oleh pihak pengembang tersebut.Halaman 21 Putusan Nomor 246/PDT/2019/PT.DKISehingga, TERGUGAT Ill seharusnya tidak dilibatkan/ditariksebagai pihak dalam perkara a quo atau setidaktidaknya,TERGUGAT III harus dinyatakan tidak ada hubungan hukum samasekali dengan perkara a quo.3.2.Bahwa TERGUGAT Ill dalam menawarkan unit rumah
    sebagai wakil dari Pengembang dan Frans Soegiarto selakuKetua Pengurus Perhimpunan Penghuni Perumahan MutiaraKemang (P3Mk) selaku wakil dari warga Perumahan MutiaraKemang (silakan baca : point 7, halaman 4 Gugatan a quo).Bahwa tidak benar dalil dari Para Penggugat di atas yang mengklaimbahwa objek sengketa dalam perkara a quo telah diserahkan olehpihak Pengembang Perumahan Mutiara Kemang untuk dijadikansebagai milik dari Penghuni Perumahan Mutiara Kemang yangtergabung dalam P3MK, sebab objek sengketa
Putus : 20-01-2015 — Upload : 17-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1221 K/PID/2014
Tanggal 20 Januari 2015 — MUSA A. RINDENGAN Anak Dari MARKUS RINDENGAN (Alm)
8647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa apayang dilakukan oleh Pemohon Kasasi adalah untukmempertahankan apa yang memang menjadi hak milik dariisteri Pemohon Kasasi, karena untuk lahan tersebut belumada ganti rugi sama sekali dengan isteri Pemohon Kasasi,dan Pihak Pengembang Perumahan Borneo Paradisomelalui kontraktornya PT. Cowell Development TbkBalikpapan telah dengan seenaknya melakukan corcoranjalan di lahan atau tanah milik orang lain.
    Cowell Development TbkBalikpapan selaku Kontraktor dan Pihak pengembang PerumahanBorneo Paradiso yang tanpa seijin Pemohon Kasasi dan isteriPemohon Kasasi telah melakukan pengecoran jalan masuk ke lahantanah milik isteri pemohon kasasi sehingga merugikan PemohonKasasi dan isteri Pemohon Kasasi;Bahwa PT. Cowell Development Tbk yang melaksanakan pekerjaancorcoran semen saja sudah merasa dirugikan, bagaimana jikadibandingkan dengan perasaan Pemohon Kasasi ketika mengetahuiPT.
    COWELL DEVELOPMENTTBK DAN PIHAK PENGEMBANG PERUMAHAN BORNEO PARADISO TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWANHUKUM, SUDAH SEHARUSNYA YANG BERSALAH DALAM HAL13IN ADALAH PT.
    COWELL DEVELOPMENT TBK BALIKPAPAN DAN PIHAK PENGEMBANG PERUMAHAN BORNEO PARADISO;Bahwa jelas dan terbukti dari uraian di atas tidak ada satu unsur punyang dapat dibuktikan dan dijeratkan kepada Pemohon Kasasi karenaPemohon Kasasi dipihak yang benar dan seharusnya sebagai WargaNegara Indonesia dilindungi oleh hukum di negaranya sendirl, dantidak sebaliknya diperlakukan secara tidak adil sebagai masyarakatawam;1.
    CowellDevelopment Tbk Balikpapan yang melakukan pengecoranjalan di lahan milik isteri Pemohon Kasasi tersebut dengantanpa ijin;15A.Bahwa seharusnya harus dibuktikan terlebin dahulukepemilikan atas tanah atau lahan milik Pemohon Kasasidan isteri Pemohon Kasasi yang diakui sebagai milik daripihak pengembang Perumahan Borneo Paradiso. Dimanadalam masalah ini Pemohon Kasasi tidak ada hubungannyabaik dengan Pengembang Perumahan Borneo Paradisomaupun dengan PT.
Putus : 30-01-2014 — Upload : 13-02-2014
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1558/Pid.B/2013/PN.Mks.
