Ditemukan 3647 data
125 — 24
BruneiDarussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Lao PeoplesDemocratic Republic (Lao PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of ThePhilippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic ofVietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahuibahwa: Commerial Invoice, Packing List, Sales Contract, dan Certificate of Analysis untuk InvoiceNomor: TENORO090902B
99 — 22
tanggal 11 Juni 2012, berupa Sewing Thre:405/2, yang mewajibkan Pemohon Banding membayar (NOTUL) untuk barang tersebut sebesarRp36.505.000,00; Menurut Majelis :bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan N235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2(tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
of (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agron Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations aPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Men:antara Negaranegara Anggota
Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.01 1/2008 tanggal 23 Desember 2002 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterang(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form E contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada LEntry Exit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic
of China dengan surat S1092/KPU.01/2012 tanggal 6 Juli 2012 dan pihak Liaoning Entry Exit Inspection and Quz Bureau The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding yang membahwa Form E Nomor: E123108106310100 tanggal 20 Mei 2012 benar diterbitkan oleh LiaoninExit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telah ditandatangapejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara
124 — 36
PajakPokok Sengketa: Bea Masuk: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapperbedaan tanda tangan atas importasi 7 jenis barang sesuai PIB Nomor:122334 tanggal 6 April 2011, jumlah barang: 43,500 kg, negara asal: ChinaSupplier: Shanghai Electrical Hydraulics sebagai berikut :Menurut Terbandingbahwa terdapat perbedaan tanda tangan yang tercantum dalam Form E dengantanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin of the Peoples Republic
of China.Menurut Pemohon Bandingbahwa berdasarkan surat keterangan dari pihak supplier menyatakan bahwaForm E yang dikeluarkan adalah benar, dikeluarkan oleh Republic of Chinadan tanda tangan yang tercantum di Form E adalah benar dilakukan olehpejabat yang berwenang.Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP3425/KPU.01/2011Menurut PemohonPendapat Majelistanggal 13 Juli 2011, pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkanpenelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan ditemukan
bahwatanda tangan yang tercantum dalam Form E berbeda dengan tanda tanganpada Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate ofOrigin of the Peoples Republic of China (Shanghai) sehingga keabsahandokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 122334 tanggal 6April 2011 ditetapkan berdasarkan tarif umum;: bahwa berdasarkan Form E Nomor Reference E113105100390165 tanggal 19Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Antar Bangsadan Industri Republic Of China
adalah 3810.00.10.0000 BM 5%, CEPTmenjadi BM 0% dan 8311.20.9000 BM 10% CEPT menjadi 0%:: bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadapdokumen Form E yang dilampirkan ditemukan bahwa tanda tangan yangtercantum dalam Form E berbeda dengan tanda tangan pada SpecimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeoples Republic of China (Shanghai) sehingga keabsahan dokumen FormE diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 122334 tanggal 6 April 2011ditetapkan
Banding dalam persidangan.bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan MenetriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia
118 — 32
denganPIB Nomor:195114 tanggal 16 Mei 2012 dengan Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal18 April 2012;bahwa dari penelitian oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi ACFTA tidakdapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatanganit Form E Nomor: E1047018106488251 tanggal 18 April 2012 yangdilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenangmenerbitkan Shenzen Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
ofChina sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut;bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor:235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nationsand The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara
Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggaradan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa AsiaTenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran
235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form Edengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelistelah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada Shenzen Entry ExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
of China dan membawa aslispecimen tanda tangan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepadaShenzen Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of Chinadengan surat Nomor: 764/KPU.01/2012 tanggal 29 Mei 2012;bahwa pihak penerbit Form E telah memberikan jawaban dengan Surat Nomor: 47000012113tanggal 20 Juli 2012 yang menyatakan bahwa pihak Shenzen Entry Exit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China tidak menerbitkan
SINTA RATNANINGSIH, SH
Terdakwa:
MUSTOPA AQIL BIN SARMIN
33 — 4
Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mustopa Aqil Bin Samin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kardus laptop merk Asus Type Republic
Of Gamers berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Charger laptop dan 1 (satu) lembar faktur pembelian laptop;- 1 (satu) buah laptop merk Asus Type Republic Of Gamers berwarna hitam model GL553V dengan stip/list warna orange;
6.
