Ditemukan 3645 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53052/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13820
  • April 2013 yangditetapkan Terbanding dalam pembebanan BM 15% MEN;bahwa terhadap barang yang diimpor berupa Textile Floor Coverings denganPIB Nomor 035074 tanggal 19 April 2013 dikenakan Bea Masuk sesuai tarifyang berlaku umum (MEN) sebesar 15% (lima belas persen);: bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP778/WBC.10/2013 tanggal 25 Juni 2013 bahwa karena Pemohon Banding telahmelampirkan konfirmasi dari pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic
    .bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangpengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara
    dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend theAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of SouthEast Asian Nation And The Peoples Republic
    purposenor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal orrecovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andGoods obtained or produced in a Party solely from products referred to inparagraphs (a), to (i).bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yangtertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukankonfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic
Putus : 18-07-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN BATAM Nomor 210/Pdt.P/2014/PN.BTM
Tanggal 18 Juli 2014 — TEO GEE SENG
3821
  • S13220681 Republic of Singapore, atas nama TeoGee Koon, tertanggal 26022000 (Bukti P10) ;11.Foto copy Identity Card No. S17792051 Republic of Singapore, atas nama TeoPoh Hoon (Bukti P11) ;12.Foto copy Identity Card No. S0210710D Republic of Singapore, atas namaTeo Gee Seeng (Bukti P12) ;13. Foto copy Identity Card No. S1447660A Republic of Singapore, atas nama TeoPoh Geok tertanggal 22/02/2008 (Bukti P13) ;14.Foto copy Identity Card No.
    S0977950G Republic of Singapore, atas namaTay Soot Tuan (Bukti P14) ;15.
    Foto copy Power Of Attorney, tertanggal 13 September 2011, yang dibuat olehShanker Kumar K, Notary Public di Singapore (Bukti P15) ;16.Foto copy terjemahan Pemberian Surat Penunjukkan di Pengadilan TingkatPertama Republik Singapura, tertanggal 31 Juli 2009 (Bukti P16) ;17.Foto copy Certificate of Registration of Death No. 033619Z, atas nama Teo AhTer, yang diterbitkan oleh Republic of Singapore (Bukti P17) ;18.Foto copy Certificate Of Extract From Register Of Birdths No. 522983 atasnama Teo Ah Ter
    , yang diterbitkan oleh Republic of Singapore besertaterjemahannya (Bukti P18)19.
    Foto copy Certificate of Registration of Death No. 033619Z, atas nama Teo AhTer, yang diterbitkan oleh Republic of Singapore beserta terjemahannya (BuktiP19) ;20.Foto copy Grant Of Letters Of Administration In The Subordinate Courts OfThe Republic Of Singapore Os Probate No.
Register : 27-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54089/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12718
  • Surat dari Shandong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Nomor: 37000013167 tanggal08 Juni 2013;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) junctoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nationsand The People's Republic
    of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast AsianNations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 tentang PenetapanTarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) diundangkan di Jakarta padatanggal 10 Juli 2012 dengan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696;bahwa yang menjadi sengketa adalah Form E Nomor: E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013diterbitkan Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic
    of China Nomor: 37000013167 tanggal 08 Juni 2013 sebagai jawaban konfirmasi Surat KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1822/KPU.01/2013 tanggal 08 Mei2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133718061690045 tanggal 28 Maret 2013 adalah sah danbenar;bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dari Shandong EntryExitInspection and Quarantine Bureau of thepeople's Republic of China Nomor: 37000013167 tanggal 08 Juni 2013 kepada Terbanding atas suratNomor: S1822/KPU.01/2013 tanggal 08
    Mei 2013, dan menyatakan Form E Nomor: E133718061690045tanggal 28 Maret 2013 adalah benar dan sah yang diterbitkan Shandong EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of the people's Republic of China, sehingga Form E Nomor: E133718061690045tanggal 28 Maret 2013 dapat diterima.