Tanggal 30 Januari 2014 — MUSYAWARAH ACHMAD Bin ACHMAD BAUZAT
7513
  • orang yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau turut serta melakukan Perbuatan mana dilakukanTerdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal ketika saksi korban membeli rumah di Kompleks jl.Costa De Soul23 Metro Tanjung Bungan Kota Makassar, tersebut pada tanggal 10Maret 2006 dengan harga Rp.382.000.000,(tiga ratus delapan puluh duajuta rupiah) dan yang bertindak selaku pihak pertama /penjual adalahDADA TULOLO dan W TRI LAKSONO adalah pengembang
    sudahditetapkan suatu peraturan yang menjelaskan bahwa sesuai peraturanyang dikeluarkan oleh GMTD (Gowa Makassar Toursm Development)bahwa diisinkan untuk membangun tetapi dilarang untuk membongkarapalagi tembok pagar pembatas yang merupakan milik bersama, jaditidak ada yangt bisa membongkar tanpa persetujuan kedua belah puhakatau pengembang.Adapun dari pihak pemilik rumah baik saksi korban maupunTerdakwa MUSYAWARAH selaku tetangga tidak bisa membongkar, tanpaizin salah satu pihak atau dari pihak pengembang
    Sucipto merasa mempunyai hak atas pagar temboktersebut ;e Bahwa benar pagar tersebut adalah pagar yang dibangunoleh GMTD atau pengembang sebagai pagar pembatasjadi pagar tersebut milik bersama antara Lk.
    Sucipto ;Bahwa kejadian tersebut pada bulan 12 Juli 2012 sekitarjam 09.00 wita di kompleks Espana Jalan Conta De SoulNo. 23 Metro Tanjung Bungan Kota Makassar ;Bahwa yang membangun' pagar tersebut adalahpengembang (GMTD)Bahwa saat penyerahan dari pengembang kepada saksidiserahkan rumah bersama pagarnya dan rumah saksisesuai dengan ukuran rumah dalam gambar denganlebar 10 meter ;Bahwa pagar dibongkar oleh tukang dan saksi sudahpunya ijin dari pengembang ;Bahwa saat pagar dibongkar rumah Lk.
    yaitu GMTDMakassar dan sebelum dihuni oleh saksi Sucipto dan terdakwatelah ada terlebih dahulu yang dibuat oleh pengembang, dalam halini pihak GMTD Makassar.
Register : 18-11-2020 — Putus : 04-01-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1149/Pid.B/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Januari 2021 — Penuntut Umum:
EFA FARLIANA, SH
Terdakwa:
1.JEPRI Bin JOHANI
2.AHMAD SAEPUDIN Als JAMBANG Bin SIMIN
5221
  • dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa ;
  • Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti yang disita berupa
    1. 1 (satu) buah Gerinda merk BOSCH
    2. 1 (satu) unit flashdisk
    3. 1 (satu) sulo (tempat sampah)
    4. 1 (satu) roll Kabel dengan panjang 50 meter
    5. Data Rekapitulasi (perincian) kabel grounding
    6. Berita acara serah terima partial

    Bukti a s/d f dikembalikan kepada PT Toba Pengembang

    Toba Pengembang Sejahtera Tas punggung warna hitamDirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol B 3240 EKYan. Ahmad saepudinDikembalikan kepada Ahmad saepudin4.
    TOBA PENGEMBANG SEJAHTERA menjadi beberapa bagiantanpa jin dari PT. TOBA PENGEMBANG SEJAHTERA, lalu setelahkabel grounding milik PT. TOBA PENGEMBANG SEJAHTERA tersebutterpotong menjadi beberapa bagian terdakwa II AHMAD SAEPUDIN AlsJAMBANG Bin SIMIN memasukan potongan kabel grounding milik PT.TOBA PENGEMBANG SEJAHTERA tersebut kedalam sulo atau tempatsampah, kemudian setelah potongan kabel grounding milik PT.
    Toba Pengembang Sejahtera.Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepanpersidangan. Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi ;2.
    Toba Pengembang Sejahtera.Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepanpersidangan. Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi ;3.
    TOBAPENGEMBANG SEJAHTERA, lalu setelah kabel grounding milik PT.TOBA PENGEMBANG SEJAHTERA tersebut terpotong menjadibeberapa bagian terdakwa Il AHMAD SAEPUDIN Als JAMBANG BinSIMIN memasukan potongan kabel grounding milik PT. TOBAPENGEMBANG SEJAHTERA tersebut kedalam sulo atau tempatsampah, kemudian setelah potongan kabel grounding milik PT.
Putus : 23-02-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1404 K/PDT/2009
Tanggal 23 Februari 2012 — Ir. ABDURACHMAN, dkk vs 1. BUYUNG SURYADJAYA
13067 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Citra Karya Serbaguna Pengembang Villa BukitHarmoni diambil alinkan dan dibeli Tergugat pada tanggal 16Februari 2006, maka selurun pemegang saham, pengurus danidentitas yang baru menjadi PT. Citra Karya Serbaguna selakuPengembang Villa Kota Gardenia. Sebagai subjek hukum antara PT.Citra Karya Serbaguna Pengembang Villa Bukit Harmoni dengan PT.Citra Karya Serbaguna Pengembang Villa Kota Gardenia adalahtidak sama. Oleh karenanya tidak benar, jika yang dimaksudkansebagai Tergugat Il adalah PT.
