Ditemukan 78588 data
16 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
8 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
8 — 6
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
17 — 14
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
8 — 12
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Juraidah) tanggal 12 Februari 2016, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Putusan Teranonimisasi Nomor 150/Padt.G/2016/PA.BppDan seterusnya
10 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 14
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
13 — 7
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 6
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
16 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
REVIANA MUTIARA INDAH, SH
Terdakwa:
1.UDIN Bin ARIM
2.PANCO ARITONANG
3.FEBRIYANTO Bin MARYONO
4.BUDI UTOMO Bin SONO
5.YAMONI ZEGA
6.WARNO biN WAGINO
7.IMRAN SARAGIH bin KHAIDIR SARAGIH
172 — 14
Yang dinamakan qiu tinggi adalah kalau tiap pemainyang mendapatkan 4 (empat) buah kartu seperti 4 (empat) balak sepertiangka yang sama contohnya 11, 22 dan seterusnya sampai dengan 66dan qiu tertingQl; Bahwa permainan judi jenis qiuqiu tersebut bersifat untunguntungan; Bahwa Terdakwa II.
Yang dinamakan qiu tinggi adalah kalau tiap pemainyang mendapatkan 4 (empat) buah kartu seperti 4 (empat) balak sepertiangka yang sama contohnya 11, 22 dan seterusnya sampai dengan 66dan qiu tertingQl; Bahwa permainan judi jenis qiuqiu tersebut bersifat untunguntungan; Bahwa Terdakwa Ill.
Yang dinamakan qiu tinggi adalah kalau tiap pemainyang mendapatkan 4 (empat) buah kartu seperti 4 (empat) balak sepertiangka yang sama contohnya 11, 22 dan seterusnya sampai dengan 66dan qiu tertingQl; Bahwa permainan judi jenis qiuqiu tersebut bersifat untunguntungan; Bahwa Terdakwa IV.
Yang dinamakan qiu tinggi adalah kalau tiap pemainyang mendapatkan 4 (empat) buah kartu seperti 4 (empat) balak sepertiangka yang sama contohnya 11, 22 dan seterusnya sampai dengan 66dan qiu tertingQl; Bahwa permainan judi jenis qiuqiu tersebut bersifat untunguntungan; Bahwa Terdakwa V.
Yang dinamakan qiu tinggi adalah kalau tiap pemainyang mendapatkan 4 (empat) buah kartu seperti 4 (empat) balak sepertiangka yang sama contohnya 11, 22 dan seterusnya sampai dengan 66dan qiu tertingQl; Bahwa permainan judi jenis qiuqiu tersebut bersifat untunguntungan; Bahwa Terdakwa VII.
33 — 5
(enam puluh ribu rupiah).e Apabila ada yang memasang nomor judi kupon putih dengan 3 (tiga) angka sehargaRp. 1.000, dan apabila angka tersebut cocok atau keluar maka orang yang memesanmendapat hadiah sebesar Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).e Apabila ada yang memasang nomor judi kupon putih dengan 4 (empat) angkaseharga Rp. 1.000, dan apabila angka tersebut cocok atau keluar maka orang yangmemesan mendapat hadiah sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah)dan begitu seterusnya
(tiga ratuslima puluh ribu rupiah) dan bila kena 4 (empat) angka tepat memperoleh uangsebanyak 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) rata rata setiap masing masing pasangan angka angka yang dipasang pembeli undian togel itu dijualdengan Rp.1.000, (seribu rupiah) uang tersebut bisa bertambah diperoleh pembelibila dikalikan kelipatan dari Rp. 1.000 (seribu) rupiah dan seterusnya;e Bahwa terdakwa menyetorkan hasil penjualan togel tersebut kepada saksi Agus,dimana terdakwa mendapat upah dari hasil
(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) dan bila kena 4 (empat) angka tepat memperoleh uang sebanyak2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) ratarata setiap masingmasing pasanganangkaangka yang dipasang pembeli undian togel itu dijual dengan Rp.1.000,(seribu rupiah) uang tersebut bisa bertambah diperoleh pembeli bila dikalikankelipatan dari Rp. 1.000 (seribu) rupiah dan seterusnya;e Bahwa terdakwa menyetorkan hasil penjualan togel tersebut kepada saksi Agus,dimana terdakwa mendapat upah dari hasil