Menyatakan barang bukti berupa:1 (satu) buah kardus laptop merk Asus Type Republic Of Gamersberwarna hitam yang di daiamnya terdapat 1 (satu) buah Charger laptopdan 1 (Satu) lembar faktur pembelian laptop;1 (Satu) unit laptop merk Asus Type Republic Of Gamers berwarnahitam model GL553V dengan stip/list warna orange;Dikembalikan kepada Saksi DODI MAHATIR.6.
Type Republic Of Gamers berwarnahitam model GL553V dengan stip/list warna orange;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 Terdakwasedang bekerja menjadi pemulung, kKemudian sekira pukul 15.00 WIB padasaat Terdakwa melintas di kontrakan Arkan Siraj, Jl.
Bahwa dipersidanganterdakwa Mustopa Aqil Bin Samin mengakui melakukan pencurian Laptop merkAsus Type Republic Of Gamers berwarna hitam model GL553V dengan stip/listwama orange milik saksi Dodi Mahatir yang tergeletak di atas kasur dekatdengan jendela dengan kondisi jendela tidak tertutup dan memakai teralis.Dengan demikian unsur k2 telah terpenuhi;Ad.3.
Di Lantai2 Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit laptop merk Asus Type Republic OfGamers berwama hitam model GL553V dengan stip/list warna orange miliksaksi Dodi Mahatir yang tergeletak di atas kasur dekat dengan jendela dengankondisi jendela tidak tertutup dan memakai teralis.
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (Satu) buah kardus laptop merk Asus Type Republic Of Gamersberwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah Charger laptopdan 1 (satu) lembar faktur pembelian laptop; 1 (Satu) buah laptop merk Asus Type Republic Of Gamers berwarna hitammodel GL553V dengan stip/list warna orange;Dikembalikan kepada saksi DODI MUHATIR ;6.
210 — 54
2012: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapanpembebanan tarif bea masuk;: bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yang dilampirkan serta belumterdapat jawaban resmi atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;: bahwa Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic
Pemohon Banding yakin bahwa Terbanding telahmenerima balasan konfirmasi atas keabsahan Form E tersebut;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP7151/KPU.01/2012 tanggal 19Desember 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkanpenelitian terhadap Form E nomor E125103000150307 tanggal 18 Oktober 2012,terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yang tertera pada Form Edibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issueCertificate of Origin of The Peoples Republic
of China dari Sichuan EntryExitInspection and Quarantine Bereau of The Peoples Republic of China dan belumterdapat jawaban resmi atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidakdapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif yang berlaku umum;bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dan pada pokoknya mengemukakanalasan sebagai berikut:Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 125103000150307tanggal 18 Oktober 2012 yang sebenarnya
yang merupakan pengajuan untukpembebasan bea masuk;Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenarotentik Pemohon Banding terima dari negara importir;Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Sichuan EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa merekaada menerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masukdalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalamLampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E125103000150307 tanggal 18Oktober 2012 dikarenakan terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of The Peoples Republic
111 — 24
pada pos tarif yangdengan BM 5% (MEN);: bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawaban ;konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM datam raSkema ACETA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;: bahwa dengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada FORM E, maka telah dilakukan konfir(Retroactive Check) kepada pihak penerbit Form E yaitu : Shandong EntryExit Inspection and Qu:bereau of the peoples Republic
of China" dari Shandong EntryExit Inspection And Quarantine BereauPeople's Republic Of China, serta bar code pada form E;bahwa sehubungan dergan keraguan alas stempel dan tanda tangan pejabat yang bermenandatangani Foci) E dengan specimen tanda tangan dan stempel resmi dari negara Chindisampaikan halthl sebagai berikut:I. bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ASEChina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahitentang Pengesahan
Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China (Persetujuan KKerja Mengena Keriasama Ekonomi Menyeloruh Antara NegaraNegara Anggota .BangsaBangsa Asta Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang telah diubah dengan PePresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;2 berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, ya"Attachment A : Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of
(Retroactive Check) kepada pihak penerbit Form E yaitu : Shandong EntryExit InspecQuarantine bereau of the peoples Republic of China dengan surat Kepala Kantor PeUtama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok No.
