Ditemukan 18672 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 847/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
MUH AINUR ROHMAN
165
  • kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroHalaman 1 dari 4 BA Nomor 847/Pid.C/2021/PN BjnAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.bertempat di Alunalun Bojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidakmembawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : M.Nuri EkaTempat
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.bertempat di Alunalun Bojonegoro, Terdakwa sedang melintas tidakmembawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Halaman 2 dari 4 BA Nomor 847/Pid.C/2021/PN BjnSelanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 895/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
YUSUF MUHAMMAD
116
  • Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan
    Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan
    Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 895/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa M.
    Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 893/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
ISNA HABIBULLOH
168
  • Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan
    Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan
    Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 893/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Isna Habibulloh tersebut
    Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 385/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
M FEBBY PRATAMA BIN PUJI HARIANTO
144
  • Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik sepeda motor membawa masker tapi tidak dipakal; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik sepeda motor membawa masker tapi tidak dipakal; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik sepeda motor membawa masker tapi tidak dipakal; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 385/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik sepeda motor membawa masker tapi tidak dipakal;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 353/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
MOCHAMMAD FAIZIN
146
  • Bojpnegoro, Terdakwa sedangnongkrong di warung kopi tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangnongkrong di warung kopi tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangnongkrong di warung kopi tidak membawa masker ; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 353/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangnongkrong di warung kopi tidak membawa masker ;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 14-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN LAMONGAN Nomor 53/Pid.C/2020/PN Lmg
Tanggal 14 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DWI DARA AGUSTINA SH
Terdakwa:
FARISUL QOHIR
192
  • Syamsul, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
- Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
- Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan yang diberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.
Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kedua ke ruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:
2.
Asrep, umur 31 tahun, Laki- laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis Polres Lamongan;
Atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawaban dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersama Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwa yang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik dan mengamankan barang bukti berupa
- Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
- Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan yang diberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.
Kemudian pemeriksaan dilanjutnya terhadap terdakwa yang atas pertanyaan pertanyaan menjawab yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB telah ditangkap oleh Petugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan karena tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik.
- Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
Syamsul, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersamaPetugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwayang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik danmengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk
Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa. Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembaii.Kemudian Hakim bertanya kepada terdakwa tentang kebenaran keterangan yangdiberikan oleh saksi, dan terdakwa menjawab benar.Kemudian Hakim memerintahkan agar supaya dipanggil masuk saksi kedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengaku bernama:2.
Asrep, umur 31 tahun, Laki laki, Jawa/Indonesia, POLRI, Aspol Jetis PolresLamongan;Atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan Hakim, saksi memberikan jawabandibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB bersamaPetugas Patroli Satuan Sabhara Polres Lamongan telah mengamankan terdakwayang tidak menggunakan Masker pada saat beraktifitas diruang publik danmengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk
Bahwa alasan terdakwa tidak menggunakan Masker karena Lupa.
Register : 19-02-2021 — Putus : 19-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 237/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 19 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUMINAN BIN SAERONI
95
  • Diponegoro Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintasnaik sepeda motor, tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim
    Diponegoro Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintasnaik sepeda motor, tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Diponegoro Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintasnaik sepeda motor, tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 237/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    Diponegoro Bojpnegoro, Terdakwa sedang melintasnaik sepeda motor, tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 417/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DIANTO PRABOWO Bin SURATNO
85
  • Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojopnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 417/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam
    Bojpnegoro, Terdakwasedang melintas naik mobil, masker dibawa tapi tidak dipakai;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 05-11-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 455/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
DICKY ADITIA BIN MULYONO
1635
  • ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : VaricoTempat lahir
    21 tahun / 04 Mei 1999Jenis kelamin : lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 10..30Wib. bertempat di Jalan Jaksa Agung Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 10..30Wib. bertempat di Jalan Jaksa Agung Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 453/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 531/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
PUNGKI SETIAWAN BIN KARJI
124
  • Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 531/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro, Terdakwa sedangmelintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 13-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 894/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
M ALI GUFRON
85
  • Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan
    Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan
    Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 894/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Isna Habibulloh tersebut
    Bojpnegoro,Terdakwa tidak memakai masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 533/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SANDI PRASETYO B BIN KASIYANTO
307
  • Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 533/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 527/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
YOYOK ARIANATA Bin SAHIR
1217
  • Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 527/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara
    Bojpnegoro,Terdakwa sedang melintas naik sepeda motor, tidak membawa masker;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 17-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 112/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 17 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
MOH MANAN Bin MARJAN
85
  • MOH MANANtelanhmelanggardisiplinProtokolkKesehatansebagaimanadimaksuddalamPasal 49 joPasal20a danPasal 27C PerdaProvinsiJawaTimurNomor 2 tahun 2020tentangPerubahanAtasPerdaProvinsiJawaTimurnomor 1 tahun 2019,jenispelanggarantidakmemakai masker, kemudiantersangka di amankan = diPolresBoljonegorountuk proses lebihlanjut.Kemudian Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum untukmengajukan barang bukti di sidang sebagai berikut :1 (Satu) buanKTPatasnamaMOH MANANKemudian Hakim melanjutkan sidang dengan
    Saya menangkap Terdakwa karena Terdakwa pada saat itu tidak memakaimasker ;Dari mana saksi mengetahui kalau pada saat itu Terdakwa tidak memakai masker ?Saya mengetahui kalau Terdakwa tidak memakai masker karena pada saat itusaya bersama dengan temanteman sedang melaksanakan operasi atau patroliyustis! ;Pada saat itu Terdakwa sedang melakukan aktifitas apa ?
