Ditemukan 3131 data
31 — 16
No. 23 Tahun 2004yaitu penelantaran rumah tangga;8. Bahwa kepergian Tergugat ternyata disebabkan adanya wanita lain,yang setelah diketahui oleh teman/saudara Penggugat usianya masihdibawah 18 tahun, bahkan masih 16 tahun, dan selama itu telah hidupserumah dan tinggal bersama dengan wanita itu;9.
16 — 6
dengan termohon yang dilakukansecara siri dengan termohon tersebut tidak mengikat secara hukum dantidak memiliki Buku Nikah secara sah.Bahwa sejak pemohon menikah siri dengan termohon I, dan sejak saat itupula pemohon dan termohon tidak pernah hidup bersama layaknya suamiistri pada umumnya hingga sekarang ini sudah menjelang 6 (enam) tahunlamanya.Bahwa pada pada sekitar pertengahan tahun 2015, termohon melaporkanpemohon pada Kepolisian Resort Konawe di Unaaha dengan sangkaanmelakukan tindak pidana penelantaran
rumah tangga terhadap diritermohon I, dan alangkah kagetnya pemohon pada saat pemeriksaan padakepolisian ditunjukkan ada Buku Nikah Nomor : 185/17/XII/2014 Tanggal 23Desember 2014 antara pemohon dan termohon seolaholah perkawinanHal. 2 dari 7 hal.
31 — 6
lebih mendalam mengenai unsur ini tentu nantinya akan dihubungkan dengan faktafakta yang bersesuaian yang didapatkan di persidangan maka terlebih dahulu MajelisHakim akan menguraikan beberapa pengertian dari halhal yang bersangkutan denganuraian pertimbangan sesuai ketentuan yang mengaturnya sebagai berikut:= Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal ayat (1) UndangUndang R.I.
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga);= Bentukbentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga yaitu kekerasan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga (Pasal 5UndangUndang R.I. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga);= Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatanyang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UndangUndang R.I.
Afrid Sundoro Putro, SH
Terdakwa:
FRANSISKUS Als PAK VIA Anak Alm DJOMIN
81 — 21
NBApenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukumdalamlingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa kekerasan yang dimaksud dalam unsur ini adalahkekerasan ekonomi akan tetapi undangundang ini tidak secara eksplisitmenyebutkan kekerasan ekonomi namun menggunakan istilah penelantaranrumah tangga (vide pasal 9 UndangUndang RI Nomor 23 tahun 2004 tentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), sehingga dengandigunakannya istilah penelantaran
rumah tangga dalam undangundangtersebut kelihatan bahwa pembuat undangundang cenderung mempersempittindakantindakan yang sebenarnya dapat dikatakan sebagai kekerasanekonomi sehingga penelantaran rumah tangga dan menimbulkankebergantungan ekonomi hanya merupakan dua dari sekian banyak jeniskekerasan ekonomi ;Menimbang, bahwa berdasarkan = faktafakta) yang terungkapdipersidangan, diketahui sebagai berikut : Bahwa terdakwa FRANSISKUS Als PAK VIA Anak (Alm) DJOMINtelah menikah dengan Saksi MARTINA pada
29 — 6
Yang Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004tentang KDRT yang berbunyi 1.Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan10terhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik,seksual,psikologis,dan /atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan ,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum;Menimbang,bahwa sesuai
Yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankanpekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan seharihari ;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 1 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004tentang KDRT yang berbunyi 1.Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatanterhadap seseorang terutama perempuan,yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik,seksual,psikologis,dan /atau penelantaran rumah tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan ,pemaksaan atau perampasan
49 — 9
Penggugat untuk tinggal dirumah dinas tersebut, sehinggaPenggugat merasa tidak dihargai lagi sebagai seorang istri olehTergugat, selain itu dalam kurun waktukurang lebih 1 (Satu)tahun terakhir ini Tergugat tidak pernah memberikan nafkah Batinterhadap Penggugat, sebagaimana hal ini bertentangan denganUndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 5 butir (d) MengaturTentang Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimanabunyi pasal tersebut mengenai Penelantaran
Rumah Tangga;9.
Bahwa oleh karena Tergugat adalah seorang suami yang telahmeninggalkan anak dan istrinya serta tidak memberikan nafkah lahirdan batin kepada istri serta tidak memberikan kesan moril yang baiksebagai orang tua dari anakanaknya, sehingga Tergugat telahmelanggar Sighat Taklikdan telah melanggar UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga, pada Pasal 5 butir (d) Mengatur Tentang LaranganKekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimana bunyi pasaltersebut mengenai Penelantaran
Rumah Tangga.
Terbanding/Penuntut Umum : ANNISA NOVITA SARI
69 — 47
Jumaa bersalah melakukantindak pidana melakukan penelantaran rumah tangga sebagaimanadakwaan kesatu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf aUndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga;Menjatuhkanpidana terhadap Terdakwa Mohammad Faruq Bin H.Jumaaberupa pidana penjara selama 6(enam) bulan penjara dengan perintahagar Terdakwa segera di tahan;Menetapkan agar Barang Bukti berupa Kutipan akte nikah Nomor0274/010/X11/2017, tanggal 22 Desember 2017 An.