of China dari Shandong EntryExit InspectQuarantine Bureau of The People's Republic of China diketahui bahwa penandatangan padaNomor E123703024030011 tanggal 04 September 2012 adalah sama dengan yang terdapat pada kspecimen tanda tangan yaitu Liu Haito;bahwa berdasarkan butir 9619 dari Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 117/PMK. 0tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean China Free Tra(ACFTA), untuk pos tarif 9031.80.9000 ditetapkan bea masuknya sebesar 0%
157 — 41
terhadap penetapan pembebanan BeaMasuk sebesar 10% atas pembebanan Bea Masuk 10% BBS 100% (ACFTA) yang diberitahukanPemohon Banding dalam PIB Nomor: 511428 tanggal 18 Desember 2012 dikarenakan keraguanTerbanding atas Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012;Mbahbyvet berkantalngengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E, maka telah dilakukankonfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau of The Peoples Republic
NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublic Rakyat China) yang dirubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2011;Mbahyut Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP1300/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, Berdasarkanpenelitian terhadap Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012, terdapat keraguan atastanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic
of China dari Zhejiang EntryExit Inspection And Quarantine Bereau Of The People's Republic Of China (tanda tangan pada FORM Etidak terdapat pada specimen);bahwa sehubungan dengan perbedaan stempel dan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatanganiForm E dengan specimen tanda tangan dari negara China, maka disampaikan halhal sebagai berikut:bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ASEAN dan China telahdisahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
of fraudiii) The Customs Authority or the Issuing Authorities of the exporting Partyreceiving a request for retroactive check shall respond to the requestpromptly and reply not latm than ninety (90) days after the receipt of therequest;bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas tanda tangan yang tertera padaForm E, maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu ZhejiangEntryExit Inspection And Quarantine Bureau of The Peoples Republic
Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran
118 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
;e = Waybill 3581725070 tanggal 25032013 ke United Kingdom;e Waybill 3581725195 tanggal 27032013 ke Australia;e =Waybill 3581725265 tanggal 30032013 ke Czec Republic;e = Waybill 1463287291 tanggal 15012013 ke United State of Amerika;e = Waybill 1463287626 tanggal 28012013 ke United of Amerika;e Waybill 1463287630 tanggal 28012013 ke Netherlands;e Waybill 1463287641 tanggal 28012013 ke Australia;e =Waybill 1463287921 tanggal 31012013 ke United States of Amerika;e =Waybill 1463287652 tanggal 28012013
;Waybill 3581725464 tanggal 05042013 ke United States of Amerika;Waybill 3581725545 tanggal 06042013 ke United States of Amerika;Waybill 3581725556 tanggal 06042013 ke United States of Amerika;Waybill 3581725641 tanggal 09042013 ke United States of Amerika;Waybill 3581725711 tanggal 10042013 ke United States of Amerika;Waybill 3581725696 tanggal 10042013 ke United States of Amerika;Waybill 3581725700 tanggal 10042013 ke United States of Amerika;Waybill 3581725770 tanggal 11042013 ke Czech Republic
;Waybill 3581725781 tanggal 11042013 ke United States of Amerika;Waybill 3581725792 tanggal 11042013 ke United States of Amerika;Waybill 3581725825 tanggal 12042013 ke United States of Amerika;Waybill 3581725932 tanggal 17042013 ke Australia;Waybill 3581726061 tanggal 19042013 ke Netherlands;Waybill 3581726072 tanggal 19042013 ke United States of Amerika;Waybill 3581726175 tanggal 22042013 ke Czech Republic;Waybill 3581726212 tanggal 23042013 ke Netherlands;Waybill 3581726363 tanggal 26042013 ke
;Waybill 3581728006 tanggal 13062013 ke Netherland;Waybill 3581727796 tanggal 07062013 ke Czech Republic;Waybill 3581727785 tanggal 07062013 ke United States of Amerika;Waybill 3581727660 tanggal 05062013 ke United States of Amerika;Waybill 3581727682 tanggal 05062013 ke Netherland;Waybill 3581727656 tanggal 05062013 ke Canada;Waybill 3581727531 tanggal 04062013 ke United States of Amerika;Waybill 3581727424 tanggal 03062013 ke United States of Amerika;Waybill 3581727413 tanggal 03062013 ke United
