Ditemukan 3124 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 08-10-2019
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0846/Pdt.G/2016/PA.Bjm
Tanggal 12 Oktober 2016 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • saudara Tergugat, ternyata Tergugat tidak ada dirumah kediaman keluarganya tersebut;e Bahwa sampai saat ini tetap tidak diketahui keberadaanTergugat, sehingga terjadi pisah tempat tinggal sudahberjalan 2 tahun 1 bulan;e Bahwa selama pisah tersebut Tergugat tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir atau batin;Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang sudah 5 tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat, dan tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat ,adalah suatu sikap penelantaran
    rumah tangga yang harusdihindarkan, yang seharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampalterjadi, karena hal itu dianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5huruf (d) UndangUndang No. 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telahmelanggar taklik talak nomor 1, 2 dan 4, sebagaimana yang pernahdiucapkannya sewaktu akad nikah;Menimbang, bahwa Penggugat telan membayar
Register : 16-03-2018 — Putus : 25-06-2018 — Upload : 09-03-2019
Putusan PA PALEMBANG Nomor 671/Pdt.G/2018/PA.PLG
Tanggal 25 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
519
  • Penggugat untuk tinggal dirumah dinas tersebut, sehinggaPenggugat merasa tidak dihargai lagi sebagai seorang istri olehTergugat, selain itu dalam kurun waktukurang lebih 1 (Satu)tahun terakhir ini Tergugat tidak pernah memberikan nafkah Batinterhadap Penggugat, sebagaimana hal ini bertentangan denganUndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga pada Pasal 5 butir (d) MengaturTentang Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimanabunyi pasal tersebut mengenai Penelantaran
    Rumah Tangga;9.
    Bahwa oleh karena Tergugat adalah seorang suami yang telahmeninggalkan anak dan istrinya serta tidak memberikan nafkah lahirdan batin kepada istri serta tidak memberikan kesan moril yang baiksebagai orang tua dari anakanaknya, sehingga Tergugat telahmelanggar Sighat Taklikdan telah melanggar UndangUndangNomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga, pada Pasal 5 butir (d) Mengatur Tentang LaranganKekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimana bunyi pasaltersebut mengenai Penelantaran
    Rumah Tangga.
Register : 14-12-2015 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN BOYOLALI Nomor -16/Pid.Sus/2014/PN.Bi.
Tanggal 5 Mei 2014 — -DANANG SURYO HARTONO bin ERLANGGA CHANDRA;
7917
  • ada sanksi pidana bagi siapa sajayang melanggarnya;Menimbang, bahwa penelantaran rumah tanggamerupakan salah satu larangan yang termasuklingkup dari kekerasan dalam rumah tanggasebagaimana yang terdapat dalam pasal 5 UndangUndang Nomor 23 tahun 2004 tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga yang berbunyi setiaporang dilarang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap orang dalam lingkup rumahtangganya dengan cara (a) kekerasan fisik, (b)kekerasan psikis, (c) kekerasan seksual, atau (d)penelantaran
    rumah tangga,;Menimbang, bahwa tindakan penelantaran dalamkeluarga apabila dikaitkan dengan kategoriiperistiwa pidana yang dikenal dalam ilmu hukumadalah termasuk dalam kategori omisionis yangmempunyai pengertian terjadinya delik karenaseseorang melalaikan suruhan atau tidak berbuatatau dapat diartikan pula bahwa memberikankehidupan kepada orangorang yang berada dibawahkendalinya adalah merupakan perintah undangundang, sehingga bila ia tidak memberikan sumberkehidupan tersebut kepada orangorang
    rumah tangga?
    Sehingga jika suami61meninggalkan atau tidak melakukan kewajibannyaitu, menurut Majelis Hakim dapatlah dikatakantelah melakukan penelantaran rumah tangga;Menimbang, bahwa pemenuhan nafkah tidak hanyameliputi lahiriah atau kebutuhan materi akantetapi juga pemenuhian nafkah batin atau kebutuhannon materi atau kebutuhan jiwa;Menimbang, bahwa arti kata batin dalam kamusbahasa Indonesia adalah sesuatu yang terdapat dihati, sesuatu) yang menyangkut jiwa (perasaanhati).
    Negara berpandangan bahwa segalabentuk kekerasan terutama kekerasan dalam rumahtangga adalah pelanggaran hak manusia dan kejahatanterhadap martabat kemanusiaan serta bentukdiskriminasi;Menimbang, bahwa perkembangan dewasa inimenunjukkan bahwa tindak kekerasan secara fisik,psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga semakinmeningkat. Dalam kasus kekerasan rumah tangga yangpaling rentang untuk menjadi korban adalah wanita /istri dan anak.