71 — 17
ada sanksi pidana bagi siapa sajayang melanggarnya;Menimbang, bahwa penelantaran rumah tanggamerupakan salah satu larangan yang termasuklingkup dari kekerasan dalam rumah tanggasebagaimana yang terdapat dalam pasal 5 UndangUndang Nomor 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi setiaporang dilarang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara (a) kekerasan fisik, (b)kekerasan psikis, (c) kekerasan seksual, atau (d)penelantaran
rumah tangga,;Menimbang, bahwa tindakan penelantaran dalamkeluarga apabila dikaitkan dengan kategoriiperistiwa pidana yang dikenal dalam ilmu hukumadalah termasuk dalam kategori omisionis yangmempunyai pengertian terjadinya delik karenaseseorang melalaikan suruhan atau tidak berbuatatau dapat diartikan pula bahwa memberikankehidupan kepada orangorang yang berada dibawahkendalinya adalah merupakan perintah undangundang, sehingga bila ia tidak memberikan sumberkehidupan tersebut kepada orangorang
rumah tangga?
Sehingga jika suami61meninggalkan atau tidak melakukan kewajibannyaitu, menurut Majelis Hakim dapatlah dikatakantelah melakukan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa pemenuhan nafkah tidak hanyameliputi lahiriah atau kebutuhan materi akantetapi juga pemenuhian nafkah batin atau kebutuhannon materi atau kebutuhan jiwa;Menimbang, bahwa arti kata batin dalam kamusbahasa Indonesia adalah sesuatu yang terdapat dihati, sesuatu) yang menyangkut jiwa (perasaanhati).
Negara berpandangan bahwa segalabentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumahtangga adalah pelanggaran hak manusia dan kejahatanterhadap martabat kemanusiaan serta bentukdiskriminasi;Menimbang, bahwa perkembangan dewasa inimenunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik,psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga semakinmeningkat. Dalam kasus kekerasan rumah tangga yangpaling rentang untuk menjadi korban adalah wanita /istri dan anak.
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksa dan mengadilisetiap orang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi setiap orangdilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahalmenurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjiania wajid memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut, penelantaran
rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa ANGGA DWI PURNAMA HADI pada waktu dantempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika perkenalan Terdakwadengan Saksi Korban INDAH dengan Terdakwa, kemudian antara TerdakwaHal. 1 dari 8 hal.
132 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penelantaran rumah tangga;Dan Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 berbunyi sebagaiberikut :Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam rumahtangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikankehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orangtersebut;Hal. 6 dari 9 hal. Put.
38 — 16
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsurunsur sebagaiberikut :1 Setiap orang ;2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu : setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan carakekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran
rumah tangga ;Ad.1 Unsur Setiap orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa menunjukkan tentangsubjek hukum atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dan pelaku tersebutharus mampu mempertanggungjawabankan perbuatannya menurut hukum ;Menimbang, bahwa yang didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan suratdakwaannya adalah terdakwa AKMAD Alias LALU Alias SILU Bin (Alm) WARTA11dimana identitas terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum pada waktuKetua Majelis
(1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti secara sah dan meyakinkan,maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf ayaitu : setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang1415dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual atau penelantaran
rumah tangga ;Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanyaalasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa karena itu terdakwa harus dijatuhipidana ;Menimbang, bahwa Terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmanidan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar maka dengan demikianTerdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampubertanggung
12 — 2
Bahwa Tergugat juga telah melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 23 tahun 2004tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, terutama larangan melakukankekerasan dalam rumah tangga sebagaimana tercantum dalam huruf a. kekerasanfisik, huruf b. kekerasan psikis dan huruf d. penelantaran rumah tangga ; 7.
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
kamiPenuntut Umum berpendapat Pengadilan Tinggi Kendari yang mengadili danmemeriksa perkara tersebut tidak mempertimbangkan sama sekalipertimbangan Jaksa Penuntut Umum baik halhal yang meringankan Terdakwaatau yang memberatkan Terdakwa sehingga hanya memutuskan denganhukuman percobaan, oleh karena itu kami berpendapat bahwa putusanPengadilan Tinggi tidak memberikan efek jerah kepada Terdakwa dalam kasuspenelantaran rumah tangga;Dengan demikian jelaslah bahwa perbuatan Terdakwa merupakan tindakpidana penelantaran
rumah tangga yang dilakukan dalam lingkup rumah tanggadan terlebin dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KekerasanDalam Rumah Tangga dalam pembukaan menjelaskan bawa dalam huruf cHal. 4 dari 6 hal.