Waybill 3581725060 tanggal 25032013 ke Czech Republic;57.10. Waybill 3581725070 tanggal 25032013 ke United Kingdom;57.11.Waybill 3581725195 tanggal 27032013 ke Australia;57.12. Waybill 3581725265 tanggal 30032013 ke Czec Republic;57.13.Waybill 1463287291 tanggal 15012013 ke United States ofAmerika;57.14.Waybill 1463287626 tanggal 28012013 ke United States ofAmerika;57.15.
107 — 29
bahwa dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yang dilampirkan serta belum terdapat jawabanatas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dal:rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding:bahwa berkaitan dengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E, maka telah dilakukkonfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit Form E yaitu Ningbo EntryExit Inspection
Republic of China, namun jawaban resmi dari retroactive chebelum diterima; Menurut Majelis :bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan N117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 ta15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperatibetween The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (PerseKerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara
Negaranegara Anggota Asos.Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik IndonesiTahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agion Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations aPeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat(Lembaran Negara Republik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal '(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Fyang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatangani Form Econtoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada NingbExit Inspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic
of China dengan surat Nomor: KPU.01/2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan pihak Ningbo Entry Exit Inspection and QuarantineThe Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan memberikan stempel dan tanda tangan dan dari penelitian dari Specimen tanda tangan terbukti bahwa Form E E123800070130003 tanggal 27 September 2012 benar diterbitkan oleh Ningbo Entry Exit InspectQuarantine Bureau The Peoples Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat
199 — 32
344365 tanggal 28 Agustus 2012 pos tarif 3604.10.0000 BeaMasuk 0% (ACFTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pos tarif3604.10.0000 Bea Masuk 10% (MEN);bahwa berdasarkan dengan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)yang diterbitkan oleh PFPD yang menjadi alasan sehingga di kenakan Notuladalah PFPD meragukan keaslian tandatangan yang tertera pada Form E,tanda tangan pada Form E tidak terdapat pada list speciment tanda tangan dariJiangxi EntryExit Inspection and Quarantine of The People's Republic
ofChina.: bahwa Pemohon Banding sudah mendapatkan konfirmasi dari Jiangxi EntryExitInspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China bahwa suratkonfirmasi Bea dan Cukai sudah dijawab oleh mereka dengan Nomor suratJXYC20121129, tanggal 29 November 2012, dengan isi surat yang menyatakan bahwaFORM E dengan Nomor E123605601880006, tanggal 22/08/2012 adalah Form E ASLIyang dikeluarkan oleh Jiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of ThePeople's Republic Of China, ditandatangani
Gunflak Indonesiadengan PIB nomor 344365 tanggal 28 Agustus 2012 tidak dapatdiberikan fasilitas tarif ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum yaitu untuk pos tarif 3604. 10.0000 dikenakan bea masuk sebesar 10%.bahwa menurut Pemohon Banding, Form E yang Pemohon Banding Form E denganNomor E123605601880006, tanggal 22 Agustus 2012 adalah Form E asli yang dikeluarkanoleh Jiangxi EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic OfChina, ditandatangani oleh: Ding Lan (Yichun
, China) terdapat pada Specimen Signature ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People's Republic of China, yangberlaku effective per 1 Jan 2011,nomor urut 2.bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) disebutkan:e Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik RakyatCina dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free
lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.MemperhatikanMengingatbahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form ENomor: E123605601880006 tanggal 22 Agustus 2012 kepada pihakpenerbit Form E dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea danCukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1987/KPU.01/2012 tanggal 4 Oktober2012 kepada Jiangxi Entry Exit Inspection and Quarantine Bureau Of ThePeoples Republic