Putus : 13-05-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 13 Mei 2015 — ANGGA DWI PURNAMA HADI
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksa dan mengadilisetiap orang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi setiap orangdilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahalmenurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjiania wajid memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orangtersebut, penelantaran
    rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa ANGGA DWI PURNAMA HADI pada waktu dantempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika perkenalan Terdakwadengan Saksi Korban INDAH dengan Terdakwa, kemudian antara TerdakwaHal. 1 dari 8 hal.
Register : 10-12-2019 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 1513/Pid.Sus/2019/PT MDN
Tanggal 28 Januari 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : Gunawan Marthin Panjaitan, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Sarjono Hasibuan
8727
  • Bahwa didalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 1 disebutkankekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadapseseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis penelantaran yang berakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologisdan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hokumdalam lingkup rumah tangga
Upload : 28-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1742 K/PID/2010
Terdakwa; Sudardji, dk
13996 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penelantaran rumah tangga;Dan Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 berbunyi sebagaiberikut :Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam rumahtangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ataukarena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikankehidupan perawatan atau pemeliharaan kepada orangtersebut;Hal. 6 dari 9 hal. Put.
Register : 21-04-2015 — Putus : 28-05-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 108/Pid.Sus/2015/PN.Idm
Tanggal 28 Mei 2015 — AKMAD Alias LALU Alias SILU Bin (Alm) WARTA
4516
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsurunsur sebagaiberikut :1 Setiap orang ;2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a yaitu : setiap orang dilarang melakukan kekerasandalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan carakekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran
    rumah tangga ;Ad.1 Unsur Setiap orang :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa menunjukkan tentangsubjek hukum atau siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dan pelaku tersebutharus mampu mempertanggungjawabankan perbuatannya menurut hukum ;Menimbang, bahwa yang didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan suratdakwaannya adalah terdakwa AKMAD Alias LALU Alias SILU Bin (Alm) WARTA11dimana identitas terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum pada waktuKetua Majelis
    (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti secara sah dan meyakinkan,maka terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatankekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf ayaitu : setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang1415dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasanseksual atau penelantaran
    rumah tangga ;Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanyaalasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan terdakwa karena itu terdakwa harus dijatuhipidana ;Menimbang, bahwa Terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmanidan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar maka dengan demikianTerdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampubertanggung
Register : 02-01-2012 — Putus : 30-01-2012 — Upload : 21-03-2012
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 0041/Pdt.G/2012/PA.Krs
Tanggal 30 Januari 2012 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
121
  • Dan Tergugat tidak mau kembali kepadaPenggugat meskipun telah diupayakan oleh keluarga PenggugatMenimbang, bahwa sikap Tergugat terhadap Penggugattersebut adalah penelantaran rumah tangga dan termasukdalam kategori perlakuan kekerasan dalam rumah tanggasehingga Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 5 UU RINomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga; Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telahdisimpulkan di atas maka majlis berpendapat bahwa antaraPenggugat dan Tergugat
Register : 14-03-2014 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN SOE Nomor -50/PID.SUS/2014/PN.SOE
Tanggal 16 April 2014 — -YUNUS ANO Alias YUNUS (TERDAKWA)
16743
  • Saksi/korban ROSALINA HAUTEAS Alias ROSA, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi/korban mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungan denganmasalah penelantaran rumah tangga yang dilakukan terdakwa terhadap saksi/korbandan anakanak angkat saksi/korban ;Halaman 3 dari 20 Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2014/PN.SOEBahwa saksi/korban kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami sahdari saksi/korban yaitu saksi/korban telah menikah sah secara menurut agamaKatholik dengan
    meninggalkan saksi biaya hidup saksi bersama anakanakangkat ditanggung oleh Terdakwa namun sejak terdakwa meninggalkan saksi korbankebutuhan hidup saksi korban bersama anak angkat saksi korban ditanggung olehsaksi korban sendiri ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwayang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan kedepan persidangan sehubungan denganmasalah penelantaran
    rumah tangga yaitu terdakwa telah meninggalkan istri dananakanak angkatnya tanpa memberikan nafkah ; Bahwa terdakwa dengan saksi korban telah menikah secara sah menurut agamaKatholik pada tanggal 21 September 1997, sesuai dengan Surat Keterangan NikahHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2014/PN.SOENomor : 20/SKET/MJGMIT/V/2013 Tanggal 2 September 2013 dan Kutipan AktaPerkawinan No : 657/PKW/WNVKLN/20008 tanggal 5 Nopember 2008 ;Bahwa sejak saksi koroan menikah dengan terdakwa telah tinggal
Register : 05-12-2011 — Putus : 05-01-2012 — Upload : 30-07-2012
Putusan PA BANGIL Nomor 1865/Pdt.G/2011/PA.Bgl.