    Citra Karya Serbaguna Selaku Pengembang Villa KotaGaedenia Tidak Mempunyai Hubungan Hukum:Berdasarkan alasan sebagai berikut:a. Bahwa subjek hukum perseroan PT. Citra Karya Serbagunaselaku Pengembang Villa Bukit Harmoni dengan PT. Citra KaryaSerbaguna selaku Pengembang Villa Kota Gardenia adalahmerupakan subjek hukum yang sama. Hal ini dapat dibuktikanmelalui Akta No. 7 tahun 2006 yang dibuat Notaris Ali Maksum,SH., yang merupakan bukti hukum di dalam pengambil alihansaham PT.
    CitraKarya serbaguna selaku Pengembang Villa Kota Gardeniaadalah merupakan pertimbangan hukum yang keliru) danbertentangan dengan hukum;7. Para Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat Sebagai Pihak YangBeriktikad baik:Hubungan hukum antara para Pemohon Kasasi dengan PT. Citra KaryaSerbaguna Pengembang Villla Bukit Harmoni sudah ada jauh sebelumterjadinya pengembalian antara para Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat dengan PT. Citra Karya Serbaguna selaku Pengembang VilllaBukit Harmoni.
    Citra KaryaSerbaguna Pengembang Villa Bukit Harmoni (Tergugat Il) telah diambilalin (take over) oleh Tergugat , kemudian menjadi PT. Citra KaryaSerbaguna Pengembang Villla Kota Gardenia, pengambi alihan (takeover) tidak menjadi bubar subjek hukum Perseroan PT. Citra KaryaSerbaguna, dengan demikian PT. Citra Karya Serbaguna PengembangVilla Bukit Harmoni dengan PT. Citra Karya Serbaguna Pengembang VillaKota Gardenia merupakan subjek hukum yang sama;Hal. 28 dari 32 hal. Put.
    Citra Karya Serbaguna Pengembang Villla Bukit Harmoniyang diambil alin (take over) oleh Tergugat kKemudian menjadi PT. Citrakarya Serbaguna Pengembang Villla Kota Gardenea, ternyata tidakterlaksana sebagaimana mestinya, oleh karena itu.
Register : 08-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 246/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 19 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat III : Paramita Hadiprana Diwakili Oleh : Agus Tribowo Sakti, SH.MH,DKK
Pembanding/Penggugat II : Ariobimo Purnomo Putro Diwakili Oleh : Agus Tribowo Sakti, SH.MH,DKK
Terbanding/Tergugat III : Erwin Kurniawan
Terbanding/Tergugat I : Ho Mie Lieng alias Mie Lieng Hotama
Terbanding/Tergugat II : Honny Kurniawan
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala BPN RI Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel
Turut Terbanding/Penggugat I : Lawrence Philip
Turut Terbanding/Penggugat IV : AM DJAJANEGARA
6941
  • KE WARGAPERUMAHAN MUTIARA KEMANG/ PARA PENGGUGAT7)8)9)Bahwa untuk mewujudkan janji dan komitmen Pengembang atas fasilitassosial Club House (Sport Center) tersebut, pada tanggal 1 Oktober 2005 Pengembang diwakili oleh Tergugat Ill, melakukan serah terimapengelolaan Perumahan Mutiara Kemang kepada warga PerumahanMutiara Kemang yang targabung dalam P3MK, termasuk serah terimapengelolaan Club House (Sport Canter) yang berlokasi di Blok C1Perumahan Mutiara Kemang, halmana demikian diketahui dari bukti
    Tentang TERGUGAT IIIBahwa berdasarkan bunyi uraian pertimbangan hukum padaalinea ke2 halaman 32 dalam Putusan Pengadilan NegeriJakarta Selatan No. 141/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., Tanggal 6Oktober 2015, secara tegas telah menyatakan bahwakedudukan Tergugat Il (sekarang TERGUGAT III)sebagaimana bukti P1 dan P4, hanya bertindak selakumarketing, bukan sebagai kuasa pengembang, sehinggatindakan Tergugat Il (sekarang TERGUGAT III) tidakdapat dikatakan telah mewakili pengembang yangberwenang melakukan tindakan
    atas nama pengembang,karena tidak ada surat kuasa yang dapat dijadikan dasarHalaman 14 Putusan Nomor 246/PDT/2019/PT.DKIdari tindakan Tergugat Il (sekarang TERGUGAT III)tersebut.