118 — 21
lembara lanjutan PIB) negara asal China denganpembebanan dalam PIB Nomor: 292229 tanggal 17 Juli 2012 yangdiberitahukan dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yangditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E123308013270045tanggal 29 Juni 2012, terdapat keraguan atas tanda tangan dan stempel yangtertera pada Form E dibandingkan dengan "Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to Issue Certificate of Origin of The People's Republic
of China"dari Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People'sRepublic of China (tanda tangan pada Form E tidak terdapat pada spesimen);:bahwa tanda tangan pejabat dan stempel pada Form E Nomor:E123308013270045 tanggal 29 Juni 2012, sudah sesuai dengan Sample ofStamp dan daftar Specimen Signature of Official Authorized to IssueCertificate of Origin of The People's Republic of China untuk wilayahZhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Burea of The People'sRepublic of China
;: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 juntoKeputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik
of China dengan Surat Nomor: S1693/KPU.01/2012tanggal 3 September 2012.bahwa pihak Zhejiang EntryExit Inspection and Quarantine Bureau ThePeoples Republic of China belum menjawab konfirmasi dari Terbandingnamun Pemohon sudah mendapat pernyataan dari Zhejiang EntryExitInspection and Quarantine Bureau The Peoples Republic of China tertanggal29 Agustus 2012 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E123308013270045 tanggal 29 Juni 2012 benar diterbitkan oleh ZhejiangEntryExit Inspection and Quarantine Bureau
The Peoples Republic ofChina.bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123308013270045 tanggal 29Juni 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untukmenandatangani Form E yaitu Qu Jiong yang tercantum dalam contohspeciment tanda tangan pemerintah China.bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat FormE telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkanoleh negara pengekspor, dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabatberwenang
116 — 28
Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara DanRepublic Rakyat China) yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37Tahun 2011;Mbahwa ReraoketerBagdmAsal (Form E) yang dilampirkan merupakan sertifikat original dari pemerintahanCina dan telah ditandangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan tanpa adanyarekayasa, pemyataanm ini diperkuat dengan bukti swat konfirmasi dari Ningbo EntryExit Inspection andQuarantine Buerau of the People's Republic
ketentuan untuk mendapatkan TarifBea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema Asean China Free Trade Area ,(ACFTA),sehinggaPemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp. 106.965.600,00 (seratus lima jutasembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);bahwa penelitian terhadap FORM E nomor E133800054510003 tanggal 21 Januari 2013, terdapatkeraguan atas tanda tangan yang tertera, pada Form E jika dibandingkan dengpn "SpecimenSignatures. of Officials Authorized to issue Certificate of Origin the People's Republic
Economic CoOperationBetween The Association Of South East Asian Nation And The Peoples Of China(Persetujuan Kerangka .Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yangtelah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;h2. bahwa berdasarkan iampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;yaitu pada "Attachment A : Revised Operational Certification Procedures For
Masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehinggadiberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum untuk pos tarif 8513.10.9000 sebesar 10 %;Menurut Pemohon Bandingbahwa surat keterangan Asal (Form E) yang dilampirkan merupakan sertifikat original daripemerintahan Cina dan telah ditandangani oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutantanpa adanya rekayasa, pemyataan ini diperkuat dengan bukti surat konfirmasi dari Ningbo EntryExitInspection and Quarantine Buerau of the People's Republic of China
Co, Ltd., menyebut uraian barang : Emergency Light ;bahwa di dalam persidangan tanggal 28 Januari 2014, Terbanding menyerahkan kepada Majelis LembarPenelitian dan Penetapan Tarif (LPPT), Form E, Surat Konfirmasi dan Jawaban Konfirmasi;berdasarkan penelitian Majelis terhadap Pernyataan dari Ningbo EntryExit Inspection and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China yang beralamat di 9 Mayuan Road, Ningbo 315012, China,tanpa nomor tanggal 08 April 2013 diketahui mengenai keaslian Form E Nomor