    Saya ditangkap oleh Polisi karena pada saat itu saya sedang tidak memakaimasker ;Terdakwa tidak memakai masker itu apa karena memang tidak punya atau punya tapi lupauntuk memakainya ?Saya punya masker yang kebetulan pada saat ini tidak saya bawa ;Apakah Terdakwa mengetahui kalau setiap melakukan aktifitas baik didalam rumahmaupun diluar rumah harus selalu memakai masker ?
    Ya, Saya mengetahui kalau setiap saat harus selalu memakai masker, selalu cucitangan dan menjaga jarak dengan cara tidak bergerombol dan tidak bolehberkumpul dengan yang lainnya ;Halaman3 BA Sidang Nomor 112/Pid.C/2020/PN Bjn BA.PID.R.1.3 Pada saat itu Terdakwa sedang lakukan kegiatan apa ?
Register : 06-11-2020 — Putus : 06-11-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 288/Pid.C/2020/PN Pwt
Tanggal 6 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KUSNO SLAMET RIYADI, S.H.,
Terdakwa:
MUNDIRI
154
  • MENGADILI:

    • Menyatakan terdakwa MUNDIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memakai masker saat beraktifitas di luar;
    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empatpuluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    • Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n.
    Pwtyustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja KabupatenBanyumas dan terdakwa atas nama MUNDIRI kedapatan tidak memakai masker saatberaktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu orang lain dengan barangbukti berupa 1 (satu) buah KTP a.n. MUNDIRI. Atas perbuatannya, terdakwa didugatelah melanggar Pasal 24 ayat (2) huruf a jo.
    lahir Banyumas, 05November 1966 umur 54 tahun Pekerjaan PNS, Agama Islam,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Tinggal : Kemiri, RT 002,RW 004, Desa Kemiri, Kecamatan Sumpiuh, KabupatenBanyumasMenerangkan :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersediadiperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya;Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diKabupaten Banyumas setiap orang diwajibkan memakai masker
    Pwtdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahuiTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak berkeberatan;Hakim memerintahkan Penyidik menghadirkan saksi ke2 (kedua) ke ruangsidang, lalu saksi duduk di kursi pemeriksaan dan atas pertanyaan
    Raya Baturraden, Desa Rempoah Kecamatan Baturraden, telahdilakukan kegiatan operasi yustisi penegakan peraturan daerah olehSatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Saksi mengetahulTerdakwa tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan dantertangkap tangan oleh petugas;Terhadap keterangan Saksi tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwamemberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidakberkeberatan;Halaman 3 dari 5 BA Sidang Nomor 288/Pid.C/2020/PN.
    PwtKemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaan Terdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa member jawaban sebagai berikut:Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta akanmemberikan keterangan yang sebenarbenarnya;Bahwa Terdakwa mengakui tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan dan tertangkap tangan oleh petugas pada saat dilakukanoperasi yustisi penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi PamongPraja Kabupaten Banyumas pada hari Selasa tanggal 3 Nopember
Register : 30-07-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 43/Pid.C/2021/PN Mdn
Tanggal 30 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
Terdakwa:
ANDRI ANDI JAMBAK
163
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Protokol Kesehatan tidak memakai masker";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (satu) hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000 (sembilan puluh delapan ribu rupiah);
    3. Menetapkan barang bukti berupa : Nihil;
    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (dua
    canes arate ensmers c Penyidik Pembantu;Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan Cepat dan keterangan para saksiyang telah memberikan keterangan yaitu sebagai berikut:1.pokoknya sebagai berikut :2.pokoknya sebagai berikut :Gong Matua Raja Pohan, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Juli2021 sekitar pukul 11:10 Wib di Jalan Selebes Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker
    ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Jawa Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai masker lag!
    Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Jumat , tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;Debora Kristina Sinaga, tidak disumpah memberikan keterangan yang pada Bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Juli2021 sekitar pukul 10:10 Wib di Jalan Selebes Belawan terdakwa tidak memakaimasker dan
    saksi memberikan teguran Lisan Supaya memakai Masker ; Bahwa Terdakwa hari Jumat, tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 10:30 Wib diJalan Jawa Belawan bertemu lagi dengan Saksi terdakwa tidak memakai maskerlagi; Bahwa saksi telah memberikan teguran secara lisan kepada Terdakwa agarTerdakwa memakai masker akan tetapi Terdakwa tidak mengindahkan peringatansaksi tersebut; Bahwa pada hari Jumat , tanggal 30 Juli 2021 sekira pukul 11:30 Wib saksimembawa terdakwa untuk disidangkan ;Keterangan saksi mana
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Protokol Kesehatan tidak memakai masker;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan 1 (Satu)hari dengan masa percobaan selama 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.98.000(sembilan puluh delapan ribu rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: NihilSS.