    TERGUGAT Ill hanyalah marketingyang digaji oleh pihak Pengembang Perumahan Mutiara Kemang,yaitu mendiang Yung Ardi Dinarta alias Ayung, untuk memasarkanunit rumah yang akan dijual oleh pihak pengembang tersebut.Halaman 21 Putusan Nomor 246/PDT/2019/PT.DKISehingga, TERGUGAT Ill seharusnya tidak dilibatkan/ditariksebagai pihak dalam perkara a quo atau setidaktidaknya,TERGUGAT III harus dinyatakan tidak ada hubungan hukum samasekali dengan perkara a quo.3.2.Bahwa TERGUGAT Ill dalam menawarkan unit rumah
    sebagai wakil dari Pengembang dan Frans Soegiarto selakuKetua Pengurus Perhimpunan Penghuni Perumahan MutiaraKemang (P3Mk) selaku wakil dari warga Perumahan MutiaraKemang (silakan baca : point 7, halaman 4 Gugatan a quo).Bahwa tidak benar dalil dari Para Penggugat di atas yang mengklaimbahwa objek sengketa dalam perkara a quo telah diserahkan olehpihak Pengembang Perumahan Mutiara Kemang untuk dijadikansebagai milik dari Penghuni Perumahan Mutiara Kemang yangtergabung dalam P3MK, sebab objek sengketa
Register : 17-12-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 100_Pdt_G_ 2013_PN.Btl_Perbuatan Melawan Hukum
Tanggal 8 April 2014 — Perdata - MUTIARA TIRTA PRABANDARI LINTANG KUSUMA Binti SUPRIYADHI PRIYO SUDHARMO melawan - TOVI HARDANTO Bin SUHARYOTO
273270
  • Bahwa kemudian Penggugat mengirimkan brosur dari Pengembang daninformasi kepada Ayah Penggugat tentang rencana pembelian rumah yangberlokasi di Perumahan Pondok Permai Banguntapan, dan Penggugatmengharapkan kepada Ayah Penggugat untuk hadir di Yogyakarta, untukmelakukan peninjauan lokasi dan membantu proses negosiasi bidang teknisdengan Pengembang, selanjutnya berdasarkan masukan (saran dan pendapat)dari Ayah Penggugat, kemudian Tergugat memutuskan untuk melakukanpenggantian/perubahan kaveling yang
    Bahwa selanjutnya Penggugat didampingi oleh Ayah Penggugat pada antaratanggal 2 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2012, yang ada kalanya diikutioleh Tergugat, melakukan negosiasi dengan Pengembang untuk rumah KavD2/Type70 di bidang teknik untuk pekerjaan tambahan, kualitas dan jadwalkonstruksi; di bidang administrasi/keuangan untuk sistem pembelian dan tahapanpembayaran, kemudian berdasarkan harga di brosur untuk KavD2 sebesarRp.494.700.000, Ayah Penggugat pada tanggal 12 Nopember 2012 telahmengirim
    Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Nopember 2012 Penggugat bersamaTergugat telah melakukan pemesanan kepada Pengembang dengan membayaruang tanda jadi sebesar Rp.5.000.000, yang berasal dari uang/dana tabunganpada rekening bank dengan No.Rek.02.1930.4751 ;.
    Bahwa berdasarkan dana pembangunan/pembelian rumah yang telah tersediapada rekening bank dengan No.Rek.02.1930.4751 kemudian Penggugatbersamasama dengan Tergugat pada tanggal 25 Januari 2013 telah melakukanPerikatan Jual Beli dengan Pengembang, KavD2/Type70 (yang telah direvisi)berupa sebidang tanah seluas 146 m2 dan 1 (sutu) unit bangunan rumah diatasnya dengan luas lantai sebesar 96 m2, yang berlokasi di Perumahan PondokPermai Banguntapan, dengan nilai perikatan Rp.647.672.250,;9.
    Sumber Baru Land, yaitu sebuahperusahaan pengembang perumahan;Bahwa saksi pernah melakukan penjualan sebuah rumah dari PT. Sumber BaruLand kepada Penggugat dan Tergugat yang bertempat di Banguntapan Bantul;Bahwa rumah tersebut mempunyai type 96 yang terletak di JI.