111 — 32
fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area, Annex 3Rule 1 (a) menyebutkan: a Party means the individual parties to the agreement i.e.Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic
of Indonesia, The LaoPeoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia, The Union of Myanmar, TheRepublic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand,The Socialist Republic of Vietnam and The Peoples Republic of China (China);bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkandiketahui bahwa Invoice Nomor: HA2011C01 tanggal 17 Januari 2011 diterbitkanoleh Vitasweet Co., Ltd., Peking Times Square No. 103, Huizhongli, ChaoyangDistrict Beijing 100101
, Peoples Republic of China, sedangkan pada Form E Nomor:E11470ZC37980123 tanggal 27 Januari 2011, pada kolom 1 Exporter adalahShenzhen Kangsen Import and Export Co., Ltd., China O/B Vitasweet Co., Ltd.
121 — 21
sedangkan menurutPemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang teicantum pada Form E bahanbakunya 100 % adalah dari China.Mbahyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara
Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada Ningbo EntryExit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
of China dengan surat Nomor: S4970/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 dan pihak Ningbo Entry Exit Inspection And QuarantineBureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbanding dengan surat tanggal17 April 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E1338000342557 benar diterbitkan oleh NingboEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of China dan disebutkan The goodscovered by the certificate are of Chinesse Origin and Meet the requiments of rule
120 — 22
tarif 2106.90.30.00, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 133366tanggal 08 April 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100%(ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;bahwa berdasarkan penelitian Form E nomor E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013,terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form Edibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate ofOrigin of the People's Republic
of China and Specimen Official Seals dari Jiangsu EntryExitInspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China;: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 250,000.00 Kgm Non DairyCreamer R04F dari China dengan PIB Nomor 133366 tanggal 08 April 2013dengan Pos Tarif HS 2106.90.30.00 Pembebanan BM 0% (ACFTA Form ERef No.
2013dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 133366 tanggal08 April 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangkaskema ACFTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlakuumum (MEN) dikarenakan berdasarkan penelitian Form E nomorE133203102520062 tanggal 25 Maret 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yangberwenang menandatangani Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin of the People's Republic
Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif beamasuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimanatercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yangberlaku secara umum.bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor:E133203102520062 tanggal 25 Maret 2013, Terbanding telah melakukanretroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan surat nomor S1541/
KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013.bahwa Jiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic OfChina dengan surat nomor JS13124 tanggal 08 Mei 2013 telah mengirimkanhasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding nomor S1541/KPU.01/2013 tanggal 18 April 2013, dan menyatakan bahwa Form E Nomor:E133203102520062 adalah sah dan benar diterbitkan oleh Jiangsu EntryExitInspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic Of China.bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan
118 — 24
sedangkan menurutPemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang tercantum pada Form E bahanbakunya 100 % adalah dari Cina.Mbahyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic
of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara
Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada ShanghaiEntry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic
of China dengan surat Nomor:S1841/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 27 Februari 2013 dan pihak Shanghai Entry Exit InspectionAnd Quarantine Bureu The Peoples Republic of China sudah menjawab konfirmasi dari Terbandingdengan surat tanggal 5 Juli 2013 yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E13300121511003 benarditerbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection And Quarantine Bureu The Peoples Republic of Chinadan menyebutkan All the materials used in the maufacture of products were indeed wholly obtained inthe
People Republic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean ChinaFree Trade Area (ACFTA) sehingga keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa importasi dengan PIBNomor: 014206 tanggal 13 Februari
114 — 33
Banding, import yang dilakukan oleh Pemohon Bandingbukanlah menggunakan mekanisme "Third Country Invoicing";bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic
Brunei Darussalam, the Kingdom of Cambodia, theRepublic of Indonesia, the Lao Peoples Democratic Republic (Lao PDR), Malaysia,the Union of Myanmar, the Republic of Philippines, the Republic of Singapore, theKingdom of Thailand, the Sosialist Republic of Vietnam and the Peoples Republic ofChina (China).Surat Edaran Terbanding Nomor : SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan CukaiNomor : SE16/BC/2010 tanggal 4 Agustus 2010, pada Angka
Hongkong jugatidak terikat bersama RRC dalam perjanjian ACFTA, sehingga status Hongkongsama dengan negara non FTA lainnya.Third Country Invoicing berlaku untuk AFTA, AKFTA dan IJEPA sedangkan untukACFTA sampai saat ini belum diberlakukan Third Country Invoicing.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Keterangan Asal (SKA) Form ENomor Referensi: E101308000950001 tanggal 05 Pebruari 2010, diperoleh petunjukbahwa SKA tersebut diterbitkan oleh The Peoples Republic of China danmencantumkan nama
2.Djino Dian Talakua, SH., MH
3.STEVY STOLLANE AYORBABA, SH
4.I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
5.ERLY ANDIKA, SH
6.HARIS SUHUD TOMIA, SH
7.IMRAN MISBACH, SH
8.Elson S. Butarbutar, SH
Terdakwa:
1.BERTO TOMOW alias BETO
2.FRENGKY NAUW alias FERI
3.LUKAS SMASS
4.MARLINDA MANGKO alias MERLIN
5.SILVESTER NAUW alias SIUS
6.WILSON KOFIAS
7.JHOSUA KINGHO alias JHOSUA
138 — 35
TV CWM DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA;
- 1 (satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.
RADAR SORONG DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA;
- 33 (tiga puluh tiga) rangkap UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 1 (satu) rangkap Surat bertulis WEST PAPUA NEW GUINEA NATIONAL CONGRESS;
- 1 (satu) rangkap Surat Bertulis PRINSIP PERJUANGAN MERAIH KEMENANGAN ATAS KEBENARAN;
- 1 (satu) lembar kertas bertulis INDONESIA
MERAH PUTIH; DOTERS HAM/PETRA NAUW 085244226295; PAULUS SYAMA; NO PENGIRIMAN 9238522590; UANG 9.347800.00;
- 1 (satu) rangkap PENGUMUMAN tertanggal Sorong, 26 November 2019 berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 1 (satu) lembar kertas bertulis SUSUNAN ACARA dan seterusnya berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 1 (satu) rangkap kertas bertulis HAI TANAHKU PAPUA dan seterusnya;
- 1 (satu) rangkap PETISI GUNIEA BARU PAPUA BARAT KONGRES NASIONAL ATAS NAMA ORANG DAN NEGARA REPUBLIC
GUINEA BARU PAPUA BARAT berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 1 (satu) rangkap UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA yang ditujukan kepada RAKYAT WEST PAPUA DI SELURUH TANAH PAPUA berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 1 (satu) rangkap PROKLAMASI KEMERDEKAAN UNTUK NEGARA REPUBLIK WEST PAPUA NEW GUINEA berlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;
- 24 (dua puluh empat) lembar potongan kertas tebal warna kuning langsat terbentuk pola huruf abjad
KARET PRESIDEN, PROKLAMATOR NEGARA REPUBLIK WEST PAPUA NEW GUINEA 27 NOVEMBER 1997 / 27 NOVEMBER 2019;
- 1 (satu) rangkap surat BERGAMBAR BURUNG MAMBRUK dan bertulis INDEPENDENT STATE OF REPUBLIC OF WEST PAPUA NEW GUINEA;
- 1 (satu) lembar spanduk bertulis HAPPY INDEPENDENCE DAY DIRGAHAYU NEGARA REPUBLIK WEST PAPUA NEGW GUINEA KE XXII TH 27 NOVEMBER 1997/ 27 NOVEMBER 2019 MARI KITA BERSATU, MENGAKHIRI PENINDASAN NKRI DARI NEGERI LELUHUR KITA PAPUA MERDEKA bercorak
TV CWMDI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASIKEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA;e 1 (satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.