(tiga ratus limapuluh ribu rupiah) dan bila kena 4 (empat) angka tepat memperoleh uang sebanyakRp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) ratarata setiap masingmasingpasangan angkaangka yang dipasang pembeli undian togel itu dijual denganRp.1.000, (seribu rupiah) uang tersebut bisa bertambah diperoleh pembeli biladikalikan kelipatan dari Rp. 1.000 (seribu) rupiah dan seterusnya;e Bahwa terdakwa menyetorkan hasil penjualan togel tersebut kepada saksi Agus,dimana terdakwa mendapat upah dari hasil
37 — 5
jumlahuang pasangan yaitu apabila pemasang memasang uangtaruhan sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) maka akanmendapatkan hadiah sebesar Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah),dan apabila 3 (tiga) gambar yang keluar sama maka akanmendapatkan 3 (tiga) kali lipat sesuai uang yang dipasangkanatau seluruhnya Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) dan apabilamemasang mako (dua gambar) dengan pasangan Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) maka akan mendapatkan uang sebesarRp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan seterusnya
padasebuah piringan lalu ditutup dengan blong, kemudian dikudak satu kali olehBandar kemudian para pemasang memulai permainan dengan memasanguang pada lembaran (lapak) yang terdiri dan beberapa gambar binatang yangsama dengan gambar binatang yang ada pada ketiga dadu tersebut sesuaidengan pilihan gambar para pemasang, kemudian bandar membuka blong ataututup dadu apabila gambar pilihan pemasang sesuai dengan gambar daduyang keluar maka pemasang dinyatakan menang dan mendapat hadiah berupauang dan seterusnya
pilihan gambar para pemasang, kemudian bandar membuka blong ataututup dadu apabila gambar pilihan pemasang sesuai dengan gambar daduyang keluar maka pemasang dinyatakan menang dan mendapat hadiah berupauang pasang galang yaitu apabila pasang Rp. 10.000, keiuar dua gambarmaka akan mendapatkan Rp. 10.000, dan ada yang pasang jeblos apabilapasang Rp. 20.000, keluar satu gambar maka akan mendapatkan Rp. 20.000,dan dan apabila pasang Rp. 20.000, keluar dua gambar maka akanmendapatkan Rp. 40.000, dan seterusnya
90 — 14
dengan kartu bukaanyang di tengah maka salah 1 pemain mengambiul dan membuka salah1 kartu ditumpukan tengah sampai ada kartu pemain yang sama.Setelah salah 1 pemain mengeluarkan kartu 1 yang dipegang yangSama dengan kartu di tengah yang dibuka selanjutnya pemain tersebutmengeluarkan 1 kartu yang dipegang dan dibuka di tengah dandicocokan lagi dengan pemain lain dan jika kartu semua pemain tidakada yang cocok maka salah 1 pemain mengambil tumpukan kartu sisayang berada di tengah dan dibuka begitu seterusnya
Putusan No.255/Pid.B/2015/PN.Bdw.dicocokan lagi dengan pemain lain dan jika kartu semua pemain tidakada yang cocok maka salah 1 pemain mengambil tumpukan kartu sisayang berada di tengah dan dibuka begitu seterusnya samapi kartu salah1 pemain tinggal 1 biji yang kemudian kartu tersebut ditaruh dibawahdalam keadaan tertutup dan pemain lainnya juga mengambil salah 1kartunya yang tersisa ditaruh dibawah juga dalam keadaan tertutup.Selanjutnya semua pemain membuka 1 kartunya yang di bawah dalamkeadaan
Putusan No.255/Pid.B/2015/PN.Bdw.melempar kartunya dengan mengikuti nilai kartu sebelumnya.Dan perlakuan terhadap pemain ini sama dengan perlakuanterhadap pemain sebelumnya, demikian seterusnya ;e Bahwa jika kartu yang ada ditangan pemain habis dipasang, makayang bersangkutan menjadi pemenang dan mendapat satu bijibatu kerikil dari ketiga pemain lainnya.
Putusan No.255/Pid.B/2015/PN.Bdw.mempunyai nilai yang sama dengan kartu sebelumnya, makapermainan dilanjutkan kepada pemain berikutnya untukmelempar kartunya dengan mengikuti nilai kartu sebelumnya.Dan perlakuan terhadap pemain ini sama dengan perlakuanterhadap pemain sebelumnya, demikian seterusnya ;Bahwa jika kartu yang ada ditangan pemain habis dipasang, makayang bersangkutan menjadi pemenang dan mendapat satu bijibatu kerikil dari ketiga pemain lainnya.