Register : 08-10-2012 — Putus : 28-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46009/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 28 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10123
  • .: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara
    Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugasyang berwenang menerbitkan COO.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukankonfirmasi kepada Shenzen Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu ThePeoples Republic
    of China dengan Surat Nomor: S950/KPU.01/2012tanggal 22 Juni 2012 dan pihak Shenzhen Entry Exit Inspection andQuarantine Bureu The Peoples Republic of China sudah menjawabkonfirmasi dari Terbanding pada tanggal 16 Juli 2012 yang menyatakanbahwa Form E Nomor: E124700D296640038 tanggal 1 Mei 2012 benarditerbitkan oleh Shenzhen Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu ThePeoples Republic of China.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat FormE telah ditandatangani oleh
Putus : 20-08-2014 — Upload : 14-06-2015
Putusan PN TANGERANG Nomor 2533 /PID.SUS/2014/PN. TNG
Tanggal 20 Agustus 2014 — NG BOON SOON
4011
  • NG BOON SOON dengan NomorA30423870.Dikembalikan kepada terdakwa NG BOON SOONe Celana dalam pria warna merah Merk "Cotton Republic" dengan jaringjaringwarna hitam yang didalarnnya tersimpan yang didalarnnya berisi :e 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotikagolongan jenis shabu dengan berat brutto 562 (lima ratus enam puluh dua) gram.e Boarding pass Air Asia AK1656 rute Malaysia Hongkong tanggal 20 Januari2014 an.
    Pukul 10.30 waktu Hongkongtiba di Bandara Hongkong, setelah menunggu dating seorang lakilakiWarga Negara China dan terdakwa memanggilnya ABANG untukmenjemput, lain dengan menggunakan mobil sewaan berangkat menujuChina, namun ditengah perjalanan ABANG turun, terdakwa bersama saksiCHEONG KAR WAI dan saksi ERIC TEE EWE HOCK ke kamar hotel,lalu ABANG kembali menelepon memberitahukan bahwa didalam tempatsampah kamar hotel sudah disiapkan bungkusan plastic hitam berisi 3(tiga) buah celana merk Cotton Republic
    yang sudah dibuat sedemikian rupa denganjaringjaring, didalamnya tersimpan (satu) bungkus plastik berisi Kristal beningdiduga narkotika golonga jenis shabu total berat brutto 462 (empat ratus enampuluh dua) gram, ERIC TEE EWE HOCK mengenakan 1 (satu) buah celanadalam warna biro gelap/dongker, merek Cotton Republic yang sudah dibuatsedemikian rupa dengan jaringjaring, didalamnya tersimpan 1 (satu) bungkus 13plastik berisi Kristal bening diduga shabu dengan total berat brutto 562 (lirna,ratus enam
    NG BOON SOON ;Handphone wama hitam merk NOKIA ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan,pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar terdakwa mengatakan bahwa terdakwa, saksi ERIC TEE EWEHOCK, dan CHEONG KAR WAI membawa Kristal bening diduga NarkotikaGolongan jenis shabu yang dibawa dan China melalui Hongkong yaitu terdakwamengenakan (satu) buah celana dalam warna merah merk Cotton Republic yangsudah dibuat sedemikian rupa dengan jaringjaring, didalamnya tersimpan (
    Celana dalam Pria warna merah merk Cotton Republic dengan jaringjaringwarna hitam yang didalamnya tersimpan :a (satu) bungkus plastik yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotikagolongan I jenis shabu dengan berat brutto 562 (lima ratus enam puluh dua)gram.b Boarding pass Air Asia AK1656 rute Malaysia Hongkong tanggal 20Januari 2014 a.n. NG BOON SOON ;c Boarding pass China Airlines CI0677 rute Hongkong Jakarta tanggal 22Januari 2014 a.n.