RADARSORONG DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXIIPROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUANEW GUINEA;e 33 (tiga puluh tiga) rangkap UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASIKEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEAberlambang GAMBAR BURUNG MAMBRUK;e1 (satu) rangkap Surat bertuls WEST PAPUA NEW GUINEANATIONAL CONGRESS;ei (satu) rangkap Surat Bertulis PRINSIP PERJUANGAN MERAIHKEMENANGAN ATAS KEBENARAN;e1 (satu) lembar kertas bertulis INDONESIA SUDAH SIAPKANLAPANGAN MILITER DI BIAK; BUKA ISTANA
SJ570 atasnama PAULUS SYAMA;20. 1 (Satu) Ilembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.TV CWM DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXIIPROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUANEW GUINEA;21. 1 (Satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.RADAR SORONG DI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XxXIlPROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUANEW GUINEA;22. 33 (tiga puluh tiga) rangkap UNDANGAN HUT KE XxXIlPROCLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUANEW GUINEA berlambang GAMBAR BURUNG
TV CWMDI SORONG berisi UNDANGAN HUT KE XXII PROCLAMASIKEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIC WEST PAPUA NEW GUINEA; 1 (Satu) lembar amplop warna kuning bertulis KEPADA YTH.
113 — 32
Tarif Bea Masuk: bahwa telah dilakukan konfirmasi atas keabsahan Surat Keterangan Asal (Form E)Nomor : E122102003200316 tanggal 8 April 2012 oleh Kantor Pelayanan Utama Beadan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada instansi penerbit di negara asal dengannomor: S1281/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012 dan sampai pada saat sengketa inidisidangkan jawaban konfirmasi belum diterima oleh Terbanding;: bahwa berdasarkan surat dari Liaoning EntryExit Inspection and Quarantine Bureauof The Peoples Republic of China
diterbitkan oleh mereka dan ditandatanganioleh pihak yang berwenang (print out hasil scanning) terlampir;: bahwa untuk pemberlakuan tarif ACFTA, terdapat ketentuan dalam OperationalCertification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China FreeTrade Area (ACFTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area onComprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic
of China, diketahui isinya adalah memintakonfirmasi untuk melakukan penelitian terhadap tanda tangan dan dokumen Form ENomor E122102003200316 tanggal 08 April 2012;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Liaoning EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor: 1214 tanggal 13Agustus 2012 yang merupakan balasan atas surat Terbanding nomor S1281/KPU.01/2012 tanggal 24 Juli 2012, menyatakan: Upon our verification, we confirmthat this certificate was issued
This certificate was issued by officer Tan Xu of Liaoning EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China, whosesignature was registered in your country by General Administration of QualitySupervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China in 2012;bahwa di dalam persidangan hari Kamis tanggal 04 April 2013, Pemohon Bandingmenyatakan bahwa Pemohon Banding mendapatkan surat Liaoning EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of
China nomor: 1214tanggal 13 Agustus 2012 dengan menghubungi penjual barang di China, kemudianpenjual menghubungi pihak yang mengeluarkan surat tersebut;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat Liaoning EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China nomor: 1214 tanggal 13Agustus 2012, Form E Nomor E122102003200316 tanggal 08 April 2012, danMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanSpecimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of ThePeoples