Ditemukan 40672 data
11 — 16
@U al sY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kKemudian tidak menghadap untuk memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk orang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang
10 — 2
No.185 /Pdt.G/2014/PA SmgMemperhatikan pula sabda Rasulullah SAW :41 Ga Yelle 58 Gey lb Cpcluuall alsa Ge Sle Gol U22 UxArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim Islam di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka iatermasuk orang zalim, dan gugurlah haknya (HR AdDaruquthni dan AlBazar).Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2)Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangundangNomor 3 tahun 2006 dan Undangundang
17 — 3
Sa (ye gSla Goll Goa yeArtinya : Barangsiapa dipanggil oleh hakim untuk hadir dalam persidangantetapi tidak menghadap, maka ia telah berbuat zalim sehingga hakJawabnya menjadi gugur ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datangmenghadap di persidangan yang telah ditentukan, maka mediasi tidak dapatdilaksanakan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 04 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 01 Tahun 2016;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agarberpikir untuk tidak bercerai
6 — 3
w@U al sY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kKemudian tidak menghadap untuk memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk orang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang
8 — 5
aU" ael%sY"Barang Siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 TahunPutusan, Nomor:1052/Pdt.G/2020/PA.Tbn, Hal 5 dari
5 — 6
aU" ael%sY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor
9 — 8
aeUeels sY"Barang siapa dipanggil secara patut untuk menghadap Hakim Islam(Majelis Hakim), kemudian tidak mau memenuhi panggilan tersebut, makadia termasuk zalim dan gugur haknya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telahmenasehati Pemohon agar mengurungkan niatnya untuk menceraikanTermohon, sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989, tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubaholeh UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009
12 — 5
Barangsiapa berbuat demikian,maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 84 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah terakhr dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009, maka Majelis akan memerintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Rengat untuk mengirimkan salinan putusan kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan
11 — 0
peo UeArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu,maka ia termasuk orang zalim, dan gugurlah haknya (HR AdDaruquthni dan Al Bazar).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohonsudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi, sehingga keduanya tidak dapatmewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 1 UndangUndangNomor
17 — 5
menguasakan kepadawakilnya yang sah, sedang ternyata ketidakhadirannya itu tidak disebabkanoleh sesuatu halangan yang sah, maka Tergugat harus dinyatakan tidakhadir dan gugatannya dapat diputus dengan verstek, sebagaimanadimaksud pasal 125 HIR;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir maka hak jawabanmenjadi gugur, hal ini sejalan dengan dalil dalam Kitab Ahkamul Quran JuzIl hal 405;Artinya : Barang siapa dipanggil oleh Hakim untuk hadir di persidangantetapi tidak menghadap, maka ia telah berbuat zalim
9 — 4
aU"ae3/4 sY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang yang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang
12 — 4
ketidakhadirannya itu tidakdisebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, maka Tergugat harusdinyatakan tidak hadir dan gugatan Penggugat dapat diputus denganverstek, sebagaimana dimaksud pasal 125 HIR;Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir maka hak jawabanmenjadi gugur, hal ini sejalan dengan dalil dalam Kitab Ahkamul Quran JuzIl hal 405;AY ga YY al UG gg Gay lb Gabicall alsa oye pSla Lt ca UsArtinya: Barang siapa dipanggil oleh Hakim untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ta telah berbuat zalim
13 — 4
aU" ael%sY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor
11 — 3
No.2061/Pdt.G/2014/PA SmgArtinya: Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati) untuk talak, maka sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Memperhatikan pula sabda Rasulullah SAW :al @Artinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim Islam di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan itu, maka iatermasuk orang zalim, dan gugurlah haknya (HR AdDaruquthni dan AlBazar).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan,
29 — 10
alasan yang sahmenurut hukum, oleh karenanya majelis dapat memeriksa dan mengadili perkaraaquo diluar kehadiran Tergugat dan memutus perkara ini secara verstek, haltersebut sesuai dengan ketentuan pasal 149,150 Rbg dan pasal 126 HIR, danmajelis sependapat dengan pendapat ulama Figh dalam kitab Ahkam AlQuranjuz Il halaman, 405 yang berbunyi.J 96> VY oll 9g9 Ve eld (prclwoll elS> pcpo oSL II we> pyroArtinya: Siapa yang dipanggil hakim untuk menghadap dipersidangan dania tidak datang, maka ia termasuk zalim
10 — 3
aU" ael%sY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, Sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 TahunPutusan, Nomor 881/Pdt.G/2019/PA.Tbn, Halaman 5 dari
12 — 5
gugatan Penggugattidak melawan hukum, dengan didasarkan kepada ketentuan Pasal 149 ayat (1) R.bg,maka Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut tersebut, patut dinyatakantidak hadir dan gugatan Penggugat dikabulkan secara verstek;Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan pendapat ahli figih dalamKitab Ahkamul Qur'an Juz I hal. 405 yang berbunyi:Al (3% V fiUa N#>4 LPArtinya : Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zalim
6 — 4
avel sy"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukOrang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor
13 — 7
alsa Cys ASla CN cea nsArtinya: Barang siapa dipanggil oleh Hakim untuk hadir dipersidangan tetapi tidak menghadap, maka ta telah berbuat zalim sehinggahak jawabnya menjadi gugur;Menimbang, bahwa dalil yang dikemukakan dalam gugatanPenggugat, yaitu bahwa Penggugat dan Tergugat yang menikah padatanggal 05 Maret 2019 lalu hidup bersama di rumah pribadi Penggugat diSembungjambu, RT.019 RW.005, Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong,Kabupaten Pekalongan selama 1 bulan dan telah dikaruniai 1 orang anak,akan
8 — 6
sY qU2 aU"aal3/s SY"Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam (MajelisHakim), kemudian tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dia termasukorang yang zalim, dan gugurlah haknya";Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah menasehatiPenggugat agar mengurungkan niatnya untuk bercerai, sesuai ketentuan Pasal82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun2006, dan perubahan kedua dengan UndangUndang