Register : 12-09-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54090/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15540
  • 18 April 2013 diterbitkan dengan sah dan benar oleh instansi resmiyang berwenang atas dasar timbal balik;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) junctoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nationsand The People's Republic
    of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast AsianNations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation
    dalam kerangka ACFTA dan dikenakan bea masuk yang berlaku umum (MEN) sebesar5%;bahwa dokumen/bukti pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:1,2:ALembar Penelitian dan Penetapan Tarif tanpa nomor tanggal Mei 2013;Surat Nomor: S2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 perihal Confirmation on Certificate ofOrigin;Formulir Konsultasi tanggal 16 Mei 2013;Certificate of OriginACFTA (Form E) Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013;Surat Zhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic
    Of China;bahwa berdasarkan Zhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic OfChina Nomor: 33000013211 tanggal 22 Juli 2013 sebagai jawaban konfirmasi surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei2013, menyatakan bahwa Form E Nomor E133333366780007 tanggal 18 April 2013 adalah sah danbenar, serta seluruh material yang digunakan dalam proses produksi diperoleh di China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas
    dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Billof Lading, Form E Nomor E133333366780007 tanggal 18 April 2013, surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S2075/KPU.01/2013 tanggal 23 Mei 2013 danZhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic Of China Nomor:33000013211 tanggal 22 Juli 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18April 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013
Register : 30-08-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57691/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15922
  • berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen);Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan bandingMenurut Majelisatas jawaban surat tersebut, keberatan berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor:959/BC.10/2013 Pasal 1 ayat 2A, yang dapat disimpulkan SKPB dapat diajukankeberatan dan berdasarkan Pasal 5 ayat 10 & 11 Pemohon Banding mengajukanbanding, karena 60 hari lebih tidak ada keputusan dianggap keberatan diterima(Namun Jawaban dari Jiangsu Entry Inspection and Quarantine Bureau of ThePeople's Republic
    Referensi E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,e pada dokumen PIB Nomor: 047921 tanggal 23 Mei 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013
    yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMk)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan PresidenRI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association ofSouth East Asian Nations and The Peoples Republic
    of China (PersetujuanKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    of China.MenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa Terbanding telah mengirmkan Surat Nomor: S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bereau of the Peoples Republic of China dan telah mendapatkanjawaban dari Jiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bereau of the PeoplesRepublic of China dengan Surat Nomor: JS13184 tanggal 19 Juli 2013 yangmenyatakan bahwa The Products are Wholly Obtained/WO.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
Register : 30-09-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55951/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14528
  • dalam PIBNomor: 256215 tanggal 26 Juni 2013 yang diberitahukan penetapan pembebanan BM 0%yang ditetapkan Terbanding menjadi penetapan pembebanan Bea Masuk BM 10% ;bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP5288/KPU.01/2013 tanggal 4September 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13330503490015tanggal 13 Juni 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form Edibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificateof Origin of The Peoples Republic
    of China dari Zhejiang EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa tanda tangan pada dokumen Form E Nomor: E133305034390015 tanggal 13 Juni2013 telah terdapat dalam daftar specimen signature pejabat berwenang yang terkaitsehingga Form E tersebut seharusnya sah dan telah sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
    E importasi yang dikenakan SPTNP Notul ini, dan atas importasi pembanding diatas dapat dikeluarkan SPPB tanpa dikenakan SPTNP Notul pada tanggal 12 September2013.bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP5288/KPU.01/2013 tanggal 4September 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E13330503490015tanggal 13 Juni 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan yang tertera pada form Edibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificateof Origin of The Peoples Republic
    of China dari Zhejiang EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa sehubungan dengan perbedaan tand atangan pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dengan specimen tanda tangan dan stempel dari negara China,maka disampaikan halhal sebagai berikut:bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara neg aranegara ASEANdan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 48Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On
Register : 30-08-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52070/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11624
  • rekening bank devisa;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomo:Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East A.Nations and The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi
    negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic
    Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed toriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements
    kepada pihak peneForm E yaitu Zhejiang EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The PeogRepublic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S2151/KPU.01/2013 tanggalMei 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding belum mend:jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 33000013228 tan;24 Juli 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Zhejiang EntryExit InspectionQuarantine Bureau of The People's Republic
Register : 19-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53051/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12421
  • .: bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP778/WBC.10/2013 tanggal 25 Juni 2013 bahwa karena Pemohon Banding telahmelampirkan konfirmasi dari pihak Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan Nomor: Ref.33000013154 tanggal 14 Juni 2013 yang merupakan jawaban konfirmasiSurat Nomor: S3885/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 Mei 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap
    .bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalamberkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding danPemohon Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangpengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara
    dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend theAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement OnComprehensive Economic CoOperation Between The Association Of SouthEast Asian Nation And The Peoples Republic
    purposenor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal orrecovery of parts of raw materials, or for recycling purpose(4; andGoods obtained or produced in a Party solely from products referred to inparagraphs (a), to (i).bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yangtertera pada Form E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukankonfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExitInspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic
Register : 17-12-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46448/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9621
  • Priok ditetapkanpada pos tarif 2002.90.1000 dengan BM 5 % (bayar), PPN : 10 %, PPh : 2,5 %,yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesarRp.7.414.000,00;: bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang disampaikandiketahui bahwa proses importasi yang terjadi terindikasi keraguan akan keasliantandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak samadengan list speciment tanda tangan dari Xinjiang EntryExit Inspection andQuarantine of The People's Republic
    Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang disampaikandiketahui bahwa proses importasi yang terjadi terindikasi keraguan akan keasliantandatangan yang tertera pada Form E, tanda tangan pada Form E tidak samadengan list speciment tanda tangan dari Xinjiang EntryExit Inspection andQuarantine of The People's Republic of China;bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka telah dimintakan konfirmasi keabsaanpenerbitan Form E pada Xinjiang EntryExit Inspection
    E1265C15800017 tanggal 16 Agustus 2012 yang benarbenar ditebritkan olehXinjiang EntryExit Inspection and Quarantine of The Peoples Republic of China;bahwa tandatangan yang tertera pada Form E No.
    E126500C15800017 tanggal 16Agustus 2012 benarbenar asli dari Xinjiang EntryExit Inspection and Quarantine ofThe Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan uraian diatas maka importasi yang dilakukan Pemohon Bandingadalah benarbenar memenuhi ketentuan untuk mendapatkan referensi tarif dalamrangka ACFTA dan tidak ada keraguan atas keaslian tanda tangan yang tertera padaForm E sehingga Form E dianggap berlaku dan pembebanan tarif bea masuk dari5% menjadi 0%;Menurut Majelis :bahwa Pasal 13 UndangUndang
    of China, Shenzhen EntryExit Inspection andQuarantine Bereau of The Peoples Republic of China, pada nomor urut 01 terdapattanda tangan yang tidak sama dengan yang tercantum pada Form E NomorE126500C15800017 tanggal 16 Agustus 2012, yaitu tanda tangan Zhu Yanfang;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untukTomato Paste HB 28/30, negara asal China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea danCukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP017742/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal
Register : 15-08-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44176/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 25 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11630
  • 12Februari 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugasyang berwenang menerbitkan sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form Etersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East AsianNations and The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
    Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranganAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatanganiForm E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO,Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Hebei EntryExit Inspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic
    of China dan membawa aslispecimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepadaHebei Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dengansurat Nomor: S993/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 namun Hebei Entry Exit Inspectionand Quarantine Bureu The Peoples Republic of China belum menjawab konfirmasi danTerbanding hanya memberikan fotokopy specimen tanda tangan;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E121303000300012 tanggal
