Ditemukan 4172 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2014 — Putus : 27-11-2014 — Upload : 18-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 431/PDT/2014/PT BDG
Tanggal 27 Nopember 2014 — Pembanding/Tergugat : Tam Yam Yoeng Diwakili Oleh : V.B RONNY HUTABARAT, SH
Terbanding/Penggugat : Ny. Tan Lin Njong Alias Tan Leng Nio
7028
  • Pembanding/Tergugat : Tam Yam Yoeng Diwakili Oleh : V.B RONNY HUTABARAT, SH
    Terbanding/Penggugat : Ny. Tan Lin Njong Alias Tan Leng Nio
Register : 09-09-2024 — Putus : 14-11-2024 — Upload : 20-11-2024
Putusan PN BENGKALIS Nomor 560/Pid.Sus/2024/PN Bls
Tanggal 14 Nopember 2024 — Penuntut Umum:
ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa:
1.BODAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI
2.ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI
206
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IBONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRIdan Terdakwa IIALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARItersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman untuk diri sendiri berdasarkan dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IBONDAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI
    dan Terdakwa IIALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARIdengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kacapirek yang berisi Narkotika jenis sabu;
    • 1 (satu) buah racikan
      Penuntut Umum:
      ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
      Terdakwa:
      1.BODAN SUHAIDI Als BONDAN Bin ZAMRI
      2.ALVIN NURPAHMI Als TAM Bin AZAHARI
Register : 12-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 167/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
2624
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sulaiman Ohoirenan bin Madsat Ohoirenan) dengan Pemohon II (Kamaria Ohoirenan binti Amir Elwahan) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2008 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon
    II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 20-09-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 22-01-2024
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 57/Pid.B/2023/PN Lbs
Tanggal 8 Nopember 2023 —
Terdakwa:
APRISAL PGL SI TAM
6535
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Aprisal Pgl Si Tam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan

    Terdakwa:
    APRISAL PGL SI TAM
Register : 12-09-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 151/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 2 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
75
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hasan Slamet Tatroman bin Abdul Man Tatroman) dengan Pemohon II (Kamaria Ohoiwer binti Muhamad Abas Ohoiwer) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2010 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat
    Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 11-04-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 398/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 27 Agustus 2018 —
Terdakwa:
LINDRIKA WIRATAMA alias TAMA alias LIN alias AFRO KIBOW alias EL TAM alias EL TAAM
269105
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa, LINDRIKA WIRATAMA alias TAMA alias LIN alias AFRO KIBOW alias EL TAM alias EL TAAM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terorisme dan Pendanaan Terorisme, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaaan Kesatu dan dakwaan ke dua;.

    Terdakwa:
    LINDRIKA WIRATAMA alias TAMA alias LIN alias AFRO KIBOW alias EL TAM alias EL TAAM
    Menyatakan Terdakwa LINDRIKA WIRATAMA alias TAMA alias LIN aliasAFRO KIBOW alias EL TAM alias EL.TAAM telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 jo pasal 7 Peraturan PemerintahPengganti Undang Undang R.I.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LINDRIKA WIRATAMA alias TAMAalias LIN alias AFRO KIBOW alias EL TAM alias EL.TAAM berupa pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintan Terdakwa tetap ditahan; dan dendasebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah), Subsidiair pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan.;Hal 2 Putusan No.398/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim3.
    LINDRIKA WIRATAMA alias TAMA alias LIN alias AFRO KIBOWalias EL TAM alias EL.TAAM (TERDAKWA).1. Keberangkatan Negara Asal ;Indonesia.No Pasport ;B 7131790.Masa berlaku passport :; 17 Mei 2022.Nama ;LINDRIKA WIRATAMA.OH CoTanggal lahir ; :10 November 1992.Hal 16 Putusan No.398/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim Maskapai ;Singapore Airlines SQ967. Tanggal lintas ;17 Oktober 2017.2.
