Ditemukan 17962 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2014 — Putus : 28-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 1302/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 28 Oktober 2014 —
121
Register : 04-09-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 01-06-2015
Putusan PA JEPARA Nomor 1276/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 26 Januari 2015 — PENGGUGAT TERGUGAT
150
Register : 15-10-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 1338/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 23 Oktober 2014 —
200
Register : 24-09-2014 — Putus : 28-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 1397/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 28 Oktober 2014 —
232
Register : 26-05-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 783/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 20 Oktober 2014 —
121
Register : 16-07-2014 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 899/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 3 Nopember 2014 —
220
Register : 03-07-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 813/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 10 Nopember 2014 —
220
Register : 02-07-2014 — Putus : 27-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 796/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 27 Oktober 2014 —
121
Register : 25-09-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 122/Pdt.P/2014/PA.Jpr
Tanggal 22 Oktober 2014 —
120
Register : 07-10-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 132/Pdt.P/2014/PA.Jpr
Tanggal 22 Oktober 2014 —
250
Register : 07-07-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 978/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 10 Nopember 2014 —
210
Register : 03-07-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 824/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 20 Oktober 2014 —
261
Register : 11-11-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 01-06-2015
Putusan PA JEPARA Nomor 1681/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 16 Desember 2014 — PENGGUGAT TERGUGAT
381
Register : 10-03-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 338/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 29 September 2014 —
110
Register : 08-05-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 666/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 7 Oktober 2014 —
140
Register : 25-09-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 121/Pdt.P/2014/PA.Jpr
Tanggal 22 Oktober 2014 —
90
Register : 05-08-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PA JEPARA Nomor 1035/Pdt.G/2014/PA.Jpr
Tanggal 20 Oktober 2014 —
90
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tahun 2004
517198
  • Tentang : Wakaf
  • Wakaf
    dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:a.
    Wakif: UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf b. Nazhir;c. Harta Benda Wakaf;d.
    dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
    UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (2) Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisanserta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.Pasal 18Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalampelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjukkuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.Pasal 19Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan
    surat dan/ataubukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.Pasal 20Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan:a. dewasa;b. beragama Islam;c. berakal sehat;d. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.Pasal 21(1) Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.(2) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :a. nama dan identitas Wakif,;b. nama dan identitas Nazhir;c. data dan keterangan harta benda wakaf:d. peruntukan harta benda wakaf;e. jangka waktu
Register : 04-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 58 K/TUN/2021
Tanggal 9 Februari 2021 — KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) PROVINSI BALI., II. RASMADI, DKK;
16266 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) PROVINSI BALI., II. RASMADI, DKK;
    ., dan kawan kewarganegaraan Indonesia, ParaAdvokat pada Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH)Muhammadiyah Bali, beralamat di Denpasar, berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor 002/SKK/MHHK/LKBH/I/2020tanggal 10 Januari 2020;Para Pemohon Kasasi;LawanKETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA(BWI) PROVINSI BALI, tempat kedudukan pada KantorKementerian Agama Wilayah Bali Up.
    suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, ParaPenggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah secara Hukum Surat Perwakilan BadanWakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor 54/BWI/BALI/XI/2019 tanggal 25September 2019 Perihal Tindak lanjut dan penjelasan status kenazhirantanah wakaf
    Masjid Darussalam;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negaraberupa Surat Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor54/BWI/BALI/X1I/2019 tanggal 25 September 2019 Perihal Tindak lanjutdan penjelasan status kenazhiran tanah wakaf Masjid Darussalam;Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini:Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat dan ParaTergugat II Intervensi mengajukan eksepsi sebagai berikut:Eksepsi Tergugat:Bahwa Pengadilan
    Menyatakan batal atau tidak sah secara Hukum Surat Perwakilan BadanWakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor 54/BWI/BALI/XI/2019 tanggal 25September 2019 Perihal Tindak lanjut dan penjelasan status kenazhirantanah wakaf Masjid Darussalam;3.
    Mewajibkan Termohon Kasasi/semula Termohon Banding/semulaTergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa SuratPerwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Bali Nomor54/BWI/BALI/X1I/2019 tanggal 25 September 2019 Perihal Tindak lanjutdan penjelasan status kenazhiran tanah wakaf Masjid Darussalam;4.
Register : 15-01-2024 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 98 K/TUN/2024
Tanggal 27 Februari 2024 — KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI), PROVINSI BALI., II. H. NAKHROWI, SH;;
8042 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA (BWI), PROVINSI BALI., II. H. NAKHROWI, SH;;