Register : 01-11-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43180/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12327
  • E113106109080100 tertanggal 16 Mei 2011 untuk barang impor PemohonBanding, yaitu 2 fcl = 3.600 ctn @ 10 kg Xin Jiang Red Raisin adalah benar apa adanyaPemohon Banding terima dari supplier, yaitu Shoei International Trading Shanghai Co LtdChina.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4821/KPU.01/2011 tanggal 27 September2011, berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of official Authorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of China dengan Form E, tanda tangan kedapatantidak
    keabsahan Form E tersebut kepada pihakpenerbit Form E sesuai Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A TanjungPriok kepada Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republicof China Nomor: S1297/KPU.01/2011 tanggal 19 September 2011 perihal Confirmation ofCertificate of Origin, namun surat konfirmasi dari penerbit Form E belum diterima sampaidengan dimulainya persidangan;bahwa penerbit Form E, Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic
    of China, menerbitkan Certificate tertanggal 07 Juli 2011 yang menyatakanbahwa Form E Nomor: E113106109080100 tanggal 16 Mei 2011 adalah benarbenarditerbitkan, ditandatangani dan distempel (really issued, signed and stamped) oleh ShanghaiEntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E dan Specimen Signatures of OfficialAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China, terdapatkesesuaian tanda
Register : 10-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56849/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14634
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117/MK.011/2012;bahwa ketentuan dasar mengenai ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PNNomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juncto Keputusan Presiden RI NomorTahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East AsNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengsKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabanAsia
    Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang PengesaFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (Persetujkerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara angasosiasi bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan
    Documentary Credit Nomor 307010069221 tanggal 9 September 2013;e Foto Barang;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banddan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap keabsahan Form E NorE134407H40660023 tanggal 2 September 2013, Terbanding menyatakan telah melakulkonfirmasi kepada pihak penerbit Form E yaitu Guangdong EntryExit Inspection /Quarantine Bereau Of The People's Republic
    Of China dengan mengirimkan Surat NorS5182/KPU.01/2013 tanggal 4 November 2013 hal: Confirmation on Certificate of Orinamun sampai dengan diterbitkan keputusan Terbanding a quo, Terbanding belmendapat jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E tersebut;bahwa di dalam persidangan, Majelis telah meminta kepada Terbanding unmenyampaikan jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Guangdong EntExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China;bahwa Terbanding menyatakan
    E134407H40660023, namun Terbanding temenimbangmengingatMemutuskanmenolak keberatan Pemohon Banding karena menurut Terbanding jawaban tersebut timenjawab apa yang ditanyakan Terbanding;bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampailjawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Guangdong Entry Exit Inspection ;Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China) yaitu Surat Nomor 44000013tanggal 26 Februari 2014 perihal Verification of Form E No.
Register : 01-05-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.49222/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10118
  • Tarif Bea MasukMenurut Terbandinge bahwa berdasarkan penelitian pada Specimen Signatures of Official Authorized toIssue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China dan form E, kedapatantanda tangan pejabat yang menandatangani form E berbeda dengan contoh resmitanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA tersebut (COO is notsigned by authorized official of the exporting country);e bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E)Nomor : E123600005290200
    PemohonBanding yang diberitahukan pada pos tarif 7228.30.90.00 dikenakan pembebanantarif bea masuk sebesar 5%;Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, karena tandatanganpejabat berwenang yang tertera pada Form E yang Pemohon Banding lampirkan padaPIB Nomor: 467583 tanggal 20 November 2012 yaitu Form E Nomor:E123600005290200 tanggal 31 Oktober 2012 sudah sesuai dengan Specimen Signaturesof Officials Authorized to issue Certificate of Origin of The People's Republic
    of Chinadari Jiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic OfChina;bahwa dengan demikian, maka atas impor Pemohon Banding yang diberitahukandengan PIB Nomor: 467583 tanggal 20 November 2012 telah memenuhi peraturan danberhak mendapatkan prefensi Tarif BM dalam Skema ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) sebesar 0%;Menurut Majelisbahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China
    FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East AsianNations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan di dalampersidangan
    Bureau of The Peoples Republic of China nomor: tanpa nomor tanggal 26Desember 2012 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S2708/KPU.01/2012 tanggal 26 Desember 2012, menyatakan: By verification, the Form Ementioned above is genuine and effective.