Tanggal 5 Januari 2012 — Penggugat X Tergugat
82
  • diajukan olehPenggugat dan tidak menghendaki hidup rukun kembali bersama Penggugat dalam saturumah tangga.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat tidak bertentangan dengan hukum dan beralasan;Menimbang, bahwa dengan demikian Tergugat telah pula melanggar pasal 5 dan6 huruf (a) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam rumah tangga, yaitu Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara a. kekerasan fisik,dan atau penelantaran
    rumah tangga.
Register : 11-05-2015 — Putus : 03-06-2015 — Upload : 22-09-2015
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 604/Pdt.G/2015/PA.Bjm.
Tanggal 3 Juni 2015 — Penggugat vs Tergugat
100
  • Pdt.G/2015/PA.Byjm hal 9 dari 14 hal10akibat hal tersebut, terjadi perpisahan tempat tinggalhingga kini sudah berjalan 5 tahun lamanya;e Bahwa selama pisah tersebut Tergugat tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir atau batin, namun adausaha untuk rukun dan kumpul kembali denganPenggugat, tetapi tidak berhasil.Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang sudah 5 tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat, dan tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat ,adalah suatu sikap penelantaran
    rumah tangga yang harusdihindarkan, yang seharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampaiterjadi, karena hal itu dianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5huruf (d) UndangUndang No. 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telahmelanggar taklik talak nomor 1, 2 dan 4, sebagaimana yang pernahdiucapkannya sewaktu akad nikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar
Register : 23-03-2015 — Putus : 27-04-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 13/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Tanggal 27 April 2015 — PEMBANDING VS TERBANDING
5119
  • menyiksa perasaan dan bathin Penggugat/Terbanding;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Terbanding merasasangat tersiksa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalamrumah tangga, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam RumahTanggayang berbunyi Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiapperbuatan terhadapseseorang terutama perempuan, yangberakibattimbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran
    rumah tangga termasuk ancamanuntuk melakukan perbuatan, pemaksaan,atau. perampasankemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkuprumah tangga;Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding, membantah bahwatidak benar Tergugat/Pembanding masih sangat mencintai Penggugat/Terbanding, karena tanpa sepengetahuan Penggugat / Terbanding,Tergugat/Pembanding sudah menikah lagi dengan wanita lain yangbernama RIYAN NESI dan telah mempunyai anak.
Register : 17-02-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 248/Pdt.G/2015/PA.Bjm
Tanggal 8 Juli 2015 — Penggugat Vs Tergugat
132
  • pengakuan wanitaselinghannya;Bahwa puncaknya terjadi pada tahun 2013, antaraPenggugat dan tergugat pisah tempat tinggal, hingga kinisudah berjalan 1 tahun 1 bulan, tanpa ada hubungan lahirdan batin, juga tidak ada mengirim pesan, dan nafkah buatPenggugat;Bahwa atas perlakuan Tergugat tersebut Penggugat tidakridha;Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang sudah 5 tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat, dan tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat ,adalah suatu sikap penelantaran
    rumah tangga yang harusdihindarkan, yang seharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampaiterjadi, Karena hal itu dianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5Putusan Nomor 0248/Pdt.G/2015/PA.Bjm hal 11 dari 15 hal12huruf (d) UndangUndang No. 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telahmelanggar taklik talak nomor 2 dan 4, sebagaimana yang pernahdiucapkannya sewaktu
Register : 05-03-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN Srl
Tanggal 5 Mei 2015 — HARPI AZWEN BIN SAHRUL
3720
  • Unsur Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya menuruthukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian iawajib memberikan kehidupan, perawatan,, atau pemeliharaan kepadaorang tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur menelantarkan orang atauyang dalam Pasal 5 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga menyebutnya sebagai penelantaran rumah tangga, tidak adamenjelaskan arti atau pengertian dari ketentuan tersebut, sementara
    jika kita amati dancermati, terhadap pasal 5 yang memuat empat larangan untuk berbuat yaitu; kekerasanfisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga hanya terhadappengertian kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kekerasan seksualah, uu ini adamemberikan pengertian dari ketentuan tersebut.Menimbang, bahwa jika sekilas kita cermati dengan menggunakan interprestasisistematis yang artinya menafsirkan paraturan perundangundangan denganmenghubungkan terhadap peraturan hukum atau
    undangundang lain atau dengankeseluruhan sistem hukum, terhadap penelantaran rumah tangga ini merupakan salah satuketentuan yang mengatur tentang kewajiban suami istri, yang diatur dalam Pasal 33 UUNo. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi Suami istri wajib saling cintamencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathinyang satu kepada yang lain.
