Ditemukan 5073 data
82 — 12
Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 501.000,00 (lima ratus satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
80 — 6
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Singkawang selaku Penggugat dan KARTINAH M ARIF selaku Tergugat, tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkCabang Singkawang selaku Penggugat dan KARTINAH M ARIF selaku Tergugat,tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya;Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 11 September 2017 olehYAYU MULYANA S.H., sebagai Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, putusanmana pada hari itu juga diucapkan
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG TRENGGALEK
Tergugat:
1.ROHIMAH
2.HASAN BASRI
23 — 5
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Telah membaca Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas;Telanh mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 130 HIR dan ketentuan peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugatuntuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Hal 2 Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Trk Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) masingmasing separuhnya
65 — 3
M E N G A D I L I :Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat tersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
tersebut di atas ;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Ketentuan Pasal 130 HIR Jo PERMA No. 01 Tahun2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugattersebut untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebutdi atas;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 381.000, (tiga ratus delapan puluh satu ribu Rupiah)masingmasing separuhnya
39 — 12
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga Kkini diperhitungkan sebesarRp.261.000, (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);Halaman 2 dari 4 HalamanDemikian diputuskan dalam sidang terobuka untuk umum pada harikamis tanggal 16 Januari 2014 M, bertepatan dengan tanggal 14 Rabiul Awal1435 H. oleh Drs.H.KHAIRUL,SH.MA, sebagai Ketua Majelis, Drs. FARDINALTANJUNG dan AMRIZAL,SH.
26 — 14
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 331.000,-(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 331.000,(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat musyawarah majelis hakimPengadilan Agama Makassar pada hari Selasa, tanggl 1 Agustus 2013 Masehi,bertepatan dengan tanggal 14 Safar 1434 Hijeriyah, oleh kami Drs. H.Syahruddin,S.H.,M.H sebagai ketua majelis Drs. Chaeruddin,S.H.M.H. dan Dra. Hj.St.
1.I Dewa Gede Anom Pawitra
2.Anak Agung Gede Alit
Tergugat:
1.Anak Agung Putu Ngurah
2.Anak Agung Made Putra
22 — 18
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya ;
Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 415.000,00 ( empat ratus lima belas riburupiah) masingmasing separuhnya ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2022, oleh kami, Wayan Yasa, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Putu Suyoga, S.H., M.H. danKony Hartanto, S.H., M.H masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri DenpasarNomor
BANK RAKYAT INDONESIA UNIT SIMPANG TEMBOK
Tergugat:
1.CUT EKA NILAMSARI
2.ULIL AMRI
45 — 9
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 854.000,00 (delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
78 — 15
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati pedamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.341.000,-( Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
394 — 146
Menghukum kedua belah pihak untuk menaati Akta Perdamaian yang telah disepakati tersebut diatas;2.Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 801.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) masing-masing separuhnya
64 — 3
M E N G A D I L I :- Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah) masing-masing separuhnya;
Mediasi dari HakimMediatior;Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;Mengingat Ketentuan Pasal 130 HIR Jo PERMA No. 01 Tahun2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menghukum kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugatuntuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 281.000, (dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah)masingmasing separuhnya
50 — 4
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat berjumlah Rp. 681.000 ( enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masingmasing separuhnya, yang hingga perdamaian ini dibuat berjumlahRp. 681.000 ( enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari Senin , tanggal 14 Maret 2016 Masehiatau bertepatan dengan tanggal 5 Juamaadi Akhir 1437 Hijriyah. Oleh kamiDrs. Akhbarudin , MSI sebagai Hakim Ketua Dra.
80 — 18
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
96 — 0
Mengadili:Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 136. 000 (seratus tiga puluh enam rupiah) masing-masing separuhnya;
44 — 2
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 316.000,- (Tiga ratus enam belas ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
36 — 22
Menghukum Penggugat, dan Tergugat membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
166 — 26
YOHANES tersebut untuk menepati persetujuan yang telah dimufakati itu ;Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah) masing-masing separuhnya
77 — 26
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.541.500,- (lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) masing-masing separuhnya ;
Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesarRp.541.500, (lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah) masingmasing separuhnya ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Surabaya pada hari : SELASA, tanggal : 03 Mei 2016, olehkami : H. SUDARWIN, SH. MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan: MUSAARIEF AINI, SH.
17 — 5
- Menghukum kedua belah pihak Pelawan dan Terlawan I dan Terlawan II untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Pelawan/Terlawan/kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah masing-masing separuhnya;
mendengar kedua belah pihak berperkara;Mengingat Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta ketentuanperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;Mengadili: Menghukum kedua belah pihak Pelawan dan Terlawan danTerlawan Il untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telahdisetujui tersebut; Menghukum Pelawan/Terlawan/kedua belah pihak untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 880.000,00 (delapan ratusdelapan puluh ribu rupiah masingmasing separuhnya
58 — 12
Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.141.000,- (dua juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing separuhnya;
Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.141.000, (duajuta seratus empat puluh satu ribu rupiah) masingmasing separuhnya;SALINAN AKTA PERDAMAIANPutusan Mahkamah Syariyah KualasimpangNomor 367/Pdt.G/2014/MS .KSGHalaman 5 dari 7Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim MahkamahSyartyah Kualasimpang pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 Miladiyah bersamaandengan tanggal 09 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah oleh Pahruddin Ritonga, S.HIsebagai Hakim Ketua Majelis, A.