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51268/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11729
  • Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEANChinaFree Trade Area, oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat berkenanmengabulkan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4920/KPU.01/2012 tanggal06 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian silang antara Form E dan The Signature inSpecimen Signatures of Officials Autorized to Issue Certificate of Originof the People's Republic
    of ChinaJiangsu EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic of China, tanda tanganpada kolom 12 Form E Nomor E123216031347003 tanggal 25 Juni2012 berbeda dengan Specimen Signatures of Officials Autorizedtersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi)kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau ataskeabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU Bea Cukai TanjungPriok Nomor S1139/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012, namun sampaidengan saat ini
    Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka adamenerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E123216031347003 tanggal25 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E danThe Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of ChinaJiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of
    The People's Republic ofChina, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor E123216031347003tanggal 25 Juni 2012 berbeda dengan Specimen Signatures of OfficialsAutorized tersebut dan Terbanding telah melakukan retroactive check(konfirmasi) kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and QuarantineBureau atas keabsahan dari Form E melalui surat Kepala KPU BeaCukai Tanjung Priok Nomor S1139/KPU.01/2012 tanggal 12 Juli 2012.bahwa sesuai ketentuan dalam Revised Operational Certification Procedurefor The Rule of
Register : 17-10-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45775/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10323
  • .: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara
    Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmendandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugasyang berwenang menerbitkan COO.bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukankonfirmasi kepada Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu ThePeoples Republic
    of China dengan surat Nomor: S6432/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 26 Juli 2012 dan pihak Jiangsu Entry ExitInspection and Quarantine Bureu The Peoples Republic of China sudahmenjawab konfirmasi dari Terbanding pada tanggal 24 Agustus 2012 yangmenyatakan bahwa Form E Nomor: E123209009840015 tanggal 27 Juni 2012benar diterbitkan oleh Jiangsu Entry Exit Inspection and Quarantine BureuThe Peoples Republic of China.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat FormE telah ditandatangani
Register : 23-10-2013 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56870/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16054
  • Eskalator dan Elevator;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bandan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomo:Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East A.Nations and The Peoples Republic
    of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi
    negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic
    Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall be deemed tcoriginating and eligible for preferential concessions if they conform to the orrequirements
    pihak peneForm E yaitu Shanghai EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The PeorRepublic Of China dengan mengirimkan Surat Nomor: S5044/WBC.10/KPP.MP.01/2tanggal 5 Juni 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanding bemendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksud;bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 201301095 tanggalDesember 2013 mengenai jawaban konfirmasi dari Shanghai EntryExit InspectionQuarantine Bureau of The People's Republic
Register : 30-10-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-54051/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13232
  • perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah RepublikIndonesia dengan pemerintah beberapa negara lain;bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures(OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (ACFTA) yang telah disahkan denganKeputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic
    Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);bahwa perubahan' dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend TheAgreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperationBetween The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic
    Brunei Darussalam, the Kingdom ofCambodia, the Republic of Indonesia, the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia,the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, the Kingdom ofThailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the Peoples Republic of China (China).2. Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor :3.
    TOWER 1, ROOM 1210,SHANGHAI, CHINA; sama dengan PIBnya;e Pada kolom 10, Number and Date of Invoice tertulis SWALAI/13120, Jun 24, 2013;e Pada kolom 13, kotak third party invoicing tidak diisi;bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terdapat nama Manufacturer, yaitu :Zoomlion Heavy Industry Science & Technology, negara asal China (tertera pada tinplate barang);bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada Shanghai Entry Exit Inspection and QuarantineBureau Of The Peoples Republic
Register : 27-09-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46500/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9620
  • bahwa dikarenakan tanda tangan pada Form E tidak sesuai dengan specimen tandatangan pejabat yang berwenang dari Sichuan, China (Sichuan EntryExit InspectionAnd Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China) dan belum ada jawabanretroactive check, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikanpreferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yangberlaku umum;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP4152
    Pemberitahuan Pabean Impor; danMenimbangMengingatMemutuskanSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form E Nomor: E125103000155248tanggal 13 Mei 2012 karena tanda tangan pada Form E tidak sesuai denganspecimen tanda tangan pejabat yang berwenang dari Sichuan EntryExit InspectionAnd Quarantine Bereau Of The People's Republic
    Of China dan Terbanding telahmelakukan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut sesuai Surat Kepala KantorPelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S937/KPU.01/2012 tanggal 22 Juni 2012 perihal Confirmation on Certificate of Origin,namun menurut keterangan dari Terbanding, jawaban atas konfirmasi tersebut belumditerima sampai dengan dilaksanakannya persidangan ini;bahwa Pemohon Banding menyerahkan
    Certification dari Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bureau tertanggal 02 Juli 2012 yang menyatakan bahwaForm E Nomor: E125103000155248 tanggal 13 Mei 2012 dengan Invoice Nomor:00002995 tanggal 07 Mei 2012 adalah benar diterbitkan oleh Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bureau;bahwaberdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form EE Nomor:E125103000155248 tanggal 13 Mei 2012 dan Specimen Signatures of OfficialAuthorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China