Putusan No.255/Pid.B/2015/PN.Bdw.dimaksud tidak memiliki kartu yang nilainya sama salah satu ataukedua sisinya maka pemain tersebut menyerahkan satu biji batukerikil kepada pemain sebelumnya, jika pemain tersebutmempunyai nilai yang sama dengan kartu sebelumnya, makapermainan' dilanjutkan kepada pemain berikutnya untukmelempar kartunya dengan mengikuti nilai kartu sebelumnya.Dan perlakuan terhadap pemain ini sama dengan perlakuanterhadap pemain sebelumnya, demikian seterusnya ;Bahwa jika kartu yang
26 — 2
habis maka dinamakan kartu song maka pemain lain masing masing harus membayar sebesar Rp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) selainitu juga yang menang mendapatkan uang taruhan/siraman yang beradaditengah tersebut,sedangkan kalau kartu remi tidak habis maka dihitung kartusiapa yang paling kecil jumlahnya dengan pemain yang lain serta harusmembayar berdasarkan urutan jumlah kartunya dari yang kecil sampai yangterbesar dengan jumlah pembayaran jika kalah kecil membayar Rp. 5.000,(lima ribu rupiah) dan seterusnya
terhadap pemain lain dengan kelipatanRp. 5.000, (lima ribu rupiah) selain itu apabila pemain ada yang mendapatkanAs Hitam maka pemain yang tidak mendapatkan As Hitam harus membayarRp. 5.000, (lima ribu rupiah) per pemain setelah itu bagi pemain yang menangharus langsung mengumpulkan kartu kembali untuk dikocok dan memulaipermainan yang baru lagi dan seterusnya;Bahwa alat yang digunakan dalam permainan judi kartu remi jenissong tersebut adalah 2 (dua) set/lakon kartu remi dengan uang sebagaitaruhannya
menurunkan kartu tersebut sampai habis maka dinamakan kartusong maka pemain lain masing masing harus membayar sebesarRp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) selain itu juga yang menangmendapatkan uang taruhan yang berada ditengah tersebut;* Bahwa namun kalau kartu tidak habis maka dihitung kartu yang terkeciljumlahnya dan pemain yang lain harus membayar berdasarkan urutanjumlah kartunya dari yang kecil sampai yang terbesar dengan jumlahpembayaran jika kalah kecil membayar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)dan seterusnya
menurunkan kartu tersebut sampai habis maka dinamakan kartusong maka pemain lain masing masing harus membayar sebesarRp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) selain itu juga yang menangmendapatkan uang taruhan yang berada ditengah tersebut;Bahwa namun kalau kartu tidak habis maka dihitung kartu yang terkeciljumlahnya dan pemain yang lain harus membayar berdasarkan urutanjumlah kartunya dari yang kecil sampai yang terbesar dengan jumlahpembayaran jika kalah kecil membayar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah)dan seterusnya
51 — 23
(tigaratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan apabila pembeli 4 (empat) angkakali 1 (satu) seharga Rp.1.000, (seribu rupiah) kalau beruntung akanmendapatkan hadiah sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus riburupiah), sedangkan Shio, 1 (satu) Shio seharga Rp.1.000, (seribu rupiah)dan apabila beruntung mendapat hadiah sebesar Rp.10.000 (sepuluh riburupiah) begitu hingga seterusnya ;Bahwa pada hari Kamis, tanggal 10 Desember 2015 awalnya sekitar pukul15.00 Wita, saksi mendapat informasi dari masyarakat
Halaman 9 dari 28 halamanBahwa terdakwa hanya menjual Kupon Putih dan Shio, kemudian terdakwamerekapnya dan hasil rekapan diambil atau diterima oleh orang suruhansaudara SUPER atau saudara SUPER sendiri yang mengambilnya,biasanya diambil sekitar pukul 16.00 Wita di rumah terdakwa ;Bahwa yang dimaksud dengan permaianan judi Kupon Putin dan Shioyakni kita membeli atau menebak 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4(empat) angka yang mana angkanya satu, dua sampai dengan seterusnya,sedangkan tebak Shio
(seribu rupiah) yang apabila beruntung akan mendapatkanhadiah sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), kalaupermainan Shio apabila ada pembeli yang membeli dengan hargaRp.1.000, (seribu rupiah), jika berhasil atau beruntung akan mendapatRp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), begitu. pula seterusnya akanmendapatkan hadiah sesuai dengan kelipatan jumlah uang yangdipertaruhkan ;Bahwa terdakwa mendapat keuntungan atau bonus dalam penjualanKupon Putih tersebut yakni sebesar 25%, sedangkan untuk
(seribu rupiah) yang apabila beruntung akan mendapatkanhadiah sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), kalaupermainan Shio apabila ada pembeli yang membeli dengan hargaRp.1.000, (seribu rupiah), jika berhasil atau beruntung akan mendapatRp.10.000 (sepuluh ribu rupiah), begitu. pula seterusnya akanmendapatkan hadiah sesuai dengan kelipatan jumlah uang yangdipertaruhkan ;e Bahwa benar terdakwa mendapat keuntungan atau bonus dalam penjualanKupon Putih tersebut yakni sebesar 25%, sedangkan