Register : 23-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 247/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 23 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
IMAM FATKHUR ROCHIM
1118
  • lakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : ASpol Klangon Polres BojonegoroAgama : IslamHalaman 1 dari 4 BANomor 247//Pid.C/2021/PN BjnPekerjaan : PolriAtas pertanyaan Hakim, saksi menerangkan:Tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga serta hubungan pekerjaandengan terdakwa;Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, Saksi memberikan jawabansebagai berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JIn Teuku Umar Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua), menerangkan:Nama lengkap : Varico MaulanaTempat
    ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai
    berikut: Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira pukul 09.30Wib. bertempat di JIn Teuku Umar Bojonegoro, Terdakwa sedang melintastidak memakai masker; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BANomor 247//Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 08-10-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 354/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
SUPIYANTO BIN WANHARI
95
  • Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik mobil tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik mobil tidak membawa masker ; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik mobil tidak membawa masker ; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 354/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Supiyanto
    Bojpnegoro, Terdakwamelintas naik mobil tidak membawa masker ;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang
Register : 27-10-2020 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 64/Pdt.Sus/Desain Industri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 31 Mei 2021 — PT. PUTRA PRIMA GLOSSIA >< 1. THUM ; 2. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit, dan Rahasia Dagang
1515751
  • Pst.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.28.20.30.31.32.33.Fotocopy Permohonan Pendaftaran Desain Industri Helm, NomorPermohonan A00201601313, tertanggal 20 April 2016, yang diberi tanda T8B;Fotocopy Permohonan Pendaftaran Desain Industri Kaca Masker, NomorPermohonan A00201601452, tertanggal 4 Mei 2016, yang diberi tanda T8C;Fotocopy Permohonan Pendaftaran Desain Industri Kaca Masker, NomorPermohonan A00201602343, tertanggal 11 Agustus 2016, yang diberi tandaT8D;Fotocopy rancangan 3 dimensi Kaca Masker
    Pst.Bahwa, saksi menyampaikan selain menjual helm cross saksi jugamenjual Kaca Masker / Google Mask;Bahwa, saksi menyampaikan fungsi dari Kaca Masker / Google Maskadalah sebagai pelengkap atau variasi pada helm;Bahwa, saksi menjual Kaca Masker / Google Mask sejak sekitar tahun2015;Bahwa, sepengetahuan saksi Kaca Masker / Google Mask diproduksi diluar negeri;Bahwa, saksi menyampaikan model helm cross semuanya secara bentuksama, hanya variasinya saja yang beda, seperti lekukanlekukan padahelm tersebut
    dengan helm cross; Bahwa, saksi menjelaskan yang membedakan Kaca Masker / GoogleMask satu dengan yang lainnya hanya variasinya; Bahwa, saksi menjelaskan secara bentuk antara Kaca Masker / GoogleMask satu dengan yang lainnya sama;Menimbang, bahwa Tergugat dipersidangan telah mengajukan 2 (dua)orang saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:1.
    bukan public domain;Menimbang, bahwa sebaliknya sesuai dengan Bukti T4 berupaSertifikat Desain Industri untuk Kaca Masker dengan No.PendaftaranIDD000046790.
    Terbukti bahwa Tergugat adalah pemegang hak atas desainindustri sesuai Sertifikat Desain Industri dengan Nomor IDD000046790 untukproduk kaca masker, tertanggal 11 Agustus 2016, dengan masa perlindunganselama 10 (sepuluh) tahun;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat adalah bukan pemilikDesain Industri HELM dan KACA MASKER yang telah terdaftar dalamdatabase yang dimiliki Turut Tergugat.
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 859/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUHLISIN
Terdakwa:
M. ALI SOFYAN
95
  • Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Selanjutnya, Atas perintah Hakim, Penyidik menghadirkan Saksi ke2(kedua
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Bahwa setiap orang yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur wajibmenerapkan protokol Kesehatan antara lain dengan menggunakan alatpelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hinggadagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yangtidak diketahui status kesehatannya; Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapatketerangan saksi benar;Kemudian, Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaanTerdakwa;
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa bawa masker tapi tidak dipakai; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 859/Pid.C/2021/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut
    Bojpnegoro, Terdakwa melintastidak memakai masker; Terdakwa tidak memakai masker pada saat beraktifitas;Menimbang, bahwa Pasal 49 ayat (1) juntis Pasal 49 ayat (4), Pasal27C huruf b Perda Prov. Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Perda Prov.
    Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang PenyelenggaraanKetentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dan Pasal 5ayat (1) huruf a Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentangPenerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease 2019, mengatur pada pokoknya: setiap orang wajibmenerapkan Protokol Kesehatan antara lain menggunakan alat pelindung diriberupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika haruskeluar rumah atau berinteraksi dengan orang