Register : 30-01-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN BANGIL Nomor 06/PDT.G/2014/PN.BGL.
Tanggal 2 Oktober 2014 — Tn. HABIB TAUFIQ Bin ABDUL QODIR ASSEGAF penggugat Tn. ARIEF SUTJIPTO tergugat
4642
  • Pengadilan Negeri Bangil Nomor : 06/PDT.G/ 2014/PN.BGL tanggal 06 Agustus 2014 Tentang Pergantian Susunan MajelisHakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;4 Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 28 Januari 2014,yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil dibawah Register Nomor : 06/Pdt.G/2014/PN.BGL, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1Bahwa Tergugat sebagai pengembang
    Argune Dwi satria selaku pengembangperumahan kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiapharinya terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2013 sebagaimana yang telahdiperjanjikan sampai Tergugat melakukan/melaksanakan pembongkaran rumahuntuk mengembalikan keadaan tanah milik Penggugat seluruhnya ;7 Bahwa untuk menjamin agar putusan ini dapat dilaksanakan, maka Penggugatmohon kepada Pengadilan Negeri Bangil untuk meletakkan sita jaminan atas tanahmilik Tergugat yang menjadi lokasi pengembang
    Argune Dwi Satria selaku pengembang perumahan kepadaPenggugat sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejaktanggal 1 Agustus 2013 sebagaimana yang telah diperjanjikan sampai tergugatmelakukan/melaksanakan pembongkaran rumah untuk mengembalikan keadaantanah milik Penggugat seuruhnya ;6 Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitbaar bijvooraaj) meskipun perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dariTergugat;7 Menghukum Tergugat untuk
    Argune Dwi Satria yang dianggap ukurannya melebihidan masuk dalam wilayah tanah milik Pondok Pesantren Sunniyah Salafiyah yang dipimpinoleh Penggugat ;Menimbang, bahwa dengan demikian dapatlah disimpulkan halhal yang tidakdiperselisihkan diantara para pihak yaitu :e Bahwa Tergugat selaku pengembang (developer) PT.
    Penggugat haruslah turut dilibatkan sebagai pihak dalam perkara ini, sehingga parawarga tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawabannya ;Menimbang, bahwa hal diatas juga diakui oleh Penggugat sebagaimana dalam uraiangugatannya angka 1, dimana Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat sebagai pengembang/developer lalai tidak membuat pagar pembatas antara tanah milik PT.
Putus : 10-08-2017 — Upload : 15-09-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 285/Pdt.G/2016/PN.Cbi
Tanggal 10 Agustus 2017 — * PERDATA KOMITE WARGA SENTUL CITY (KWSC), Dkk, DESMAN SINAGA X PT. SENTUL CITY, Dk
312287
  • ., telah mengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat merupakan pengembang perumahan pada kawasanSentul City, Kabupaten Bogor.
    Bahwa pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana dan utilitassebelum penyerahan menjadi tanggung jawab Pengembang/Tergugat Rekonvensi I/Penggugat Konvensi I.c.
    ;Bahwa sebelum diserahkan kepada Pemda PSU menjadi tanggung.jawab pengembang ;Bahwa ahli menerangkan/membacakan tata cara penyerahan sesuaipasal 11 permendagri no. 9 tahun 2009 yaitu : ayat (1) Pemerintahdaerah meminta pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana,danutilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalamPasal 8, Pasal 9,dan Pasal 10 yang dibangun oleh pengembang, ayat(2) Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan danpermukiman sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan
    tidakmau atau terlambat menyerahkan PSU kepada pemerintah yaitu 1.Pengembang belum ada niat untuk menyerahkan atau 2.
    perumahanpada kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, dan sebagai pengembang dikawasan Sentul City Penggugat guna menjaga lingkungan yang sehat, aman,dan teratur, telah menunjuk Penggugat !
Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275 K / Pid / 2010
KETIRA
4426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapatmenerbitkan suatu hak, Suatu perjanjian atau Ssesuatu pembebasan utang atauyang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan denganmaksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan suratsurat itu seolaholah surat itu asli dan tidak dipalsukan yang mana perbuatantersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada bulan Maret 2004 saksi Liana Sulaeman selaku Direktur PT.Linsea Prima Interin sedang mengerjakan proyek di Perum Citra GranCibubur dan oleh pengembang
    Linsea Prima Interin ;e Bahwa dalam pembuatan Surat Pengikatan Jual Beli saksi LianaSulaeman meminta agar saksi Mirna Cusmarjanti (pihak pengembang)membuat nama Ketira selaku pihak pembeli unit Kavling di Blok G 17/28Perum Citra Gran tersebut ;e Dan oleh Terdakwa mengetahui bahwa Kavling Blok G 17/28 tersebutdibuatkan atas namanya, sehingga timbul niat Terdakwa untuk menguasairumah tersebut untuk melengkapi administrasi jual beli tersebut Terdakwapada tanggal 6 Maret 2004 mendatangi kantor pengembang
    dalam surat tersebutdipalsukan oleh Terdakwa, di mana perbuatan Terdakwa mengisi sendiridan menanda tangani surat pernyataan kesanggupan membayar pajakpertambahan nilai tersebut adalah tanpa seijin dan sepengetahuan saksiLiana Sulaeman, di mana hal tersebut dilakukan untuk melengkapiadministrasi jual beli tersebut ;e Bahwa oleh Terdakwa mempergunakan surat pernyataan kesanggupanmembayar pajak pertambahan nilai tersebut untuk kelengkapanadministrasi dalam jual beli Kavling tersebut dengan pihak pengembang
Register : 04-02-2016 — Putus : 03-03-2016 — Upload : 04-03-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 2/P/FP/2016/PTUN-JKT
Tanggal 3 Maret 2016 — 1. PERHIMPUNAN PENGHUNI RUMAH SUSUN CAMPURAN GRAHA CEMPAKA MAS (PPRSC GCM), 2. Para PEMILIK SARUSUN GRAHA CEMPAKA MAS, DKK;MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
13287
  • Pengembang (PT. Duta Pertiwi) kepada PPPSRS (PPRSC GCM)selaku wali amanah warga GCM adalah sesaat setelah Penyerahan HakBersama dari Pengembang kepada PPPSRS.25.Bahwa, pada tanggal 22 Desember 1999 PT. Duta Pertiwi selakuPengembang telah menyerahkan Hak Bersama dan Pengelolaan RusunGCM kepada PPRSC GCM sebagai mana tercantum dalam naskahBERITA ACARA SERAH TERIMA RUMAH SUSUN CAMPURAN GRAHACEMPAKA MAS yang ditanda tangani oleh Dirut PT.
    UndangUndang Rusun Nomor 20 Tahun 2011 pasal 75menyatakan bahwa PPPRS wajib mengurus.Bahwa ketika saksi membeli dari Pengembang semua tanah bersama itu harusbalik nama, milik bersama, bagian bersama harus dibalik nama.Bahwa Pengembang sudah menyerahkannya kepada pembeli tetapi itu dalamdokumen, saksi belum melihat Pengembang sudah menyerahkan tanahbersama, bagian bersama, benda bersama, tanggal 22 Desember 1999.
    Sudah berulang kalimembuat surat kepada BPN namun tidak ada respon, selain juga sudahmengajukan untuk balik nama Sertifikat Induk, HGB dan ruanganruangan milikbersama dari PT Duta Pertiwi (Ex Pengembang) namun juga tidak ada respon.
    Pertama, P3SRS tidak bisa mengelola assetbersama sesuai dengan amanah undangundang, bahkan sebagai wali amanahpemilik kalau P8SRS karena menjalankan kebijakankebijakan pengelolaanbisabisa dituntut atau dilarang olen Pengembang karena assetasset bersamatersebut masih atas nama Pengembang. Kedua, kalau tidak/belum dibalik namasecara otomatis masih tercatat sebagai asset perusahaan PT Duta Pertiwi TbkHalaman 41 dari 55 halaman Putusan Nomor 2/P/FP/2016/PTUNJKT.
    Pintu yang harusnya bisa akses keluar,semuanya digembok, itulah kerugian kami.Bahwa saksi mendengar dari kawasan lain, bahwa untuk memperpanjang HGBmengeluarkan dana ratusan juta karena permintaan pengembang yangnamanya masih belum dibalik namakan seperti terjadi di ITC Mangga Dua.Warga membayar lunas, Pengembang masih pegang SHGB, warga harusmelunasi kembali sesuai harga yang ditetapbkan pengembang, padahalpengembang sudah menjual kepada ribuan pembeli dan sudah lunas lama, danitu warga sangat dirugikan.Bahwa
Putus : 20-08-2015 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 PK/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT SOLID GOLD VS MARTINUS TEDDY ARUS BAHTERAWAN
277160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Sekarang persoalan berikutnya, apakah dalam pembuatan akta PerikatanJual Beli tertanggal 16 Mei 2008, User/Pengadu Martinus Teddy ArusBahterawan disodori syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkanterlebih dahulu secara sepihak oleh pengembang selaku pelaku usaha yangkemudian dituangkan dalam suatu perjanjian/akta PPJB tersebut, quodnon?