Register : 01-10-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 13-01-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0371/Pdt.G/2014/PA.Mtr.
Tanggal 6 Nopember 2014 — - PERDATA PENGGUGAT dan TERGUGAT
134
  • dapatdisimpulkan fakta hukum sebagai berikut:1.Bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah, terjadipertengkaran terus menerus yang berakhir dengan pisah rumah 3 ( tiga )tahun lebih hingga sekarang dan tidak ada hubungan lagi,Bahwa sudah diupayakan damai oleh keluarga Penggugat akan tetapiPenggugat tetap pada gugatannya ingin bercerai dari Tergugat, sehinggatidak ada harapan untuk rukun lagi dalam rumah tangga;Bahwa sikap Tergugat mengawini perempuan lain merupakan kekerasanpsikis dan tindakan penelantaran
    rumah tangga, Hal tersebut jelasmelanggar ketentuan pasal 5 UndangUndang Nomor 23 tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;Bahwa sikap Tergugat tersebut menunjukkan tidak adanya rasa kasihsayang dan saling menghormati oleh Tergugat terhadap Penggugatsehingga hilang pulalah ikatan batin antara Penggugat dan Tergugat;Bahwa rumah tangga yang demikian telah jauh menyimpang dari tujuanmulya perkawinan, yaitu terbentuknya rumah tangga bahagia damaitentram penuh kasih sayang atau rumah
Register : 26-01-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PA Martapura Sumsel Nomor 120/Pdt.G/2022/PA.Mpr
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2118
  • Penggugat, serta tidak pernah lagi memberi Penggugat nafkahselama kurang lebih 8 (delapan) bulan, maka majelis hakim berpendapatTergugat telah melakukan tindakan yang dilarang oleh Undangundang, yaituberupa penelantaran dalam rumah tangga terhadap Penggugat, sebagaimanayang dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 huruf (d) dan Pasal 9 UndangundangHalaman 15 dari 21 putusan Nomor 120/Pdt.G/2022/PA.MprRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa penelantaran
    rumah tangga yang telah dilakukanoleh Tergugat kepada Penggugat dapat berpotensi menimbulkan dampak psikisberkepanjangan kepada Penggugat, sebagaimana yang disebutkan dalamPasal 7 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kekerasan psikissebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yangmengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuanuntuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan;Menimbang
    , bahwa penelantaran rumah tangga yang telah dilakukanoleh Tergugat terhadap Penggugat serta akibat yang ditimbulkan, maka majelishakim mempertimbangkan perceraian sebagai bentuk perlindungan bagiPenggugat akibat pertengkaran dalam rumah tangga Tergugat dan Penggugat,sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 huruf (a) Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga:Korban berhak mendapatkan: a. perlindungan dari pihakkeluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan
Putus : 30-10-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 208/Pid.Sus/2019/PN Klk
Tanggal 30 Oktober 2019 —
12163
  • Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang dilakukan olehsuami terhadap istri atau sebaliknya:Menimbang, bahwa Bahwa menurut Pasal 1 ke 1 UU No. 23 tahun 2004tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang di maksud dengankekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorangterutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaansecara fisik,seksual,psikologis,dan/atau penelantaran rumah
    tangga termasukancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Menimbang, bahwa bentuk bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tanggamenurut Pasal 5 Undang undang No. 23 tahun 2004 meliputi;a.
    Penelantaran rumah tangga;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2019/PN KlikMenimbang, bahwa dalam Pasal 6 dijelaskan yang dimaksud dengankekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atauluka berat.Menimbang, bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 yangtermasuk lingkup rumah tangga adalah meliputi;a. Suami,istridan anak;b.
Register : 09-02-2015 — Putus : 15-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 0190/Pdt.G/2015/PA.Bjm.