68 — 6
Melakukan perbuatan kekerasan fisik: Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga, yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tanggaadalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yangberakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan
hukum dalam lingkup rumah tanga;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalamrumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara;halaman 10 dari 14 Putusan Pidana No. 83 / Pid.Sus / 2016 /PN.Jnpa. kekerasan fisik;b. kekerasan psikis;c. kekerasan seksual atau;d. penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa menurut ketentuan dalam Pasal 6
DANUR SUPRAPTO. SH
Terdakwa:
RISTO YASIM Alias ISTO
97 — 31
pulamengajukan barang bukti dimana barang bukti tersebut telah disita secarasah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuatpembuktian di persidangan, yaitu 1 (satu) buku nikah nomor0178/030/IV/2017 tanggal 17 Januari 2015 bersampul warna cokelat yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Ternate TengahMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan terdakwa serta bukti Surat yang diajukan diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut : Bahwa benar terjadinya penelantaran
rumah tangga bulan Desember2016 sampai sekarang, bertempat di RT 006/RW 003 Kelurahan JambulaKecamatan Pulau Ternate Kota Ternate, yang dilakukan oleh terdakwaHalaman 8 dari 16 Halaman Putusan Nomor 237/Pid.Sus/2018/PN Tteterhadap Saksi Korban Asriyani Ade selaku isteri sah terdakwa dan anakterdakwa yang bernama Kirani Chairunisa;Bahwa benar terdakwa menikah dengan saksi korban Asriyani Ade padabulan Desember 2015 di KUA Kecamatan Pulau Ternate Kota Ternatedan status terdakwa masih suami sah dari
meliputi (a) Suami, isteri, dan anak; (b) orangorangyang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksudpada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan,dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau; (Cc) orang yangbekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tanggatersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa, ditemukan faktahukum sebagai berikut : Bahwa benar terjadinya penelantaran
rumah tangga bulanDesember 2016 sampai sekarang, bertempat di RT OO6/RW 003Kelurahan Jambula Kecamatan Pulau Ternate Kota Ternate, yangdilakukan oleh terdakwa terhadap Saksi Korban Asriyani Ade selaku isterisah terdakwa dan anak terdakwa yang bernama Kirani Chairunisa; Bahwa benar terdakwa menikah dengan saksi korban AsriyaniAde pada bulan Desember 2015 di KUA Kecamatan Pulau Ternate KotaTernate dan status terdakwa masih suami sah dari saksi korban AsriyaniAde, namun terdakwa telah meninggalkan
9 — 1
Dan Tergugat tidak mau kembali kepadaPenggugat meskipun telah diupayakan oleh keluarga PenggugatMenimbang, bahwa sikap Tergugat terhadap Penggugattersebut adalah penelantaran rumah tangga dan termasukdalam kategori perlakuan kekerasan dalam rumah tanggasehingga Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 5 UU RINomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telahdisimpulkan di atas maka majlis berpendapat bahwa antaraPenggugat dan Tergugat
14 — 5
diajukan olehPenggugat dan tidak menghendaki hidup rukun kembali bersama Penggugatdalam satu rumah tangga.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tidak bertentangan denganhukum dan beralasanMenimbang, bahwa dengan demikian Tergugat telah pula melanggar pasal5 dan 6 huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam rumah tangga, yaitu Setiap orang dilarang melakukankekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,dengan cara a. kekerasan fisik, dan atau penelantaran
rumah tangga.
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Terdakwa dalam pernikahannya dengansaksi korban Riyani Puji Lestari dilaksanakan padatanggal 29 Desember sedangkan saksi korban melaporkanpada tanggal 25 Januari 2008, dan oleh karenahukum Islam merupakan hukum yang berlaku bagi Terdakwamaka Terdakwa tidak bisa dipertanggungjawabkan atastindak pidana penelantaran rumah tangga ini, hal initerlihat dalam talaq talik yang batasan waktunya 3(tiga) bulan untuk menelantarkan.
12 — 6
termasuk dengan pengenalanhakhak dan tugas orang tua, tempat tinggal suami, istri dan anakanak; dan kewajibanekonomi yang bersifat reciprocal antara suami dan ist;Halaman 10 dari 16 Halaman Put.Nomor 0066/Pdt.G/2017/PA.Dgl.Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), adalahsetiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga;Menimbang, bahwa tingkah laku Tergugat yang tidak menghiraukanPenggugat dan tidak menafkahi Penggugat selama berpisah tempat tinggalmasuk dalam kategori penelantaran rumah tangga sebagaimana ketentuanPasal 5 huruf (d) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hal mana dalam Pasal 9 ayat(1) Undangundang Nomor 23 Tahun
8 — 2
Penggugat untuk tinggal dirumah dinas tersebutsehingga Penggugat merasa tidak dihargai lagi sebagai seorang istri olehTergugat, selain itu dalam kurun waktukurang lebih 1 (Satu) tahun terakhir iniTergugat tidak pernah memberikan nafkah Batin terhadap Penggugat,sebagaimana hal ini bertentangan dengan undangundang nomor 23 tahun2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pada pasal 5butir (d) mengatur tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga yangdimana bunyi pasal tersebut mengenai penelantaran
rumah tangga;.