    ;a Bahwa Saksi mengenal TERDAKAWA sekitar bulan Desember 2016.Saksi mengenal TERDAKWA dari akun isntagram milik TERDAKWA yangbernama EL TAM. Akun instragram TERDAKWA mengirim permintaanpertemanan kepada akun isntagram milik saksi yang kemudian saksi terimapermintaan tersebut.
    Menyatakan terdakwa, LINDRIKA WIRATAMA alias TAMA alias LIN aliasAFRO KIBOW alias EL TAM alias EL TAAM, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terorisme danPendanaan Terorisme, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umumdalam dakwaaan Kesatu dan dakwaan ke dua;.2.
Register : 17-02-2023 — Putus : 27-03-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN POSO Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Pso
Tanggal 27 Maret 2023 — Penuntut Umum:
ANDI FEBRIANDA,SH.MH
Terdakwa:
1.Mustadir alias Tadir
2.Moh.Ahran alias ADI
3.Rustam alias Tam
5313
  • RUSTAM alias TAM terbukti secara sah daan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama melakukan penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
  • menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1. MUSTADIR alias TADIR, terdakwa II. MOH. AHRAN alias ADI dan terdakwa III. RUSTAM alias TAM dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.
    Penuntut Umum:
    ANDI FEBRIANDA,SH.MH
    Terdakwa:
    1.Mustadir alias Tadir
    2.Moh.Ahran alias ADI
    3.Rustam alias Tam
Register : 12-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 182/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
910
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Tibrani Letsoin bin Alimudin Letsoin) dengan Pemohon II (Fauzia Letsoin binti Umar Letsoin) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2013 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut
    pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 12-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 213/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
85
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Halid Ohoiwer bin Ilham Ohoiwer) dan Pemohon II (Wa Ibe Buton binti La Ani Buton ) yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2009 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam,
Register : 12-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 162/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
2414
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Horli Elwahan bin Ahmad Elwahan) dengan Pemohon II (Asia Elwahan alias Asia Warwefubun binti Muad Warwefubun) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2009 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon
    I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 12-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 160/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
1513
  • Saifullah Ohoirenan) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2001 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
  • Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 12-09-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 195/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 2 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
129
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Husin Elwahan bin Kabres Muslatubun) dan Pemohon II (Maaniwia Elwahan binti Lamis Elwahan) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 1988 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando
    Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 12-09-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 150/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 2 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
65
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abidin Ohoiwer bin Lahamudin Ohoiwer) dengan Pemohon II (Rufia Ohoiwer binti Abu Sama Ohoiwer) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2009 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
    Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 12-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 181/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
64
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Latari Letsoin bin Lajakiri Letsoin) dengan Pemohon II (Fitria Letsoin binti Mufti Letsoin) yang dilaksanakan pada tanggal 03 April 2016 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
    Tayando Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 12-09-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 154/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 2 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
67
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lukman Warwefubun bin Bat Warwefubun) dengan Pemohon II (Hafsa Warwefubun binti Kamal Warwefubun) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 1999 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
    Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 12-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 180/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
104
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Maulana Letsoin bin Masud Letsoin) dengan Pemohon II (Melia Letsoin binti Abdul Josan Letsoin) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2002 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai
    Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 12-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 165/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
2730
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Munawir Letsoin bin Masud Letsoin) dengan Pemohon II (Huria Letsoin binti Husen Letsoin) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Maret 2003 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
    Agama Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 12-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 202/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
108
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ganim Elwahan bin Samsudin Elwahan) dan Pemohon II (Hadia Elwahan binti Tibang Ohoirenan) yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 1986 di Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando
    Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 12-09-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 206/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 3 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
4327
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Musiba Warwefubun bin Jamaludin Warwefubun) dan Pemohon II (Fatma Warwefubun binti Idham Ohoiwer ) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 1986 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
    Tayando Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;
Register : 12-09-2024 — Putus : 02-10-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PA TUAL Nomor 175/Pdt.P/2024/PA.Tul
Tanggal 2 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
109
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdul Hamit Letsoin bin Danafia Letsoin) dengan Pemohon II (Saona Warwefubun binti Husein Warwefubun) yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2009 di Ohoi Tam Ngurhir, Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tayando
    Tam, Kota Tual;
  • Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2024;