    Dan Teradu/Pengembang Palm Residencemenolak !!;Sekarang persoalan pokok adalah siapakah yang salah, apakah PelakuUsaha atau calon konsumen Martinus Teddy Arus Bahterawan mengadu keBPSK !!??
    :Perlu diketahui, bahwa setelah Uang Muka pesanan rumah selesai diangsur4 kali dibayar dan setelah 6 bulan tertangguh Realisasi Kredit melalui BankBPR, disusul Konsumen/Martinus Teddy Arus Bahterawan menghendakiperubahan desain dengan tambahan luas tanah 7 m* plus biaya tambahanRp24.625.000,00 dengan 5 kali angsuran, selesai, Pengembang telah,mengirim:1.
    Konsumen dan bukan Pengembang,maka tidak patut apabila permintaan seperti yang dimohonkan kepadaBPSK untuk dikabulkan guod non: sebab dalam hal ini yang merugi adalahpihak Pengembang:Contoh: Seseorang memesan pisang goreng 500 buah untuk rapat, kemudianatas pesanan tersebut si pemesan telah memberikan, uang panjer xHal. 15 dari 27 hal Put.
    , diJambangan, Surabaya sekarang masih tetap hak milik Pengembang PalmResidence;Tambahan sanggahan atas surat pengaduan dari Martimus Teddy ArusBahterawan Kepada BPSK;Hal. 17 dari 27 hal Put.
Register : 06-08-2019 — Putus : 09-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN NGANJUK Nomor 149/Pid.B/2019/PN Njk
Tanggal 9 September 2019 — Penuntut Umum:
ROY ARDIYAN NUR CAHYA, SH.,MH.
Terdakwa:
DIDIK DEWANTONO Bin Alm. MASBUKIN
757
  • GRAHA DITA ABADI yang berkantor di Jalan MerdekaNo. 57 Kelurahan Gunungkidul Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjukyang berdalin sebagai pengembang Perumahan NATASYA RESIDENCEyang lokasinya di Lingkungan Jombok Kelurahan Werungotok KecamatanNganjuk dan Perumahan GRAND NATASYA yang berlokasi di JI.
    GRAHA DITA ABADI yang berkantor di Jalan MerdekaHalaman 10 dari 49 Putusan Nomor 149/Pid.B/2019/PN NjkNo. 57 Kelurahan Gunungkidul Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjukyang berdalin sebagai pengembang Perumahan NATASYA RESIDENCEyang lokasinya di Lingkungan Jombok Kelurahan Werungotok KecamatanNganjuk dan Perumahan GRAND NATASYA yang berlokasi di JI.
    perumahan diwilayah Nganjuk Kota; Bahwa saksi dan suami saksi mengetahui adanya pengembanganperumahan yang berlokasi di wilayah Nganjuk kota melalui pamflet yangterpampang yang ada di pinggir jalan dekat kampus Akper Nganjuk dandalam pamflet tersebut tertulis penawaran perumahan bersubsidi atasnama pengembang PT Graha Dita Abadi yang berkantor di JI.
    Nganjuk; Bahwa saksi mengetahui ada pengembang perumahan yang akanmembangun rumah di wilayah Nganjuk kota tahunya setelah melihat adapamflet dari Benner yang ada di pinggir jalan yang isinya tertulis promosiPerumahan bersubsidi atas nama pengembang PT Graha Dita Abadi yangalamat kantornya ada di JI. Merdeka No.57 Kel.
    . / Kab.Nganjuk, dengan uang DP sejumlah Rp1i0.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) dan uang angsuran perbulan sejumlah Rp800.000,00 (delapanratus ribu rupiah); Bahwa dari pamflet tersebut saksi tertarik untuk membeli perumahanpada PT Graha Dita Abadi yang kemudian pada tanggal 9 Mei 2018 saksibersama ibu saksi mendatangi kantor alamat pengembang tersebut di JI.Merdeka No.57 Kel. Ganungkidul, Kec. / Kab.