Tanggal 15 April 2015 —
110
  • izin meninggalkanrumah hingga kini sudah 1 tahun lebih terpisah tanpakembali lagi ke rumah bersama Penggugat denganTergugat, dan selama itu pula Tergugat tidak pernah11memberikan nafkah atau benda berharga lainnya yangdapat dijadikan nafkah buat kehidupan Penggugat,sedangkan Penggugat tetap di alamat semula;Menimbang, bahwa sikap Tergugat yang sudah satu tahunlamanya tidak pernah memperhatikan Penggugat, dan tidak pernahmemberikan nafkah baik lahir maupun batin untuk Penggugat ,adalah suatu sikap penelantaran
    rumah tangga yang harusdihindarkan, yang seharusnya tidak perlu terjadi dan jangan sampaiterjadi, karena hal itu dianggap mengabaikan dan melanggar pasal 5huruf (d) UndangUndang No. 23 Tahun 2004 Tentang PenghapusanKekerasan Dalam Rumah Tangga ;Menimbang, bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbukti Tergugat telahmelanggar taklik talak nomor 2 dan 4, sebagaimana yang pernahdiucapkannya sewaktu akad nikah;Menimbang, bahwa Penggugat telah membayar uang
Register : 17-07-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PA LUWUK Nomor 341/Pdt.G/2018/PA.Lwk
Tanggal 7 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
173
  • Bahwa, dikarenakan Pemohon yang melepaskan tanggungjawabnyasebagai seorang suami, Termohon juga pernah melaporkan Pemohon kepadapihak berwajio tentang Penelantaran Rumah Tangga sebagaimanadiaturdalam Pasal 9 ayat (1) jo.
Putus : 18-04-2016 — Upload : 07-12-2016
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 26-K/PM II-08/AD/I/2016
Tanggal 18 April 2016 — DIMAS YULIANTO SUSBANDORO, LETTU CZI
233159
  • Sedangkan dalam dakwaan Pasal 49huruf a hanya disebutkan tempus delictinya yakni pada Juni 2012, bulan September 2012,bulan November 2012, bulan Januari 2013, bulan Februari 2013, bulan Agustus 2013 danbulan Oktober 2013 akan tetapi locus delictinya atau tempat tindak pidana itu tidakdisebutkan dalam surat dakwaan.Hal 2 dari 33 hal Nomor : PUT/26K/PM II08/AD/I/2016Bahwa lebih dari 1 (satu) tempus delictinya oleh karena itu tindak pidana Pasal 49huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 mengenai penelantaran
    rumah tangga harusdiuraikan bagaimana cara Terdakwa diduga menelantarkan kehidupan Saksi1.jugakarena adanya lebih dari 1 (satu) tempat tinggal dengan wilayah hukum Pengadilan Militeryang berbeda, maka selain dibuktikan kapan waktunya (tempus delicti) juga harusdibuktikan tempat terjadinya (locus delicti) yakni dan tempat pada saat terdakwa didugamulai melakukan tindak pidana penelantaran rumah tangga hingga akibat dari tindakpidana penelantaran rumah tangga yang diduga diderita oleh Saksi1.Bahwa
    rumah tangga termasukancama untuk melakukan perbuatan pemaksaan,atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga, adalah suatu pengertian yang keliru karenakalimat tersebut merupakan definisi Kekerasan dalam rumah tanggasebagaimana ketentuanpasal 1 angka 1 Undangundang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KekerasanDalam Rumah Tangga.c) Bahwa Terdakwa tidak memberikan uang gajinya pada bulan Juni 2012, bulan September2012, bulan November 2012, bulan Januari 2013, bulan
    rumah tangga sebagaimana tuntutanOditur Militer yang membuktikan Pasal 49 huruf a Undangundang RI Nomor 23 tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bukan kekerasan dalam rumah tanggadengan cara kekerasan psikis sebagaimana ketentuan Pasal 45 dan pasal 5 huruf b Undang undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,selain itu juga tidak ada bukti baik secara lisan maupun tertulis ataupun pendapat ahli yangmenyatakan bahwa Saksi1 rusak psikologinya.b
    Sehingga tidak periu kami tanggapi.2) Unsur kedua Menelantarkan orang lainBahwa istilah menelantaran sebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 23tahun 2004 dimasukan dalam kategori Kekerasan dalam rumah tangga yang artinyasetian perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untukmelakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawanhukum dalam lingkup rumah tangga, hal ini