Register : 09-10-2018 — Putus : 13-11-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN BREBES Nomor 127/Pid.B/2018/PN Bbs
Tanggal 13 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
SETIYA ADI BUDIMAN, SH
Terdakwa:
NUR KHAKIM FIRMANSYAH als. KEMPOT Bin TOIKRAD
457
  • Kempot Bin Toikrad, dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 15 ( lima Belas ) buah Selot Pintu, Warna Silver, Mrek NISHIO ;

    Dikembalikan kepada Pengembang Perumahan Bayangkara Residence

    • 1 (satu) buah obeng bolak
      Menyatakan barang bukti berupa :15 ( lima Belas ) buah Selot Pintu, Warna Silver, Mrek NISHIODikembalikan kepada pihak / pengembang Perumahan BhayangkaraResidencee 1(satu) buah obeng bolak balik, gagang plastik ; 1( satu) buah tas ransel warna hitamDirampas untuk negara4.
      WARTONO Bin KAMALI Bahwa saksi memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkarapencurian yang dilakukan terdakwa NUR KHAKIM FIRMANSYAH als.KEMPOT Bin TOIKRAD; Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 03Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB. di Komplek Perumahan BhayangkaraResidence Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes,Provinsi Jawa Tengah ; Bahwa barang yang diambil / dicuri terdakwa berupa 16 (enam belas)buah selot pintu rumah milik pihak / pengembang Perumahan
      Perumahan BhayangkaraResidence; Bahwa benar terdakwa mengambil 16 (enam belas) biji selterdakwamengambil selot pintu sebanyak 16 (enam belas) biji tanpa ijin daripemiliknya / Pengembang Perumahan Bhayangkara Residence ; Bahwa benar terdakwa mengambil 16 (enam belas) biji selot pintudilakukan sebanyak 3 (tiga) kali ; Bahwa benar terdakwa kenal dengan barang bukti yang diajukandidepan persidangan.Halaman 9 dari 16 Putusan Nomor 127/Pid.B/2018/PN BbsMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang
      KEMPOT Bin TOIKRAD telah mengambil selot pintu sebanyak 16 (enambelas) biji milik pihak / pengembang Perumahan Bhayangkara Residence diHalaman 12 dari 16 Putusan Nomor 127/Pid.B/2018/PN BbsKomplek Perumahan Bhayangkara Residence Desa Klampok, KecamatanWanasari, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah.Menimbang, bahwa saksi WARTONO Bin KAMALI mengetahuipencurian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018,diketahul sekira pukul 15.00 WIB. di Perumahan Bayangkara Residencetepatnya di Desa
      Menetapkan barang bukti berupa: 15 (lima Belas ) buah Selot Pintu, Warna Silver, Mrek NISHIO ;Dikembalikan kepada Pengembang Perumahan Bayangkara Residence 1 (Satu) buah obeng bolak balik, gagang plastik ; 1 ( satu) buah tas ransel warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,(dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Brebes, pada hari Senin, tanggal 12 Nopember 2018, olehkami, Tri
Register : 29-03-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 96/Pdt.G/2019/PN SDA
Tanggal 7 Januari 2020 — Penggugat:
WIYANTI
Tergugat:
1.PT. ARTA SELARAS MANDIRI PROSPERITY
2.CV. ANANDA AYU ANUGERAH
3.H. NUR KHASAN,
6835
  • Arta SelarasMandiri Prosperity yakni Pengembang Perumahan Juanda AnggunResidence yang telah membeli Tanah sesuai SHM No. 167/Sedati Gede dariTERGUGAT Ill.
    terkesan ditutupi dan disembunyikan olehTERGUGAT III sehingga HakHak PENGGUGAT sebagai Pembeli Rumahyang baik dan tidak mengerti dengan pemasalahan yang terjadi menjaditidak jelas dan terabaikan akibatnya ketidakadilan dirasakan olehPENGGUGAT;14.Bahwa TERGUGAT Ill telah menerima Uang Pembelian Tanah yangberasal dari Pengembang Perubahan yang Notabene juga berasal dari Uangyang dibayarkan PENGGUGAT kepada Pengembang Perumahan.
    Pembayaran kepada Pengembang Perumahan Juanda AnggunResidence1) Pembayaran Lunas Rp. 226.000.000,b.
    Atas pembelian tersebut Penggugat telahmembayar lunas kepada Tergugat ; Bahwa pada sekitar awal Tahun 2013 PENGGUGAT mendapatkaninformasi bahwa Pengembang Perumahan Juanda Anggun Residence(Tergugat I) telah beralin kepada Pengembang Baru (Tergugat II).
    TERGUGAT III telah menerima Uang Pembelian Tanah yangberasal dari Pengembang Perubahan yang Notabene juga berasal dari Uangyang dibayarkan PENGGUGAT kepada Pengembang Perumahan.